1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Bupati/Wali Kota adalah Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
6.Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7.Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
8.Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
9.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
10.Penduduk Rentan adalah orang yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan dari pejabat/pihak yang berwenang yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
11.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Banten untuk tingkat Provinsi.
14.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten untuk tingkat Kota/Kabupaten.
15.Titik Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Check point adalah tempat pengawasan pelaksanaan PSBB di kabupaten/Kota.
16.Rumah Ibadah adalah Mesjid, Mushola, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng dan/atau Sebutan lainnya.
17.Surat Izin adalah pemberian izin oleh Pejabat yang berwenang untuk masuk atau keluar wilayah Provinsi Banten.
18.Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi.
19.Mitra adalah pihak yang melaksanakan kerjasama dalam hal pengangkutan orang dan/atau barang dengan operator ojek online melalui aplikasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik sendiri.
2.Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut :