menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian apa ratur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
13.Pejabat yang berwenang disingkat PyB adalah pejabat yang me mpunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan me mberhentikan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Atasan langsung adalah pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap pegawai di bawahnya .
15.Bawahan adalah pegawai yang berada setingkat di bawah atasan langsung.
16.Kinerja pegawai adalah kinerja ASN yang dinilai secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan kepada perencanaan kinerja tingkat individu dan organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat serta perilaku pegawai .
17.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN .
18.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap ASN.
19.Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
20.Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
21.Pejabat Penilai Kinerja ASN adalah atasan langsung ASN yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan .
22.Tim Penilaian Kinerja ASN adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi ASN.
23.Kinerja ASN adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Ke rja.
24.Dihapus.
25.Dihapus
26.Penilaian Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja ASN untuk menilai pencapaian target kinerja yang terdapat dalam unsur-unsur penilaian yang terdiri dari SKP, SAKIP, dan Perilaku Kerja.
27.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
28.Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja ASN untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
29.Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada ASN atas pencapaian kinerja yang sangat baik .
30.Aktivitas Utama yaitu langkah kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi dan/atau kegiatan ditujukan untuk mencapai target kinerja tahunan organisasi dan direncanakan secara sistematis sesuai hirarki organisasi.
31.Aktivitas Tambahan yaitu langkah kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak selalu berkaitan dengan tugas dan fungsi, dilakukan diluar rencana orga nisasi, tetapi tidak keluar dari kaitan tugas ASN dalam melaksanakan perintah atasan, kebijakan dan pelayanan.
32.Aktivitas Pribadi adalah aktivitas ASN yang terdiri dari aktivitas utama dan aktivitas tambahan.
33.Aktivitas Bawahan yaitu langkah kerja yang dilak ukan oleh bawahan yang menjadi kinerja atasan.
34.Perilaku Kerja adalah penilaian dari atasan langsung atas tindakan keseharian individu melalui pernyataan dari pihak lain di lingkungan kerja masing-masing dengan pendekatan psikologis berupa kuesioner yang terdiri atas serangkaian pertanyaan tertutup.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
36.Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat TPP-ASN adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan penilaian capaian kinerja dan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja sesuai kemampua n keuangan daerah.
37.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atas keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
38.Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap .
39.Pejabat Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan sementara .
40.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan .
41.Disiplin kehadiran adalah kesanggupan ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban ASN .
42.Huku man Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin ASN yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penjatuhan Disiplin.
43.Keberatan adalah upaya administratif yang ditempuh ASN yang tidak puas atas hasil penilaian Kinerja Pegawai.
44.Kinerja kolektif adalah capaian kinerja kolektif ASN setingkat lebih bawah.
45.Hari adalah hari kalender.
46.Sistem Informasi Presensi Online yang selanjutnya disebut SIP O adalah Sistem Informasi yang berfungsi mengelola dan menyajikan data kehadiran kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat diakses secara Online dan terintegrasi ke seluruh Perangkat Daerah, sehingga dapat menyajikan informasi untuk mendukung pengam bilan kebijakan dalam Bidang Kepegawaian .
47.Sistem Informasi Kinerja Aparatur yang selanjutnya disingkat SIKAp adalah aplikasi yang memuat mekanisme penilaian kinerja ASN melalui sistem elektronik.
48.Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan yang se lanjutnya disebut SAKIP adalah sebagai parameter pengukuran pencapaian target kinerja dan keselarasan output dan outcome yang merupakan bagian integrasi dari Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kinerja yang selaras dengan pelaksanaan Akuntabilitas Penatausahaan Keuangan.
49.Sistem Manajemen Infromasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SIMRAL adalah Sistem terintegrasi antara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan.
50.Daftar Pembayaran adalah dokume n berupa daftar pembayaran yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas besaran tunjangan.
51.Daftar Pemeriksaan adalah dokumen yang berisi daftar atas perhitungan kinerja yang berfungsi sebagai bahan pemeriksaan yang disahkan oleh Kepala SKPD.
2.Ketentuan Pasal 25 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf setelah huruf l yakni huruf m dan ditambah 6 (enam) ayat setelah ayat (3) yakni ayat