Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd. AL MUKTABAR Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. MOCH. TRANGGONO BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2023 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya Pit. BIRO HUKUM,PA Diundangkan di Serang pada tanggal 15 Februari 2023 Ditetapkan di Serang pada tanggal 15 Februari 2023 HADI PRAWOTO, S.H, Pembina Tk.I/IVb NIP. 19670619 199403 1 002 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Ban ten. LAMPIRAN 2 GUBERNURPERATURAN BANTEN NOMOR TAHUN RENCANA2023 TENTANG SAKITRUMAH TAHUN 2023-2026 Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan perencanaa Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun Rencana Perangkat Daerah bersama-sama dengan Rencana Pembangunan Daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD dan RKPD merupakan landasan dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut lahir sebagai regulasi pelaksanaan terhadap Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Secara regulasi definisi Rencana Strategis dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 29 Peraturan Menteri Dalam (Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. Renstra Perangkat Daerah khususnya Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ditetapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilihat pada Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengertian Renstra menurut regulasi ini adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping yang menjalankan tugas fungsi utama sebagai fasilitas pemberi pelayanan kesehatan khususnya Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 01/36.02/IOT/Kes/BKPMPT/2016 tanggal 24 mei 2016 RSUD Malingping Provinsi Banten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C, dan pada tanggal 26 Juli 2016 berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor : 900/Kep.399-Huk/2016 RSUD Malingping ditetapkan menjadi Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara Penuh. Penyusunan Renstra UPTD RSUD Malingping harus berpedoman pada RPJMD Pemerintah Provinsi Banten. Secara substansial UPTD RSUD Malingping harus ikut berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga materi Renstra yang disusun oleh RSUD Malingping merupakan upaya penjabaran terhadap visi, misi, kebijakan dan strategi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. Renstra UPTD RSUD Malingping tahun 2023-2026 disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka 6. tentang 3. 4. 1. 2. 3. 4. 5. Menengah Nasional (RJPNM) tahun 2020-2025. Renstra UPTD RSUD Malingping disusun dengan tahapan penyusunan sebagai berikut: Persiapan penyusunan; Penyusunan rancangan awal; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah; Perumusan rancangan akhir dan Penetapan Gubernur Banten. Pertimbangan-pertimbangan utama yang menjadi latar belakang penyusunan Renstra UPTD RSUD Malingping ini adalah sebagai berikut:
1.Merumuskan Alokasi Rencana Bisnis Anggaran BLUD dan DPA demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan 3. 4. 7. 8. 9. 1. 2. 3. B. Kepala Bagian Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut: Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Sekretariat berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; Member! petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkunga Bagian Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; Memantau, mengevaluasi dan menilai basil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier; Merencanakan, mengorganisasikan mengendalikan, mengembangkan dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan Rumah Sakit demi terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel;
5.Menetapkan standar dan pedoman semua kegiatan kesekretariatan, keperawatan, penunjang dan pelayanan Rumah Sakit demi tertib administrasi dan hukum;
6.Merumuskan dan menetapkan pengembangan perubahan dan peningkatan kebijakan operasional dan teknis pelayanan kesehatan Rumah Sakit; Membuat Kegiatan Pertanggungjawaban keuangan BLUD, APBD agar pelaksanaan anggaran mempunyai hasil yang optimal dengan anggaran yang ada; Melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya; dan
10.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 5. 7. 8. 9. C. Kepala Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis serta Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan Medis berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
4.Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; Merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;
6.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dengan integritas yang optimal; Merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan barang, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Rumah Sakit demi tertib administrasi dan terjaganya aset Rumah Sakit; Menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan Rumah Sakit dalam rangka menunjang kinerja pelayanan kesehatan yang optimal; Menyelenggarakan urusan kehumasan Rumah Sakit agar terjadi komunikasi yang efektif dan efisien kepada seluruh pihak;
10.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masayang akan datang;
11.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 2. 5. 6. 7. 8. dan9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3.Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4.Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; Merencanakan bahan fasilitas administrasi pelayanan medis; Merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang pelayanan medis berdasar standar dan keilmuan terkini; Merencanakan, mengendalikan, Mengoordinasikan pelayanan medis dari setiap unit fungsional dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan profesionalisme; Merencanakan, mengawasi dan mengendalikan etika dan mutu pelayanan medis; Merencanakan pembinaan, pengembangan dan kerjasama operasional dengan pihak lain dibidang Pelayanan Medis;
10.Merencanakan dan melaksanakan pengembangan jenis pelayanan kesehatan di RSUD Malingping;
11.Merencanakan penyusunan dan analisa rencana kebutuhan, spesifikasi teknis dan biaya barang persediaan dan alat pelayanan medis;
12.Merencanakan koordinasi, pembinaan, inventarisasi kebutuhan, mutasi, rotasi dan retensi SDM Pelayanan medis;
13.Merencanakan evaluasi dan mengusulkan tarif retribusi Pelayanan medis Rumah Sakit;
14.Merencanakan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit;
15.Merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas; D. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
16.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Medis dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
17.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Medis sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
18.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Kepala Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Rawat Inap serta Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus dengan rincian tugas sebagai berikut: Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Keperawatan berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; Merencanakan bahan rumusan kebijakan program, pedoman, standarisasi dan kegiatan bidang keperawatan; Merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang pelayanan keperawatan berdasar standar dan keilmuan terkini; 7. 8. 9. SDM Merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional keperawatan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme; Merencanakan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; Merencanakan kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persedian/alat keperawatan agar pengadaan barang dan alat yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan, efektif dan efisien;
10.Merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan agar jumlah dan mutu tenaga terjaga;
11.Menyusun analisa dan evaluasi serta mengusulkan tarif retribusi keperawatan Rumah Sakit agar sesuai dengan unit cost dan kemampuan masyarakat;
12.Merencanakan pembinaan dan pengembangan SDM di Bidang Keperawatan agar jumlah dan mutu SDM sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
13.Merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
14.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Keperawatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
15.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Keperawatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
16.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. E. Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penunjang Medis serta Seksi Penunjang Non Medis, dengan uraian tugas sebagai berikut:
1.Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penunjang berdasarkan program kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penunjang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang penunjang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang penunjang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; Merencanakan bahan rumusan kebijakan program, pedoman, standarisasi dan kegiatan Bidang Penunjang; Merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di bidang penunjang berdasar standar dan keilmuan terkini; Merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional Bidang Penunjang dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme; Merencanakan pelaksanaan pelayanan Bidang Penunjang dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; Merencanakan kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persedian/alat dan bahan Bidang Penunjang agar pengadaan barang/alat dan bahan yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan, efektif dan efisien;
10.Merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM Bidang Penunjang, mutasi, rotasi dan retensi tenaga agar jumlah dan mutu tenaga terjaga;
11.Menyusun analisa dan evaluasi serta mengusulkan tarif retribusi pelayanan penunjang Rumah Sakit agar sesuai dengan unit cost dan kemampuan masyarakat;
12.Merencanakan, mengevaluasi dan melakukan pembaharuan standar operasional prosedur di Bidang Penunjang berdasar keilmuan terkini;
13.Merencanakan bahan fasilitas unit pelayanan fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai standar, peningkatan produktifitas dan menjaga profesionalisme; F. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
14.Merencanakan koordinasi, melaksanakan pengadaan obat, reagen, alat dan bahan habis pakai dan belanja alat kedokteran Rumah Sakit;
15.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penunjang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
16.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penunjang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
17.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Sekretariat dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan dengan rincian tugas sebagai berikut: Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja dan RPJMD lingkup Rumah Sakit; Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Rumah Sakit yang bersumber dari APBD maupun APBN; 4. 5. 8. 9. H. 1. 2. 3. 6. 7. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Rumah Sakit; Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan; Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Rumah Sakit; Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Rumah Sakit; Melaksanakan fungsi kehumasan;
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.Melaksanakan pembinaan, inventarisasi kebutuhan, dan mengusulkan mutasi, rotasi serta retensi SDM agar jumlah dan jenis tenaga sesuai dengan kebutuhan optimal pelayanan Rumah Sakit;
12.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
13.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Sekretariat dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan Rumah Sakit. Dengan mempunyai rincian tugas sebagai berikut: Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Bagian Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. 5. 6. I. 1. 2. 3. 8. 9. Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis. Dngan uraian tugas sebagai berikut: Merencanakan kegiatan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja Rumah Sakit; Melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Rumah Sakit yang bersumber dari APBD maupun APBN;
7.Melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Rumah Sakit; Menyusun laporan keuangan lingkup Rumah Sakit; Menyusun analisa dan mengusulkan tarif pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan medis Rumah Sakit agar tarif Rumah Sakit sesuai dengan unit cost dan terjangkau masyarakat;
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 4. 5. 6. 7. 8. 9. J. Seksi Pengembangan Pelayanan dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama dengan uraian tugas sebagai berikut:
1.prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Memeriksa basil kerja bawahan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan prosedur dan eraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan medis sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit; Melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan pelayanan medis dari setiap unit fungsional dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan profesionalisme; Menyusun dan menganalisa rencana kebutuhan, spesifikasi teknis dan harga barang persediaan/alat pelayanan medis agar sesuai dengan kebutuhan serta efektif dan efisien; Melaksanakan pembinaan, inventarisasi kebutuhan, dan mengusulkan mutasi, rotasi serta retensi SDM seksi pelayanan medis agar jumlah dan jenis tenaga sesuai dengan kebutuhan optimal pelayanan Rumah Sakit; Menyusun analisa dan mengusulkan tarif retribusi yang berkaitan dengan pelayanan medis Rumah Sakit agar tarif Rumah Sakit sesuai dengan unit cost dan terjangkau masyarakat;
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 3. 4. 5. 6. 7. K. Seksi Rawat Inap mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Rawat Inap dengan uraian tugas sebagai berikut:
2.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa basil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan dari kesalahan; Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan kerjasama operasional dengan pihak lain di Bidang Pelayanan Medis agar pelayanan Rumah Sakit dapat mengikuti kebutuhan; Melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah Sakit yang baik dan bermutu; Mengoordinasikan, memfasilitasi/melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan SDM Rumah Sakit agar pengetahuan, keterampilan dan mutu SDM selalu terjaga;
8.Mengoordinasikan/melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan pengetahuan pasien dan keluarga pasien tentang kesehatan;
9.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Pelayanan dan Kerjasama sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Merencanakan kegiatan Seksi Rawat Inap berdasarkan rencana operasional Bidang Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Rawat Inap; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun rancangan asuhan keperawatan di rawat inap agar pelayanan rawat inap berjalan optimal; Merencanakan pembinaan dan pengembangan SDM di seksi rawat inap agar jumlah dan mutu SDM sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit; Merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan seksi rawat inap agar jumlah dan mutu tenaga terjaga; Menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan keperawatan rawat inap sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit; Melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan seksi rawat inap;
10.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rawat Inap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. L. Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus dengan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Merencanakan kegiatan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus berdasarkan rencana operasional Bidang Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Merencanakan koordinasi inventarisasi kebutuhan SDM keperawatan, mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan seksi rawat jalan dan rawat khusus agar jumlah dan mutu tenaga terjaga; Menyusun standar sumber daya manusia, sarana dan prasarana di Rawat Jalan dan Rawat Khusus; Menyusun rancangan dan evaluasi standar operasional prosedur pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat khusus sesuai dengan keilmuan terkini dan kondisional Rumah Sakit; Melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rawat Jalan dan Rawat Khusus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. M. Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penunjang dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penunjang Medis. Dengan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. N. Seksi Penunjang Non-Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penunjang dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penunjang Non-Medis. Dengan uraian tugas sebagai berikut: Merencanakan kegiatan Seksi Penunjang Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Penunjang sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penunjang Medis; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa basil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun rancangan Standar Opersional Prosedur penunjang medis; Melaksanakan inventarisasi dan pemenuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Seksi Penunjang Medis; Melaksanakan, Mengoordinasikan, mengadakan dan memelihara reagen, bahan habis pakai, obat dan alat kedokteran Rumah Sakit;
8.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan laboratorium, radiologi, kefarmasian dan instalasi penunjang medik lain;Melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihakyang berkepentingan dalam rangka peningkatan Seksi Penunjang Medis;
9.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penunjang Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penunjang Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1. 2. 4. Prosedur SeksiOpersional 6. 7. 8. 9. Merencanakan kegiatan Seksi Penunjang Non-Medis berdasarkan rencana operasional Bidang Penunjang sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penunjang Non-Medis;
3.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa basil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.Menyusun rancangan Standar Penunjang Non-Medis; Melaksanakan inventarisasi dan pemenuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Seksi Penunjang Non-Medis; Melaksanakan, Mengoordinasikan, mengadakan dan memelihara bahan habis pakai dan alat pada instalasi IPSRS, IPAL dan Sanitasi, CSSD, Gizi, Laundry, gas medis, ambulans, pemulasaraan jenazah dan instalasi penunjang Non-Medis lain; Melaksanakan pengembangan pelayanan penunjang Non-Medis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit; Melaksanakan kerja sama opersional dan kemitraan dengan pihak yang berkepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan Penunjang Non-Medis;
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penunjang Non-Medis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. JumlahStrata Pendidikan Non PNSNO PNS 01 0 0 2 10 0 3100 9 12 3 20 42 5 6 i* 10601 1012 64 4 00 Tabel 2.1 Jumlah SDM UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Berdasarkan Tingkat Pendidikan S-3 (Doktor)
a.S-2 (Magister)
b.Sub Spesialis-Dokter*
c.Spesialis-Dokter*
a.S-l (Saijana)
b.Profesi Kedokteran'-
c.Strata 1 Profesi Kedokteran Gigi’
d.Strata 1 S. Kep Ners*
e.Strata 1 Apoteker* Diploma IV 2.2. SUMBER DAYA 2.2.1. Sumber Daya Manusia (SDM) UPTD RSUD Malingping ditetapkan sebagai rumah sakit BLUD sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten nomor: 900/Kep.399-Huk/2016 tanggal 28 Juli 2016. Dari Tabun 2017 sampai. dengan tabun 2019 bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Banten untuk pelaksanaan pengembangan bagunan fasilitas pelayanan terus bergulir, adapun jumlah tempat tidur terus meningkat semula dari 17 tempat tidur dengan status Rumah sakit Type D menjadi 133 Tempat tidur dengan status Rumah Sakit Type C. Peningkatan jumlah tempat tidur berdampak pada peningkatan jumlah pegawai.Jumlah seluruh pegawai di UPTD RSUD Malingping Tahun 2021 sebanyak 361 (Tiga ratus enam puluh satu ) orang terdiri dari 97 orang pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil atau PNS (26,2%), 264 orang pegawai dengan status Non PNS atau (73,8%). Bila dilihat dari tingkat pendidikan maka strata Pendidikan S-2 (Magister) sebanyak 31 orang atau (8.59 %), strata pendidikan S-l (Sarjana) sebanyak 106 orang atau (29.36%), strata pendidikan Diploma III sebanyak 160 orang setara dengan (44.32) dan strata Pendidikan SMA sebanyak 64 orang atau (17.53). Sedangkan jika dilihat dari jenis tenaga, jumlah tenaga kesehatan 248 orang atau (68,70 %) dan jumlah tenaga non kesehatan sebanyak 133 orang atau (31,30 %). Data jumlah ketenagaan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten pada tahun 2019 berdasarkan jenis ketenagaan dan tingkat pendidikan selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 16032 1285 Diploma III 646046 SMA 361264Jumlah 97 Tabe.l 2.2. Jumlah SDM UPTD RSUD Malingping Provinsd Banten Berdasarkan Status Kepegawaian JumlahJenis TenagaNO Status Pegawai1.
971.PNS
2642.Non PNS 361Jumlah 0Jabatan2.
01.Eselon II/b
42.Eselon III/a
03.Eselon Ill/b
94.Eselon IV
845.Pelaksana PNS 2646.Pelaksana Non PNS 361Jumlah Strata Pendidikan Profesi3. 97PNS
131.Eselon 3 & 4
72.Dokter Umum dan Gigi
93.Dokter Spesialis
314.Perawat
95.Bidan
146.Tenaga Kesehatan lainnya
147.Tenaga Umum 264Non PNS
61.Dokter Umum
02.Dokter Gigi
123.Dokter Spesialis
894.Perawat
195.Bidan
396.Tenaga Kesehatan lainnya
997.Tenaga Umum 361Jumlah TAHUNNO URAIAN LUAS PEROLE(m2) 2020 2021 HAN I 9595 9520173661 95 959520172 216 95 95953 9595 95Instalasi Bedah Sentral Lt. 2 20174 396 9595 955 201790 95 95956 201730 95 952017 957 36 Laboratorium Lt. 1 1008 2019 100180 Ruang Radiologi Lt. 19 2019 100 100 Tabel 2.3 Data Aset Tanah dan Bangunan Fisik (Gedung) UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Kelompok Gedung Untuk Fungsi Pelayanan Instalasi Gawat darurat Lt. 1 CSSD (Central Sterile Supply Departement) Lt. 2 Depo Apotek Rawat Inap Lt. 2 Instalasi Gas Medis Ruang Kebidanan (VK) Lt. 1 Instalasi Laboratorium KONDISI BANGUNAN (%) 2019 360 2.2.2. Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping berada diatas tanah seluas ± 35.250 m2 dengan luas bangunan ± 25.271 m2 dan Luas tanah terbuka hijau + 9.979 m2. Dengan kekuatan daya listrik 800 KVA dan 2 GENSET dengan daya 500 KVA dan 250 KVA. Untuk sarana air bersih menggunakan pompa artesis sedangkan pengelolaan air kotor atau limbah cair menggunakan IPAL, untuk pengaliran air hujan menggunakan drainase yang dialirkan ke sungai. Sistem pengelolaan limbah medis padat menggunakan unit insinerator. Secara umum keadaan fisik bangunan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten masih layak dan memadai terlebih bantuan dana dari Pemerintah Provinsi untuk pegembangan pembangunan terus bergulir. Pada tahun 2017 dibangun gedung B yang digunakan untuk IGD, Pelayanan VK, HCU, Ruang OK, Perawatan bayi, dan Ruang rawat inap. Gedung B mulai di operasionalkan pada awal tahun 2018 . Pada tahun 2018 Rumah sakit memiliki fasilitas 3 mobil ambulan dan 1 mobil jenazah. Kemudian ada penambahan instalasi IPAL dan TPS limbah Non Medis yang di operasikan pada tahun 2019. Tahun 2019 dilaksanakan pembangunan Gedung A sebagai Fasilitas pelayanan Poliklinik, Laboratorium, Radiologi, Ruang Management dan Aula yang akan di operasionalkan pada awal tahun 2020. too 100 1001002019 100Ruang Apotik Pelayanan Poli Lt. 15910 1 100 100100Ruang Medical Record Lt. 1 201910811 100 100100Ruang Waiting List Lt. 1 2019912 1001002019 10046013 Poli Klinik Lt. 1 100 100100Ruang Hemodialisa Lt. 2 156 201914 100 1002019 100Ruang Fisio Terapi Lt. 2 21615 100 1002019 100Poli Klinik Lt. 2 46016 100 1002019 100Poli Klinik Lt. 317 460 Kelompok Gedung Untuk Fungsi PerawatanII 9595952017Ruang Perinatologi 2161 95 95952017Ruang Perawatan Tulip Lt. 1 8102 9595952017Ruang Perawatan Bougenvil Lt. 8103 2 90902010 90Wijaya Kusuma Lt. 3 8104 95 9595Ruang Perawatan HCU (High 20175 270 Care Unit) Lt. 2 Kelompok Gedung untuk fungsi kantorIII 100100100540 20191 Perkantoran Lt. 2 100 1002019 100Ruang Medical Care Unit (MCU) 2282 1001001002019Ruang Cesmix Lt. 3 543 9595 952017Komite Medik Lt. 2 364 9595952017Komite Keperawatan dan PPI Lt.5 114 2 1001001002019Ruang Informasi Lt. 3 546 1001002019 100228Ruang Ar sip Lt. 37 100100 1002019Ruang Aula Pertemuan Lt. 3 2618 Kelompok Gedung Sarana UtilitiIV 9595 952017Instalasi Genset 1441 9595100371,46 20182 IPAL 9595 9520173 Ruang Incenerator 74,25 9595954 2017Instalasi Loundiy Besmen 135 9595955 Instalasi Gizi Besmen 2017135 95959520176 Ruang Jenazah Besmen 90 Kelompok Sarana LainnyaV 100 1002019 100ATM Center 361 70 70 7056,7 2005Pagar Halaman Depan RSUD2 100 10072 2019 100Gedung Mushola Besmen3 100 100Pagar Halaman Belakang (Besi) 79, 2 2020 04 100 100Pagar Sam ping Batas Jalan PU 172,8 2020 05 100Pagar Samping Batas Lahan 2020 0 1002166 Baru Tabel 2.4 Data Aset Alat Kesehatan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten JUMLAHTAHUN KEADAANNO NAMA BARANG PEROLEHAN BARANG 2017 Baik 3Alat Partus Set1 Baik 1Alat Pemeriksa Agrigat 20202 BaikAlat Penyaring 2020 43 BaikAnaesthesi App 2005 24 BaikAnesthesi Apparatus 2017 95 Baik 1Anesthesi Apparatus 20206 BaikAudiometer Unit 2003 17 BaikAutoclave (Alat Laboratorium Umum) 18 2016 2017 Baik 19 Autocleve Baik 810 Baby Incubator (Alat Kedokteran Anak) 2017 2005 BaikBaby Incubator (Alat Kedokteran Anak) 111 BaikBaby Incubator (Alat Kedokteran Anak) 2010 212 Baik13 Baby Incubator (Alat Kedokteran Anak) 2016 1 Basic Radiography System 2020 Baik 114 Baik15 Bed Pan For Adult 310 mm Complete 2017 76 55Bed Pan For Adult 310 mm Complete Baik16 2020 2517 Bed Pan For Child 2017 Baik Bed Pan For Child 2005 Baik18 1 Bed Side Monitor Baik19 2020 2 Blood Bank20 2017 Baik 1 Blood Exchange Set (Alat Kedokteran21 Baik2020 1 Umum) Blood Gas Analyzer (Alat Laboratorium22 Baik2014 1 Kimia) Balk 12020Blood Gas Analyzer (Alat Laboratorium Kimia)23 Balk 12017Board Analyzer & Diagnostic System24 5Baik2020Brancard25 Baik2017 1Caesarean Section Set26 Baik2003 1Caesarean Section Set27 Baik 12020Caesarean Section Set28 Baik 62016Cardio Vascular Instrument29 Baik 12020Cataract Instrument Set30 Baik2017 1Catheter Urine Rubber31 Baik 32016Centrifuge (Alat Kedokteran Umum)32 Baik 7Centrifuge (Alat Laboratorium Pertanian) 200333 Baik 12020Centrifuge Electric34 Baik 6202035 Compact Rolling Baik 1201736 Compressor Baik 1200537 Control Panel Baik 12005Cup Vaccum Ektraksi38 Baik 12007Cup Vaccum Ektraksi39 Baik 42017Curetage And Dilation Set40 Baik 12020Curetage And Dilation Set41 Baik 12020Debaky Cardiovascular Scissors42 Baik 72020Defibrilator43 Baik 12020Dental Hand Instruments Set44 Baik 1201745 Dental Unit Baik 1202046 Dental Unit Baik 1200547 Dental X-Ray Unit Baik 12021Desintegrator48 Baik 12020Dopier (Fetal Heart Sound Detector)49 Baik 32017Diy Blending50 Baik 4201651 ECG 3 Channel Baik 3201752 Echocolor Doppler Baik2017 153 Echoscan, Usg Mata Baik 3EKG Elektro Photo Cardiograph For Recording 202054 Elektro Baik 1201755 Electric Steam Generator Baik 1201556 Electro Cardiography (Alat Kedokteran Umum) Baik 457 Electro Surgery (Alat Kedokteran Gawat 2017 Darurat) Baik 12008Electrolyt Analyzer58 Baik2017 159 Electrolyte Analyzer Baik2010 2Emergency Kit60 Baik2021 2Emergency Trolley61 Baik 12014Endoscopy Unit62 Baik 1Engine Washer Water Spray 201663 Baik2017 1ENT Treatment Unit64 52017 Baik65 Examination Table Baik 3200366 Film Viewer Baik 367 Fireball 2020 Baik2005 168 Fotometer Baik 1French Pressure Cell & Laboratory Press 202169 Motor Driven Laobatoiy Baik2017 3Geneocology Table70 Baik 171 General Purpose X-Ray Unit 2003 Baik 1General Purpose X-Ray Unit 201472 Baik 1Gynecological Examining Table 200473 Baik 1202074 H aemocytometer Baik2005 175 Haemotology Analyzer Baik2017 2Hematology Analyzer76 Baik2020 177 Hematology Analyzer Baik 178 Herniotomi Set 2020 BaikIncinerator (Heat Generating Equipment) 2005 179 Baik 1Incubator (Alat Laboratorium Umum) 200380 Baik2020 4Infant Care Unit With Servocontrole81 Baik 6Infant Ventilator 202082 2005 Baik 1Infusion Pump83 Baik 4Infusion Pump 201684 Baik 2085 Infusion Pump 2020 15Baik201786 Instrumen Cabinet Baik 187 2014Instrument Bedah Syaraf Baik 8201788 Instrument Trolley, Stainless Steel Baik 189 Instrument Trolley, Stainless Steel 2008 Baik 390 2010Instrument Trolley, Stainless Steel Baik91 Intubation Trainer 12016 Baik92 42016 Baik2016 1 Kotak Preparat 93 | Kotak Prepar at Baik2010 194 Lampu Baik2017 195 Laparascopi 2017 Baik 3Laparatomi Set96 Baik 3202097 Laryngoscope Baik 54Lemari Kaca 202098 2017 Baik 199 Lensa Kamera Baik2015 1100 Lensa Meter Baik 3101 Low Presure Continous 2020 Baik2020 6102 Matras Mayor Surgeri Set 2017 Baik 3103 BaikMayor Surgeri Set 2020 3104 Measuring Infant Baby With Rail 2017 Baik 6105 Meja Gynokologie Baik106 2016 1 107 Meja Kerja Besi/Metal 2017 Baik 1 108 M ej a T ambahan 2014 Baik 4 109 Mesin Pel/Poles Baik2020 1 Mesin Penghisap Debu/Vacuum Cleaner Baik110 2020 1 Baik111 Micro Hematocrite Centrifuge 2005 1 Microscope 2017 Baik112 1 113 Microscope Baik2020 1 Minilaparatomy Instrument Set Baik 5114 2017 115 Minor Anesthetic Apparatus Baik2020 5 Minor Basic Set Baik116 2020 1 117 Minor Surgeri Set Baik2003 1 118 Minor Surgeri Set Baik2006 1 119 Minor Surgeri Set Baik2008 1 120 Minor Surgeri Set 2020 Baik 3 121 Minor Surgical Set (Alat Kedokteran Gigi) 2017 Baik 5 122 Monitor Baik2017 12 123 Mortar (Alat Laboratorium Bahan Bangunan 2017 Baik 2 Konstruksi) 124 Motuary Refrigerator 2004 Baik 1 125 Multiscan Proyector 2017 Baik 1 126 Nebulizer 2017 Baik 5 127 Nebulizer Perimeter (Anesthesi) Baik2017 1 128 Obstetric Diagnostic Kit 2016 Baik 1 129 Operating Lamp 2017 Baik 5 Operating Lamp 2003 Baik 2 Operating Lamp131 2020 Baik 5 Operating Microscope (Alat Kedokteran Mata)132 Baik2016 2 Operating Microscope (Alat Kedokteran Mata) Baik133 2020 1 134 Operating Table Bedah Baik2020 4 135 Operating Table+Overhead Light 2017 Baik 3 Operating Table+Overhead Light Baik136 2003 1 137 Ophthalmometer 2015 Baik 2 Opthalmic Operating Set (Alat Kedokteran 2015 Baik138 4 Mata) Opthalmic Operating Set (Alat Kedokteran Baik139 2016 2 Mata) BaikOral Surgical Set 2020 10140 Baik2017 1141 Orthopedy Set BaikParafin Bath 2020 1142 Baik2020 2143 Partus Instrument Set Baik2017 32Patient Monitor144 BaikPatient Monitor 2016 4145 Baik2020 8Patient Monitor146 Baik 3Permainan dan Olah Raga 2020147 Baik2020 1PH Meter (Alat Laboratorium Umum)148 Baik2020 1Preasure Sterilizer149 Baik2017 1Printer (Peralatan Personal Komputer)150 2017 Baik 3151 Probe 2017 Baik 5Pulse Oximeter152 BaikRefractometer (Alat Laboratorium Umum) 2015 3153 Baik 12020159 Sinuscope Baik 1Slit Lamp (Alat Kedokteran Mata) 2016160 Baik 1Stair Stope Generator Unit 2020161 Baik2017 2162 Station Wagon BaikStationary Generating Set 2005 1163 Baik2020 1164 Steam Cleaner 2017 Baik 12165 Sterilisator 2005 BaikSterilisator 1166 167 Sterilisator Baik 12010 Sterilizer (Alat Laboratorium Proses/teknik 2017 Baik 1168 Kimia) 130 Baik 1Stetoscope (Alat Kedokteran Umum) 2003169 Baik2010 1Stetoscope (Alat Kedokteran Umum)170 2017 Baik 10Suction Pump171 Baik2006 1Suction Pump172 Baik2015 1173 Suction Pump Baik2003 3174 Suction Pump Baik2016 1175 Suction Pump Baik 22020176 Suction Pump Baik2017 10Syringe177 Syringe Pump (Alat Kedokteran Umum) Baik 1178 2014 Baik 4Syringe Pump (Alat Kedokteran Umum) 2016179 Baik 27Syringe Pump (Alat Kedokteran Umum) 2020180 2017 Baik 30Table Wheel181 2005 BaikTempat Tidur Besi 1182 2003 Baik 19Tempat Tidur Besi183 Tempat Tidur Besi 2004 Baik 14184 Baik185 Tempat Tidur Besi 2010 8 Baik2014 2186 Tempat Tidur Besi Baik187 Tempat Tidur Besi 2020 6 Baik 52016188 Tensimeter Baik2020 1189 Tensimeter BaikThyroidectomy Set 2017 3190 Timbangan Meja Capasitas 10 Kg 2017 Baik 3191 Baik192 TOC Analyzer 2020 1 BaikTonometer 2016 1193 BaikTonsilectomy Set 2020 1194 195 Tracheotomy Set (Alat Kedokteran Bedah) Baik2014 3 Tracheotomy Set (Alat Kedokteran Bedah) 2016 Baik196 1 197 Tracheotr Set 2017 Baik 3 198 Treatment Plan Computer Baik2014 1 Treatment Plan Computer Baik199 2020 1 U V Sterilizer 2017 Baik200 3 Ultra Sono Graphy (USG) Internal Medicine 2017 Baik201 4 Ultra Sono Graphy (USG) Internal Medicine202 2004 Baik 1 203 Ultra Sono Graphy (USG) Internal Medicine 2005 Baik 1 204 Ultra Sono Graphy (USG) Internal Medicine Baik2020 1 205 Ultrasonic Nebulizer 2016 Baik 2 2005 Balk 2Urine Meter206 Balk 3UV Lamp (Alat Laboratorium Kimia) 2017207 Baik 12017UV Sterilizer208 Baik 1UV Sterilizer 2008209 2017 Baik 1210 Vacum Pump Baik2014 1Ventilator Internal Medicine211 Baik 6Ventilator Internal Medicine 2020212 Baik 1Vertical Bandsaw 2012213 Baik 1Vertical Bandsaw 2013214 2005 Baik215 X Ray Micro Analizer For Scanning 1 Tabel 2.5 Data Aset Alat Non Kesehatan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten TAHUN KONDISI JUMLAHNO NAMA BARANG BARANGPEROLEHAN 2005 BaikAC Split 21 AC Split Baik 32 2006 BaikAC Split 2007 13 Baik4 AC Split 2008 4 Baik5 AC Split 2009 4 Baik 126 AC Split 2010 Baik7 AC Split 2011 11 7AC Split Baik8 2012 AC Split Baik 159 2014 Baik10 AC Split 2015 10 AC Split Baik 2611 2016 AC Split 2017 Baik 212 AC Split Baik13 2018 36 Baik 514 AC Split 2019 15 AC Split Baik 12021 16 Alat Pemadam/Portable Baik 62006 17 Alat Pemadam/Portable 2017 Baik 40 Alat Pemadam / Portable18 Baik 282018 19 Alat Pemanas Prosesing (Water Heater) Baik2018 1 20 Alat Pengaman / Sinyal Baik2018 1 21 Alat Penghancur Kertas Baik 22010 Alat Penghancur Kertas22 Baik2012 1 23 Alat Penghancur Kertas 2015 Baik 5 Balk 32020Alat Penghancur Kertas24 Baik 2201325 Antene MF/MW Stationary Baik 42018Antene SHF Portable26 Baik 12004Antene SHF Stationary27 Baik 12021Audio Mixing Stationer28 Baik 62021Baju Anti Panas29 Baik 22009Bangku Tunggu30 Baik 2201331 Bangku Tunggu Baik 12019Beater Unit (Mesin Penggiling)32 Baik 12017Blender33 Baik 3Blender 202134 Baik2017 135 Blood Bank Baik 1Cabinet AC & DC Defibrilator Cardioc And 201936 Recorder Seward Baik 2202137 Camera Digital Baik 12010Camera Electronic38 Baik2007 1Camera film39 Baik 2Camera film 201340 Baik2016 141 Camera Wall Box Baik 1Central Gas 201842 Baik 6Compact Rolling 202043 7Baik201144 Computer Compatible Baik 1545 Computer Compatible 2016 Baik 1Desintegrator 202146 Baik 5201547 Dispenser Baik 1Dispenser 202148 Baik 1Dongkrak Mekanik 200349 Baik2017 150 Dongkrak Mekanik Baik 1201751 Electric Steam Generator Baik 752 Exhause Fan 2020 Baik53 10External 2020 Baik 154 Facsimile 2011 Baik55 Filing Cabinet Besi 2003 4 556 2005 BaikFiling Cabinet Besi 57 BaikFiling Cabinet Besi 32006 58 Filing Cabinet Besi Baik 22009 59 Filing Cabinet Besi Baik 52010 Balk 5Filing Cabinet Besi 201160 BaikFiling Cabinet Besi 2012 461 Baik 10Filing Cabinet Besi 201462 BaikFiling Cabinet Besi 2017 1063 BaikFiling Cabinet Besi 2021 264 Baik65 Forklift 2018 1 Grinding Machine 2017 Baik66 1 67 Handy Cam Baik2013 1 Handy Talky (HT) Baik 368 2011 69 Handy Talky (HT) 2017 Baik 5 70 Handy Talky (HT) Baik2021 9 71 Hard Disk Baik 52013 72 Hard Disk 2015 Baik 5 Indicator Baik73 2021 1 74 Instalasi Jaringan Pipa Gas Sekunder 2017 Baik 1 75 Instalasi Penangkal Petir Komputerisasi Baik2018 1 Jalan Khusus Kompleks Baik2014 1 76 77 Jalan Khusus Kompleks 2020 Baik 1 78 Jalan Khusus Lainnya Baik2018 1 79 Jalan Khusus Lainnya Baik2020 1 Jaringan Distribusi Tegangan Dibawah 1 Baik80 2013 1 KVA 81 Jaringan Distribusi Tegangan Dibawah 1 2018 Baik 1 KVA 82 Jaringan Pembawa Kapasitas Kecil 2018 Baik 1 Jaringan Pembawa Kapasitas Kecil Baik83 2018 1 Jaringan Pembawa Kapasitas Sedang Baik84 2018 1 85 Jaringan Pembawa Kapasitas Sedang Baik2018 1 86 Jaringan Sambungan Ke Rumah Kapasitas 2018 Baik 1 Besar 87 Kabel DTP 2017 Baik 2 Kasur/Spring Bed88 2014 Baik 29 89 Kasur/ Spring Bed Baik2016 16 90 Kasur/Spring Bed 2017 Baik 118 91 Kasur/Spring Bed 2018 Baik 2 92 Ker eta Makan 2016 Baik 2 Balk 12005Kitchen Set93 Baik 12020Kompor Gas (Alat Dapur)94 Baik 152011Kursi Besi/Metal95 Baik 602017Kursi Besi/Metal96 Baik 302020Kursi Besi/Metal97 Baik 24Kursi Kerja Pegawai Non Struktural 202198 Baik 202019Kursi Kerja Pejabat Eselon II99 Baik 52009Kursi Kerja Pejabat Eselon III100 Baik 12021Kursi Kerja Pejabat Eselon III101 Baik 12005Kursi Kerja Pejabat Eselon IV102 Baik 4Kursi Kerja Pejabat Eselon IV 2011103 Baik 252017Kursi Kerja Pejabat Eselon IV104 Baik 36105 Kursi Kerja Pejabat Eselon IV 2019 Baik 40Kursi Putar 2018106 Baik 50107 Kursi Rapat 2020 Baik 142021108 Kursi Rapat BaikKursi Tamu 2003 1109 Baik 4110 Kursi Tamu 2010 Baik 4111 Kursi Tamu 2012 Baik 92014112 Lap Top Baik 3Lap Top 2019113 Baik 8Lap Top114 2020 Baik 2115 Lap Top 2021 Baik2018 1116 Lay ar Film/Projector Baik2005 2117 Lemari Besi/Metal Baik 2Lemari Besi/Metal 2007118 Baik 4Lemari Besi/Metal 2010119 Baik 3120 Lemari Besi/Metal 2011 Baik 62012121 Lemari Besi/Metal Baik 132014122 Lemari Besi/Metal Baik 18123 Lemari Besi/Metal 2016 2017 Baik 20124 Lemari Besi/Metal Baik 20125 Lemari Besi/Metal 2018 Baik 6126 Lemari Besi/Metal 2020 127 Baik 1Lemari Besi/Metal 2021 Baik 2128 Lemari Buku Ar sip Untuk Arsip Dinamis 2009 129 Baik 6Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis 2011 Balk 102015Lemari Buku Ar sip Untuk Arsip Dinamis130 Baik 5Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis 2018131 Baik 2Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis 2019132 Baik 32018Lemari Buku Untuk Perpustakaan133 Baik 52010Lemari Es134 Baik 182011135 Lemari Es 2015 Baik 6Lemari Es136 Baik 92017137 Lemari Es Baik 14Lemari Es 2018138 Baik2020 3Lemari Es139 Baik 4Lemari Kaca 2003140 2005 Baik 6Lemari Kaca141 Baik 10Lemari Kaca 2021142 Baik 2143 Lemari Kayu 2003 2005 BaikLemari Kayu 1144 Baik 6145 2020Lemari Kayu Baik2019 3146 Lemari Makan 147 Baik 3Lemari Penyimpan 2010 Baik 5Lemari Penyimpan148 2012 Baik2017 2149 Lemari Penyimpan Baik 2150 Lemari Penyimpan 2018 472017 Baik151 Lemari Sorok Baik2017 1152 Lensa Kamera Baik153 2005 1Locker Baik 5154 Locker 2017 155 Baik 6Locker 2020 Baik 11156 Locker 2021 Baik 2157 Loudspeaker 2021 Baik 1158 2017Megger Baik 30159 2017Meja 1/2 Biro Baik 202019160 Meja 1/2 Biro Baik 3161 Meja Cetakan 2004 Baik 1162 Meja Keija Besi/Metal 2003 Baik2017 1163 Meja Keija Besi/Metal Baik 4164 Meja Keija Besi/Metal 2020 Baik165 Meja Keija Besi/Metal 12021 166 Meja Keija Kayu Baik 82018 Baik 222020Meja Keija Kayu167 Baik 25Meja Keija Pegawai Non Struktural 2021168 Baik 22019Meja Ketja Pejabat Eselon III169 Baik2021 1Meja Keija Pejabat Eselon III170 Baik2005 2Meja Keija Pejabat Eselon IV171 BaikMeja Keija Pejabat Eselon IV 2019 12172 Baik2007 1173 Meja Makan Kayu 174 Baik2019 2Meja Makan Kayu Baik175 Meja Makan Kayu 2020 11 2005Meja Obat Baik 1176 Baik 5177 Meja Panjang 2018 Baik178 Meja Rapat 2003 1 179 Meja Rapat 2009 Baik 1 Baik 7Meja Rapat 2021180 181 Meja Resepsionis 2018 Baik 1 Mesin Absen (Time Recorder) Baik182 2013 2 Mesin Absen (Time Recorder) Baik183 2021 3 Mesin Absensi Baik184 2011 1 185 Mesin Absensi Baik2018 1 Mesin Absensi Baik 5186 2019 187 Mesin Absensi Baik2021 1 Mesin Anthan Baik188 2021 1 Mesin Bor 2017 Baik 5189 Mesin Cuci Baik190 2003 1 191 Mesin Cuci Baik2011 2 Mesin Cuci Baik192 2016 1 Mesin Cuci 2017 Baik193 1 Baik194 Mesin Cuci 2020 1 195 Mesin Fotocopy Folio Baik2014 1 Mesin Gergaji Baik196 2017 1 197 Mesin Hitung Listrik Baik2013 1 Mesin Kas Register198 2005 Baik 2 199 Mesin Ketik Manual Standard (14-16 Inci) Baik2008 1 200 Mesin Ketik Manual Standard (14-16 Inci) Baik2010 1 201 Mesin Ketik Manual Standard (14-16 Inci) Baik2011 1 202 Mesin Ketik Manual Standard (14-16 Inci) Baik2012 1 203 Mesin Ketik Manual Standard (14-16 Inci) 2013 Baik 2 Baik2017 1Mesin Kompresor204 2017 Baik 2205 Mesin Las Listrik Baik 1Mesin Pel/Poles 2020206 Baik 22011Mesin Pemotong Rumput207 Baik 22017Mesin Pengering Pakaian208 BaikMesin Penghisap Debu/Vacuum Cleaner 2006 1209 BaikMesin Penghisap Debu/Vacuum Cleaner 2009 1210 BaikMesin Penghisap Debu/Vacuum Cleaner 2020 1211 Baik2020 1Mesin Strika Uap212 Baik 1M ess/ W isma / Bungalow/ T empat 2016213 Peristirahatan Permanen Baik2017 1Mess/Wisma/Bungalow/Tempat214 Peristirahatan Permanen Baik 152021215 Microphone Baik 1Microphone/Wireless MIC 2011216 Baik 1217 Microphone/Wireless MIC 2018 Baik 1Microphone/Wireless MIC 2021218 Baik 1Mimbar / Podium 2011219 Baik2017 1220 Mixer Baik2018 1221 Modulation/Jumping Meter Baik 1Multiscan Proyector 2011222 Baik2017 1Multiscan Proyector223 Baik 1Multiscan Proyector 2019224 Baik2007 1225 Note Book Baik 22008226 Note Book Baik 6227 Note Book 2009 Baik 3Note Book 2010228 Baik 10Note Book 2011229 Baik 5230 Note Book 2012 Baik 82013231 Note Book 72015 BaikNote Book232 Baik2017 13233 Note Book Baik 3234 Note Book 2018 Baik235 2021 4Note Book Baik236 Oven Listrik 2005 1 237 Baik 1Oven Listrik 2017 Baik238 Palu 2017 1 Baik2016 1239 Papan Absen Baik 1Papan Nam a Instansi 2011240 Baik 42016241 Papan Nam a Instansi Baik2018 1242 Papan Pengumuman Baik 152020243 Papan Pengumuman Baik2015 1Papan Visual/Papan Nama244 Baik 1245 Papan Visual/Papan Nama 2016 Baik 1246 Papan Visual/Papan Nama 2021 BaikPararel Bar 2020 1247 Baik 1248 PC Unit 2006 2007 Baik 4PC Unit249 PC Unit Baik 3250 2008 Baik251 PC Unit 2009 3 Baik252 PC Unit 32010 Baik 4253 PC Unit 2013 Baik 20254 PC Unit 2020 Baik 8255 PC Unit 2021 2017 Baik 3256 Peralatan Las Listrik Baik 13257 Personal Computer 2018 Baik 12007258 Pesawat Telephone Baik 1259 Peti Uang/Cash Box/Coin Box 2006 Baik 12017260 Peti Uang/Cash Box/Coin Box Baik 12011Pick Up261 Baik 1Pintu Elektrik (yang Memakai Akses) 2011262 Baik 1Pompa Airasil 2020263 Baik 32011Power Amplifier264 Baik 32008265 Printer (Peralatan Personal Komputer) Baik 4Printer (Peralatan Personal Komputer) 2009266 7Baik2011267 Printer (Peralatan Personal Komputer) Baik 22012Printer (Peralatan Personal Komputer)268 Baik 162013Printer (Peralatan Personal Komputer)269 Baik 10270 Printer (Peralatan Personal Komputer) 2014 Baik2015 6271 Printer (Peralatan Personal Komputer) Baik 102016272 Printer (Peralatan Personal Komputer) Baik 112017273 Printer (Peralatan Personal Komputer) Baik 3274 Printer (Peralatan Personal Komputer) 2018 275 Baik 3Printer (Peralatan Personal Komputer) 2019 Balk 22Printer (Peralatan Personal Komputer) 2020276 9Balk2021Printer (Peralatan Personal Komputer)277 Baik 102018Rak Besi278 25Baik2019279 Rak Besi Baik 102020Rak Besi280 Baik 52021Rak Besi281 2007 Baik 2Rak Piring Alumunium282 2005 Baik 1Rak-Rak Penyimpan283 Baik 32012Rak-Rak Penyimpan284 Baik 92014285 Rak-Rak Penyimpan 2017 Baik 1Rak-Rak Penyimpan286 Baik 2Rice Cooker (Alat Dapur) 2021287 BaikSaluran Pembawa Air Baku Tertutup 2017 1288 2005 Baik 1Scanner (Peralatan Mini Komputer)289 Baik 2Scanner (Peralatan Personal Komputer) 2019290 Baik 3291 Scanner (Peralatan Personal Komputer) 2020 Baik 1Sofa 2003292 Baik 9Sofa 2017293 Baik 8Sofa 2018294 Baik 5295 Sofa 2019 Baik 6Sofa 2021296 2017 Baik 2Solder Listrik297 Baik 4Sound System 2011298 Baik2015 1Sound System299 Baik 22019Sound System300 Baik 12017Station Wagon301 Baik 12017Stationary Generating Set302 Baik 12017Steam Cleaner303 Baik 12020304 Steam Cleaner Baik 22017305 Tabung Gas Baik 12021306 Tangga Baik 12014307 Tangga Aluminium Baik 12021308 T angga Aluminium Baik2017 1309 Telephone (PABX) Baik 12018310 Telephone (PABX) 52007 Baik311 Televisi Baik 2312 T elevisi 2008 BaikTelevisi 2009 2313 BaikTelevisi 2010 6314 Baik315 Televisi 2011 13 T elevisi 2013 Baik 2316 2015 Baik 5317 Televisi Televisi 2017 Baik 18318 Televisi Baik 20319 2018 Baik320 Televisi 2021 21 Baik321 Tempat Tidur Besi 2003 19 Tempat Tidur Besi 2005 Baik322 1 Baik323 Tempat Tidur Besi 2012 6 Tempat Tidur Besi Baik 1324 2014 Baik325 Tempat Tidur Kayu 2011 2 Timbangan Barang Baik326 2021 3 327 Tool Kit Set 2017 Baik 3 Baik328 Tool Kit Set 2019 3 329 Treng Air/Tandon Air Baik 32020 Tugu Pembangunan 2017 Baik330 1 Unit Pemancar MF/MW Portable 2015 Baik331 1 2017 Baik332 Unit Power Supply 3 2017 Baik333 Vacum Pump 1 334 Vertical Bandsaw Baik 12013 335 Wonder Pan Baik 32020 2.2.3. Unit Usaha Unit usaha yang dimiliki oleh UPTD RSUD Malingping dan masih beroperasi memberikan pelayanan adalah sebagai berikut:
1.Pelayanan Medik A. Pelayanan Gawat Darurat Instalasi Gawat Darurat (IGD) UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten adalah instalasi yang memberikan pelayanan kegawat daruratan yang ditunjang dengan sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan sebagai pendukung dalam peningkatan pelayanan secara maksimal, dengan 12 Tempat tidur yang terdiri dari 8 tempat tidur untuk pelayanan pasien Non Bedah, 2 tempat tidur untuk pelayanan dengan Tindakan pembedahan dan 2 tempat tidur sebagai Extra Bed bila mana pasien tidak tertampung. TRENDURAIAN 20212017 2019 2020 Naik3702 51134761 3809 4628 728 Naik771 617680 634 Naik5399 58415441 4443 4319TOTAL MATIJENIS TOTAL PASIEN TINDAK LANJUT PELAYANAN NO DIIGD DOAPELAYANAN RAWATRUJUKAN NON RUJUK PULANG RUJUKAN Bedah 455 51 16 361 362 0 0 Non Bedah 65 1927 1172 3628 1302 84 1 3 Kebidanan 26 0 012 144 0 0 Psikiatrik4 0 0 0 0 0 0 0 5 Anak 7 786 539 5 365 316 TOTAL 100 5013 2228 94 2654 133 4 NO KODE ICD DIAGNOSA JUMLAH 1 K30 505 2 A09.0 321 3 R50.9 Febris 246 4 A16.2 Tuberculosis of lung 238 5 150.0 Congective hear failure 202 6 110 Hypertensi 192 7 R10.4 Colic abdoment 189 D48.78 Neoplasm of uncertain or unknown 149 behaviour 9 E11.9 DM Type II 130 10 K40.9 Hernia Inguinalis 127 Tabel 2.9 Daftar 10 Diagnosa Terbanyak IGD UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2020 NO KODE ICD DIAGNOSA JUMLAH 1 A09.0 Diarrhea 130 2 T14.1 Vulnus Laceratum 115 3 R50.9 Febris 110 4 K30 Dyspepsia 106 5 K21.9 Gastritis 73 Tabel 2.7 Jumlah Kunjungan IGD berdasarkan jenis Pelayanan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 Tabel 2.8 Daftar 10 Diagnosa Ter banyak IGD UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2019 Tabel 2.6 Jumlah Kunjungan Dan Tindakan IGD UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 Kunjungan Tindakan Dyspepsia Diarrhea JUMLAH/TAHUN 2018 67Hypertensi1106 61Cedera Kepala SedangS09.07 56Febris ConfulsionR56.08 52Colic AbdomentR10.49 40Tuberculosis of lungA16.210 Tabel 2.10 Daftar 10 Diagnosa Terbanyak IGD UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 JUMLAHDIAGNOSANO KODE ICD 589Colic abdomentR10.41 218FebrisR50.92 190Diarrhea3 A09.0 188Dyspnoea4 R06.0 132Tuberculosis of lung5 A16.2 102Febris convulsionsR56.06 98Congestive heart failure7 150.0 64PneumoniaJ18.98 54DyspepsiaK309 53Stoke Non Haemorrhagic10 164 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) B. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan dilakukan oleh Instalasi Rawat Jalan (IRJ UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten yang memiliki 12 Klinik Spesialis dan 4 Klinik Non Spesialis, yaitu: Klinik Spesialis Penyakit Dalam; Klinik Spesialis Anak; Klinik Spesialis Kandungan dan Genekologi; Klinik Spesialis Beah Mulut; Klinik Spesialis Mata; Klinik Spesialis THT; Klinik Spesialis Bedah; Klinik Spesialis Jiwa; Klinik Spesialis Neurologi; Klinik Spesialis Paru; Klinik Spesialis Jantung; Klinik Spesialis Kulit Kelamin; Klinik Umum; Klinik Gigi dan Mulut;14) Klinik HIV; dan15) Klinik TB RO.16) Tabel 2.11 Jumlah Kunjungan Dan Tindakan Rawat Jalan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAH/TAHUNURAIAN 2020 20212017 2018 2019 Naik23497 3294224338Kunjungan 12680 14620 2773 Naik25082255Tindakan 2125 2661 Naik357152600514805 16875 26999TOTAL Tabel 2.12 Daftar 10 Diagnosa Penyakit Terbanyak Rawat Jalan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2019 JUMLAHDIAGNOSANO KODE ICD 505Dyspepsia1 K30 321Diarrhea2 A09.0 246R50.9 Febris3 238Tuberculosis of lung4 A16.2 2025 150.0 Congestive heart failure 192Hypertension6 110 1897 R10.4 Colic Abdoment 149Neoplasm of uncertain or unknownD48.78 behaviour 130DM Type II9 E11.9 127Hernia Inguinalis10 K40.9 Tabel 2.13 Daftar 10 Diagnosa Penyakit Terbanyak Rawat Jalan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2020 JUMLAHNO KODE ICD DIAGNOSA 179Tuberculosis of lung1 A16.2 113Cataract Senile2 H25.9 903 DyspepsiaK30 814 K40.9 Hernia Inguinalis 785 Necrosis of pulpK04.1 766 M54.5 Low back pain 767 H61.2 Impacted cerumen 758 H60.9 Otitis Externa chronic suppurative otitis media 739 H66.3 66Caries of dentine10 K02.1 Tabel 2.14 Daftar 10 Diagnosa Penyakit Terbanyak Rawat Jalan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 JUMLAHKOBE ICD DIAGNOSANO Congestive heart failure 664150.01 461Tuberculosis of lung2 A16.2 Neoplasm of uncertain or unknown behaviour 438D48.73 260Hypertension4 110 239N54.5 Low back pain5 2386 K30 Dyspepsia H25.9 Cataract Senile 2337 2088 B11.9 DM.II Stroke 2069 164 198Impacted cerumen10 H61.2 Tabel 2.15 Daftar 10 Diagnosa Penyakit Terbanyak Rawat Jalan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 JUMLAHDIAGNOSANO KODE ICD 664Congestive heart failure1 150.0 461Tuberculosis of lung2 A16.2 Neoplasm of uncertain or unknown behaviour 4383 D48.7 260110 Hypertension4 239Low back pain5 N54.5 238Dyspepsia6 K30 2337 H25.9 Cataract Senile 2088 B11.9 DM.II 2069 164 Stroke 19810 H61.2 Impacted cerumen care. C. Pelayanan Rawat I nap Pelayanan rawat inap dilakukan oleh Instalasi Rawat Inap (IRNA) yang mengelola ruang perawatan biasa (non-critical care) dan Instalasi Rawat Khusus (IRK) yang mengelola ruang perawatan critical care dan semi critical- 42Hernia Inguinalis6 K40.9 30Diarrhea7 A90 29Fibroadenoma mamae8 D24 21Stroke non haemorrhagic9 164 19Diarrhea10 A09.0 Tabel 2.19 Daftar 10 Diagnosa Ter banyak IRNA UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 JUMLAHDIAGNOSANO KODE ICD 226A16.2 TB. Paru1 179DiarrheaA09.02 157A48.7 Neoplasma Unpsesipic3 142150.0 CHF4 1375 K40.9 Hernia Inguinal 130Ell.5 Ulcus Diabetic6 1107 BronchopneumoniaJ18.0 88DM Yype II8 E11.9 869 A91 DHF 80Oligohydr amnions041.010 D. Pelayanan Tindakan Kebidanan Tabel 2.20 Data Jumlah Tindakan Persalinan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENJUMLAH/TAHUNJENIS KEGIATANNO 20212017 2019 20202018 Naik22 32Persalinan Normal 3 01 3 Naik169 453Sectio Caesaria 1722 6 111 453 Naik2Persalinan dengan 70 69 323 komplikasi Naik22Perdarahan Sebelum 1 14 1 6 Persalinan Naik5 Perdarahan sesudah 5 7 4 1411 Persalinan Naik5 50Pre Eclampsi6 3 6 6 15 Naik7 Eclampsi 2 11 3 Naik8 Infeksi 0 19 10 3 Naik1313 3Lain - Lain 42 149 250 Naik10274 110Abortus 2910 TDD00 0Imunisasi - TT1 0 011 TDD0 00 0Imunisasi - TT2 012 Tabel 2.21 Data Jumlah Tindakan Bedah UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tabun 2017-2021 1). Tindakan Bedah Khusus JUMLAH/TAHUN TRENDNO SPESIALISASI 2017 2018 2019 2020 2021 57 55 FluktuatifBedah 95 130 731 FluktuatifObstetrik & Ginekologi 100 19 0 412 2 StatisBedah Syaraf 0 0 0 0 03 6 3 0 Turun4 THT 2 6 53 73 Naik5 0 1Mata 0 Statis6 Kulit Kelamin 0 0 0 0 0 Gigi MUlut 3 2 Turun7 1 6 3 NaikBedah Anak 0 08 0 0 4 Kardiovaskuler 0 Statis9 0 0 0 0 StatisBedah Orthopedi 0 0 0 0 010 Thorak Statis11 0 0 0 0 0 Digestive 0 0 0 Statis12 0 0 Statis12 Digestive 0 0 0 0 0 Urologi 0 Statis13 0 0 0 0 Lain-lain Statis14 0 0 0 0 3 TOTAL 100 117 178 Naik242 102 E. Pelayanan Tindakan Operasi Instalasi Bedah Sentral UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Banten merupakan instalasi yang memberikan pelayanan untuk kasus pembedahan dengan klasifikasi-klasifikasi sebagai berikut: 1) Bedah Khusus; 2) Bedah Besar; 3) Bedah Sedang; dan 4) Bedah Kecil. 2). Tindakan Bedah Besar JUMLAH/TAHUN TRENDNO SPESIALISASI 2017 2018 2019 2020 2021 456 FluktuatifBedah 269 306 610 4391 175 Naik2 Obstetrik & Ginekologi 46 192 4916 Be ah Syaraf Statis3 0 0 0 00 Fluktuatif4 THT 10 18 7 106 5 Mata 0 2 47 51 Naik0 Kulit Kelamin Statis6 0 0 0 0 0 7 Gigi MUlut Naik12 6 6 2 6 Bedah Anak Naik8 0 0 0 0 9 Kardiovaskuler9 0 0 0 Statis0 0 10 Bedah Orthopedi Statis0 0 0 0 0 Thorak Statis11 0 0 0 0 0 Digestive Statis12 0 0 0 0 0 Urologi Statis13 0 0 0 0 0 14 Lain-lain 0 0 0 0 12 Naik 670 1035 NaikTOTAL 293 364 828 3). Tindakan Bedah Sedang NO SPESIALISASI JUMLAH/TAHUN TREND 2017 2018 2019 2020 2021 Bedah1 8 21 200 316 Naik11 Obstetrik & Ginekologi 9 242 Naik2 1 11 101 3 Be ah Syaraf Statis0 0 0 0 0 THT4 0 0 4 1 1 Turun 5 Mata 0 3 3 17 42 Naik 6 Kulit Kelamin 0 0 0 Statis0 0 7 Gigi MUlut fluktuatif2 1 3 3 1 Bedah Anak8 0 0 0 Naik0 2 9 Kardiovaskuler 0 0 0 0 Statis0 Bedah Orthopedi10 0 0 0 0 0 Statis Thorak11 50 0 0 0 Turun Digestive12 0 0 0 0 0 Statis Urologi13 0 0 0 0 Statis0 Lain-lain14 0 0 0 5 Naik1 TOTAL 14 21 42 328 Naik609 4). Tindakan Bedah Kecil SPESIALISASI JUMLAH/TAHUNNO TREND 2017 2018 2019 2020 2021 Bedah 0 2 Turun1 6 2 6 FluktuatifObstetrik & Ginekologi 02 0 1 0 1 Beah Syaraf 0 Statis3 0 0 0 0 StatisTHT 04 0 0 1 0 Turun5 Mata 0 0 1 1 0 Statis6 Kulit Kelamin 0 0 0 00 7 Gigi MUlut Statis0 0 1 0 0 Bedah Anak 0 0 Statis8 0 0 0 9 Kardiovaskuler 0 Statis0 0 0 0 Bedah Orthopedi Statis10 0 0 00 0 NAikThorak 0 0 211 0 0 Digestive Statis12 0 0 0 0 0 StatisUrologi 0 013 0 0 0 Lain-lain Statis14 0 0 0 0 0 TOTAL 1 5 Turun6 3 9
2.Pelayanan Penunjang Medik A. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik (PK) Pelayanan pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik dilakukan oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan dibantu oleh para tenaga ahli profesional analis laboratorium yang dilakukan di Instalasi Laboratorium. Adapun jumlah pemeriksaan dan kunjunan pasien laboratorium di UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.22 Data Jumlah Pemeriksaan Patologi Klinik UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAH/TAHJENIS PEMERIKSA UN AN 20212017 20202018 2019 Naik48452Hematologi 42498 43780 3814440436 Fluktuatif25123 38731Kimia 10994 4298 32060 1755 NaikUrinalisa 1327 1341901 888 350 417 NaikMikrobiologi 341 303 392 NaikImunoserologi 1212 3952 1425 19301912 NaikAnalisa c air an 208 TOTAL Naik55946 47837 81511 9130566391 Tabel 2.23 Data Jumlah Pelayanan Bank Darah UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAH/TAHJENIS UNPEMERIKSAAN 2021202020192017 2018 Naik12999361160839100Kunjungan Naik148411701424145 1027Pelayanan Labu Darah Naik278321062584245 1866TOTAL Tabel 2.24 Data Jumlah Pemeriksaan Radiologi UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAHJENIS /TAHUNPEMERIKSAAN 2021202020192017 2018 Naik6245223046913057 3110Thorax Naik1673139314441174913X-Ray Non-Kontras Naik20000X-Ray Kontras Naik23813013753 126X-Ray Dental Naik7082595617371USG Naik88666212632845834094TOTAL fisik f B. Pelayanan Bank Darah Pelayanan Bank Darah merupakan pelayanan sediaan darah yang slap pakai untuk keperluan transfusi pasien yang diberikan di Sub Instalasi Bank Darah dibawah pengelolaan Instalasi Laboratorium. C. Pelayanan Radiologi Pelayanan pemeriksaan radiologi untuk kepentingan penegakan diagnostik (Radiodiagnostik) diberikan oleh Dokter Spesialis Radiologi dengan dibantu oleh para tenaga ahli profesional radiografer yang dilakukan di Instalasi Radiologi. D. Pelayanan Tindakan Rehabilitasi Medik dan Kedokteran Fisik Pelayanan tindakan rehabilitasi medik dan kedokteran dilakukan oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Kedokteran Fisik dengan dibantu oleh tenaga ahli profesional Fisioterapi. Pelayanan rehabilitasi medik dan kedokteran fisik dilakukan dibawah Instalasi Rehabilitasi Medik dan Kedokteran Fisik dengan jenis pelayanan meliputi: 1) Konsultasi Rehabilitasi Medik dan Kedokteran Fisik; dan 2) Tindakan Fisioterapi.Tabel 2.25 Data Jumlah Tindakan Rehabilitasi Medik dan Kedokteran Fisik UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 JENIS TINDAKAN JUMLAH/TAHUN Trend 2017 2019 2020 20212018 Medis 376 Naik0 0 0 0 Latihan Fisik Naik0 0 0 13 668 Aktinoterapi 15 Naik0 0 0 488 Elektroterapi 731 Naik20 0 0 Hydroterapi Naik0 0 90 0 Traksi Lumbal And Cervical Statis0 0 0 0 0 Lain-lain Naik0 12510 0 1 Total Naik0 31 35430 0 E. Pelayanan Farmasi Pelayanan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan di Instalasi Farmasi yang diberikan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagai berikut: Tabel 2.26 Data Jumlah Pelayanan Farmasi Produk UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAH R/ TAHUNGOLONGAN OBAT/ INST. INDUK 20212019 20202017 2018
a.Obat Generik Naik580214237739110IGD 3912 33690 79573 Naik5708551915Rawat J al an 3762620064 Naik9899543547 47860Rawat Inap 53832 41361
b.Obat Non Generik Formularium Fluktuatif530770096779IGD 480 5570 Naik15463 17169Rawat Jalan 5472 9859 11413 NAIk1219610107Rawat Inap 5379 6469
c.Obat Non Generik Non Formularium NAik150 1342IGD 61360 767 Farmasi Rumah Sakit (IFRS) oleh para Apoteker, Asisten Apoteker dan tenaga vokasi lain yang bekerja di Instalasi Farmasi. Jenis pelayanan 9336 Naik50222115 1122Rawat Jalan 1648912 3058 Naik6781157 6821416Rawat Inap Naik280.683162.643 181.85195.484 137.057TOTAL F. Pelayanan Gizi Pelayanan Gizi dilakukan di Instalasi Gizi yang mengelola kegiatan pelayanan gizi, dan sebagai wadah untuk melakukan pelayanan makanan bagi pasien rawat inap dengan pemberian 3 (tiga) kali makan utama dan 2 (dua) kali snack. Tabel 2.27 Data Jumlah Prosi Makan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TRENDJUMLAH PORSI/TAHUNJENIS DIET 202120202017 20192018 Naik1514 20300Makanan Biasa 0 396 4895 Fluktuatif5887 1829Makanan Lunak 52582898 Naik47232695 3081Diet TKTP 426 2323 Naik15331029158 437 503Diet DM 685 Naik354Diet RG 45 331 141 Naik158 1610Diet Hati 0 0 Fluktuatif77 424950Diet Rendah Serat 7 225 Diet Lambung Turun311900 8140 65 Turun132121Diet Remdah Sisa 00 Naik19091200200 466Diet Jantung 29 Fluktuatif387399148Diet rendah Protein 5 137 Naik7711900Plus Susu 00 Naik1000874227459Cair 137 Naik703 1169216174 423Puasa 2724 TDDTDDTDDTDDExtra Putih Telur TDD Naik225071173012168TOTAL 3884 10240 dalam ataupun luar kota. Tabel 2.28 Data Jumlah Pelayanan Ambulance dan Kereta Jenazah UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 TrendJumlah /Jenis Pelayanan Tahun 20212019 20202017 2018 Naik142114123115 117Ambulance Naik460137165 231Kereta Jenazah 141 Naik251 602354TOTAL 256 282 G. Pelayanan Ambulance Dan Kereta Jenazah Pelayanan transportasi pasien yang sudah dilengkapi dengan pelaralatan medis dengan jumlah enam unit mobil ambulance dan satu unit mobil kereta jenazah. Pelayanan yang diberikan adalah antar jemput pasien 2.3. KINERJA PELAYANAN 2.3.1. Capaian Kineija Berdasarkan Target Renstra Tabel 2,29 Pencapaian Kinerja Pelayanan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2017-2021 Rasio Capaian Pada Tahun Ke-Indikator sesuai Realisasi Capai Tahun Ke-Target Target Target Renstra UPTD RSUDNo Malingping Tahun Ke-tugas dan Fungsi NSPK IKK 55 5 2 3 42 1 2 4 11 3 4 3 2018 2019 2020 20212018 2019 2021 20172017 2018 2020 2021 2017 20202019 32775 32942Jumlah Pasien Rawat 22323 14620 24338 234971 1204 13889 24122 12680 100.51105.26 105.26 100.90 105.26 Jalan Yang Ditangani 6 (Orang) 4530Jumlah Pasien Rawat 3552 29722 2154 2516 4304 22673375 2824 2648 105.24 105.25105.25 105.24105.25 Inap Yang Ditangani (Orang) Jumlah Pasien IGD Yang3 4523 4858 4761 51133619 4397 3517 3809 4628 3702 105.25105.26 105.25 105.26 105.25 Ditangani (Orang) Jumlah Pelayanan4 17 1716 16 16 17 19 17 18 20 106.25 106.25 106.25 105.88 105.26 Kesehatan Yang Tersedia 5 Jenis Penunjang 9 9 9 10 10 10 10 10 11 11 110.00 110.00111.11 111.11 111.11 Pelayanan Kesehatan Yang Tersedia (Buah) 3294232775 14620 24338 23497 100.5122323 12680 105.26 100.90 105.2613889 24122 105.26Rasio Ketersedian TT Dan 120466 Pasien 100100 10085 100 10085 85 9085 100 8585 85 90Ketersediaan Alat7 Kesehatan Dengan Jenis Pelayanan (%) 9590 9080 9090 80100 80 90 90100 100100 100Ketersediaan Sistem8 Informasi Pelayanan Rs 80 8080 8080 8080 80 80100 100 100 80100 100Ketersediaan Sarana Dan9 Prasarana Pelayanan (%) 8080 8080 80 8080 80100 100 80 80100 100100Ketersediaan Sarana10 Dan Prasarana Penunjang Pelayanan (%) 80 95 10080 9080 95 80100 80 90100 100 100 100Ketersediaan Jenis Dan11 Jumlah Obat Dengan Kebutuhan Pasien (%) Ketersediaan Biaya12 Peningkatan Kapasitas SDM (%) 67 - 2.3.2. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) No Standar tor 1 100 % 100% Darurat 24 Jam 24 Jam 100 % 100 % 2 Tim 2 Tim 100 % 100 % 90 % 0.002 100 % 100 % Rawat jalan2 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % < 60 Menit 60 Menit > 90% 100 % > 60% 100 % Capaian Standar Jenis Pelayanan Gawat Tabel 2.30 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tahun 2021 Indika 92,51 % 0.019
a.Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
b.Jam buka Pelayanan Gawat Darurat
c.Pemberipelayanan gawat darurat yang bersertifikat yang masih berlaku (BLS/PPGD/GELS/ALS)
d.Ketersediaan tim penanggulangan bencana
e.Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat
f.Kepuasan Pelanggan
g.Kematian pasien< 24 Jam
h.Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
a.Dokter pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis
b.Ketersediaan Pelayanan Spesialistik 4 Besar
c.Jam buka pelayanan_______________________________________
d.Waktu tunggu di rawat jalan
e.Kepuasan Pelanggan
f.Pemeriksaan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB > 60% 100 % 100 % 100 %3 Rawat Inap 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % < 0.2% < 2% 90 % 90 % 80 % N/A N/A N/A N/A , 69 - 100 %
n.Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri
o.Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu < 1 bulan 92,34 % 99,72 % 99,72 % < 1,0 < 1,0 100 % 0,9 % 0,9 % 100 % 0,9 % 1.98 %
g.Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
a.Pemberi pelayanan di Rawat Inap Dokter Spesialis
b.Pemberi pelayanan di Rawat Inap Minimal Perawat D3
c.Dokter penanggung jawab pasien rawat inap
d.Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap 4 Besar
e.Jam Visite Dokter Spesialis
f.Kejadian infeksi pascaoperasi
g.Kejadian Infeksi Nosokomial
h.Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian
i.Kematian pasien > 48 jam
j.Kejadian pulang paksa
k.Kepuasan pelanggan
l.Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB
m.Terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit N/A N/Ap. Lama hari perawatan Pasien gangguan jiwa < 2 Hari 1 Hari4 0 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % < 6 % 0 % 0%5 Kamar < 1% Bersalin (VK) < 30% 0% 0% 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %100 % 100 %100 % < 20% 92% < 0,2 % 100 % Kamar Operas! (OK) 100 % 100 %
a.Waktu tunggu operas! elektif
b.Kejadian Kematian di meja operasi
c.Tidak adanya kejadian operasi salah si si
d.Tidak adanya kejadian operasi salah orang
e.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi
f.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing / lain pada tubuh pasien setelah operasi
g.Komplikasi anestesi karena overdosis, reaksi anestesi, dan salah penempatan anestesiendotracheal tube
a.Kejadian kematian ibu karena persalinan perdarahan
b.Kejadian kematian ibu karena persalinan pre-eklampsi
c.Kejadian kematian ibu karena persalinan sepsis
d.Pemberi pelayanan persalinan normal oleh SpoG
e.Pemberi pelayanan persalinan normal oleh Bidan
f.Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit
g.Tim Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi
h.Kemampuan menangani BBLR 1500 gr - 2500 gr
i.Pertolongan persalinan melalui seksio cesaria < 1 % 100 % 100 % 100 % 100 % > 80% 96 % 6 0% 100% 100% 100% 100% Radiologi7 100 % 100 % 100 % 100 % Laboratorium8 < 120 menit 107 menit 100 % 100 % 100 % 100 % > 80% 96 % 9 N/A N/A N/A N/A Pelayanan Intensif Rehabilitasi Medik
j.KB yang dilakukan oleh tenaga Kompeten Dotker Spesialis dan Dokter Umum terlatih
d.Kepuasan pelanggan
a.Kejadian Drop Out pasien terhadap pelayanan Rehabilitasi Medik yang di rencanakan_____________________________________
b.Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik
a.Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto_________
b.Pelaksana ekspertisi_______________________________
c.Kejadian kegagalan pelayanan Rontgen____________
d.Kepuasan pelanggan_______________________________
a.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium._______
b.Pelaksana ekspertisi
c.Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksa laboratorium g 3 jam 100 % 100 % > 80 %
k.KB mantap yang mendapat konseling KB mantap bidan terlatih
l.Kepuasan Pelanggan
a.Rata rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
b.Pemberi pelayanan Unit Intensif Dokter Speialias Anestesi
c.Pemberi pelayanan Unit Intensif Perawat Minimal D3 Mahir Anstestesi < 3% Farmasi10 < 90 62 menit 100% 100% > 80 % 100 % 100% Gizi11 100% 100% < 25% 21 % 100% 100% Transfusi12 Darah 13 Rekam Medik14 100% 100% 100% 100% <10 Menit 9 menit Pelayanan Kesehatan Maskin 100%
c.Kepuasan Pelanggan
a.Waktu tunggu pelayanan Obat Jadi
b.Waktu tunggu pelayanan Qbat Racikan
c.Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
d.Kepuasan pelanggan
e.Penulisan resep sesuai formularium
a.Ketepatan waktu pernberian makanan kepada pasien
b.Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien
c.Tidak adanya kejadian kesalahan pernberian diet
a.Kebutuhan darah bag! setiap pelayanan transfusi______________
b.Kejadian Reaksi transfusi Pelayanan terhadap pasien Maskin yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan
a.Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
b.Kelengkapan Informed Concent setelah mendapatkan informasi yangjelas
c.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A <25 menit N/A 24 menit <15 Menit 11 Menit 15 100 % 100 % 16 manajemen N/A N/A 17 Ambulance dan Kereta Jenazah Pengelolaan Limbah Administrasi dan
d.Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap
a.Baku mutu limbah cair BOD
b.Baku mutu limbah cair COD
c.Baku mutu limbah cair TSS
d.Baku mutu limbah cair pH
e.Pengelolaan limbah padat infeksius sesuai dengan aturan
a.Tindak lanjut penyelesaian basil pertemuan direksi
b.Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja
c.Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat_____________
d.Ketepatan waktu penguru san gaji berkala
e.Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam setahun
f.Cost recovery____________________________________
g.Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan_________
h.Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap_________________________
i.Ketepatan waktu pemberian imbalan (insentif) sesuai kesepakatan waktu
a.Waktu pelayanan ambulance/Kereta jenazah
b.Kecepatan memberikan pelayanan ambulance/Kereta jenazah di rumah sakit N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A 28mg/L 75 mg/L 28 mg/L 7 < 30 mg/L <80 mg/L < 30 mg/1 6-9 N/A N/A 18 N/A N/A 19 IPSRS 20 21 PPI 80% 100% 95% Pemulasaraan Jenazah Laundry dan CSSD 100 %
c.Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenazah
a.Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat______________
b.Ketepatan waktu pemeliharaan alat__________________
c.Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi________
a.Tidak adanya kejadian linen yang hilang
b.Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap
a.Ada anggota Tim PPI yang terlatih
b.Tersedia Alat Pelindung Diri (APD) di setiap instalasi/ departemen
c.Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial / HAI (Health Care Associated Infection) di RS N/A N/A 75% N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A 100 % 2.3.3. Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Tabel 2.31 (T-C. 2.4 Permendagri No 86 tahun 2017) Alokasi Anggaran UPTD RSUD Malingping Tahun 2017-2021 Kode Uraian Realisasi Anggaran Pada Tahun 1 2 3 4 5 2017 2018 2019 2020 2021 Alokasi Dana Fungsional UPTD RSUD Malingping 5.2.1.04.01 Belanja Pegawai BLUD N/A1.063.800.000 1.177.850.000 1.523,045.265 2.016.605.967 5.2.2.38.01 Belanja Barang dan Jasa BLUD 5.809.540.421 6.683.562.387 10.355.338.377 14.569.091.470 N/A 5.2.3.96.01 Belanja Modal BLUD N/A 251.959.100 692.711.388 218.648.675 N/A 5.1.01.99.99.9999 Belanja Pegawai BLUD N/A N/AN/A N/A 7.425.981.445 5.1.02.99.99.9999 Belanja Barang dan Jasa BLUD N/A N/AN/A N/A 11.769.911.036 5.2.02.99.99.9999 Belanja Modal BLUD N/A N/A N/A 723.113.200N/A Alokasi Dana APBD RENSTRA MURNI PROGRAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 151.380.000 46.880.000 167.396.000 0 Penyusunan Laporan Kinerja Keuangan dan 36.900.000 23.900.000 138.246.836 0 Neraca Aset pada RSUD Malingping Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor 113.998.582.391 022.210.574.688 47.610,227.912 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor 852.119.161 615.146.377 719.561.137 0 Penyediaan barang dan jasa perkantoran 6.004.904.299 5.215.499.944 6.874.902.082 0 510.340.000Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam dan 528.863.375 361.009.000 0 Keluar Daerah 278.106.366 228.198.338 232.791.200 0Peningkatan Kapasitas Aparatur Pada RSUD Malingping Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping 40.700.000Pengembangan Mutu dan Kerjasama RSUD 88.490.000 76.741.231127.095.800 Malingping 91.855.182Etika dan Mutu Pelayanan RSUD 85.085.00059.920.000 31.070.000 Malingping 53.170.000 95.981.000 113.096.600Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat 27.400.000 Inap Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat 41.200.000 84.269.000 108.339.50036.610.000 J al an dan Rawat Khusus Mutu Penunjang Medis RSUD Malingping 32.275.245.2713.198.792.762 3.983.718.814 4.618.779.543 Mutu Penunjang Non Medis RSUD 1.029.046.492 4.148.555.5421.173.246.600 1.456.084.897 Malingping Pelayanan Kesehatan (BLUD) 12.571.095.0296.873.140.421 8.113.371.487 16.804.346.112 Sarana Pendukung Pelayanan Kesehatan o 2.651.046.491 0 0 RSUD Malingping (DAK) Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (DAK) RENSTRA Program Tata Kelola Pemerintahan (RSUD Malingping) PERUBAHAN Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 0 0 0 149.010.000 Penyusunan Laporan Kinerja Keunagan 0 0 0 145.427.909 dan Neraca Aset Pelayanan Tata Usaha pada RSUD o o o 36.617.348.183 Malingping PEMUTAKHIRAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PERMENDAGRI 050 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 0 0 0 0 26.825.607.034 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi 0 0 0 0 133.695.000 Kineija Perangkat Daerah Administrasi Umum Perangkat Daerah 0 00 0 965.930.865 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang 0 0 0 0 449.168.200 Urusan Pemerintah Daerah Penyediaan Jasa Penunjang Urusan 0 0 0 0 19.197.036.197 Pemerintahan Daerah Pemeliharaan Barang Milik Daerah 0 0 0 0 1.457.508.096 Penunjang Urusan Peningkatan Pelayanan BLUD 0 0 0 0 19.914.585.831 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARARAT Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, 0 0 0 0 15.513.751.145 Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 625.007.250Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP 0 00 0 Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Kode Uraian Realisasi Anggaran Pada Tahun 4 52 31 2018 2019 2020 20212017 Alokasi Dana Fungsional UPTD RSUD Malingping 5.2.1.04.01 Belanja Pegawai BLUD N/A1.063.800.000 1.523.045.265 2.016.605.9671.177.850.000 5.2.2.38.01 Belanja Barang dan Jasa BLUD N/A10.355.338.377 14.569.091.4705.809.540.421 6.683.562.387 5.2.3.96.01 Belanja Modal BLUD N/A 218.648.675251.959.100 692.711.388 N/A 5.1.01.99.99.9999 Belanja Pegawai BLUD N/AN/A N/A N/A 7.425.981.445 5.1.02.99.99.9999 Belanja Barang dan Jasa BLUD N/A N/A N/AN/A 11.769.911.036 5.2.02.99.99.9999 Belanja Modal BLUD N/A N/A N/A N/A 723.113.200 Alokasi Dana APBD RENSTRA MURNI PROGRAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 167.396.000151.380.000 46.880.000 0 Penyusunan Laporan Kineija Keuangan 36.900.000 23.900.000 138.246.836 0 dan Neraca Aset pada RSUD Malingping Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor 113.998.582.391 22.210.574.688 47.610.227.912 0 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor 852.119.161 615.146.377 719.561.137 0 Penyediaan barang dan jasa perkantoran 6.004.904.299 5.215.499.944 6.874.902.082 0 Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam dan 528.863.375 510.340.000 361.009.000 0 Keluar Daerah Peningkatan Kapasitas Aparatur Pada 278.106.366 228.198.338 232.791.200 0 RSUD Malingping Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping Pengembangan Mutu dan Kerjasama RSUD 127.095.800 88.490.000 76.741.231 40.700.000 Malingping Etika dan Mutu Pelayanan RSUD 59.920.000 31.070.000 85.085.000 91.855.182 Malingping Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat 27.400.000 53.170.000 95.981.000 113.096.600 Inap Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat 36.610.000 41.200.000 84.269.000 108.339.500 J al an dan Rawat Khusus 3.983.718.814 32.275.245.2713.198.792.762 4.618.779.543Mutu Penunjang Medis RSUD Malingping 1.456.084.897 4.148.555.5421.173.246.600 1.029.046.492Mutu Penunjang Non Medis RSUD Malingping 8.113.371.487 16.804.346.1126.873.140.421 12.571.095.029Pelayanan Kesehatan (BLUD) 02.651.046.491 00Sarana Pendukung Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (DAK) Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (DAK) Program Tata Kelola Pemerintahan (RSUD Malingping)RENSTRA 149.010.000000PERUBAHAN Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 145.427.90900Penyusunan Laporan Kineija Keunagan 0 dan Neraca Aset 00 0 36.617.348.183Pelayanan Tata Usaha pada RSUD Malingping PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSIPEMUTAKHIRAN 26.825.607.034000PERMENDAGRI 050 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 0 133.695.000000Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi 0 Kineija Perangkat Daerah 965.930.865000Administrasi Umum Perangkat Daerah 0 0 449.168.20000Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang 0 Urusan Pemerintah Daerah 19.197.036.19700 0Penyediaan Jasa Penury ang Urusan 0 Pemerintahan Daerah 1.457.508.09600 0Pemeliharaan Barang Milik Daerah 0 Penunjang Urusan 19.914.585.83100 0Peningkatan Pelayanan BLUD 0 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARARAT 15.513.751.14500Penyediaan Fasilitas Pelayanan, S ar ana, 00 Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 625.007.2500 0Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP 00 Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Rata - RataRatio Antara Realisasi Anggaran Tahun Ke PertumbuhanKo de Uraian 4 5 Anggaran Realisasi2 31 2020 20212017 2018 2019 Alokasi Dana Fungsional UPTD RSUD Malingping 5.2.1.04.01 85,95 TDDBelanja Pegawai BLUD 98,15 46,36 39,33 0,043 00.06 5.2.2.38.01 77,71 TDDBelanja Barang dan Jasa BLUD 90,08 72,71 99,52 00.30 00.02 5.2.3.96.01 Belanja Modal BLUD TDD 94,17 95,95 94,25 TDD 00.42 00.04 5.1.01.99.99.9999 Belanja Pegawai BLUD TDD TDD TDD TDD 90,33 5.1.02.99.99.9999 Belanja Barang dan Jasa BLUD TDD TDD 55,86TDD TDD 5.2.02.99.99.9999 Belanja Modal BLUD TDD TDD 94,66TDD TDD Alokasi Dana APBD RENSTRA MURNI PROGRAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 30,72 TDD TDD93,31 97,39 Penyusunan Laporan Kineija Keuangan dan Neraca Aset pada RSUD Malingping 45,18 91,45 TDD TDD84,93 Pengadaan S ar an a dan Prasarana Kantor 18,85 98,59 TDD TDD92,41 Pemeliharaan S ar ana dan Prasarana Kantor 68,61 74,1344,06 TDD TDD Penyediaan barang dan jasa perkant or an 66,88 76,02 90,01 TDD TDD Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam dan Keluar 95,98 82,63 TDD TDD99,94 Daerah Peningkatan Kapasitas Aparatur Pada RSUD 77,36 TDD TDD43,47 96,00 Malingping Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping Pengembangan Mutu dan Kerjasama RSUD Malingping 89,85 81,41 99,3768,28 Etika dan Mutu Pelayanan RSUD Malingping 75,3891,9826,28 83,46 Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat Inap 194,05 86,92 91,98 92,39 Peningkatan Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan dan Rawat Khusus 109,84 94,2193,21 91,24 Mutu Penunjang Medis RSUD Malingping 114,34 88,18 98,5090,83 Mutu Penunjang Non Medis RSUD Malingping 115,69 66,31 92,0366,41 Pelayanan Kesehatan (BLUD) 94,13 73,95 78,8067,61 Sarana Pendukung Pelayanan Kesehatan RSUD 0,00 0,00 0,00100,00 Malingping (DAK) Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (DAK) RENSTRA PERUBAHAN Program Tata Kelola Pemerintahan (RSUD Malingping) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 99,870,00 0,00 0,00 Penyusunan Laporan Kineija Keunagan dan Neraca 0,00 0,00 99,990,00 Aset Pelayanan Tata Usaha pada RSUD Malingping 0,00 0,00 0,00 94,31 PEMUTAKHIRAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PERMENDAGRI 050 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 0,00 0,00 0,00 0,00 98,89 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kineija 0,00 0,00 0,00 99,730,00 Perangkat Daerah Administrasi Umum Perangkat Daerah 0,00 91,770,00 0,00 0,00 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 0,00 0,00 0,00 0,00 82,83 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan 0,000,00 0,00 0,00 94,62 Daerah 95,50Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 0,00 0,00 0,000,00 66,26Peningkatan Pelayanan BLUD 0,00 0,00 0,00 0,00 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARARAT Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan 91,76UKM Rujukan Tingkat 0,00 0,00 0,000,00 Daerah Provinsi Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, 95,280,00UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 0,00 0,000,00 Aiiggaran PadaTahun Ke Ko de Uraian 1 2 3 4 5 2017 2018 2019 2020 2021 4.1.2.16.02 Pendapatan BLUD 7.200.000.000 12.556.040.817 11,882.795.996 15.000.000.000 N/A 4.1.04.16.01.0001 Pendapatan BLUD N/A N/A N/A N/A 20.000.000.000 Realisasi Anggaran PadaTahun Kode Uraian 1 2 3 4 5 2017 2018 2019 2020 2021 4.1.2.16.02 Pendapatan BLUD 9.885.203.951 8.218.711.962 15.778.880.322 20.535.628.142 N/A 4.1.04.16.01.0001 Pendapatan BLUD N/A N/A N/A N/A 26.777.733.471 Rata - Rata Pertumbuhan Kode Uraian 1 3 4 5 Anggaran Realisasi 2017 2018 2019 2020 2021 4.1.2.16.02 Pendapatan BLUD 137,2 65,46 132,7 136,90 TDD 0,29 0,28 9 9 4.1.04.16.01.0001 Pendapatan BLUD TDD TDD TDD TDD 133.89 N/A : Not Available (Data Tidak Tersedia) TDD : Tidak Dapat Dihitung Tabel 2.32 (T-C. 2.4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017) Anggaran dan Realisasi Pendapatan UPTD RSUD Malingping Tahun 2017-2021 Ratio Antara Realisasi Anggaran Tahun Ke 2 2.4. TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN 2.4.1. Tantangan Pengembangan Pelayanan Perkembangan dunia digital semakin maju pada dua dekade belakangan ini seiring dengan penemuan-penemuan barn pada sektor teknologi informatika. Revolusi industri 4.0 seakan tidak dapat ditahan lagi laju perkembangannya sejak mulai ditemukannya teknologi komunikasi dan informasi data 4G dan sebentar lagi akan memasuki era 5G. Terobosan barn dalam dunia digital 5G akan membuat komunikasi audiovisual nyaris tanpa jeda waktu meski hanya sepersekian detikpun karena didukung oleh kecepatan transfer data yang mencapai 1 Giga Byte Per Second (GBPS). Perkembangan dunia digital telah merambah ke semua sektor kehidupan termasuk sektor kesehatan. Teknologi dunia kesehatan semakin maju dan berkembang pesat dengan dukungan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Layanan jarak jauh yang sering disebut dengan Telemedicine semakin berkembang sehingga kebutuhan digitalisasi komputer dan jaringan internet menjadi landasan dasar dalam rangka pelayanan kesehatan secara digital komputerisasi. Situasi tersebut telah menciptakan tantangan sekaligus peluang dalam dunia kesehatan khususnya layanan kesehatan rujukan di rumah sakit. RSUD Malingping telah melakukan identifikasi tantangan pengembangan pelayanan yang dibagi menjadi tantangan dari lingkungan internal dan tantangan dari lingkungan eksternal. Tantangan dari lingkungan internal RSUD Malingping adalah sebagai berikut: 1). Pelayanan yang diberikan belum optimal dijalankan secara digital komputasi jaringan dan masih dominan yang dikerjakan secara manual konvensional. - Belum adanya Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) yang mengintegrasikan seluruh pelayanan dari semua unit melalui sebuah jaringan. - Keterlambatan pelayanan dan tingkat kesalahan administrasi pelayanan yang tinggi karena masih dikerjakan secara manual sehingga potensi human error cukup tinggi. - Belum terintegrasinya layanan-layanan penunjang utama yaitu radiologi dan laboratorium dengan perangkat komputasi jaringan karena masih dikerjakan secara manual. - Pelayanan farmasi yang masih dikerjakan secara manual berpotensi pada keterlambatan pelayanan, kesalahan pencatatan stok dan harga obat, potensi kehilangan pendapatan karena kesalahan pelayanan dan manajemen persediaan (inventory) yang masih belum tercatat dengan baik. 2) . Indikator mutu pelayanan pada 3 instalasi induk masih dibawah standar pelayanan minimal. - Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang merupakan salah satu komponen dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Instalasi Rawat Jalan masih dibawah standar. - Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang merupakan salah satu komponen dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Instalasi Rawat Inap dibawah 90 % sehingga masih berada dibawah standar. - Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Instalasi IGD yang merupakan pintu gerbang dan etalase pelayanan rumah sakit masih sangat rendah. 3) . Pertumbuhan jumlah tempat tidur pada ruang perawatan yang statis bahkan cenderung menurun karena adanya alih fungsi ruang perawatan saat terjadi wabah pandemi Covid-19. - Pertambahan jumlah tempat tidur rawat inap tidak ada pertambahan yang tidak sebanding dengan kebutuhan sehingga seringkali terjadi “rebutan” antar DPJP yang akan merawat pasien. - Jumlah tempat tidur untuk ruang perawatan critical care dan semi critical care yaitu ICU, PICU dan NICU masih sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana ruang rawat khusus [Critical Care dan Semi Critical Care). - Wabah pandemi Covid-19 telah membuat RSUD Malingping melakukan kebijakan alih fungsi ruangan menjadi ruang khusus isoIasi pasien Covid-19 sehingga alih-alih bertambah, justru yang terjadi adalah pengurangan jumlah tempat tidur rawat inap untuk pasien selain Covid- 19. 4) . Pelayanan tindakan operasi di kamar operas! bedah sentral masih belum optimal - Peralatan dan sarana prasarana pendukung pelayanan di kamar operasi seperti instrumen, Bahan Habis Pakai (BHP) dan obat- obatan depo farmasi kamar operasi masih sangat kurang. - Kapasitas pelayanan di kamar operasi masih belum optimal secara kuantitatif maupun secara kualitatif (aspek mutu pelayanan dan patien safety). - Kapasitas dan kompetensi skill SDM di Kamar Operasi belum mengalami peningkatan dikarenaka keterbatasan program pendidikan dan pelatihan SDM tenaga kesehatan di Kamar Operasi. 5) . Tata kelola kesehatan lingkungan (Kesling) khususnya pada aspek manajemen pengelolaan limbah rumah sakit masih belum sesuai dengan standar - Belum optimalnya unit organisasi pengelola kesehatan lingkungan (Kesling) dikarenakan keterbatasan kapasitas, kuantitas dan kualitas SDM dengan latar belakanga kompetensi ahli kesehatan lingkunga. 6) . Pertambahan jenis layanan penunjang radiologi, laboratorium, BDRS dan rehabilitasi medis sangat statis - Tarif pelayanan radiologi yang diatur dalam peraturan kepala daerah tentang tarif rumah sakit masih sangat rendah sehingga tidak mampu menutupi biaya pelayanan radiologi. - Banyaknya jenis-jenis pelayanan radiologi yang mampu dilakukan dan bahkan secara kenyataan di lapangan telah diberikan padahal belum memiliki tarif sehingga rumah sakit mengalami kehilangan potensi pendapatan rumah sakit. - Variasi jenis pelayanan di laboratorium dan BDRS masih sangat sedikit dikarenakan memang belum tercantum dalam tarif pelayanan rumah sakit meskipun peralatan dan teknologi di Laboratorium dan BDRS telah mampu memberikan pelayanan tersebut. - Jenis-jenis pelayanan rehabilitasi medik masih sangat terbatas dikarenakan keterbatasan SDM khususnya ahli terapis wicara dan okupasi terapi. Tantangan pengembangan pelayanan yang berasal dari lingkungan eksternal RSUD Malingping adalah sebagai berikut: 1). Perkembangan dunia kedokteran dan perumahsakitan yang mengarah pada pelayanan secara elektronik melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menuntut rumah sakit harus memiliki Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) yang terintegrasi balk secara internal (antar unit organisasi) maupun secara eksternal dengan lembaga-lembaga pembiayaan seperti BPJS Kesehatan dan berbagai stakegolder terkait seperti lembaga pengelola data kependudukan serta SISRUTE rujukan berjenjang dari Kementerian Kesehatan yang semuanya dilakukan secara daring (dalam jaringan). 2) . Kedudukan serta lokasi geografis rumah sakit yang menjadi satu- satunya rumah sakit milik pemerintah provinsi di wilayah selatan propinsi Banten telah menjadikan RSUD Malingping sebagai pilihan tunggal sehingga permintaan (kebutuhan) pelayanan dari masyarakat sangat tinggi baik yang datang secara langsung maupun melalui sistem rujukan dari fasilitas kesehatan primer di bagian selatan Banten dan sekitarnya. 3) . Kebutuhan atau rujukan pasien yang memerlukan perawatan termasuk perawatan khusus (Critical Care dan Semi Critical Care), tindakan operas! maupun pemeriksaan penunjang radiologi, laboratorium, BDRS dan Rehabilitasi Medik sangat tinggi karena kurangnya fasilitas kesehatan rujukan di wilayah selatan Propinsi Banten. 4) . Kesadaran masyarakat akan kesehatan lingkungan serta dampak lingkungan di wilayah sekitar rumah sakit semakin tinggi sehingga menuntut manajemen tata kelola limbah rumah sakit yang baik, aman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari tuntutan masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam wilayah hukum. 5) . Semakin tingginya harapan dan tuntutan (ekspektasi) masyarakat terhadap keterbukaan dan kualitas pelayanan lembaga publik termasuk rumah sakit termasuk juga semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan hak-hak nya sebagai pengguna layanan kesehatan di rumah sakit sehingga potensi masuk dalam wilayah legal aspect (ranah hukum) semakin besar. 6) . Lokasi rumah sakit yang relatif jauh dari pusat-pusat perkotaan telah membuat dukungan pemeliharaan peralatan dari vendor-vendor penyedia peralatan kesehatan sangat lambat dan kurang sehingga mengganggu aktivitas pelayanan karena tidak berfungsinya alat-alat kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 7) . Lokasi rumah sakit yang relatif sangat perifer membuat manajemen supply persediaan obat dan BHP, reagen laboratorium serta bahan kebutuhan kimia lainnya yang diperlukan mengalami keterlambatan sehingga sangat rawan terjadi kekosongan ataupun berkurangnya usia pemakaian karena mendekat Expired Date (ED). 2.4.2. Peluang Pengembangan Pelayanan Meskipun RSUD Malingping banyak menghadapi tantangan, namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa memiliki beberapa peluang pengembangan pelayanan berdasarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal rumah sakit. Peluang yang bersifat internal adalah sebagai berikut: 1) . Status badan hukum kepemilikan RSUD Malingping sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPTD) milik Dinas Kesehatan Propinsi Banten telah menjadikan entitas dan identitas rumah sakit secara legal sangat kuat dan kokoh sebagai satu-satunya rumah sakit milik pemerintah di wilayah Propinsi Banten bagian selatan. 2) . Status badan hukum RSUD Malingping sebagai rumah sakit milik Pemerintah Propinsi Banten yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit yang mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) memiliki keuntungan dalam dua sisi yaitu adanya peluang pengembangan pelayanan karena dukungan fleksibiltas pengelolaan keuangan, pengembangan pelayanan dalam kerangka praktik bisnis yang sehat sementara pada sisi kedua tetap mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meskipun masih dibawah dari target yang diharapkan. 3) . RSUD Malingping memiliki peralatan yang pada saat ini sangat sulit dimiliki oleh rumah sakit lain yaitu perangkat pengelola limbah medis padat incinerator. Memiliki peralatan incinerator sangat sulit dalam hal perizinan AM DAL sehingga saat ini lebih banyak rumah sakit pada akhirnya menjalin kerjasama pengelolaan limbah medis padat dengan perusahan pengangkut dan pengolah limbah medis padat. Fakta ini memiliki keuntungan yang tinggi dan membuka peluang pengembangan layanan yang sangat besar sehingga menjadi kekuatan internal rumah sakit. 4) . RSUD Malingping memiliki SDM dokter spesialis radiologi sub spesialis radiologi thorax yang sangat jarang, bahkan di wilayah Propinsi Banten hanya ada 2 dan salah satunya dimiliki oleh RSUD Malingping. Hal ini tentunya menjadi kekuatan SDM internal yang sangat kuat dalam rangka pengembangan pelayanan khususnya pelayanan radiologi. Peluang pengembangan radiologi dapat diarahkan ke pelayanan radiologi intervensi (terapeutik) yang pada saat ini masih sangat jarang dimiliki oleh rumah sakit sementara kebutuhan pelayanan tersebut di masyarakat meningkat dengan signifikan. 5). RSUD Malingping memiliki SDM dokter spesialis khususnya dokter- dokter operator di Kamar Operasi yang masih berusia sangat muda sehingga memiliki idealisme kuat dan produktifitas nya sangat tinggi. Kondisi ini membuka peluang pengembangan pelayanan tindakan- tindakan operasi dengan teknologi ilmu kedokteran kekinian. Peluang yang berasal dari lingkungan eksternal adalah sebagai berikut: 1) . RSUD Malingping merupakan satu-satunya rumah sakit di wilayah selatan Propinsi Banten yang mampu melayani pasien dengan berbagai penjaminan kesehatan termasuk program SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dijalankan oleh pemerintah Propinsi Banten. 2) . RSUD Malingping merupakan rumah sakit rujukan di wilayah selatan Propinsi Banten dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan primer (13 Puskesmas dan berbagai fasilitas kesehatan primer swasta seperti dokter praktek mandiri dan klinik). 3) . Banyaknya fasilitas kesehatan primer di sekitar wilayah selatan Propinsi Banten yang secara regulasi pasti membutuhkan fasilitas pengelolaan limbah medis padat dengan alat incinerator sehingga peluang menjalin kerjasama pengelolaan limbah medis padat sangat besar. 4) . Belum adanya beberapa layanan khusus yang dikembangkan oleh fasilitas kesehatan di sekitar wilayah selatan Propinsi Banten dan sekitarnya seperti layanan Thallasemia dan Leukimia, layanan konseling pasien HIV-AIDS dan layanan khusus kejiwaan. 5) . Belum adanya fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) di sekitar wilayah selatan Propinsi Banten yang memiliki pelayanan pemeriksaan penunjang canggih seperti CT-Scan, MRI dan radiologi intervensi (terapeutik). 6) . Secara geografis RSUD Malingping memiliki peluang pelayanan Telemedicine khususnya Teleradiologi kepada fasilitas-fasilitas kesehatan di wilayah selatan Propinsi Banten mengingat jarak dan cakupan area pelayanan yang sangat luas. 7) . Belum adanya sarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan penyediaan obat PRB sehingga memberi peluang pengembangan pelayanan farmasi RSUD Malingping menjadi satu-satunya fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan obat PRB dalam Program JKN oleh BPJS Kesehatan. telekonsultasi teleelektrokardiografi 2.4.3. Pengembangan Pelayanan Baru Berdasarkan paparan tantangan dan peluang basil dari kajian lingkungan internal dan lingkungan eksternal rumah sakit, maka terdapat beberapa peluang untuk pengembangan layanan baru di RSUD Malingping yaitu: 1) . Pembukaan layanan tindakan operasi bedah dengan level lebih tinggi seperti pelayanan bedah syaraf, bedah mulut dan sebagainya yang belum ada di wilayah selatan Propinsi Banaten padahal kebutuhan atau permintaan pelayanan spesifik tersebut sangat tinggi. 2) . Pembukaan layanan pemeriksaan penunjang canggih seperti CT- Scan, MRI dan Radiologi Intervensi Terapeutik atau Radioterapi untuk kasus-kasus keganasan atau kondisi lain yang memerlukan layanan radioterapi. 3) . Pembukaan layanan rawatan pasien gangguan kejiwaan dan pasien dengan ketergantungan obat (NAPZA) yang belum ada di wilayah selatan Propinsi Banten sehingga pasien-pasien yang memerlukan pelayanan tersebut harus dirujuk ke luar daerah yang jaraknya sangat jauh seperti ke Serang, Tangerang dan wilayah lainnya. 4) . Pembukaan layanan Medical Check Up (MCU) terpadu dan menyeluruh termasuk pemeriksaan kesehatan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dengan alat test MMPI yang menggunakan metode Computer Assessment Test (CAT) atau Computer Based Test (CBT). 5) . Pembukaan layanan khusus Thallasemia dan Leukimia, layanan konseling pasien HIV-AIDS yang belum tersedia di seluruh fasilitas kesehatan di sekitar wilayah selatan Propinsi Banten. 6) . Pembukaan pelayanan pengelolaan limbah medis padat dengan alat incinerator kepada fasilitas kesehatan lain di sekitar wilayah selatan Propinsi Banten. 7) . Pengembangan layanan medis jarak jauh (telemedicine) antar fasilitas kesehatan berupa telekonsultasi klinis, teleradiologi, teleultrasonografi dan teleelektrokardiografi dengan fasilitas kesehatan lain dalam rangka penegakan diagnosa, terapi dan pencegahan penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 8) . Pembukaan pelayanan apotek sebagai unit usaha instalasi Farmasi yang memberikan pelayanan obat PRB bagi peserta Program J KN oleh BPJS Kesehatan. 9) . Pembukaan pelayanan rawatan rumah (home care) bagi pasien geriatri, pasien post tindakan operas! ataupun pasien lainnya bagi pasien yang domisili tinggalnya memiliki jarak tempuh ke fasilitas kesehatan sangat jauh. NO JUMLAHJUMLAHKECAMATAN PENDUDUKDESA 1 5819320 623672 92,17 14 3 5195513 Selain itu isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi daerah yang belum terkelola, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi potensi modal pembangunan yang signifikan. Pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen yang kuat untuk menghadirkan dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pada aspek pelayanan umum. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Provinsi Banten khususnya di wilayah Banten Selatan telah berada dalam persiapan untuk naik kelas dari C ke kelas B. Pada kelas tersebut, UPTD RSUD Malingping akan menjadi fasilitas kesehatan rujukan dan bisa memberikan layanan kesehatan bagi warga wilayah Banten Selatan. Wilayah kerja pelayanan RSUD Malingping adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut: 272551091,34Cijaku4 299469150,415 Cihara 3573911172,526 Panggarangan 41290153,74 117 Bayah 3213610107,2Cilograng8 54992383,15 229 Cibeber 1980258,31 9Cigemblong10 N/AN/AN/ACikeusik11 413675129Total 1488,44 Identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh UPTD RSUD Malingping telah dirumuskan dan disajikan dalam tabel dibawah ini: Tabel 3.2 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Akar Masai ah
1.a. b. c. d.
2.a. dominan b.secara atau secara c. a. belum kebutuhan kesehatan kondisi turut dalam jumlah spesialis spesialis Jenis tindakan belum Masalah
1.Cakupan pelayanan yang masih belum sesuai dengan pelayanan masyarakat Pembangunan Daerah No sarana fasilitas vendor dikarenakan jangkauan rum ah sakit yang cukup jauh Masalah Pokok Belum tercapainya Indeks Kepuasan Masyarakat (I KM) terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Aktivitas pelayanan belum memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jaringan secara optimal dan masih dikerjakan manual konvensional
3.Pemeliharaan sarana, prasarana, fasilitas dan alat kesehatan yang belum sesuai standar dan belum optimal pelayanan operasi yang memenuhi kebutuhan dan ekspektasi masyarakat Belum tersedianya SIM RS yang mumpuni dan mengintegrasikan seluruh proses aktivitas pelayanan di unit-unit Reveune Centre Pemanfaatan SIM RS belum optimal dan hanya pada beberapa titik pelayanan sehingga sebagian besar masih dikerjakan manual Lokasi dan geografis berperan keterbatasan jaringan komunikasi secara online____________ Belum optimalnya dukungan pemeliharaan prasarana dan dari vendor- penyedia lokasi Keterbatasan ruang perawatan dan tidak ada penambahan jumlah tempat tidur rawat inap Jumlah Tempat Tidur Critical Care dan Semi Critical Care yang masih sangat kurang Tidak ada penambahan layanan dan sub b. c. supply
2.1. a. b. dan2. a. b. c. secara dalam aturan- serta dan belum dan kimia untuk BHP, bahan- BHP, bahan- guna yang sudah maksimalnya supply obatan, dan optimalnya aturan- Belum optimalnya tata kelola aktivitas pelayanan dan manajemen organisasi rumah sakit Dukungan legalitas bentuk aturan hukum yang memayungi aktivitas pelayanan masih belum optimal terhadap pelayanan sesungguhnya mampu dan dikerjakan Belum ketersediaan aturan hukum terkait tata kelola kelembagaan, tata kelola SDM dan tata kelola keuangan________________ Belum tersedianya perencanaan strategis yang handal sebagai pedoman penyusunan rencana keija tahunan Belum tersedianya program-program unggulan dalam rangka meraih peluang ekstemal berdasarkan kekuatan internal Evaluasi terhadap pelaporan data-data aktivitas pelayanan belum Perencanaan penyusunan program serta kegiatan, realisasi kegiatan pengendalian evaluasi yang optimal Belum proses obat- reagen bahan kimia dari para penyedia karena faktor lokasi sehingga banyak bar ang-bar ang diterima mendekati masa expired date Belum adanya program perencanaan pengadaan jangka panjang (1 tahun anggaran) yang menjamin ketersediaan obat-obatan, reagen bahan mengantisipasi keterlambatan dari penyedia______ Belum tersedianya aturan hukum terkait jenis-jenis pelayanan dan besaran tarif yang sesuai pelayanan- yang telah rutin a. b. c. pasar
3.1. a. b. c. dari
3.Tata kelola Kesehatan Lingkungan (Kesling) yang belum optimal realisasi anggaran jumlah karena Belum pendapatan rumah sakit kelola keuangan optimalnya operasional dan tata Rasio pencapaian terhadap target masih cukup rendah dan fluktuatif balikan cenderung menunjukkan trend menurun dalam 5 tabun terakhir menyentuh persoalan- persoalan pokok yang dihadapi rumah sakit Tata kelola unit pelaksana Kesehatan Lingkungan (Kesling) yang belum optimal. Pemanfaatan sarana parasarana dan fasilitas dalam tata kelola Kesehatan Lingkungan (Kesling) yang belum optimal. Pemanfaatan sarana prasarana alat pengelola limbah medis padat (incinerator) yang belum mampu menjangkau kebutuhan secara eksternal._____ Pengurangan tempat tidur relokasi dan alih fungsi menjadi ruang perawatan Covid-19 telah berdampak pada menurunnya jumlah tindakan- tindakan operasi yang menjadi salah satu primadona sumber pendapatan rumah sakit. Kebutuhan pembiayaan yang semakin tinggi pada masa wabah pandemi Co vid-19 karena standar keamanan pelayanan bagi petugas dan pasien mengharuskan ketersediaan APD yang cukup menguras biaya dalam pengadaannya. Adanya peningkatan pendapatan dalam 2 tahun terakhir belum karena adanya pembayaran pelayanan pasien Co vid-19 pemerintah belum menjadi kewaspadaan dan diantisipasi ketika sumber a. b. c. a. b.
2.Belum optimalnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien optimalnya kas kelola Evaluasi potensi pendapatan selisih jaminan Program Kesehatan menggunakan paket INA CBGs. terhadap kehilangan karena antara tarif rumah sakit dengan pembayaran dari BPJS Kesehatan serta evaluasi terhadap piutang rumah sakit belum pernah dilakukan secara berkala dan menjadi rutinitas.
3.Belum manajemen dalam tata keuangan pendapatan tersebut hilang. Belum optimalnya rencana kebutuhan obat, BHP, reagen dan bahan- bahan kimia lainnya dalam satu tahun anggaran ketika terdapat perso alan day a dukung supply dari penyedia sangat kurang sehingga banyak obat, BHP, reagen dan bahan- bahan kimia yang ketika diterima sudah mendekati waktu expired date. Mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa yang belum efektif dan efisien karena belum terintegrasi secara terpadu ke dalam SIMRS. Tata kelola unit organisasi pelaksana pengadaan barang dan jasa yang belum optimal sehingga belum efektif dan efisien. Belanja jasa pelayanan belum disesuaikan dengan pendapatan secara accrual terutama terhadap pelayanan pasien Program J KN BPJS Kesehatan yang sistem 3.2. TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH SERTA WAKIL KEPALA DAERAH Perencanaan Tahun 2023-2026 merupakan periode perencanaan pembangunan yang sedikit berbeda, karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2023-2026 bukan merupakan rencana atau janji kepala daerah terpilih. Hal ini disebabkan oleh telah berakhirnya RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, sementara Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2024. Dengan kondisi ini, merujuk Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Banten belum mempunyai dokumen RPJMD yang baru. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah provinsi, serta keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan pembangunan nasional. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bag! Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten harus menyusun rencana pembangunan daerah sebagai dokumen perencanaan strategis daerah selama periode tahun 2023- 2026. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026 mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Bomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2005-2025, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Dalam periode RPJPD Provinsi Banten Tahun 2005-2025, tahun 2023-2026 merupakan tahun pertama dari RPJMD ke-5, Tahun 2023- 2025, yang merupakan tahap modernisasi. Arab kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode tersebut ditujukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan dalam RPJPD. Visi pembangunan Provinsi Banten, sebagaimana tertuang dalam RPJPD Provinsi Banten Tahun 2005-2025, adalah “Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”. Untuk mewujudkan visi tersebut, dalam RPJPD Provinsi Banten Tahun 2005-2025, dirumuskan 4 (empat) misi pembangunan daerah, yaitu:
1.Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, berbudaya, Tabel 3.3 Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Serta Wakil Kepala Daerah Sehat dan Cerdas;
2.Mewujudkan Perekonomian yang Maju dan Berdaya Saing secara Merata dan Berkeadilan;
3.Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari; dan
4.Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Balk, Bersih dan Berwibawa. Dari keempat misi tersebut diatas, terdapat 2 misi yang membutuhkan keterlibatan dan peran serta kontribusi penting dari UPTD RSUD Malingping yaitu:
a.Misi 1 : Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas; dan
b.Misi 4 : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa. ■ Visi Gubernur Banten: “Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman Dan Taqwa” ■ Misi 1 : “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas’ * Misi 4 : “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa” ■ Tujuan 3 dari Misi 1 : “Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat” Pada Misi Ke-1 terdapat beberapa tujuan dan salah satu diantaranya yang bersinggungan langsung dengan sektor kesehatan dan perumahsakitan yaitu tujuan ke-3 yang berbunyi selengkapnya adalah : “Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”. Sedangkan pada Misi Ke-4 terdapat tujuan ke-3 yang selengkapnya berbunyi: “ Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan” dan menjadi tujuan seluruh satuan kerja pemerintah daerah termasuk unit pelaksana teknis. Sehingga UPTD RSUD Malingping juga berkewajiban mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan. Sasaran 3 dari Misi 1 : “Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan Faktor PendorongFaktor PenghambatPermasalahan 1.1.1. 2. 2. 2.3. f. 4. 3. yang Cakupan pelayanan yang masih belum sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Aktivitas pelayanan belum memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jaringan secara optimal dan masih dominan dikerjakan secara manual atau konvensional. Pemeliharaan sarana, prasarana, fasilitas dan alat kesehatan yang belum sesuai standar dan belum optimal. Dukungan secara legalitas dalam bentuk aturan- aturan hukum Penambahan jumlah tempat tidur, jenis-jenis pelayanan spesialis dan sub spesialis, jenis tindakan operasi dan sarana prasarana fasilitas sulit diimplementasika n karena kurangnya dukungan regulasi, dukungan anggaran dan dukungan ketersediaan SDM. Pembangunan dan pengembangan SIMPS yang handal dan mampu mengintegrasikan semua berbagai jenis pelayanan mengalami hambatan karena keterbatasan dukungan perangkat keras (hardware), perangkat lunak Potensi peningkatan cakupan pelayanan karena tuntutan kebutuhan serta peluang lingkungan eksternal sangat tinggi dikaitkan dengan kedudukan, eksistensi serta lokasi rumah sakit berdasarkan kondisi geografi dan data demografi. Kebutuhan pelayanan berbasis digital komputasi jaringan melalui SIMPS sangat tinggi karena tuntutan kebutuhan perkembangan dunia teknologi di era revolusi industri 4.0. Status badan hukum UPTD RSUD Malingping yang menjalankan PPK- BLVD membuka Tupoksi RSUD Malingping_________ Tugas pokok: Memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna Fungsi:
a.Penyelenggaraan pelayanan medis dan non medis;
b.Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis;
c.Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan kemasyarakatan” masyarakat” • Tujuan 3 dari Misi 4 : “Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan” ■ Sasaran 3 dari Misi 4 : “Meningkatnya pelayanan umum dan 3. 5. 4. 4.6. 7. 5. 8. 9. memayungi aktivitas pelayanan masih belum optimal. Perencanaan dan penyusunan program serta kegiatan, realisasi kegiatan serta pengendalian dan evaluasi yang belum optimal. Tata kelola Kesehatan Lingkungan (Kesling) yang belum optimal Rasio realisasi pencapaian anggaran terhadap target masih cukup rendah dan fluktuatif bahkan cenderung menunjukkan trend menurun dalam 5 tahun terakhir Belum optimalnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien. Belum optimalnya manajemen kas dalam tata kelola keuangan. (software) dan SDM (brainware). Belum tersedianya program pemeliharaan sarana prasarana fasilitas dan peralatan kesehatan yang terpadu, terukur dan dapat dicapai. Ketersediaan dokumen- dokumen tata kelola rumah sakit sebagai regulasi internal belum secara lengkap tersedia karena dokuman tata kelola atau Hospital byLaws rumah sakit belum tersedia dengan lengkap dan paripurna. Rumah sakit helum memiliki dokumen perencanaan yang handal, berwawasan kedepan akan tetapi tetap terukur dan dapat dicapai. 6, Rumah sakit belum optimal dalam menjalankan program upaya kesehatan lingkungan dan upaya penyehatan lingkungan.
7.danya kondisi pandemi telah mengurangi jumlah utilisasi pasien non Covid-19 meskipun cukup terban tu peluang menjalin berbagai kerjasama dengan penyedia jasa pemeliharaan dengan berbagai skema. Tuntutan keharusan rumah sakit yang menjalankan PPK- BLUD memiliki dokumen pengaturan internal rumah sakit dalam bentuk Hospital byLaws atau Pola Tata Kelola Rumah Sakit mendorong rumah sakit menyusun, merumuskan dan menetapkan dokumen Pola Tata Kelola Rumah Sakit yang lengkap dan paripurna.
5.Tuntuan rumah sakit sebagai UPTD maupun sebagai entitas yang menjalankan proses bisnis yang sehat dalam kerangka PPK- BLUD mengharuskan memiliki dokumen perencanaan yang mampu menjawab tantangan serta meraih peluang yang ada.
6.Adanya tuntutan dan kewajiban setiap fasilitas kesehatan melaksanakan upaya kesehatan 8. 9. 9. dengan adanya pembayaran klaim Covid dari pemerintah yang nilainya cukup tinggi. Persoalan terletak pada man aj emen rantai pasokan atau Supply Chain Management (SCM) karena jarak lokasi dan kondisi geografis lingkungan rumah sakit. Tata kelola keuangan dan manajemen piutang serta manajemen kas belum memiliki payung hukum ataupun dokumen- dokumen sebagai pedoman atau acuan. lingkungan dan penyehatan lingkungan berdasarkan regulasi serta adanya ancaman pidana bagi faskes yang tidak menj alankanny a
7.Adanya kekhawatiran periode pasca pandemi namun rumah sakit terlambat melakukan recovery dalam hal pelayanan sehingga akan berdampak pada cash flow rumah sakit.
8.Tingginya barang stok persediaan (inventory) obat, BHP, reagen dan bahan-bahan kimia yang mendekati atau sudah expired date menjadi faktor kerugian yang sangat tinggi bagi rumah sakit sehingga harus segera dilakukan pembenahan. Tuntutan PPK- BLUD rumah sakit yang mengarah pada kemandirian, transparansi dan akuntabilitas keuangan mendorong rumah sakit harus membenahi tata kelola keuangan khususnya dalam manajemen kas. Dalam rangka mewujudkan misi Presiden tahun 2020-2024 khususnya dalam bidang kesehatan, maka Kementerian Kesehatan telah menetapkan 5 (lima) tujuan strategis yaitu:
1.Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup;
2.Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
3.Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat;
4.Peningkatan sumber daya kesehatan; dan
5.Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif. Untuk mencapai tujuan-tujuan strategis bidang kesehatan yang telah ditetapkan, maka Kementerian Kesehatan telah merumuskan arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung oleh 3.3.TELAAH RENSTRA KEMENTERIAN KESEHATAN Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, Kementerian Kesehatan telah merumuskan visi di bidang kesehatan berdasarkan penjabaran dari visi Presiden terpilih sebagaimana dijabarkan dalam RPJMN 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”. Adapun visi bidang Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Renstra Kementerian Kesehatan adalah “Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan”. Untuk mencapai visi bidang kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan telah menetapkan misi di bidang kesehatan sebagai penjabaran dari misi Presiden RI Tahun 2020-2024 yaitu:
1.Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
2.Menurunkan angka stunting pada balita;
3.Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
4.Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. inovasi dan pemanfaatan teknologi. Arab kebijakan nasional tersebut dicapai melalui lima strategi, yaitu peningkatan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduksi; percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda; peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit; pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sebat (GERMAS); dan penguatan sistem kesehatan. Adanya faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan UPTD RSUD Malingping dapat mempengaruhi permasalahan pelayanan UPTD RSUD Malingping. Faktor penghambat dan pendorong tersebut dapat ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L dalam hal ini Renstra Kementerian Kesehatan. Telaahan faktor-faktor tersebut disajikan dalam tabel berikut : Faktor PendorongFaktor PenghambatPermasalahan 1. 2. 3.2. 3.3. 4. 6. 5.5.
1.Cakupan pelayanan yang masih belum sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Sarana, prasarana, fasilitas dan alat kesehatan yang belum sesuai dengan standar Rumah Sakit Kelas B dan kebutuhan pelayanan. Pemeliharaan sarana, prasarana, fasilitas dan alat kesehatan yang belum sesuai standar dan belum optimal. Penataan organisasi dan kelembagaan yang belum optimal. Perencanaan dan penyusunan program serta kegiatan, realisasi kegiatan serta pengendalian dan evaluasi yang belum optimal.
6.Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal.
1.Penetapan ar ah pengembangan rumah sakit yangjelas, terarah dan terukur.
2.Dukungan anggaran, kebijakan dan regulasi untuk pengembangan pelayanan dan pembangunan gedung fisik, sarana prasarana dan alat kesehatan. Perbaikan secara menyeluruh tata kelola kelembagaan.
4.Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 5 tahunan dan Rencana Keija (Renja) tahunan yang berkualitas. Perbaikan tata kelola SDM, keuangan dan pengadaan barang dan jasa.
1.Pengembang an pelayanan yang tidak beijalan
2.Pembangunan gedung perawatan tidak terlaksana. Kemampuan belanja barang modal rumah sakit turun karena pendapatan turun.
4.Kemampuan belanja kegiatan pemeliharaan barang modal rumah sakit turun karena pendapatan turun.
5.Tata kelola kelembagaan (Corporate Governance) yang tidak sehat. Belum memiliki Rencana Strategis (Renstra) 5 tahunan dan Rencana Keija (Renja) tahunan yang berkualitas.
7.Tata kelola SDM yang tidak baik. __________________ Tabel 3.4 Telaah Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Sasaran Jangka Menengah Renstra Kementerian Kesehatan__________________ Meningkatnya kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat; Meningkatnya ketersediaan dan mutu fasyankes dasar dan rujukan;
3.Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat;
4.M eningkatny a akses, kemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan
5.Meningkatnya pemenuhan SDM Kesehatan dan kompetensi sesuai standar;
6.Teijaminnya pembiayaan kesehatan;
7.Meningatnya sinergisme pusat dan daerah serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; dan
8.Meningkatnya efektivitas pengelolaan litbangkes dan sistem informasi kesehatan untuk pengambilan keputusan. 3.4. TELAAH RTRW DAN KLHS Optimalisasi peran dan fungsi kawasan strategis provinsi sebagai penggerak utama (prime mover) pertumbuhan wilayah dan fungsi pusat- pusat kegiatan nasional, wilayah dan lokal secara terpadu dan didukung infrastruktur yang memadai dan mantap, serta tingginya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam jasa pelayanan publik. Tahap RPJM ke-5 Provinsi Banten memasuki era modernisasi dengan mempertahankan keunggulan daerah sehingga keberlanjutan kesejahteraan masyarakat mampu ditempuh. Sampai dengan RPD 2023- 2026 ini disusun Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 masih belum disahkan. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 menyebutkan beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 7A bahwa RPJZWP-3-K diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi, termasuk juga nantinya penyusunan KLHS berdasarkan Perda RTRW. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi Banten adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri dan pariwisata. Adapun rencana revisi struktur ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 yang berpengaruh terhadap keberadaan RSUD Malingping antara lain sebagai berikut:
a.Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kawasan Panimbang, Kawasan Bayah, dan Kawasan Maj a;
b.Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Kawasan Labuan, Kawasan Cibaliung, Kawasan Malingping, Kawasan Anyar, Kawasan Baros, Kawasan Ciruas, Kawasan Kronjo, Kawasan Tigaraksa, Kawasan Pagedangan, Kawasan Pontang, Kawasan Cipanas, dan Kawasan Cikeuruh Wetan;
c.Rencana Pengembangan sistem jaringan transportasi angkutan massal cepat terpadu berbasis jalan di seluruh Wilayah Provinsi Banten;
d.Rencana pembangunan jalan prospektif di wilayah Provinsi Banten;
e.Peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan jalan Provinsi;
f.Rencana pembangunan sistem jaringan transportasi angkutan massal c. c. cepat terpadu berbasis jalan di seluruh wilayah Provinsi Banten;
g.Rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik;
h.Rencana pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik; dan
i.Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi hingga mencapai pelosok wilayah. Pola Ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 telah dilakukan revisi sebagai berikut:
1.Kawasan hutan lindung seluas lebih kurang 10.387,29 ha di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Kawasan hutan lindung di Provinsi Banten terdiri dari:
a.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yakni kawasan resapan air;
b.Kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan lindung geologi dan RTH perkotaan; Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya banten, taman wisata alam dan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
d.Kawasan rawan bencana meliputi rawan banjir, rawan tsunami, rawan gempa bumi, rawan kebakaran hutan dan lahan, rawan cuaca ekstrim, angin topan dan puting beliung, rawan tanah longsor, rawan kekeringan dan rawan gagal teknologi.
2.Kawasan Budidaya dengan luas lebih kurang 779.800,93 ha, meliputi:
a.Kawasan peruntukan hutan produksi seluas lebih kurang84.217,45 ha;
b.Kawasan peruntukan pertanian seluas lebih kurang 196.000,10 ha; Kawasan peruntukan perkebunan seluas lebih kurang 191.065,09 ha di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak;
d.Kawasan peruntukan perikanan diarahkan untuk pengembangan perikanan tangkap, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pengolahan ikan seluas lebih kurang 1.620,02 ha di seluruh wilayah Provinsi Banten;
e.Kawasan peruntukan pertambangan meliputi kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan; f. Kawasan peruntukan industri seluas lebih kurang 54.459,93 ha tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten;
g.Kawasan peruntukan pariwisata seluas lebih kurang 2.598,05 ha;
h.Kawasan peruntukan permukiman seluas lebih kurang 249.840,27 ha; dan
i.Kawasan peruntukan lainnya meliputi kawasan andalan nasional, pertahanan keamanan, kawasan untuk pelayanan umum dan kawasan lainnya. Permasalahan utama pada urusan Lingkungan Hidup adalah kondisi lingkungan hidup yang belum balk dan masih rendahnya kualitas air, udara dan air laut karena belum optimalnya pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah limbah B3 dan peranserta serta ketaatan masyarakat atau pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, belum optimalnya perencanaan pengelolaan lingkungan hidup, belum optimalnya pengelolaan keanekaragaman hayati, belum optimalnya pemberdayaan masyarakat hukum adat, penghargaan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, belum optimalnya pengawasan izin lingkungan dan penegakan hukum serta belum optimalnya pengelolaan limbah B3 dan penanganan sampah. Perencanaan dan implementasi pembangunan saat ini harus dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, konsep pembangunan berkelanjutan perlu dikedepankan untuk meminimalisir degradasi mutu lingkungan yang akan dan sudah terjadi saat ini. Permasalahan lainnya yang perlu penanganan adalah belum optimalnya mitigasi resiko bencana, yang disebabkan oleh penurunan kualitas air, udara, air laut, akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal ini dilihat berdasarkan masih rendahnya nilai IKLH Banten sebesar 62,73 dimana sebelumnya mencapai 62,94. Hal ini menunjukan bahwa terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup dibandingkan tahun sebelumnya. Potensi pencemaran udara ini dikarenakan semakin banyaknya kendaraan dan pembangunan wilayah industri di Banten. Selain itu Indeks Kualitas Air (IKL) dipengaruhi oleh kualitas air sungai yang banyak mengandung bahan kimia dimana - Ill - Tabel 3.5 Telaah Implikasi RTRW Dan KLHS RPJMD Provinsi Banten Terhadap UPTD RSUD Malingping air limbah industri dan rumah tangga menjadi faktor memburuknya kualitas air sungai. Beberapa sungai yang tercemar antara lain Cidurian, Ciujung, Cisadane dan Cimanceri. Hal lainnya adalah belum optimalnya mitigasi, kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana. Risiko bencana harus tetap menjadi perhatian dalam pembangunan wilayah. Wilayah rawan bencana telah diidentifikasi. Indeks Risiko Bencana di Provinsi Banten memiliki ancaman bencana yang beragam, diantaranya tsunami dan gempa bumi karena berdekatan dengan Selat Sumatera dan jalur cincin api. Bencana tsunami Selat Sunda pada tabun 2018 memberikan dampak yang relatif besar, yaitu korban jiwa serta kerusakan dan kerugian infrastruktur dan perekonomian. Selain itu, Kota Cilegon memiliki pusat industri besar yang dapat meningkatkan risiko bencana jika aspek mitigasinya tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2020, Provinsi Banten memiliki indeks risiko 149,08 (tinggi). 4. 3.5. PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS bencana khususnya gempa bumi dan tsunami telah mengharuskan rumah sakit membuat program penanggulangan bencana atau Hospital Disaster Plan secara holistik, terintegrasi dan harus dapat diimplementasik an. yang sangat sensitif.
3.Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) belum optimal karena belum disesuaikan dengan KLHS dalam RPJMD Provinsi Banten. UPTD RSUD Malingping belum menjalankan secara optimal program Rencana Penanggulanga n Bencana atau Hospital Disaster Plan. pemeliharaan SPAL dan basil pemeriksaan baku mutu air limbah belum dilaksanakan secara optimal dan berkala.
4.Program penanggulanga n bencana atau Hospital Disaster Plan memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh civitas hospitalia rumah sakit dari mulai pimpinan tertinggi sampai pada pelaksana di lapangan. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan pada UPTD RSUD Malingping melalui kajian dan review terhadap dokumen tugas pokok fungsi rumah sakit, dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, dampak atau implikasi RTRW Provinsi Banten dan KLHS Provinsi Banten maka kemudian dilakukan penentuan isu-isu strategis. Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan Renstra UPTD RSUD Malingping untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis akan meningkatkan akseptabilitas prioritas program dan kegiatan, dapat dioperasionalkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan Renstra antara lain dimaksudkan agar layanan UPTD RSUD Malingping selalu dapat menyelaraskan diri dengan lingkungan dan aspirasi pengguna layanan. Oleh karena itu, perhatian kepada mandat dari masyarakat dan lingkungan eksternalnya merupakan perencanaan dari luar ke dalam yang tidak boleh diabaikan. Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi UPTD RSUD Malingping adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam penyusunan Renstra karena dampaknya yang signifikan bagi UPTD RSUD Malingping di masa datang. Suatu kondisi atau kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang. Metode penentuan isu-isu strategis di UPTD RSUD Malingping dilakukan melalui kajian lingkungan internal berupa identifikasi permasalahan pelaksanaan Renstra sebelumnya dan juga melalui kajian analisis lingkungan eksternal berupa kondisi yang menciptakan peluang dan ancaman bagi UPTD RSUD Malingping di masa lima tabun mendatang. Basil kajian lingkungan internal UPTD RSUD Malingping telah berhasil merumuskan beberapa isu strategis yaitu sebagai berikut: 1) Masih relatif rendahnya Indikator Kepuasan Masyaralat (IKM) yang menggambarkan mutu pelayanan dan dikonfirmasi cengan data capaian indikator mutu pelayanan pada 3 instalasi induk yang masih dibawah standar pelayanan minimal. 2) Aktivitas business process dalam pelayanan yang belum sepenuhnya berbasis komputer jaringan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi khususnya di bidang kesehatan turut berperan terhadap kecepatan dan ketepatan pelayanan sehingga berdampak pula pada kualitas layanan yang ditunjukkan dengan basil capaian Indeks Kepuasan Masyarak (IKM) yang masih relatif rendah. 3) Pertumbuhan cakupan pelayanan rawat inap secara kuantitas mengalami stagnasi sebagai akibat dari tidak adanya pertambahan jumlah tempat tidur rumah sakit khususnya pada ruang perawatan Critial Care dan Semi Critical Care ditambah lagi adanya alih fungsi beberapa ruang rawat inap menjadi ruang perawatan khusus Covid- 19. 4) Pengembangan diversifikasi jenis pelayanan tindakan operasi sesuai dengan kompetensi SDM dan ketersediaan peralatan cenderung lambat sehingga tidak mampu menangkap berbagai peluang dan potensi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. 5) Pertambahan jenis-jenis pelayanan penunjang yang masih kurang progresif dibandingkan dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan dibutuhkan oleh masyarakat. 6) Tata kelola kesehatan lingkungan (Kesling) khususnya pada aspek manajemen pengelolaan limbah rumah sakit masih belum sesuai dengan standar untuk menjawab berbagai isu pengelolaan lingkungan yang semakin disadari oleh masyarakat. 7) Status badan hukum kepemilikan RSUD Malingping sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPTD) milik Dinas Kesehatan Propinsi Banten telah menjadikan entitas dan identitas rumah sakit secara legal sangat kuat dan kokoh sebagai satu-satunya rumah sakit milik pemerintah di wilayah Propinsi Banten bagian selatan. 8) Pemanfaatan SDM ahli dan kompeten yang dimiliki oleh UPTD RSUD Malingping masih kurang karena regulasi pentarifan yang belum mengakomodasi kompetensi SDM untuk memberikan pelayanan yang relatif jarang dimiliki oleh rumah sakit padahal sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan hasil kajian lingkungan eksternal UPTD RSUD Malingping telah mampu merumuskan isu-isu strategis yaitu sebagai berikut: 1) Pergeseran kehidupan manusia dalam revolusi industri 4.0 telah memicu perkembangan dunia kedokteran dan perumahsakitan mengarah pada pelayanan secara elektronik melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga rumah sakit harus memiliki Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) yang handal dan terintegrasi balk secara internal (antar unit organisasi) maupun secara eksternal. 2) Kedudukan serta lokasi geografis rumah sakit yang menjadi satu- satunya rumah sakit milik pemerintah provinsi di wilayah selatan propinsi Banten telah membuka banyak sekali peluang pengembangan pelayanan dan peningkatan kapasitas ruang perawatan biasa maupun ruang perawatan khusus karena kebutuhan masyarakat maupun fasilitas kesehatan di sekitar rumah sakit. 3) Kesadaran masyarakat akan kesehatan lingkungan serta dampak lingkungan di wilayah sekitar rumah sakit semakin tinggi sehingga menuntut manajemen tata kelola limbah rumah sakit yang balk, aman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari tuntutan masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam wilayah hukum. 4) Semakin tingginya harapan dan tuntutan (ekspektasi) masyarakat terhadap keterbukaan dan kualitas pelayanan lembaga publik termasuk rumah sakit termasuk juga semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan hak-hak nya sebagai pengguna layanan kesehatan di rumah sakit sehingga potensi masuk dalam wilayah legal aspect (ranah hukum) semakin besar. 5) Lokasi rumah sakit telah menciptakan berbagai peluang sekaligus permasalahan khususnya dalam aspek manajemen rantai pasokan (Suplly Chain Management) baik berupa maupun jasa dari berbagai vendor penyedia yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas pelayanan sehingga menurunkan potensi pendapatan rumah sakit sekaligus juga menurunkan tingkat kepuasan masyarakat. 6) Letak dan lokasi UPTD RSUD Malingping di wilayah selatan Provinsi Banten memiliki peluang menjadi rumah sakit pusat rujukan dari berbagai fasilitas kesehatan sekitar dalam berbagai pelayanan tingkat lanjut termasuk pelayanan pengelolaan limbah medis padat yang peralatan nya sudah dimiliki oleh rumah sakit dan sangat dibutuhkan oleh fasilitas kesehatan di wilayah Provinsi Banten bagian selatan. 7) Cakupan area pelayananyang luas dengan jarak jangkauan yang cukup jauh telah memberikan peluang UPTD RSUD Malingping mengembangkan pelayanan Telemedicine yang secara regulasi sudah ada dan dapat dijalankan dalam beberapa pelayanan tertentu secara terbatas. 8) Fasiltas pelayanan khususnya farmasi rumah sakit memiliki peluang untuk berkontribusi terhadap pendapatan rumah sakit dalam bentuk pengambangan pelayanan penyediaan obat- obatan PRB dalam Program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Tujuan adalah pernyataan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu sampai dengan 5 (lima) tabun mendatang dalam bentuk gambaran arah strategis organisasi yang digunakan guna meletakkan kerangka prioritas dengan terfokus pada arah program dan kegiatan perangkat daerah dalam mewujudkan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam RPJPD Provinsi Banten tabun 2005-2025 terdapat 2 misi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yaitu Misi Pertama adalah “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sebat dan Cerdas” serta Misi Keempat adalah “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa”. UPTD RSUD Malingping memiliki kewajiban membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam mewujudkan Misi Pertama melalui Tujuan Ke-1 yaitu “Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat” dan Misi Keempat melalui Tujuan Ke-3 yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan”. Berdasarkan pada 2 tujuan tersebut diatas yang berperan sebagai tonggak penyanggawa perwujudan Misi Pertama dan Misi Keempat, kemudian dirumuskan tujuan dan sasaran UPTD RSUD Malingping sebagai penjabaran pelaksanaan dengan disesuaikan pada tugas pokok dan fungsi rumah sakit sebagai salah satu perangkat daerah. Sehingga tujuan dari UPTD RSUD Malingping dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
2.Meningkatkan tata kelola kelembagaan perangkat daerah. TUJUAN SASARAN SASARAN 2023 2024 2026 1 83% 84% 86% dan 87% 88% 89% 90% 2 78% 79% 80% 90% SAKIP B BB BB A kegiatan atau aktivitas. Sasaran adalah rumusan dan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh UPT RSUD Malingping Proponsi Banten dalam jangka waktu tertentu. Perumusan sasaran mendasarkan pada tugas dan fungsi perangkat daerah atau kelompok sasaran yang dilayani. Berdasarkan pada klausul ini, maka rumusan sasaran juga harus memperhatian kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi UPT RSUD Malingping Proponsi Banten sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan. Setiap tujuan yang telah ditetapkan kemudian dirumuskan sasaran masing-masing dengan dilengkapi indikator dari setiap tujuan dan sasaran tersebut. Meningkatkan tata kelola kelembagaan perangkat daerah Meningkatkan deraj at kesehatan masyarakat Tercapaianya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) INDIKATOR TUJUAN/ Standar Minimal Perumusan tujuan, sasaran, indikator dan target UPT RSUD Malingping Proponsi Banten Tahun 2023-2026 selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan UPT RSUD Malingping NO Prosentase Elemen Penilaian Akreditasi RS yang memenuhi SNARS Prosentase Pencapaian Pelayanan (SPM) TARGET KINERJA TUJUAN / SASARAN PADA TAHUN KE- 2025 85%a. Menurunnya angka kesakitan, kecacatan kematian
b.M eningkatny a cakupan pelayanan kepada masyarakat
a.M eningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
b.M eningkatny a Penyelenggaraan Pemerintah yang akuntabel, efektif dan efisien. Capaian (sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah) UPT RSUD Malingping Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran dapat dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Selain itu perumusan strategi juga memperhatikan masalah yang telah dirumuskan pada tahap perumusan masalah. Rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan sehingga strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program sebagai operasionalisasi dari upaya-upaya nyata dalam mewujudkan misi dan tujuan UPTD RSUD Malingping. Perumusan strategi dan kebijakan dalam bentuk arah kebijakan berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh UPTD RSUD Malingping pada tahun 2023-2026 selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. a. c. (SPM) induk dan ke dan Strategi Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit Tabel 5.1 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan UPTD RSUD __________________________________ Malingping___________________________________________________ Visi Gubemur Banten: ‘‘Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa” Misi 1: “Mewujudkan Masyarakat Sejahterayang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas” Tujuan Meningkatkan deraj at kesehatan masyarakat Arab Kebijakan Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada instalasi induk rumah sakit dan secara bertahap ke seluruh instalasi dan unit pelayanan di UPTD RSUD Malingping.
b.Menjadikan UPTD RSUD Malingping terakreditasi secara paripurna untuk seluruh jenis pelayanan sesuai dengan standar mutu akreditasi yang telah ditetapkan. M engimplementasikan seluruh standar mutu pelayanan yang telah terakreditasi dalam praktik pelayana di lapangan sehingga status akreditasi bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen belaka. Sasaran l.Menurunnya angka kesakitan, kecacatan dan kematian
2.a. c. d. 1. dan Meningkatnya cakupan pelayanan kepada masyarakat Meningkatkan cakupan pelayanan yang dan dengan kemampuan kebutuhan Strategi Memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi perkantoran, kepegawaian keuangan Sasaran M eningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah Arab Kebijakan
a.Meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme aparatur penyelenggara pelayanan publik.
b.Memenuhi standarisasi gedung fisik bangunan dan kebutuhan sarana prasarana serta alat-alat yang menunjang kebutuhan Memenuhi standar gedung fisik bangunan dan sarana prasarana pelayanan pasien serta alat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
b.Memanambah kapasitas jumlah tempat tidur perawatan khususnya perawatan intensif dan semi intensif sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Menambah jenis-jenis layanan spesialistik dan sub spesialistik belum ada disesuaikan < standar dan pelayanan. Memenuhi standar Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kesehatan dari aspek kuantitas sesuai standar kebutuhan dan aspek kualitas dan kapabilitas sesuai standar kualifikasi dan kompetensi profesional. Misi 4: “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Berwibawa” Tujuan Meningkatkan tata kelola kelembagaan perangkat daerah c. a. nilaic. kualitas
2.M eningkatny a akuntabilitas kinerja perangkat daerah M eningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pelaporan perangkat daerah dan kinerja administrasi perkantoran, kepegawaian dan keuangan. Memenuhi standar gedung fisik bangunan dan kebutuhan sarana pelayanan publik sesuai dengan standar kebutuhan fasilitas (Fasum) padaumum lembaga pelayanan publik. M eningkatkan kualitas dokumen perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan.
b.M eningkatkan kedisiplinan pelaporan rumah sakit melalui sistem pelaporan rumah sakit maupun RS online. M eningkatkan capaian SAKIP.
d.M eningkatkan dalam penyusunan dokumen monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja perangkat daerah. Rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan Indikatif dan indikator kinerja UPT RSUD Malingping yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai RSUD Malingping dalam tahun 2023-2026 sebagaimana pada label 6.1. sebagai berikut: Penyusunan program dan kegiatan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Dalam mendukung rencana program dan kegiatan perlu didukung pula dengan pendanaan yang memadai. Sumber pendanaan UPT RSUD Malingping melalui APBD Kabupaten meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Basil seperti DBH CHT, DBHPR, Bantuan Provinsi Banten, Pendapatan Asli Daerah, Hibah dan pendapatan lain yang sah. Tabel 6.1 (Tabel C.27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017) Rencana Program dan Kegiatan UPTD RSUD Malingping Provinsi Banten Tujuan Sasaran Tujuan,Program Data Target Kineija Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kineija Unit Keija / Kegiatan Sasaran, Capaian pada akhir Perangkat Kode Pada Awal periode Renstra Daerah Tahun Perangkat Penanggung Perencana Daerah jawab 2023 2024 2025 2026an Target Target Rp Pt)Rp (Jt) RP W Target Rp (Jt) Target Rp OT Target Meningkatkan Menurunnya PersentaseProgram N/A 100% 101.832. 100% 112.54 100% 120.84 100% 130.87 UPT RSUD derajat angka KetercapaianPenunjang 045.176 9.767. 1.244. 0.844. Malingping Urusan kesehatan kesakitan, Pemerintahan dari Seluruh 794 573 030 masyarakat kecacatan Daerah Kegiatan pada Provinsi / Perencadan Program naan kematian Penunjang Penganggaran, Urusan dan Evaluasi Pemerintahan Kineija Perangkat Daerah Provinsi Daerah Capaian SAKIP Perangkat Daerah Penyusunan Jumlah N/A 100% 16.750.0 100% 18.425 100% 20.267 100% 22.294 UPT RSUD Dokumen Dokumen 00 .000 .500 .250 Malingping Perencanaan Perencanaan Perangkat Daerah Perangkat Daerah Koordinasi dan Jumlah N/A 100% 10.750.0 100% 11.825 100% 13.007 100% 14.308 UPT RSUD Dokumen RKA-Penyusunan 00 .000 .500 .250 Malingping Dokumen RKA- SKPD dan SKPD Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- SKPD Koordinasi dan Jumlah N/A 100% 10.750.0 100% 11.825 100% 13.007 100% 14.308 UPT RSUD DokumenPenyusunan 00 .000 .500 .250 Malingping Dokumen Perubahan RKA- Perubahan RKA- SKPD dan Laporan HasilSKPD Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD Koordinasi dan Jumlah N/A 100% 5.150.00 100% 5.665. 100% 6.231. 100% 6.854. UPT RSUD Penyusunan DPA- Dokumen DPA- 0 000 500 650 Malingping SKPD danSKPD Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- SKPD Koordinasi dan Jumlah N/A 100% 5.150.00 100% 5.665. 100% 6.231. 100% 6.854. UPT RSUD Penyusunan Dokumen 0 000 500 650 Malingping Perubahan DPA- Perubahan DPA- SKPD SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD Koordinasi dan Jumlah Laporan N/A 100% 110.312. 100% 121.34 100% 133.47 100% 146.82 UPT RSUD Capaian KinerjaPenyusunan 000 3.200 7.520 5.272 Malingping dan IkhtisarLaporan Capaian Kineija dan Realisasi Kineija Ikhtisar Realisasi SKPD dan Kineija SKPD Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kineija dan Ikhtisar Realisasi Kineija SKPD Evaluasi Kipeija Jumlah Laporan N/A 100% 16.500.0 100% 18.150 100% 19.965 100% 21.961 UPT RSUD Evaluasi KineijaPerangkat Daerah 00 .000 .000 .500 Malingping Perangkat Daerah Administrasi Persentase N/A 100% 32.261.7 100% 35.487 100% 39.036 100% 42.940 UPT RSUD ketercapaian .930.5Keuangan 55.024 .723.5 .395.9 Malingping Perangkat Daerah administrasi 26 79 37 keuangan perangkat daerah Penyediaan Jumlah N/A 31.365.4 100% 34.502 100%100% 37.952 100% 41.747 UPT RSUD Gaji dan Dokumen 60.024 .006.0 .206.6 .427.2 Malingping Tunjangan Hasil 26 29 92 PenyediaanASN Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN JumlahPenyediaan N/A 100% 619.924. 100% 681.91 750.10100% 100% 825.11 UPT RSUD Administrasi Dokumen 000 6.400 8.040 8.844 Malingping Pelaksanaan Penatausahaa Tugas ASN n dan Pengujian/Veri fi kasi Keuangan SKPD Koordinasi dan Jumlah N/A 100% 274.421. 100% 301.86 100% 332.04 100% 365.25 UPT RSUD Penyusunan Laporan 000 3.100 9.410 4.351 Malingping Laporan Keuangan Keuangan Akhir Akhir Tahun Tahun SKPD SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Pengelolaan Jumlah N/A 100% 1.950.00 100% 2.145. 100% 2.359. 100% 2.595. UPT RSUD dan Penyiapan Dokumen 0 000 500 450 Malingping BahanBalian Tanggapan Tanggapan Pemeriksaan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Administrasi Persentase N/A 100% 1.443.19 100% 1.587. 100% 1.746. 100% 1.920. UPT RSUD Umum ketercapaian 6.270 515.89 267.48 894.23 Malingping Perangkat Administrasi 7 7 5 Daerah Umum perangkat daerah Penyediaan Jumlah Paket N/A 100% 94.899.0 100% 104.38 100% 1 14.82 100% 126.31 UPT RSUD Komponen Komponen 00 8.900 7.790 0.569 Malingping Instalasi Instalasi Listrik / Peneran Listrik / Peneran ga n Bangunan g an Bangunan Kantor Kantor yang Disediakan Penyediaan Jumlah Paket N/A 100% 246.788. 100% 271.46 100% 298.61 100% 328.47 UPT RSUD Peralatan dan Peralatan dan 670 7.537 4.291 5.720 Malingping Perlengkapan Perlengkapan Kantor Kantor yang Disediakan Penyediaan Jumlah N/A 100% 65.250.0 100% 71.775 100% 78.952 100% 86.847 UPT RSUD Bahan Logistik Paket Bahan 00 .000 .500 .750 Malingping Kantor Logistik Kantor yang Disediakan Penyediaan Jumlah Paket N/A 100% 589.958. 100% 648.95 100% 713.84 785.23100% UPT RSUD Barang Cetakan Barang Cetakan 600 4.460 9.906 4.897 Malingping dan dan Penggandaan Penggandaan yang Disediakan Penyelenggaraa Jumlah N/A 100% 446.300. 100% 490.93 100% 540.02 594.02100% UPT RSUD n Rapat Laporan 000 0.000 3.000 5.300 Malingping Koordinasi dan Penyelenggara Konsultasi a n Rapat SKPD Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pcngadaan Persentasc N/A 100% 1.059.52 100% 2.900. 100% 2.500. 100% 3.050. UPT RSUD Barang Milik Ketercapaian 9.000 000.00 000.00 000.00 Malingping Daerah Pengadaan 0 0 0 Penunjang Barang Milik DaerahUrusan Pemerintah Penunjang Daerah Urusan Pemerintah Daerah Pengadaan Jumlah Paket N/A 100% 309.529. 100% 400.00 100% 500.00 100% 550.00 UPT RSUD Peralatan Pengadaan 000 0.000 0.000 0.000 Malingping dan Mesin Peralatan Lainnya dan Mesin Lainnya Pengadaan Jumlah N/A 100% 100% 1.000. 100% 100% UPT RSUD PaketGedung 000.00 Malingping Kantor atau Pengadaan 0 GedungBangunan Lainnya Kantor atau Bangunan Lainnya Pengadaan Jumlah N/A 100% 750.000. 100% 1.500. 100% 2.000. 100% 2.500. UPT RSUD Sarana dan Paket 000 000.00 000.00 000.00 Malingping Prasarana Pengadaan 0 0 0 Gedung Kantor Sarana dan atau Bangunan Prasarana Lainnya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Penyediaan Persentase N/A 33.073.3 100% 36.380100% 100% 40.145 100% 44.305 UPT RSUD Jasa Penunjang 77.882tersusunya .715.6 .287.2 .290.9 Malingping laporan jasaUrusan 70 37 61 Pemerintahan penunjang Daerah urusan pemerinthan daerah Penyediaan Jumlah N/A 100% 2.300.00 100% 2.530. 100% 2.909. 3.345.100% UPT RSUD Jasa Laporan 0.000 000.00 500.00 925.00 Malingping Komunikasi, Penyediaan 0 00 Sumber Daya Jasa Air dan Listrik Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan JumlahPenyediaan N/A 100% 30.773.3 33.850 100%100% 37.235 100% 40.959 UPT RSUD Jasa Pelayanan 77.882 .715.6Laporan .787.2 .365.9 Malingping PenyediaanUmum Kantor 70 37 61 Jasa Pelayanan Um uni Kantor yang Disediakan Pemeliharaan N/A 2.000.Persentase 100% 1.818.82 100% 100% 2.200. 100% 2.420. UPT RSUD KetercapaianBarang Milik 5.000 707.50 778.25 856.07 Malingping PemeliharaanDaerah 0 0 5 Barang MilikPenunjang DaerahUrusan Penunjang Urusan Penyediaan N/A 100% 770.820.Jumlah Paket 100% 847.90 100% 932.69 100% 1.025. UPT RSUD PenyediaanJasa 000 2.000 2.200 961.42 Malingping Pemeliharaan, Jasa 0 Pemeliharaan,Biaya Pemeliharaan, Biaya Pajak dan Pemeliharaan, Perizinan Pajak dan Kendaraan Perizinan KendaraanDinas DinasOperasional Operasionalatau Lapangan atau Lapangan Pemeliharaa Jumlah N/A 100% 349.085. 100% 383.99 100% 422.39 100% 464.63 UPT RSUD Peralatan Paket 000 3.500 2.850n 2.135 Malingping cl ail Mesin Pemeliharaa Laiunya n Peralatan dan Mesin Lainnya Pemeliharaan / Re Jumlah Paket N/A 100% 199.200. 100% 219.12 100% 241.03 100% 265.13 UPT RSUD h abilitasi Gedung Pemeliharaan/ 000 0.000 2.000 5.200 Malingping Kantor dan R ehabilitasi Bangunan Gedung Lainnya Kantor dan Bangunan Lainnya Pemel iharaan / R Jumlah Paket N/A 100% 499.720. 100% 549.69 100% 604.66 665.12100% UPT RSUD eh abilitasi Pemeliharaan / 000 2.000 1.200 7.320 Malingping Sarana dan R ehabilitasi Sarana danPrasarana Gedung Kantor Prasarana Gedungatau Bangunan Lainnya Kantor atau Bangunan Lainnya Peningkatan Persentase N/A 100% 32.000.0 100% 34.000 100% 35.000 100% 36.000 UPT RSUD Pelayanan Ketercapaian 00.000 .000.0 .000.0 .000.0 Malingping BLUD Peningkatan 00 00 00 dan Penunjang Pelayanan BLUD Pelayanan dan Operasional N/A 100% 32.000.0 100% 34.000 100% 35.000 100% 36.000 UPT RSUD Penunjang Pelayanan 00.000 .000.0 .000.0 .000.0 Malingping Pelayanan Rumah Sakit 00 00 00 BLUD IndikaNo tor 2023 202 2026 4 RPD 1 77% 83% 84% 85% 86% 2 75% 87% 88% 89% 90% 3 70% 78% 79% 80% 90% 90 % 4 B B BB BB A A Tabel 7.1 Indikator Kinerja UPTD RSUD Malingping Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPD Provinsi Banten Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Penyusunannya Renstra UPTD RSUD Malingping tahun 2023-2026 ini sangat spesial sekali karena akan diberlakukan pada masa transisi karena telah berakhirnya RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, sementara Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2024. Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2023-2026 bukan merupakan rencana atau janji kepala daerah terpilih. Dalam situasi masa transisi ini kemudian terbitlah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 sehingga Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026 mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Bomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2005-2025, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Renstra UPTD RSUD Malingping tahun 2023-2026 disusun sebagai panduan bagi RSUD Malingping dalam melaksanakan strategi pada 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan inovasi serta rasa tanggung jawab tinggi diperlukan guna pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Renstra dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.Seluruh komponen pada RSUD Malingping dan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pencapaian target-target sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Renstra RSUD Malingping tahun 2023- 2026.
2.Seluruh komponen pada RSUD Malingping dan seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan program-program yang tercantum di dalam Renstra RSUD Malingping Tahun 2023-2026 dengan sebaik- baiknya. dan laporan Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd. AL MUKTABAR IRQ HUKUM, HADI P Salinan sesuai pengan aslinya PltcKEPALA tl tWOTO, S.H. Pembina Tk.I/IVb NIP. 19670619 199403 1 002
3.Renstra ini harus dijadikan pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan RSUD Malingping selama periode Renstra.
4.Renstra dijadikan dasar evaluasi kinerja SKPD pelaksanaan Renstra SKPD.
5.Renstra RSUD Malingping tabun 2023-2026 memuat kajian strategis dan penetapan kebijakan strategis RSUD Malingping untuk 5 tabun yang akan datang. Beberapa indikator keberhasilan pelaksanaan juga telah ditetapkan sebagai target yang harus dicapai. Untuk implementasi Renstra tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi, kerja keras, dedikasi, loyalitas dari seluruh jajaran Rumah Sakit. Renstra RSUD Malingping tabun 2023-2026 ini diharapkan dapat mengantarkan RSUD Malingping menjadi lebih balk dalam pelayanan kesehatan rujukan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten bagian selatan khususnya Kabupaten Lebak dan sekitarnya serta dukungan seluruh pemangku kepentingan terutama Pemerintah Provinsi Banten sehingga cita-cita Gubernur Banten yang tertuang dalam visi Gubernur Banten yaitu “Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa” dapat tercapai dan terwujud. Aamiin YRA.