1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Banten.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
9.Direktur adalah Pimpinan PPK-BLUD sekaligus pemegang kuasa manajemen tertinggi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, yang karena jabatannya mempunyai tugas mengelola serta memimpin Rumah Sakit Umum Daerah Malingping ke dalam maupun keluar.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
11.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitasnya.
13.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
14.Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang selanjutnya disebut Pola Tata Kelola adalah peraturan internal RSUD Malingping yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, dan pengelolaan sumber daya manusia.
15.Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
16.Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSB adalah Dokumen perencanaan Bisnis lima tahunan yang berisikan perkiraan program, kegiatan dan anggaran yang akan mendukung visi dan misi RSUD.
17.Praktek Bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
18.Nilai dasar adalah acuan dalam berperilaku untuk menunjang tercapainya Visi dan Misi yang menjadi budaya organisasi.
19.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat Badan Layanan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan Badan Layanan Umum Daerah untuk meningkatkan kenerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (sosial responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
20.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD.
21.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
22.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
23.Profesi Kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melakukan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
24.Pegawai non PNS adalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan RSUD dan diangkat melalui Keputusan Direktur RSUD.
25.Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan RSUD dan diangkat melalui Keputusan pejabat yang berwewenang dan dipekerjakan di RSUD.
26.Keluarga Pegawai PNS adalah satu orang istri/suami berdasarkan perkawinan yang sah serta dilaporkan ke pimpinan, dan anak-anak yang sah maksimum 3 (tiga) orang anak yang berusia tidak lebih 21 tahun, belum bekerja dan belum menikah atau berusia 25 tahun bila masih kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pendidikan.
27.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang dari RSUD kepada pegawai untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan meliputi Gaji Pokok, Insentif, dan Tunjangan Lainnya.
28.Gaji Pokok adalah imbalan berupa uang yang besarnya ditentukan dari tabel gaji pokok yang telah ditentukan.
29.Insentif adalah imbalan yang diberikan oleh RSUD yang pemberiannya berdasarkan variabel tetap dan variabel tidak tetap antara lain hari masuk, datang lambat, pulang cepat, alpa, apel, pendidikan, pangkat golongan, kompetensi, jabatan fungsi dan tunjangan khusus.
30.Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan selain gaji pokok dan insentif.
31.Jaminan adalah berupa Jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja di luar jam kerja.
32.Standar dan prosedur adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara RSUD dengan pegawai di bidang ketenagakerjaan.
33.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pegawai dengan RSUD yang memuat syarat-syarat dan ketentuan kerja, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
34.Kerja Oncall adalah Pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang bersifat sewaktu-waktu.
35.Kerja Nerus adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai di luar jam kerja tetapi jenis pekerjaan bisa berbeda dari pekerjaan pokok yang dilakukan sore dan malam.
36.Promosi adalah kesempatan kepada semua pegawai tetap untuk mengisi lowongan jabatan/tugas dengan tanggung jawab lebih tinggi dari jabatan semula.
37.Mutasi adalah pemindahan Pegawai dapat bersifat promosi, rotasi dan demosi yang dilakukan dengan rangka pembinaan dan pengembangan pegawai secara individu maupun keseluruhan dengan memperhatikan dedikasi, prestasi kerja, pendidikan kecakapan dan kondite pegawai.
38.Demosi adalah tindakan penurunan jabatan terhadap pegawai tetap karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
39.Pegawai Tetap adalah pegawai yang diangkat oleh RSUD berdasarkan kompetensi dan kebutuhan yang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan kepegawaian RSUD yang tidak terikat oleh waktu tertentu.
40.Pegawai Kontrak adalah pegawai yang diangkat oleh RSUD berdasarkan kompetensi dan kebutuhan yang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan kepegawaian RSUD yang terikat oleh waktu tertentu.
41.Pegawai Harian Lepas adalah pegawai yang diangkat untuk melakukan pekerjaan tertentu yang pengupahannya dilakukan harian dan terikat oleh waktu tertentu.
42.Pegawai Paruh Waktu adalah pegawai dengan profesi tertentu yang diangkat sesuai dengan kebutuhan RSUD yang waktu kerjanya berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu.
43.Masa Kerja adalah lamanya pegawai tersebut bekerja di RSUD terhitung dari pertama awal masuk.
44.Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIM-RS adalah sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUD.
45.Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada RSUD.
46.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah instalasi gawat darurat pada RSUD.
47.Satuan Medis Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah satuan medis fungsional pada RSUD.