Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Banten. Gubernur adalah Gubernur Banten. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Provinsi Banten. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana;
10.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
11.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
13.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diberi pendelegasian kewenangan.
14.Pimpinan adalah kepala unit organisasi, kepala Unit kerja mandiri, Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja;
15.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.Unit Organisasi adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi Ban ten yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator.
17.Unit Kerja adalah bagian unit organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional.
18.Unit Kerja Mandiri adalah Cabang Dinas, UPTD dan Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
19.Tim Kerja adalah sekelompok orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan/atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
20.Ketua Tim Kerja adalah Pejabat Fungsional atau Pejabat Administrasi yang ditunjuk sebagai ketua untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
21.Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan kerja sama dalam bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif.
22.Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
23.Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem yang mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
24.Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai ASN dengan memanfaatkan SPBE.
25.Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
26.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknoiogi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.