1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Daerah.
5.Bupati adalah kepala daerah kabupaten di wilayah Daerah.
6.Wali Kota adalah kepala daerah kota di wilayah Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
9.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
10.Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
11.Masyarakat Miskin adalah orang atau kelompok orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam, faktor non alam, dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
14.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa kemiskinan.
15.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
16.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
17.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
18.Perbaikan adalah pola penanganan dengan titik berat kegiatan perbaikan dan pembangunan Sarana dan Prasarana lingkungan termasuk sebagian aspek tata bangunan.
19.Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
20.Rehabilitasi Rumah yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah Perbaikan terhadap Rumah yang mengalami kerusakan kategori ringan atau sedang.
21.Pembangunan Kembali adalah pengembalian fungsi struktur Rumah rusak berat dengan membangunkan Rumah baru yang berada pada lokasi yang sama.
22.Pembangunan Baru adalah pembangunan Rumah layak huni bagi korban Bencana yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari Bencana.
23.Rumah Konvensional adalah metode pembangunan Rumah yang proses konstruksinya langsung dilaksanakan di lokasi.
24.Rumah Modular adalah metode pembangunan rumah yang sebagian proses konstruksinya dilakukan di bengkel yang kemudian dirakit di lokasi.
25.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk mewujudkan Perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.