Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 26 Agustus 2022 Pj. GUBERNUR BANTEN, TTD AL MUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 26 Agustus 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BANTEN, TTD MOCH. TRANGGONO SERITA DAERAH PROVINS! BANTEN TAHUN 2022 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya Pit. HADI PRA T O , S . H , PembinaT.1/1v NIP. 19670619 199403 1 002 - 7 RINGKASAN EKSEKUTIF Road Map Reformasi Birokrasi merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama kurun waktu tertentu dengan sasaran per tahun yang jelas. Dengan demikian, Road Map ini akan menuntun kita agar perubahan yang diharapkan menuju birokrasi yang lebih baik dapat terwujud. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten 2022-2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 2024 sebagai rencana teknis dan detail mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memberikan arahan mengenai perubahan yang dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Keberlanjutan pelaksanaan reformasi birokrasi memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil-hasil yang telah diperoleh dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode 2017-2021 menjadi dasar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode 2022-2024 merupakan penguatan dari pelaksanaan reformasi birokrasi tahapan sebelumnya. Secara umum, Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten berisi uraian mengenai capaian pelaksanaan reformasi birokrasi periode sebelumnya yang berisi tentang upaya, hasil dan dampaknya, analisis lingkungan dan isu strategis berisi gambaran lingkungan birokrasi saat ini dan isu strategis yang dihadapi, sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi. Pijakan awal dalam mengurai perjalanan Reformasi Birokrasi di Provinsi Banten adalah dengan mengidentifikasi gambaran umum 8 dari birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten saat ini. Kerangka gambaran umum dibangun bertumpu pada sasaran reformasi birokrasi yang telah ditetapkan secara nasional, yaitu 1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2) Birokrasi yang kapabel; dan 3) Pelayanan publik yang prima. Maka langkah-langkah perubahan yang akan dilakukan melalui delapan area perubahan terdiri dari :
l.Road Map ini lebih menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas. Penyusunan strategi diarahkan untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan. 12
2.Program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan perangkat daerah/unit kerja.
3.Ketiga, analisis dilakukan secara lebih holistik, komprehensif, dn antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan, dan permasalahan Reformasi Birokrasi yang lebih utuh. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan reformasi birokrasi, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022. Sehubungan dengan ditetapkannya Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka perlu dilakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi. Selain itu juga dengan memperhatikan isu global terkait perubahan tatanan kehidupan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Baru saja kita menghadapi pandemi covid-19 yang juga memperlihatkan kebiasaan baru bagi pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Birokrasi yang adaptif, efektif, kolaboratif, transparan, partisipatif dan berbasis teknologi informasi menjadi modal utama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan pada saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan road map reformasi birokrasi Provinsi Banten ini adalah dengan akan berakhirnya RPJMD Provinsi Ban ten Tahun 2017- 2022 dan juga Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026. Dimana dalam RPO ini, Pemerintah Provinsi Banten melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menentukan program dan kegiatan yang mendukung reformasi birokrasi secara tematik, holistik, integratif dan komprehensif. Hal inilah yang menjadi arah kebijakan dalam menyusun road map reformasi birokrasi Provinsi Banten ini. Kebaruan dalam penyusunan Road Map ini adalah melibatkan berbagai berbagai pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, akademisi, praktisi, dan stakeholder lainnya. Keterlibatan stakeholder ini merupakan salah satu langkah baru yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Banten, sehingga dapat menjadi bahan masukan penyempurnaan penyusunan road map 13 reformasi birokrasi ini. Proses penyusunan ini diawali dengan kajian yang dilakukan oleh Bidang Litbang BAPPEDA Provinsi Banten bekerjasama dengan Universitas Sultan Agung Tirtayasa. Temuan dari kajian evaluasi implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
1.Implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten belum berjalan optimal
2.Terdapat Gap presepsi terkait reformasi birokrasi antara ASN dan stakeholder yang sangat signifikan
3.Masalah menyebar keseluruh variabel reformasi birokrasi
4.Teridentifikasi 15 variabel yang strategis menjadi kunci dalam implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten berisi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Tahun 201 7 - 2021, analisis lingkungan strategis reformasi birokrasi, tujuan sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022-2024.
2.Tujuan Penyusunan Road Map Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten 2022-2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai rencana teknis dan detail mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memberikan arahan mengenai perubahan yang dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi tersebut, dilakukan dengan cara memperhitungkan harapan para pemangku kepentingan yang dipadukan dengan kemampuan pemerintah dalam memenuhi keinginan dimaksud dengan berfokus pada delapan area perubahan. 14
3.Ruang Lingkup Pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi dilakukan melalui program-program prioritas yang dipandang strategis, cepat, dan efektif untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia. Program reformasi birokrasi dilaksanakan dan dikelompokkan berdasarkan cakupan atau ruang lingkup kegiatan dalam 8 (delapan) area perubahan dan 1 (satu) program quick wins dan merupakan pelaksanaan level mikro dengan fokus implementasi programreformasi birokrasi
4.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
b.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
c.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
d.Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
e.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
f.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
g.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
h.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
i.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins;
j.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja;
k.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; 15 I. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
m.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
n.Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026. 16
1.Evaluasi Capaian Dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pelaksanaan Peraturan Gubemur Banten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022 telah membawa perubahan dalam implementasi tata kelola pemerintahan. Hasil evaluasi Kementerian PANRB terkait pelaksanaan area perubahan dalam reformasi birokrasi pada Provinsi Banten adalah sebagaimana termuat dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.1 Pencapaian Reformasi Birokrasi Tahun 2018-2021 No Tahun Nilai Kategori 1 2018 55,08 cc 2 2019 60,12 B 3 2020 6 1 , 1 2 B 4 2021 63,11 B Sumber Data : SIPD Provinsi Banten, Tahun 2021 Evaluasi yang terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan peningkatan nilai dari tahun ketahun. Meskipun hal ini belum signifikan menggambarkan perbaikan dalam implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten. Capaian implementasi reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan, hal ini dapat terlihat dalam capaian Tahun 2019 dengan nilai 60,12 adapun capaian Tahun 2018 masuk dalam kategori CC dengan nilai 55,08. Capaian penilaian reformasi Birokrasi Pemerin tah Provinsi Ban ten Tahun 2021 adalah 63, 1 1 (kategori B), adapun Tahun 2020 adalah 6 1 , 1 2 (kategori B). Adapun hasil antara pengukuran keberhasilan implementasi reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di Provinsi Banten sebagai leading sector dari Tahun 2018-2021 adalah sebagai berikut. 17 Tabel 2.2 Pencapaian Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi Tahun 2018-2021 Sasaran Indikator Satuan Kondisi Realisasi Realisasi Realisasi awal 2019 2020 2021 2018 Birokrasi 1 Opini WTP atas opini WTp WTP WTP WTP yang Laporan bersih 2 Tingkat Level . . . - 3 3 2 dan Kapabilitas APIP akuntabel Provinsi 3 Meningkatnya Nilai ' 3.02 3.00 3.5 3 Kualitas SPIP 4 Pemerintah nilai 60 (B) 61 (B) 65,88 (B) 66,46 (B) daerahyang Akuntabel (Skor Batas SAKIPlProvinsi ' 5 Nilai SAKIP nilai ' B B B BB Perangkat Daerah Birokrasi 1 lndeks Reformasi indeks C 59/C 61 (B) 63,11 (B) yang efisien Birokrasi dan efektif Provinsi 2 Indeks % 9.42 30 66.35 81,52 Profesionalitas ASN 3 Persentase % 17.3 27.88 11.35 24,69 Peningkatan Indeks Komoetensi ASN 4 Indeks SPBE nilai 2,01 1,83 1,83 3,15 Birokrasi 1 Survei Kepuasan nilai 3.3 3.5 3.3 3,45 yang Masvarakat memiliki 2 Indeks nilai 76 80.05 96.01 91,7 pelayanan Keterbukaan publik Informasi Publik berkualitas Sumber Data: SIPD Provinsi Banten, Tahun 2021 Capaian hasil antara pengukuran oleh leading sector pada perangkat daerah di Provinsi Banten dari Tahun 2018-2021 yang mengalami kenaikan pada 7 (tujuh) indikator, dana ada 2 (dua) indikator yang mengalami penurunan pada Tahun 2021.
2.Kebijakan Reformasi Birokrasi Keberhasilan implementasi reformasi birokrasi sangat dipengaruhi oleh hubungan kinerja antar perangkat daerah, kualitas kapasitas ASN, dan komitmen yang kuat dari seluruh pimpinan dan perangkat daerah. Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan pembenahan pada berbagai aspek dalam area perubahan dari yang diamanatkan oleh agenda reformasi birokrasi. Dalam RPJMD Provinsi 18 Banten Tahun 2018-2022, kebijakan capaian implementasi reformasi birokrasi menjadi indikator kinerja dari asisten daerah administrasi umum. Implementasi yang terjadi dilapangan adalah belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dan kurang sinerginya program/kegiatan yang mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi baik pada perangkat daerah pengampu 8 (delapan) area perubahan maupun seluruh perangkat daerah. Area perubahan reformasi birokrasi meliputi mental aparatur, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, peraturan perundang-undangan, serta pelayanan publik. 8 (delapan) area ini kemudian dapat dijabarkan dalam program/kegiatan perangkat daerah secara terukur. Namun dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2018-2022 belum terukur secara akurat dalam indikator kinerja perangkat daerah.
3.Area Perubahan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan delapan area perubahan yang tertera dalam Road Map Reformasi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, kedelapan area tersebut dinilai masih relevan untuk dijalankan. Namun demikian, dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Provinsi Banten melakukan klasterisasi/ regrouping area berdasarkan sasaran yang ditargetkan. Harapannya, dalam Road Map baru ini tidak akan lagi terjadi tumpang tindih proses dan output dari masing-masing area. Selain isu klasterisasi/ regrouping area perubahan, muncul usulan dari perangkat daerah dalam memprioritaskan program yang mendukung area perubahan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berdasarkan prioritas, delapan area perubahan dapat menjadi semacam "list of priority" yang masing-masing perangkat daerah diberi keleluasaan untuk menentukan fokus prioritas dan kemudian menyusun program yang relevan. Dengan demikian, area perubahan tersebut lebih dipandang sebagai sebuah model atau pola yang pencapaiannya disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing perangkat daerah. 19 Area Reformasi Birokrasi dan filosofi dibalik desain Reformasi Birokrasi tersebut dapat dievaluasi melalui umpan-balik hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.
a.Manajemen Perubahan Dalam area manajemen perubahan Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Pedoman ini digunakan dalam melaksanakan reformasi birokrasi, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), hal ini untuk meningkatkan kinerja aparatur. Dalam meningkatkan inovasi dalam melaksanakan kinerja, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan jumlah agen Perubahan sejumlah 137 agen Perubahan di seluruh Perangkat Daerah Provinsi Banten.
b.Deregulasi Kebijakan Semua kebijakan yang terbit telah memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya. Pembentukan Peraturan daerah di Provinsi Banten salah satu materi muatannya adalah melaksanakan Peraturan perundangan di atasnya. Hal ini untuk menghindari tumpeng tindih atau kontradiktif dengan peraturan lainnya. Sehingga Tidak ada Peraturan daerah di luar program legislasi dan Tidak ada penerbitan peraturan Gubernur di luar proses Rancangan peraturan Gubernur terlebih dahulu.
c.Penataan Organisasi Pada akhir Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Banten telah mendapatkan rekomendasi untuk penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional pada eselon 4 (empat) dan beberapa eselon 3 (tiga). Adapun pelantikannya baru dilaksanakan pada Bulan Mei Tahun 2022. Sebagai tindaklanjut dengan penyerdahanaan birokrasi 1m1 dan mempertimbangkan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026 maka dilakukan penyesuaian pergub uraian tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. 20
d.Penataan Tatalaksana Dalam rangka penataan tatalaksana dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome maka Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 060/Kep.216-Huk/2021 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini kemudian dijabarkan kembali kedalam peta proses bisnis masing-masing perangkat daerah. Selain itu Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur. Hal ini sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Peta Proses Bisnis Provinsi Banten dan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah yang kemudian dilanjutkan masing-masing perangkat daerah untuk menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan teknis kegiatan. Sampai dengan Tahun 2022 ini, belum seluruh Perangkat Daerah telah menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan pedoman yang ada. Selain itu, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada Pemerintah Provinsi Banten telah terintegrasi, namun belum secara keseluruhan. Hal ini masih memerlukan pembenahan pada beberapa indikator. Upaya yang telah dilakukan salah satunya melalui penetapan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemeritnahan Berbasis Elektronik.
e.Penataan SDM Aparatur Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagian telah dipetakan kompetensinya meskipun belum sepenuhnya digunakan dalam pemetaan penempatan ASN. Hal ini harus menjadi bahan pembenahan distribusi ASN bagi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Selain itu juga manajemen talenta belum dilaksanakan dalam dasar penempatan pada sebagian besar jabatan kritikal dan rencana suksesi jabatan. Dokumen Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai pedoman dalam pengembangan ASN di Pemerintah Provinsi Banten belum selesai disusun. Hal ini juga menjadi kendala dalam memetakan pengembangan karir masing-masing ASN. Hal ini juga sangat berpengaruh pada peta diklat atau pengembangan 21 kompetensi ASN di Pemerintah Provinsi Banten.
f.Penguatan Akuntabilitas Dalam area penguatan akuntabilitas kinerja, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya untuk mengoptimalkan pencapaian indikator kinerja. Peningkatan kualitas dokumen perencanaan menjadi hal utama dalam pembenahan area ini. Pengukuran indikator kinerja juga dilakukan secara berkala, hal ini dalam rangka percepatan pencapaian indikator kinerja pada masing-masing perangkat daerah. Capaian kinerja perangkat daerah juga dievaluasi pada setiap bulan dengan berbasiskan sistem dan hal ini dituangkan pada Berita Acara yang disepakati antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Perangkat Daerah. Hasil evaluasi kinerja bulanan ini digunakan dalam penentuan pemberian besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pada setiap bulannya. Yang masih menjadi kendala dalam area ini adalah bagaimana belanja pada perangkat daerah benar-benar dapat mendukung pencapaian output kegiatan yang pada akhirnya dapat menjawab permasalahan pembangunan di Pemerintah Provinsi Banten.
g.Penguatan Pengawasan Area pengawasan diimplementasikan dari mulai perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Daerah telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali. Namun yang menjadi kendala adalah beberapa rekomendasi dari evaluasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat belum dapat sepenuhnya menjadi perbaikan kinerja bagi Perangkat Daerah. Sampai dengan Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Banten juga belum mempunyai Perangkat Daerah yang berhasil berpredikat Kawasan zona integritas. Hal ini menjadi komitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pembangunan zona integritas.
h.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. Namun 22 dalam aplikasinya belum seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menjalankan standar kepatuhan pelayanan publik dengan komperehensif. Sehingga hal ini memerlukan pendampingan yang intensif agar standar kepatuhan pelayanan publik yang dijalankan oleh perangkat daerah dapat berjalan seoptimal mungkin dan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
4.Implementasi Program Reformasi Birokrasi Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten yang dilakukan oleh Kemenpan RB, ditemukan beberapa hal yang menjadi catatan khusus. Terdapat beberapa area perubahan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten masih minim value hal ini dikarenakan para aparatur di Pemerintah Daerah belum seluruhnya memahami filosofi program yang bersangkutan. Temuan dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Pembangunan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah masih dipandang sebagai formalitas saja, belum sepenuhnya mendukung capaian sasaran area perubahan.
2.Deregulasi kebijakan yang dilaksanakan belum mampu memetakan kebutuhan peraturan yang mendorong kinerja dan pelayanan, sehingga upaya yang dilakukan cenderung administratif, belum diarahkan untuk melakukan revisi-revisi atas regulasi yang menghambat kinerja organisasi.
3.Langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi berdasar surat edaran Menteri PANRB nomor 382 sd 393 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional, implementasinya belum dilaksanakan secara menyeluruh.
4.Peta proses bisnis belum disusun secara menyeluruh dan evaluasinya belum menjawab kesesuaian efektivitas hubungan kerja antar unit kerja organisasi dengan kinerja. Selain itu, penerapan e-government masih dilakukan secara parsial dan belum 23 terintegrasi, sehingga belum mengungkit perbaikan pada layanan.
5.Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai atau human capital development plan (HCDP) belum dilakukan secara menyeluruh, selain itu belum dilakukan pemetaan talenta sebagai dasar penempatan pegawai dalam suatu jabatan. Demikian juga proses assessment belum tuntas dilaksanakan sehingga hasilnya belum dapat digunakan untuk pengembangan karir individu berbasis kompetensi.
6.Dari hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh Kemeterian PANRB, yang menghasilkan rekomendasi perbaikan SAKIP, masih banyak rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
7.Secara formal kebijakan pengawasan seperti membangun SPIP, Gratifikasi, benturan kepentingan dan pengaduan masyarakat sudah ada, namun implementasinya masih bersifat formalitas sehingga proses pengawasan belum dapat efektif mengawal tercapainya tujuan/ sasaran pemerintah daerah dan perangkat daerah.
8.Upaya pelayanan publik yang diberikan masih berada pada tahap pemenuhan standar pelayanan minimal dan belum diarahkan pada pelayanan prima.
5.Dampak/Hasil Kebijakan Reformasi Birokrasi Hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada periode RPJMD Tahun 2017-2022 telah menunjukkan perbaikan pada tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022 ditujukan untuk mencapai 3 (tiga) sasaran utama yaitu; (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel, (2) Birokrasi yang efisien dan efektif, dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten tengah berupaya menuju ke arah yang lebih baik yang dibuktikan dengan peningkatan berbagai capaian dari kondisi baseline di tahun 2018, meskipun masih banyak beberapa ukuran keberhasilan yang belum mencapai target. 24
6.Tantangan/Hambatan Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi telah menjadi prioritas Provinsi Banten sejak ditetapkannya Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022. Secara umum Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal pemerintah. Beberapa tantangan/hambatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi :
a.Pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten belum sepenuhnya signifikan meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelaksanaan reformasi birokrasi pada perangkat daerah masih cenderung bersifat formalitas atau hanya pemenuhan evidence saja.
b.Deregulasi kebijakan yang dilaksanakan belum mampu memetakan kebutuhan peraturan yang mendorong kinerja dan pelayanan, sehingga upaya yang dilakukan cenderung administratif, belum diarahkan untuk melakukan revisi-revisi atas regulasi yang menghambat kinerja birokrasi.
c.Evaluasi Peta Proses Bisnis belum menjawab kesesuaian efektivitas hubungan kerja antar perangkat daerah dengan kinerjanya.
d.Perencanaan Pengembangan kompetensi pegawai atau Human Capital Development Plant (HCDP) belum dilakukan secara menyeluruh, selain itu belum dilakukan pemetaan talenta sebagai dasar penempatan pegawai dalam suatu jawaban. Demikian juga proses assessment belum tuntas dilaksanakan sehingga hasilnya belum dapat digunakan untuk pengembangan karir individu berbasis kompetensi.
e.Secara formal kebijakaan pengawasan seperti membangun SPIP, gratifikasi, benturan kepentingan dan pengaduan masyarakat sudah ada, namun implementasinya masih bersifat formalitas sehingga proses pengawasan belum dapat efektif mengawal tercapaianya tujuan/ sasaran pemerintah daerah dan perangkat daerah.
f.Berdasarkan hasil survei dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa hanya sebagian 25 kecil ASN Pemerintah Provinsi Banten yang memahami secara keseluruhan mengenai kinerja, indikator kinerja, dan kontribusinya terhadap organisasi. 26
1.Lingkungan Reformasi Birokrasi Dalam implementasi reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten yang dapat mempengaruhi jalannya agenda reformasi birokrasi adalah sebagai berikut :
a.Politisasi dan Kooptasi Birokrasi Dalam implementasi agenda reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan optimal apabila netralitas ASN Pemerintah Provinsi Banten dapat terjaga, sehingga kepentingan politik dan administrasi tata kelola pemerintahan dapat dipisahkan. Dengan adanya politisasi dan kooptasi birokrasi dapat menyebabkan ASN tidak professional bekerja, tidak netral dan beresiko korupsi, kolusi dan nepotisme
b.Penegakan dan Kepastian Hukum Pemerintah Provinsi Banten perlu mendorong pemberian reward dan punishment yang tegas bagi para perangkat daerah agar dapat menjalankan agenda perubahan reformasi birokrasi dengan baik. Hal ini dapat dituangkan dalam regulasi atau kebijakan yang jelas.
c.Administrasi Kelembagaan Kelembagaan yang ideal bagi pemerintah yang efektif dan efisien adalah organisasi yang kaya fungsi dan minim struktur. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Transformasi kelembagaan yang terjadi pada seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia, tanpa terkecuali Provinsi Banten juga melakukan percepatan bagi terwujudnya penyederhaan birokrasi.
d.Budaya Birokrasi Upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel menjadi hal yang mustahil apabila setiap ASN nya tidak mempunyai 27 tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya budaya kerja yang baik bagi sebuah organisasi. Pasca ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2015 tentang budaya kerja di Provinsi Banten, implementasi pada setiap perangkat daerah dilihat belum optimal. Hal ini disebabkan masih terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, belum optimalnya manajemen ASN dan masih rendahnya penegakan hukuman disiplin.
e.Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Agenda reformasi birokrasi telah masuk dalam program dan kegiatan pada Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Banten Tahun 2018-2022.
f.Revolusi Industri 4.0 Perkembangan "Revolusi Industri Tahap 4 (dikenal juga sebagai Revolusi Industri 4.0) menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Banten. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka cara kerja pemerintah dan pola hubungan/interaksi pemerintah dengan masyarakat juga mengalami perubahan mendasar. Pemanfaatan teknologi mobile internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, maha data, dan Internet of Things (IoT) akan mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan melakukan transformasi digital untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0. 28
2.Isu-isu Strategi Reformasi Birokrasi Dalam perjalanannya reformasi birokrasi dipertemukan dengan berbagai isu strategi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik isu yang dihadapi pemerintah adalah sebagai berikut:
a.Penyederhanaan Struktur Dan Kelembagaan Birokrasi Penyederhanaan birokrasi merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober
2019.Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan struktur birokrasi menjadi dua level dan mengalihkan jabatan struktur dibawah dua level terse but menjadi jabatan fungsional. Menindaklanjuti amanat pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Banten telah menyederhanakan sekaligus melantik eselon IV menjadi pejabat fungsional tertentu.
b.Transformasi Digital Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan transformasi digital melalui optimalisasi pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas.
c.Arahan Utama Presiden Republik Indonesia Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Peran Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan kelima arahan utama presiden tentang pembangunan nasional di atas adalah memastikan setiap program/kegiatan dilakukan dalam rangka mengakselerasi pencapaian kelima sasaran tersebut. Dalam hal pembangunan SDM, Reformasi Birokrasi perlu mendorong setiap ASN agar memiliki keterampilan dan kompetensi spesifik yang dapat membantu birokrasi menghadapi era digital dan industri 4.0. Dalam hal pembangunan infrastruktur, Reformasi Birokrasi berperan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan 29 secara efektif, efisien, dan bebas dari segala penyimpangan. Salah satu perwujudannya adalah dengan meningkatkan pengawasan pada proyek-proyek srategis nasional. Dalam hal penyederhanaan regulasi, Reformasi Birokrasi mengupayakan terbentuknya regulasi yang ideal di mana kuantitas regulasi perlu disederhanakan, namun tetap membawa dampak yang lebih baik, salah satunya adalah dengan mempercepat penyusunan Omnibus Law. Selain itu penyederhanaan regulasi perlu untuk dilakukan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas berbagai program pemerintah yang memerlukan kolaborasi lintas instansi. Dalam hal penyederhanaan birokrasi, Reformasi Birokrasi perlu dilakukan dengan memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan untuk menciptakan kemudahan berusaha serta menekan berbagai biaya yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal transformasi ekonomi, Reformasi Birokrasi perlu mengarahkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memastikan setiap program dan kegiatannya dirancang untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat dan memangkas berbagai biaya birokrasi yang menyebabkan efisiensi dan pemborosan. Hal ini kemudian menjadi evaluasi untuk perbaikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026 yaitu dalam menentukan indikator kinerja yang mendukung percepatan implementasi reformasi birokrasi dilakukan secara terintegrasi, terukur, tepat sasaran dan komperehensif. Agenda reformasi birokrasi menjadi perhatian penting di dalam RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 yang menekankan fokusnya pada terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. 30 Simpulan atas 1). evaluasi capaian Reformasi Birokrasi 2018 2021, 2). Isu strategis Reformasi Birokrasi ke depan; 3). Arahan utama presiden tentang pembangunan nasional menunjukkan bahwa profil birokrasi yang baik dan bersih, masih perlu diupayakan perwujudannya. Birokrasi yang baik dan bersih adalah birokrasi yang berintegritas dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan dan perilaku koruptif, profesional, adaptif, responsive dalam memberikan pelayanan, kapabel/mampu menjadi mesin utama pembangunan nasional, serta dapat disejajarkan dengan birokrasi negara maju di dunia. Atas dasar hal tersebut, tujuan dan sasaran yang ditetepkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi ini adalah diarahkan pada penciptaan profil birokrasi tersebut. Selain itu, untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran, ditetapkan juga indikator tujuan dan indikator sasaran Reformasi Birokrasi. Penetapan indikator tujuan dan sasaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dapat merepresentasikan sedekat mungkin profil birokrasi yang diinginkan serta lebih objektif karena menggunakan indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi yang dipotret oleh Lembaga internasional dan digunakan oleh banyak negara di dunia. 31 Pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi indikator kinerja utama dalam mewujudkan misi ke 4 RPJPD Provinsi Banten 2005-2025 yaitu Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwi.bawa. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten menentukan tujuan, sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi. Gambar 4.1. Tujuan, Sasaran dan Strategi Dan Arah Kebiiakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi @CE estie8es SaggesUgE Terwujudnya Tata Meningkatnya Meningkatkan kualitas a. Peningkatan kualitas Kelola penyelenggaraan perencanaan, pengukuran, dokumen perencanaan Pemerintahan reformasi birokrasi pelaporan, dan evaluasi kinerja pemerintahan Yang Baik, Bersih serta pencapaian kinerja dan Berwibawa pemerintahan
b.Peningkatan efektivitas dan efisiensi program dan keriatan
c.Peningkatan kualitas informasi kinerja Perangkat Daerah
d.Peningkatan kualitas evaluasi internal SAKIP Peran t Daerah Meningkatkan akuntabilitas keuangan penyelenggaraan emerintahan daerah Meningkatkan pelayanan publik Meningkatnya penyelenggaraan reformasi birokrasi Mewujudkan Pemerin tahan yang bersih dan bebas KKN Sumber : RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 32
e.Peningkatan kualitas hubungan lintas fungsi yang mendukung enca aian kineria
a.Peningkatan kualitas penatausahaan kinerja keuangan pemerintah daerah
a.Peningkatan pembinaan dan pengawasan pelayanan publik berbasiskan e- overnment
b.Peningkatan manajemen dan profesionalisme aparatur
c.Peningkatan kualitas dan implementasi kebijakan, kajian dan inovasi pelayanan publik
a.Peningkatan pengawasan dan pembinaan internal
1.Tujuan Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2022-2024 adalah mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Berwibawa. Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator kinerja utama indeks reformasi birokrasi. Dalam rangka mencapai indikator tersebut ada beberapa indikator kinerja kunci yang ditetapkan dalam dokumen Rancangan Pembangunan daerah Provinsi Banten.
2.Sasaran Dan Strategi Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 yang juga akan digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat empat indikator strategi Reformasi Birokrasi, yaitu:
1.Birokrasi yang akuntabel;
2.Birokrasi yang kapabel
3.Birokrasi yang bersih;
4.Pelayanan publik yang prima. Keempat indikator strategi Reformasi Birokrasi tersebut diyakini merupakan pengungkit utama dari pencapaian tujuan dan berbagai indikatornya. Di bawah ini adalah rincian dari indikator sasaran Reformasi Birokrasi 2022-2024 beserta baseline tahun 2021 dan target pada tahun 2024. Tabel 4. Sasaran dan Strategi Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2024 SASARAN INDIKATOR SASARAN/STRATEGI ,, BASELINE TARGET 2021 2024 Meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi 61,12 71 penyelenggaraan 1 Capaian Nilai SAKIP Pemerintah 65,88 70,90 reformasi Provinsi Banten (Satuan : Nilail birokrasi 2 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 55,89 84,30 (satuan: indeks) 3 Indeks Persepsi Anti-Korupsi (satuan: 2 2-3 indeksl 4 ndeks Persepsi Kualitas Pelayanan 3,45 3,49 satuan:indeksl Sumber data : RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 33 Fokus Agenda Reformasi Birokrasi terbagi menjadi pada 4 (empat) bagian, yaitu sebagai berikut:
a.Prioritas pembenahan manajemen kinerja pemerintahan daerah yaitu fokus pada area perubahan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah Provinsi Banten. Dari 8 (delapan) area perubahan yang menjadi prioritas sebagai fokus perubahan manajemen kinerja pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.Area Penataan Tatalaksana Pada area penataan tatalaksana terdapat beberapa kendala yaitu pada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum optimal diimplementasikan oleh perangkat daerah. Hal ini dapat menghambat tercapainya kinerja perangkat daerah serta dapat terjadinya tumpang tindih perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu juga penyusunan standar operasional prosedur belum berdasarkan peta proses bisnis, sehingga dapat berdampak pada ketidakjelasan hubungan antar perangkat daerah. Serta pelaksanaan e-govemment yang belum sepenuhnya terintegrasi, hal ini akan menghambat implementasi SPBE di Pemerintah Provinsi Banten.
2.Area Penataan SDM Aparatur Pengembangan karir ASN, peningkatan kompetensi atau kapasitas ASN serta distribusi ASN menjadi hal yang paling penting dalam rangka optimalisasi pelaksanaan area perubahan reformasi birokrasi.
3.Area Penguatan Akuntabilitas Akuntabilitas kinerja pada masing-masing perangkat daerah menjadi hal wajib yang harus diketahui oleh seluruh staf dan pejabat pada perangkat daerah masing-masing. Setiap masalah dan isu pembangunan di Provinsi Banten harus dapat terjawab oleh program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.
4.Area Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan menjadi hal pokok dalam percepatan implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan peran penting Inspektorat dalam 34 mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah. Hasil evaluasi reformasi birokrasi pada perangkat daerah agar menjadi perbaikan di tahun berikutnya.
b.Prioritas area perubahan yang berkelanjutan
1.Area Penguatan Organisasi Restruktur organisasi harus terukur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka percepatan pelayanan publik maka dalam pembentukan organisasi harus terukur dan jelas.
2.Area Manajemen Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja di Pemerintah Provinsi Banten perlu disesuaikan kembali dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk membangkitkan jiwa pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Area Deregulasi Kebijakan Kualitas kebijakan dapat menggambarkan apakah ada tumpang tindih kebijakan antar pusat dan daerah. Formulasi dan metode penilaian kebijakan sudah tertuang dalam Keputusan Ketua LAN Nomor Tahun selaku leading sektor dari perhitungan kualitas kebijakan.
c.Prioritas area perubahan yang berkaitan dengan pelayanan publik
d.Prioritas area perubahan yang menjadi prioritas masing-masing erangkat daerah seperti misalnya pembangunan zona integritas.
3.Strategi Pelaksanaan Dalam rangka memastikan pencapaian tujuan dan sasaran Road Map Reformasi Birokrasi 2022-2024 tercapai, strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus ditetapkan sebaik mungkin. Road Map Reformasi Birokrasi 2022-2024 ini menetapkan hal-hal baru yang tidak ada pada Road Map periode sebelumnya namun juga tetap mempertahankan hal-hal baik yang dianggap efektif dari Road Map periode sebelumnya. Penambahan hal baru tersebut misalnya adalah ditetapkannya sasaran dan indikator program yang terukur agar ketercapaian 35 perubahan pada setiap area dapat lebih dimonitor secara riil. Adapun diantara hal yang masih tetap dipertahankan dari Road Map periode sebelumnya adalah pengorganisasian pelaksanaan Reformasi Birokrasi kedalam tingkatan Pemerintah Provinsi Banten serta pelaksanaan quickwin.
4.Program-Program Pencapaian tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi dilakukan melalui program-program prioritas yang dipandang strategis, cepat dan efektif untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia. Program Reformasi Birokrasi dikelompokkan berdasarkan cakupan atau ruang lingkup dari implementasi program itu sendiri, yaitu sebagai berikut : Tabel 5. Porgram Reformasi Birokrasi 2022-2024 SASARAN TELA Peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan pengendalian efektifitas dan efisiensi program dan kegiatan LEADING SECTOR BAPPEDA BAPPEDA BAPPEDA BAPPEDA BAPPEDA BAPPEDA 36 KEGIATAN/TEMA Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Pengendalian,Evaluasidan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Biro Fasilitasi Reformasi Birokrasi Organisasi dan Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Penyelenggaraan Pengawasan Internal Se13 ---i Penguatan Akuntabilitas Keuangan BPKAD BPKAD BPKAD BAPENDA Pengelolaan Barang Milik Daerah Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Penguatan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Penguatan kualitas pelayanan publik Biro Pengadaan Barangdan Jasa Biro Pengadaan Barangdan Jasa Inspektorat BKD BKD BPSDM 37 Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pendampingan dan Asistensi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan BPSDM Pengelolaan Nama Domain yang Telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi DKISP Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi DKISP Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi DKISP Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Provinsi DKISP Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi Biro Fasilitasi Reformasi Birokrasi Organisasi dan Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Biro Fasilitasi Kelembagaan dan Organisasi Analisis Jabatan dan Reformasi Birokrasi BiroHukum Fasilitasi Penyusunan Perundang-undangan Biro Fasilitasi Kerja Sama Daerah Pemerintahan dan Kesej ahteraan Rakyat Biro Pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pelaporan Pelaksanaan Perekonomian Pembangunan Daerah dan Administrasi Pembangunan 38 Dinas Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Provinsi dan Arsip Daerah DKISP Pengembangan Inovasi dan Teknologi Sumber data : RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 Hasil pada program ini akan diukur dengan menggunakan beberapa indikator antara pada setiap sasaran Reformasi Birokrasi. Perangkat Daerah yang tugas dan kewenangannya terkait dengan indikator antara ini wajib untuk melaporkan perkembangan capaian indikator tersebut kepada Tim Reformasi Birokrasi Provinsi Banten setiap tahunnya. Tabel 6. Indikator Program pada Setiap Sasaran Reformasi Birokrasi SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET 2024 Birokrasi 1 Capaian SAKIP Perangkat Daerah 70-80 yang 2 Nilai komponen pelaporan SAKIP 11,7 akuntabel Provinsi 3 Nilai SAKIP pada Komponen 42 Perencanaan dan Pengukuran 4 Nilai SAKIP pada Komponen Evaluasi 7,9 Internal Birokrasi 1 Indeks Pengelolaan Keuangan 84,30 yang Daerah Kapabel 2 Capaian Indeks Pengelolaan Aset 94 Daerah (IPAD) 3 Opini BPK WTP 4 Indeks Kemandirian Keuangan 64,84 Daerah Birokrasi 1 Indeks Persepsi Anti-Korups (IPAK) 2-3 yang bersil: 2 Maturitas SPIP 3,2 3 Jumlah Unit Kerja yang berpredikat 1 ZI 4 Indeks Tata Kelola Pengadaan 86,5 Barang dan Jasa Pelayanan 1 Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan 3,49 publik Publik yang prima 2 Indeks Kelembagaan 41-60 3 Kepatuhan Pelayanan Publik 82,87 4 Skoring/Nilai Laporan 4,29 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 Indeks Kualitas Kebijakan 71 6 Indeks Keterbukaan Informasi Publil 91,90 7 Indeks Sistem Pemerintahan 3,35 39 Berbasis Elektronik (SPBE) 8 Persentase Ketersediaan Data Base 100 Statistik Sektoral 9 lndeks Keamanan Informasi (KAMI) 450 10 Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan BB 11 Indeks Profesionalitas ASN 27,89 12 Indeks Merit Sistem 332,5 13 Indeks Profesional Aparatur Dimensi 11,23 Komnetensi ASN Sumber data : RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 Dalam rangka memastikan setiap perangkat daerah penanggungjawab indikator dan program melaksanakan dengan baik, maka setiap perangkat daerah penanggung jawab harus menyusun rencana aksi pelaksanaan program. Rencana aksi ini akan di monitor dan evaluasi secara berkala (tiga bulanan) oleh unit kerja yang menangani organisasi dan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Banten.
5.Program Mikro Setelah ditetapkan program, selanjutnya adalah kegiatan mikro yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Banten dalam menerapkan Reformasi Birokrasi di lingkup internal instansi. Aktifitas mikro seperti tabel berikut berdasarkan kepada sasaran Reformasi Birokrasi serta 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi dan program di level meso. Tabel Pemetaan Agenda Reformasi Birokrasi No Agenda Promram Keslatan Sub Keglatan I Penguatan Program Penyusunan Koordinasi Akuntabilitas Perencanaan Perencanaan dan Penyusunan dan Kinerja Pengendalian Pendanaan Penetapan dan Evaluasi Dokumen Pembangunan Perencanaan Daerah Pembangunan Daerah Provinsi Analisis Data dan Analisis Data dan Informasi Infonnasi Pemerintahan Daerah Perencanaan Bidang Perencanaan Pembangunan Pembansmnan Daerah Daerah Pengendalian, Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaporan Bidang Perencanaan dan Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Pembangunan Daerah di Provinsi Program Koordinasi Koordinasi Koordinasi dan Perencanaan Bidang Penyusunan Sinkronisasi Infrastruktur dan Dokumen Perencanaan Kewilayahan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah Daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD. RPJMD 40 dan RKPDl Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Koordinasi Koordinasi Perencanaan Bidang Penyusunan Pemerintahan dan Dokumen Pembangunan Perencanaan Manusia Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD Fasilitasi Reformasi Monitoring dan Birokrasi dan Evaluasi Akauntabilitas Kinerja Akuntabilitas Kineria Fasilitasi Reformasi Monitoring dan Birokrasi dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Akuntabilitas Kineria Penyelenggaraan Pengawasan Pengawasan Internal Kinerja Pemerintah Daerah Pengelolaan Barang Pengawasan dan Milik Daerah Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Koordinasi dan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Penyusunan Anggaran Daerah Regulasi serta Kebijakan Bidang Anssaran Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi Koordinasi dan Penagihan Pajak Pengelolaan Daerah Perbendaharaan Daerah Pengelolaan Penyuluhan dan Pendapatan Daerah Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Pengelolaan Pembinaan dan Pendapatan Daerah Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pembinaan dan Pembina.an Advokasi Pengadaan Kelembagaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Layanan Pengelolaan Sistem Peneadaan Secara Pengadaan Secara 41 Elektronik Elektronik Pembinaan dan Pembina.an Sumber Advokasi Pengadaan Daya Manusia Barang dan Jasa Pengadaan Barang danJasa Pendampingan dan Koordinasi, Asistensi Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korunsi Pendampingan, Asistensi, Verifikasi dan Penilaian Reformasi Birokrasi Penilaian dan Evaluasi Disiplin Evaluasi Kinerja ASN Aparatur Pembinaan Disiplin ASN Pengadaan, Penyusunan Pemberhentian dan Rencana Informasi Kebutuhan, Jenis Kepegawaian ASN dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN Pengembangan Pengembangan Kompetensi Teknis Kompetensi Pemerintahan Penyelenggaraan Pengembangan Pengembangan Kompetensi Kompetensi bagi Manajemen Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tin . Jabatan8g, Fungsional, Kepemimpinan, dan Praiabatan Pengelolaan Nama Penyelenggaraan Domain yang Telah Sistem Jaringan ditetapkan oleh Intra Pemerintah Pemerintah Pusat dan Daerah Sub Domain di Llngkup Pemerintah Daerah Provinsi Pengelolaan E Penatalaksanaan government di dan Pengawasan E Lingkup Pemerintah government dalam Daerah Provinsi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sinkronisasi Pengelolaan Rencana lnduk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Koordinasi dan Sinkronisasi Data dan Informasi Elektronik Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik: Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Infonnasi dan Komunikasi 42 Pemerintah Daerah Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Ekosistem SPBE Pengelolaan lnformasi Monitoring Opini dan Komunikasi dan Aspirasi Publik Publik Pemerintah Daerah Provinsi Pelayanan Informasi Publik Manajemen Komunikasi Krisis Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komuriikasi Publik Penguatan Tata Kelola Komisi lnformasi di Daerah Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunitas Penyelenggaraan Koordinasi dan Statistik Sektoral di Sinkronisasi Lingkup Daerah Pengumpulan Provinsi Pengolahan Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Peningkatan Kapasitas SDM Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Mutu Statistik Dacrah yang Terintesrasi Membangun Metadata Statistik Sektoral Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Pengembangan Infrastruktur Penyelenggaraan Otorisasi Statistik Sektoral di Daerah Penyelenggaraan Penetapan Persandian untuk Kebijakan Tata Pengamanan Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Informasi dan Daerah Provinsi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Elektronik dan Non Elektronik Penyediaan Layanan Keamanan lnformasi Pemerintah Daerah Provinsi Fasilitasi Reformasi Pengelolaan Tata Birokrasi dan Laksana Akuntabilitas Kineria Pemerintahan Fasilitasi Peningkatan Pelavanan Publik Fasilitasi Reformasi Evaluasi Birokrasi dan Pelaksanaan Akuntabilitas Kineria Budava Keria 43 Pembinaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Fas!Iitasi Fasilitasi Penataan Kelem bagaan - dan Kelembagaan Analisis Jabatan Provinsi Fasflitasi Penyusunan Fasllitasi Perundang-undangan Penyusunan Produk Hukum Penenturan Fasilitasi Kcrja Sama Evaluasi Daemah Pelaksonann Kerja Sama Pelaksanaan Otonoml Pengembangan Daerah Otonomi dan Penataan Urusan Pelaporan Analisis Capaian Pelaksanaan Kinerja Pembangunan Daerah Pembangunan Daerah Pcngclolaan Arsip Pcngawasan Arsip Dinamis Provinsi Dlnamis Kewenangan Provinsi Pengembangan Penelitian, Inovasi dan Teknologi Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi Sumber Data : RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026
6.Quick Wins Quick Wins dalam kerangka strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan Program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten, pada Tahun 2022 menetapkan penyederhanaan birokrasi dan mengoptimalkan aplikasi e-SAKIP sebagai perbaikan pengukuran kinerja. Pada Tahun 2023 mengoptimalkan manajemen kinerja melalui optimalisasi implementasi ASN BerAkhlak dan pemanfaatan aplikasi SIMASTEN. Pada Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan SPBE secara komperehensif dan mengoptimalkan pelaksanaan peta bisnis proses. Namun demikian, dimungkinkan untuk menambah Quick Wins selain implementasi ASN BerAkhlak dan pemanfaatan aplikasi SIMASTEN pada tahun kedua, apabila hal tersebut dirasa perlu. Selanjutnya, pada tahun-tahun berikutnya setiap perangkat daerah dibebaskan dalam menetapkan Quick Wins, sesuai dengan isu strategis, karakter organisasi, serta sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah. - 44 BABV MANAJEMEN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022 -2024 Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik pula. Untuk itu perlu dibentuk tim yang berperan untuk melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Organisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kewenangan pelaksaan program Reformasi Birokrasi itu sendiri.
1.Tim Reformasi Birokrasi Daerah Agar pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik. Untuk itu dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan Keputusan Gubernur Nomor 060.05/Kep.74-Huk/2022 tentang Pembentukan Tim Terkoordinasi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, Tim ini berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Tugas dari Tim Reformasi Birokrasi bertugas untuk:
a.Merumuskan kebijakan dan strategi operasional Reformasi Birokrasi daerah;
b.Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi daerah sesuai dengan peranya dalam strategi Reformasi Birokrasi daerah
c.Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
d.Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders); dan 45
e.Melaporkan kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada Sekertaris Daerah. Tabel 8. Instansi yang ditetapkan sebagai Leading Sector Program INSTANSI KEDUDUKAN Sekretaris Daerah KETUA Sasaran 1. Birokrasi yang Akuntabel BAPPEDA Anggota Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Anggota Inspektorat Anggota Sasaran 2. Birokrasi yang Kapabel BPKAD Anggota BAPENDA Anggota Sasaran 2. Birokrasi yang Bersih lnspektorat Anggota Biro Pengadaan Barang dan Jasa Anggota Sasaran 3. Pelayanan Publik yang Prima Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Anggota Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anggota Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Anggota Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Anggota Biro Hukum Anggota Sadan Kepegawaian Daerah Anggota Sadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Anggota 46 Setiap instansi yang merupakan leading sector program seperti tersebut di atas, harus melaporkan capaian atau hasil atas evaluasi program yang diampunya kepada Sekertaris Daerah paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2.Monitoring Dan Evaluasi Monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam tingkatan lingkup perangkat daerah. Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan/program Reformasi Birokrasi dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan. Monitoring dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut: a Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi daerah untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi masih sesuai dengan target-target yang ada dalam Grand Design Reformasi Birokrasi.
b.Pertemuan rutin pada tingkat unit pengelola Reformasi Birokrasi daerah untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi pada setiap perangkat daerah agar konsisten dengan Road Map daerah dan memberikan laporan kepada tim pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi.
c.Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Instansi untuk: • Membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis; • Pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; • Survei terhadap kepuasan masyarakat dan persepsi anti 47 korupsi; • Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh lnspektorat yang kemudian hasilnya dilaporkan ke unit pengelola Reformasi Birokrasi Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi, sebagai berikut: a Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat tim pelaksana reformasi birokasi yang dipimpin oleh kepala perangkat daerah, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada enam bulan atau satu tahun ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis.
b.Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan;
c.Evaluasi tahunan di tingkat Provinsi Banten, yang dipimpin langsung oleh Ketua.
d.Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tahun-tahun berikutnya. Disamping itu, hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi disetiap perangkat daerah menjadi dasar dalam pemberlakuan insentif bagi instansi terkait. Kebijakan terkait ini dilaksanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pendanaan Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam Road Map harus mampu terakomodir dalam setiap tahap perencanaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan dalam Road Map mampu dibiayai melalui penganggaran setiap perangkat daerah. 48
4.Sinkronisasi Road Map Dengan Rencana Strategis Untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap lini, maka penting bagi setiap perangkat daerah untuk menyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan tahunan. Keselarasan perlu dijaga dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh instansi yang berperan dan bertanggung jawab di berbagai level. 49 BABVI PENUTUP Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN. Reformasi Birokrasi juga medorong setiap perangkat daerah agar manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, Reformasi Birokrasi mendesak perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set harus terus didorong agar birokrasi mampu menujukan performa/kinerjanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kesuksesan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Ban ten merupakan tanggungjawab segenap elemen pemerintahan, dan harus disadari serta dibangun bersama oleh seluruh perangkat daerah, tanpa kecuali dalam mewujudkan Visi Provinsi Banten. PJ.GUBERNUR BANTEN, TTD ALMUKTABAR Salinan sesuai dengan aslinya Pit. HUKUM, HADI PRA 'OTO,S.H, . \ Pembma Tk.1/!Vb NIP. 19670619 199403 1 002 50