1.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak Kelas A;
2.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang Kelas A;
3.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Cilegon dan Kota SerangdanKabupaten Serang Kelas A;
4.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang Kelas A;
5.Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Kelas A;
6.Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang Kelas A;
7.Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wilayah Pandeglang, Serang, dan Cilegon Kelas A;
8.Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Utara Kelas A;
9.Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Wilayah Selatan Kelas A; DRAF AWAL
10.UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B;
11.UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Kelas A;
12.UPTD RSUD Banten Kelas B;
13.UPTD RSUD Malingping Kelas C;
14.UPTD Pelatihan Kesehatan Kelas A;
15.UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kelas A;
16.UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung-Cidanau Kelas A;
17.UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane Kelas A;
18.UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman-Cisawarna Kelas A;
19.UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang Kelas A;
20.UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon Kelas A;
21.UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang Kelas A;
22.UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak Kelas A;
23.UPTD Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi Kelas A;
24.UPTD Perlindungan Sosial Kelas A;
25.UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Kelas A;
26.UPTD Latihan Kerja Kelas A;
27.UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Cilegon dan Kota Serang Kelas B;
28.UPTDPengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Kelas B;
29.UPTDPengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Kelas B;
30.UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Kelas B;
31.UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A;
32.UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Kelas A;
33.UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten Kelas A;
34.UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Kelas A;
35.UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga Kelas A;
36.UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Kelas A;
37.UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut Kelas A;
38.UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Kelas A;
39.UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kelas A;
40.UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kelas A;
41.UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak Kelas B;
42.UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner Kelas B; DRAF AWAL
43.UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Kelas A;
44.UPTDPengembangan Teknologi dan Standardisasi Industri Kelas A;
45.UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Kelas A;
46.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang Kelas A;
47.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikande Kelas A;
48.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang Kelas A;
49.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung Kelas A;
50.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping Kelas A;
51.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Kelas A;
52.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong Kelas A;
53.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Kelas A;
54.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol Kelas A;
55.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug Kelas A;
56.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon Kelas A; dan
57.UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua Kelas A.
2.Diantara Ketentuan BAB LVIII dan BAB LIX disisipkan satu BAB yakni BAB LVIIIa, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB LVIIIa UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KELAPA DUA
(1)UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua adalah UPTD pada Badan Pendapatan Daerah.
(2)UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua dipimpin oleh seorangKepalaUPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 227b
(1)UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional badan di bidang pelayanan pendapatan Provinsi di wilayah Kabupaten Tangerang.
(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua mempunyai fungsi: DRAF AWAL
a.penyusunan rencana teknis operasional di bidang pengelolaan dan pelayanan Pajak Provinsi;
b.pelaksanaankebijakan teknis operasional di bidang pengelolaan dan pelayanan Pajak Provinsi;
c.pelaksanaan pendaftaran, penetapan, penerimaan dan penyetoran pajak provinsi;
d.pelaksanaan pendataan, penagihan dan intensifikasi pajak provinsi;
e.pelaksanaan penatausahaan keuangan, pembukuan dan pelaporan lingkup UPTD; dan
f.pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan barang milik daerah lingkup UPTD. Pasal 227c
(1)UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227a diklasifikasi kelas A.
(2)UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar.
(3)Susunan organisasi UPTD kelas A, terdiri atas:
a.Kepala;
b.Sub BagianUmum;
c.Satu seksi; dan
d.Kelompok jabatan fungsional.
(1)Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227a, terdiri atas:
a.Kepala;
b.Sub Bagian Umum;
c.Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan; dan
d.Kelompok jabatan fungsional dan Instalasi Pendapatan.
(2)Bagan Organisasi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. DRAF AWAL Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 15 Oktober 2019 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 15 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH.M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010