menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
14.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2, Seri A);
15.Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 42) diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I angka romawi II, huruf A angka1 angka (10), angka (12), angka
(13)angka (18), angka (20), angka (21) diubah, antara angka (94) dan angka (95) disisipkan angka (94a), (94b), (94c), (94d), (94e), (94f), (94g), (94h), dan (94i), sehingga berbunyi :
(10)Honorarium Tim Penyusunan RKPD dan Penyusunan RPJMD No. Uraian Jml. Org Satuan *) Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.300.000 - Pengarah III 1 OK 2.100.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.900.000 3 Ketua 1 OK 1.650.000 1.450.000 4 Wakil Ketua 1 OK 1.450.000 1.400.000 5 Sekretaris 1 OK 1.400.000 1.250.000 6 Koordinator 7 OK 1.250.000 1.100.000 7 Anggota 42 OK 1.000.000 850.000 680.000 8 Sekretariat 14 OK 680.000 550.000 9 Narasumber **) OK Keterangan : *) Tolok ukur masing-masing maksimal 4 OK **) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa
(12)Honorarium Tim Verifikasi DRPK SKPD No Uraian Jml Satuan *) Tarif (Rp.) Org 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.000.000 - Pengarah II 1 OK 2.800.000 - Pengarah III 1 OK 2.600.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 2.300.000 3 Ketua 1 OK 2.100.000 1.880.000 4 Sekretaris 1 OK 1.700.000 1.580.000 5 Koordinator 4 OK 1.400.000 1.200.000 6 Anggota **) OK 1.100.000 1.000.000 750.000 7 Sekretariat 8 OK 680.000 600.000 8 Narasumber ***) Keterangan:*) Maksimal 5 OK; **) Jumlah Menyesuaikan; ***) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
(13)Tim Penyusun Naskah Rancangan KUA/Tim Penyusun Naskah Rancangan PPAS. No Uraian Jml Satuan *) Tarif (Rp.) Org 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.500.000 - Pengarah II 1 OK 3.200.000 - Pengarah III 1 OK 2.880.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 2.500.000 3 Ketua 1 OK 2.200.000 1.980.000 4 Sekretaris 1 OK 1.800.000 1.680.000 5 Koordinator 4 OK 1.680.000 1.500.000 6 Anggota **) OK 1.250.000 1.100.000 850.000 7 Sekretariat 8 OK 910.000 720.000 8 Narasumber ***) Keterangan : *) Maksimal 4 OK; **) Jumlah Menyesuaikan; ***) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
(18)Honorarium Tim Penelitian/Verifikasi RKA/DPA/DPPA No. Uraian Jml. Org Satuan *) Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.500.000 - Pengarah II 1 OK 3.200.000 - Pengarah III 1 OK 3.000.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 2.500.000 3 Ketua 1 OK 2.200.000 1.980.000 4 Sekretaris 1 OK 1.800.000 1.680.000 5 Koordinator 3 OK 1.680.000 1.500.000 6 Anggota **) OK 1.400.000 1.250.000 7 Sekretariat 15 OK 950.000 720.000 8 Narasumber ***) OK 9 Tenaga Teknis Pendukung ****) OK 700.000 Keterangan : *) Maksimal 5 OK **) Jumlah menyesuaikan; ***) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa. ****) Diperbolehkan Non PNS, Jumlah menyesuaikan
(20)Honorarium Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur APBD*) No. Uraian Jml. org Satuan **) Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.500.000 - Pengarah II 1 OK 3.200.000 Gol. IV Gol. III Gol II &I 2 Penanggung Jawab 1 OK 2.880.000 3 Ketua 1 OK 2.200.000 1.980.000 4 Sekretaris 1 OK 1.800.000 1.680.000 5 Koordinator 2 OK 1.680.000 1.500.000 6 Anggota **) OK 1.250.000 1.100.000 850.000 7 Sekretariat 10 OK 910.000 720.000 8 Narasumber ***) OK 9 Tenaga Teknis Pendukung ****) OK 700.000 Keterangan : *) Termasuk proses penyusunan Raperda APBD maksimal 5 OK, Rapergub APBD 4 OK **) Jumlah menyesuaikan; ***) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa. ****) Diperbolehkan Non PNS, Jumlah menyesuaikan
(21)Honorarium Tim Pergeseran Anggaran No. Uraian Jml. Org Satuan *) Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.500.000 - Pengarah II 1 OK 3.000.000 - Pengarah III 1 OK 2.880.000 Gol.IV Gol.III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 2.500.000 3 Ketua 1 OK 2.200.000 1.980.000 4 Sekretaris 1 OK 1.800.000 1.680.000 5 Koordinator 2 OK 1.680.000 1.500.000 6 Anggota 10 OK 1.250.000 1.100.000 850.000 7 Sekretariat 8 OK 910.000 720.000 8 Narasumber **) OK 9 Tenaga Teknis Pendukung ***) OK 700.000 Keterangan : *) Tolok ukur menyesuaikan tahapan, maksimal 4 OK **) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa ***) Diperbolehkan Non PNS, Jumlah menyesuaikan (94a) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten (94b) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten per Bidang Tanah No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat 1 OK 1.000.000 2 Pejabat saksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat 1 OK 800.000 3 Pejabat Kepala Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab/Kota Setempat 1 OK 800.000 4 Pejabat Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kab/Kota setempat 1 OK 800.000 5 Pejabat Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat 1 OK 800.000 6 Staf Administrasi BPN 1 OK 600.000 7 Ka TU Dinas/UPT 1 OK 600.000 8 Pembantu Pengurus Barang 1 OK 600.000 No. Uraian Jml. Orang Satuan Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 1 Tahapan Identifikasi dan Verifikasi : A Pejabat Kab/Kota dan Provinsi yang membawahi bidang asset dan Pejabat SKPD dari Kab/Kota dan Provinsi. 4 OK 300.000 B Kecamatan Setempat 1 OK 250.000 C Saksi/tetangga yang berdekatan dengan asset tanah 4 OK 150.000 D Pembantu Pengurus Barang Kab/kota dan Provinsi Banten 4 OK 250.000 2 Tahap Pengukuran Tanah : A Pejabat seksi survey pengukuran dan pemetaan Tematik dan Potensi Tanah dari BPN Kab/Kota setempat 1 OK 300.000 B Staf Seksi survey pengukuran dan pemetaan Tematik dan Potensi Tanah dari BPN Kab/Kota setempat 3 OK 250.000 C Saksi dari Desa setempat 1 OK 200.000 D Kecamatan setempat 1 OK 250.000 E Saksi/tetangga yang berdekatan dengan Aset Tanah 4 OK 150.000 F Pembantu Pengurus Barang 2 OK 250.000 3 Tahap Pemeriksaan dan Penertiban Sertifikat Tanah A Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat 1 OK 500.000 B Pejabat Saksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab/Kota Setempat 1 OK 300.000 C Pejabat kepala Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab/Kota Setempat 1 OK 300.000 D Pejabat Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kab/Kota Setempat 1 OK 300.000 (94c) Honorarium Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI K e t e r a n g a n : Maksimal 4 OK (94d) Honorarium Petugas Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru Keterangan : Maksimal 20 OK (H-10 s/d H+8) (94e) Honorarium Tim Ram Check Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) Keterangan : Maksimal 1 OK 1 2 3 4 5 E Pejabat Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab/Kota Setempat 1 OK 300.000 f Kepala Desa Setempat 1 OK 200.000 g Pembantu Pengurus Barang 1 OK 250.000 No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.200.000 - Pengarah III 1 OK 2.000.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.750.000 3 Ketua 1 OK 1.500.000 1.700.000 4 Sekretaris 1 OK 1.300.000 1.450.000 5 Koordinator 1 OK 1.200.000 1.300.000 1.150.000 6 Anggota 3 OK 1.000.000 1.000.000 850.000 No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.300.000 - Pengarah III 1 OK 2.000.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.750.000 3 Ketua 1 OK 1.500.000 1.200.000 4 Sekretaris 1 OK 1.250.000 1.100.000 5 Koordinator 3 OK 1.000.000 900.000 6 Anggota 20 OK 750.000 500.000 450.000 7 Sekretariat 3 OK 450.000 400.000 No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.300.000 - Pengarah III 1 OK 2.000.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.900.000 3 Ketua 1 OK 1.650.000 1.450.000 4 Sekretaris 1 OK 1.400.000 1.250.000 5 Koordinator 1 OK 1.250.000 1.100.000 6 Anggota 35 OK 1.000.000 850.000 680.000 7 Sekretariat 5 680.000 550.000 (94f) Honorarium Tim Pemantau Tarif Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) Keterangan : Maksimal 1 OK (94g) Honorarium Tim Manajemen Kinerja/Monitoring dan Evaluasi Kineja P N S Keterangan :*) Tolok Ukur menyesuaikan, Maksimal 4 OK **) Jumlah menyesuaikan (94h) Honorarium Satuan Tugas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)/Sistem Informasi Absensi Online (SIAO)***) Keterangan : *) Tolok ukur menyesuaikan Tahapan, Maksimal 4 OK. **) Jumlah dan Tarif menyesuaikan, dianggarkan pada jenis belanja Barang dan Jasa ***) Dianggarkan pada BKD (94i) Honorarium Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulanan SKPD Tahun Anggaran 2016 No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 2.500.000 - Pengarah II 1 OK 2.300.000 - Pengarah III 1 OK 2.000.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.900.000 3 Ketua 1 OK 1.650.000 1.450.000 4 Sekretaris 1 OK 1.400.000 1.250.000 5 Koordinator 1 OK 1.250.000 1.100.000 6 Anggota 30 OK 1.000.000 850.000 680.000 7 Sekretariat 5 680.000 550.000 No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) 1 Penanggung Jawab - Pengarah I (Gubernur) 1 OK 4.000.000 - Pengarah II (Wk. GUbernur) 1 OK 3.850.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Ketua 1 OK 1.750.000 3 Wakil Ketua 1 OK 1.500.000 1.700.000 4 Sekretaris 1 OK 1.300.000 1.450.000 5 Koordinator 1 OK 1.200.000 1.300.000 1.150.000 6 Anggota 3 OK 1.000.000 1.000.000 850.000 No. Uraian Jml Org Satuan Tarif (Rp) Gol. IV Gol. III Gol.II & I 1 Pengarah (sekretaris Daerah) 1 OK 2.100.000 2 Penanggung Jawab (Asda I) 1 OK 1.900.000 3 Ketua (Ka. BKD) 1 OK 1.650.000 4 Sekretaris (Eselon III BKD) 1 OK 1.400.000 1.260.000 680.000 5 Koordinator (unsur DPPKD, Bappeda, Ekbang, BKD, Inspektorat) 5 1.260.000 1.130.000 6 Administrator 6 800.000 7 Administrasi Pelaporan 2 650.000 600.000 8 Narasumber **) No. Uraian Jml org Satuan Tarif (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pengarah - Pengarah I 1 OK 3.500.000 - Pengarah II 1 OK 3.000.000 - Pengarah III 1 OK 2.900.000 Gol. IV Gol. III Gol.II & I 2 Penanggung Jawab 1 OK 1.940.000 3 Ketua 1 OK 1.650.000 1.700.000 4 Wakil Ketua 1.480.000 Keterangan : *) Maksimal 4 Ok **) Diperbolehkan Non PNS, Jumlah menyesuaikan ***) Jumlah dan tarif menyesuaikan, dianggrkan pada jenis belanja barang dan jasa
a.Peserta dari kota tempat pelaksanaan
b.Peserta dari luar kota tempat pelaksanaan
c.Peserta Eselon II dan DPRD OK OK OK 150,000 250,000 500,000 2 Uang saku peserta luar Provinsi Banten
a.Dari Provinsi DKI Jakarta
b.Dari Provinsi Jawa Barat
c.Dari Provinsi Lainnya OK OK OK 400,000 500,000 600,000 3 Uang saku undangan Rapat Paripurna dan Peringatan Hari Besar
a.Muspida, Pemuka Agama dan tokoh masyarakat OK 400,000
b.Santri, Majlis Ta'lim dan Masyarakat OK 300,000 4 Uang saku Petugas penyuluh dan Kader, pendataan, pencatatan, survey, pengumpulan data, pengambilan sampel, pengujian sampel, Razia, Samling, Monitoring Pemanfaatan Air Permukaan, Penyegelan Meter Air, Supervisi/Pengawasan penggunaan air, Petugas Lapangan Bantuan Masyarakat Bidang Kesra,URC/TRC/Relawan Penanganan Bencana dan Penyakit Menular,dalam rangka Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pimpinan, Pejabat Daerah/Pusat/DPRD/PKK/BKOW/DWP (dibatasi hanya untuk Petugas Sarpel, Urdal, Tenaga Harian Lepas, Pendamping Reses) Pendamping Reses maksimal 1 org per anggota DPRD, Pemandu Museum Negeri Provinsi Banten, Petugas Piket Hari Libur di Anjungan Daerah, Petugas TKSK dalam rangka Peningkatan Pajak Daerah OH 250,000 1 2 3 4 5 6 7 5 Sekretaris 1 OK 1.400.000 1.260.000 6 Koordinator 2 OK 1.260.000 1.130.000 7 Anggota *) OK 1.000.000 8 Sekretraiat *) OK 700.000 600.000 9 Tenaga Pendukung **) OK 500.000 400.000 10 Nara Sumber **) OK 1 2 3 4 5 Uang Saku Pokmaswas OK 250,000 6 Uang Saku Pelapor Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) OH 150,000 7 Uang Saku Petugas Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) OH 400,000 8 Uang Saku Petugas Pengantar Jenazah dan Pasien Rujukan OK 250,000 8a Uang saku Pelayanan Hari Raya, Keagamaan dan Tahun Baru OH 500.000 9 Uang Saku Acara Adat
a.Pimpinan masyarakat Adat (Jaro, Olot, Sesepuh)
b.Masyarakat Adat OK OK 1.500.000 200.000
4.Lampiran I angka romawi III, huruf N angka 2 antara huruf a dan huruf b disisipkan huruf aa, sehingga berbunyi : aa. Jasa Penyelenggara Diklat No. Uraian Jml. Org Satuan Tarif (Rp) Gol. IV Gol. III Gol. II 1 Pengajar/Widyaiswara OJ 250.000 200.000 2 Instruktur/Pembimbing OJ 150.000 100.000 3 Pendamping Widyaiswara OJ 100.000 75.000 4 Pengamat Kelas Diklat OJ 70.000 60.000 5 Master Class OJ 75.000 60.000 6 Pembuat materi/makalah Materi 750.000 650.000 7 Pemeriksa Ujian Materi 200.000 150.000 8 Pengawas Ujian OJ 75.000 60.000 50.000 9 Penguji Seminar**) Pembimbing (mentor) 1 OJ 200.000 180.000 Pelatih (WI, Coach) 1 OJ 200.000 180.000 Penguji seminar (Struktural,Praktisi, & Widyaiswara) OJ 250.000 200.000 10 Pelatih**) Pembimbing (Conselling) di SKPD 1 OJ 100.000 85.000 Pelatih (WI, Coach) di SKPD 1 OJ 100.000 85.000
5.Lampiran I, angka romawi III, huruf N, angka 2 huruf bb angka (5) diubah sehingga berbunyi :
(1)Barang/Jasa Lainnya OP 700.000
(2)Konstruksi OP 900.000 b Pengadaan Jasa Konsultansi s.d. Rp50 juta OP 900.000 2 e-Purchasing/e- Katalog a Pengadaan Barang s.d Rp1 Milyar OP 700.000 Maksimal per SPK/ Kontrak Pekerjaan b Pengadaan Barang diatas Rp1 Milyar (khusus untuk pengadaan OP 600.000 No. Personalia Kegiatan Nilai Pekerjaan Satuan Tarif Ket. 1 2 3 4 5 6 obat honorariumnya per Principle) c Pejabat Pengadaan e- Purchasing/e-Katalog OP 500.000 3 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan a Pengadaan Barang/Pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s.d. Rp200 juta Maksimal perSPK/ Kontrak Pekerjaan
(1)Barang/Jasa Lainnya OP 600.000
(2)Konstruksi OP 700.000 b Pengadaan Jasa Konsultansi s.d. Rp50 juta OP 700.000 4 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Lainnya a Sampai dengan Rp200 juta Maksimal per SPK/ Kontrak Pekerjaan
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 600.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 500.000
(3)Anggota (1 org) OP 400.000 b Di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.300.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.000.000
(3)Anggota (1 org) OP 800.000 c Di atasRp500 Juta s.d Rp1 Milyar
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.600.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.400.000
(3)Anggota (1 org) OP 1.200.000 d Di atas Rp1 Milyar
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.800.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.600.000
(3)Anggota (1 org) OP 1.400.000 5 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konstruksi (PHO/FHO) A Di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta Maksimal per SPK/ Kontrak Pekerjaan
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.500.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.200.000
(3)Anggota (maks.1 org) OP 1.000.000 b Di atas Rp500 Juta s.d Rp1 Milyar
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.800.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.600.000
(3)Anggota (maks.1 org) OP 1.400.000 c Di atas Rp1 Milyar s.d. Rp5 Milyar
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 2.000.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.800.000
(3)Anggota (maks.3 org) OP 1.600.000 d Di atas Rp5 Milyar
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 2.200.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 2.000.000 No. Personalia Kegiatan Nilai Pekerjaan Satuan Tarif Ket. 1 2 3 4 5 6
(3)Anggota (maks.3 org) OP 1.800.000 6 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi a Di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta Maksimal per SPK/ Kontrak Pekerjaan
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.300.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.000.000
(3)Anggota (maks.1 org) OP 800.000 b Di atas Rp200 Juta
(1)Ketua merangkap anggota (1 org) OP 1.500.000
(2)Sekretaris merangkap anggota (1 org) OP 1.200.000
(3)Anggota (maks.1 org) OP 1.000.000 Ahli Hukum Kontrak Di atas Rp100 Milyar paket menyesuaikan 7 Tim Peneliti Contract Change Over (CCO) di atas Rp1 Milyar
a.Ketua OP 1.400.000 Maksimalper SPK/Kontrak Pekerjaan
b.Sekretaris OP 1.200.000
c.Anggota (maks. 3 org) OP 1.000.000 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 Januari 2017 Plt. GUBERNUR BANTEN, ttd NATA IRAWAN Diundangkan di Serang pada tanggal 6 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 4. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, S.H., M.Si. Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010