1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Banten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
8.Asisten Daerah adalah Asisten Daerah Provinsi Banten.
9.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Provinsi Banten.
10.Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Badan adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
12.Cabang Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas dan Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas dan Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
15.Biro adalah Biro-Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
16.Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan Menengah Atas/Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan/Satuan Pendidikan Khusus di lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
19.Naskah Dinas Elektonik yang selanjutnya disingkat NDE adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Instansi Pemerintah.
20.Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.
21.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
22.Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Gubernur.
23.Keputusan Gubernur adalah penetapan yang bersifat individual, kongkrit dan final.
24.Keputusan Kepala Perangkat Daerah adalah Naskah Dinas yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dalam bentuk penetapan dan bersifat individual, konkrit dan final.
25.Stempel adalah alat yang permukaannya terukir lukisan, gambar, atau kombinasi keduanya menggunakan tinta yang menghasilkan suatu cap pada dokumen atau berkas sebagai tanda identitas dari suatu jabatan atau Perangkat Daerah.
26.Cap adalah bentuk pengabsahan Naskah Dinas.
27.Kop Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.
28.Kop Amplop Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas amplop naskah.
29.Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
30.Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
31.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
32.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
33.Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
34.Lambang Daerah adalah gambar/huruf sebagai identitas Pemerintahan Daerah.
35.Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
36.Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
37.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
38.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
39.Template adalah format Naskah Dinas baku yang disusun secara elektronik.
40.Autentikasi adalah proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya.