1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Banten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah dewan perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang menangani bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
10.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
11.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMN Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJPD Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMD Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah atau Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
19.Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 yang diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja.
20.Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita atau capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
21.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
22.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
23.Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
24.Kinerja adalah capaian keluaran, hasil, atau dampak dari kegiatan, program, sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
25.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan.
26.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur diperoleh dari indikator tujuan atau sasaran yang terseleksi.
27.Indikator Kinerja Kunci adalah indicator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan Daerah.