1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
9.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
11.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
12.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
13.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
14.Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
15.Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi cigaret, cerutu, dan rokok daun.
16.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
17.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
18.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
19.Non Tunai adalah sistem pembayaran digital yang dilakukan tanpa menggunakan uang fisik (kertas maupun logam).
20.Jaringan Kantor adalah seluruh jaringan kantor cabang, kantor cabang pembantu, Kantor Kas milik Perbankan/Mitra lainnya yang berfungsi untuk melakukan verifikasi perubahan data Nomor Induk Kependudukan.
21.Jaringan Elektronik adalah seluruh media elektronik milik Perbankan/Mitra Lainnya yang dapat digunakan oleh Nasabah, antara lain Anjungan Tunai Mandiri dan jaringan elektronik lainnya yang akan dikembangkan oleh Perbankan di masa yang akan datang.
22.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Perbankan adalah Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah diwilayah Banten;
24.Mitra Lainnya adalah penyelenggara atau mitra teknis yang menerima layanan pembayaran Pajak Daerah diantaranya Payment Point Online Bank, Toko Retail, Uang Elektronik, Tokopedia, dan Bank.
25.Kanal Pembayaran adalah jaringan yang disediakan Pihak Kedua ditempat Mitra Pihak Kedua yang digunakan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan diantaranya melalui Payment Point Online Bank, Toko Retail, Uang Elektronik, dan Bank.
26.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk yang ditetapkan sebagai Kas Daerah.