1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
7.Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
8.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
9.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Air Baku merupakan Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.
12.Pengusahaan Air Tanah adalah Upaya Pengusahaan Sumber Daya Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
13.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah Izin untuk memperoleh dan atau mengambil sumber daya air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
14.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah Nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air.
15.Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak pemanfaatan Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Faktor Nilai Air.
16.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam Rupiah untuk mendapatkan Air Baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
17.Biaya Investasi adalah biaya pembuatan sumur produksi ditambah biaya operasional selama umur produksi dalam Rupiah.
18.Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari Komponen Sumber Daya Alam serta Peruntukan dan Pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.
19.Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.
20.Pajak Air Tanah adalah pajak pengambilan dan atau Pengusahaan Air Tanah.
21.Subyek Pemakai atau Kelompok Pemakai Air adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air tanah untuk kepentingan usaha.
22.Konservasi Air Tanah adalah pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
23.Pencemaran Air Tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu Air Tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
24.Pengendalian adalah segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
25.Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan Pengusahaan Air Tanah.
26.Metropolitan adalah kesatuan wilayah perkotaan yang terbentuk karena aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa.
27.Pusat Pertumbuhan adalah kesatuan wilayah yang dapat berperan memacu pertumbuhan ekonomi wilayah lain dalam jangkauan pengaruhnya.