1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
5.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
6.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
7.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
9.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
10.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi pe serta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
11.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
13.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengahyang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
14.Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SKh atau SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif berupa Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
15.Sekolah Menengah Atas Negeri adalah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
16.Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Sekolah Khusus (SKh).
17.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
18.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19.Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
20.Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
21.Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
22.Biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
23.Biaya Operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai ke giatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional secara teratur dan berkelanjutan.
24.Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.