menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bennotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta - 2 ' Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lemibaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ' Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 688 1);
7.Peraturan Daerah Provinsi Ban ten Nomor 1 Tahun ' 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah ' Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 I tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi ' Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4]; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA. BAB! KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Banten. - 3 2. I i Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yahg I memimpin pelaksanaan urusan ' . pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Dae rah yang terutang oJeh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
7.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak alas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibab., warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas hak milik kendaraan bermotor.
9.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oJeh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
10.Sanksi Administratif adalah biaya yang dikenakan terhadap keterJambatan pendaftaran dan/atau pembayaran. 1 IL Mutasi Masuk Dari Luar kendaraan bennotor dari Provinsi Banten. ' I ! Daerah adalah perpindahan pendaftaran wflay~h provinsi lain ke dalam wilayah
12.Mutasi Dalam Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan ' bennotor dalam dan/atau antar Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Banten.