b.DAK Non Fisik 1) penganggaran dan belanja DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2023 berpedoman kepada petunjuk teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja daerah untuk program dan kegiatan dalam rancangan APBD pada SKPD penerima DAK Nonfisik. Dalam hal Pemerintah Daerah telah menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan kepada SKPD penerima DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. 3) ketentuan Pengaturan Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang dialokasikan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu a) penganggaran Dana BOS pada Provinsi bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yang diselenggarakan oleh Provinsi dalam bentuk program, sub kegiatan, dan belanja sesuai kode rekening berkenaan sedangkan Satdikmen Swasta dan Satdiksus Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk program, sub kegiatan sesuai kode rekening berkenaan melalui belanja hibah. b) sisa Dana BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 diperhitungkan kembali dalam penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023. Penganggaran penggunaan kembali. Penganggaran penggunaan kembali sisa Dana BOS dilakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. 4) penganggaran bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang bersumber dari DAK Nonfisik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dianggarkan ke dalam program dan kegiatan pada SKPD yang menangani persampahan dalam jenis barang dan jasa, objek belanja jasa, rincian objek belanja jasa ketersediaan layanan (Availibility Payment) dan sub rincian obyek belanja jasa ketersediaan layanan (Availibility Payment) infrastruktur pengelolaan persampahan. 5) pendapatan atas pengembalian DAK Nonfisik yang merupakan koreksi pembayaran, dianggarkan pada jenis Lain-lain PAD Yang Sah. Selanjutnya, pendapatan dimaksud digunakan sesuai dengan sumber dananya dan ketentuan penggunaannya, yaitu untuk pengeluaran yang didanai DAK Nonfisik pada tahun dikembalikannya dana tersebut. 6) dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SiLPA, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
c.Dalam hal terdapat sisa DAK Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2022, digunakan kembali pada tahun anggaran 2023 dengan menggunakan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan yang bersumber dari DAK (DAK Fisik dan DAK Nonfisik) berpedoman pada Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam hal kegiatan tersebut belum sesuai dengan Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemda melakukan penyesuaian anggaran dengan terleih dahulu melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
e.Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum ditransfer ke RKUD sesuai tahapan penyaluran, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kas yang tersedia untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang capaian kinerjanya (realisasi fisik dan keuangan) telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pelaksanaan kegiatan pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK baik untuk realisasi fisik, anggaran maupun capaian jangka pendek, menengah dan panjang pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang bidang perencanaan maupun SKPD pengampu teknis. Dukungan pelaksanaan dapat dimanfaatkan antara lain dalam penyusunan laporan pelaksanaan DAK, rapat koordinasi maupun perjalanan dinas jika dibutuhkan. Kegiatan harus sangat selektif dan mempertimbangkan urgensi.
g.Gubernur menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang terdiri atas laporan: 1) Jenis dan Menu Kegiatan; 2) Rencana Kegiatan (RK); 3) Mekanisme Pelaksanaan; 4) Metode Penyaluran; dan 5) Realisasi Keuangan dan Fisik. laporan pelaksanaan DAK Fisik dimaksud disampaikan setiap tahapan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui aplikasi SIPD.
18.Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam hal obligasi daerah yang diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan. Gubernur wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif obligasi daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Dukungan Kerja sama dalam APBD, diatur ketentuan:
a.dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama dapat dilakukan oleh Daerah dengan: 1) Daerah lain; 2) Pihak ketiga; dan/atau 3) Lembaga atau Pemerintah Daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Dalam hal Pemerintah Daerah membentuk badan kerja sama, maka masing-masing Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
d.dalam hal melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
e.bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan kebijakan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), agar menyediakan anggaran pada setiap tahun anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
f.daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pendanaannya bersumber dari APBD.
g.dalam hal daerah melakukan kerja sama, Pemerintah daerah dapat menetapkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah).
h.dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan harus ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari. Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
20.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Asosiasi antara lain asosiasi Pemerintah Daerah Provinsi, asosiasi DPRD provinsi, dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
21.Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), diatur dengan ketentuan:
a.pemerintah provinsi menganggarkan pendanaan untuk pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Bersama SAMSAT dan pendanaan lain yang timbul dalam rangka menjamin efektifitas, penguatan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pemantapan tugas-tugas pelaksanaan SAMSAT baik di Pusat maupun di Provinsi dengan terbentuknya Sekretariat Pembina SAMSAT tingkat Nasional dan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dimaksud dapat menggunakan tambahan dana berupa hibah yang antara lain bersumber dari PT. Jasa Raharja (Persero).
22.Dalam rangka peningkatan tatalaksana, kualitas, dan percepatan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan untuk:
a.pembentukan/pengembangan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
b.penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada DPMPTSP berbasis elektronik;
c.pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada DPMPTSP guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan pengawasan;
d.pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan SDM dalam rangka pemantapan tugas-tugas pada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.pemberian tambahan penghasilan atas target investasi;
f.penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan; dan
g.evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.
23.Penggunaan belanja tidak terduga, penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat, dan alokasi anggaran pra bencana dan pasca bencana, diatur ketentuan:
a.Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pembebanan langsung kepada belanja tidak terduga. 1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dimaksud, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a) Gubernur menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berdasarkan penetapan status Gubernur atau surat keterangan pejabat berwenang/instansi terkait sebagaimana dimaksud pada huruf (a), kepala SKPD yang membidangi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD; c) berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf (b), PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada kepala SKPD yang membidangi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB; d) pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf (c), dilakukan melalui mekanisme TU kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD; e) penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf (c), dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD; f) kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf (b), bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak; dan g) pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf (f) kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas penggunaan belanja. 2) Penyediaan anggaran tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
b.Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dan keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga tersebut dengan tahapan sebagai berikut: 1) dalam hal belum tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi; 2) dalam hal belum cukup tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam Perubahan DPA- SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menjadi dasar dalam melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
c.penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan ketentuan: 1) Penyediaan anggaran antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud; dan 2) Penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. 3) Penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada angka 1) dan angka 2) dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA apabila yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
d.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana yang meliputi bencana alam/non alam dan bencana sosial dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana : 1) tahap pra bencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) perencanaan dan penyusunan standar teknis penanggulangan bencana; b) pengurangan risiko dan pencegahan bencana; c) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; d) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; e) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2) tanggap darurat yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, penyelenggaraan tanggap darurat dikendalikan oleh kepala BPBD sesuai kewenangannya. 3) pasca bencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) rehabilitasi meliputi kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangnnya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. b) rekonstruksi meliputi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatyan pelayanan utama dalam masyarakat. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangnnya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
e.terhadap kebutuhan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara simultan, Pemerintah Daerah mendukung aktif dengan mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
24.Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara:
a.menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; atau
b.ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
25.Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
26.Dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
a.dalam hal suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama, hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
b.dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan dan bagi Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan transportasi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
d.dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah jabatan kepala Daerah/wakil kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah jabatan.
e.besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.
28.Dalam Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ditegaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
a.Fleksibilitas tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Spesifikasi teknis dibidang layanan umum tersebut, berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) penyediaan barang dan/atau jasa layanan; 2) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau 3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
b.Dalam penerapan BLUD, memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi kepada Perangkat Daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD. 2) khusus bagi pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Balai Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan BLUD, Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
c.Bagi Perangkat Daerah yang telah menerapkan BLUD, agar: 1) pendapatan BLUD (Non APBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. 2) pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 3) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (Non APBD), dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan kedalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) sub kegiatan dan jenis belanja. 4) belanja BLUD sebagaimana angka 3), dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD. 5) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD. 6) tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
d.Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, sebagai berikut: 1) Untuk BLUD UPTD/B, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ untuk disampaikan kepada Kepala SKPD. Berdasarkan laporan dan SPTJ tersebut, kepala SKPD menerbitkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP. 2) Untuk BLUD RSD (UPT Khusus yang diberikan otonom keuangan), pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ, dan menandatangani SP3BP. Berdasarkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP.
e.Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BPK) yang berlaku efektif untuk pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021.
f.Dalam hal BLUD yang telah tetapkan dengan status BLUD bertahap dan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai BLUD yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
g.Penilaian dan penerapan BLUD untuk UPTD/B Daerah Provinsi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.
29.Dalam rangka implementasi kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023 untuk mendanai kegiatan antara lain koordinasi, supervisi, pendidikan dan pelatihan/peningkatan kapasitas SDM, bimbingan teknis, seminar atau sejenisnya dan penyusunan regulasi yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah dimaksud serta kegiatan lain termasuk peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS guna efektifitas pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut
30.Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, selain memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
31.Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
a.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, seperti: 1) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah; 2) monitoring dan evaluasi KUR di daerah; 3) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah; 4) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
c.Pemerintah Daerah mengarahkan dukungan kebijakan kepada petani untuk memanfaatkan KUR pertanian yang membantu permodalan dan kemajuan pertanian dengan memperioritaskan pembelian Rice Milling Unit (RMU), pengering (dryer) dan alat panen padi modern lainnya dalam rangka optimalisasi peningkatan sarana pasca panen pertanian yang modern, meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, dan meningkatkan peran sektor pertanian terhadap perekonomian nasional.
32.Pemerintah daerah mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah melalui dukungan pembiayaan dari Bank Perkreditan Rakyat/Bank perktreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) milik Pemerintah Daerah dan penjamin melalui BUMD Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
33.Dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Tranformasi Digital Nasional, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung Program Prioritas Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya:
a.Mendukung sektor prioritas: 1) Infrastruktur Digital melalui antara lain: Fasilitasi/ koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan infrastruktur TIK, dan Fasilitasi pengumpulan data titik layanan publik/OPD/UPT (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit) yang memiliki & tidak memiliki akses internet di wilayah 3T (khusus untuk wilayah di daerah tertinggal dan perbatasan); 2) Pemerintahan Digital melalui antara lain: Penyediaan akses internet dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah untuk OPD/UPT, Digitalisasi layanan administrasi, layanan publik & layanan Warganegara secara online, Penyusunan tata kelola data dan dokumen elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; 3) Ekonomi Digital melalui antara lain: Fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, IoT, robotik)/kemitraan dengan startup di sektor-sektor strategis sesuai keunggulan daerah, Fasilitasi pemanfaatan startup digital dalam rangka menyelesaikan permasalahan daerah, Fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan aplikasi oleh UMKM Kecil dan UMKM Mikro (UMKM Go Online); 4) Masyarakat Digital melalui antara lain: Fasilitasi pelatihan kompetensi digital bagi anak Sekolah/Kuliah dan usia produktif, dan Fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk warga.
b.Percepatan penerapan transformasi digital di daerah dan menindaklanjuti kebijakan clearance belanja TIK Pemerintah secara nasional, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam menyusun perencanaan anggaran belanja TIK di daerah.
c.Menyediakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan implementasi masterplan smart city, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berperan sebagai leading sector dengan melibatkan pihak-pihak internal maupun eksternal Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan smart city.
d.Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta pelayanan informasi publik di daerah, Pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: 1) perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik; 2) monitoring opini dan aspirasi publik; 3) monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 4) pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik; 5) pengelolaan media komunikasi publik; 6) pelayanan informasi publik; 7) layanan hubungan media; 8) kemitraan dengan pemangku kepentingan; 9) manajemen komunikasi krisis; 10) penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; 11) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah.
34.Dalam Rangka penguatan kapasitas daerah dan optimalisasi informasi dan komunikasi publik guna menyebarkan informasi, kebijakan pemerintah dan Pemerintah Daerah serta menangkal hoax yang beredar di masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.penyediaan konten informasi, diseminasi, dan layanan informasi publik terkait program dan kebijakan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan strategi komunikasi (STARKOM) dan SOP yang telah ditetapkan.
b.mendukung penyediaan jaringan telekomunikasi pada daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi (blank spot zone), sebagaimana sesuai Surat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait rencana pembangunan BTS Nomor 354/BAKTI/31/PR.1.02/05/2021 Tanggal 10 Mei 2021 yang akan dibangun oleh BAKTI sampai dengan Tahun 2023 dengan total 7.904 lokasi, guna percepatan pembangunan BTS. Dalam hal lokasi yang terkena pembangunan BTS menggunakan tanah milik Pemerintah Daerah, maka dapat menggunakan mekanisme pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
35.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023, untuk:
a.pemenuhan kompetensi pemerintahan pegawai ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklatpim Pemdagri) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas serta digunakan untuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, III dan IV yang terintegrasi dengan Diklatpim Pemdagri, sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pendidikan dan pelatihan pembentukan (pendidikan dasar) dan penjenjangan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), diklat teknis Dukcapil, diklat teknis Pemadam Kebakaran, barang dan jasa, dan lain-lain.
c.penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah, yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atau sebutan lain.
e.dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud.
f.orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan tugas dan fungsi pembinaan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 978/753/SJ tanggal 6 Februari 2017 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di Daerah. Untuk pendanaan organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga professional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
37.Kewajiban kepada pihak ketiga
a.Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan: 1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran. 2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya,
b.harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
38.Penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak
a.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan sub kegiatan untuk: 1) 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan Tahun Jamak.
b.Sub kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau 2) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service).
c.Penganggaran sub kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan Gubernur bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
d.Persetujuan bersama paling sedikit memuat: 1) nama sub kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun.
e.Jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Gubernur berakhir, kecuali sub kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022-2025 pada organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan unsur Pemerintahan Umum di daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memelihara stabilitas politik dalam negeri. Adapun program dan kegiatan yang dimaksud antara lain: 1) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat; 2) pembinaan forum kerukunan umat beragama; 3) gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan sipil dan perguruan tinggi mensukseskan pemilu serentak tahun 2024; 4) Pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan (FORKOPIMCAM); 5) pembumian nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat mendukung pemilu serentak dan pilkada serentak tahun 2024; 6) forum komunikasi sosial politik dalam rangka sukses pemilu serentak 2024; 7) pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan, dan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan dan tahapan pemilu serentak 2024; 8) penguatan iklan layanan pendidikan politik; dan 9) pembinaan karya seni dan budaya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
b.Penganggaran dukungan anggaran biaya pengamanan (TNI, Polri dan Satpol PP) dalam bentuk sub kegiatan pada SKPD terkait atau belanja hibah pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
40.Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
41.Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah, Pemerintah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
42.Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
43.Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program dan kegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi.
44.Dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah, Pemerintah Daerah dapat menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah yang telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat seperti pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan rumah ibadah kepada Kementerian Agama dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang undangan.
45.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023, antara lain untuk:
a.Palang Merah Indonesia (PMI) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.pendidikan tinggi dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi Informasi Provinsi pada APBD Tahun Anggaran 2023 pada SKPD terkait, dengan ketentuan:
a.pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik: 1) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; 2) menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar; 3) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan; 4) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan 5) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik.
b.pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan Pemerintah Daerah: 1) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan; 2) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu; 3) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan 4) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
c.dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) layanan penyelesaian sengketa informasi; 2) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang mengenai Komisi Informasi Publik; 3) sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat dan Badan Publik; dan 4) layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Tugas dan Fungsi Komisi Informasi.
47.Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
a.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b.Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c.Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d.Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e.Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f.Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g.Memberikan laporan kepada pihak berwaiib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud di daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Dukungan kebijakan penganggaran pada APBD untuk Desa, diatur ketentuan sebagai berikut :
a.Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki desa, menganggarkan program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam rangka mewujudkan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.pemerintah provinsi yang memiliki desa, menganggarkan kegiatan dalam APBD untuk mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1) penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota; 2) pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; 3) pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna; 4) pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; dan 5) pembangunan Kawasan Perdesaan melalui SKPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
d.pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan tersebut sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa antara lain perpustakaan desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, embung desa, serta jalan desa.
e.dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk aparatur dan masyarakat di desa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pengembangan literasi, termasuk penggunaan literasi digital guna peningkatan kualitas membaca dan menulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta melalui Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan kebijakan Satu Peta dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Dalam rangka pembakuan nama rupa bumi (Toponimi) dan penegasan batas daerah Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi;
b.pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi di daerah serta tim penegasan batas daerah;
c.pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas daerah yang berbasis geospasial;
d.fasilitasi penegasan batas daerah;
e.fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah;
f.sosialisasi dan publikasi peta batas daerah;
g.pengadaan GPS geodetik/handheld dan printer plotter; dan
h.pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial.
50.Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BUMD, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelaahan rancangan rencana bisnis, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
51.Dalam rangka menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah yang merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait guna efektifitas penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
52.Dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan nasional di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023 untuk:
a.penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional;
b.koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional.
53.Dukungan penganggaran program strategis pada APBD yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a.dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) antara lain: 1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen; 2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal; 3) optimalisasi PTSL; dan 4) optimalisasi agen bank dan titik layanan non bank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi non tunai, serta penguatan monev inklusif.
b.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024.
c.dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Pemerintah Daerah Daerah menyediakan anggaran untuk: 1) mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
d.dalam rangka implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan dengan mempedomani Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
54.Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ Tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban: 1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta; 2) melakukan pemungutan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah; 3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera; 5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian.
b.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan: 1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja; 2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan; 3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah. 4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
c.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD 2023 pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, sub rincian objek berkenaan.
d.dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD 2023 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD 2023 dengan cara menetapkan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
55.Dalam rangka memajukan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.pengembangan perpustakaan sesuai dengan Standar koleksi perpustakaan, Standar sarana dan prasarana, Standar pelayanan perpustakaan, Standar tenaga perpustakaan, Standar penyelenggaraan, dan Standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c.pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56.Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian Arsip Negara, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.identifikasi Arsip Negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;
b.penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan
c.pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
57.Dukungan penganggaran program kelitbangan pada APBD, diatur ketentuan:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan Inovasi Daerah, yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk: 1) meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan inovasi daerah; 2) pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah; dan 3) pengukuran indeks kepemimpinan kepala daerah.
c.dalam rangka penguatan pembinaan Pemerintah Daerah, sebagai pelaksanana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kelitbangan sesuai dengan kewenangannya dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan kelitbangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan antara lain: 1) kelitbangan utama Penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan; 2) kelitbangan pendukung Peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan ketatalaksanaan, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program, fasilitasi inovasi daerah, pengembangan basis data kelitbangan, penguatan kejasama kelitbangan, pemenuhan organisasi lainnya;
58.Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.sosialisasi dan internalisasi 8 (delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi, meliputi Manajamen Perubahan, Penataan dan Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penguatan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, secara masif dan berkelanjutan bagi seluruh ASN daerah;
b.implementasi Reformasi Birokrasi Substantial, antara lain melalui: 1) peningkatan kualitas dokumen perencanaan; 2) peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntablitas kinerja; 3) penerapan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik; 4) penerapan pengelolaan dan penatausahaan aset yang baik; 5) pelaksanaan evaluasi dan deregulasi peraturan perundangan- undangan; 6) pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi; 7) penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) penerapan sistem pelaporan kinerja elektronik; 9) peningkatan keterbukaan informasi publik; 10) percepatan implementasi sistem merit guna penguatan talent pool dan talent management ASN; 11) mendorong peningkatan pendidikan dan pelatihan ASN guna pemenuhan hak pengembangan kapasitas ASN; 12) peningkatan kualitas maturitas APIP atau Internal Audit Capability Model; 13) peningkatan dan penguatan maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 14) pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, sebagai sarana percontohan bagi perangkat daerah; 15) peningkatan kepatuhan atas pelaporan LHKPN/LHKASN; 16) pembangunan dan penerapan pengawasan melalui Whistle Blowing System, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan dan survei integritas; dan 17) pelaksanaan kebijakan evaluasi pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c.monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
59.Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi pada APBD, diatur ketentuan:
a.pelaksanaan urusan transmigrasi, Pemerintah Daerah perlu mendukung: 1) perencanaan dan penyiapan kawasan transmigrasi, antara lain: a) sinkronisasi rencana kawasan transmigrasi; b) pencadangan tanah di kawasan transmigrasi; c) pengerahan dan fasilitasi perpindahan serta penempatan transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan SDM; d) penyediaan Prasarana, sarana dan Utilitas Satuan Permukiman di kawasan transmigrasi; dan e) koordinasi antar provinsi dan koordinasi antar kabupaten/kota. 2) pengembangan kawasan transmigrasi, antara lain: a) peningkatan kerja sama antar wilayah, antar pelaku dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi skala provinsi dan kabupaten/kota; b) pengembangan sosial budaya transmigrasi di astuan permukiman pada tahap pemantapan; c) pengembangan prasarana dan sarana sosial, budaya dan ekonomi di satuan permukiman pada tahap pemantapan; dan d) evaluasi perkembangan satuan permukiman pada tahap pemantapan dan kawasan transmigrasi;
b.dalam rangka keselarasan, keserasian, dan keterpaduan guna mendukung penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) pembentukan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Tingkat Provinsi dan Kab/Kota; 2) pelaksanaan reformasi agraria untuk mempercepat penyelesaian masalah transmigrasi; 3) penyiapan data untuk penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi; 4) penguatan kapasitas bagi calon transmigran; 5) pembangunan kawasan transmigrasi di daerah; dan 6) pemberian bantuan bagi warga yang berada di daerah tujuan transmigrasi, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
60.Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersam Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.menganggarkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai kemampuan daerah;
b.pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis;
c.kegiatan penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugs teknis lainnya;
d.kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral;
e.kegiatan pendaftaran tanah dan ruang;
f.kegiatan pangadaan tanah dan pencadangan tanah;
g.kegiatan menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.
61.Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
62.Dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
a.peningkatan pengunaan produk dalam negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang Percepatan Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021, dengan substansi: 1) Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah; 2) perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen); 3) penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
b.Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: 1) Pengguna Anggaran (PA) dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 2) tugas PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pendelegasian kewenangan dari PA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK; atau 4) kepala SKPD selaku PA dan Kepala Unit Kerja selaku KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, Perangkat Daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E- Purchasing, Non-ETendering dan Non-E-Purchasing, serta E- Kontrak.
d.dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk maksud tersebut PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan pengadaan barang/jasa dan PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak, serta Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/agen Pengadaan dalam menyusun dokumen pemilihan diharapkan menggunakan barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup yang termuat dalam Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling).
e.pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi SPSE.
63.Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) melalui:
a.penanganan stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait penanganan Gizi Buruk;
b.dukungan pengelolaan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Desa/Kelurahan antara lain alat kesehatan dasar seperti timbangan ibu/anak, oxymeter, tensimeter, insentif kader posyandu dan kegiatan lain yang berdampak langsung pada penurunan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas, pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS), peningkatan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
c.pemberdayaan dasa wisma melalui: 1) penghayatan dan pengamalan pancasila; 2) gotong royong; 3) pangan; 4) sandang; 5) perumahan dan tata laksana rumah tangga; 6) pendidikan dan keterampilan; 7) kesehatan; 8) pengembangan kehidupan berkoperasi; 9) kelestarian lingkungan hidup; dan 10) perencanaan sehat.
d.mendorong perekonomian berbasis keluarga melalui pemanfaatan lahan/pekarangan dengan tanaman bernilai ekonomi dan produktif;
e.mendorong semangat kewiraswastaan di bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperluas pangsa pasar hasil kerajinan;
f.dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dianggarkan dalam APBD TA 2023 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD.
g.Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk Belanja Hibah yang dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi PKK dengan prioritas penggunaan mendukung stunting, posyandu, 10 program PKK, dasa wisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, dukungan kewiraswastaan di bidang industri kerajinan serta kegiatan lainnya.
h.penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah.
64.Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 berpedomn pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah Provinsi untuk: 1) mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Panti; b) Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti; c) Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti; d) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti; e) Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti; f) Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi; g) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota; h) Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi, serta penyediaan fasilitasi distribusi atau intervensi lainnya dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. 2) mengkoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi; b) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah lintas Kabupaten/Kota; dan c) Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan. 3) menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan; dan b) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. 4) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi; dan b) Bimbingan Teknis dan Supervisi UKBM. 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
b.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk: 1) melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota melalui kegitan/sub kegiatan antara lain: a) Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial; b) Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar; c) Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan; d) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat; e) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota. 2) menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan melalui kegitan/sub kegiatan antara lain: a) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota; b) Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. 3) menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); a) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; b) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota; dan c) Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi. 4) memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
65.Penyelenggaran jaminan sosial dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
a.jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b.penganggaran Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya; 2) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; 3) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; 4) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 5) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
66.Pemerintah Daerah menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada SKPD terkait.
a.dalam hal belum dialokasikan penganggaran TMMD pada APBD 2023, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara menetapkan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
b.pelaksanaan kegiatan diprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya.
67.Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah mendukung:
a.perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran antara lain untuk: 1) pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi; 2) pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; dan 3) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas.
b.dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan
c.dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memberikan dukungan anggaran dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.Pelaksanaan unsur Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik, meliputi bidang-bidang:
a.bidang pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Berkenaan dengan penataan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan urusan Kesbangpol bidang Organisasi Kemasyarakatan antara lain: 1) sosialisasi kebijakan dibidang organisasi kemasyarakatan; 2) penyiapan fasilitas pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS); 3) pembentukan dan Pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; 4) kerja sama Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) pengawasan Ormas yang meliputi pengawasan umum, pengawasan ormas berbasis resiko, pemetaan ormas dan pengukuran indeks kinerja ormas.
b.bidang fasilitasi politik dalam negeri 1) sosialisasi kebijakan dibidang politik dalam negeri; 2) pelaksanaan Penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, antara lain operasional untuk pokja IDI pemerintah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD
c.bidang fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya. 1) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) antara lain: a) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; b) penyusunan rencana aksi daerah; c) pembentukan perda tentang pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; dan d) pelaporan dan evaluasi. 2) koordinasi dan monitoring tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 antara lain: a) pelaksanaan rencana aksi generik; b) pelaksanaan rencana aksi khusus; dan c) pelaporan dan evaluasi. 3) pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII melalui: a) promosi budaya; b) pagelaran seni dan budaya; c) pameran produk unggulan ekonomi daerah; d) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) pelaksanaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran FKUB dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasi anggaran untuk FKUB; 5) pelaksanaan Kegiatan Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum untuk penguatan ketahanan ekonomi daerah dimasa dan pasca Pandemi Corona Virus Disease 19 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; dan 6) fasilitasi pencegahan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
d.bidang fasilitasi kewaspadaan nasional 1) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 3) pendanaan konflik faktual; 4) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/kelurahan; 5) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. 6) penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (FPMMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 9) peningkatan efektifitas FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing. 10) peningkatan SDM aparatur kesbangpol di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; 11) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunjang pelporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; dan 12) Pendanaan Pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarahkepada terorisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.
e.bidang bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan 1) revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melaksanakan 5 (lima) program yang meliputi Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu melalui kegiatan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) penyelenggaraan, pembinaan dan penguatan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika terkait tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang menangani urusan bangsa dan politik; 6) pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), optimaliasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk program kegiatan atau dukungan belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi penguatan kelembagaan, dukungan penganggaran, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan peran dan fungsi, serta pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 7) penyelenggaraan Revitaliasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dalam Penguatan Persatuan dan Kesatuan; dan 8) penyelenggaraan Peningkatan Kesadaran Warga Negara Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.
69.Dalam rangka pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dalam situasi khusus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah Daerah menyiapkan alokasi anggaran antara lain:
a.Pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus meliputi terjadinya bencana alam, wabah penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran, negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI; dan
b.Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, Gubernur membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI.
70.Pemerintah Daerah mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan kebijakan pemerintah, antara lain:
a.pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan tuberculosis (TBC), malaria, penanggulangan kemiskinan, dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian: 1) upaya percepatan penanggulangan stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup: a) penguatan kebijakan dan regulasi; b) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Refonsif Gender (PPRG). 4) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statment (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD; 5) penyelenggaraan program penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) pengendalian dan pemberantasan malaria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7) peningkatan pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam rangka pemenuhan urusan wajib pemerintah bidang kesehatan, Pemerintah Daerah harus mendanai yang menjadi kewenangannya meliputi: 1) program pemenuhan upaya kesehatan; 2) program peningkatan kapasitas SDM kesehatan; 3) program sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; dan 4) program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
c.dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pemuktahiran skala besar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pendanaan untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam APBD.
d.pengintegrasian penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka mencapai UHC sesuai dengan target nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.kontribusi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembayaran iuran PBI jaminan kesehatan berdasarkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.peningkatan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesbilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.penurunan Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) guna mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, peningkatan ketahanan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk, dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk: 1) sosialisasi pelaksanaan program kartu prakerja; 2) penyediaan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing- masing daerah; 3) penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan 4) fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program kartu prakerja. selain bentuk dukungan dimaksud, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: 1) sistem berbagi biaya pendanaan program kartu prakerja; dan/atau 2) pendampingan kepada penerima manfaat program kartu prakerja dan usaha kecil menengah; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia aktif sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan mendukung terwujudnya “Clean Government”, untuk menunjang kinerja UPP Provinsi dan UPP Kabupaten/Kota;
k.penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, memperhatikan: 1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan radio; 2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial; 3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop; 4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan 5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.dukungan Pendanaan yang diperlukan untuk: 1) Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), meliputi: a) pelaksanaan PKBN lingkup pendidikan; b) penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat; c) penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan; 2) pengeloaan kompenen pendukung pertahanan negara. 3) Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta mobilisasi dan demobilisas.
n.peningkatan akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.pemberian tunjangan ASD Daerah yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berbasis NIK secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q.peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.peningkatan daya saing nasional dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.pelaksanaan program Sistem Resi Gudang sebagai instrumen sistem pembiayaan perdagangan, pengendalian inflasi dan persediaan nasional dengan mempedomani Pasal 33 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, bahwa urusan Pemerintah Daerah dibidang pembinaan sistem resi gudang, antara lain percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, pengembangan komoditi unggulan dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan sistem resi gudang. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mendorong pengembangan pelaksanaan sistem resi gudang, perlu dilakukan sosialisasi sistem resi gudang, pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan terhadap bangunan serta peralatan dan mesin yang telah menjadi barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui pendataan, pelatihan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
u.pemulangan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
v.peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
w.peningkatan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x.pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
y.perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z.Penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; aa. pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kejasama pemulihan korban KDRT antara lain: 1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasma program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; 3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban. bb. pembentukan forum koordinasi perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; cc. pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan melalui: 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) incubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal. dd. melaksanakan pembangunan keluarga di daerah provinsi: 1) menetapkan kebijakan tentang pembangunan keluarga; 2) mengkoordinasikan kegiatan pembangunan keluarga; 3) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan keluarga; 4) meningkatkan kemampuan kelembagaan agar dapat membantu pelaksanaan pembangunan keluarga; 5) menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan pembagunan keluarga; ee. peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak; ff. dukungan hibah dari APBD Provinsi seluruh Indonesia pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) untuk dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional. gg. penciptaan calon TKI yang kompeten sesuai dengan job order yang akan dijalankan, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia, Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat luas sampai di tingkat desa secara terpadu dan berkelanjutan, menciptakan pemahaman masyarakat untuk memahami cara dan mekanisme menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal dan aman, membentuk layanan tata kelola bagi calon TKI secara terpadu dan transparan, mengintensifkan sidak dan operasi secara berkala di wilayah perbatasan terutama di jalur tidak resmi terhadap orang yang akan pergi ke luar negeri yang diindikasikan secara non procedural (ilegal); hh. dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan Pemerintah Daerah agar melakukan: 1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah; 2) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK mikro; 3) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK mikro dalam rangka menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya; 4) pendanaan sistem pelatihan kerja; 5) koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktrur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja; 6) membentuk forum koordinasi perluasan kesempatan kerja; 7) pelaksanaan konsultasi produktifitas pada perusahaan menengah; 8) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja; 9) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling); 10) penguatan Peraturan Daerah dibidang pelatihan kerja; 11) survey, penilaian dan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 12) pengukuran kompetensi dan produktifitas tenaga kerja; 13) jejaring kelembagaan produktifitas; 14) peningkatan perlindungan dan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; 15) pemberdayaan komunitas pekerja migran indonesia dan operasional pelaksanaan program dasa migran produktif; 16) pemberdayaan personil bursa kerja khusus sebagai petugas antar kerja; 17) pelayanan antar kerja dalam daerah dan lintas daerah; 18) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK); 19) pameran kesempatan kerja (job fair); 20) validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai pendapatan daerah; 21) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan; 22) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit; 23) pememberian tunjangan mediator hubungan industrial; 24) pelaksanaan tugas dewan pengupahan; 25) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial; 26) dukungan sarana dan prasarana unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; 27) membangun, mengelola dan mengembangkan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; 28) penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan; 29) tunjangan pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; 30) penyediaan kantor lokal, fasilitas transportasi, biaya perjalanan dan pengeluaran tambahan pengawas ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan; 31) penyediaan tenaga administrasi pengawasan ketenagakerjan; 32) pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan; 33) penyebarluasan norma ketengakerjaan; 34) uji kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; ii. pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; jj. tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; kk. pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; ll. pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), antara lain: 1) koordinasi dan evaluasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; 2) pemantauan dan evaluasi KPPP; 3) pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida; dan 4) pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida. mm. peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebun, penyelesaiaan status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit indonesia yang berkelanjutan, gubernur, bupati dan wali kota menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebuanan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. nn. fasilitasi pembentukan korporasi petani. oo. penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian target ketahanan pangan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. pp. pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain untuk: 1) penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); 2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P); 3) percepatan peningkatan rasio elektrifikasi dan layanan BBM satu harga, melalui: a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan; b) pengawasan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan pengawasan penerapan tarif tenaga listrik oleh pemegang IUPTL; c) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat terpencil; 4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan 5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM. qq. memajukan kebudayaan Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu: 1) upaya pemajuan objek kebudayaan Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; 2) upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) upaya pengelolaan museum melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. rr. peningkatan level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan level kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ss. peningkatan kualitas rumah/rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk masyarakat miskin berpenghasilan rendah. tt. Pemerintah Daerah provinsi mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi yang ditugas pembantuankan kepada Kabupaten/Kota. uu. pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pengolahan minerba sesuai dengan perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; vv. meningkatkan koordinasi dengan pemerintah (badan geologi, KESDM) serta sinkronisasi dan pemanfaatan bersama data dan informasi hidrogeologi dalam rangka pengolahan air tanah dan air baku serta pencegahan terhadap penurunan tanah. ww. peningkatan penelitian dan penyelidikan sumber daya geologi. xx. rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana melalui peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. yy. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P) sebagai produk hukum daerah. zz. pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrikfikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). aaa. pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk meningkatkan akses listrik pada rumah tangga dan fasilitas umum lainnya. bbb. penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) sebagai produk hukum daerah. ccc. pelaksanaan perlindungan konsumen melalui: 1) pemberdayaan konsumen dan kelembagaan perlindungan sosial; 2) peningkatan hubungan kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen; 3) koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. ddd. pengujian dan setifikasi mutu dan produk melalui: 1) verifikasi mutu produk; 2) pengembangan layanan pengujian, sertifikasi dan kalibrasi; eee. pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa melalui: 1) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa; 2) fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen. fff. metrologi legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan melalui: 1) pelaksanaan metrologi legal berupa Tera, Tera ulang; 2) verifikasi standar ukuran; 3) pengawasan/penyukuhan metrologi legal; 4) penyidikan metrologi legal. ggg. dalam rangka mendukung proyek RPJMN di bidang Tata Ruang Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) menyelesaikan rencana tata ruang wilayah provinsi; 2) menyelesaikan rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota; 3) menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang. hhh. dalam rangka pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan bidang sanitasi seluruh kabupaten/kota di Indonesia. iii. melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui manajemen lapangan yang terkonsolidasi dan terorganisasi, melakukan deteksi dini, dan monitoring di area-area yang rawan Hotspot dengan sistem dashboard. jjj. melakukan infrastruktur dan monitoring dan pengawasan, memberikan pendidikan yang berkesinambungan kepada masyarakat, perusahaan, dan koorporasi, terutama di daerah dengan kecenderungan peningkatan hotspot, mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan ekonomi. kkk. mencegah dan menangani karhutla untuk masa yang akan datang, karena 99% (sembilan puluh sembilan persen) kebakaran hutan adalah ulah manusia, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian. lll. Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pembiayaan pengelolaan perhutanan sosial yang bersumber dari APBD dan dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan didalam dan diluar kawasan hutan berdasarkan Pasal 246 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. mmm. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) pengawasan sumber daya kelautan dan Perikanan, SDM pengawasan, sarana dan prasarana pengawasan, dan peraturan daerah terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; 2) penyusunan dan sosialisasi Perda RZWP-3-K yang terintegrasi dengan RTRW; 3) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K; sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. nnn. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) penyediaan data pelaku usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, petambak garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan serta serapan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan lainnya; 2) penyediaan data produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, stok garam dan nilai konsumsi ikan; 3) penyediaan SDM enumerator dan proses pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui satu data KUSUKA serta penyelesaian validasi nasional tepat waktu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. ooo. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk Peningkatan konsumsi ikan dan penurunan stunting di daerah melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. ppp. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi: 1) revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng; 2) integrasi Pelabuhan perikanan dan fish market bertaraf internasional; 3) penguatan jaminan usaha serta korporasi nelayan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024. qqq. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk: 1) menjalankan 3 (tiga) program prioritas sebagai langkah terobosan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2021- 2024, yaitu: a) peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan; b) pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan; c) pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan local yang dilakukan secara terpadu mulai dari penyediaan benih, induk, pakan, vaksin, dan pengolahan pasca panen. 2) mengembangkan perikanan budidaya yang fokus pada komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas utama tersebut akan dilakukan melalui: a) pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan; b) pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya; c) Pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya. 3) meningkatkan sarana prasarana produksi, serta regulasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan program-program prioritas KKP; 4) menyelesaikan dan menyeleraskan peraturan daerah tentang penataan ruang provinsi dan peraturan gubernur yang menjadi turunannya guna mendukung program prioritas KKP; 5) menyusun peraturan daerah terkait pengawasan SDKP dan penerapan sanksi administratif sebagai implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 6) melakukan pemutakhiran indikator kinerja sub urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ke dalam RKPD Tahun 2023 dengan sasaran dan indikator kinerja tata kelola SDKP bertanggung jawab dan pengawasan SDKP yang integratif; 7) merumuskan keluaran (output) dan alokasi anggaran yang mendukung pelaksanaan kewenangan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun2023. rrr. dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk: 1) kampanye sosial lanjut usia di daerah; 2) penghargaan lanjut usia bagi tokoh di daerah maupun organisasi yang berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; 3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau Pusat Santuanan Keluarga (PUSAKA) khususnya dalam pelayanan dan penanganan Lanjut Usia melalui Pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan berbasis komunitas. sss. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah. Pengawasan dimaksud meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) dengan menggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan.
1.RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya;
2.RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan:
a.kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dengan menyusun perkiraan maju yang merupakan perkiraan kebutuhan anggaran untuk program/kegiatan/sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan;
b.penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran; dan
c.penganggaran berdasarkan kinerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang dihasilkan dari kegiatan/sub kegiatan, hasil dan manfaat yang diharapkan dan efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
3.Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan tersebut diatas dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi bertujuan untuk menilai program/kegiatan/sub kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun anggaran yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Dalam hal program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan;
4.Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada:
a.indikator kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program/kegiatan/sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil;
b.tolak ukur kinerja yang merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program/kegiatan/sub kegiatan;
c.sasaran kinerja yang merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari kegiatan/sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur;
d.analisis standar belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan/sub kegiatan;
e.standar harga satuan yang merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; dan
f.standar pelayanan minimal yang merupakan tolak ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
5.RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS;
6.RKA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance agar melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD/perubahan RKPD, Rencana Kerja SKPD/Perubahan Rencana Kerja SKPD, KUA-PPAS/Perubahan KUA-Perubahan PPAS, dan RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan.
b.Dalam hal hasil verifikasi TAPD dan reviu Inspektorat atas RKA- SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
8.PPKD menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan;
9.Pagu anggaran belanja kegiatan yang penggunaannya sudah diarahkan (seperti Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan, dan lain-lain) harus sama dengan Pagu Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan;
10.Penyusunan RKA DAK harus berdasarkan RK hasil print out aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA);
11.SKPD/Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) menyusun:
a.RKA SKPD (APBD) untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBD; dan
b.RKA SKPD (BLUD) untuk kegiatan yang bersumber dari PPK-BLUD;
12.Dalam rangka penyusunan RKA SKPD (BLUD):
a.Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
b.Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (Non APBD), serta sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan kedalam RKA SKPD pada akun belanja Daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) sub kegiatan, dan jenis belanja;
c.Belanja BLUD sebagaimana huruf b, dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD;
d.Pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan kedalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD;
e.RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan daerah tentang APBD;
f.Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
13.Dalam hal terdapat SiLPA kegiatan BOS tahun anggaran sebelumnya, dapat dipergunakan sebelum Perubahan APBD dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD;
14.Penyusunan RKA BOS yang bersumber dari APBN dilakukan pada SKPD yang menangani urusan pendidikan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun Satuan Pendidikan. RKAS disusun menggunakan aplikasi ARKAS sebagai dasar penyusunan RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
15.Penyusunan RKA BOS yang bersumber dari APBD dapat dilakukan pada Unit SKPD yang menangani urusan pendidikan;
16.Pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan salah satu pertimbangan sebagai berikut:
a.SKPD Sekretariat Daerah;
b.SKPD yang memiliki UPTD Tipe A;
c.Satuan Pendidikan Menengah Negeri; dan
d.Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
17.Belanja hibah uang/barang/jasa dan belanja bantuan sosial uang/barang dianggarkan pada program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD sesuai urusan kewenangan.
18.Belanja hibah dan bantuan sosial yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi dianggarkan pada program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD Sekretariat Daerah.
19.Kegiatan yang menganggarkan hibah barang/jasa dan bantuan sosial barang harus dilengkapi Surat Pernyataan Kepala SKPD bahwa Hibah/Bantuan Sosial dimaksud telah sesuai dengan mekanisme penganggaran dalam Peraturan Gubernur Banten yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai kelengkapan dokumen RKA SKPD agar melampirkan daftar calon penerima hibah barang/jasa dan bantuan sosial barang (sebagaimana format tercantum dalam Bab IV huruf F);
20.SKPD dilarang menganggarkan Bimbingan Teknis/Sosialisasi/ Workshop/Lokakarya/Seminar dan sejenisnya yang bukan tugas pokok dan fungsinya antara lain seperti Bimtek Penyusunan RKA, Bimtek Pengelolaan Arsip, Bimtek LKPJ, Bimtek LPPD dan lain-lain, sedangkan hasil dari Bimtek /Sosialisasi/ Workshop/Lokakarya/Seminar dan sejenisnya dimaksud dapat disampaikan internal SKPD melalui kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
21.Tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan Lokakarya (Workshop) pada Sekretariat Daerah;
22.Penyelenggaraan Sosialisasi tidak lebih dari 1 (satu) hari/half day/full day;
23.Penyelenggaraan bimbingan teknis untuk pegawai ASN lebih dari 2 (dua) hari dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
24.Untuk efisiensi, kegiatan rapat, sosialisasi, bimtek, seminar, workshop, FGD dan sejenisnya tidak diperkenankan menganggarkan:
a.Belanja Perlengkapan Peserta (seperti map plastik, note book, ballpoint, tas, dll); dan
b.Belanja Penggandaan Materi.
25.Kegiatan yang direncanakan menggunakan jasa Event Organizer agar penganggarannya dirinci berdasarkan kode rekening berkenaan;
26.Penganggaran Petugas Haji Daerah dianggarkan pada Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat, Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
27.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dapat menganggarkan hadiah/ prestasi/ penghargaan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dengan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
28.Penganggaran upah tenaga kerja dan tenaga lainnya yang terkait dengan jasa pemeliharaan atau jasa konsultansi, baik yang dilakukan secara swakelola maupun dengan pihak ketiga dianggarkan pada belanja barang dan jasa;
29.Belanja Alat Tulis Kantor penunjang kegiatan dianggarkan pada Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
30.SKPD Wajib menyusun Dokumen Penilaian Resiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
31.Untuk pekerjaan konstruksi, SKPD wajib mengalokasikan anggaran untuk biaya Uji Laboratorium Material Science oleh lembaga yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
32.SKPD agar mengalokasikan anggaran penyusunan dokumen Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Manajemen Resiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK);
33.SKPD yang melaksanakan fungsi pendidikan agar mengalokasikan anggaran untuk sekolah terbuka berbasis on-line, dan dapat mengalokasikan bantuan qouta pulsa bagi seluruh siswa;
34.Dinas Pendidikan agar mengalokasikan anggaran Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
35.SKPD yang secara fugsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar agar mengalokasikan anggaran dalam upaya percepatan penurunan stunting, SKPD yang menangani tentang stunting antara lain yaitu:
a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b.Dinas Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
f.Dinas Sosial;
g.DP3AKKB;
h.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
i.Dinas Kelauatan dan Perikanan;
j.Dinas Ketahanan Pangan;
k.Dinas Pertanian;
l.Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
m.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
n.Dinas Koperasi dan UMKM;
o.Dinas Parawisata;
p.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
q.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
r.Badan Kestuan Bangsa dan Politik;
s.Bappeda;
t.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
36.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau OPD yang menangani layanan perizinan, agar mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha serta dalam rangka mencegah korupsi di sektor perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu;
37.Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor agar diuraikan:
a.Kendaraan perorangan dinas (Gubernur/Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah);
b.Kendaraan dinas jabatan Roda 4 (pejabat Eselon II dan Eselon III) dan Roda 2 (pejabat Eselon IV);
c.Kendaraan dinas operasional (operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum).
38.SKPD dapat menganggarkan biaya layanan video conference/ belanja lisensi virtual meeting (zoom meeting atau sejenisnya) pada kegiatan Penyediaan Jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah sub kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Untuk mendukung pelaksanaan rapat melalui virtual meeting;
39.Pengiriman atlet/petani/masyarakat dalam suatu event dianggarkan pada rekening belanja perjalanan dinas, disesuaikan dengan standar pendidikan;
40.Proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan fisik dilakukan pada tahun yang berbeda (Pengadaan Tanah, FS, DED, Fisik), namun apabila Kepala SKPD dapat memperhitungkan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat mengalokasikan pada tahun anggaran yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
41.Dalam rangka penertiban aset daerah, SKPD agar mengalokasikan anggaran:
a.kegiatan penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, baik yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah yang terkait maupun melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri;
b.penganggaran sensus barang milik daerah bagi yang telah melaksanakan sensus terakhir lebih dari 5 tahun;
c.SKPD agar menganggarkan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai target sertifikasi tanah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 serta sebagai tindak lanjut atas lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September 2019 perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang salah satu intinya adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan secara memadai anggaran sertifikasi tanah-tanah milik Pemerintah Daerh dalam rangka penguatan atas hak BMD berupa tanah.
42.Khusus bagi pengadaan tanah agar menganggarkan termasuk biaya Sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Banten;
43.Penggunaan satuan paket dapat digunakan dalam penyusunan RKA dengan ketentuan dilengkapi rincian anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh kepala SKPD selaku PA dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan RKA SKPD.
44.Seluruh SKPD agar mengalokasikan anggaran untuk labelisasi kendaraan dinas sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 024/Kep.72-Huk/2018 tentang Penetapan Standarisasi Logo dan Penulisan pada Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Banten.
45.Wajib ada SSH (Standar Satuan Harga), SBU (Standar Biaya Umum), HSPK (Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi) dan ASB (Analisis Standar Belanja) dalam SIPD;
46.Dalam menetapkan target pajak dan retribusi daerah diperlukan kertas kerja dan ditandatangani oleh kepala SKPD selaku PA serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan RKA SKPD;
47.Inpres 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terkait kewajiban penganggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN;
48.Kepala SKPD agar mengubah budaya kerja/occupation cultur seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat;
49.Penyusunan program, kegiatan sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2023 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian;
50.Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari APBD TA 2023;
51.Kegiatan terkait dengan pengadaan/pemeliharaan sistem on-line dikoordinasikan dengan Dinas Koumunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
52.SKPD yang memerlukan pendampingan dari instansi vertical, agar menganggarkan biaya narasumber dan biaya lainnya seperti perjalanan dinas sesuai tarif dan ketentuan perundang-undangan;
53.SKPD yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten agar mengalokasikan anggaran dimaksud pada APBD Induk/Murni; B. MEKANISME PENYUSUNAN RKA RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
1.Proses Penyusunan RKA-SKPD
a.RKA-SKPD dibuat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengacu kepada Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan RKA, dengan memperhatikan urusan pemerintahan, tugas pokok dan fungsi;
b.RKA-SKPD dibuat berdasarkan indikator kinerja, capaian/target kinerja, tugas pokok dan fungsi, Standar Harga Satuan, Standar Harga Barang dan Jasa, Analisis Standar Belanja, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
c.Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan antara lain Daftar Rincian dan Kegiatan (DRK) yang telah diverifikasi oleh Bappeda, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah diverifikasi oleh BPKAD, serta dokumen pendukung lainnya;
d.Untuk program dan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus dibuat dalam RKA tersendiri termasuk belanja penunjang, dengan menunjukan petunjuk teknis atau informasi resmi dari Kementerian terkait;
e.SKPD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulanan sesuai dengan rencana penerimaan dan/atau pengeluaran bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah input ke dalam aplikasi;
f.Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);
g.RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan yang akan direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dilengkapi dengan Dokumen Penilaian Risiko. Untuk mempermudah pengisian formulir RKA-SKPD dapat dijelaskan berdasarkan bagan alir sebagai berikut: Gambar 3.1 Bagan Alir Pengerjaan Formulir RKA-SKPD RKA yang disusun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meliputi:
a.(RKA-SKPD) Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SKPD;
b.(RKA-Pendapatan SKPD) Rincian Anggaran Pendapatan SKPD;
c.(RKA-Belanja SKPD) Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja menurut Program dan Kegiatan SKPD;
d.(RKA-Rincian Belanja SKPD) Rincian Anggaran Belanja menurut Program dan Kegiatan SKPD;
e.(RKA-Pembiayaan SKPD) Rincian Anggaran Pembiayaan SKPD.
2.Pembahasan RKA-SKPD. RKA-SKPD yang telah disusun oleh masing-masing SKPD selanjutnya disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas lebih lanjut dibantu oleh Tim Verifikasi. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menelaah:
a.kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya;
b.kesesuaian rencana anggaran dengan Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Harga Barang dan Jasa;
c.kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan Standar Pelayanan Minimal;
d.proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan RKA SKPD RKA PENGELUARAN PEMBIAYAAN RKA PENERIMAAN PEMBIAYAAN RKA BELANJA RKA PENDAPATAN RKA RINCIAN BELANJA RKA PEMBIAYAAN
e.sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan memperhatikan azas tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, kepatutan, keadilan, dan bermanfaat untuk masyarakat. C. TEKNIS PENYUSUNAN RKA
1.PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Daerah menampung penganggaran penerimaan pada Kas Umum Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Tata cara pencantuman anggaran pendapatan pada Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan asli daerah menampung penganggaran penerimaan Kas Umum Daerah pada SKPD Penghasil berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pendapatan Asli Daerah dianggarkan pada SKPD Penghasil, penyusunan RKA-SKPD seperti yang dicontohkan sebagai berikut: 1) Pajak Daerah Pajak Daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Pemukaan (PAP), dan Pajak Rokok. a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target PKB pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan klasifikasi jenis kendaraan pendaftaran PKB. b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target BBNKB pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan klasifikasi jenis kendaraan BBNKB untuk kendaraan baru dan kendaraan bukan baru (BBNKB II). c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pendekatan yang digunakan dalam perhitungan target PBBKB pada masing-masing rincian objek menggunakan klasifikasi merk, jenis, dan oktan bahan bakar yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target PBBKB pada masing-masing rincian objek pendapatan. d) Pajak Air Permukaan (AP) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target pajak Air Permukaan pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan lokasi kabupaten/kota wajib pajak. e) Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pada saat Kementerian Keuangan melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target pajak Rokok pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan wilayah kabupaten/kota. 2) Pendapatan Retribusi Daerah Retribusi Daerah digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan retribusi daerah yang akan dipungut Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari : a) Retribusi Jasa Umum