1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
5.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dirjen Dukcapil adalah unsur pelaksana Menteri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
6.Penyelenggara adalah perangkat daerah yang bertangung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
7.Pengguna adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Hukum Indonesia di Daerah dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan Badan Hukum Pusat.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
9.Badan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut Badan Hukum adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
12.Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
13.Pemanfaatan adalah penggunaan data kependudukan oleh Pengguna Data.
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Data Agregat adalah data yang disajikan secara kualitatif dan kuantitatif dari hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
16.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
17.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
18.Gudang Data selanjutnya disebut Data WareHouse adalah kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
19.Aplikasi Data Warehouse Terpusat adalah aplikasi yang digunakan oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi untuk penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna provinsi.
20.Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masing-masing Pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan.
21.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
22.Perangkat pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam chip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.
23.Web Service adalah aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.
23.Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan.
24.Jaringan Tertutup adalah (Private Leased Line) adalah sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup.
25.Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
26.Petunjuk Teknis merupakan hasil rapat tentang teknis pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang telah ditandatangani oleh Penyelenggara dan Pengguna.
27.Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.