1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Biro Administrasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Biro Adpem adalah Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
6.Kepala Biro Adpem adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Banten.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Unit Kerja adalah bagian dari perangkat daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program.
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang dipimpinnya.
11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
12.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah pada Unit Kerja.
13.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
14.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ Pada Biro Adpem adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
15.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumberdaya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.
16.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa termasuk ke dalam rumpun manajemen, dengan kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan merupakan jabatan karier di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
17.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yaitu Inspektorat Provinsi Banten.
18.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
20.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan pengguna barang.
21.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
22.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir(brainware).
23.Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
24.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
25.Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh pokja pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
26.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
27.Pemilihan adalah tata cara untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah.
28.Komite Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Komite Etik adalah komite yang menilai sikap, tingkah laku, dan perbuatan pokja pengelolaan barang/jasa.
29.Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma perilaku kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.