Pemerintah Daerah dalam PemberdayaandanPelindungan Koperasi berwenang: a.berkoordinasi denganKementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukandanpengelolaan Koperasi; b.melalui Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait, mendorongdanmemfasilitasipembentukanKoperasi melalui pendirian, pengembangan,ataurevitalisasi; c.melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa,melakukan koordinasi kepada pemerintah Kabupaten/ Kotauntuk memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desabersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi; -6 v r
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain untuk diprioritaskan pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f.sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/ Walikota dalam pelaksanaan pembentukan, pemberdayaan dan pelindungan Koperasi.