Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 Agustus 2021 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 6 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2021 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM ttd. Drs. E. A. DENI HERMAWAN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 19671228 199312 1 001 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BELANJA LANGSUNG BARANG/JASA MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN PETUNJUK TEKNIS BELANJA MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN A. TUGAS DAN WEWENANG PARA PIHAK DALAM BELANJA MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN Para Pihak yang terlibat beserta tugas dan kewenangan dalam Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan meliputi:
a.menetapkan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja;
b.mencari referensi harga Barang/Jasa yang akan diadakan (termasuk biaya pendukung);
c.menetapkan rancangan Surat Pesanan;
d.melakukan persiapan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
e.menyampaikan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja, referensi harga dan rancangan Surat Pesanan kepada PP, dalam hal Pengadaan Barang/Jasa melalui Belanja di Aplikasi Bela Pengadaan dilakukan oleh PP;
f.menolak/ menyetujui kesepakatan negosiasi teknis dan harga yang dilakukan oleh PP dan Pelaku Usaha/Penyedia;
g.melakukan pemeriksaan atas Barang/Jasa yang dikirimkan/ dilaksanakan oleh Penyedia sesuai dengan Surat Pesanan;
h.melakukan konfirmasi penerimaan Barang/Jasa kepada Penyedia untuk Surat Pesanan bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau melakukan serah terima pekerjaan bersama Penyedia yang dituangkan dalam berita acara serah terima untuk Surat Pesanan bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
i.menetapkan tim atau tenaga ahli;
j.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
k.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
l.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
m.menilai kinerja Penyedia.
2.PP bertugas dan berwenang:
a.menerima spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan dari PPK;
b.melakukan pelaksanaan Belanja barang/Jasa melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga untuk pengadaan barang/jasa;
c.melakukan negosiasi teknis dan harga atas Barang/Jasa yang dipesan bersama Pelaku Usaha/Penyedia; dan
d.menerbitkan dan mengirimkan Surat Pesanan kepada Pelaku Usaha/Penyedia atas persetujuaan PPK.
3.Penyelenggara Platform E-marketplace Pihak Ketiga bertugas dan berwenang:
a.menyediakan Platform E-marketplace sebagai sarana Komunikasi Elektronik dan media transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan;
b.memberikan hak akses/akun/user id bagi PPK dan/atau PP selaku pemesan Barang/Jasa, serta bagi selaku Pelaku Usaha dan/atau Penyedia khususnya UMKM di Daerah pada Platform E-marketplace;
c.memberikan pendampingan dan layanan konsultasi mengenai teknis penggunaan Platform E-marketplace dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa melalui Belanja di Aplikasi Bela Pengadaan; dan
d.menjaga keamanan dan keandalan Sistem Elektronik Platform E-marketplace sesuai dengan ketentuan, standar, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan melalui Sistem Elektonik.
4.Pelaku Usaha/Penyedia bertugas dan berwenang:
a.merespon/menanggapi dan menindaklanjuti pemesanan dari PP atau PPK.
b.melakukan negosiasi teknis dan harga atas barang/jasa yang dipesan;
c.Bertanggungjawab atas pelaksanaan Surat Pesanan, berupa: 1) kualitas barang/jasa; 2) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 3) ketepatan waktu penyerahan; dan 4) ketepatan tempat penyerahan.
d.melaksanakan pengiriman/pelaksanaaan atas barang/jasa yang dipesan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Surat Pesanan; dan
e.melakukan penggantian barang/jasa yang rusak/ cacat/malfungsi dan/atau terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan.
5.BP bertugas dan berwenang:
a.menyiapkan dan menyusun kelengkapan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b.mengajukan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS kepada PA/Pengguna Barang melalui PPK SKPD, khusus untuk SPP LS pengadaan barang/jasa diketahui dan ditandatangani oleh PPTK;
c.pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah menyusun kelengkapan SPP LS belanja transfer, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan;
d.menerima dan menyimpan uang persediaan;
e.melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
f.meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK;
g.membuat register SPP, SPM, dan SP2D yang telah diterima;
h.melaksanakan pembukuan bendahara;
i.membuat laporan penutupan kas SKPD;
j.menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada PA/pengguna barang melalui PPK SKPD;
k.menyampaikan laporan pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD; dan
l.mengembalikan dokumen pendukung SPP LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
6.BPP bertugas dan berwenang:
a.meneliti kelengkapan dokumen/bukti transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan berupa Surat Pesanan dan bukti konfirmasi penerimaan Barang/Jasa atau berita acara serah terima;
b.menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
c.menguji ketersediaan dana/surat penyediaan dana bagi pembayaran transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan;
d.melaksanakan pembayaran atas transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan kepada Penyedia secara non tunai (transfer), setelah barang/jasa diterima serta hasil penelitian dan pengujian terhadap dokumen transaksi dan pembayaran sah/valid; dan
e.memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi Pengadaan Barang/Jasa dalam hal harga Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga belum termasuk pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. B. KETENTUAN DAN SYARAT PENGGUNAAN BELANJA MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN. Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesempatan pada UMK dan Pelaku Usaha lokal Daerah Provinsi dan mengutamakan Belanja Barang/Jasa produk dalam negeri sesuai kebutuhan Perangkat Daerah. Adapun syarat penggunaan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan sebagai berikut:
1.PP, PPK, dan Pelaku Usaha/Penyedia masuk (login) pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga sesuai dengan hak akses/akun/user id yang telah diberikan oleh penyelenggara Platform E-marketplace Pihak Ketiga.
2.Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga dilakukan untuk Barang/Jasa lainnya yang pagu anggarannya bernilai sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). C. TATA CARA BELANJA MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN PADA PLATFORM- MARKETPLACE PIHAK KETIGA Pemanfaatan Platfrom E-marketplace Pihak Ketiga sebagai sarana Komunikasi Elektronik dan media transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Belanja di Aplikasi Bela Pengadaan. Pelaksanaan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E-marketplace Pihak Ketiga dilakukan dengan mekanisme dan alur proses sebagai berikut:
1.Persiapan Pengadaan/Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan, meliputi:
a.Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis PPK menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis.
b.Perkiraan harga PPK mencari referensi harga Barang/Jasa yang akan diadakan, termasuk biaya pendukung seperti ongkos kirim, instalasi, dan/atau training (apabila diperlukan).
c.Penyusunan rancangan Surat Pesanan PPK menyusun rancangan Surat Pesanan yang memuat antara lain, hak dan kewajiban para pihak, waktu dan alamat pengiriman Barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi, denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian komisi.
2.Persiapan dan Pelaksanaan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan Persiapan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan dilakukan oleh PP berdasarkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, referensi harga dan rancangan Surat Pesanan dari PPK, dengan melakukan pencarian pada portal/situs penyelenggara Platform E-marketplace Pihak Ketiga dengan memperhatikan antara lain gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal Barang, tingkat komponen dalam negeri, harga Barring, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
3.Prosedur Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan Setiap aktivitas dan tahapan Belanja atau pengadaan barang/jasa dilakukan melalui Platform E-marketplace Pihak Ketiga, sebagai berikut:
a.PP melakukan pemesanan Barang/Jasa pada portal/situs penyelenggara Platform E-marketplace Pihak Ketiga, berdasarkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, referensi harga dan rancangan Surat Pesanan dari PPK.
b.Pelaku Usaha/Penyedia menanggapi pemesanan dari PP.
c.PP dan Pelaku Usaha/Penyedia melakukan negosiasi teknis dan harga melalui fitur negosiasi yang disediakan dalam Platform E- marketplace Pihak Ketiga. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan kuantitas Barang/Jasa yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi/training (apabila diperlukan).
d.PP dan Pelaku Usaha/Penyedia menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga Barang/Jasa, untuk kemudian mendapat persetujuan PPK.
e.Berdasarkan persetujuan PPK, PP menerbitkan dan mengirimkan Surat Pesanan kepada Pelaku Usaha/Penyedia. Surat Pesanan berlaku sebagai bukti Kontrak melalui Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan.
f.Pelaku Usaha/Penyedia melaksanakan pengiriman/pelaksanaaan atas Barang/Jasa yang dipesan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Surat Pesanan.
g.PPK menerima dan melakukan pemeriksaan atas Barang/Jasa yang dikirimkan/dilaksanakan oleh Pelaku Usaha/Penyedia sesuai dengan Surat Pesanan. Dalam melakukan pemeriksaan atas barang/jasa dimaksud, PPK dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli.
h.Dalam hal ditemukan kerusakan/cacat/malfungsi dan/atau terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis Barang/Jasa pada saat Barang/Jasa diterima oleh PPK, maka PPK mengajukan permintaan penggantian Barang/Jasa kepada Pelaku Usaha/Penyedia.
i.Pelaku Usaha/Penyedia wajib melakukan penggantian Barang/Jasa yang rusak/cacat/malfungsi dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis Barang/Jasa sesuai Surat Pesanan/Kontrak, diserahkan/dikirimkan kembali kepada PPK dengan biaya pengiriman/penyerahan ulang menjadi beban Pelaku Usaha/Penyedia.
j.Setelah pengiriman/pekerjaan Barang/Jasa selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termuat dalam Surat Pesanan, PPK: 1) melakukan konfirmasi penerimaan Barang/Jasa kepada Penyedia untuk Surat Pesanan bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau 2) membuat berita acara serah terima Barang/Jasa antara PPK dan Penyedia, untuk Surat Pesanan bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
k.Berdasarkan Surat Pesanan, bukti konfirmasi penerimaan Barang/Jasa atau berita acara serah terima, BP atau BPP memproses pembayaran atas transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia secara non tunai (transfer).
l.Surat Pesanan, bukti konfirmasi penerimaan Barang/Jasa atau berita acara serah terima, serta bukti pembayaran dan/atau dokumen fisik lainnya yang berkaitan dengan transaksi Belanja atau pengadaan barang/jasa melalui Aplikasi Bela Pengadaan, diterbitkan dan dicetak secara elektronik melalui Platform E- marketplace Pihak Ketiga yang merupakan bukti sah pendukung transaksi Belanja dan/atau pembayaran atas Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal pelaksana Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan pada Platform E- marketplace Pihak Ketiga dilakukan oleh PPK, maka ketentuan dan tata cara Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan oleh PP berlaku mutatis mutandis bagi PPK. D. PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN AKTIVITAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI BELANJA DI APLIKASI BELA PENGADAAN
1.Pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Bela Pengadaan kepada PPK, PP, dan Pelaku Usaha/Penyedia barang/jasa dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa bersama Penyelenggara Platform E-marketplace Pihak Ketiga;
2.Pengawasan pelaksanaan Belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan dilakukan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten, sebagai berikut:
a.mengawasi keseluruhan aktivitas transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Bela Pengadaan; dan
b.melakukan tindakan pembinaan, memberikan rekomendasi, dan menyusun kebijakan strategi Pengadaan Barang/Jasa yang diperlukan dalam rangka mendorong Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Bela Pengadaan.
3.Pelaporan aktivitas transaksi belanja melalui Aplikasi Bela Pengadaan disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaaan Barang/jasa kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
4.Laporan aktivitas transaksi Belanja melalui Aplikasi Bela pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 3, merupakan dokumen strategis bukti dukung rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi. ALUR BELANJA LANGSUNG MELALUI APLIKASI BELA PENGADAAN Spesifikasi/ kerangka acuan kerja, referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan Pelaku Usaha/Penyedia merespon dan menindaklanjuti pemesanan dari PP/PPK PP/PPK dan pelaku usaha/penyedia melakukan negosiasi teknis dan harga Persetujuan PPK atas hasil negosiasi Tidak/Y a PP dan PPK menerbitkan dan mengirimkan Surat Pesanan kepada Penyedia PPK memeriksa kesesuaian barang/jasa yang dikirimkan dengan surat pesanan Penyedia mengirimkan/melaksanakan pekerjaan barang/jasa sesuai surat pesanan Tidak/Y a PPK mengkonfirmasi penerimaan barang/jasa atau membuat berita acara serah terima Berdasarkan surat pesanan, bukti konfirmasi penerimaan barang/jasa BAST BPP melakukan pembayaran kepada penyedia Non tunai/transfer Penyedia menerima transfer pembayaran atas transaksi barang/jasa dan menerbitkan dokumen/bukti pembayaran A A PP/PPK/BP/BPP PENYEDIA GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM ttd. Drs. E. A. DENI HERMAWAN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 19671228 199312 1 001