1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Banten.
5.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
8.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
9.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat setara Sekolah Menengah Pertama.
10.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat setara Sekolah Menengah Pertama.
11.Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SKh atau SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak- Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).
12.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Penerimaan Peserta Didik Baru Secara On Line adalah penerimaan peserta didik baru melalui media internet.
14.Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Off Line adalah penerimaan peserta didik baru tanpa menggunakan media internet atau manual.
15.Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
16.Nilai Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut Nilai US adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Akhir Sekolah dan nilai proses pembelajaran siswa yang dicantumkan dalam daftar nilai ujian akhir sekolah.
17.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang dilaksanakan secara nasional pada jenjang pendidikan menengah.
18.Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh SMP/MTs dan memuat nilai-nilai ujian nasional yang diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
19.ljazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil lulus menempuh UN dan UAS pada tingkat satuan pendidikan.
20.Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP/MTs.
21.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
22.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
23.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
24.Calon Peserta Didik Afirmasi adalah keberpihakan terhadap calon peserta didik yang berasal dari kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil Ujian Sekolah dan/atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
25.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
26.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
27.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan program pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.