1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten. DRAF AWAL
6.Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Kepala Dinas/Kepala Badan adalah Kepala Dinas/Kepala Badan Daerah.
9.Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
10.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
11.Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
12.Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
13.Kepala adalah Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas atau Badan Daerah.
14.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Satuan Pendidikan Provinsi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs dan jenis pendidikan khusus.
16.Kepala Satuan Pendidikan adalah jabatan fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
18.Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. DRAF AWAL
19.Sekolah Khusus Negeri yang selanjutnya disingkat SKhN adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
20.Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
21.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah organisasi di bidang kesehatan yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
22.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.
23.UPTD RSUD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah.
24.Kepala UPTD RSUD adalah Direktur RSUD.
25.Direktur RSUD adalah seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
26.Klasifikasi adalah menggolongkan menurut standar yang telah ditetapkan.