menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 6322);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4);
12.Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SEPROVINSI BANTEN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: