1.Daerah adalah Provinsi Banten;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
5.Biro Administrasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Biro Adpem adalah Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
8.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
9.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah.
10.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Koordinator PPTK adalah pejabat yang menjadi atasan PPTK yang membantu Pengguna Anggaran dalam mengoordinasikan beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
12.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Organisasi Perangkat Daerahsebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
13.Pelaksana Kegiatan adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Koordinator PPTK, dan PPTK.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Tambahan Penghasilan PNS yang selanjutnya disingkat TP-PNS adalah tunjangan kepada PNS dan Calon PNS yang diberikan berdasarkan hasil akumulasi aktivitas kerja, perilaku kerja dan capaian serapan anggaran OPD pada setiap bulannya.
16.Penundaan Pembayaran adalahpenangguhan Tambahan Penghasilan PNS (TP-PNS) bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Koordinator PPTK, dan PPTK sampai dengan terpenuhi target yang telah ditetapkan dalam Triwulan berkenaan.
17.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
18.Serapan Anggaran OPD adalah persentase terhadap target dan realisasi dari anggaran yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD pada setiap bulannya.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
2.Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :