A Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 83) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59), tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
5.Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 10 Agustus 2021 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 10 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2020 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. Drs. E. A. DENI HERMAWAN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 19671228 199312 1 001