1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - 4
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memirnpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Banten.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Banten unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
8.Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
9.Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Banten.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah. 1 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
12.Penyelenggara Daerah adalah Pejabat Pemerintahan Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 14.Asas Umum Pemerintahan Daerah yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintaham daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
15.Penyelenggara Daerah Yang Bersih adalah Penyelenggara Daerah yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan Pemerintahan dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
16.Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi penyelenggara daerah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. - 5
17.Kecurangan adalah perbuatan yang dilakukan secara tidakjujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya, atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
18.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
19.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara/daerah atau antara penyelenggara negara/daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
20.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara/daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 2 1 . Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
22.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan.
23.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan/ red flags.
24.Respon adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi.
25.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku antikecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
26.Preemtif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan. - 6
27.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsung aksi berbuat kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif.
28.Penggentaran atau Deterensi adalah upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat.
29.Inspeksi Mendadak yang selanjutnya disingkat Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tan pa pemberitahuan.
30.Probity Audit adalah penjaminan/ assurance yang diberikan oleh auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. 3 1. Reviu PBJ adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
32.Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan.
33.Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan.
34.Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah metodologi yang menghubungkan pengawasan intern dengan kerangka kerja manajemen risiko suatu organisas. 35.Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independent untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. - 7
36.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin PNS;
37.Asset Recovery adalah kegiatan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian asset hasil kecurangan.
38.Re.framing Budaya adalah tindakan menggeser budaya dari budaya negatif ke budaya positif.
39.Red Flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa atau suatu penyimpangan dan merupakan tanda-tanda bahwa kecurangan terjadi.
40.Struktur Pengendalian Kecurangan adalah struktur pada tingkat pemerintahan daerah yang dengan penanggung jawab bupati dan diketuai oleh inspektur;
41.Unit Pengendalian Kecurangan adalah unit yang dibentuk untuk melakukan pengendalian atas jenis kecurangan tertentu.
42.Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan pengendalian atas jenis kecurangan tertentu.
43.Penilaian Risiko Kecurangan atau Fraud Risk Assessment (FRA) merupakan serangkaian proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
44.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi;
45.Daftar dan Peta Risiko Kecurangan adalah dokumen yang dihasilkan oleh proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
46.Pihak Ketiga adalah individu, organisasi dan entitas lain yang berhubungan dengan pemerintahan daerah, baik hubungan yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual.
47.Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) adalah sistem yang mengelola atau mengatur tata cara pengaduan/penyingkapan mengenai suatu perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau peraturan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta para stakeholder dan pihak lainnya/masyarakat luas dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Paerah. - 8