1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Bupati / Walikota adalah Bupati / Walikota se-Provinsi Banten.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
8.Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
9.Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
12.Cadangan Pangan adalah persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh Pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat.
13.Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
14.Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi selanjutnya di singkat CPP- Provinsi adalah persediaan pangan sebagai cadangan Pemerintah Provinsi Banten untuk penanggulangan kerawanan pangan spesifik lokalita dan peningkatan gizi masyarakat, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
15.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat CPP-Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan sebagai cadangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanggulangan kerawanan pangan spesifik lokalita dan peningkatan gizi masyarakat, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
16.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
17.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
18.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
19.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yangtingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
20.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam,maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim,perubahan kondisi sosial ekonomi maupun sebab-sebab lainnya.
21.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat daribencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
22.Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas yang setara dengan beras cadangan beras Pemerintah.