1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas pembantu negara prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang digunakan di air.
8.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutanumum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
9.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN- KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum yang dapat diletakkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
14.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau penyerahan sepihak atau yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
16.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
17.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
18.Kode Ring Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut KODING adalah nomor identifikasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang terdiri dari 11 (sebelas) digit angka.
19.Harga Kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
20.Harga Isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.