1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - 4
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Banten.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Banten unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
8.Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
9.Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Banten.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah. 1 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
12.Penyelenggara Daerah adalah Pejabat Pemerintahan Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 14.Asas Umum Pemerintahan Daerah yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintaham daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
15.Penyelenggara Daerah Yang Bersih adalah Penyelenggara Daerah yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan Pemerintahan dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
16.Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi penyelenggara daerah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. - 5 1 7. Indeks Efektifitas Pengendalian Koru psi yang selanju tnya disingkat IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.
18.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
19.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara/daerah atau antara penyelenggara negara/daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
20.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara/daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 2 1. Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi adalah kapasitas dan kompetensi organisasi untuk mengelola risiko korupsi.
22.Penerapan Strategi Pencegahan adalah satu kesatuan proses yang menyeluruh pada semua aspek penerapan strategi pencegahan korupsi.
23.Pilar Penanganan Kejadian Korupsi adalah efektivitas pengelolaan risiko korupsi melalui sistem respons dan peristiwa korupsi.
24.Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) adalah sistem yang mengelola atau mengatur tata cara pengaduan/penyingkapan mengenai suatu perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau peraturan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta para stakeholder dan pihak lainnya/masyarakat luas dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.