1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
5.Badan LayananUmumDaerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menerapkan pola Layanan Umum Daerah yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
6.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan barang/jasa pada BLUDpadabatas-batas tertentu yang dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
10.Penyedia Barang/Jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/jasa konsultansi/jasa lainnya.
11.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan BLUD/Unit Kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengelola pemilihan Penyedia.
12.Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk dan diangkat untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E- Purchasing.
13.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
14.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
15.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
16.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
17.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atausegalapekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi dan Pengadaan Barang, termasuk jasa pendampingan institusi dan kerjasama operasional.
18.Belanja Langsung adalah pengadaan barang secara langsung kepada penyedia barang/pedagang tanpa melalui proses pemilihan.
19.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang.Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang Jasa.
20.Pengadaan Langsung Barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
21.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
22.Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektornik yang membuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
23.Jenjang nilai adalah besaran batasan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan ketentuan yang berlaku umum dalam pengadaan barang/jasa.
24.Swakelola adalah pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri/Ormas/kelompok masyarakat, alat sendiri atau upah borongan kerja.
25.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
26.Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat RBA BLUD adalah dokumenperencanaan bisnis dan penganggaran tahunan BLUD yang berisiprogram,kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi aruskas, jumlahdan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
29.Jasa Layanan adalah berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.