Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang, pada tanggal 10 Maret 2023 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd AL MUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 10 Maret 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd MOCH. TRANGGONO BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2023 NOMOR 4 Salinan Sesuai dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I/IVb NIP. 19670619 199403 1 002
a.Koreksi atas kesalahan pendapatan yang ditemukan pada periode tahun berjalan/periode sebelumnya dan kesalahan yang ditemukan setelah tanggal neraca, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, dilakukan penyesuaian pada akun pendapatan dan akun yang bersangkutan dalam laporan keuangan tahun berjalan.
b.Koreksi atas Kesalahan pencatatan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait.
c.Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LO yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi pada akun ekuitas dan akun neraca terkait.
5.Ilustrasi
a.Pajak Daerah 1) Pengakuan pendapatan pajak ketika didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu (official assesment). a) Tanggal 13 Februari 2022, Bapenda Provinsi Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 sebesar Rp2.500.000,00 dan disaat itu juga wajib pajak melakukan pembayaran. Maka PPK SKPD akan melakukan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 SPPT 1XX Piutang PKB 2.500.000 7XX PKB….– LO 2.500.000 b) Tanggal 13 Februari 2022 wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan. Berdasarkan SSP/nota kredit yang diterima bendahara penerimaan Bapenda Provinsi Banten, fungsi akuntansi akan mencatat pengakuan Pendapatan LRA dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02- 2022 SSP/Nota Kredit 3XX Kas di Bendahara Penerimaan 2.500.000 1XX Piutang PKB.. 2.500.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 SSP/Nota Kredit 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.500.000 4XX PKB….. 2.500.000 c) Tanggal 13 Februari 2022, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 SSP 3.xx RK PPKD 2.500.000 1.xx Kas di Bendahara Penerimaan 2.500.000 Jurnal Resiprokal ( dilakukan oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi di SKPKD ) Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 SSP/Nota Kredit 1xx Kas di Kas Daerah 2.500.000 3xx RK SKPD 2.500.000 d) Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, maka PPK SKPD akan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 Nota Kredit 3xx RK P P KD 2.500.000 1xx P iutang PKB 2.500.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02- 2022 Nota Kredit 3xx Estimasi P erubahan SAL 2.500.000 1xx P KB..... 2.500.000 Jurnal Resiprokal ( dilakukan oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi di SKPKD ) Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02- 2022 SSP/Nota Kredit 1xx Kas di Kas Daerah 2.500.000 3xx RK SKPD 2.500.000 2) Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) a) Tanggal 5 Mei 2022, Bapenda Provinsi Banten menerima pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bulan April dari Pertamina melalui transfer Bank sebesar Rp750.000.000,00. Berdasarkan hal tersebut dicatat pengakuan pendapatan LO dan pendapatan LRA dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-05- 2022 T BP 1xx RK P P KD 750.000.000 7xx P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor …. - LO 750.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-05- 2022 T BP 3xx Estimasi Perubahan SAL 750.000.000 4xx P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor …….. 750.000.000 b) Tanggal 6 Mei 2022, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 06-05- 2022 SSP 1.xx RK P P KD 750.000.000 1.xx Kas di Bendahara P enerimaan 750.000.000 Jurnal Resiprokal ( dilakukan oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi di SKPKD ) Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 13-02-2022 SSP / Nota Kredit 1xx Kas di Kas Daerah 2.500.000 3xx RK SKP D 2.500.000 c) Tanggal 10 Mei 2022, dilakukan pemeriksaan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dibayarkan oleh Pertamina dan ditemukan adanya pajak kurang bayar sebesar Rp170.000.000,00. Berdasarkan hasil perhutungan tersebut, Bapenda Provinsi Banten akan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pertamina. Berdasarkan hal tersebut, PPK SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca d) Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pajak lebih bayar, Dinas Pendapatan akan mengeluarkan surat ketetapan lebih bayar atas Pajak BBKB. Berdasarkan hal tersebut, PPK SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-05- xx SKP DLB 7xx P ajak Bahan Bakar P remium - LO 1.700.000 2xx Utang Kelebihan P embayaran P ajak 1.700.000
b.Retribusi Daerah 1) Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu a) Tanggal 1 Mei 2022, Bapenda Provinsi Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah berupa sewa tanah dan belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi sebesar Rp48.000.000. Berdasarkan transaksi tersebut, PPK SKPD mencatat dengan jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-05- 2022 SKP DKB 1xx P iutang P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (P BBKB) 170.000.000 7xx P ajak Bahan Bakar P remium - LO 170.000.000 Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-05- 2022 SKRD 1xx P iutang Retribusi P enyewaan Tanah dan Banguan 48.000.000 7xx Retribusi P enyewaan sew a T anah dan Bangunan – LO 48.000.000 b) Tanggal 15 Mei 2022, wajib pajak retribusi membayar retribusi yang terdapat dalam SKR tersebut, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mencatat pendapatan retribusi dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-05- 2022 T BP 3xx Estimasi P erubahan SAL 48.000.000 4xx Retribusi penyew aan T anah dan Bangunan 48.000.000 Jurnal Repcirocal ( dilakukan oleh bidang yang melayani fungsi akuntansi di SKPKD) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-05 -2022 T BP 3xx RK P P KD 48.000.000 1xx P iutang Retribusi P enyewaan Tanah dan Banguan 48.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-05 -2022 T BP 1xx Kas di Kas Daerah 48.000.000 3xx RK SKP D 48.000.000
c.Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan 1) Tanggal 5 April 2022, PPKD menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pembagian deviden untuk Pemerintah Daerah sebesar Rp1.000.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka PPK SKPD akan mencatat dengan jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05- 04-2022 RUP S/ Dokumen yang dipersama kan 1xx P iutang Bagian Laba yang dibagikan kepada P emerintah Daerah (Dividen) Pada P enyertaan.. 1.000.000.000 7xx Bagian Laba yang dibagikan kepada P emerintah Daerah (Dividen) Pada P enyertaan..LO 1.000.000.000 2) Tanggal 31 April 2022, PPK-SKPD menerima nota kredit dari bank untuk pembayaran deviden pemerintah daerah. Berdasarkan informasi tersebut, maka PPK SKPD akan mencatat jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31-04 -2022 Nota kredit/ T BP / Dokumen yang dipersama kan 3xx RK P P KD 1.000.000.000 1xx P iutang Bagian Laba yan dibagikan kepada P emerintah Daerah (Dividen) Pada P enyertaan……. 1.000.000.000 Jurnal LRA T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31-04- 2022 Nota kredit/ T BP /Doku- men yang dipersama kan 3XX Estimasi Perubahan SAL 1.000.000.000 4XX Bagian Laba yng dibagikan ke P emerintah Daerah (Dividen) pada P enyertaan Modal 1.000.000.000 Jurnal Repcirocal (dilakukan oleh bidang yang melayani fungsi akuntansi di SKPKD) T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31-04- 2022 Nota kredit/ T BP / Dokumen yang dipersama kan 1xx Kas di Kas Daerah 1.000.000.000 3xx RK P P KD 1.000.000.000
d.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1) Tanggal 27 Januari 2022, telah dilakukan sidang terkait dengan adanya kerugian daerah. Berdasarkan hasil sidang tersebut, diterbitkan SK pembebanan/SKP2K/SKTJM untuk ganti kerugian daerah sebesar Rp24.000.000 yang akan dibayar setiap bulan selama 12 bulan setiap tanggal
27.Berdasarkan informasi tersebut, maka PPK SKPD melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-01- 2022 SK Pembebanan/ SKP2K/SKTJM /Dokumen yang dipersamakan 1xx P iutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap P egawai Negeri Bukan Bendahara atau P ejabat lain 24.000.000 7xx T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap P egawai Negeri Bukan Bendahara atau P ejabat lain- LO 24.000.000 2) Tanggal 27 Januari 2022, Bendahara PPKD menerima nota kredit bank sebesar Rp2.000.000,00 untuk angsuran kerugian dari PNS atas tuntutan ganti kerugian daerah maka PPK SKPD akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27- 01-15 Nota kredit/TBP/Do kumen yang dipersamakan 3.xx RK P P KD 2.000.000 1xx P iutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap P egawai Negeri Bukan Bendahara atau P ejabat lain 2.000.000 Jurnal LRA T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-01- 2022 Nota kredit/ T BP /Dokumen yang dipersamakan 3xx Estimasi P erubahan SAL 2.000.000 4xx T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap P egawai Negeri Bukan Bendahara atau P ejabat lain 2.000.000 Jurnal Repcirocal (dilakukan oleh bidang yang melayani fungsi akuntansi di SKPKD) T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-01-2022 Nota kredit/TBP/Do kumen yang dipersamakan 3xx Kas di Kas Daerah 2.000.000 1xx RK SKP D 2.000.000 C. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada PPKD antara lain:
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada SKPKD (PPK SKPKD) Dalam sistem akuntansi Pendapatan, PPK SKPD pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek); 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan.
b.Bendahara SKPKD Dalam sistem akuntansi Pendapatan, Bendahara SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan. 2) membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan. 3) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari.
c.PPKD Selaku BUD Dalam sistem akuntansi Pendapatan, PPKD Selaku BUD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) Menandatangani/ mensahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah. 2) Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD.
2.Dokumen yang digunakan Berikut disajikan dokumen terkait sistem akuntansi pendapatan pada SKPKD
3.Jurnal Standar
a.Pendapatan Transfer Jika Pemerintah Provinsi Banten menerima PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan untuk Dana Perimbangan maka PPK SKPD pada SKPD tidak melakukan pencatatan jurnal. Pemerintah Provinsi Banten menerima pencairan dana transfer berupa dana perimbangan dengan bukti Jenis Pendapatan Kelompok Pendapatan Dokumen Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat PMK/Perpres/Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Pendapatan Transfer antar Daerah Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Keputusan Kepala Daerah /Dokumen yang dipersamakan Dana Darurat Keputusan Kepala Daerah/PMK / Dokumen yang dipersamakan pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah Pusat atas PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan maka pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1xx RK PPKD XXX 7xx Pendapatan Tranfer…-LO XXX Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3xx Estimasi Perubahan SAL XXX 4xx Pendapatan Transfer XXX
b.Penerimaan pendapatan yang tidak melalui RKUD Jika Pemerintah Provinsi Banten menerima pencairan dana transfer berupa dana yang memiliki karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka PPK SKPD pada SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas dana BOS XXX 7XX Dana BOS-LO XXX Jurnal LRA
c.Pendapatan Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani, PPK SKPD pada SKPKD tidak melakukan pencatatan jurnal. Selanjutnya, ketika hibah diterima oleh Pemerintah Daerah tunai, maka pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX RK P P KD xxxx 7.XX P endapatan hibah-LO xxxx Jurnal LRA T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX Estimasi P erubahan SAL xxx 4.XX P endapatan hibah xxx
d.Dana Darurat Pemerintah Provinsi Banten menerima pencairan dana transfer berupa dana darurat dengan bukti pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi Banten lainnya atas PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Dana BOS XXX Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 7XX Dana Darurat-LO XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Dana Darurat XXX
e.Jurnal standar untuk akun resiprokal Dalam sistem akuntansi pendapatan, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun resiprokal, diantaranya: 1) Penerimaan pendapatan SKPD dan SKPKD yang langsung disetorkan ke RKUD Atas transaksi ini, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD akan melakukan posting jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 3XX RK SKP D XXX 2) Penyetoran Pendapatan oleh Bendahara Penerimaan ke RKUD Atas transaksi ini, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD akan melakukan posting jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kasd di Kas Daerah XXX 3XX RK SKP D XXX 3) Pembayaran Kelebihan Pendapatan (SKLB) Atas transaksi ini, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD akan melakukan posting jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX
4.Ilustrasi
a.Pendapatan Transfer Pada tanggal 2 Januari 2022 Pemerintah Provinsi Banten menerima dokumen berupa PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat dengan nilai sebesar Rp25.000.000.000,00. Berdasarkan PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan PPK SKPD pada SKPKD tidak melakukan pencatatan jurnal. Pada tanggal 2 Februari 2022 Pemerintah Provinsi Banten menerima nota kredit dari bank dimana ada pemindahan bukuan ke rekening kas daerah sebesar Rp25.000.000.000,00 atas PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang dana alokasi umum. Berdasarkan kejadian tersebut maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3XX RK PPKD 25.000.000.000 7XX Pendapatan Transfer Dana Alokasi Umum- LO 25.000.000.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamaka n 3XX Estimasi Perubahan SAL 25.000.000.000 4XX Dana Alokasi Umum 25.000.000.000 Jurnal Resiprokal (dilakukan oleh bidang yang melayani fungsi akuntansi pada SKPKD) Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 1xx Kas di Kas Daerah 25.000.000.000 3xx RK SKPD 25.000.000.000
b.Penerimaan pendapatan yang tidak melalui RKUD Pada tanggal 5 Maret 2022 Pemerintah Provinsi Banten menerima notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya yang dipersamakan tentang Dana BOS sebesar Rp1.000.000.0000 PPK SKPD pada SKPD melakukan pencatatan jurnal. Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05 maret 2022 Notifikasi/ Pengesahan Pendapatan 1XX Kas dana BOS 1.000.000.000 7XX Dana BOS-LO 1.000.000.000 Jurnal LRA
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Pendapatan Hibah a) Tanggal 1 Maret 2022, SKPD menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah dari Pemerintah yang sudah ditandatangani sebesar Rp250.000.000. Berdasarkan Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05 Maret 2022 Notifikasi /Pengesahan Pendapatan 3XX Estimasi Perubahan SAL 1.000.000.000 4XX Dana BOS 1.000.000.000 Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah ditandatangani tersebut, PPK SKPD pada SKPKD tidak melakukan pencatatan jurnal. b) Tanggal 01 April 2022, SKPKD menerima nota kredit bank atas Hibah. Berdasarkan informasi tersebut, PPK SKPD pada SKPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA J Jurnal Resiprokal (bidang yang melayani akuntansi pada fungsi akuntansi SKPKD) 2) Dana Darurat Pada tanggal 3 Januari 2022 Pemerintah Provinsi Banten menerima dokumen berupa PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang Dana darurat dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00. Berdasarkan PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan PPK SKPD pada SKP tidak melakukan pencatatan jurnal. Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-04- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3XX RK P P KD 250.000.000 7XX P endapatan Hibah dari P emerintah…..- LO 250.000.000 Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-04- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3XX Estimasi Perubahan SAL 250.000.000 4XX P endapatan Hibah dari P emerintah ….. 250.000.000 Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 0 1-04- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 1XX Kas di Kas Daerah 250.000.000 7XX RK SKP D 250.000.000 Pada tanggal 02 Februari 20xx Pemerintah Provinsi Banten menerima nota kredit dari bank dimana ada pemindahan bukuan ke rekening kas daerah sebesar Rp20.000.000,00 atas PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang dana darurat. Berdasarkan kejadian tersebut maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3XX RK PPKD 20.000.000 7XX Dana Darurat-LO 20.000.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3XX Estimasi Perubahan SAL 20.000.000 4XX Dana Darurat.. 20.000.000 Jurnal Resiprokal (bidang yang melayani akuntansi pada fungsi akuntansi SKPKD) Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 2022 Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 1XX Kas di Kas daerah 20.000.000 3XX RK SKPD 20.000.000
1.Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Belanja merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
2.Klasifikasi Klasifikasi Beban dalam Bagan Akun standar sebagai berikut: Akun Beban Keterangan Beban Beban Operasi Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyisihan Piutang Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan Aset Tetap Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud Beban Transfer Beban Bagi Hasil Beban Bantuan Keuangan Beban Tak Terduga Beban Tak Terduga Sedangkan klasifikasi belanja dalam Bagan Akun Standar sebagai berikut: B. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA DI SKPD
1.Pihak Pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain:
a.PA/KPA Dalam sistem akuntansi beban dan belanja PA/KPA memberikan pengesahan atas pengeluaran anggaran dan kewajiban yang sudah timbul dari setiap transaksi sesuai kewenangannya.
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam sistem akuntansi beban dan belanja, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca. 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian beban dan belanja kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek). Akun Belanja Keterangan Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Aset Tetap Belanja Modal Aset lainnya Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , dan Catatan atas Laporan keuangan.
c.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi beban dan belanja, bendahara pengeluaran memiliki tugas sebagai berikut : 1) mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja kedalam buku kas umum SKPD. 2) membuat SPJ atas beban dan belanja.
2.Dokumen yang Digunakan Berikut disajikan dokumen terkait sistem akuntansi beban pada SKPD. Jenis Belanja Kelompok Akun Dokumen Beban Operasi Beban Pegawai Daftar Gaji /Dokumen yang dipersamakan Beban Barang dan Jasa BAST /Dokumen yang dipersamakan Beban Hibah NPHD /Dokumen yang dipersamakan Beban Penyisihan Piutang Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Penyusutan dan amortisasi Beban Penyusutan Aset Tetap Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Beban Amortisasi Tidak Berwujud Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Berikut disajikan dokumen terkait sistem akuntansi belanja pada SKPD.
3.Jurnal Standar
a.Beban dan Belanja Pegawai Beban dan Belanja pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS dimana pembayaran tersebut langsung ditransfe r ke rekening masing-masing PNSD. Berdasarkan SP2D LS Gaji dan Tunjangan, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP P /Daftar Gaji/Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban Gaji P okok ASN XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D/Daftar Gaji/Dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Gaji P okok ASN XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Jenis Belanja Kelompok Belanja Dokumen Belanja Operasi Belanja Pegawai Daftar Gaji/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Barang dan Jasa BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Hibah NPHD/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Bantuan Sosial Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Modal Belanja Modal Aset Tetap Sertifikat/BAST/SP2D/ Dokumen yang dipersamakan Belanja Modal Aset Lainnya BAST/SP2D/Dokumen yang dipersamakan
b.Beban dan Belanja Barang dan Jasa Pembelian barang dan jasa dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dan pendekatan aset dan dapat dilakukan pembayaran secara LS maupun UP/GU/TU. 1) Belanja dan Beban Barang dengan metode pendekatan Beban (Periodik). Pembelian Barang berupa persediaan yang akan digunakan langsung pada kegiatan, belum dilakukan Pembayaran dan telah diterima dengan Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan. Berdasarkan transaksi tersebut maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Persediaan ……. XXX 2XX Utang Belanja Barang.. XXX Kemudian apabila dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D LS maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Barang……… XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang… XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Atau kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D UP/GU/TU maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Barang …. XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang ……… XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Pada akhir periode fungsi akuntansi akan melakukan penghitungan fisik terhadap barang persediaan yang dibeli dan belum digunakan, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Persediaan ….. XXX 8XX Beban …. XXX 2) Belanja dan Beban Barang dengan metode pendekatan Aset (perpetual). Ketika dilakukan pembelian barang berupa persediaan dan belum dilakukan pembayaran maka akan langsung dicatat sebagai persediaan. Berdasarkan transaksi tersebut maka akan dilakukan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Persediaan… XXX 2.XX Utang Belanja Barang ……… XXX Kemudian apabila dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D LS maka jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2.XX Utang Belanja Barang ……. XXX 3.XX RK PPKD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang… XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Atau kemudian dilakukan pembayaran melalui mekanisme SP2D UP/GU/TU maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Barang …. XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang ……… XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Saat barang tersebut digunakan, maka jurnal standar yang terbentuk: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban… XXX 1XX P ersediaan ..….. XXX Pada saat akhir tahun dilakukan penyesuaian atas kondisi real persediaan. Jika persediaan yang tercatat lebih kecil dari stock opname, maka jurnal standar yang terbentuk: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX P ersediaan ……. XXX 1XX Beban….. XXX Namun apabila persediaan yang tercatat lebih besar dari stock opname, maka jurnal standar yang terbentuk: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban ……. XXX 1XX P ersediaan….. XXX 3) Beban dan Belanja barang yang tidak diakui sebagai persediaan/Belanja Barang dan Jasa Lainnya. Baik Belanja barang yang tidak diakui sebagai persediaan meliputi belanja barang yang langsung dikonsumsi/dipakai pada saat pembelian/pengadaan, seperti belanja makan dan minum rapat/tamu, belanja alat tulis kantor yang tidak dikategorikan sebagai persediaan, belanja bahan bakar dan pelumas maupun belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, serta belanja Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat, semua jenis belanja ini pembayarannya dilakukan melalui mekanisme UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran. Fungsi Akuntansi akan mencatat jurnal atas beban dan belanja ini: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Barang/Jasa… XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang/Jasa… XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX
c.Belanja/Beban Hibah dan Bantuan Sosial Belanja/Beban hibah dan Bantuan Sosial dalam bentuk uang atau barang diakui pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)/Surat Perjanjian Bantuan Sosial/ dokumen yang dipersamakan atau dapat juga pada saat penyerahan kepada penerima hibah/bantuan sosial. 1) Beban dan Belanja Hibah Barang SKPD melakukan pembelian Barang yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga dan Barang tersebut telah diterima dari rekanan dengan Berita Acara Serah Terima dari Rekanan ke SKPD. Akan tetapi belum dilakukan pembayaran, serta kemudian barang tersebut langsung diserahkan ke penerima hibah bersamaan dengan NPHD atau dokumen yang sah ditandatangani. Maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Hibah Barang… /Beban Bantuan sosial kepada… XXX 2XX Utang Belanja Hibah Barang Kepada .../ Utang Belanja Bantuan Sosial berupa barang kepada… XXX Kemudian PPK SKPD melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme LS maka pencatatan jurnal standar atas pembayaran tersebut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Hibah Barang Kepada .../ Utang Belanja Bantuan Sosial berupa barang kepada… XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Hibah barang Kepada….. /Belanja Bantuan Sosial barang yang direncanakan kepada... XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Pada akhir periode fungsi akuntansi akan melakukan Penghitungan fisik (Stock Opname) terhadap barang dan jasa yang dibeli dan belum dihibahkan/diserahkan dan berdasarkan hasil stock opname maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Persediaan Barang...yang akan diserahkan kepada pihak ketiga XXX 8.XX Beban Barang... yang akan diserahkan kepada pihak ketiga XXX 2) Belanja/beban Hibah dan Bantuan berupa Uang Pemerintah Daerah menerbitkan SK tentang nama-nama penerima hibah daerah/penerima bantuan sosial berupa uang dan telah menandatangani NPHD tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat/Surat Perjanjian pemberian bantuan sosial dengan penerima bantuan sosial/Dokumen yang dipersamakan. Berdasarkan transaksi tersebut akan terbentuk jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban hibah uang /Beban Bantian Sosial Uang kepada… XXX 2XX Utang Belanja Hibah Uang Kepada ………. XXX Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan bantuan hibah/bantuan sosial dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang. Berdasarkan transaksi tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca J Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja hibah uang /belanja Bantuan Sosial kepada… XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX
d.Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan dan amortisasi adalah alokasi yang sistematis atas nilai aset tetap dan aset tidak berwujud yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Jurnal standar Beban penyusutan dan amortisasi di SKPD: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban P enyusutan dan amortisasi .... XXX 1XX Akumulasi P enyusutan ….. XXX
e.Beban Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang adalah taksiran nilai piutang yang tidak dapat diterima pembayarannya dimasa yang akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Jurnal standar beban penyisihan piutang Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban P enyisihan P iutang….. XXX 1XX P enyisihan Piutang .... XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Hibah Uang Kepada…….. XXX 3XX RK P P KD XXX
4.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja terjadi pada periode sebelumnya dan dapat ditemukan baik sebelum laporan keuangan diterbitkan ataupun sudah diterbitkan. Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun belanja, maupun akun beban. Namun apabila laporan keuangan sudah diterbitkan, terjadi penambahan kas maka koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA, dan jika terjadi pengurangan kas maka dilakukan dengan pembetulan pada Saldo Anggaran Lebih.
a.Jurnal Koreksi Belanja pada saat Laporan Keuangan belum diterbitkan. Apabila ditemukan koreksi belanja namun laporan keuangan belum diterbitkan, maka fungsi akuntansi SKPD dengan jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX Estimasi P erubahan SAL XXX 5.XX Belanja Barang dan Jasa…./Belanja Modal…. XXX
b.Jurnal Koreksi Belanja namun Laporan Keuangan sudah diterbitkan. Apabila ditemukan koreksi belanja namun laporan keuangan belum diterbitkan, maka fungsi akuntansi SKPD dengan jurnal standar: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Kas di Kas Daerah XXX 7.XX/1.XX Beban ……/ Aset T etap… XXX 1) Apabila terjadi penambahan Kas dan mengurangi Belanja Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 7XX P endapatan…. LO XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX 4XX P endapatan- LRA XXX 2) Apabila terjadi pengurangan Kas dan menambah Belanja Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 7XX Beban….. XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Belanja…….. XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX Contoh: Tanggal 30 November 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin Komputer sebesar Rp300.000.000. Pada tanggal 15 Januari 2022 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat (belum diterbitkan laporan keuangan) dan ditemukan terjadi kelebihan bayar atas pengadaan aset tersebut sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 17 Januari 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyetorkan kelebihan Belanja Modal tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp 20.000.000 dengan STS No.3011/STS/2022 sehingga mengurangi pos aset tetap. Maka fungsi Akuntansi melakukan jurnal koreksi laporan keuangan pada tahun 2021 sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2021 ST S No.3011/ ST S/ 2022 1XX Estimasi P erubahan SAL 20.000.000 5XX Belanja Modal P eralatan dan Mesin-Komputer 20.000.000
5.Ilustrasi
a.Beban dan Belanja Pegawai Pada tanggal 1 Februari 2022 Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP gaji yang selanjutkan akan diterbitkan SP2D pembayaran Gaji melalui mekanisme LS kepada PNSD untuk bulan Februari 2022. Maka Jurnal Standar yang terbentuk: Jurnal LO dan Neraca J urnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1 Februari 2022 SP 2D/Daftar Gaji/Dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Gaji P okok ASN 5.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 5.000.000
b.Beban dan Belanja Barang dan Jasa 1) Beban dan Belanja Barang dengan metode pendekatan Beban. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2021 ST S No. 3011/ ST S/ 2022 1XX Kas di Kas Daerah 20.000.000 4XX Komputer 20.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1 Februari 2022 SP P /Daftar Gaji/Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban Gaji P okok ASN 5.000.000 3XX RK P P KD 5.000.000 Pada Tanggal 25 Januari 20XX SKPD melakukan pembelian Barang yakni berupa ATK sebesar Rp3.050.000,00. Pembelian ATK tersebut oleh Bendahara Pengeluaran belum dilakukan Pembayaran, dan Barang yang dibeli telah diterima oleh Penyimpan Barang/pengurus barang dengan Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan. Atas transaksi tersebut PPK-SKPD menjurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Pada Tanggal 20 Februari 2022 Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan pembayaran dengan mekanisme SP2D LS, dan pembayaran tersebut telah diterima oleh Rekanan. Berdasarkan pembayaran tersebut PPK SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Februari 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat T ulis Kantor 3.050.000 3XX RK P P KD 3.050.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Januari 2022 BAST / Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat T ulis Kantor 3.050.000 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat T ulis Kantor 3.050.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Februari 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Barang Pakai Habis- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat T ulis Kantor 3.050.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 3.050.000 Asumsi jika Pembayaran Utang Beban oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dilakukan dengan mekanisme SP2D UP/GU/TU berdasarkan pembayaran tersebut PPK SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Februari 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat T ulis Kantor 3.050.000 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 3.050.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Februari 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 5.xx Belanja Barang Pakai Habis- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat T ulis Kantor 3.050.000 3.xx Estimasi P erubahan SAL 3.050.000 2) Beban dan Belanja Barang dengan metode pendekatan Aset Pada Tanggal 15 Maret 2022 RSUD Malingping melakukan pembelian Barang yakni berupa Obat-Obatan sebesar Rp5.000.000.000,00. Pembelian obat-obatan tersebut oleh Bendahara Pengeluaran belum dilakukan Pembayaran, dan Barang yang dibeli langsung diakui sebagai persediaan. Atas transaksi tersebut PPK-SKPD menjurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 Maret 2022 BAST / Dokumen yang dipersamakan 1XX Obat-Obatan 5.000.000.0000 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis-Obat- Obatan- Obat- Obatan 5.000.000.000 Ketika dilakukan pembayaran pada tanggal 20 Maret dengan menggunakan SP2D UP/GU/TU maka jurnal standar yang terbentuk adalah: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Maret 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis-Obat- Obatan- Obat- Obatan 5.000.000.000 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 5.000.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Maret 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Barang Pakai Habis-Obat-Obatan- Obat-Obatan 5.000.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 5.000.000 Saat barang tersebut digunakan pada tanggal 25 Maret 20xx, maka jurnal standar yang terbentuk: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Maret 2022 Kartu Inventaris/ dokumen yang dipersamakan 8XX Beban Obat- Obatan-Obat 5.000.000.000 1XX Obat-Obatan 5.000.000.000 Pada saat akhir tahun dilakukan penyesuaian atas kondisi real persediaan. Ternyata persediaan obat-obatan berdasarkan stock opname sebesar Rp8.000.000.000 sedangkan menurut catatan sebesar Rp6.000.000.000, sehingga jumlah yang dicatat lebih kecil dari hasil stock opname sebesar Rp2.000.000.000. Maka jurnal standar yang terbentuk : Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 Kartu Inventaris/ dokumen yang dipersamakan 8XX Obat-Obatan 2.000.000.000 1XX Beban Obat- Obatan-Obat.. 2.000.000.000 3) Beban dan Belanja barang yang tidak diakui sebagai persediaan/Belanja Barang dan Jasa Lainnya. Pada Tanggal 6 Januari 2022 BPKAD melakukan pembayaran lembur melalui mekanisme UP/GU/TU sebesar Rp30.000.000 serta pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran ke masing-masing anggota tim. Berdasarkan pembayaran tersebut PPK-SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 6 Januari 2022 Daftar Honor/SP2D/ Dokumen lain 5XX Belanja Lembur 30.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 30.000.000
c.Beban Hibah dan Bantuan Sosial Pada Tanggal 22 Agustus 2022 Dinas Sosial melakukan pembelian Barang yang akan dihibahkan/diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp40.000.000, dan telah diterima dengan Berita Acara Serah Terima dari rekanan. Barang tersebut belum dilakukan pembayaran, dan langsung diserahkan ke penerima hibah/penerima bansos bersamaan dengan NPHD/surat perjanjian/atau dokumen yang dipersamakan ditanda tangani oleh kepala SKPD. Berdasarkan transaksi tersebut maka PPK SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 6 Januari 2022 Daftar Honor/SP2D/ Dokumen lain 8XX Beban Lembur 30.000.000 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 30.000.000 Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Agustus 2022 BAST /NPHD/ Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban Hibah Barang… /Beban Bantuan sosial kepada… 40.000.000 2XX Utang Beban Hibah Barang… / Utang Beban Bantuan sosial kepada… 40.000.000 Pada tanggal 24 September 2022 Bendahara Umum Daerah melakukan pembayaran kepada rekanan dengan mekanisme SP2D LS. Berdasarkan pembayaran SP2D LS PPK SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA
d.Beban Penyusutan dan Amortisasi 1) Ilustrasi Beban Penyusutan Aset Tetap SKPD melakukan perhitungan beban penyusutan aset tetap berupa komputer dan untuk tahun 2022 beban penyusutan sebagai berikut: No Uraian Masa Manfaat Tahun Perolehan Harga Perolehan Akm Penyusutan s/d 2022 Nilai Buku 2022 Beban Penyusutan Thn 2022 1 Komputer 4 2021 10.000.000 2.500.000 7.500.000 2.500.000 Berdasarkan hasil perhitungan diatas PPK SKPD akan melakukan pencatatan dalam Jurnal sebagai berikut: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 24 September 2022 SP2D/ Dokumen yang dipersamakan 2XX Utang Beban Hibah Barang… /Beban Bantuan sosial kepada… 40.000.000 3XX RK PPKD 40.000.000 Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 24 September 2022 SP2D/ Dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Hibah Barang../Belanja Bantuan Sosial berupa Barang kepada… 40.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 40.000.000 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 memorial 8XX Beban P enyusutan Alat kantor 2.500.000 1XX Akumulasi P enyusutan Alat kantor 2.500.000
e.Ilustrasi Amortisasi Aset tidak berwujud Aset Tidak Berwujud berupa software tanggal perolehan adalah 1 Juli 2019, harga perolehan 120 Juta dan umur ekonomis 4 tahun. Maka beban penyusutan per tahun dan akumulasi penyusutan per 31 Desember 2021, adalah: Beban Amortisasi Per Bulan = 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑃𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ𝑎𝑛 𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑒𝑘𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖𝑠 𝑋 1 12 Beban Amor tisasi Per Bulan = 120 𝐽𝑢𝑡𝑎 4 𝑋 1 12 = 2,5 Juta Sehingga untuk Beban Amortisasi pada tahun 2021 sebesar = 2,5 Juta x 12 = 30 Juta T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 Memorial 8XX Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Software 30.000.000 1XX Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud- Software 30.000.000
f.Beban Penyisihan Piutang SKPD Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah saldo piutang pajak air permukaan sebesar Rp170.000.000,00. Dari saldo piutang pajak air permukaan tahun 20XX PPK SKPD menetapkan kualitas piutang pajak air permukaan. Adapun kualitas piutang pajak air permukaan terdiri dari:
1.Lancar ( 0-1 Tahun)
2.Kurang Lancar (2-3 Tahun)
3.Ragu ragu (3-5 Tahun)
4.Macet ( Diatas 5 Tahun) Adapun Perhitungan Penyisihan Piutang tahun 2022 sebagai berikut: Uraian Jumlah Kualitas % Taksiran Tidak tertagih Penyisihan Piutang P iutang Pajak Air P ermukaan Rp100.000.000 Lancar 0,5 % Rp500.000 P iutang Pajak Air P ermukaan Rp50.000.000 Kurang Lancar 10 % Rp5.000.000 P iutang Pajak Air P ermukaan Rp15.000.000 Ragu Ragu 50 % Rp7.500.000 P iutang Pajak Air P ermukaan Rp5.000.000 Macet 100% Rp5.000.000 JUM LAH Rp18.000.000 Berdasarkan perhitungan dengan pendekatan kualitas piutang maka didapatkan Beban Penyisihan Piutang tahun 20XX sebesar Rp18.000.000,00. PPK SKPD akan mencatat penyisihan piutang dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 memorial 8XX Beban P enyisihan Piutang P ajak Air Permukaan 18.000.000 1XX P enyisihan Piutang P ajak Air Permukaan 18.000.000 C. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA DI SKPKD
1.Pihak Pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi beban dan belanja antara lain:
a.PA/KPA Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, PA/KPA Memberikan pengesahan atas pengeluaran anggaran dan kewajiban yang sudah timbul dari setiap transaksi sesuai kewenangannya;
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada SKPD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, PPK-SKPD pada SKPKD melaksanakan fungsi akuntansi di SKPKD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian beban dan belanja berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan.
c.Bendahara Pengeluaran SKPKD Dalam sistem akuntansi Beban dan Belanja, Bendahara Pengeluaran SKPKD memiliki tugas: 1) mencatat dan membukukan semua pengeluaran beban dan belanja kedalam buku kas umum SKPKD. 2) membuat SPJ atas beban dan belanja
2.Dokumen yang digunakan Berikut disajikan dokumen terkait sistem akuntansi Beban pada SKPKD Jenis Belanja Uraian Belanja Dokumen Beban Operasi – LO Beban Bunga Nota Debet/SPP/Dokumen yang dipersamakan Beban Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah/SPP /Dokumen yang dipersamakan Beban Transfer Beban Bagi Hasil Surat Keputusan Kepala Daerah/ SPP /Dokumen yang dipersamakan Beban Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/ SPP /Dokumen yang dipersamakan Beban Luar Biasa Beban Tidak Terduga Bukti memorial/dokumen yang dipersamakan Berikut disajikan dokumen terkait sistem akuntansi Belanja pada SKPKD Jenis Belanja Uraian Belanja Dokumen Belanja Operasi Belanja Bunga Nota Debet/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Subsidi Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Surat Keputusan Kepala Daerah /SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan Belanja Bantuan Keuangan Surat Keputusan Kepala Daerah/SP2D/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Belanja dan Beban Bunga Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (outstanding principal) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga meliputi Beban Bunga Pinjaman dan Beban Bunga Obligasi. Beban bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. Pemerintah Daerah menandatangani Perjanjian Utang dengan pihak ketiga, dimana konsekuensi dari utang tersebut akan timbul adanya kewajiban bunga. Berdasarkan tagihan bunga, maka jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban bunga utang kepada.. XXX 2XX Utang Bunga kepada.. XXX Pemerintah Daerah melakukan pembayaran bunga dengan mekanisme SP2D LS. Berdasarkan pembayaran SP2D LS maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Bunga kepada P emerintah… XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja bunga utang kepada.. XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX
b.Belanja dan beban Subsidi Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan tentang pemberian subsidi kepada entitas lain. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Subsidi kepada … XXX 2XX Utang beban subsidi kepada …. XXX Kemudian Pemeritah Daerah melakukan pencairan subsidi dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan penyerahan kepada yang berhak menerima subsidi berdasarkan kejadian tersebut fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Subsidi kepada……. XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX
c.Beban Transfer Bagi hasil Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Bagi Hasil Pajak Ke kabupaten/kota. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang bagi hasil pajak kabupaten/kota maka fungsi akuntansi tidak melakukan pencatatan jurnal. Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada kabupaten/kota. Berdasarkan transaksi tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban transfer bagi hasil …. XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja T ransfer bagi hasil ….. XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Beban subsidi kepada….. XXX 3XX RK P P KD XXX Pada akhir periode terdapat beban atau belanja bagi hasil yang belum dibayar pada periode tahun berjalan yang masih belum dibayarkan yang akan dicatat sebagai utang berdasarkan SK Gubernur Bagi Hasil Pajak, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban bagi hasil… XXX 2XX Utang Beban Bagi Hasil….. XXX
d.Beban transfer Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang bantuan keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang bantuan keuangan maka fungsi akuntansi tidak melakukan pencatatan jurnal. Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana bantuan keuangan dengan diterbitkan SP2D LS dan dilakukan pembayaran kepada yang berhak menerima. Berdasarkan transaksi tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban transfer bantuan keuangan ke… XXX 1XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja bantuan keuangan ke……. XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX
e.Beban Tidak Terduga Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sifatnya darurat dan kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang belanja tidak terduga maka fungsi akuntansi tidak melakukan pencatatan jurnal. Kemudian Pemerintah Daerah melakukan pencairan belanja tidak terduga dengan diterbitkan SP2D TU. Berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX 3XX RK P P KD XXX Kemudian Bendahara membuat Surat Pertanggungjawaban, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban T idak Terduga XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX Selanjutnya akan terbit SP2D Nihil, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal: Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja tidak terduga XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX
f.Jurnal standar untuk akun resiprokal Dalam sistem akuntansi belanja, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun resiprokal, diantaranya 1) Penerbitan SP2D UP/GU/TU dan LS Atas transaksi ini, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD akan melakukan posting jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX RK SKP D XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 2) Pengembalian sisa dana UP/GU/TU Atas transaksi ini, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD akan melakukan posting jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Kas di Kas Daerah XXX 1XX RK SKP D XXX
4.Ilustrasi
a.Beban dan Belanja Bunga Pada tanggal 25 Juni 2022 Pemerintah Daerah mengadakan perjanjian Utang, dimana Pemerintah Daerah berutang pada Lembaga keuangan Bank sebesar Rp150.000.000,00. Didalam klausal perjanjian utang dimana pemerintah daerah dikenakan bunga atas pinjaman serta bunga yang harus dibayar per enam bulan dan bunga selama enam bulan sebesar Rp5.000.000,00. Berdasarkan transaksi tersebut maka Fungsi Akuntansi akan membuat bukti memorial terkait pengakuan beban bunga untuk diotorisasi oleh SKPKD. Berdasarkan Bukti memorial atau tagihan tersebut Fungsi Akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Juni 2022 Surat tagihan utang/Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban bunga utang pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 5.000.000 2XX Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank 5.000.000 Pada tanggal 6 Juli 2022 Pemerintah Daerah melakukan pencairan dengan menerbitkan SP2D LS dan kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp5.000.000,00 kepada lembaga keuangan. Berdasarkan transaksi tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 6 juli 2022 SP 2D/dokumen yang dipersamakan 2XX Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank 5.000.000 3XX RK P P KD 5.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 6 Juli 2022 SP 2D/dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Bunga Utang pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 5.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 5.000.000
b.Beban dan Belanja Subsidi Pada tanggal 10 September 2022 Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dimana Pemerintah Daerah akan memberikan subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah sebesar Rp50.000.000,00. Berdasarkan kejadian tersebut maka Fungsi Akuntansi SKPKD tidak mencatat jurnal. Pada tanggal 10 Oktober 2022 Pemerintah Daerah melakukan pencairan dengan menerbitkan SP2D LS dan kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 kepada lembaga ABC. Berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10 Oktober 2022 Surat Keputusan Kepala Daerah/ P erjanjian/ Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban subsidi kepada BUMD 50.000.000 1XX Kas dikas daerah 50.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10 Oktober 2022 Surat Keputusan Kepala Daerah/ P erjanjian/ Dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Subsidi kepada BUMD 50.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 50.000.000
c.Beban Transfer Bagi hasil Pajak Daerah Pada tanggal 14 September 2022 Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan/Persetujuan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan untuk beban transfer bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp3.500.000.000,00. Berdasarkan kejadian tersebut maka Fungsi Akuntansi tidak melakukan pencatatan jurnal. Pada tanggal 2 Oktober 2022 Pemerintah Daerah melakukan pencairan dengan menerbitkan SP2D LS dan kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000.000,00 kepada penerima beban transfer bagi hasil pajak. Berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02 Oktober 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 8XX Beban transfer bagi hasil pajak kepada P emerintah Kabupaten/ kota 3.500.000.000 3XX RK P P KD 3.500.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02 Oktober 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja T ransfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Kabupaten/Kota 3.500.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 3.500.000.000
d.Beban dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Pada tanggal 25 Oktober 2022 Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan/Persetujuan Kepala Daerah/ Dokumen yang dipersamakan untuk beban transfer bantuan keuangan kepada entitas lain sebesar Rp4.500.000.000,00. Berdasarkan kejadian tersebut maka Fungsi Akuntansi tidak melakukan pencatatan jurnal. Pada tanggal 15 November 2022 Pemerintah Daerah melakukan pencairan dengan menerbitkan SP2D LS dan kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp45.000.000,00 kepada penerima beban transfer bantuan keuangan. Berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 November 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 8XX Beban bantuan keuangan kepada 4.500.000.000 3XX RK P P KD 4.500.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 November 2022 SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 5XX Belanja Bantuan keuangan kabupaten/kota 4.500.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 4.500.000.000
e.Beban dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah melakukan pencairan belanja tidak terduga atas bencana banjir yang mengakibatkan rusaknya jembatan senilai Rp1.000.000.000,00 dengan diterbitkan SP2D TU pada tanggal 17 September 2022. Berdasarkan kejadian tersebut maka fungsi akuntansi akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17 September 2022 SP 2D /Dokumen Yang Dipersamakan 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 1.000.000.000 3XX RK P P KD 1.000.000.000 Kemudian Bendahara membuat Surat Pertanggungjawaban pada 27 September 2022 maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27 September 2022 SP J/ Dokumen yang dipersamakan 8XX Beban T idak T erduga 1.000.000.000 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 1.000.000.00 0 Selanjutnya akan terbit SP2D Nihil pada 30 September 2022, maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal: Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 30 September 2022 SP 2D/ Dokumen Yang dipersamakan 5XX Belanja tidak terduga 1.000.000.000 3XX Estimasi P erubahan SAL 1.000.000.000
1.Definisi Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitaslain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
2.Klasifikasi Pembiayaan diklasifikasi kedalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pos-pos pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut: Akun Keterangan Penerimaan Pembiayaan Silpa Tahun Sebelumnya Penerimaan Pinjaman Penerbitan Obligasi Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Pencairan Dana Cadangan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah Pemberian Pinjaman Daerah Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Pembentukan Dana Cadangan B. SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dengan sistem akuntansi pembiayaan antara lain PPK-SKPD pada SKPKD, BUD dan Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD.
a.PPK-SKPD pada SKPKD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, PPK-SKPD pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pembiayaan berdasarkan buktibukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pembiayaan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.BUD/ Kuasa BUD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, BUD melakukan fungsi mengadministrasi transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sehingga BUD memiliki tugas menyiapkan dokumen transaksi untuk pencatatan akuntansi oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD yang sebelumnya disahkan oleh Kepala SKPKD.
c.Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD Dalam sistem akuntansi pembiayaan, memiliki tugas melakukan jurnal dan memosting jurnal pada buku besar.
2.DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Uraian Dokumen Penerimaan Pembiayaan Silpa Tahun Sebelumnya Bukti Memorial dan Dokumen lainnya yang dipersamakan Penerimaan Pinjaman Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman, Nota Kredit, Dokumen lainnya yang dipersamakan Penerbitan Obligasi Surat Penerbitan Obligasi, Nota Kredit, Dokumen lainnya yang dipersamakan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Dokumen Penjualan, STS dan Dokumen lainnya yang dipersamakan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Nota Kredit,Dokumen lainnya yang dipersamakan Pencairan Dana Cadangan Surat Perintah Pemindahbukuan, Nota Kredit, Peraturan Daerah terkait Dana Cadangan, Dokumen lainnya yang dipersamakan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal SP2D-LS, Dokumen Hasil RUPS, Peraturan Daerah terkait Penyertaan Modal Pemberian Pinjaman Daerah SP2D-LS, Dokumen lainnya yang dipersamakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo SP2D-LS, Dokumen lainnya yang dipersamakan Pembentukan Dana Cadangan SP2D-LS, Peraturan Daerah terkait Dana Cadangan, Dokumen lainnya yang dipersamakan
3.JURNAL STANDAR Pada dasarnya transaksi pembiayaan dilaksanakan oleh PPK-SKPD pada SKPKD. Berikut adalah jurnal standar pengakuan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan.
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Penerimaan Pinjaman; Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Penerimaan pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, Lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA 2) Penerbitan Obligasi Penerbitan Obligasi mempunyai perlakuan yang sama dengan penerimaan pinjaman daerah akan tetapi proses penerimaan pembiayaan tersebut dilakukan lewat penerbitan obligasi disertai kesepakatan terkait jangka waktu maupun sukuk bunga yang telah ditetapkan. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 2XX Kew ajiban Jangka P anjang XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX P enerimaan Pinjaman Daerah XXX Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA 3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA 4) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 2XX Kew ajiban Jangka P anjang – Obligasi Daerah XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX Obligasi Daerah XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 2XX Investasi Jangka Panjang XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX Hasil P enjualan KekayaanDaerah yang dipisahkan XXX Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA 5) Pencairan Dana Cadangan Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX P encairan DanaCadangan XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 2XX T agihan Pinjaman Jangka P anjang XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX P enerimaan Kembali P emberian P injaman Daerah XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 1XX Dana Cadangan XXX
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Penyertaan Modal Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/atau koperasi. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXXX SP 2D LS 6.xx P enyertaan Modal Daerah XXX 3.xx Estimasi PerubahanSAL XXX 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Investasi Jangka Panjang P ermanen XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX 2XX Kew ajiban Jangka P anjang XXX XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 6XX P embayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh T empo XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 3) Pembentukan Dana Cadangan Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK- SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Pengelolaan dari hasil pembentukan dana cadangan akan memberikan pendapatan bunga atas dana cadangan yang terbentuk. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK- SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Dana Cadangan XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 6XX P embentukan Dana Cadangan XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Dana Cadangan XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Jasa Giro P ada Rekening Cadangan XXX
4.Jurnal Akun Reciprocal Dalam sistem akuntansi pembiayaan Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun reciprocal.
a.PenerimaanPembiayaan
b.PengeluaranPembiayaan
5.ILUSTRASI Akuntansi pe mbiayaan te rdiri atas pe ncatatan atas te rjadinya penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a.Akuntansi Penerimaan Pembiayaan 1) Penerimaan Pinjaman Berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Panjang untuk jangka waktu 5 tahun antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Bank “ABC”, Pemerintah Provinsi Banten menerima Nota Kredit yang menunjukkan te lah masuknya uang ke re ke ning kas dae rah se be sar Rp500.000.000,00. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKD me ngakui adanya ke wajib an jangka panjang de ngan me ncatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 3XX RK SKP D XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX RK P P KD 500.000.000 2XX Utang Kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 500.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX Estimasi Perubahan SAL 500.000.000 6XX P injaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 500.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: 2) Penerbitan Obligasi Berdasarkan Perda tentang Obligasi Daerah, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat utang obligasi untuk 5 tahun mulai berlaku 1 Maret 20XX dan berakhir 28 Februari 20XX sebanyak 1000 lembar @ Rp500.000,00 dengan suku bunga 12%/tahun dibayar setiap 6 bulan per 1 Maret dan 1 September. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKDmengakui adanya kewajiban jangka panjang dengan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX Estimasi P erubahan SAL 500.000.000 6XX Obligasi Daerah 500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 500.000.000 3XX RK SKP D 500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX RK P P KD 500.000.000 2XX Obligasi Daerah 500.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: 3) Penerimaan Kembali Pinjaman Pemerintah Provinsi Banten menerima kembali pinjaman yang telah diberikan kepada Perusda ABC sebesar Rp250.000.000,00. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKDmengakui adanya pengurangan piutang dengan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX Estimasi Perubahan SAL 250.000.000 6XX P enerimaan Kembali P emberian P injaman Daerah 250.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 500.000.000 3XX RK SKP D 500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Nota Kredit 3XX RK P P KD 250.000.000 2XX Bagian lancar Utang Jangka P anjang 250.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 250.000.000 3XX RK SKP D 250.000.000 4) Pencairan Dana Cadangan Berdasarkan ilustrasi pada pembentukan dana cadangan, pada tahun ke -5 dilakukan pe ncairan dana cadangan de ngan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKDmengakui penerimaan Kas di Kas Umum Daerah dengan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Surat P erintah P emindah bukuan 3XX RK P P KD 10.000.000.000 1XX Dana Cadangan 10.000.000.0 00 Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal:
b.Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan 1) Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Daerah tentang pe nanaman modal atas pe nyertaan mo d a l k e pa d a BUMD XYZ se nilai Rp300.000.000,00. Dari informasi te rse but, PPK-SKPD pada SKPKD mengakui investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan mencatat jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Surat P erintah P emindah bukuan 3XX Estimasi P erubahan SAL 10.000.000.000 6XX P encairan Dana Cadangan 10.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 10.000.000.000 3XX RK SKP D 10.000.000.000 Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA B idang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: 2) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Pemerintah Provinsi Banten membayar pokok utang pinjamannya kepada bank ABC yang telah jatuh tempo sebesar Rp600.000.000,00. Untuk pembayaran kewajiban jangka panjang ini, diterbitkan SP2D LS. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKDmengakui adanya pengurangan kewajiban jangka panjang dengan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D LS 1XX P enyertaan Modal kepada BUMD 300.000.000 3XX RK P P KD 300.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D LS 6XX P enyertaan Modal Daerah Pada BUMD 300.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 300.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 300.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 300.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D LS 2XX Utang Kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 600.000.000 3XX RK P P KD 600.000.000 Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: 3) Pembentukan Dana Cadangan Berdasarkan Perda tentang Dana Cadangan, Pemerintah Provinsi Banten me mbe ntuk dana cadangan untuk re ncana pe nggunaan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan terhitung mulai Tahun Anggaran 20XX senilai Rp 10.000.000.000,00, atau masing-masing Rp2.000.000.000,00, per tahun anggaran. Dari informasi tersebut, PPK-SKPD pada SKPKDmengakui adanya pergeseran dana dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan dengan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D LS 6XX P embayaran P injaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 600.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 600.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 600.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 600.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D-LS 1XX Dana Cadangan 2.000.000.000 3XX RK P P KD 2.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D-LS 6XX P embentukan Dana Cadangan 2.000.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.000.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Reciprocal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 2.000.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 2.000.000.000
1.Definisi Mengacu pada PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan bahwa kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Pada PSAP Nomor 3 tentang Laporan Arus Kas Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud me mpunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung sejak tanggal perolehan investasi.
2.Klasifikasi Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan. Kas dan setara kas yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari:
a.saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran;
b.setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah. B. SISTEM AKUNTANSI KAS SKPD
1.Pihak Pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD antara lain:
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam siste m akuntansi kas dan se tara kas, PPK - SKPD melaksanakan Fungsi Akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Akun Keterangan Kas Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah Potongan Pajak / Kas Transitoris Lainnya Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Yang Belum Disetor ke Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Sisa UYHD (UP/TU/GU) Pajak di SKPD yang Belum Disetor Ke Kas Negara Kas di BLUD Kas Tunai BLUD Kas di Bank BLUD Pajak yang Belum Disetor BLUD Uang Muka Pasien RSUD/BLUD Kas dana BOS Kas Tunai Dana BOS Kas di Bank Dana BOS Pajak yang Belum Disetor Dana BOS Kas Lainnya Kas yang berada di pihak ketiga sebagai pengembalian belanja Kas di sekolah diluar Dana BOS Setara Kas Deposito (kurang dari 3 bulan) Deposito (kurang dari 3 bulan) Surat Utang Negara/Obli ga si (k ura n g dari 3 bulan) Surat Utang Negara /Obligasi (kurang dari 3 bulan) Jurnal Umum 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek) 3) membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Ne raca dan Catatan atas Laporan Ke uangan (CaLK).
b.Bendahara Penerimaan Dalam siste m akuntansi kas dan se tara kas, Be ndahara Penerimaan memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke PPK-SKPD.
c.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi Kas dan Setara Kas ke PPK- SKPD.
d.Pengguna Anggaran (PA) Dalam sistem akuntansi Kas dan Setara Kas, Pengguna Anggaran memiliki tugas: 1) menandatangani laporan keuangan SKPD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi SKPD pada SKPKD (PPK-SKPD) 2) me nandatangani surat pe rnyataan tanggung jawab Pe ngguna Anggaran.
2.DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Akun Dokumen Sumber Kas di Bendahara Penerimaan STS/Nota Kredit/Dokumen yang dipersamakan Kas di Bendahara Pengeluaran SP2D/Standing Instruction/STS/Nota Kredit/Dokumen yang dipersamakan Kas di BLUD STS/Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)-BLUD/Nota Kredit/Dokumen yang dipersamakan Kas Lainnya Bukti Memorial/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Kas Masuk 1) Kas di Bendahara Penerimaan a) Transaksi penerimaan pendapatan dibagi menjadi Penerimaan Pendapatan tanpa Penetapan, dan Penerimaan Pendapatan dengan penetapan. Pada saat penerimaan tanpa penetapan, apabila diterima oleh Bendahara maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan XXX 7.x.x P endapatan LO (Kode akun yang sesuai) XXX b) Pada saat penerimaan dengan penetapan, apabila diterima oleh Bendahara, maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Saat penetapan XXX XXX 1.x.x P iutang (Kode akun yang sesuai) XXX 7.x.x P endapatan LO (Kode akun yang sesuai) XXX Saat pembayaran XXX XXX 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan XXX 1.x.x P iutang (Kode akun yang sesuai) XXX 2) Kas di Bendahara Pengeluaran a) Pada saat Pencairan SP2D UP/GU ataupun TU maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran XXX 3.x.x RK P PKD XXX b) Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Dengan bukti e-billing atau dokumen yang dipersamakan, maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran XXX 2.x.x Utang (Kode akun yang sesuai) XXX 3) Kas di BLUD Sistem dan Prosedur Akuntansi terkait transaksi keluar masuk kas di BLUD diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri. 4) Kas Lainnya Kas Lainnya digunakan untuk mencatat kas selain kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, kas di bendahara pengeluaran, kas di BLUD, kas dana BOS. Salah satu contoh apabila terdapat transaksi penerimaan hibah langsung dari Pemerintah Pusat kepada Satuan Pendidikan yang mengakibatkan adanya saldo Kas Lainnya. Dengan Nota Kredit/bukti memorial/dokumen yang dipersamakan maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas Lainnya XXX 7.x.x P endapatan-LO (Kode akun yang sesuai) XXX
b.Kas Keluar 1) Kas di Bendahara Penerimaan Apabila Bendahara penerimaan melakukan penyetoran pendapatan ke RKUD. Dengan bukti STS maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.x.x RK P P KD XXX 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan XXX 2) Kas di Bendahara Pengeluaran a) Jika terdapat pengembalian/setoran melalui mekanisme pembayaran langsung ditransfer ke RKUD berupa Pengembalian Sisa UP/GU/TU. Dengan bukti STS maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.x.x RK P P KD XXX 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran XXX b) Jika terdapat pemberian uang panjar oleh Bendahara Pengeluaran, maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x P anjar XXX 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran XXX c) Pada saat pembayaran ke pihak ketiga atau penyetoran ke Kas Negara. Dengan bukti Surat Setoran Pajak/Dokumen yang dipersamakan maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2.x.x Utang (Kode akun yang sesuai) XXX 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran XXX
4.Ilustrasi
a.Kas Masuk 1) Kas di Bendahara Penerimaan a) Penerimaan Pendapatan Pada 1 Februari 20xx Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menerima Penerimaan atas Sewa Ruangan untuk kantin. Pada saat diterima oleh Bendahara Penerimaan dengan bukti pembayaran sebesar Rp500.000,00, maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan 500.000 7.x.x Lain Lain PAD yang Sah- LO 500.000 b) Penerimaan Pajak Air Permukaan Pada 2 Februari 20xx Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nomor 001/Bappenda/2021/ sebesar Rp1.000.000,00. Pada 5 Februari 20xx Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menerima pembayaran dari Wajib Pajak atas SKP nomor 001/Bappenda/2021/ diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan Nota Kredit/Dokumen yang dipersamakan dari Bank sebesar Rp1.000.000,00, maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Saat penetapan 2 Feb 20xx 001/ Bappenda/ 2021 1.x.x P iutang Pajak Air Permukaan 1.000.000 7.x.x P ajak Air Permukaan-LO 1.000.000 Saat pembayaran 5 Feb 20xx 001/ Bappenda/ 2021 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan 1.000.000 1.x.x P iutang Pajak Air P ermukaan 1.000.000 2) Kas di Bendahara Pengeluaran a) Pencairan SP2D Pada 29 September 20xx Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial menerima UP sebesar Rp100.000.000,00 dengan SP2D nomor 959/8888/UP/2021 maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 29 Sep 20xx 959/8888/UP /2021 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran 100.000.000 3.x.x RK P P KD 100.000.000 b) Penerimaan uang potongan pajak Pada 27 Maret 20xx Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan menerima potongan pajak PPh 21 dengan bukti e-billing nomor 123456 sebesar Rp200.000,00 maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27 Mar 20xx 1234556 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran 200.000 2.x.x Utang P ajak PPh 21 200.000 3) Kas Lainnya Pada 2 Januari 20xx SMAN 1 Kota Serang menerima Hibah Langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berupa Uang sebesar Rp1.000.000 pada Rekening Bendahara Satuan Pendidikan selain Rekening Kas BOS. Melalui mekanisme pengesahan dan didasari oleh Dokumen Pengesahan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 2 Jan 20xx Nota Kredit 1.x.x Kas Lainnya 1.000.000 7.x.x P endapatan Hibah- LO 1.000.000
b.Kas Keluar 1) Kas di Bendahara Penerimaan Penyetoran Pendapatan Retribusi ke RKUD Pada 20 Juni 20xx Bendahara Penerimaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah melakukan penyetoran pendapatan retribusi ke RKUD, dengan bukti STS nomor 200/BPSDM/6/2021 sebesar Rp100.000.000,00 maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Jun 20xx 200/Dispar/6 /2021 3.x.x RK P P KD 100.000.000 1.x.x Kas di Bendahara P enerimaan 100.000.000 2) Kas di Bendahara Pengeluaran a) Penyetoran Sisa UP/GU/TU Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial melakukan pengembalian/setoran melalui mekanisme pembayaran langsung ditransfer ke RKUD berupa Pengembalian Sisa UP/GU/TU dengan bukti STS 001/Dinsos/IX/2021 tanggal 21 Maret 20xx sebesar Rp1.000.000,00 maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 21 Maret 20xx 001/Dinsos/IX/ 2021 3.x.x RK P P KD 1.000.000 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran 1.000.000 b) Pemberian Uang Panjar Pada 22 Juni 20xx Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi melakukan pemberian uang panjar kepada Pelaksana Kegiatan sebesar Rp10.000.000,00 maka PPK di SKPD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 22 Jun 20xx XXX 1.x.x P anjar 10.000.000 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran 10.000.000 c) Penyetoran Pajak ke RKUN Pada 27 Maret 20xx Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dengan bukti e-billing nomor 123456 atas PPh 21 sebesar Rp200.000, Dengan bukti Surat Setoran Pajak nomor 959/Dinkes/I/20xx sebesar Rp200.000 maka PPK di SKPD seakan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Jan 20xx 959/Dinkes/I/ 20xx 2.x.x Utang PPh 21 200.000 1.x.x Kas di Bendahara P engeluaran 200.000 C. SISTEM AKUNTANSI KAS DI SKPKD
1.Pihak-pihak yang terkait Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPKD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD (PPK-SKPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPKD.
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di SKPKD (PPK-SKPKD) Dalam siste m akuntansi kas dan se tara kas, PPK - SKPKD me laksanakan fungsi akuntansi SKPKD, me miliki tugas se bagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Dalam siste m akuntansi kas dan se tara kas, Kuasa BUD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke fungsi akuntansi SKPKD (PPK-SKPKD).
c.SKPKD Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, SKPKD memiliki tugas: 1) menandatangani laporan keuangan SKPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Fungsi Akuntansi SKPKD (PPK-SKPKD) 2) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab SKPKD.
d.Bidang yang menangani Fungsi Akuntansi pada SKPKD memiliki tugas: 1) Melakukan posting jurnal transaksi terkait SKPKD 2) Membuat Laporan Keuangan Konsolidasian.
2.DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Entitas Dokumen Sumber Kas di Kas Daerah SP2D/Standing Instruction/Nota Kredit/Dokumen yang dipersamakan Kas Dana BOS STS/Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)-BOS/Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Kas Masuk 1) Kas Dana BOS Jika Pemerintah Provinsi Banten menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.x.x Kas dana BOS XXX 7.x.x Dana BOS-LO XXX
b.Jurnal standar untuk akun Resiprokal Pada dasarnya transaksi yang berpengaruh terhadap Kas di Kas Daerah terjadi pada saat dilakukan Jurnal Eliminasi terhadap munculnya akun Resiprokal atau rekening RK PPKD akibat dari adanya transaksi Pendapatan yang langsung diterima di RKUD, Pengeluaran yang langsung dari RKUD, atau transaksi lain yang merupakan mutasi antara Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dengan RKUD. Jurnal Eliminasi dilakukan dengan standar sebagai berikut, dilakukan dengan men-debet/kredit RK SKPD. Bidang yang menangani Fungsi Akuntansi di SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun Resiprokal, seperti: a) Kas Masuk Penerimaan pendapatan SKPD dan SKPKD yang langsung disetorkan ke RKUD, Penyetoran dari Bendahara Penerimaan atau Pengembalian Sisa Dana UP/GU/TU dari Bendahara Pengeluaran T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Kas di Kas Daerah XXX 1.XX RK SKPD XXX b) Kas Keluar Penerbitan SP2D UP/GU/TU dan LS T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX RK SKPD XXX 1.XX Kas di Kas Daerah XXX
4.Ilustrasi
a.Kas Masuk 1) Kas di Kas Daerah a) Dana Alokasi Umum (DAU) Pada tanggal 2 Januari 20xx Pemerintah Provinsi Banten menerima dokumen berupa PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat dengan nilai sebesar Rp25.000.000.000,00. Berdasarkan PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan PPK SKPD pada SKPKD tidak melakukan pencatatan jurnal. Pada tanggal 2 Februari 20xx Pemerintah Provinsi Banten menerima nota kredit dari bank dimana ada pemindahan bukuan ke rekening kas daerah sebesar Rp25.000.000.000,00 atas PMK/Perpres/Dokumen yang dipersamakan tentang dana alokasi umum. Berdasarkan kejadian tersebut maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 20xx Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 3.x.x RK P P KD 25.000.000.000 7.x.x P endapatan T ransfer Dana Alokasi Umum- LO 25.000.000.000 Terhadap Akun Resiprokal dilakukan penjurnalan oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal Resiprokal T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 20xx Nota Kredit/ Dokumen yang dipersamakan 1.xx Kas di Kas Daerah 25.000.000.000 3.xx RK P P KD 25.000.000.000 b) Penyetoran sisa UP Pada 31 Desember 20xx Dinas Sosial menyerahkan sisa UP ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp1.000.000 dengan nomor bukti Surat Tanda Setoran (STS) 008/Dinsos/STS/UP/20xx, maka PPK SKPD pada SKPKD akan melakukan pencatatan dalam jurnal standar: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des- 20xx 008/Dinsos/STS/ UP /20xx 1.x.x Kas di Kas Daerah 1.000.000 1.x.x RK SKP D 1.000.000 c) Kas Dana BOS Pada tanggal 5 Maret 20xx Pemerintah Provinsi Banten menerima notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya yang dipersamakan tentang Dana BOS sebesar Rp1.000.000.0000 maka PPK SKPD pada SKPD melakukan pencatatan jurnal. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05 maret 20xx Notifikasi/ P engesahan P endapatan 1.x.x Kas dana BOS 1.000.000.000 7.x.x Dana BOS-LO 1.000.000.000
b.Kas Keluar 1) Kas di Kas Daerah a) Penerbitan UP/GU/TU dan LS Terhadap Akun Resiprokal pada saat dilakukan penerbitan UP/TU/GU dan LS dilakukan Jurnal Eliminasi oleh bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, dalam jurnal sebagai berikut: Jurnal Resiprokal T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX SP 2D/ dokumen yang dipersamakan 1.xx RK SKP D 10.000.000 1.xx Kas di Kas Daerah 10.000.000
1.Definisi Piutang Daerah menurut PP No. 12 Tahun 2019 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Aset berupa piutang di Neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value). Alat untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Mekanismeperhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
2.Klasifikasi Akun Keterangan Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Daerah Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Lainnya Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah B. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG DI SKPD
1.Pihak-pihak Terkait Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan Bendahara Penerimaan.
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam siste m akuntansi piutang, PPK -SKPD me laksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca. 2) melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening. 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
b.Bendahara Penerimaan. 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD. 2) membuat SPJ atas pendapatan.
2.Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Piutang Pajak Daerah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) / Dokumen yang dipersamakan Piutang Retribusi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)/ Dokumen yang dipersamakan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Risalah RUPS/ Dokumen yang dipersamakan Piutang Lain-lain PAD yang Sah BAST/ Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Piutang Pajak Daerah Piutang Pajak Daerah diakui pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan. Berdasarkan Surat Ketetapan tersebut PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Ketika dilakukan pembayaran, Apabila diterima terlebih dahulu oleh Bendahara penerimaan maka PPK SKPD akan melakukan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Kas di Bendahara Penerimaan XXX 1.XX Piutang Pajak XXX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Piutang Pajak XXX 7.XX Pajak……..LO XXX Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, PPK-SKPD akan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX RK PPKD XXX 1.XX Piutang Pajak XXX
b.Piutang Retribusi Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, PPK- SKPD mengakui adanya piutang retribusi dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Piutang Retribusi ... XXX 7.XX Retribusi.... LO XXX Pada saat wajib retribusi me mbayar retribusi yang te rdapat dalam SKRD tersebut langsung ke kas daerah, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. maka jurnal atas transaksi tersebut adalah: Jurnal LO atau Neraca
c.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Ketika BUMD dalam RUPS menetapkan pembagian deviden/laba, mengindikasikan adanya hak Pemda atas suatu pendapatan. Be rda sa rkan Do kume n te r se but , PPK SKPD kemudian akan mencatat jurnal. Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX RK PPKD XXX 1.XX Piutang Retribusi....LO XXX Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Piutang Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan XXX 7.XX Pendapatan ....- LO XXX Piutang Hasil dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Daerah oleh BUMD yang bersangkutan. Berdasarkan Dokumen penyetoran ke Kas Daerah tersebut, Fungsi Akuntansi SKPD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX RK PPKD XXX 1.XX Piutang Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan XXX
d.Piutang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Piutang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah berasal dari Lain-Lain PAD Yang Sah dengan penetapan yang diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan. 1) Saat penetapan Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1.XX Piutang Hasil.... XXX 7.XX Pendapatan ........LO XXX 2) Saat Pembayaran Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3.XX RK PPKD XXX 1.XX Piutang Hasil… XXX
e.Jurnal standar untuk penyisihan piutang Saat PPK SKPD membuat bukti memorial atas jumlah piutang yang kemungkinannya tak tertagih berdasarkan umur piutang. Berdasar bukti memorial tersebut, PPK-SKPD mencatat pengakuan Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Penyisihan Piutang… XXX 1XX Penyisihan Piutang…. XXX
4.Ilustrasi
a.Piutang Pajak Daerah Tanggal 15 Juni 2022, dilakukan pemeriksaan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dibayarkan oleh Pertamina dan ditemukan adanya pajak kurang bayar sebesar Rp100.000.000. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Bapenda Provinsi Banten akan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pertamina. Berdasarkan hal tersebut, PPK SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca
b.Piutang Retribusi SKPD Dinas Perhubungan mengeluarkan SKRD atas Retribusi Izin Trayek se be sar R p500 .00 0,0 0 d an wajib re t ribu si be lum melakukan pembayaran atas SKRD yang dikeluarkan maka berdasarkan hal tersebut dicatat jurnal: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-06- 2022 SKPDKB 1.xx Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 100.000.000 7.xx Pajak Bahan Bakar Premium - LO 100.000.000 Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 12 Desember 2022 SKRD/ Dokumen yang Dipersama kan 1XX Piutang Retribusi Izin Trayek 500.000 7XX Pendapatan Retribusi- Izin Trayek-LO 500.000 Pada saat pembayaran oleh wajib retribusi dilakukan dengan menyetorkan langsung ke Kas dae rah, Bendahara Penerimaan menerima nota kredit dari bank, maka PPK SKPD akan mencatat didalam jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 12 Desember 2022 BTP/ dokumen yang dipersama kan 3XX RK PPKD 500.000 1XX Piutang Retribusi Izin Trayek 500.000
c.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tanggal 15 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Banten menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Banten tentang pembagian deviden untuk Pemprov Banten sebesar Rp1.200.000.000,00. Selanjutnya tanggal 1 juni 2022 Berdasarkan informasi tersebut, maka PPK SKPD akan mencatat dengan jurnal standar: Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15- 05-2022 RUPS/ Dokumen yang dipersama kan 1.xx Piutang Bagian Laba yan dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) Pada Penyertaan.. 1.200.000.000 7.xx Berdasarkan informasi tersebut, maka PPK SKPD akan mencatat jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Juni 2022 Nota kredit/ TBP/ Dokumen yang dipersamakan 3.xx RK PPKD 1.200.000.000 1.xx Piutang Bagian Laba yan dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) Pada Penyertaan…. 1.200.000.000
d.Piutang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Tanggal 15 Januari 2022, te lah dilakukan penjualan kendaraan Mobil Dinas se cara angsuran se be sar Rp60.000.000,00 se lama 2 tahun dengan nilai angsuran pe rbulan se be sar Rp2.500.000. saat penetapan dengan adanya dokume n BAST maka PPK SKPD akan me lakukan pe ncatatan dalam jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 Januari 2022 BAST 1.XX Piutang Hasil Penjualan Alat angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor- kendaraan Dinas bermotor perorangan 60.000.000 7.XX Hasil Penjualan Alat angkutan- Alat Angkutan Darat Bermotor- kendaraan Dinas bermotor perorangan-LO 60.000.000 Tanggal 17 Januari 2022, Bendahara SKPKD mene rima nota kredit bank sebesar Rp2.500.000,00 untuk angsuran pe njualan ke ndaraan Mobil Dinas maka PPK SKPD akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-01-22 Nota kredit/ TBP/ Dokumen yang dipersama kan 3.XX RK PPKD 2.500.000 1.XX Piutang Hasil Penjualan Alat angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor kendaraan Dinas bermotor perorangan 2.500.000
e.Penyisihan Piutang SKPD Berdasarkan data piutang retribusi yang dikelola SKPD Dinas Perhubungan diperoleh saldo piutang retribusi sebesar Rp170. 000 .000 ,00 . Da ri s aldo pi ut ang re trib usi P PK SKPD menetapkan kualitas piutang retribusi. Adapun kualitas piutang retribusi terdiri dari: 1) lancar; 2) kurang Lancar; 3) ragu-ragu; 4) macet. Adapun Perhitungan Penyisihan Piutang tahun 2022 sebagai berikut: Uraian Jumlah Kualitas % Taksiran Tdk tertagih Penyisihan Piutang Piutang Retribusi Rp100.000.000,00 Lancar 0,5 % Rp500.000,00 Piutang Retribusi Rp50.000.000,00 Kurang Lancar 10 % Rp5.000.000,00 Piutang Retribusi Rp15.000.000,00 Ragu Ragu 50 % Rp7.500.000,00 Piutang Retribusi Rp5.000.000,00 Macet 100% Rp5.000.000,00 JUMLAH Rp.18.000.000,00 Berdasarkan perhitungan dengan pendekatan kualitas piutang maka didapatkan Penyisihan Piutang tahun ini sebesar Rp18.000.000,00. Apabila penyisihan piutang tahun sebelumnya Rp17.000.000,00 maka yang menjadi beban penyisihan piutang tahun ini sebesar Rp1.000.000,00. PPK SKPD akan mencatat penyisihan piutang dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 Memorial 8XX Beban Penyisihan Piutang Retribusi 1.000.000 1XX Penyisihan Piutang Retribusi 1.000.000 C. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG DI SKPKD
1.Pihak-pihak Terkait
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca. 2) melakukan posting jurnal jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening. 3) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan (CALK).
b.Bidang yang menangani Fungsi Akuntansi pada SKPKD memiliki tugas: 1) melakukan posting jurnal transaksi yang terkait dengan SKPKD; 2) membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.
2.Dokumen yang digunakan Uraian Dokumen Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Surat keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Kontrak/Perjanjian Penjualan secara anggsuran/ Dokumen yang dipersamakan Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian sementara (SKP2KS)
3.Jurnal Standar
a.Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) SKPKD melakukan pencatatan atas pengakuan Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) di akhir periode pelaporan atas pinjaman, piutang/tagihan atau investasi jangka panjang yang akan jatuh tempo satu tahun ke depan dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Pada saat diterima Nota Kredit dari bank/ bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang dipersamakan dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, oleh karena itu BUD akan mencatat sebagai penerimaan kas untuk pelunasan piutang maka PPK SKPD pada SKPKD melakukan jurnal standar: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) XXX XXX Pinjaman/piutang /tagihan/investasi jangka panjang XXX Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK PPKD XXX 1XX Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) XXX
b.Jurnal penyisihan piutang Berdasarkan bukti memorial yang dibuat PPK SKPD pada SKPKD atas jumlah piutang yang kemungkinannya tak tertagih berdasarkan umur piutang, maka PPK-SKPD pada SKPKD mencatat pengakuan Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dengan jurnal sebagai berikut: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Penyisihan Piutang… XXX 1XX Penyisihan Piutang…. XXX
c.Penghapusan Piutang Saat terdapat keputusan Gubernur terkait penghapusan piutang yang diakibatkan dari piutang tidak dapat ditagih, telah dilakukan upaya penagihan dan memenuhi kriteria penghapustagihan piutang sebagaimana pada Pergub No.65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten maka dilakukan proses hapus buku atas piutang sebagai berikut: 1) Untuk Piutang yang penyisihan piutangnya telah seluruhnya disisihkan dicatat sebagai berikut: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 201x Keputusan Gubernur/ Bukti Memorial 1XX Penyisihan Piutang XXX 1XX Piutang XXX 2) Untuk Piutang yang penyisihan piutangnya belum seluruhnya disisihkan dicatat sebagai berikut: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 201x Keputusan Gubernur/ Bukti Memorial 1XX Penyisihan Piutang XXX 8XX Beban Penyisihan Piutang XXX 1XX Piutang XXX
d.Jurnal Standar Untuk Akun Reciprocal Dalam sistem akuntansi piutang Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun reciprocal yaitu ketika Telah diterima Nota Kredit dari bank/ bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang dipersamakan untuk pembayaran Piutang Pajak Daerah, Piutang Retribusi Daerah, Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Piutang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah serta Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, maka jurnalnya: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kasda XXX 3XX RK SKPD XXX
4.Ilustrasi
a.Piutang Lainnya (Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang) Berdasarkan bukti memorial, pada tanggal 31 desember 2021 diketahui nilai Aset Lainnya-Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang akan jatuh tempo satu tahun ke depan sebesar Rp320.000.000 maka jurnalnya: Jurnal LO dan Neraca Selanjutnya Telah diterima bukti penerimaan kas dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp320.000.000, maka PPK SKPD pada SKPKD melakukan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2022 STS 3XX RK PPKD 320.000.000 1XX Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2022 STS 1XX Kas di Kasda 320.000.000 3XX RK SKPD 320.000.000
b.Penyisihan Piutang SKPKD Be rda sa rk an da ta pi ut ang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dike lola SKPKD dim an a didapatkan saldo piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tahun 2022 sebesar Rp200.000.000,00, Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2021 Bukti memorial 1XX Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 320.000.000 1XX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 320.000.000 SKPKD menetapkan kualitas piutang. Adapun kualitas piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terdiri dari: 1) Lancar; 2) Kurang Lancar; 3) Diragukan; 4) Macet. Adapun Perhitungan Penyisihan Piutang tahun 2022 sebagai berikut: Uraian Jumlah Kualitas % Taksiran Tdk tertagih Penyisihan Piutang Piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Rp100.000.000,00 Lancar 0,5 % Rp500.000,00 Piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Rp50.000.000,00 Kurang Lancar 10 % Rp5.000.000,00 Piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Rp20.000.000,00 Ragu Ragu 50 % Rp10.000.000,00 Piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Rp30.000.000,00 Macet 100 % Rp30.000.000,00 JUMLAH Rp45.500.000,00 Berdasarkan perhitungan dengan pendekatan kualitas piutang maka didapatkan Pe nyisihan Piu tang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tahun ini se be sa r Rp45.500.000,00. Apabila akumulasi penyisihan piutang tahun sebelumnya Rp35.500.000,00 maka yang menjadi beban penyisihan piutang tahun ini sebesar Rp10.000.000,00. PPK SK PKD akan mencatat penyisihan piutang dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2022 Memorial 8XX Beban Penyisihan Piutang Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 10.000.000 1XX Penyisihan Piutang
c.Penghapusan Piutang Pada tanggal 25 Desember 2022 terdapat keputusan Gubernur terkait penghapusan piutang yang diakibatkan dari piutang tidak dapat ditagih, telah dilakukan upaya penagihan dan memenuhi kriteria penghapustagihan piutang atas nama “YY” sebesar Rp30.000.000,00 dengan nomor: SK-Piutang/01/12/2022. Piutang tersebut telah seluruhnya disisihkan maka jurnal atas transaksi diatas adalah: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 25 Des 2022 SK- Piutang/01 /12/2022 1XX Penyisihan Piutang 30.000.000 1XX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 30.000.000
1.Definisi PSAP Nomor 05 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Klasifikasi Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. Termasuk dalam kelompok ini adalah barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak pakai habis seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi. Persediaan dalam kelompok ini meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, dan lain-lain;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Contoh persediaan yang termasuk dalam kelompok ini adalah alat-alat pertanian setengah jadi;
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Contohnya adalah hewan/ tanaman. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, persediaan diklasifikasikan sebagai berikut: Akun Keterangan Barang Pakai Habis: Bahan Suku Cadang Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Obat-Obatan Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga Natura Dan Pakan Persediaan Penelitian Persediaan Dalam Proses Barang Tak Pakai Habis; Komponen Pipa Barang Bekas Dipakai. Komponen Bekas Dan Pipa Bekas B. SISTEM AKUNTANSI PERSEDIAAN DI SKPD Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis transaksi Persediaan di SKPD dapat dibedakan atas:
1.Perolehan persediaan
2.Persediaan yang diperoleh dari belanja selain belanja barang/jasa
3.Persediaan yang diperoleh dari hibah/sumbangan
4.Reklasifikasi persediaan menjadi aset tetap
5.Persediaan rusak/kadaluarsa
6.Mutasi Barang Persediaan Antar SKPD
a.Pihak-Pihak Yang Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi persediaan SKPD antara lain adalah: 1) Pengguna Barang Pengguna Barang pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 2) Kuasa Pengguna Barang Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 3) Pengurus Barang Dalam sistem akuntansi persediaan, pengurus barang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang atas pengelolaan persediaan. 4) Pengurus Barang Pembantu Dalam sistem akuntansi persediaan, pengurus barang pembantu bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang atas pengelolaan persediaan. 5) Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi persediaan, bendahara pengeluaran bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan persediaan. 6) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan persediaan. 7) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi persediaan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD. 8) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat penatausahaan Pengguna Barang bertugas untuk melakukan proses penatausahaan BMD yang dimulai dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
b.Dokumen Yang Digunakan Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi persediaan antara lain adalah: 1) Bukti Belanja Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan beban persediaan dan belanja persediaan dengan cara pembayaran UP. 2) Berita Acara Serah Terima Barang 3) Berita Acara Stock Opname/Pemeriksaan Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal penyesuaian untuk pengakuan beban persediaan setelah dilakukannya stock opname. 4) SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja persediaan dengan cara pembayaran LS. 5) Berita Acara Rekonsiliasi BMD Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal Reklasifikasi Persediaan menjadi Aset Tetap, dan, Persediaan yang diperoleh dari belanja selain belanja barang/jasa 6) Berita Acara Hibah Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan beban persediaan dengan perolehan hibah 7) Berita Acara Internal Barang Rusak
c.Jurnal Standar 1) Perolehan Persediaan Pembelian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan UP (Uang Persediaan) maupun LS (Langsung). Ketika SKPD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan UP, bendahara pengeluaran SKPD akan menyerahkan bukti belanja persediaan kepada PPK SKPD. Bukti transaksi ini akan menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk melakukan pengakuan persediaan. PPK SKPD akan mencatat jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Perol ehan Barang Persediaan dengan Mekanisme UP Pada saat bel anja Bukti Belanja Persediaan Jurnal LO atau Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan.... XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran. XXX Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja Barang & Jasa/Belanja Hibah Barang/Bansos Barang.. XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Jika SKPD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan LS, pengakuan persediaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang. Berita Acara Serah Terima Barang tersebut menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Perol ehan Barang Persediaan dengan Mekanisme LS a) Proses Serah Terima Barang Berita Acara Serah Terima Barang Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan.... XXX 2XX Utang Beban Barang dan Jasa XXX b) Pembayaran Perolehan Barang Persediaan SP2D Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 2XX Utang Beban Barang dan Jasa.. XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja Barang & Jasa ... XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX Pada akhir tahun, sebelum menyusun laporan keuangan, bagian gudang akan melakukan stock opname untuk mengetahui sisa persediaan yang dimiliki. Berdasarkan berita acara hasil perhitungan persediaan akhir tahun (stock opname), PPK-SKPD akan menjurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pengakuan persediaan menjadi beban persediaan Berita Acara Stock Opame pada Akhir Periode Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX P ersediaan Barang XXX 8XX Beban P ersediaan.... XXX Pada awal tahun berikutnya dilakukan jurnal balik sebesar saldo akhir persediaan: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pengakuan persediaan menjadi beban persediaan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan.... XXX 1XX P ersediaan Barang XXX 2) Persediaan yang diperoleh dari belanja selain belanja barang/jasa Beberapa aktivitas belanja non barang dan jasa bisa menghasilkan Persediaan Barang, seperti misalnya Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dalam pelaksanaannya melakukan pembelian Persediaan Barang. Pengakuan atas perolehan Persediaan Barang ini dilakukan berdasarkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan BTT dan rekonsiliasi dengan Pengurus Barang. Belanja BTT pada dasarnya menggunakan anggaran pada SKPKD sehingga pada saat terjadinya pembayaran jurnal dilakukan pada SKPKD. Pada saat pembayaran, fungsi akuntansi SKPD pada SKPKD melakukan jurnal untuk mencatat pencairan BTT dengan menggunakan SP2D TU adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pembel ian Persediaan yang diperoleh dari belanja sel ain belanja barang/jasa Pembel ian dari Belanja Tidak Terduga (BTT) menggunakan SP2D TU (BPKAD selaku PPKD) Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban T idak Terduga XXX 3XX R/K P PKD XXX Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja T idak Terduga XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX SKPD mulai mencatat penerimaan persediaan yang bersumber dari BTT tersebut pada saat Rekonsiliasi BMD. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi, fungsi akuntansi di SKPD melakukan pencatatan ke dalam jurnal. Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan BTT dan Berita Acara Rekonsiliasi, fungsi akuntansi di SKPD melakukan pencatatan ke dalam jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit
a.M encatat Persediaan yang diperoleh dari belanja tidak terduga (Pada SKPD) Berita Acara Rekonsiliasi Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan….. XXX 1XX RK SKP D XXX
b.M encatat sal do persediaan akhir tahun yang diperoleh dari belanja tidak terduga Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX P ersediaan….. XXX 8XX Beban P ersediaan….. XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Mencatat penyesuaian Beban Tidak Terduga (BPKAD selaku PPKD) Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX R/K SKP D XXX 8XX Beban T idak Terduga XXX 3) Persediaan yang diperoleh dari hibah/sumbangan Hibah menurut bentuknya dapat dibedakan dalam bentuk uang, surat berharga, barang dan jasa. Hibah dalam bentuk barang persediaan dicatat menambah barang persediaan Pemerintah Daerah sebesar nilai wajar dari barang yang dihibahkan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah fungsi akuntansi di SKPD melakukan pencatatan ke dalam jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Penerimaan Barang Persediaan perolehan Hibah Berita Acara Serah Terima Hibah Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan.... XXX 7XX P endapatan Hibah−LO XXX Jurnal diatas juga berlaku untuk barang persediaan yang diperoleh dari hibah yang langsung didistribusikan kepada masyarakat. 4) Reklasifikasi Persediaan menjadi Aset Tetap Dalam beberapa kondisi ditemukan kesalahan dalam pencatatan atas aset lancar. Berdasarkan dokumen penatausahaan keuangan dilakukan pencatatan atas Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Persediaan Barang, namun setelah dilakukan inventarisasi fisik oleh Pengurus Barang diketahui bahwa barang tersebut seharusnya masuk dalam kategori aset tetap. Atas kesalahan tersebut harus dilakukan reklasifikasi aset. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi BMD, fungsi akuntansi SKPD melakukan reklasifikasi Persediaan menjadi Aset Tetap dengan jurnal sebagai berikut T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit M encatat Rekl asifikasi Barang Persediaan menjadi Aset Tetap Berita Acara Rekonsiliasi BMD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap XXX 8XX Beban P ersediaan XXX 5) Persediaan rusak/Kadaluarsa Pada beberapa jenis barang dimungkinkan terdapat barang persediaan yang rusak atau kadaluarsa. Pada akhir periode dilakukan pemeriksaan fisik (Stock Opname) diantaranya diperoleh hasil identifikasi adanya Persediaan rusak/kadaluarsa. Berdasarkan Dokumen Persediaan rusak/kadaluarsa tersebut dikeluarkan dari saldo persediaan. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Barang Persediaan yang rusak/kadaluarsa Berita Acara Rekonsiliasi BMD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Defisit Kegiatan Non Operasional XXX 8XX Beban P ersediaan… XXX 6) Mutasi antar SKPD Mutasi persediaan antar SKPD dapat dimungkinkan terjadi misalnya untuk persediaan pada Biro yang anggarannya terdapat pada Biro Umum namun dimaksudkan sebagian untuk didistribusikan pada Biro lain. Terhadap mutasi antar SKPD tersebut maka dilakukan jurnal berdasarkan berita acara pengiriman barang yang dicatat oleh masing-masing SKPD yang mendistribusikan ataupun yang menerima. Mutasi pada SKPD yang mendistribusikan pada prinsipnya bukan merupakan penggunaan persediaan atau belum terjadi beban persediaan. Beban persediaan akan timbul apabila sudah digunakan oleh SKPD penerima persediaan sehingga jurnalnya adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit
a.M utasi barang persediaan antar SKPD (SKPD Penerima) Berita Acara Pengiriman Barang Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 8XX Beban P ersediaan… XXX 3XX RK SKP D XXX
b.M utasi barang persediaan antar SKPD (SKPD Pengirim) Berita Acara Pengiriman Barang Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 3XX RK SKP D XXX 8XX Beban P ersediaan… XXX
d.Ilustrasi 1) Ilustrasi Perolehan Persediaan Pada tanggal 1 Februari 2022, Dinas Pendidikan Provinsi Banten membeli persediaan berupa 5 rim kertas HVS dan 10 pak spidol. Harga kertas HVS adalah Rp50.000,00/rim dan harga spidol adalah Rp100.000,00/pak. Selama Bulan Februari 2022 digunakan sebanyak 2 rim kertas HVS dan 3 pak spidol. Berdasarkan bukti belanja tersebut, fungsi akuntansi akan menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Perol ehan Barang Persediaan dengan Mekanisme UP Pada saat bel anja Bukti Belanja Persediaan Jurnal LO atau Neraca 01-Feb- 22 1/BB/2022 8XX Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat T ulis Kantor 250.000 8XX Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1.000.000 1XX Kas di Bendahara P engeluaran. 1.250.000 Jurnal LRA 01-Feb- 22 1/BB/2022 5XX Belanja Barang & Jasa.. 1.250.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 1.250.000 2) Ilustrasi Persediaan yang diperoleh dari Belanja Tidak Terduga dan Mutasi Pada tanggal 25 Februari 2021, Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 027/BTT.B.43/SP/PAL/KES/2021 Dinas Kesehatan Provinsi Banten melakukan pemesanan barang persediaan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga untuk pengendalian dan tracking kasus Covid 19 di Provinsi Banten berupa 100 box Reagen RNA Extraction Kit dan 3 box RNA Extraction Kit Cover strip pada PT. Indofarma Global Medika Pada tanggal 25 Maret 2021, Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 027/BTT.B.43/BASTHP/PPK/2021 telah diserahterimakan Barang Persediaan berupa Reagen RNA Extraction Kit dan RNA Extraction Kit Cover strip. Harga satuan Reagen RNA Extraction Kit adalah Rp 6.816.000/box dan harga RNA Extraction Kit Cover strip adalah Rp 4.545.454,67/box. Pada tanggal 26 dilakukan pembayaran melalui SP2D TU BTT dengan nomor 959.4/0148/TU/BUD/2021 sejumlah Rp695.236.364,00. Pada tanggal 27 Maret 2021 berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Barang Dinas Kesehatan 0663/IFP/BTT/III/2021 melakukan distribusi untuk UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sebanyak 100 box Reagen RNA Extraction Kit dan 3 box RNA Extraction Kit Cover strip. Pada tanggal 5 April, Pengurus barang melakukan Rekonsiliasi Triwulan I dengan Pengelola Barang dan diintruksikan untuk segera melakukan input data penerimaan yang bersumber dari BTT. Pada tanggal 31 Desember 2021, berdasarkan hasil stock opname pada UPTD Labkesda bahwa barang Reagen RNA Extraction Kit tersisa 1 box. Berdasarkan dokumen diatas, fungsi akuntansi akan menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit
a.M encatat pembayaran Persediaan yang diperoleh dari belanja tidak terduga (Pada BPKAD selaku PPKD) Jurnal LO dan Neraca 26- Mar-21 959.4/0148/TU/ BUD/2021 8XX Beban T idak Terduga 695.236.364 3XX R/K P PKD 695.236.364 Jurnal LRA 26- Mar-21 959.4/0148/TU/ BUD/2021 5XX Belanja Tidak Terduga 695.236.364 3XX Estimasi Perubahan SAL 695.236.364
b.M encatat Persediaan yang diperoleh dari belanja tidak terduga (Pada Dinas Kesehatan) Berita Acara Serah Terima No: 027/BTT.B.43/BASTHP/PPK/2021 25- Mar-21 027/BTT.B.43/ BAST HP/PPK/2021 8XX Beban Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 695.236.364 1XX RK SKP D 695.236.364 C.Penyesuaian beban tidak terduga (Pada BPKAD selaku PPKD) Jurnal LO dan Neraca 25- Mar-21 XXX 1XX R/K SKP D 695.236.364 8XX Beban T idak Terduga 695.236.364
d.M utasi antar SKPD M utasi barang persediaan antar SKPD (SKPD Penerima/UPTD Labkesda) Dokumen P engiriman Barang 26- Mar-21 0663/IFP/BTT/ III/2021 8XX Beban Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 695.236.364 3XX RK SKP D 695.236.364 M utasi barang persediaan antar SKPD (SKPD Pengirim/Dinas Kesehatan) Dokumen P engiriman Barang 26- 0663/IFP/BTT/ 3XX RK SKP D 695.236.364 3) Ilustrasi Persediaan yang diperoleh dari Hibah Pada tanggal 28 Juli 2021, Berdasarkan Berita Acara Hibah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan RI kepada Pemerintah Provinsi Banten Nomor KN.02.03/3/3553.15/2021. Dinas Kesehatan mendapatkan Hibah berupa 58.780 Ampul Vaksin Measles Rubella (MR). Harga perolehan Ampul Vaksin Measles Rubella (MR) adalah Rp166.265/Ampul Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi akan menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Penerimaan Barang Persediaan perolehan Hibah Berita Acara Serah Terima Hibah Jurnal LO dan Neraca 28-Jul- 21 KN.02.03/3/ 3553.15/2021 8XX Beban Obat-Obatan - Obat 9.773.056.700 7XX P endapatan Hibah−LO 9.773.056.700 4) Ilustrasi Reklas Persediaan menjadi Aset Tetap Pada Tanggal 30 Desember 2021, Berdasarkan BASTHP 959.4/15975/TU-NIHIL/BUD/2021 Dinas Sosial membeli barang Harddisk External sebanyak 2 buah seharga Rp1.500.000/Pcs dari Kode Rekening Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer, setelah dilakukan pemeriksaan Fisik oleh pengurus barang, Barang tersebut masuk pada kriteria Aset Tetap sehingga secara pengakuan harus dilakukan reklas barang persediaan menjadi Aset Tetap. Mar-21 III/2021 8XX Beban Suku Cadang- Suku Cadang Alat Laboratorium 695.236.364 E. M encatat sal do persediaan akhir tahun yang diperoleh dari belanja tidak terdugaDokumen Stock Opname UPTD Labkesda Jurnal LO dan Neraca 31- Des-21 XXX XXX Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 6.816.000 XXX Beban Suku Cadang- Suku Cadang Alat Laboratorium 6.816.000 Pada tanggal 31 Desember 2022, Berdasarkan SPPB 460/060122 - Dinsos/XII/2021 mengeluarkan reklas ke Aset Tetap Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi akan menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit M encatat Rekl asifikasi Barang Persediaan menjadi Aset Tetap Berita Acara Rekonsiliasi BMD Jurnal LO dan Neraca 31-Des- 21 460/060122 - Dinsos/XII/2021 XXX P eralatan dan Mesin - P eralatan Komputer 3.000.000 XXX Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 3.000.000 5) Ilustrasi Persediaan Kadaluarsa RSUD Banten mempunyai Saldo Awal Tahun 2021 berupa barang VTM Swab Naso/Oro sejumlah 6.822 pcs dengan harga satuan 77.440/pcs senilai Rp528.295.680 Pada tanggal 31 Desember 2021, total pengeluaran barang persediaan VTM Swab Naso/Oro yang tercatat pada kartu barang sejumlah 5.472 Pcs senilai Rp 423.751.680, setelah dilakukan stock opname ditemukan barang kadaluarsa sejumlah 1.350 Pcs senilai Rp104.544.000. Berdasarkan dokumen tersebut, fungsi akuntansi akan menjurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Barang Persediaan yang rusak/kadaluarsa Berita Acara Stock Opname Jurnal LO dan Neraca 31-Des- 21 XXX 8XX Defisit Kegiatan Non Operasional 104.544.000 8XX Beban Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 104.544.000 C. SISTEM AKUNTANSI PERSEDIAAN DI SKPKD Jurnal standar untuk akun resiprokal Dalam sistem akuntansi persediaan, bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun resiprokal, diantaranya: Perolehan Persediaan melalui Belanja Barang berupa persediaan dan belanja selain belanja Barang/jasa yang menghasilkan barang persediaan. Pada saat terjadi pembayaran atas Barang Persediaan dengan Mekanisme LS/GU/TU, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD akan melakukan jurnal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Perol ehan Barang Persediaan dengan Mekanisme LS/GU/TU Pembayaran Perolehan Barang Persediaan SP2D Jurnal LO dan Neraca XXX XXX XXX R/K SKP D.... XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX
1.Definisi Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
2.Klasifikasi Inve stasi dikate gorisasi be rdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar dan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar. Dalam Bagan Akun Standar, investasi diklasifikasikan sebagai berikut: Akun Keterangan Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Saham Investasi dalam Deposito Investasi dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Investasi dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Investasi Jangka Pendek BLUD Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Investasi Permanen Lainnya Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi dalam Obligasi Akun Keterangan Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Investasi Non Permanen Lainnya B. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI SKPKD
1.Pihak- Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi investasi antara lain:
a.PPK-SKPD Pada SKPKD Dalam sistem akuntansi investasi, PPK-SKPD pada SKPKD memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/ kejadian investasi berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum termasuk menyiapkan bukti memorial. 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 3) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO, La p o r a n Pe rubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD Dalam sistem akuntansi investasi, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD me miliki tugas me lakukan jurnal dan me mosting jurnal pada buku be sar.
c.BUD/Kuasa BUD Dalam sistem akuntansi investasi, BUD melakukan fungsi mengadministrasi transaksi investasi sehingga Kuasa BUD memiliki tugas untuk menyiapkan dokumen transaksi investasi.
2.Dokumen yang Digunakan Be rikut disajikan dokume n te rkait de ngan siste m akuntansi Investasi pada SKPKD: Uraian Dokumen Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Saham Sertifikat Saham/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Deposito Sertifikat Deposito/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Sertifikat SBI/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Sertifikat SPN/Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Hasil RUPS/ Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal/ Dokumen yang Dipersamakan Penyertaan Modal KepadaBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Hasil RUPS/ Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal/Dokumen yang Dipersamakan Investasi Permanen Lainnya SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Obligasi Sertifikat Obligasi/ SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi dalam Proyek Pembangunan SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Uraian Dokumen Dana Bergulir SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan Investasi Non Permanen Lainnya SP2D-LS /BAST /Nota Kredit/ Dokumen yang Dipersamakan
3.JURNAL STANDAR
1.Perolehan Investasi
a.Perolehan Investasi (Investasi Jangka Pendek) Ketika pemerintah daerah melakukan pembentukan/pembelian investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas, Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Investasi Jangka Pendek XXX 3XX RK P P KD XXX
b.Perolehan Investasi (Investasi Jangka Panjang) Perolehan investasi jangka panjang dicatat ketika penyertaan modal yang tertuang dalam peraturan daerah direalisasikan. Pencatatan dilakukan oleh PPK-SKPD pada SKPKD berdasarkan SP2D-LS yang menjadi dasar pencairan pengeluaran pembiayaan untuk investasi tersebut. Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: 1) Investasi Jangka Panjang Permanen Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Investasi Jangka Panjang Permanen XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA 2) Investasi Jangka Panjang Non Permanen Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA
2.Hasil Investasi
a.Hasil Investasi Jangka Pendek Hasil inve stasi jangka pe nde k be rupa pe ndapatan bunga. Pendapatan bunga ini biasanya diperoleh secara periodik, Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK- SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX P engeluaran Pembiayaan- Investasi Jangka Panjang permanen XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Investasi Jangka Panjang Non P ermanen XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 6XX P engeluaran Pembiayaan- Investasi Jangka Panjang Non P ermanen XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 7XX P endapatan Bunga- LO XXX Jurnal LRA
b.Hasil Investasi Jangka Panjang 1) Metode Biaya Pada Metode Biaya (cost method) investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/ badan hukum yang terkait. Penggunaan metode biaya digunakan apabila kepemilikan kurang dari 20% dan tidak memiliki pengaruh signifikan. Pemerintah daerah hanya menerima dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Berdasarkan pengumuman pembagian dividen yang disampaikan lewat RUPS oleh perusahaan inves tee, SKPKD dapat mengetahui jumlah dividen yang akan diterima pada periode berjalan.Adapun pencatatan jurnal yang dicatat oleh PPK-SKPD pada SKPKD adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Pada saat perusahaan investee membagikan dividen tunai kepada pemerintah daerah, PPK-SKPD pada SKPKD mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi P erubahan SAL XXX 4XX P endapatan Bunga XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX P i utan g H as i l P e n ge l ol aan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan XXX 7XX Hasil P engelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan-LO XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 1XX P iutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX Jurnal LRA 2) Metode Ekuitas Pada Metode Ekuitas (equity method) pengakuan awal aset investasi dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah bagian laba atau dikurangi bagian rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan operasional dan menambah nilai investasi pemerintah. Pada saat penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, PPK-SKPD pada SKPKD mencatat bagian laba perusahaan BUMD berdasarkan laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh KAP dengan melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca Pada saat perusahaan mengumumkan pembagian dividen sesuai dengan RUPS, PPK-SKPD pada SKPD melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Hasil P engelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Investasi Jangka Panjang XXX 7XX Hasil P engelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan-LO XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX P iutang bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Dividen) atas penyertaan modal kepada BUMD XXX 1XX Investasi Jangka Panjang XXX Pada saat perusahaan melakukan pembayaran dividen, PPK-SKPD pada SKPKD akan mencatat penerimaan dividen tersebut dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA 3) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan Metode ini digunakan pada investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir, metode ini digunakan untuk kepemilikan yang akan dilepas/ dijual dalam jangka waktu dekat. Ketika pendapatan bunga dari investasi jangka panjang non permanen (misalnya pendapatan bunga dari dana bergulir) telah diterima, PPK-SKPD pada SKPKD mencatat penerimaan bunga dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 1XX P iutang bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Dividen) atas penyertaan modal kepada BUMD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Hasil P engeloaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 7XX Hasil P engelolaan Dana Bergulir- LO XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Hasil P engelolaan Dana Bergulir XXX
3.Pelepasan Investasi
a.Pelepasan Investasi Jangka Pendek Ke tika dilakukan pe le pasan inve stasi jangka pe nde k, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, PPK- SKPD pada SKPKD melakukan pencatatan dengan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA (hanya mencatat pendapatan Bunga)
b.Pelepasan Investasi Jangka Panjang Ketika dilakukan pelepasan investasi jangka panjang misalnya saham, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki SKPKD, PPK-SKPD pada SKPKD me lakukan pe ncatatan de ngan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 7XX P endapatan Bunga– LO XXX 1XX Investasi Jangka Pendek XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX P endapatan Bunga XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX RK P P KD XXX 8XX Defisit Pelepasan Investasi Jangka P anjang-LO XXX 1XX Investasi Jangka Panjang XXX 7XX Surplus Pelepasan Investasi Jangka P anjang-LO XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6XX Hasil P enjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX
4.Jurnal Akun Resiprokal Dalam sistem akuntansi pembiayaan Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun Resiprokal.
a.Pembentukan Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang (Permanen dan Non Permanen) Pembentukan Investasi dilakukan pada saat SP2D LS diterbitkan atau dokumen lain yang sejenis. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX
b.Hasil Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang (Permanen dan Non Permanen) Hasil Investasi diakui pada investasi jangka pendek diakui pada saat penerimaan pendapatan bunga dan investasi jangka Panjang diakui pada saat penerimaan pendapatan dividen atau penerimaan bunga. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 3XX RK SKP D XXX
c.Pelepasan Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang (Permanen dan Non Permanen) Pelepasan investasi diakui pada saat menerima uang berdasarkan nota kredit atau dokumen lain yang sejenis. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 3XX RK SKP D XXX
4.Ilustrasi:
1.INVESTASI JANGKA PENDEK:
a.Perolehan Investasi Pada tanggal 1 April 20XX, Pemerintah Provinsi Bantenmenempatkan dananya sebesar Rp100.000.000.000,00 pada deposito berjangka 6 bulan di Bank Pembangunan Daerah dengan tingkat bunga 2% per tahun. Jurnal LO dan Neraca Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
b.Hasil Investasi Tiap tanggal 1 mulai dari bulan Mei, Pemerintah Provinsi Banten akan menerima bunga deposito dari Bank Pembangunan Daerah. Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Mei- 20XX XX/KM/V /20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.000.000.000 4XX P endapatan Bunga 2.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-April- 20XX XX/KK/ IV/20XX 1XX Investasi dalam Deposito 100.000.000.000 3XX RK P P KD 100.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 100.000.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 100.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Mei- 20XX XX/KM/V /20XX 1XX RK P P KD 2.000.000.000 7XX P endapatan Bunga - LO 2.000.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
c.Pelepasan Investasi Pada tanggal 1 Oktobe r 20XX, Pe me rintah Provinsi Bante nmencairkan seluruh depositonya pada Bank Pembangunan Daerah Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Okt- 20XX XX/KM/X /20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.000.000.000 4XX P endapatan Bunga 2.000.000.000 Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
2.INVESTASI JANGKA PANJANG METODE BIAYA
a.Perolehan Investasi De ngan me ngacu pada pe rda inve stasi, pada tanggal 2 Fe bru ar i 20XX, Pemerintah Provinsi Bantenmelakukan penyertaan modal kepada PT. Masuk Angin sebesar Rp3.000.000.000,00 dengan dokumen pencairan berupa SP2D-LS. Atas penyertaan modal yang dilakukan ini, Pemerintah Provinsi Banten memiliki kepemilikan sebesar 10% pada PT. Masuk Angin. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 2.000.000.000 3XX RK SKP D 2.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Okt- 20XX XX/KM/X /20XX 1XX RK P P KD 100.000.000.000 1XX Investasi dalam Deposito 100.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 100.000.000.000 3XX RK SKP D 100.000.000.000 Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
b.Hasil Investasi Pada tanggal 5 Juni 20XX, PT. Masuk Angin me ngumumkan perolehan laba tahun 20XX sebesar Rp1.000.000.000,00. Selain itu, diumumkan juga bahwa 20% dari laba tersebut akan dibagikan sebagai dividen tunai. Pembagian dividen dilakukan pada tanggal 9 Juni 20XX. Jurnal LO dan Neraca – Pengumuman Laba T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 20XX SP 2D- LS 1XX Investasi Jangka Panjang P e r man e n - P e n ye r taan Modal Kepada Badan Usaha Milik Sw asta 3.000.000.000 1XX RK P P KD 3.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Feb- 20XX SP 2D- LS 7XX P engeluaran Pembiayaan - P enyertaan Modal pada P erusahaan Swasta 3.000.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 3.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 3.000.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 3.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-Juni- 20XX XX/KM /VI/20 XX 1XX P iutang Bagian Laba atas P enyertaan Modal pada P erusahaan Milik Swasta 20.000.000 8XX Bagian Laba atas P e n ye rtaan Mod al pada P erusahaan Milik Swasta – LO 20.000.000 (1M x 20%% x 10%) Jurnal LO dan Neraca – Pembagian Deviden T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 09-Juni- 20XX XX/KM /VI/20 XX 1XX RK P P KD 20.000.000 1XX P iutang Bagian Laba atas P enyertaan Modal pada P erusahaan Milik Sw asta 20.000.000 (1M x 20%% x 10%) Jurnal LRA – Pembagian Deviden Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
c.Pelepasan Investasi Pada tanggal 5 Oktober 20XX, Pemeritah Provinsi Banten memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikannya saham di PT. Masuk Angin yang senilai Rp3.700.000.000,00. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-Okt- 20XX XX/KM/X /20XX 1XX RK P P KD 3.700.000.000 1XX Investasi Jangka Panjang P ermanen - P enyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta 3.000.000.000 8XX Sur p l us P e l e p as an Investasi Jangka P anjang – LO 700.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 09-April- 20XX XX/KM /IV/20 XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 20.000.000 4XX Bagi an Laba atas P enyertaan Modal pada P erusahaan Milik Sw asta – LRA 20.000.000 (1M x 20%% x 10%) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Kas di Kas Daerah 20.000.000 1XX RK SKP D 20.000.000 Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
3.INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS
a.Perolehan Investasi Pada tanggal 28 Februari 20XX, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan peraturan daerah tentang penanaman modal atas penyertaan modal yang dilakukan pada BUMD Provinsi Banten senilai Rp5.000.000.000,00. SP2D-LS diterbitkan oleh PPKD/BUD untuk penanaman modal ini pada tanggal 17 Maret 20XX. Atas penyertaan modal yang dilakukan ini, Pemerintah Provinsi Banten memiliki porsi kepemilikan sebesar 100% pada BUMD Provinsi Banten. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17-Mar- 20XX SP 2D- LS 1XX Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 5.000.000.000 1XX RK P P KD 5.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-Okt- 20XX XX/KM/X /20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 3.000.000.000 7XX P enerimaan P embiayaan – H as i l P e n jual an Kekayaan Daerah pada P erusahaan Milik Swasta 3.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 3.700.000.000 3XX RK SKP D 3.700.000.000 Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
b.Hasil Investasi Pada tanggal 28 April 20XX, BUMD Provinsi Banten mengumumkan perolehan laba tahun 20XX sebesar Rp2.000.000.000,00. Selain itu, diumumkan juga bahwa 20% dari laba tersebut akan dibagikan sebagai dividen tunai. Pembagian dividen dilakukan pada tanggal 7 Mei 20XX. Jurnal LO dan Neraca *) Saat ini Nilai Investasi Pemda pada BUMD Provinsi Banten sebesar 6,6 M (5M + 2M – 400 jt) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17-Mar- 20XX SP 2D- LS 6XX P enyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 5.000.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 5.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 5.000.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 5.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 28- April- 20XX XX/KM/I V/20XX 1XX Investasi kepada Badan UsahaMilik Daerah 2.000.000.000 7XX BagianLabayangDibagikan kepada P emerintah Daerah (Dividen) atas P enyertaan Modal pada BUMD-LO 2.000.000.000 28- April- 20XX XX/KM/I V/20XX 1XX P iutangBagianLabayang Dibagikan kepada P emerintah Daerah (Dividen) atas P enyertaan Modal pada BUMD 400.000.000 1XX Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 400.000.000 (2M x 20% x 100%) Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
c.Pelepasan Investasi Pada tanggal 3 Juli 20XX, Pe me ritah Provinsi Bante nme mutuskan untuk me njual s e l ur uh k e p e mi lik a nnya saham di BUMD Provinsi Banten. Harga penjualan seluruh saham senilai Rp7.000.000.000,00. (asumsi periode 28 April 20XX s.d. 3 Juli 20XX, BUMD Provinsi Banten tidak untung dan tidak rugi). T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 07-Mei- 20XX XX/KM/ V/20XX 1.X.X RK P P KD 400.000.000 1.X.X P iutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) 400.000.000 (2M x 20% x 100%) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 07-Mei- 20XX XX/KM/ V/20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 400.000.000 4XX Bagi an L aba yang D i bagikan k e pada P e merintah D ae rah (D i vid en) atas P e nyertaan Mod al p ada BUMD 400.000.000 (2M x 20% x 100%) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 400.000.000 3XX RK SKP D 400.000.000 Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
4.INVESTASI JANGKA PANJANG METODE NILAI BERSIH YANG DAPAT DIREALISASIKAN:
a.Perolehan Investasi Pada tanggal 1 Juli 20XX, Pemerintah Provinsi Bantenmelakukan pembentukan dana bergulir senilai Rp2.500.000.000,00. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 03-Juli- 20XX XX/KM/ VII/20XX 1XX RK P P KD 7.000.000.000 1XX Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 6.600.000.000 8XX Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang – LO 400.000.000 (6,6M = 5M + 2M – 400 jt) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 03-Juli- 20XX XX/KM/ VII/20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 5.000.000.000 6XX Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 5.000.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 7.000.000.000 3XX RK SKP D 7.000.000.000 T anggal Nomo r Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Juli- 20XX SP 2D-LS 1XX Dana Bergulir 2.500.000.000 1XX RK P P KD 2.500.000.000 Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal:
b.Hasil Investasi Pada tanggal 1 Oktober 20XX, diterima hasil dari pengelolaan dana bergulir sebesar Rp30.000.000,00. Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Juli- 20XX SP 2D-LS 7XX P engeluaran Pembiayaan – P embentukan Dana Bergulir 2.500.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D 2.500.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 2.500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Okt- 20XX XX/KM/ X/20XX 1XX RK P P KD 30.000.000 7XX P endapatan Hasil P engelolaan Dana Bergulir- LO 30.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Okt- 20XX XX/KM/ X/20XX 3XX Estimasi P erubahan SAL 30.000.000 4XX P endapatan Hasil P engelolaan Dana Bergulir 30.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 30.000.000 3XX RK SKP D 30.000.000
c.Pelepasan Investasi Pada tanggal 30 Desember 20XX, Pemeritah Provinsi Banten menarik semua dana bergulir tersebut. Pada tanggal te rse but, dana bergulir yang dapat ditarik sebesar Rp.2.700.000.000,00. Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD, Jurnal Resiprokal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 30-Des- 20XX XX/KM/ XII/20XX 1XX RK P P KD 2.700.000.000 1XX Dana Bergulir 2.500.000.000 8XX Surplus Pelepasan Investasi Jangka P anjang – LO 200.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 30-Des- 20XX XX/KM/ XII/20XX 3XX Estimasi Perubahan SAL 2.500.000.000 7XX P enerimaan Pembiayaan – P encairan Dana Bergulir 2.500.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah 2.700.000.000 3XX RK SKP D 2.700.000.000
1.Definisi Menurut PP 71 Tahun 2010, Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Klasifikasi Dalam Bagan Akun Standar, aset tetap diklasifikasikan sebagai berikut: AKUN KETERANGAN Tanah Tanah Peralatan dan Mesin Alat Besar Alat Angkutan Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Pertanian Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Laboratorium Alat Persenjataan Komputer Alat Eksplorasi Alat Pengeboran Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Alat Bantu Eksplorasi Alat Keselamatan Kerja Alat Peraga Peralatan Proses/Produksi Rambu-rambu Peralatan Olahraga Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Monumen Bangunan Menara Tugu Titik Kontrol/Pasti Jalan, Jaringan, dan Irigasi Jalan dan Jembatan Bangunan Air Instalasi Jaringan Aset Tetap Lainnya Bahan Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/ Olahraga Hewan Biota Perairan Tanaman AKUN KETERANGAN Barang Koleksi Non Budaya Aset Tetap Dalam Renovasi Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan dan Mesin Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan Konstruksi Dalam Pengerjaan Jalan, Jaringan, dan IrigasiKonstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Akumulasi Penyusutan Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Akumulasi Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya B. SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DI SKPD Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis transaksi aset tetap di SKPD dapat dibedakan atas:
1.Perolehan Aset Tetap;
2.Pemanfaatan Aset Tetap;
3.Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap;
4.Penghentian Penggunaan Aset Tetap;
5.Pelepasan Aset Tetap;
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
7.Koreksi Aset Tetap. Pada Sistem Akuntansi Aset Tetap di SKPD terdiri dari :
1.Pihak–Pihak Yang Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap SKPD antara lain adalah:
a.Pengguna Barang Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah
b.Kuasa Pengguna Barang Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
c.Pengurus Barang Dalam sistem akuntansi aset tetap, pengurus barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen-¬dokumen atas pengelolaan aset tetap.
d.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi aset tetap, bendahara pengeluaran bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan aset tetap.
e.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan aset tetap.
f.Pejabat Penatausahaan Keuangan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi aset tetap yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD.
g.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat penatausahaan Pengguna Barang bertugas untuk melakukan proses penatausahaan BMD yang dimulai dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
2.Dokumen Yang Digunakan Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah:
a.Bukti Belanja/Pembayaran Aset Tetap;
b.SPP dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, Dokumen/tagihan dari pihak ketiga;
c.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d.Kontrak dan Berita Acara PHO;
e.SP2D;
f.Berita Acara Mutasi BMD;
g.Surat keputusan Kepala Daerah tentang hibah dan naskah pemberian hibah;
h.Berita Acara Serah Terima Hibah;
i.Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Tetap;
j.Berita Acara Cek Fisik;
k.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penjualan Aset;
l.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pemusnahan Aset;
m.Surat Keterangan Hilang dari Pengelola Barang atau Dokumen sumber yang sah lainnya atas reklas aset tetap yang hilang ke aset lainnya;
n.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) - untuk barang yang hilang;
o.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Aset;
p.Dokumen transaksi lainnya terkait Aset Tetap.
3.Jurnal Standar
a.Perolehan Aset Tetap Pengakuan aset tetap dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, yang dalam hal ini ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan. Berikut mekanisme perolehan aset tetap : 1) Perolehan Aset melalui Pembelian T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.P erolehan Aset Tetap dengan Mekanisme LS a) P roses Serah Terima Barang BAST /Dokumen Serah Terima Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap .... XXX 2XX Utang Belanja Modal .... XXX b) P embayaran P erolehan Aset Tetap SP 2D Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 2XX Utang Belanja Modal….. XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja Modal….. XXX 3XX Estimasi Estimasi Estimasi P erubahan SAL XXX 2.P erolehan Aset Tetap dengan Mekanisme UP /GU/TU P ada saat P embayaran Bukti Belanja Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap .... XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja Modal .... XXX 3XX Estimasi Estimasi Estimasi P erubahan SAL XXX 2) Perolehan Aset Tetap melalui Hibah/Donasi T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P ada Saat Aset Diterima BAST Hibah Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap .... XXX 7XX P endapatan Hibah−LO XXX
b.Pemanfaatan Aset Tetap Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, maka barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna/bangun guna serah, serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh: 1) Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; dan 2) Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan. Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa: 1) Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 2) Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. 3) Kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Pemanfaatan aset dengan bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan tidak berpengaruh pada jurnal aset tetap (tidak menambah nilai aset), hanya menerima imbalan/pendapatan daerah yang dicatat pada jurnal LRA. 4) Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 5) Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Pemanfaatan aset yang dengan bentuk Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna perlakuan jurnal pencatatannya sama, perbedaannya hanya pada penyerahan hasil kerjasama, yaitu pada Bangun Guna Serah penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama sedangkan pada Bangun Serah Guna penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan, sehingga waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. 6) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap 1.Sew a, Pinjam P akai, dan Kerjasama P emanfaatan a.P ada saat P erjanjian, Aset Tetap atau sebagian Aset Tetap tidak direklas dulu ke Aset Lainnya dan saat hasil kerjasama diterima T idak ada pencatatan jurnal aset tetap b.P ada saat P erjanjian, Aset Tetap atau sebagian Aset T etap yang direklas dulu ke Aset Lainnya Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga- Sew a/Kerjasama P emanfaatan XXX 1XX Aset T etap… XXX Saat hasil diterima tidak ada jurnal pencatatan aset tetap
2.Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) dan Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur (KSPI) a.P ada Saat P enyerahan Aset dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang P engguna Barang yang melakukan pemanfaatan aset dengan cara BGS/BSG dan KSPI terlebih dahulu harus menyerahkan aset kepada Gubernur yang dilaksanakan oleh P engelola Barang Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX RK P P KD XXX 1XX Aset T etap… XXX b.P ada Saat P erjanjian Kerjasama Ditandatangani T idak ada jurnal pencatatan aset oleh SKPD c.P ada Saat Hasil Diterima T idak ada jurnal pencatatan aset oleh SKPD d.P ada saat kemitraan berakhir T idak ada jurnal pencatatan aset oleh SKPD e.P ada saat aset dikembalikan ke SKPD P encatatan oleh SKPD P engembalian Aset Tetap dari Pihak Ketiga yang sebelumnya dicatat di SKPKD kemudian dialihkan ke SKPD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap… XXX 1XX RK P P KD XXX
c.Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap Setelah aset diperoleh, pemerintah harus melakukan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan aset tersebut. Pengeluaran tersebut dapat berupa biaya pemeliharaan atau biaya rehabilitasi atau renovasi. Pemeliharaan dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun (menambah umur ekonomis aset) yang disebut dengan pengeluaran modal (capital expenditure) sedangkan pemeliharaan yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun (tidak menambah umur ekonomis aset) disebut pengeluaran pendapatan (revenue expenditure). Pembedaan antara capital expenditure dan revenue expenditure selain dari adanya penambahan manfaat aset atau tidak, juga dapat dilhat dari besarnya jumlah pengeluaran. Nilai pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut harus sama dengan atau melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi. Nilai satuan minimum kapitalisasi ini harus dituangkan di dalam kebijakan akuntansi di masing-masing entitas pelaporan. Penganggaran Belanja yang sudah diketahui akan menambah aset tetap, dianggarkan pada belanja modal. Namun demikian dalam pelaksanaan dimungkinkan terdapat kesalahan penganggaran yaitu pada belanja pemeliharaan. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P emeliharaan yang memenuhi kriteria Kapitalisasi P ada saat Serah T erima Barang Bukti Belanja (Kwitansi/SPJ yang telah disahkan) Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap XXX 0XX Estimasi Estimasi Perubahan SAL XXX 2XX Utang Belanja Modal XXX
d.Penghentian Penggunaan Aset Tetap Aset tetap dapat dihentikan dari penggunaannya apabila tidak dapat digunakan karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir, maka aset tetap tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan. Proses Penghentian Penggunaan Aset Tetap dimulai dengan usulan penghentian aset tetap dari Pengguna Barang kepada pengelola barang yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Berita Acara Cek Fisik oleh Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang. Menurut PSAP Nomor 7, suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada lagi manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya karena sudah tidak memenuhi kriteria aset tetap. Penghentian suatu aset tetap secara permanen umumnya dilakukan karena: 1) rusak berat, terkena bencana alam/force majeure; 2) tidak dapat digunakan secara optimal (idle); 3) terkena planologi kota; 4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 5) pe nyatuan lokasi dalam rangka e fisie nsi dan me mudahkan koordinasi; 6) pe rtimbangan dalam rangka pe laksanaan re ncana strate gis Hankam; 7) pertimbangan teknis; 8) pertimbangan ekonomis. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P enghentian Penggunaan Aset Tetap Berita Acara Hasil Cek Fisik/Dokumen yang Dipersamakan
1.Rusak Berat Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset Lainnya XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 1XX Aset T etap….. XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Lainnya XXX
2.Akan Diserahkan Ke Pihak Ketiga
a.P roses Penyerahan ke Pengelola Barang XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 1XX Aset T etap…. XXX
b.P roses Penyerahan ke Pihak Ketiga Dijurnal di SKPKD
3.Sebab Lain/Kehilangan XXX XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 1XX Aset Lainnya XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Lainnya XXX 1XX Aset T etap…. XXX
e.Pelepasan Aset Tetap Pelepasan aset tetap atau pemindahtanganan dilakukan dengan cara: 1) Dijual; 2) Dipertukarkan; 3) Dihibahkan; atau 4) Dijadikan penyertaan modal daerah. Pelepasan Aset Tetap pada dasarnya merupakan kewenangan Pengelola Barang, kecuali Pelepasan karena dihibahkan. Oleh karena itu pelepasan yang disebabkan akan dijual, dipertukarkan (ruislag), dan dijadikan penyertaan modal harus dilakukan jurnal pelimpahan dari SKPD ke SKPKD. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.P elepasan Aset Tetap dengan cara dijual, dipertukarkan, dan dijadikan Penyertaan Modal Daerah Berita Acara Serah Terima Saat P enyerahan Aset ke SKPKD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset T etap/Aset Lainnya XXX 1XX Aset T etap/Aset Lainnya XXX 2.P elepasan Aset Tetap dengan cara dihibahkan Berita Acara Hibah Saat Aset Dihibahkan Jurnal LO dan Neraca XXX 8XX Beban Hibah XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 1XX Aset T etap… XXX
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset tetap yang sedang dalam prose s pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat penyusunan laporan keuangan. Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika: 1) be sar ke mungkinan bahwa manfaat e konomi masa y a n g akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; 2) biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan 3) aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi: (a) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan (b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan Perolehan. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila KDP dikerjakan secara swakelola, maka nilainya adalah: (a) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; (b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan (c) biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: (a) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; (b) Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; (c) Pembayaran klaim ke pada kontraktor atau pihak ke tiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing- masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila ke giatan pe mbangunan konstruksi dihe ntikan se me ntara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi: (a) rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; (b) nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya; (c) jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar; (d) uang muka kerja yang diberikan; (e) retensi. Pengakuan atas Konstruksi Dalam Pengerjaan dilakukan pada setiap pembayaran termin atas pengadaan barang dan jasa. Jurnal yang dibuat atas penyerahan laporan kemajuan pengadaan barang modal adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P embayaran T ermin Atas Pengadaan Aset Tetap Laporan P rogres Pekerjaan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Konstruksi Dalam Pengerjaan XXX 2XX Utang Belanja Modal .... XXX P ada Saat P elunasan Pembayaran Pengadaan Barang BAST , Provisional Hand Over (P HO) Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap .... XXX 1XX Konstruksi Dalam Pengerjaan XXX
g.Koreksi Aset Tetap Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi aset tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun aset tetap yang bersangkutan. Koreksi aset tetap dapat dilakukan kapan saja, tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan. Pada umumnya koreksi aset tetap dilakukan pada saat ditemukan kesalahan. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Koreksi Aset Tetap atas kesalahan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya Koreksi yang mengurangi aset tetap Jurnal Neraca XXX XXX 3XX Koreksi Ekuitas XXX 1XX Aset T etap..... XXX Koreksi yang menambah aset tetap Jurnal Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap..... XXX 3XX Koreksi Ekuitas XXX 2.Koreksi Aset Tetap atas kesalahan pada periode berjalan Koreksi karena Belanja Barang dan Jasa yang dikapitalisasi ke Aset Tetap Jurnal Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap..... XXX 1XX Beban Barang dan Jasa XXX Koreksi karena kesalahan rekening Belanja Modal Jurnal Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap..... XXX XXX ………….(Akun T erkait) XXX
4.Ilustrasi
a.Ilustrasi Perolehan Aset Tetap 1) Pengakuan Ilustrasi 1: Perolehan aset tetap dengan pembayaran sekaligus Pada tanggal 2 April 2022 Dinas Pendidikan membeli 10 printer dengan bukti Berita Acara Serah Terima Barang No. 0204/BAST/2022 atas pembelian 10 unit printer seharga Rp2.000.000/unit. Berdasarkan dokumen tersebut fungsi akuntansi mencatat pengakuan aset tetap dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Apr-22 BAST 0204 1XX Aset T etap Printer 20.000.000 2XX Utang Belanja Modal P eralatan dan Mesin- P rinter 20.000.000 Tanggal 10 April 2022, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D No.1004/SP2D/2022 untuk pembayaran pembelian tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas Pendidikan mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Apr-22 SP 2D 1004 2XX Utang Belanja Modal P eralatan dan Mesin-Printer 20.000.000 3XX RK P P KD 20.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Apr-22 SP 2D 1004 5XX Belanja Modal….. 20.000.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 20.000.000 Ilustrasi 2: Perolehan aset tetap dengan sistem pembayaran termin Pada tanggal 1 Juli 2022, SKPD membayar uang muka kerja Rp25.000.000 untuk membangun garasi/pool. Tanggal 1 September 2022 SKPD membayar termin pertama Rp50.000.000 dengan tingkat penyelesaian 75%. Tanggal 1 Nopember 2022 SKPD membayar termin kedua sebesar Rp20.000.000 sekaligus pelunasan yang disertai dengan dokumen serah terima barang. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1-Jul-22 SP 2D LS 1XX Konstruksi Dalam P engerjaan- Pengadaan Garasi/Pool 25.000.000 3XX RK P P KD 25.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 1XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung Garasi/Pool 25.000.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 25.000.000 (Jurnal LRA) 1-Sep-22 SP 2D LS 1XX Konstruksi Dalam P engerjaan- Pengadaan Garasi/Pool 50.000.000 3XX RK P P KD 50.000.000 (Jurnal LO dan Neraca ) 1XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gebung Garasi/Pool 50.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 50.000.000 (Jurnal LRA) 01-Nop-22 SP 2D LS 1XX Konstruksi Dalam P engerjaan- Pengadaan Garasi/Pool l 20.000.000 3XX RK P P KD 20.000.000 (Jurnal LO dan Neraca) BAST 1XX Aset T etap Tempat Parkir 95.000.000 1XX Konstruksi Dalam P engerjaan- Pengadaan Garasi/Pool 95.000.000 (Jurnal LO dan Neraca) Ilustrasi 3: Perolehan aset tetap karena hibah Pada tanggal 16 September 2022 perusahaan non pemerintah me mbe rikan bangunan ge dung yang dimilikinya se nilai Rp60.000.000, untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah tanpa persyaratan apapun. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 16-Sep-22 BAST 1XX Aset T etap-Gedung 60.000.000 7XX P endapatan Hibah dari Lembaga Swasta-LO 60.000.000 Ilustrasi 3: Perolehan aset tetap dengan pertukaran Perolehan Aset Tetap dengan pertukaran aset sejenis maupun pertukaran aset tidak sejenis kewenangannya ada di Pengelola Barang sedangkan Pengguna Barang hanya menerima hasil perolehan ketika terjadi penyerahan aset dari Pengelola Barang, seperti pada ilustrasi dibawah ini. Pada tanggal 4 Maret 2022 Pemda menukarkan gedung kantor dengan tanah milik Pemerintah Desa. Gedung tersebut harga perolehannya adalah Rp1.000.000.000 dengan akumulasi depresiasi Rp600.000.000. Nilai pasar gedung Rp500.000.000. Nilai tanah milik Pemerintah Desa adalah Rp500.000.000. Pada saat dilakukan tukar menukar, jurnal dicatat pada pengelola atau SKPKD. Selanjutnya Kepala Daerah menetapkan status penggunaan Tanah kepada Dinas Pendidikan, maka jurnalnya adalah: Jurnal LO atau Neraca (SKPD) T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST 1XX Aset T etap-Tanah 500.000.000 3XX RK P P KD 500.000.000 2) Pengukuran Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan merupakan jumlah kas atau se tara kas yang te lah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat digunakan. Apabila terdapat potongan harga (diskon) dan rabat, maka harus dikurangkan dari harga pembelian. Ilustrasi 1: Pengukuran Perolehan Aset Tetap beserta biaya penunjang Berdasarkan BAST No.0407/BAST/2022 tanggal 4 Juli 2022 BPKAD menerima 10 unit Air Conditioner (AC) se harga Rp3.000.000/unit be se rta biaya pe ngiriman dan pemasangan kesepuluh unit AC tersebut sebesar Rp500.000. Pada tanggal 8 Juli 2022 diterbitkan SP2D LS No.0807/SP2D/2022 atas pembelian 10 unit Air Conditioner (AC) se harga Rp3.000.000/unit be se rta biaya pe ngiriman dan pemasangan kesepuluh unit AC tersebut sebesar Rp500.000. Pada tanggal 10 Juli 2022 diterbitkan SP2D GU No.1007/SP2D/2022 untuk honorarium panitia pengadaan sebesar Rp300.000 dan honorarium pemeriksa barang sebesar Rp200.000 untuk pengadaan AC tersebut. Dari transaksi tersebut dapat diketahui bahwa biaya p e r o l e h a n k e s e p u l u h u n i t A C t e r s e b u t a d a l a h s e b e s a r Rp31.000.000 yang terdiri atas harga pembelian Rp30.000.000 dan biaya-biaya lainnya sampai AC tersebut siap untuk dipergunakan sebesar Rp1.000.000. Pada akhir tahun dilakukan rekonsiliasi aset tetap untuk mengetahui nilai perolehan aset tetap. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P ada saat BAST Barang 4-Jul-22 BAST 0407 1XX Alat P endingin 30.500.000 2XX Utang Belanja Modal Alat P endingin 30.500.000 (Jurnal LO atau Neraca) P ada saat T erbit SP2D LS untuk Pembayaran Alat Pendingin 8-Jul-22 SP 2D LS 0807 2XX Utang Belanja Modal Alat P endingin 30.500.000 3XX RK P P KD 30.500.000 (Jurnal LO dan Neraca ) 5XX Belanja Modal P engadaan Alat P endingin 30.500.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 30.500.000 (Jurnal LRA) P ada saat Belanja menggunakan UP/GU/TU untuk Pembayaran Honorarium P engadaan Barang/Jasa - Alat Pendingin 10-Jul-22 Kw itansi 0807 8XX Beban Honorarium P engadaan Barang/Jasa 500.000 3XX Kas di Bendahara P engeluaran 500.000 (Jurnal LO dan Neraca ) 5XX Belanja Honorarium P engadaan Barang/ Jasa 500.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 500.000 (Jurnal LRA) P ada Saat Rekonsiliasi Mengakui Biaya Penunjang menjadi Aset Tetap 31-Des-22 BA Rekon 1XX Alat P endingin 500.000 8XX Beban Honorarium P engadaan Barang/Jasa 500.000 (Jurnal LO dan Neraca) Ilustrasi 2: Pengukuran Perolehan Aset Tetap dengan pembelian secara gabungan Dinas Pendidikan membeli secara gabungan sebidang tanah seluas 500 m2 beserta gedung dua tingkat yang berada di atas tanah tersebut dengan biaya perolehan sebesar Rp3.200.000.000. Berita Acara Serah Terima ditandatangani pada tanggal 7 September 2022 dengan No.0709/BAST/2022. Nilai wajar (harga pasar) tanah di daerah tersebut adalah Rp1.800.000/m2. Sementara itu gedung setipe itu memiliki nilai wajar sebesar Rp2.700.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, dapat dihitung biaya perolehan dari masing-masing aset, yaitu: Tanah = (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ x Nilai Wajar Tanah per m 2 ) (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ x Nilai Wajar Tanah per m2 ) + Nilai Wajar Gedung X Biaya Perolehan Gedung & Tanah Gedung = Nilai Wajar Gedung (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ x Nilai Wajar Tanah per m 2 ) + Nilai Wajar Gedung X Biaya Perolehan Gedung & Tanah Tanah = (500 m 2 x 1.800.000,00) (500 m 2 x Rp1.800.000,00) + Rp2.700.000.000,00 X Rp3.200.000.000,00 = Rp800.000.000,00 Gedung = Rp2.700.000.000,00 (500 m 2 x Rp1.800.000,00) + Rp2.700.000.000,00 X Rp3.200.000.000,00 = Rp2.400.000.000,00 Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi pembelian gabungan tersebut adalah sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 07-Sep-22 BAST 0709 1XX T anah untuk Bangunan T empat Kerja/jasa 800.000.000 1XX Bangunan Gedung Kantor 2.400.000.000 2XX Utang P engadaan Aset T etap- T anah untuk Bangunan T empat Kerja/jasa 800.000.000 2XX Utang P engadaan Aset T etap Bangunan Gedung Kantor 2.400.000.000 Pada tanggal 22 September 2022, diterbitkan SP2D LS No.2209/SP2D-LS/2022 untuk pembayaran pembelian gedung dan tanah tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas Pendidikan mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi pada saat SP2D LS terbit adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P ada saat T erbit SP2D LS untuk Pembayaran Tanah dan Bangunan Gedung 8-Jul-22 SP 2D LS 0807 2XX Utang Belanja Modal T anah untuk Bangunan T empat Kerja/jasa 800.000.000 2XX Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 2.400.000.000 3XX RK P P KD 3.200.000.000 (Jurnal LO dan Neraca) 5XX Belanja Modal T anah untuk Bangunan T empat Kerja/jasa 800.000.000 5XX Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 2.400.000.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 3.200.000.000 (Jurnal LRA) Ilustrasi 3: Pengukuran Perolehan Aset Tetap dengan 1 (satu) Kontrak untuk pengadaan beberapa aset Dalam 1 (satu) Kontrak Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membangun 5 (lima) Gedung Kantor SKPD secara gabungan beserta peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan dengan biaya sebesar Rp110.000.000.000 yaitu Gedung Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Biaya DED pembangunan dan pengadaan tersebut adalah Rp600.000.000 serta Biaya Pengawasan sebesar Rp1.400.000.000. Dari transaksi tersebut dapat diketahui bahwa biaya perolehan Gedung Kantor secara gabungan beserta peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan tersebut adalah sebesar Rp112.000.000.000. Berita Acara Serah Terima ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2021. Distribusi untuk DED pembangunan dan pengadaan serta Biaya Pengawasan dapat dilihat pada tabel berikut ini : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-Des-21 BAST 27/2021 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 81.454.545.455 1XX Jalan Khusus 916.363.636 1XX Bangunan Air 661.818.182 1XX Bangunan Air Bersih/ Air Baku 407.272.727 1XX Bangunan Penguat T ebing 7.636.363.636 1XX Saluran Drainase 4.174.545.455 1XX Sumur dengan P ompa 356.363.636 1XX Instalasi Gardu Listrik Induk 2.647.272.727 1XX Jaringan Induk Distribusi 1.730.909.091 1XX Alat P endingin 10.690.909.091 1XX Smoke Detecting System & Alarm 356.363.636 1XX Lift 763.636.364 1XX Sound System 203.636.364 2XX Utang Belanja Modal 112.000.000.000 Pada tanggal 31 Desember 2021, diterbitkan SP2D LS untuk pembayaran pembelian gedung, peralatan dan mesin, serta jalan, irigasi dan jaringan. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas PRKP URAIAN BELANJA % DED PENGAWASAN HARGA PEROLEHAN 1 Bangunan Gedung Kantor Permanen – 5 OPD 80.000.000.000 72,73% 436.363.636 1.018.181.818 81.454.545.455 2 Jalan Khusus 900.000.000 0,82% 4.909.091 11.454.545 916.363.636 3 Bak Penampung 650.000.000 0,59% 3.545.455 8.272.727 661.818.182 4 Bangunan Penampung Air Baku 400.000.000 0,36% 2.181.818 5.090.909 407.272.727 5 Bangunan Penguat Tebing 7.500.000.000 6,82% 40.909.091 95.454.545 7.636.363.636 6 Saluran Drainase 4.100.000.000 3,73% 22.363.636 52.181.818 4.174.545.455 7 Sumur dengan Pompa 350.000.000 0,32% 1.909.091 4.454.545 356.363.636 8 Instalasi Gardu Listrik Induk Kapasitas Besar – Gardu Listrik 5 OPD 2.600.000.000 2,36% 14.181.818 33.090.909 2.647.272.727 9 Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Sedang – Penerangan Jalan Umum 1.700.000.000 1,55% 9.272.727 21.636.364 1.730.909.091 10 AC Split & AC Unit 10.500.000.000 9,55% 57.272.727 133.636.364 10.690.909.091 11 Smoke Detecting System & Alarm 350.000.000 0,32% 1.909.091 4.454.545 356.363.636 12 Lift 750.000.000 0,68% 4.090.909 9.545.455 763.636.364 13 Sound System 200.000.000 0,18% 1.090.909 2.545.455 203.636.364 110.000.000.000 100,00% 600.000.000 1.400.000.000 112.000.000.000TOTAL Jenis Belanja mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi Kas, Belanja, dan Kewajiban. Pada tanggal 2 Januari 2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan mutasi kepada 5 (lima) SKPD tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Mutasi antara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan Kepala 5 (lima) SKPD (Penerima). Atribusi untuk DED pe mbangunan dan pe ngadaan se rta Biaya Pe ngawasan dibobot secara rata-rata tertimbang dengan rincian seperti pada tabel dibawah ini : Berdasarkan informasi tersebut dapat dirinci sebagai berikut: 1) Distribusi aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke masing-masing SKPD, yaitu: Uraian Belanja % DED PENGAWASAN HARGA PEROLEHAN 80.000.000.000 436.363.636 1.018.181.818 81.454.545.455 a . Dinas Kopera s i 15.000.000.000 13,64% 81.818.182 190.909.091 15.272.727.273
b.Dinas Komunika s i dan Informatika 20.000.000.000 18,18% 109.090.909 254.545.455 20.363.636.364
c.Dinas Pemberdaya a n Perempua n, Perlindungan Anak Kependuduka n dan Keluarga Berenca na 17.500.000.000 15,91% 95.454.545 222.727.273 17.818.181.818
d.Ba dan Kepega wa ian Daerah 12.500.000.000 11,36% 68.181.818 159.090.909 12.727.272.727
e.Dinas Pemberdaya a n Mas ya ra kat Des a 15.000.000.000 13,64% 81.818.182 190.909.091 15.272.727.273 2 Jalan Khusus 900.000.000 0,82% 4.909.091 11.454.545 916.363.636 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 3 Bak Penampung 650.000.000 0,59% 3.545.455 8.272.727 661.818.182 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 4 Bangunan Penampung Air Baku 400.000.000 0,36% 2.181.818 5.090.909 407.272.727 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 5 Bangunan Penguat Tebing 7.500.000.000 6,82% 40.909.091 95.454.545 7.636.363.636 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 6 Saluran Drainase 4.100.000.000 3,73% 22.363.636 52.181.818 4.174.545.455 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 7 Sumur dengan Pompa 350.000.000 0,32% 1.909.091 4.454.545 356.363.636 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 8 2.600.000.000 2,36% 14.181.818 33.090.909 2.647.272.727 Dinas Peruma han Ra kyat da n Ka wa s a n Permukiman 9 1.700.000.000 1,55% 9.272.727 21.636.364 1.730.909.091 AC Split & AC Unit 10.500.000.000 57.272.727 133.636.364 10.690.909.091 a . Dinas Kopera s i 1.750.000.000 1,59% 9.545.455 22.272.727 1.781.818.182
b.Dinas Komunika s i dan Informatika 2.500.000.000 2,27% 13.636.364 31.818.182 2.545.454.545
c.Dinas Pemberdaya a n Perempua n, Perlindungan Anak Kependuduka n dan Keluarga Berenca na 2.250.000.000 2,05% 12.272.727 28.636.364 2.290.909.091
d.Ba dan Kepega wa ian Daerah 2.000.000.000 1,82% 10.909.091 25.454.545 2.036.363.636
e.Dinas Pemberdaya a n Mas ya ra kat Des a 2.000.000.000 1,82% 10.909.091 25.454.545 2.036.363.636 11 350.000.000 0,32% 1.909.091 4.454.545 356.363.636 Badan Kepegawaian Daerah 12 750.000.000 0,68% 4.090.909 9.545.455 763.636.364 Badan Kepegawaian Daerah 13 Sound System 200.000.000 0,18% 1.090.909 2.545.455 203.636.364 Badan Kepegawaian Daerah 110.000.000.000 100% 600.000.000 1.400.000.000 112.000.000.000TOTAL Instalasi Gardu Listrik Induk Kapasitas Besar – Gardu Listrik 5 OPD Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Sedang – Penerangan Jalan Umum Jenis Belanja 1 Bangunan Gedung Kantor Permanen – 5 OPD 10 Smoke Detecting System & Alarm Lift Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Distribusi Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Dinas Koperasi 02-Jan-22 BAST 020122 1XX RK SKP D 17.054.545.455 1XX Alat P endingin 1.781.818.182 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 15.272.727.273 Distribusi Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Dinas Komunikasi dan Informatika 02-Jan-22 BAST 020122 1XX RK SKP D 22.909.090.909 1XX Alat P endingin 2.545.454.545 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 20.363.636.364 Distribusi Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Dinas P emberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana 02-Jan-22 BAST 020122 1XX RK SKP D 20.109.090.909 1XX Alat P endingin 2.290.909.091 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 17.818.181.818 Distribusi Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Badan Kepegaw aian Daerah 02-Jan-22 BAST 020122 1XX RK SKP D 16.087.272.727 1XX Alat P endingin 2.036.363.636 1XX Smoke Detecting System & Alarm 356.363.636 1XX Lift 763.636.364 1XX Sound System 203.636.364 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 12.727.272.727 Distribusi Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Dinas P emberdayaan Masyarakat Desa 02-Jan-22 BAST 020122 1XX RK SKP D 17.309.090.909 1XX Alat P endingin 2.036.363.636 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 15.272.727.273 2) Penerimaan aset oleh masing-masing SKPD dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yaitu: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Dinas Koperasi Menerima Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02-Jan-22 BAST 020122 1XX Alat P endingin 1.781.818.182 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 15.272.727.273 1XX RK SKP D 17.054.545.455 Dinas Komunikasi dan Informatika Menerima Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02-Jan-22 BAST 020122 1XX Alat P endingin 2.545.454.545 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 20.363.636.364 1XX RK SKP D 22.909.090.909 Dinas P emberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Menerima Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02-Jan-22 BAST 020122 1XX Alat P endingin 2.290.909.091 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 17.818.181.818 1XX RK SKP D 20.109.090.909 Badan Kepegawaian Daerah Menerima Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02-Jan-22 BAST 020122 1XX Alat P endingin 2.036.363.636 1XX Smoke Detecting System & Alarm 356.363.636 1XX Lift 763.636.364 1XX Sound System 203.636.364 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 12.727.272.727 1XX RK SKP D 16.087.272.727 Dinas P emberdayaan Masyarakat Desa Menerima Aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02-Jan-22 BAST 020122 1XX Alat P endingin 2.036.363.636 1XX Bangunan Gedung KantorKerja/jasa 15.272.727.273 1XX RK SKP D 17.309.090.909
b.Pemanfaatan Aset Tetap Ilustrasi 1: Bangun Guna Serah Pemerintah Provinsi Banten memiliki tanah seluas 60 hektar dengan harga perolehan Rp60.000.000.000. Untuk pemanfaatan tanah tersebut, pada tanggal 21 April 2001 Pemerintah Provinsi Banten melakukan Perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT. ABC untuk membangun Sport Center. Pembangunan Sport Center ini tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Banten, tetapi melalui perjanjian Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT ABC dengan nilai sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), dan pada tanggal 5 Mei 2003, Sport Center selesai pembangunannya. Setelah proses pembangunan selesai, PT. ABC mempunyai hak menggunakan bangunan tersebut selama 20 tahun. Dalam perjanjian tersebut tercantum bahwa pada tanggal 5 setiap bulannya sepanjang 20 tahun tersebut PT. ABC akan membayarkan Rp100 juta kepada Pemerintah Provinsi Banten sebagai kontribusi atas pemanfaatan tersebut. Pada tanggal 5 Mei 2023 PT. ABC menyerahkan bangunan Sport Center tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap 1.Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna a.P ada Saat P erjanjian Ditandatangani (dengan persetujuan dari Pengelola Barang) Jurnal LO dan Neraca 21-04- 2001 Kontrak No.210421 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) 60.000.000.000 1XX Aset T etap Tanah 60.000.000.000
b.P ada Saat Hasil Diterima Rp.1.200.000.000 pada tanggal 5 Jan setiap tahunnya Di SKP D tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, yang ada pencatatan jurnal pada Kas, P endapatan – LO dan P endapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir sekaligus penyerahan aset dari PT. ABC ke Prmerintah Provinsi Banten Jurnal LO dan Neraca 05-Mei- 2023 BAST 1XX Aset T etap Tanah 60.000.000.000 1XX Aset T etap Gedung 120.000.000.000 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) 60.000.000.000 7XX Hasil dari Bangun Guna Serah-LO/Hasil dari Bangun Serah Guna-LO 120.000.000.000 Ilustrasi : Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Pemerintah Provinsi Banten mempunyai aset tanah dengan harga perolehan Rp25.000.000.000 dan berencana akan melakukan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dengan PT. MYA berupa pembangunan jalan tol. Bedasarkan Kontrak Perjanjian Kerjasama No. 0201/PK/2022 tanggal 02 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Banten melakukan Perjanjian kontrak Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dengan PT. MYA untuk membangun jalan tol dimana terdapat klausul Minimum Revenue Guarantee (MRG) atau Jaminan Pendapatan Minimum didalamnya yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menjamin jumlah traffic jalan tol tersebut adalah rata-rata 1.350.000 mobil per bulan selama masa konsesi dan tarif tol tersebut sesuai perjanjian sebesar Rp30.000, sedangkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap tahun. Kontrak Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan 30 Desember 2022. Nilai buku Jalan Tol yang dibangun oleh PT. MYA sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun 2018 ternyata data aktual menunjukkan bahwa jumlah traffic jalan tol tersebut rata-rata 1.300.000 mobil per bulan, maka PT. MYA berhak untuk meminta kompensasi sebesar selisih antara MRG dengan data aktual (1.350.000 ribu dikurangi dengan 1.300.000) yaitu 50.000 mobil per bulan dikalikan dengan tarif sesuai kesepakatan. Kompensasi setahun dapat dihitung sebagai berikut: Kompensasi per bulan: 50.000 x 30.000 = 1.500.000.000 Kompensasi per tahun: 1.500.000.000 x 12= 18.000.000.000. Maka kompensasi yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada PT. MYA pada Tahun 2018 sebesar Rp18.000.000.000. Pada tahun 2019 ternyata data aktual menunjukkan bahwa jumlah traffic jalan tol tersebut berjumlah rata-rata 1.375.000.000 mobil per bulan, maka pemerintah berhak untuk mendapatkan kompensasi dari PT. MYA sebagai selisih lebih antara data aktual dengan MRG (1.375.000 dikurangi dengan 1.350.000) yaitu 25.000 mobil per bulan dikalikan dengan tarif sesuai kesepakatan. Kompensasi setahun dapat dihitung sebagai berikut: Kompensasi per bulan: 25.000 x 30.000 = 750.000.000 Kompensasi per tahun: 750.000.000 x12 = 9.000.000.000. Maka kompensasi yang harus dibayar oleh PT. MYA kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2019 sebesar Rp9.000.000.000. Pembayaran kompensasi dilakukan setiap tanggal 5 Januari pada setiap tahunnya. Pada tanggal 30 Desember 2022 jangka waktu KSPI berakhir, dan PT. MYA menyerahkan barang hasil KSPI berupa Jalan Tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah Provinsi Banten. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap
1.Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur a.P ada Saat P erjanjian Ditandatangani (dengan persetujuan dari Pengelola Barang) Jurnal LO dan Neraca 02-Jan- 2017 Kontrak No.020117 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur 25.000.000.000 1XX Aset T etap Tanah 25.000.000.000 b.P ada Saat P enerimaan Pembagian Atas Kelebihan Keuntungan Yang Diperoleh Dari Yang Ditentukan Pada Saat P erjanjian Dimulai (Clawback)/ Kompensasi selisih antara Minimum Revenue Guarantee (MRG)/ Jaminan Pendapatan Minimum dengan Data Aktual dari P emerintah Daerah ke Badan Usaha atau sebaliknya P ada tanggal 5 Januari 2018 Pemerintah Provinsi Banten harus membayar kompensasi kepada P T. MYA sebesar Rp18.000.000.000. Atas transaksi ini tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, tetapi pencatatan jurnal pada Kas, P endapatan – LO dan P endapatan LRA P ada tanggal 5 Januari 2019 PT. MYA harus membayar kompensasi kepada Pemerintah P rovinsi Banten sebesar Rp9.000.000.000. Atas transaksi ini tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, tetapi pencatatan jurnal pada Kas, P endapatan – LO dan P endapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir Jurnal LO dan Neraca 27-Okt- 2022 BAST 1XX Aset T etap Tanah 25.000.000.000 1XX Aset T etap Jalan 120.000.000.000 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur 25.000.000.000 7XX Hasil dari Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur- LO 120.000.000.000
c.Ilustrasi Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran se te lah perolehan awal suatu aset tetap yang me mpe rpanjang masa manfaat atau yang ke mungkinan be sar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Istilah yang lebih populer untuk menyebut penambahan nilai aset tersebut adalah kapitalisasi. Penerapan kapitalisasi ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas be rupa kriteria dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Ilustrasi 1: Penambahan masa manfaat Berdasarkan BAST pada tanggal 27 Oktober 2022, Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang melakukan renovasi pada gedung kantor sehingga masa manfaat gedung tersebut bertambah dari 20 tahun menjadi 25 tahun. Kegiatan renovasi tersebut menghabiskan biaya Rp1.050.000.000 dengan metode pembayaran LS. Penambahan umur masa manfaat antara >30% s.d. 45% sehingga penambahan umur masa manfaat selama 5 tahun. Batasan kapitalisasi dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten adalah sebesar Rp15.000.000, sedangkan nilai historis gedung yang tercatat di neraca adalah sebesar Rp3.000.000.000. Dengan demikian, kegiatan renovasi tersebut memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Jurnal untuk mencatat transaksi saat terbit BAST ini adalah sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 27-Okt-22 BAST 2710/2022 1XX Bangunan Gedung T empat KerjaKantor 1.050.000.000 2XX Utang Belanja Modal Bangunan Gedung T empat Kerja- Bangunan Gedung Kantor 1.050.000.000 Tanggal 30 Oktober 2022, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D- LS untuk pembayaran belanja tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas Pendidikan mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi Kas, Belanja, dan Kewajiban. Ilustrasi 2: Merubah Bentuk Untuk membantu mempercepat proses bongkar muat, berdasarkan BAST, pada tanggal 02 september 2022 Dinas Pertanian Provinsi Banten menambah alat pengangkat hidrolik pada kendaraan truk yang mengangkut hasil-hasil pertanian, khususnya dari wilayah Perkebunan. Harga alat pengangkat hidrolik tersebut Rp75.000.000. Batasan kapitalisasi dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten adalah sebesar Rp2.000.000, sedangkan nilai buku kendaraan yang tercatat di neraca adalah sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, penambahan alat tersebut memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Jurnal untuk mencatat transaksi saat terbit BAST ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 02-Sep-22 BAST 0209/2022 1XX Alat Angkutan Darat Bermotor 75.000.000 2XX Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor 75.000.000 Tanggal 5 September 2022, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D-LS untuk pembayaran belanja tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas Pertanian mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi Kas, Belanja, dan Kewajiban. Ilustrasi 3: Menambah Kapasitas/Volume Untuk menunjang kelancaran kegiatan kantor saat terjadi pemadaman listrik, berdasarkan BAST pada tanggal 22 Juni 2022 Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melakukan renovasi pada Generator Listrik sehingga kapasitasnya meningkat yang semula kapasitasnya 125 Kva menjadi 180 Kva. Biaya Renovasi Aset tersebut sebesar Rp70.000.000. Batasan kapitalisasi dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Banten adalah sebesar Rp2.000.000, sedangkan nilai buku Generator Listrik 125 Kva yang tercatat di neraca adalah sebesar Rp240.000.000. Dengan demikian, penambahan kapasitas tersebut memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Jurnal untuk mencatat transaksi saat terbit BAST ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 22-Jun-22 BAST 0209/2022 1XX Generator Listrik 70.000.000 2XX Utang Belanja Modal Generator Listrik 70.000.000 Tanggal 25 Juni 2022, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D-LS untuk pembayaran belanja tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut PPK SKPD Dinas Ketahanan Pangan mencatat pelunasan hutang dan pengakuan belanja modal. Jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi Kas, Belanja, dan Kewajiban.
d.Ilustrasi Penghentian Aset Tetap Ilustrasi 1: Pe nghe ntian Aset Tetap yang akan dihapuskan dengan Pemusnahan karena Rusak Berat Pada tanggal 1 Nopember 2022 SKPD Sekretariat Daerah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang mengubah status kondisi sepeda motornya dari status baik menjadi rusak berat. Sepeda motor tersebut dibeli pada tanggal 5 Januari 2020 de ngan harga Rp1 6.000.000. Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. Jurnal untuk mencatat perubahan kondisi aset tetap ke kondisi rusak (dicatat oleh SKPD): T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BA P FB XXX Aset Lainnya – Aset Lain Lain 16.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Aset Lainnya 12.000.000 Ilustrasi 2: Pe nghe ntian Aset Tetap yang akan dihapuskan dengan Pemindahtanganan Sekretariat Daerah akan menghibahkan Sepeda Motor kepada pihak lain. Se be lum dise rahkan ke pada pihak lain, pada tanggal 1 Nope mbe r 2022 SKPD Se kre tariat Dae rah me nye rahkan se pe da motor kepada SKPKD yang dibelinya pada tanggal 5 Januari 2020 de ngan harga Rp16.000.000. Akumulasi pe nyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. SKPD akan menjurnal peristiwa ini dengan jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BAST XXX RK P P KD 4.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000 Pada saat yang sama PPK SKPKD (pada Pengelola Barang) akan mencatat jurnal penerimaan aset tersebut. Ilustrasi 3: Pe nghapusan Aset Tetap karena Sebab Lain (Hilang) Pada tanggal 1 Nopember 2022 SKPD Se kre tariat Dae rah melaporkan kepada SKPKD bahwa sepeda motornya hilang dan mengajukan surat permohonan penghapusan barang dengan sebab lain. Sepeda motor tersebut dibeli pada tanggal 5 Januari 2020 de ngan harga Rp16.000.000. Akumulasi p e n y us u t a n hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. Berdasarkan permohonanan tersebut Pengelola Barang menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai dasar melakukan penjurnalan perubahan kondisi aset tetap karena hilang (dicatat oleh SKPD): T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BA P FB XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 XXX Aset Lainnya 16.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Aset Lainnya 12.000.000 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000 Karena penghapusan merupakan kewenangan pengelola barang, maka SKPD mengalihkan pencatatan aset yang hilang tersebut ke pengelola barang. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BA P FB XXX RK P P KD 4.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Aset Lainnya 12.000.000 XXX Aset Lainnya 16.000.000
e.Ilustrasi Pelepasan Aset Tetap Ilustrasi 1: Pe le pasan Aset Tetap yang sebelumnya sudah direklas ke Aset Lainnya Pada tanggal 1 Nopember 2022 SKPD Sekretariat Daerah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang mengubah status kondisi sepeda motornya dari status baik menjadi rusak berat. Sepeda motor tersebut dibeli pada tanggal 5 Januari 2020 dengan harga Rp16.000.000. Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. Pada tanggal 5 Nopember 2022 SKPD Sekretariat Daerah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada SKPKD. Jurnal yang dibuat oleh SKPD untuk mencatat peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 05-Nop-22 BAST XXX RK P P KD 4.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Aset Lainnya 12.000.000 XXX Aset Lainnya – Aset Lain Lain 16.000.000 Ilustrasi 2: Pe le pasan Aset Tetap yang sebelumnya tidak direklas ke Aset Lainnya Pada tanggal 1 Nope mbe r 2022 SKPD Se kre tariat Dae rah me nye rahkan se pe da motor kepada SKPKD yang dibelinya pada tanggal 5 Januari 2013 de ngan harga Rp16.000.000. Akumulasi pe nyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. SKPD akan menjurnal peristiwa ini dengan jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraia n Debit Kredit 01-Nop-15 BAST XXX RK P P KD 4.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000 Ilustrasi 3: Pe le pasan Aset Tetap dengan Pemindahtanganan (Dijual, Dipertukarkan, Dijadikan Penyertaan Modal) Kewenangan menjual, Dipertukarkan, Dijadikan Penyertaan Modal merupakan kewenangan pengelola barang. Sebelum dilakukan proses pemindahtanganan dilakukan pengalihan pengelolaan dari pengguna barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara penarikan barang. Berdasarkan berita acara penarikan barang, pada tanggal 1 Nopember 2022 SKPD Sekretariat Daerah menyerahkan sepeda motor kepada SKPKD yang dibelinya pada tanggal 5 Januari 2013 dengan harga Rp16.000.000 dengan maksud untuk dijual. Akumulasi penyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. SKPD akan menjurnal peristiwa ini dengan jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BA penarikan barang 3XX RK P P KD 4.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 1XX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000
f.Ilustrasi Konstruksi dalam Pengerjaan Ilustrasi 1: Konstruksi Dalam Pengerjaan karena pembangunan terhenti sementara. Pada tahun 2021 SKPD Setda membangun pasar yang direncanakan selesai dalam satu tahun 2021. Nilai kontrak bangunan pasar adalah Rp5.000.000.000. Pada Bulan September terjadi bencana alam yang mengakibatkan pembangunan terhenti untuk beberapa saat. Akibatnya pembangunan gedung pasar tidak dapat selesai pada akhir tahun 2021. Pada tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan. Panitia Pemeriksa Barang menyatakan bahwa fisik pekerjaan telah selesai 80% dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 24 Desember 2021. Pada tanggal 27 Desember 2021 PPKD selaku BUD membayar kontraktor secara LS sebesar Rp4.000.000.000. Jurnal yang dibuat oleh SKPD Setda untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan realisasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 24-Des-22 BA P FB 1XX Konstruksi dalam P engerjaan 4.000.000.000 2XX Utang Belanja 4.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 27-Des-22 SP 2D LS 5XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung T empat Olah Raga 4.000.000.000 3XX Estimasi Estimasi P erubahan SAL 4.000.000.000 (Jurnal LRA) 2XX Utang Belanja 4.000.000.000 3XX RK P P KD 4.000.000.000 (Jurnal LO) Ilustrasi 2: Konstruksi Dalam Pengerjaan dengan dua tahapan yang terpisah oleh 2 Kontraktor. SKPD ABC membangun Stadion dengan dua tahapan yang terpisah untuk tahun 2021 dan 2022. Pada tanggal 10 Nopember 2021 dilakukan pembayaran oleh PPKD selaku BUD atas pembangunan tahap pertama Bangunan Stadion senilai Rp5.000.000.000 ke Kontraktor A dengan mekanisme LS. Pembangunan tahap kedua dilakukan pada tahun 2022 oleh Kontraktor B. Pada tanggal 1 Desember tahun 2022 dilakukan serah terima Bangunan Stadion tersebut dari Kontraktor B dan diikuti dengan pelunasan sebesar Rp10.000.000.000 melalui mekanisme LS pada tanggal 20 Desember 2022. Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan realisasi anggaran pada tahun 2021. Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Nop-21 BAST P 1XX Konstruksi dalam P engerjaan Stadion 5.000.000.000 2XX Utang Belanja 5.000.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Nop-21 BAST P 5XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung T empat Olah Raga 5.000.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 5.000.000.000 Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Nop-21 BAST P 2XX Utang Belanja 5.000.000.000 3XX RK P P KD 5.000.000.000 Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan pembayaran kepada kontraktor pada tahun 2022: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Des-22 BAST P 1XX Konstruksi dalam P engerjaan Stadion 10.000.000.000 2XX Utang Belanja 10.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 1XX Gedung dan Bangunan 15.000.000.000 1XX Konstruksi dalam P engerjaan Stadion 15.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 20-Des-22 SP 2D LS 2XX Utang Belanja 10.000.000.000 3XX RK P P KD 10.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 5XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung Tempat Olah Raga 10.000.000.000 3XX Estinasu Estimasi P erubahan SAL 10.000.000.000 Ilustrasi 3: Konstruksi Dalam Pengerjaan karena Mekanisme Kontrak Tahun Jamak (Dilakukan oleh satu kontraktor). SKPD ABC membangun stadion secara tahun jamak selama dua tahun (2022 dan 2021) dengan total anggaran Rp5.000.000.000 (Rp2.000.000.000 untuk tahun pertama, dan Rp3.000.000.000 untuk tahun kedua). Pekerjaan ini dilakukan oleh satu kontraktor. Sampai dengan 20 Desember 2021 kontraktor berhasil menyelesaikan 50% pekerjaan fisik stadion. Tanggal 23 Desember 2021, kontraktor menagih ke SKPD ABC setelah Panitia Pemeriksa Barang menyatakan bahwa fisik pekerjaan telah selesai 50% dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 22 Desember 2021. Pada tanggal 27 Desember 2021 PPKD selaku BUD membayar kontraktor secara LS sebesar Rp 2.000.000.000. Pada tanggal 1 Desember tahun 2022 dilakukan serah terima gedung stadion tersebut dari kontraktor dan diikuti dengan pelunasan sebesar Rp3.000.000.000 melalui mekanisme LS pada tanggal 20 Desember 2022. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut. Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan pada tahun 2021. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 22-Des-22 BAP B XXX Konstruksi dalam P engerjaan Stadion 2.500.000.000 XXX Utang Belanja 2.500.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 26-Des-22 SP 2D LS XXX Utang Belanja 2.000.000.000 XXX RK P P KD 2.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) XXX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung T empat Olah Raga 2.000.000.000 XXX Estimasi Perubahan SAL 2.000.000.000 Jurnal untuk mengakui konstruksi dalam pengerjaan dan pembayaran kepada kontraktor pada tahun 2022: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Des-16 BAST P 1XX Konstruksi dalam P engerjaan 2.500.000.000 2XX Utang Belanja 2.500.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 1 XX Gedung dan Bangunan 5.000.000.000 1XX Konstruksi dalam P engerjaan Stadion 5.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 20-Des-16 SP 2D LS XXX Utang Belanja 3.000.000.000 XXX RK P P KD 3.000.000.000 (Jurnal LO atau Neraca) 5XX Belanja Modal P engadaan Bangunan Gedung Tempat Olah Raga 3.000.000.000 XXX Estimasi Perubahan SAL 3.000.000.000
g.Koreksi Kesalahan Aset Tetap Ilustrasi 1: Koreksi Aset Tetap akibat kesalahan tahun sebelumnya – yang menyebabkan aset berkurang Tanggal 30 November 2021 Dinas Pendidikan melakukan Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin - Komputer sebesar Rp300.000.000. Pada tanggal 15 Januari 2022 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan ditemukan terjadi kelebihan bayar atas pengadaan aset tersebut sebesar Rp20.000.000, dan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan. Dengan STS No.3011/STS/2022 tanggal 17 Januari 2022 Dinas Pendidikan menyetorkan kelebuhan belanja Modal tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp20.000.000 sehingga mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana investasi. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17-Jan-22 3011/ST S/ 2022 3XX Koreksi Ekuitas 20.000.000 1XX Komputer 20.000.000 Ilustrasi 2: Koreksi Aset Tetap akibat kesalahan tahun sebelumnya – yang menyebabkan aset bertambah Tanggal 15 Mei 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima hibah sebidang tanah dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000, dan penerimaan hibah ini belum tercatat pada neraca. Pada tanggal 15 April 2022 saat dilakukan Audit baru diketahui tanah dari hibah tersebut belum tercatat pada neraca. Berdasarkan LHP No.1504/LHP/2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus mencatat aset tersebut sehingga menambah pos aset tetap dan pos ekuitas dana investasi. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17-Jan-22 1504/LHP/ 2022 1XX T anah Untuk Jalan 5.000.000.000 3XX Koreksi Ekuitas 5.000.000.000 Ilustrasi 3: Koreksi Aset Tetap akibat kesalahan tahun berjalan– Karena Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Berdasarkan SP2D No. 1005/SP2D-LS/2022 tanggal 10 Mei 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman marealisasikan Belanja Barang dan Jasa Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp500.000.000. Pada tanggal 10 Oktober 2022 dilakukan Rekonsiliasi Aset dan diketahui bahwa belanja tersebut memenuhi kriteria kapitalisasi sebagai Aset Tetap Gedung (Belanja ini seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal). Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi No. 1010/BAR/2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus melakukan koreksi dengan mengakui belanja pemeliharaan tersebut dengan mencatat pada pos Aset Tetap Gedung. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 10-Okt-22 1010/BAR/ 2022 1XX Bangunan Gedung T empat Kerja 500.000.000 8XX Beban P emeliharaan 500.000.000 Ilustrasi 4: Koreksi Aset Tetap akibat kesalahan tahun berjalan- Karena Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa (Persediaan) Tanggal 17 Oktober 2022 terjadi realisasi SP2D-LS No.1317/SP2D/LS/2022 untuk Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor-Alat Kantor Lainnya pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp30.000.000. Setelah dilakukan rekon aset ditemukan bahwa dari rincian kontrak terdapat jenis barang yang tidak memenuhi kategori aset atau masuk kategori Barang Pakai Habis sebesar Rp4.300.000. Berikut jurnal yang harus dilakukan: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 17-Okt-22 SP 2D-LS 1710/2022 8XX Beban Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 4.300.000 1XX Alat Kantor Lainnya 4.300.000 Ilustrasi 5: Koreksi Aset Tetap akibat kesalahan tahun berjalan- Kesalahan Pembebanan Rekening Belanja Modal pada saat Belanja Berdasarkan SP2D No. 1509/SP2D-LS/2022 tanggal 15 September 2022 Dinas Perhubungan marealisasikan Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan sebesar Rp750.000.000 dan dicatat sebagai Aset Tetap - Bangunan Menara Perambuan. Pada tanggal 12 Oktober 2022 dilakukan Rekonsiliasi Aset dan diketahui pada belanja modal tersebut setelah dilakukan cek fisik ternyata terjadi kesalahan pengakuan rekening aset tetap. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi No. 1210/BAR/2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus melakukan koreksi dengan merubah pencatatan tersebut menjadi Peralatan Mesin-Rambu Bersuar sebesar Rp750.000.000. C. SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DI SKPKD Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis transaksi aset tetap di SKPKD dapat dibedakan atas:
1.Perolehan Aset Tetap;
2.Pemanfaatan Aset Tetap;
3.Penghentian Penggunaan Aset Tetap;
4.Pelepasan Aset Tetap; Pada Sistem Akuntansi Aset Tetap di SKPKD terdiri dari :
1.Pihak–Pihak Yang Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap SKPKD antara lain adalah:
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada SKPKD
b.Pejabat Penatausahaan Barang
c.Bendahara Pengeluaran SKPD pada SKPKD
d.PPKD selaku BUD
e.Pengguna Anggaran
f.Fungsi Akuntansi SKPD pada SKPKD
2.Dokumen Yang Digunakan Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah:
a.Bukti Belanja/Pembayaran Aset Tetap;
b.SPP dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan, Dokumen/tagihan dari pihak ketiga;
c.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 12-Okt-22 1210/BAR/ 2022 1XX Rambu Bersuar 750.000.000 1XX Bangunan Menara P erambuan 750.000.000
d.Kontrak dan Berita Acara PHO;
e.SP2D;
f.Berita Acara Mutasi BMD;
g.Surat keputusan Ke pala Dae rah tentang hibah dan naskah pemberian hibah;
h.Berita Acara Serah Terima Hibah;
i.Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Tetap;
j.Berita Acara Cek Fisik;
k.Surat Ke putusan Ke pala Dae rah te ntang Pe njualan Ase t;
l.Surat Ke putusan Ke pala Dae rah te ntang Pe musnahan Ase t;
m.Surat Ke te rangan Hilang dari Pe nge lola Barang atau Dokumen sumber yang sah lainnya atas reklas aset tetap yang hilang ke aset lainnya;
n.Surat Ke te rangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) - untuk barang yang hilang
o.Surat Ke putusan Ke pala Dae rah te ntang Pe nghapusan Ase t;
p.Dokumen transaksi lainnya terkait Aset Tetap.
3.Jurnal Standar
a.Perolehan Aset Tetap Berikut mekanisme perolehan aset tetap melalui Pertukaran: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit BAST /SK Penghapusan Terhadap Aset Yang Diserahkan/ Dokumen yang dipersamakan
1.Aset Yang Berbeda Namun Memiliki Nilai Yang Sama Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 1XX Aset T etap B XXX 2.P ertukaran Apabila aset tetap yang dipertukarkan mempunyai nilai yang tidak sama, sehingga terdapat kas yang diterima T erdapat jumlah kas Diterima, yang akan diakui sebagai pendapatan Daerah (Penambahan nilai aset baru, dicatat sebesar nilai aset yang diterima) Jurnal LRA XXX XXX 3XX Estimasi Estimasi Estimasi P erubahan SAL XXX 4XX P endapatan – LRA XXX Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 7XX Surplus P enjualan/ Pertukaran/ P elepasan Aset Non Lancar-LO XXX 1XX Aset T etap B XXX 3.P ertukaran Apabila aset tetap yang dipertukarkan mempunyai nilai yang tidak sama, sehingga terdapat kas keluar Jurnal LRA XXX XXX 5XX Belanja Modal A XXX 3XX Estimasi Estimasi Estimasi P erubahan SAL XXX Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 8XX Defisit P enjualan/Pertukaran/ P elepasan Aset Non Lancar-LO XXX 1XX Aset T etap B XXX
b.Pemanfaatan Aset Tetap Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh: 1) Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; dan 2) Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan. Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa: 1) Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 2) Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. 3) Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Pemanfaatan aset dengan bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan tidak berpengaruh pada jurnal aset tetap (tidak menambah nilai aset), hanya menerima imbalan/pendapatan daerah yang dicatat pada jurnal LRA. 4) Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 5) Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Pemanfaatan aset yang dengan bentuk Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna perlakuan jurnal pencatatannya sama, perbedaannya hanya pada penyerahan hasil kerjasama, yaitu pada Bangun Guna Serah penyerahan hasil kerjasamanya dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama sedangkan pada Bangun Serah Guna penyerahan hasil kerjasama dilakukan setelah pembangunan diselesaikan, sehingga waktu pelaksanaannya sebelum jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. 6) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap 1.Sew a, Pinjam P akai, dan Kerjasama P emanfaatan tidak berpengaruh pada jurnal aset tetap T idak ada jurnal perpindahan aset tetap ke aset lainnya Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) XXX 1XX Aset T etap… XXX 2.Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna a.P ada Saat P erjanjian Kerjasama Ditandatangani Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) XXX 1XX Aset T etap… XXX b.P ada Saat Hasil Diterima T idak ada jurnal pencatatan asset tetap oleh SKPKD Di SKP KD tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, yang ada pencatatan jurnal pada Kas di Kasda, P endapatan – LO dan Pendapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap…(yang dikerjasamakan) XXX 1XX Aset T etap…(hasil kerjasama) XXX 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) XXX 7XX Hasil dari Bangun Guna Serah- LO/Hasil dari Bangun Serah Guna-LO XXX d.P ada saat aset dikembalikan ke SKPD SKP KD mencatat saat mengeluarkan aset ke SKPD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX RK SKP D XXX 1XX Aset T etap… XXX 3.Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur (KSPI) a.P ada Saat P erjanjian Kerjasama Ditandatangani Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur XXX 1XX Aset T etap… XXX b.P ada Saat P enerimaan Pembagian Atas Kelebihan Keuntungan Yang Diperoleh Dari Yang Ditentukan Pada Saat P erjanjian Dimulai (Clawback)/Kompensasi selisih antara Minimum Revenue Guarantee (MRG)/ Jaminan Pendapatan Minimum dengan Data Aktual dari P emerintah Daerah ke Badan Usaha atau sebaliknya T idak ada jurnal pencatatan aset oleh SKPKD Di SKP KD tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, yang ada pencatatan jurnal pada Kas di Kasda, P endapatan – LO dan Pendapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap…(yang dikerjasamakan) XXX 1XX Aset T etap…(hasil kerjasama) XXX 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur XXX 7XX Hasil dari Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur-LO XXX d.P ada saat aset dikembalikan ke SKPD SKP KD mencatat saat mengeluarkan aset ke SKPD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX RK SKP D XXX 1XX Aset T etap… XXX
c.Penghentian Penggunaan Aset Tetap Aset Tetap diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Namun demikian, pada saatnya suatu aset tetap dapat dihentikan dari penggunaannya. Apabila suatu aset tetap tidak dapat digunakan karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir, maka aset tetap tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan. Proses Penghentian Penggunaan Aset Tetap dimulai dengan usulan penghentian aset tetap dari Pengguna Barang kepada pengelola barang yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Berita Acara Cek Fisik oleh Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P enghentian Penggunaan Aset Tetap Berita Acara Hasil Cek Fisik/Dokumen yang Dipersamakan 1.Rusak Berat T idak ada jurnal pencatatan Aset T etap di SKPKD karena sebelum diserahkan sudah terlebih dahulu direklas ke Aset Lainnya oleh SKPD (saat diterima oleh SKPKD sudah menjadi Aset Lainnya) 2.Akan Diserahkan Ke Pihak Ketiga XXX XXX 1XX Aset T etap….. XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset T etap…… XXX 3XX RK SKP D XXX 3.Sebab Lain/Kehilangan T idak ada jurnal pencatatan Aset T etap di SKPKD karena sebelum diserahkan sudah terlebih dahulu direklas ke Aset Lainnya oleh SKPD (saat diterima oleh SKPKD sudah menjadi Aset Lainnya)
d.Pelepasan Aset Tetap Pelepasan aset tetap atau pemindahtanganan dilakukan dengan cara: 1) Dijual; 2) Dipertukarkan; 3) Dihibahkan; atau 4) Dijadikan penyertaan modal negara/daerah. Pelepasan Aset Tetap pada dasarnya merupakan kewenangan Pengelola Barang, kecuali Pelepasan karena dihibahkan. Oleh karena itu pelepasan yang disebabkan akan dijual, dipertukarkan (ruislag), dan dijadikan penyertaan modal harus dilakukan jurnal pelimpahan dari SKPD ke SKPKD. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P elepasan Aset Tetap Saat SKP KD menerima aset dari SKPD yang akan dilakukan Pelepasan Aset Tetap Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap….. XXX 3XX RK SKP D XXX Jurnal P elepasan Aset T etap 1.P elepasan Aset Tetap Dengan Cara Dijual Berita Acara P enjualan P enjualan Aset Tetap Dengan Surplus Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 7XX Surplus P enjualan/Pertukaran/ P elepasan Aset XXX 1XX Aset T etap… XXX P enjualan Aset Tetap dengan defisit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 8XX Defisit P enjualan/Pertukaran/ P elepasan Aset XXX 1XX Aset T etap… XXX 2.P elepasan Aset Tetap Dengan Cara Dipertukarkan Berita Acara Ruislag P ertukaran Aset Dengan Nilai Yang Sama Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 1XX Aset T etap B XXX P ertukaran Aset yang nilainya diatas nilai aset yang dipertukarkan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 7XX Surplus P enjualan/Pertukaran/ P elepasan Aset XXX 1XX Aset T etap B XXX P ertukaran Aset yang nilainya dibawah nilai aset yang dipertukarkan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Aset T etap A XXX 8XX Defisit P enjualan/Pertukaran/ P elepasan Aset asan Aset XXX 1XX Aset T etap B XXX
3.P elepasan Aset tetap dengan cara Dijadikan penyertaan modal daerah Surat Keputusan P enyertaan Modal Daerah Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Investasi Jangka Panjang XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Tetap XXX 1XX Aset T etap….. XXX
4.Ilustrasi
a.Ilustrasi Perolehan Aset Tetap Ilustrasi 1: Perolehan aset tetap dengan pertukaran aset tidak sejenis Pada tanggal 4 Maret 2022 Pemda menukarkan gedung kantor dengan tanah miik Pemerintah Desa. Gedung tersebut harga perolehannya adalah Rp1.000.000.000 dengan akumulasi depresiasi Rp600.000.000. Nilai pasar gedung Rp500.000.000. Nilai tanah miik Pemerintah Desa adalah Rp500.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST 1XX T anah 500.000.000 1XX Akumulasi Depresiasi Gedung Kantor 600.000.000 1XX Gedung Kantor 1.000.000.000 7XX Surplus P enjualan Aset Non Lancar 100.000.000 Selanjutnya Kepala Daerah menetapkan status penggunaan Tanah kepada Dinas Pendidikan. Maka jurnalnya adalah: Jurnal LO atau Neraca (SKPKD) T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST XXX RK SKP D 500.000.000 XXX Aset T etap-Tanah 500.000.000 Ilustrasi 2: Perolehan aset tetap dengan pertukaran aset sejenis Pada tanggal 4 Maret 2022 DPPKD menukarkan gedung lama dengan gedung baru dengan menerima kas sebesar Rp20.000.000. Gedung lama harga perolehannya adalah Rp2.000.000.000 dan akumulasi de pre siasinya adalah Rp1.500.000.000. Ge dung baru harga pasarnya adalah Rp600.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO atau Neraca T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST 1XX Aset T etap-Gedung (Baru) 600.000.000 1XX Kas di Kas Daerah 20.000.000 1XX Akumulasi Depresiasi Gedung (Lama) 1.500.000.000 1XX Aset T etap Gedung (Lama) 2.000.000.000 7XX Surplus P enjualan Aset Non Lancar 120.000.000 Jurnal LRA T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST 3XX Estimasi Perubahan SAL 20.000.000 4XX Hasil P enjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan - LRA 20.000.000 Selanjutnya Kepala Daerah menetapkan status penggunaan Gedung Baru kepada Dinas Pendidikan. Maka jurnalnya adalah: Jurnal LO atau Neraca (SKPKD) T anggal N omor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 04-Mar-22 BAST 1XX RK SKP D 600.000.000 1XX Aset T etap-Gedung (Baru) 600.000.000
b.Pemanfaatan Aset Tetap Ilustrasi 1: Bangun Guna Serah Pemerintah Provinsi Banten memiliki tanah yang seluas 60 hektar dengan harga perolehan Rp60.000.000.000. Untuk pemanfaatan tanah tersebut, pada tanggal 21 April 2001 Pemerintah Provinsi Banten melakukan Perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT. ABC untuk membangun Sport Center. Pembangunan Sport Center ini tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten, tetapi melalui perjanjian sistem Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT ABC dengan nilai sebesar Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), dan pada tanggal 5 Mei 2003, Sport Center selesai pembangunannya. Setelah proses pembangunan selesai, PT. ABC mempunyai hak menggunakan bangunan tersebut selama 20 tahun. Dalam perjanjian tersebut tercantum bahwa pada tanggal 5 Januari setiap tahunnya sepanjang 20 tahun tersebut PT. ABC akan membayarkan Rp1.200.000.000 kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pada tanggal 5 Mei 2023 PT. ABC menyerahkan bangunan Sport Center tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekeni ng Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap 1.Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna a.P ada Saat P erjanjian Ditandatangani Jurnal LO dan Neraca 21-04- 2021 Kontrak No.210421 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) 60.000.000.000 1XX Aset T etap… 60.000.000.000 b.P ada Saat Hasil Diterima Rp.1.200.000.000 pada tanggal 5 Jan setiap tahunnya T idak ada jurnal pencatatan aset tetap, yang ada pencatatan jurnal pada Kas di Kasda, P endapatan – LO dan P endapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir Jurnal LO dan Neraca 27-Okt- 2022 BAST 1XX Aset T etap Tanah 60.000.000.000 1XX Aset T etap Gedung 120.000.000.000 . .000.000.000 1XX Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Guna (BGS/BSG) 60.000.000.000 7XX Hasil dari Bangun Guna Serah-LO/Hasil dari Bangun Serah Guna-LO 120.000.000.000 d.P ada saat aset dikembalikan ke SKPD P encatatan oleh SKPKD Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX RK SKP D 180.000.000.000 1XX Aset T etap Tanah 60.000.000.000 Aset T etap Gedung 120.000.000.000 Ilustrasi : Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Pemerintah Provinsi Banten mempunyai aset tanah dengan harga perolehan Rp25.000.000.000 dan berencana akan melakukan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dengan PT. MYA berupa pembangunan jalan tol. Bedasarkan Kontrak Perjanjian Kerjasama No. 0201/PK/2022 tanggal 02 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Banten melakukan Perjanjian kontrak Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dengan PT. MYA untuk membangun jalan tol dimana terdapat klausul Minimum Revenue Guarantee (MRG) atau Jaminan Pendapatan Minimum didalamnya yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menjamin jumlah traffic jalan tol tersebut adalah rata-rata 1.350.000 mobil per bulan selama masa konsesi dan tarif tol tersebut sesuai perjanjian sebesar Rp30.000, sedangkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap tahun. Kontrak Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan 30 Desember 2022. Nilai buku Jalan Tol yang dibangun oleh PT. MYA sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun 2018 ternyata data aktual menunjukkan bahwa jumlah traffic jalan tol tersebut rata-rata 1.300.000 mobil per bulan, maka PT. MYA berhak untuk meminta kompensasi sebesar selisih antara MRG dengan data aktual (1.350.000 ribu dikurangi dengan 1.300.000) yaitu 50.000 mobil per bulan dikalikan dengan tarif sesuai kesepakatan. Kompensasi setahun dapat dihitung sebagai berikut: Kompensasi per bulan: 50.000x30.000= 1.500.000.000 Kompensasi per tahun: 1.500.000.000x12= 18.000.000.000. Maka kompensasi yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada PT. MYA pada Tahun 2018 sebesar Rp18.000.000.000. Pada tahun 2019 ternyata data aktual menunjukkan bahwa jumlah traffic jalan tol tersebut berjumlah rata-rata 1.375.000.000 mobil per bulan, maka pemerintah berhak untuk mendapatkan kompensasi dari PT. MYA sebagai selisih lebih antara data aktual dengan MRG (1.375.000 dikurangi dengan 1.350.000) yaitu 25.000 mobil per bulan dikalikan dengan tarif sesuai kesepakatan. Kompensasi setahun dapat dihitung sebagai berikut: Kompensasi per bulan: 25.000 x 30.000 = 750.000.000 Kompensasi per tahun: 1.500.000.000x12= 9.000.000.000. Maka kompensasi yang harus dibayar oleh PT. MYA kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2019 sebesar Rp9.000.000.000. Pembayaran kompensasi dilakukan setiap tanggal 5 Januari pada setiap tahunnya. Pada tanggal 30 Desember 2022 jangka waktu KSPI berakhir, dan PT. MYA menyerahkan barang hasil KSPI berupa Jalan Tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah Provinsi Banten. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekeni ng Uraian Debit Kredit P emanfaaatan Aset T etap 1.Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna a.P ada Saat P erjanjian Ditandatangani Jurnal LO dan Neraca 02-Jan- 2022 Kontrak No.020122 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur 25.000.000.000 1XX Aset T etap… 25.000.000.000 b.P ada Saat P enerimaan Pembagian Atas Kelebihan Keuntungan Yang Diperoleh Dari Yang Ditentukan Pada Saat P erjanjian Dimulai (Clawback)/ Kompensasi selisih antara Minimum Revenue Guarantee (MRG)/ Jaminan Pendapatan Minimum dengan Data Aktual dari P emerintah Daerah ke Badan Usaha atau sebaliknya P ada tanggal 5 Januari 2018 Pemerintah Provinsi Banten harus membayar kompensasi kepada P T. MYZ sebesar Rp18.000.000.000. Atas transaksi ini tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, tetapi pencatatan jurnal pada Kas di Kasda, P endapatan – LO dan Pendapatan LRA P ada tanggal 5 Januari 2019 PT. MYZ harus membayar kompensasi kepada P emerintah P rovinsi Banten sebesar Rp18.000.000.000. Atas transaksi ini tidak ada jurnal pencatatan aset tetap, tetapi pencatatan jurnal pada Kas di Kasda, P endapatan – LO dan Pendapatan LRA c.P ada saat kemitraan berakhir Jurnal LO dan Neraca 27-Okt- 2022 BAST 1XX Aset T etap Tanah 25.000.000.000 1XX Aset T etap Jalan 120.000.000.000 1XX Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur 25.000.000.000 7XX Hasil dari Kerja Sama P enyediaan Infrastruktur- LO 120.000.000.000
c.Ilustrasi Penghentian Penggunaan Aset Tetap Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada lagi manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya karena sudah tidak memenuhi kriteria aset tetap. Penghentian suatu aset tetap secara permanen umumnya dilakukan karena: 1) rusak berat, terkena bencana alam/force majeure; 2) tidak dapat digunakan secara optimal (idle); 3) terkena planologi kota; 4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi; 6) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam; 7) pertimbangan teknis; 8) pertimbangan ekonomis. Pencatatan transaksi penghentian dan pelepasan aset tetap dilakukan ketika telah terbit Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah. Ilustrasi 1: Pe nghe ntian Aset Tetap yang akan dihapuskan dengan Pemindahtanganan Sekretariat Daerah akan menghibahkan Sepeda Motor kepada pihak lain. Se be lum dise rahkan ke pada pihak lain, pada tanggal 1 Nope mbe r 2022 SKPD Se kre tariat Dae rah me nye rahkan se pe da motor kepada SKPKD yang dibelinya pada tanggal 5 Januari 2020 de ngan harga Rp16.000.000. Akumulasi pe nyusutan hingga tanggal 1 Nopember 2022 tercatat sebesar Rp12.000.000. Sepeda Motor yang akan dipindahtangankan, terlebih dahulu diserahkan oleh SKPD ke SKPKD dan pencatatan jurnalnya di Sistem Akuntansi SKPD. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan sepeda motor ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Nop-22 BAST XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000 XXX RK SKP D 4.000.000 XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Beromotor 12.000.000 Pada tanggal 30 Nopember 2022 Kepala Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang atas kendaraan bermotor tersebut dalam rangka menghibahkannya kepada pihak lain. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 30-Nop-22 BA P FB XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 12.000.000 XXX Aset Lainnya – Aset Lain Lain 4.000.000 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 16.000.000
d.Ilustrasi Pelepasan Aset Tetap Menurut PSAP Nomor 7, suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada lagi manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai de ngan nilai tercatatnya karena sudah tidak memenuhi kriteria aset tetap. Penghentian suatu aset tetap secara permanen umumnya dilakukan karena: 1) rusak berat, terkena bencana alam/force majeure; 2) tidak dapat digunakan secara optimal (idle); 3) terkena planologi kota; 4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi; 6) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam; 7) pertimbangan teknis; 8) pertimbangan ekonomis. Pencatatan transaksi penghentian dan pelepasan aset tetap dilakukan ke tika te lah te rbit Surat Ke putusan Ke pala Dae rah te ntang Penghapusan Barang Milik Daerah. Fungsi Akuntansi akan mencatat “ase t te tap (se suai je nisn ya )” y a n g dihe ntikan atau dilepaskan di kredit sesuai nilai historisnya, “Akumulasi Penyusutan” di sisi debit, serta Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya - LO di debit. Ke we nangan me njual, Dipertukarkan, Dijadikan Penyertaan Modal merupakan kewenangan pengelola barang. Sebelum dilakukan proses pemindahtanganan dilakukan pengalihan pengelolaan dari pengguna barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara penarikan barang. Ilustrasi 1: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dijual (terjadi surplus) Pada tanggal 18 Juni 2022 Dinas Pendidikan melakukan pelepasan asset dengan cara penjualan pada Kendaraan Roda 4 karena akan dilakukan peremajaaan dengan kendaraan yang baru. Harga perolehan kendaraan tersebut sebesar Rp250.000.000 dan telah dipergunakan selama 6 Tahun. Kendaraan tersebut memiliki umur ekonomis selama 8 Tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus, sehingga dapat diperoleh nilai penyusutan pertahunnya sebesar Rp250.000.000/8 Tahun = Rp31.250.000. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Bermotor tersebut selama 6 Tahun sebesar Rp187.500.000 sehingga Nilai Buku Aset tersebut sebesar Rp62.500.000. Pada Tanggal 03 Juli 2022 Aset Tetap Kendaraan Roda 4 tersebut telah laku terjual dengan harga Rp70.000.000, sehingga atas transaksi ini terjadi surplus penjualan Rp7.500.000. Pada tanggal 18 Juni 2022 berdasarkan BAST No.1806/BAST/2022 Dinas Pendidikan melakukan penyerahan Aset Tetap Kendaraan Roda 4 ke SKPKD sebagai pengelola barang yang mempunyai kewenangan untuk menjual aset (jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi SKPD. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan Kendaraan Roda 4 ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 18-Jun-22 BAST 1806 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 250.000.000 XXX RK SKP D 62.500.000 XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Beromotor 187.500.000 Pada tanggal 03 Juli 2022 terbit Berita Acara Penjualan No. 0306/BAP/2022 atas kendaraan bermotor tersebut karena sudah laku terjual kepada pihak lain. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 03-Jul-22 BAP 0306 1XX Kas di Kasda 70.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 187.500.000 7XX Surplus P enjualan/ P ertukaran/Pelepasan Aset 7.500.000 1XX Kendaraan Bermotor Beroda 4 250.000.000 Ilustrasi 2: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dijual (terjadi defisit) Pada tanggal 18 Juni 2022 Dinas Pendidikan melakukan pelepasan aset dengan cara penjualan pada Kendaraan Roda 4 karena akan dilakukan peremajaaan dengan kendaraan yang baru. Harga perolehan kendaraan tersebut sebesar Rp250.000.000 dan telah dipergunakan selama 6 Tahun. Kendaraan tersebut memiliki umur ekonomis selama 8 Tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus, sehingga dapat diperoleh nilai penyusutan pertahunnya sebesar Rp250.000.000/8 Tahun = Rp31.250.000. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Bermotor tersebut selama 6 Tahun sebesar Rp187.500.000 sehingga Nilai Buku Aset tersebut sebesar Rp62.500.000. Pada Tanggal 03 Juli 2022 Aset Tetap Kendaraan Roda 4 tersebut telah laku terjual dengan harga Rp50.000.000, sehingga atas transaksi ini terjadi defisit penjualan Rp12.500.000. Pada tanggal 18 Juni 2022 berdasarkan BAST No.1806/BAST/2022 Dinas Pendidikan melakukan penyerahan Aset Tetap Kendaraan Roda 4 ke SKPKD sebagai pengelola barang yang mempunyai kewenangan untuk menjual aset (jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi SKPD. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan Kendaraan Roda 4 ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 18-Jun-22 BAST 1806 XXX Kendaraan Bermotor Beroda Dua 250.000.000 XXX RK SKP D 62.500.000 XXX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Beromotor 187.500.000 Pada tanggal 03 Juli 2022 terbit Berita Acara Penjualan No. 0306/BAP/2022 atas kendaraan bermotor tersebut karena sudah laku terjual kepada pihak lain. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 03-Jul-22 BAP 0306 1XX Kas di Kasda 50.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 187.500.000 8XX Defisit P enjualan/ P ertukaran/Pelepasan Aset 12.500.000 1XX Kendaraan Bermotor Beroda 4 250.000.000 Ilustrasi 3: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dipertukarkan (Pertukaran Aset Dengan Nilai Yang Sama) PT. XYZ (Perusahaan Pengembang) ingin me-ruislag tanah yang di atasnya telah dibangun jalan milik Pemerintah Provinsi Banten karena tanah tersebut masuk ke dalam rencana pengembangan perumahan. PT. XYZ menawarkan tanah lapang milikinya yang masih dalam kawasan mereka sebagai pengganti tanah milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Nilai aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah berupa tanah jalan senilai Rp20.000.000.000 dan jalan senilai Rp5.000.000.000. Nilai tanah lapang yang ditawarkan sebagai pengganti dari PT. XYZ adalah sama, sebesar Rp25.000.000.000. Pada tanggal 11 Agustus 2022 berdasarkan BAST No.1108/BAST/2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penyerahan Aset Tetap Tanah jalan dan Jalan ke SKPKD sebagai pengelola barang. (jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi SKPD). Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan Aset Tetap Tanah dan Jalan ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 11-Ags-22 BAST 1108 1XX T anah Jalan 20.000.000.000 1XX Jalan 5.000.000.000 3XX RK SKP D 25.000.000.000 Pada tanggal 20 Agustus 2022 terbit Berita Acara No.2008/BAST/2022 atas pertukaran aset antara Aset Tetap Tanah jalan dan Jalan milik Pemerintah Provinsi Banten dan Aset Tanah Lapang milik PT. XYZ tersebut. Jurnal yang dibuat saat pelepasan aset oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 11-Ags-22 BAST 1108 1XX T anah Lapang 25.000.000.000 1XX T anah Jalan 20.000.000.000 1XX Jalan 5.000.000.000 Ilustrasi 4: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dipertukarkan (Pertukaran Aset yang nilainya diatas nilai aset yang dipertukarkan) SMK Negeri 8 Tangerang melakukan kesepakatan pertukaran tanah dengan PT. SINAR TERANG untuk kepentingan penambahan Ruang Kelas Baru. Tanah Untuk Bangunan milik SMK Negeri 8 Tangerang lokasinya samping depan sekolah dengan luas 900 m2 senilai Rp2.700.000.000, sedangkan Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan milik PT. SINAR TERANG lokasinya ada dibelakang sekolah dengan luas 1.500 m2 senilai Rp3.000.000.000. SMK Negeri 8 Tangerang memerlukan tanah dibelakang karena tersambung dengan ruang kelas yang sudah ada. Pada tanggal 08 Maret 2022 berdasarkan Surat Permohonan No.900/008/DIKBUD/2022 atas kesepakatan pertukaran tanah tersebut, Dinas Pendidikan menyerahkan Aset Tanah ke SKPKD untuk selanjutnya dilakukan proses Ruislag. (jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi SKPD). Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan Tanah Untuk Bangunan ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 08-Mar-22 SP 008 1XX T anah Untuk Bangunan 2.700.000.000 XXX RK SKP D 2.700.000.000 Pada tanggal 15 Maret 2022 terbit Berita Acara Ruislag No. 1503/BAR/2022 atas Ruislag Tanah Untuk Bangunan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan milik PT. SINAR TERANG. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-Mar-22 BAR 1503 1XX T anah untuk Bangunan Gedung P erdagangan/ P erusahaan P erdagangan/Perusahaan Bermotor 3.000.000.000 7XX Surplus P enjualan/ P ertukaran/Pelepasan Aset 300.000.000 1XX T anah untuk Bangunan Gedung 2.700.000.000 Ilustrasi 5: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dipertukarkan (Pertukaran Aset yang nilainya dibawah nilai aset yang dipertukarkan) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan kesepakatan pertukaran Gedung (Bangunan Gudang) dengan Tanah (Tanah Lapangan) milik Pemerintah Desa Maja. Gedung tersebut harga perolehannya adalah Rp1.250.000.000 dengan akumulasi depresiasi Rp600.000.000. Nilai tanah milik Pemerintah Desa adalah Rp600.000.000. Pada tanggal 04 Maret 2022 berdasarkan Surat Permohonan No.900/004/PRKP/2022 atas kesepakatan pertukaran tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyerahkan Aset Gedung ke SKPKD untuk selanjutnya dilakukan proses Ruislag. (jurnal pencatatan ini dilakukan pada Sistem Akuntansi SKPD). Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk mencatat penerimaan Tanah Untuk Bangunan ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 08-Mar-22 SP 004 1XX Bangunan Gudang 1.250.000.000 1XX RK SKP D 650.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Bangunan 600.000.000 Pada tanggal 11 Maret 2022 terbit Berita Acara Ruislag No. 1103/BAR/2022 atas Ruislag atas Bangunan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan Tanah milik Pemerintah Desa Maja. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15-Mar-22 BAR 1103 1XX T anah Lapangan 600.000.000 8XX Defisit P enjualan/ P ertukaran/Pelepasan Aset 50.000.000 1XX Bangunan Gudang 650.000.000 Ilustrasi 6: Pe le pasan Aset Tetap dengan cara dijadikan penyertaan modal daerah Atas dasar pertimbangan dan untuk peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, akan dilaksanakan penyertaan modal atas Barang Milik Daerah yang sejak awal sudah direncanakan pengadaaannya. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 205/BAST/2022 tanggal 20 Mei 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Banten menyerahkan Bangunan Gedung Tempat Kerja dengan harga perolehan Rp15.000.000.000 dan Akumulasi Penyusutan Gedung Rp1.500.000.000 kepada BUMD A sebagai Penyertaan Modal Daerah. Jurnal yang dibuat oleh SKPKD untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20-Mei-22 BAST 205/2022 1XX P enyertaan Modal kepada BUMD 13.500.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Gedung 1.500.000.000 1XX Bangunan Tempat Kerja 15.000.000.000
1.Definisi Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang di dalamnya mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
2.Klasifikasi Dana cadangan masuk ke dalam bagian dari aset. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukan dan kewenangannya sebagaimana contoh dibawah ini: B. SISTEM AKUNTANSI DANA CADANGAN DI SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain adalah:
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada SKPKD Memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi atau kejadian dana cadangan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum. Akun Keterangan Dana Cadangan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada Dana Cadangan Pembangunan Infrastruktur Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Dst.... 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi atau kejadian dana cadangan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek).
b.Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD Memiliki tugas sebagai berikut: 1) Memposting jurnal-jurnal transaksi atau kejadian dana cadangan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 2) Melaksanakan prose s pe nggabungan/konsolidasi.
2.DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain: Uraian Dokumen Pembentukan Dana Cadangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan, SP2D-LS sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan Pengelolaan Dana Cadangan Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan (rekening koran) Pencairan Dana Cadangan Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah
3.JURNAL STANDAR
a.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika BUD telah menerbitkan SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan. Jurnal Standar – Pembentukan Dana Cadangan T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P embentukan Dana Cadangan SP 2D Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1.XX Dana Cadangan – …….. XXX 3.XX RK - P P KD XXX Jurnal LRA XXX XXX 6.XX P engeluaran Pembiayaan - P embentukan Dana Cadangan ………… XXX 3.XX Estimasi Perubahan SAL XXX
b.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD. Jurnal Standar – Hasil Pengelolaan Dana Cadangan T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1.XX Dana Cadangan – …….. XXX 7.XX Lain-lain PAD yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan- LO XXX
c.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan te lah me me nuhi pagu anggaran untuk kegiatan yang dituju maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan Dana Cadangan. Jurnal Standar – Pencairan Dana Cadangan T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P encairan Dana Cadangan Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 3.XX RK - P P KD XXX 1.XX Dana Cadangan – …… XXX Jurnal LRA XXX XXX 3.XX Estimasi Perubahan SAL XXX 6.XX P enerimaan Pembiayaan- P encairan Dana Cadangan XXX
d.Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD Jurnal Resiprokal T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit P embentukan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 3.XX RK - SKP D XXX 1.XX Kas di Kasda XXX P encairan Dana Cadangan XXX XXX 1.XX Kas di Kasda XXX 3.XX RK - SKP D XXX
4.ILUSTRASI
a.Pembentukan Dana Cadangan Pada tanggal 1 Februari 2021, Pemerintah Provinsi Banten membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp.2.000.000.000 per tahun anggaran. Berdasarkan dokumen SP2D-LS Nomor 04/1/II/2021, PPK SKPD pada SKPKD mengakui pembentukan dana cadangan dengan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Feb- 21 SP 2D-LS 04/1/II/ 2021 1.xx Dana Cadangan – Pilkada 2.000.000.000 3.xx RK - P P KD 2.000.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Feb- 21 SP 2D-LS 04/1/II/ 2021 6.xx P engeluaran Pembiayaan - P embentukan Dana Cadangan P ilkada 2.000.000.000 3.xx Estimasi Perubahan SAL 2.000.000.000 Selanjutnya bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan jurnal resiprokal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Feb- 21 SP 2D-LS 04/1/II/ 2021 3.xx RK- SKP D 2.000.000.000 1.xx Kas di Kasda 2.000.000.000
b.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Pada tanggal 1 Februari 2021, Pemerintah Provinsi Banten membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp2.000.000.000 per tahun anggaran. Misalkan diperoleh hasil pengelolaan dana cadangan berupa giro/bunga sebesar Rp25.000.000 per bulan. Berdasarkan bukti transaksi berupa nota kredit nomor 06/NK/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 diperoleh hasil pengelolaan dana cadangan sebesar Rp25.000.000. Kemudian berdasarkan bukti transaksi tersebut, PPK SKPD pada SKPKD melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01- Mar-21 06/NK/ III/2021 1.xx Dana Cadangan 25.000.000 7.xx Lain-lain PAD yang Sah–Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan – LO 25.000.000
c.Pencairan Dana Cadangan Pada tanggal 1 Februari 2021, Pemerintah Provinsi Banten membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp2.000.000.000 per tahun anggaran. Pencairan dana cadangan akan dilakukan pada 1 Februari 2026. Berdasarkan bukti transaksi berupa nota kredit nomor 03/NK/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026 telah dilakukan pencairan dana cadangan, sebesar Rp11.500.000.000 dengan asumsi akumulasi seluruh bunga dana cadangan selama periode 1 Februari 2021 s.d. 1 Februari 2026 sebesar Rp1.500.000.000. Berdasarkan transaksi tersebut PPK SKPD pada SKPKD melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T gl Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1-Feb- 2026 03/NK/ 2026 3.xx RK - P P KD 11.500.000.000 1.xx Dana Cadangan- P enyelenggaraan Pilkada 11.500.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1-Feb- 2026 03/NK/ 2026 3.xx Estimasi Perubahan SAL 11.500.000.000 6.xx P enerimaan P embiayaan–Pencairan Dana Cadangan 11.500.000.000 Selanjutnya bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan jurnal resiprokal: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 01-Feb- 26 03/NK/ 2026 1.xx Kas di Kasda 11.500.000.000 3.xx RK- SKP D 11.500.000.000 Dana cadangan yang sudah cair akan digunakan pada program kegiatan di SKPD pelaksana. Proses penggunaan dan pencatatan dana cadangan pada SKPD mengacu pada prosedur belanja dan akuntansi belanja.
1.Definisi Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa aset lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
2.Klasifikasi Dalam Bagan Akun Standar, aset lainnya diklasifikasikan sebagai berikut: Akun Keterangan Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sewa Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Bangun Serah Guna Kerja sama Penyediaan Infrastruktur Aset Tidak Berwujud Goodwill Lisensi dan Frenchise Hak Cipta Hak Paten Software Kajian Aset Lain-lain Aset Rusak Berat/Usang Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah B. SISTEM AKUNTASI ASET LAINNYA DI SKPD
1.Ruang Lingkup Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis transaksi aset lainnya di SKPD dapat dibedakan atas:
a.Tagihan Jangka Panjang-Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di SKPD;
b.Perolehan Aset Lainnya;
c.Penghapusan atau Penghentian Penggunaan.
2.Pihak-Pihak Terkait
a.PPK-SKPD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PPK -SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian ase t lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum. 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian ase t lainnya ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 3) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Ne raca dan Catatan atas Laporan Ke uangan (CaLK).
b.Bendahara Pengeluaran Dalam siste m akuntansi aset lainnya, Bendahara Pengeluaran SKPD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke PPK-SKPD.
c.PA/KPA Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PA/KPA memiliki tugas: 1) Menandatangani laporan keuangan SKPD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh Bidang yang menangani Fungsi Akuntansi pada SKPKD. 2) Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA.
d.Pengurus Barang Pengurus Barang SKPD memiliki tugas melakukan pencatatan dan menyampaikan dokumen terkait pengelolaan aset lainnya yang dikerjasamakan dan direklasifikasi ke aset lainnya dalam proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke PPK- SKPD
3.Dokumen yang digunakan Be rikut disajikan dokumen te rkait dengan sistem akuntansi Ase t lainnya pada SKPD: Akun Keterangan Dokumen Tagihan Jangka Panjang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Pembebanan Penggantian Kerugian sementara (SP2KS) Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sewa Kontrak/Perjanjian - Sewa / yang Dipersamakan Kerjasama Pemanfaatan Kontrak/Perjanjian Kerjasama - Pemanfaatan/ dokumen yang Dipersamakan Bangun Guna Serah (BGS) Kontrak/Perjanjian Kerjasama /Dokumen yang Dipersamakan Bangun Serah Guna (BSG) Kontrak/Perjanjian Kerjasama & BAST /Dokumen yang Dipersamakan Kerja sama Penyediaan Infrastruktur Kontrak/Perjanjian Kerjasama & BAST /Dokumen yang Dipersamakan Aset Tidak Berwujud Lisensi dan Frenchise Surat/Ijin dari pemegang Haki/Dokumen yang Dipersamakan Hak Cipta Haki/Dokumen yang Dipersamakan Paten Haki/Dokumen yang Dipersamakan Goodwill Kontrak, lisensi/Dokumen yang dipersamakan Software Kontrak, lisensi/Dokumen yang dipersamakan Kajian BAST dari Jasa Konsultan/Dokumen yang dipersamakan Aset Lain-lain Barang Rusak dalam Proses Penghapusan Surat Usulan Penghapusan/Dokumen yang Dipersamakan. Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah Berita acara cek fisik/ Dokumen yang dipersamakan
4.Jurnal Standar
a.Tagihan Jangka Panjang- Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di SKPD Fungsi Tagihan Jangka Panjang- Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terdapat di SKPKD namun ketika pegawai yang terkena kasus Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini melakukan pembayaran angsuran, maka berdasarkan bukti setor berupa STS/dokumen yang dipersamakan, SKPD yang bertindak selaku Koordinator pendapatan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX RK P P KD XXX 7XX T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap…… - LO XXX Jurnal – LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap…… - LRA XXX
b.Perolehan Aset Lainnya 1) Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan. Kemitraan ini bisa berupa: a) Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/ kemitraan-sewa. Pada saat perjanjian kemitraan ditandatangani oleh kedua pihak, fungsi akuntansi SKPD akan mereklasifikasi dari Aset Tetap ke “Aset Lain-lain-Kemitraan dengan Pihak Ketiga”. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga - sewa XXX 1XX Aset Tetap – ……. XXX Hasil dari kerjasama berupa uang sewa akan diakui sebagai pendapatan “Hasil sewa BMD – LO”. Be rdasarkan Nota Kredit yang diterima dari Bank, fungsi akuntansi SKPD akan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di kasda XXX 7XX Hasil Sewa BMD-LO XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 1XX Hasil Sewa BMD XXX b) Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama pemanfaatan (KSP), PPK SKPD mencatat Kemitraan dengan pihak ketiga di debit dan Aset Tetap di kredit dengan jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX XXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga- Kerja Sama P emanfaatan XXX XXX Aset T etap– …….. XXX c) Bangun Guna Serah – BGS Bangun Guna Serah (BGS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/inve stor untuk membangun aset BGS te rse but. Ase t yang be rada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Guna Serah – BGS Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – BG S/ BSG XXX 1XX Aset T etap XXX d) Bangun Serah Guna – BSG BSG di akui p ada sa at pe ngada an/pe mb angun an ge dung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/ investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/ investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Jurnal Standar Pengakuan Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna – BSG Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga –BGS/BSG XXX 1XX Aset T etap XXX e) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) KSPI merupakan Pemanfaatan BMD melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KSPI diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama Penyediaan Infrastruktur, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama penyediaan Infrastruktur, PPK SKPD mencatat Kemitraan dengan pihak ketiga-KSPI di debit dan Aset Tetap di kredit dengan jurnal sebagai berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga –KSPI XXX 1XX Aset T etap XXX 2) Aset Tidak Berwujud a) Perolehan melalui pembelian ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Bila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing- masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan penilaian nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Pe role han ATB dari pembelian dicatat dalam jurnal berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset Tidak Berwujud - …….. XXX 3XX RK P P KD XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Modal Aset tidak berw ujud XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX b) Perolehan secara internal ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misal hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa yang akan datang sampai dengan ATB tersebut telah selesai dikembangkan. Pengeluaran atas unsur ATB yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban pada suatu periode tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB periode berikutnya. Pencatatan perolehan ATB secara internal sama seperti pencatatan perolehan dengan pembelian, namun biasanya pengeluaran biaya tidak secara sekaligus. Pengeluaran mungkin saja per komponen biaya perolehan ATB tersebut. Jurnal untuk mencatat perolehan ATB melalui pengembangan internal adalah sebagai berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 8XX Beban Barjas- …….. XXX 1XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset Tidak Berw ujud - …….. XXX 8XX Beban Barjas- …….. XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 5XX Belanja Barang dan Jasa– Konsultansi – Softw are XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX c) Perolehan melalui Donasi/Hibah ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. Perolehan ATB melalui donasi dicatat dalam jurnal berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset Tidak Berwujud - …….. XXX 7XX P endapatan Hibah-LO XXX 3) Aset Lain-lain Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah dan direklasifikasikan kedalam aset lain-lain. Pada saat suatu aset direklasifikasi menjadi aset lainnya, fungsi akuntansi SKPD akan membuat jurnal pengakuan aset lain -lain dan penghapusan akumulasi penyusutan aset tetap yang direklasifikasi. Jurnal tersebut mencatat “Aset lain-lain” dan “Akumulasi Penyusutan” di debit serta “Aset tetap (sesuai rincian objek) di kredit berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Jurnal Standar untuk Pengakuan Aset Lain-lain adalah: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset lain-lain – …. XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset T etap XXX 1XX Aset T etap XXX 1XX Akumulasi Penyusutan Aset Lain-Lain XXX
c.Penghapusan, Penghentian Penggunaan atau berakhirnya kerjasama. 1) Kemitraan dengan Pihak ketiga Pada masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan Berita Acar a Se rah Te rima, fungsi akuntansi SKPD akan menjurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset T etap – …….. XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – ……… XXX 2) Aset Tidak Berwujud ATB diperoleh untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah. Namun demikian, pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya. Penghentian ATB antara lain karena penjualan, pertukaran, dihibahkan, atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti dengan yang baru. Saat ATB dihapuskan, maka harus dihentikan pengakuannya. Keuntungan atau kerugian dari penghapusan ATB dihitung dari selisih nilai buku pada saat penghapusan/penghentian dengan harga jualnya bila ada. Selisih tersebut diakui sebagai surplus/defisit dari pelepasan aset non lancar. a) Saat terjadi penghapusan ATB karena dihibahkan atau dimusnahkan maka dicatat dalam jurnal berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Akumulasi Amortisasi AT B XXX 1XX Aset T idak Berw ujud XXX b) Saat terjadi penghapusan ATB dengan penjualan atau pertukaran maka dicatat dalam jurnal berikut: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kasda XXX 1XX Akumulasi Amortisasi ATB XXX 1XX Aset T idak Berwujud XXX 7XX Surplus/ defisit pelepasan aset non lancar XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX P endapatan Lain-lain - LRA XXX 3) Aset Lain-Lain Jurnal penghapusan aset lain-lain bila sudah tidak mempunyai nilai buku adalah: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Lain-Lain-….. XXX 1XX Aset Lain-Lain XXX Jurnal penghapusan aset lain-lain bila masih mempunyai nilai buku adalah: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Lain-Lain-….. XXX 8XX Defisit non operasional XXX 1XX Aset Lain-Lain XXX
5.Ilustrasi Ilustrasi 1-kemitraan dengan pihak ketiga Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten mengikat kerjasama Bangun Serah Guna (BSG) dengan PT Rangga Sejahtera untuk membangun rumah sakit. Untuk menyelesaiakan pembangunan rumah sakit tersebut, investor telah mengeluarkan dana sebesar Rp.50.000.000.000 sedangkan tanah yang diserahkan pemerintah untuk pembangunan rumah sakit tersebut adalah senilai Rp10.000.000.000 Aset BSG tersebut telah selesai dibangun dan telah diserahkan, maka jurnalnya: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Bangun Serah Guna/BSG atas T anah 10.000.000.000 1XX Aset T etap – Tanah 10.000.000.000 Saat perikatan selesai maka: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Aset T etap – Tanah 10.000.000.000 1XX Aset Tetap –Gedung dan bangunan 50.000.000.000 7XX Hasil dari Bangun Guna Serah 50.000.000.000 1XX Kemitraan Dengan P ihak Ketiga – Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna 10.000.000.000 Ilustrasi 2- Aset Tidak Berwujud SKPD BPKAD me m be li so ft ware pe n at au sah aan be ndaha ra d an akuntansi yang dikembangkan pihak ketiga dengan nilai kontrak sebesar Rp250.000.000 dengan nomor bukti 9/BA/III/2022 Pada tanggal 15 Maret 2022, pihak ke tiga menyerahkan software te rse but ke pada SKPD BPKAD SP2D – LS atas pembelian software tersebut terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dengan nomor bukti 21/KK/III/2022 maka jurnalnya: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 Maret 2022 9/BA/III/2022 1XX Aset T idak Berwujud- Softw are 250.000.000 2XX Utang Belanja Software 250.000.000 21 Maret 2022 21/KK/III/2022 2XX Utang Belanja Software 250.000.000 3XX RK P P KD 250.000.000 Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 21 Maret 2022 21/KK/III/2022 5XX Belanja Modal Aset Lainnya-Software 250.000.000 3XX Estimasi Perubahan SAL 250.000.000 Ilustrasi 3- Aset Lain-Lain Pada tanggal 31 De se mbe r 2022, menurut catatan pengurus barang dengan nomor bukti 59/BM/XII/20XX, SKPD BPKAD memiliki aset tetap yang sudah dihentikan pemakaiannya berupa komputer sebanyak 6 unit dengan nilai perolehan Rp30.000.000. Akumulasi penyusutan atas 6 unit komputer tersebut per tanggal 31 Desember 20xx adalah sebesar Rp27.000.000. 6 unit komputer yang sudah tidak dipakai tersebut kemudian direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 59/BM/XII/20XX 1XX Aset Lain-Lain 30.000.000 1XX Akumulasi penyusutan- komputer 27.000.000 1XX P ersonal Komputer 30.000.000 1XX Akumulasi P enyusutan Aset Lain-Lain 27.000.000 C. SISTEM AKUNTASI ASET LAINNYA DI SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi Aset Lainnya pada SKPKD adalah:
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Pada SKPKD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PPK -SKPKD melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPKD yang memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian aset lainnya berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum. 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian aset lainnya ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 3) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bidang yang menangani Fungsi Akuntansi pada SKPKD memiliki tugas: 1) melakukan posting jurnal transaksi yang terkait dengan SKPKD; 2) membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.
2.Dokumen yang Digunakan Be rikut disajikan dokumen te rkait dengan sistem akuntansi Ase t lainnya pada SKPKD: Uraian Dokumen Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran:
a.Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Kepala Daerah
b.Penjualan Rumah Golongan III Kontrak /Peranjian Penjualan secara Angsuran/Berita Acara Penjualan/ yang Dipersamakan Tuntutan Perbendaharaan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Pembebanan Penggantian Kerugian sementara (SP2KS) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Pembebanan Penggantian Kerugian sementara (SP2KS)
3.Jurnal Standar Sistem dan prosedur akuntansi aset lainnya pada SKPKD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas transaksi- transaksi yang terkait dengan aset lainnya berupa tagihan jangka Panjang.
a.Tagihan Jangka Panjang 1) Tagihan Penjualan Angsuran Barang milik daerah yang dipindahtangankan/dijual adalah aset tetap SKPD yang sudah dihapus/tidak digunakan oleh SKPD. Setelah dihapus/dikembalikan penguasaannya dari pembukuan SKPD, SKPD akan menyerahkan aset tersebut kepada Pengelola BMD. Pengelola BMD menerima pelimpahan aset tetap yang hendak dijual ini dengan mencatatnya sebagai aset tetap. Selanjutnya, berdasarkan dokumen transaksi terkait penjualan berupa perjanjian/berita acara penjualan aset secara angsuran, fungsi akuntansi SKPD pad a SKPKD akan me ncatat “Tagihan Penjualan Angsuran (sesuai rincian objek)” di debit sesuai nilai yang tertera pada berita acara penjualan , dan “Aset Tetap ... (se suai rincian objek)” di kredit sesuai nilai bukunya. Selisih nilai penjualan dan nilai buku aset ini dicatat sebagai “Surplus Penjualan Aset non Lancar” di kredit jika selisihnya positif. Jurnal LO dan Neraca Jika selisih nilai penjualan dan nilai buku aset bernilai negatif, maka selisih ini dicatat sebagai “Defisit Penjualan Aset Non Lancar” di debit. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX T agihan Penjualan Angsuran XXX 7XX Surplus penjualan Aset T etap LO XXX 1XX Aset T etap XXX Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX T agihan Penjualan Angsuran XXX 8XX Defisit Penjualan Aset Tetap-LO XXX 1XX Aset T etap XXX Karena tagihan penjualan tersebut bersifat jangka panjang maka setiap akhir tahun fungsi akuntansi SKPD Pada SKPKD akan melakukan reklasifikasi untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke de pan. Be rdasarkan bukti me morial, fungsi akuntansi SKPD Pada SKPKD akan melakukan reklasifikasi dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Bagian Lancar Tagihan P enjualan Angsuran XXX 1XX T agihan Penjualan Angsuran XXX Jika pembeli/pegawai tersebut melakukan pembayaran angsuran, maka fungsi akuntansi SKPKD melakukan penjurnalan sebagai berikut: Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL XXX 4XX Hasil dari Penjualan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung tempat tinggal-Rumah Negara Golongan III XXX 2) Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Kerugian Daerah Laporan kasus kerugian daerah dilaporkan oleh kepala unit/ satuan kerja yang bersangkutan kepada majelis melalui kepala sekretariat untuk diperiksa dan dibuat Surat Keputusan SKTJM. Surat keputusan SKTJM ini selanjutnya diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani. SKTJM yang telah ditanda tangani ini selanjutnya diserahkan kepada pegawai yang tertuntut melalui kepala unit/satuan kerja. Jika SKTJM telah melewati masa waktu jatuh tempo, maka selanjutnya diterbitkan kepada pegawai yang tertuntut. Berdasarkan SK-SKTJM ini, fungsi akuntansi SKPKD akan mengakui tagihan tuntutan kerugian daerah dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX T untutan Ganti Kerugian Daerah XXX 7XX P endapatan T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap- LO XXX Tagihan ini bersifat jangka panjang, oleh karenanya setiap akhir tahun fungsi akuntansi SKPKD akan melakukan reklasifikasi untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan bukti memorial, fungsi akuntansi SKPKD akan melakukan reklasifikasi dengan jurnal: Jurnal LO dan Neraca
b.Jurnal Standar Untuk Akun Reciprocal Dalam sistem akuntansi Aset lainnya Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan penjurnalan transaksi yang melibatkan akun reciprocal yaitu ketika Pe role han ATB dari pembelian maupun perolehan ATB secara internal maka dalam jurnal berikut: T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah XXX 1XX T untutan Ganti Kerugian Daerah XXX Jurnal LO dan Neraca
4.Ilustrasi Ilustrasi 4 – Tagihan Penjualan Angsuran Be rda sa rk an be ri ta a c ar a pe nju al an a se t nomo r B A - 012/DE/2022 tanggal 1 Desember 2022 diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menjual rumah dinas kepada pe ga wai Pe me r intah Pro vin si B ante n de ngan harga Rp300.000.000 secara angsuran tiap bulan selama 5 tahun. Nilai buku rumah dinas ini adalah Rp250.000.000. Pada akhir De se mbe r 2022, angsuran yang te lah dibayar oleh pe gawai adalah sebesar Rp5.000.000. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1 Desember 2022 BA- 012/DE/ 2022 1XX T agihan Angsuran P enjualan Rumah Negara Golongan III 300.000.000 7XX Surplus P enjualan Aset Gedung dan Bangunan – LO 50.000.000 1XX Rumah Negara Golongan III 250.000.000 Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 XXX 1XX RK P P KD 5.000.000 1XX Bagian LancarTagihan Penjualan Angsuran penjualan Rumah Golongan III 5.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 3XX RK SKP D XXX 1XX Kas di kasda XXX Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 XXX 3XX Estimasi Perubahan SAL 5.000.000 4XX Hasil dari Penjualan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung tempat tinggal-Rumah Negara Golongan III 5.000.000 Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 XXX 1XX Kas di Kasda 5.000.000 1XX RK SKPD 5.000.000 Ilustrasi 5- Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 3 Desember 2022 diperoleh informasi Pemerintah Provinsi Banten memiliki piutang kepada pegawai atas hilangnya aset Pemda berupa kendaraan dinas seharga Rp180.000.000. Pegawai yang bersangkutan menyanggupi untuk me mb ay ar tun tut an g ant i rugi te r se but de ngan mengangsur bulanan selama 3 tahun. Sampai dengan akhir Desember 2025 cicilan pembayaran TGR yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut adalah sebesar Rp5.000.000. Jurnal LO dan Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 3 Desember 2022 SK- 01 / SKTM /2022 1XX T untutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara 180.000.000 7XX P endapatan Tuntutan Ganti Ke r ugi an D ae r ah T e r h ad ap P egaw ai Negeri Bukan Bendahara – LO 180.000.000 Jurnal LO dan Neraca Jurnal LRA T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 1/ST S/ 2022 3XX Estimasi Perubahan SAL 5.000.000 4XX T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara- LRA 5.000.000 T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 1/ST S/ 2022 1XX Kas di Kas Daerah 5.000.000 7XX T untutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara - LO 5.000.000
1.Definisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dae rah. Sistem akuntansi kewajiban adalah suatu proses yang dimulai dari pembelian/pengadaan barang/jasa (se cara kre dit) yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sampai dengan proses penyelesaian/pembayaran utang yang bersangkutan.
2.Klasifikasi Kewajiban dikelompokkan berdasarkan jangka waktunya. Dalam Bagan Akun Standar, kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut: Akun Keterangan Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja (seperti utang belanja pegawai, jasa kantor seperti listrik, air, telepon dan internet, belanja modal seperti pengadaan aset tetap dan utang belanja bagi hasil, hibah, bantuan keuangan dan bantuan sosial) Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Jangka Panjang Utang Kepada Pemerintah Pusat Utang Kepada Lembaga Keuangan Bank Utang Kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Utang Kepada Masyarakat B. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN DI SKPD Akuntansi kewajiban di SKPD terdiri atas penerimaan utang, pembayaran utang khususnya utang jangka pendek.
1.Pihak-pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPD terdiri atas:
a.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam siste m akuntansi ke wajiban, PPK me laksanakan fungsi untuk pe ngadaan/pe mbe lian barang/jasa be rdasarkan ke butuhan ke giatan de ngan me nggunakan nota pe sanan/dokumen yang dipersamakan.
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan - SKPD Dalam siste m akuntansi ke wajiban, PPK -SKPD me laksanakan fungsi akuntansi pada SKPD de ngan me miliki tugas se bagai berikut: 1) me ncatat transaksi/ke jadian lainnya be rdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Ne raca dan Catatan atas Laporan Ke uangan (CaLK).
c.Bendahara Pengeluaran Dalam siste m akuntansi ke wajiban, Be ndahara Pe nge luaran me miliki tugas : Dalam siste m ke wajiban , be ndahara pe nge luaran me miliki tugas se bagai be rikut : 1) me ncatat dan me mbukukan se mua pe ngeluaran be ban dan belanja kedalam buku kas umum SKPD. 2) membuat SPJ atas beban dan belanja.
2.Dokumen yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban SKPD antara lain: Uraian Dokumen Kewajiban Jangka Pendek Utang PFK Bukti Pemotongan/Pemungutan, Faktur Pajak, Dokumen yang dipersamakan Pendapatan Diterima Dimuka SP2D, STS, Kontrak Perjanjian Kerja Sama, Dokumen yang dipersamakan Utang Belanja SP2D, Dokumen Tagihan/Invoice, Berita Acara Serah Terima (BAST), Dokumen Kontrak, Surat Keputusan, Daftar Nominatif, Dokumen yang dipersamakan Utang Jangka Pendek Lainnya SKPLB, SKRLB dan Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Berikut jurnal standar atas setiap transaksi terkait utang perhitungan pihak ketiga (PFK) T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pemungutan Utang Pihak Ketiga Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX 2XX Utang P erhitungan Pihak Ketiga (P FK) XXX
2.Penyetoran kepada pihak ketiga XXX XXX 2XX Utang P erhitungan Pihak Ketiga (P FK) XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran XXX
b.Pendapatan Diterima Dimuka Berikut jurnal standar atas setiap transaksi terkait Pendapatan Diterima Dimuka T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pada saat akhir periode dil akukan penyesuaian untuk mengakui pendapatan diterima dimuka Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 7XX P endapatan -LO XXX 2XX P endapatan Diterima Dimuka XXX
2.P ada saat dilakukan jurnal balik pada aw al periode Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 2XX P endapatan diterima Dimuka XXX 7XX P endapatan..-LO XXX
c.Utang Belanja Pada saat SKPD mempunyai kewajiban yang belum dapat diselesaikan sampai akhir periode pelaporan maka PPK SKPD akan mencatat jurnal standar : Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Beban……….. XXX 3XX Utang……. XXX Pada saat SKPD melakukan pembayaran maka PPK SKPD akan mencatat jurnal standar : Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang….. XXX 3XX Beban… XXX
d.Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya adalah utang jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek yang telah diuraikan sebelumnya, seperti utang Kelebihan Pembayaran pajak, utang kelebihan pembayaran retribusi dan pendapatan lainnya. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pada saat terbit SKPLB/SKRLB Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 7XX P endapatan -….LO XXX 2XX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX
2.Pada saat dibayarkan utang jangka pendek l ainnya dengan SP2D LS Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 2XX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX 3XX RK P P KD XXX
4.Ilustrasi
a.Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pada tanggal 15 Juli 2022, Pada saat pembayaran Honorarium Narasumber, Bendahara Pengeluaran “SKPD A” melakukan pemotongan pajak penghasilan senilai Rp4.000.000,00. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD A akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 15 Juli 2022 XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 4.000.000 2XX Utang P Ph 21 4.000.000 Pada tanggal 16 Juli 2022, Bendahara Pengeluaran “SKPD A” melakukan penyetoran pajak penghasilan a t a s p e m b a y a r a n N a r a s u m b e r s e n i l a i Rp4.000.000,00. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD A akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 16 Juli 2022 XXX 1XX Kas di Bendahara P engeluaran 4.000.000 2XX Utang P Ph 21 4.000.000
b.Pendapatan Diterima Dimuka Pada tanggal 15 Agustus 2022 dilakukan perjanjian sewa tanah pertanian untuk 1 tahun sebesar Rp36.000.000,00. Pada tanggal 1 September 2022, SKPD B menerima pendapatan sewa tanah pertanian. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD A akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pada saat perjanjian 15 Agu 2022 XXX 1XX P iutang sewa 36.000.000 7XX P endapatan-LO 36.000.000 Pada saat penerimaan kas di RKUD 1 Sep 2022 XXX 3xx RK P P KD 36.000.000 1xx P iutang Sewa 36.000.000 Pada tanggal 31 Desember 2022, SKPD B melakukan penyesuaian atas pendapatan yang diterima pada tanggal 1 September 2022. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD B akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2022 XXX 7XX P endapatan-LO 24.000.000 2XX P endapatan diterima dimuka 24.000.000 Pada awal tahun 2023 SKPD B akan melakukan jurnal balik atas pendapatan yang diterima dimuka pada tahun 2022 Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 2 Januari 2023 XXX 2XX P endapatan diterima dimuka 24.000.000 7XX P endapatan-LO 24.000.000
c.Utang Belanja Pada tanggal 21 Maret 2022, SKPD C menerima 100 eksemplar barang cetakan dari percetakan “ABC” senilai Rp10.000.000,00, tapi barang tersebut belum dibayar. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD C akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 21 Maret 2022 BAST 2003 8XX Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10.000.000 2XX Utang Belanja Barang P akai Habis-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10.000.000 Pada tanggal 25 April 2022, SKPD C membayar belanja cetak tersebut kepada supplier menggunakan uang UP/GU. Atas transaksi tersebut, PPK SKPD C akan mencatat jurnal Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Belanja Barang Pakai Habis-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak 10.000.000 3XX RK P P KD 10.000.000
d.Utang Jangka Pendek Lainnya Pada tanggal 20 Juni 2022 Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) atas kelebihan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh wajib pajak senilai 20.000.0000,00. Atas transaksi tersebut, PPK Badan Pendapatan Daerah akan mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 20 Jun 2022 SKP LB 2001 7XX P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor- LO 20.000.000 2XX Utang Kelebihan Pembayaran P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 20.000.000 Pada tanggal 23 Juni 2022 dibayarkan kepada wajib pajak senilai Rp20.000.000,00 berdasarkan SKPLB dengan mekanisme SP2D LS dengan mencatat jurnal sebagai berikut : Jurnal LO atau Neraca T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 23 Juni 2022 BAST 2XX Utang Kelebihan Pembayaran P ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 20.000.000 3XX RK P P KD 20.000.000 C. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN DI SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPKD terdiri atas :
a.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada SKPKD Dalam sistem akuntansi kewajiban, PPK SKPD pada SKPKD dengan memiliki tugas sebagai berikut: 1) me ncatat transaksi/kejadian lainnya b e r da s a rk an bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek); 3) menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Bendahara Umum Daerah (BUD) Dalam sistem akuntansi kewajiban, BUD melakukan fungsi mengadministrasi penerimaan utang, pembayaran utang dan reklasifikasi utang.
c.Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD Dalam sistem akuntansi kewajiban, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPD memiliki tugas melakukan posting jurnal transaksi yang terkait dengan SKPKD dan membuat laporan keuangan konsolidasi.
2.Dokumen yang digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban SKPKD antara lain: Uraian Dokumen Kew ajiban Jangka P endek Utang Bunga MoU, Nota Kredit, STS, SP2D dan Dokumen yang dipersamakan Bagian Lancar Utang Jangka P anjang MoU/ P erjanjian Kerja Sama, Bukti Memorial dan Dokumen yang dipersamakan Kew ajiban jangka P anjang Utang Kepada Lembaga Keuangan Bank MoU/ P erjanjian Kerja Sama, Nota Kredit, ST S, SP 2D dan Dokumen yang dipersamakan Utang Kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank MoU/ P erjanjian Kerja Sama, Nota Kredit, ST S, SP 2D dan Dokumen yang dipersamakan
3.Jurnal Standar
a.Utang Bunga Utang bunga timbul karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas pinjaman yang dilakukan. Berikut jurnal standar atas setiap transaksi terkait utang bunga.
b.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Pada saat akhir periode pelaporan, PPK SKPD pada SKPKD menjurnal sebagai berikut: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 2XX Utang Jangka Panjang XXX 2XX Bagian Lancar Utang Jangka Panjang XXX
c.Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban Jangka Panjang pada SKPKD meliputi Utang Kepada Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Bukan Bank yang diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas bulan setelah tanggal neraca. Berikut jurnal standar terkait pencatatan kewajiban jangka panjang pada SKPKD. T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Pada saat pengakuan utang bunga Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 7XX Beban Bunga XXX 2XX Utang Bunga XXX
2.Pada saat dil akukan pembayaran XXX XXX 2XX Utang Bunga XXX 3XX RK P P KD XXX T anggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 1.Penerimaan Pinjaman Jurnal LO dan Neraca XXX XXX 3XX RK P P KD XXX 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank/Bukan Bank… XXX
2.Rekl asifikasi menjadi Bagian lancar XXX XXX 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank/Bukan Bank… XXX 2XX Bagian lancar Utang jangka panjang kepada Lembaga Keuangan Bank/Bukan Bank… XXX
3.Pembayaran Pinjaman XXX XXX 2XX Bagian lancar Utang jangka panjang kepada Lembaga Keuangan Bank/Bukan Bank……. XXX 3XX RK P P KD XXX
d.Jurnal Akun Resiprokal Dalam sistem akuntansi kewajiban, Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD melakukan jurnal resiprokal pada saat : 1) Pada saat penerimaan pinjaman dari lembaga keuangan bank atau bukan bank Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX 1XX RK SKPD XXX 2) Pada saat pembayaran pinjaman pada utang jangka pendek lainnya, utang bunga dan pinjaman pokok kepada lembaga bank atau lembaga bukan bank Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX XXX 1XX RK SKPD XXX 1XX Kas di Kas Daerah XXX
4.Ilustrasi Pada tanggal 3 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Banten menerima pinjaman dari Bank BUMN ABC senilai Rp300.000.000.000,00 selama 5 tahun dengan tingkat bunga 4% pertahun. Bunga dibayarkan bersamaan pokok pinjaman. Jatuh tempo pinjaman setiap tanggal 3 Mei disetiap tahunnya sebesar Rp60.000.000.000,00. Berikut Jurnal-jurnal terkait atas setiap transaksi atas penerimaan pinjaman dari BANK BUMN ABC. a) Kewajiban Jangka Panjang Atas penerimaan pokok pinjaman dari BANK BUMN ABC, maka pada tanggal 3 Mei 2022 jurnal standar yang terbentuk dari kewajiban jangka panjang kepada BANK BUMN ABC diawal penerimaan pokok pinjaman adalah : Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 3 Mei 2022 XXX 3XX RK PPKD 300.000.000.000 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank BUMN ABC 300.000.000.000 Pada tanggal 31 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Banten melakukan reklasifikasi bagian lancar hutang jangka panjang kepada Bank ABC atas hutang yang akan jatuh tempo senilai Rp60.000.000.000, 00. Maka jurnal standar yang terbentuk. Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Des 2022 XXX 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)- BUMN 60.000.000.0000 2XX Bagi an L ancar U tan g J angka P anjang k epada L e mbaga Ke uangan Bank (L KB)-BUMN 60.000.000.000 Pada tanggal 31 Desember 2022 dilakukan penyesuaian terhadap bunga pinjaman yang belum dibayar pada tahun 2022 se lama 2 bulan (Me i-De se mbe r 2022) se be sar Rp8.000.000.000,00 ( 8/12 x 4% x300.000.000.000,00). Maka PPK SKPD pada SKPKD akan menjurnal : Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 31 Desember 2022 XXX 7XX Beban Bunga Utang P injaman kepada Lembaga Keuangan Bank 8.000.000.000 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank BUMN ABC 8.000.000.000 Pada Tanggal 3 Mei 2023 Pemerintah Provinsi Banten membayar pokok utang pinjamannya kepada Bank BUMN ABC yang telah jatuh tempo sebesar Rp60.000.000.000,00. atas transaksi tersebut PPK SKPD pada SKPD akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 3 Mei 2023 XXX 3XX Bagi an L ancar U tang J an gka P anjang k e p ada L embaga Ke uangan Bank (L KB)-BUMN 60.000.000.0000 2XX RK P P KD 60.000.000.000 Pada Tanggal 3 Mei 2023 Pemerintah Provinsi Banten juga membayar bunga pinjaman kepada Bank BUMN ABC. Atas transaksi tersebut PPK SKPD pada SKPD akan mencatat jurnal: Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit 3 Mei 2023 XXX 7XX Beban Bunga Utang P injaman kepada Lembaga Keuangan Bank 4.000.000.000 2XX Utang kepada Lembaga Keuangan Bank BUMN ABC 8.000.000.000 3XX RK P P KD 12.000.000.000
1.Definisi Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan ke uangan konsolidasi ini disusun oleh SKPKD selaku PPKD. Laporan konsolidasi ini dibuat karena Siste m Akuntansi Pe me rintah Dae rah (SAPD) dibangun de ngan arsitektur pusat dan caba n g ( H o me O f fice – B ra n ch Of f ice). SKPKD bertindak sebagai kantor pusat, sedangkan SKPD bertindak sebagai kantor cabang.
2.Ruang Lingkup Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi adalah menggabungkan/mengkonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh SKPD dan SKPKD. Proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi ini terdiri atas 2 tahap utama, yakni sebagai berikut:
a.Tahap penyusunan kertas kerja (worksheet) konsolidasi laporan keuangan.
b.Tahap penyusunan laporan keuangan gabungan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan. SKPKD (Kantor Pusat Sebagai Konsolidator) Laporan Keuangan Konsolidasian SKPD (Sebagai Kantor Cabang) SKPKD (Dalam Fungsi Sebagai Entitas Akuntansi) B. SISTEM AKUNTANSI LAPORAN KONSOLIDASIAN DI SKPKD
1.Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi laporan konsolidasian antara lain adalah:
a.Fungsi akuntansi PPKD pada SKPKD Bertugas mencatat transaksi yang berhubungan dengan pendapatan-LO, pendapatan LRA, beban, belanja, dan transaksi non anggaran jika melibatkan akun resiprokal (RK PPKD) untuk kepentingan konsolidasi laporan keuangan.
b.PPKD Bertugas memberikan otorisasi atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Kepala Daerah.
2.Tahap Penyusunan Kertas Kerja Konsolidasi Laporan Keuangan Kertas kerja konsolidasi adalah alat bantu untuk menyusun neraca saldo gabungan SKPD dan SKPKD. Kertas kerja berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan gabungan. Kode Akun Nama Akun Neraca Saldo SKP D A Neraca Saldo SKP D B Neraca Saldo SKPD dst. Neraca Saldo SKP KD Jurnal Eliminasi Neraca Saldo P emda D K D K D K D K D K D K Aktivitas utama dari pe nyusunan ke rtas ke rja konsolidasi dibagi ke dalam 3 bagian yaitu:
a.Menyusun worksheet LRA yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 4 (Pendapatan-LRA), 5 (Belanja), dan 6 (Pembiayaan) dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LRA GABUNGAN.
b.Menyusun worksheet LO yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 7 (Pendapatan-LO) dan 8 (Beban) dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan LO GABUNGAN.
c.Menyusun worksheet Neraca yaitu dengan cara menggabungkan akun-akun pada kode 1 (Aset), 2 (Kewajiban) dan 3 (Ekuitas) dari seluruh SKPD dan SKPKD untuk mendapatkan NERACA GABUNGAN. Namun khusus untuk penggabungan Neraca lebih dulu harus dibuat jurnal eliminasi, barulah kemudian dibuat NERACA GABUNGAN. Aktivitas prose dur yang dilaksanakan ole h bidang yang me nangani fungsi akuntansi pada SK PKD dalam pe nyusu na n ke rtas ke rja konsolidasi laporan ke uangan yaitu se bagai be rikut:
a.Bidang yang me nangani fungsi akun tansi pada SKPKD memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi. Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD yang dimasukkan ke dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca Saldo yang sudah disesuaikan.
b.Bidang yang me nangani fungsi akuntansi pada SKPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi.
c.Bidang yang me nangani fungsi akuntansi pada SKPKD mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi. Penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan secara elektronik tidak membutuhkan aktivitas khusus untuk penyusunan kertas kerja ini, melainkan kerja kerja dapat diproduksi secara langsung (sebagai report). WORKSHEET LRA GABUNGAN No Uraian SKP D 1 SKP D 2 SKP KD Gabungan D K D K D K D K 1 P endapatan 2 P endapatan Asli Daerah 3 P endapatan pajak daerah xxx xxx xxx 4 P endapatan Retribusi Daerah xxx xxx xxx 5 Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan xxx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx 7 Jumlah P endapatan Asli Daerah xxx xxx xxx xxx 8 Dana T ransfer xxx xxx 9 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 10 Jumlah P endapatan xxx xxx xxx xxx 11 Belanja 12 Belanja Operasi xxx xxx xxx xxx 13 Belanja Modal xxx xxx xxx xxx 14 Jumlah Belanja xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit-LRA xxx xxx xxx xxx 16 P embiayaan daerah 17 P enerimaan pembiayaan xxx xxx 18 P engeluaran pembiayaan xxx xxx 19 P embiayaan netto xxx xxx 20 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (SILP A)/SIKPA xxx xxx WORKSHEET LO GABUNGAN No Uraian SKP D 1 SKP D 2 SKP KD Gabungan D K D K D K D K KEG IAT AN OP ERASIONAL 1 P endapatan 2 P endapatan Asli Daerah 3 P endapatan T ransfer xxx xxx xxx 6 Lain-lain P endapatan yang sah xxx xxx 7 J uml ah P endapatan xxx xxx xxx xxx 8 Dana T ransfer xxx xxx 9 Lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 10 Jumlah P endapatan xxx xxx xxx xxx 11 Beban 12 Beban Operasi xxx xxx xxx xxx 13 Belanja T ransfer xxx xxx xxx xxx 14 Jumlah Surplus/Defisit dari Operasi xxx xxx xxx xxx 15 Surplus/defisit dari kegiatan non operasional xxx xxx xxx xxx WORKSHEET NERACA GABUNGAN No Uraian SKP D 1,2,...n SKP KD Eliminasi Gabungan D K D K D K D K 1 Aset 2 Aset Lancar 3 Kas di Kas Daerah xxx xxx xxx 4 Kas di Bendahara P enerimaan xxx xxx xxx 5 Kas di Bendahara P engeluaran xxx xxx xxx 6 P iutang pajak daerah xxx xxx xxx 7 P iutang retribusi daerah xxx xxx 8 P iutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan xxx xxx 9 P iutang lain-lain PAD yang sah xxx xxx xxx 10 P iutang dana transfer xxx xxx 11 P iutang lain-lain pendapatan yang sah xxx xxx 12 P ersediaan xxx xxx xxx 13 Jumlah aset lancer xxx xxx xxx 14 Inventasi Jangka Panjang xxx xxx xxx 15 Aset T etap 16 T anah xxx xxx xxx 17 P eralatan dan mesin xxx xxx xxx 18 Gedung dan bangunan xxx xxx xxx 19 Jalan, irigasi, dan jaringan xxx xxx xxx 20 Aset tetap lainnya xxx xxx xxx 21 Akumulasi penyusutan xxx xxx xxx 22 Jumlah aset tetap xxx xxx xxx 23 Dana cadangan xxx xxx 24 Aset lainnya xxx xxx xxx 25 Rekening Koran-SKPD xxx xxx 26 Jumlah asset xxx xxx xxx 27 Kew ajiban xxx xxx xxx 28 Ekuitas xxx xxx - Ekuitas - SAL 29 Rekening Koran-PPKD xxx 30 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas xxx xxx xxx
3.Jurnal Eliminasi Bidang yang me nangani fungsi akuntansi pada SKPKD membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi. Untuk mengeliminasi akun resiprokal ini dengan menjurnal RK - PPKD di Debet dan RK-SKPD di Kredit. Uraian Debit Kredit RK-PPKD xxx RK-SKPD xxx
4.Jurnal Penutupan Jurnal penutupan sudah dilakukan di entitas SKPD dan SKPKD ketika menyusun laporan keuangan masing-masing. Sehingga pada saat menggabungkan/mengkonsolidasikan tidak perlu lagi membuat jurnal penutup.
5.Tahap Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
c.Laporan Operasional (LO);
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
e.Neraca;
f.Laporan Arus Kas (LAK); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Menyusun LRA Gabungan 1 Menyusun LO Gabungan 3 Menyusun NERACA Gabungan 5 Menyusun Laporan Perubahan SAL 2 Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas 4 Menyusun Laporan Arus Kas 6 Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan 7 Berikut akan dijelaskan proses penyusunan masing-masing laporan keuangan tersebut. 1) Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, Surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA dapat langsung dihasilkan dari LRA konsolidasi yaitu dengan mengambil data akun-akun kode rekening 4 (Pendapatan – LRA), 5 (Be lanja) dan 6 (Pe mbiayaan) pada worksheet yang telah di gabungkan. 2) Menyusun Laporan Operasional Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen LO dalam Neraca Saldo Pemerintah Daerah, yaitu Pendapatan LO dan Beban (kode rekening yang berawalan 7 dan 8) dan kemudian membuat Laporan Operasional Pemerintah Daerah. 3) Penyusunan Neraca Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Neraca pada Neraca Saldo Pemerintah Daerah, yaitu Aset, Kewajiban, dan Ekuitas (kode rekening yang berawalan 1, 2, dan 3) dan kemudian membuat Neraca Pemerintah Daerah. 4) Menyusun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BUD dibantu oleh Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD menyusun Laporan Perubahan SAL dengan data yang bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran Pemda yang telah dibuat sebelumnya, Laporan Perubahan SAL ini merupakan akumulasi SiLPA periode berjalan dan tahun- tahun sebelumnya. 5) Membuat Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menggunakan data Ekuitas Awal dan data perubahan ekuitas periode berjalan yang salah satunya diperoleh dari Laporan Operasional yang telah dibuat sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas ini akan menggambarkan pergerakan ekuitas pelaporan. 6) Membuat Laporan Arus Kas BUD dibantu oleh Bidang yang menangani fungsi akuntansi pada SKPKD menyusun Laporan Arus Kas menggunakan data dari buku besar kas dan juga jurnal. Inti unsur dari Laporan Arus Kas ialah penerimaan kas dan pengeluaran kas. Semua transaksi terkait Arus Kas tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. 7) Membuat Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Hal-hal yang diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a.Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Berikut ini merupakan contoh format Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi. PEM ERINTAH PROVINSI BANTEN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENDAHULUAN BAB I Pendahuluan 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH FORMAT SISTEM AKUNTANSI FORMAT II. 1 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN ANGGARAN 20X1 REALISASI 20X1 % REALISASI 20X0 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 P endapatan Pajak Daerah 4 P endapatan Retribusi Daerah 5 P endapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Lain-lain PAD Yang Sah 7 Juml ah Pendapatan Asli Daerah (3 s.d 6) 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Bagi Hasil 12 Dana Alokasi Umum 13 Dana Alokasi Khusus – Fisik 14 Dana Alokasi Khusus - Non Fisik 15 Juml ah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan (11 s.d 14) 16 17 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – LAINNYA 18 Dana Insentif Daerah 19 Dana Otonomi Hhusus 20 Dana Keistimewaan 21 Dana Desa 22 Juml ah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya (18 s.d 21) 23 24 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR PEMERINTAH DAERAH 25 Bantuan Keuangan 26 Juml ah Pendapatan Transfer Antar Pemerintah Daerah (25 s.d 25) 27 Total Pendapatan Transfer (15+22+26) 28 29 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 30 P endapatan Hibah 31 P endapatan Dana Darurat 32 P endapatan Lainnya 33 Juml ah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (30 s.d 32) 34 JUM LAH PENDAPATAN (7+27+33) 35 36 BELANJA 37 BELANJA OPERASI 38 Belanja P egawai 39 Belanja Barang dan Jasa 40 Belanja Bunga 41 Belanja Subsidi 42 Belanja Hibah 43 Belanja Bantuan Sosial 44 Juml ah Belanja Operasi (38 s.d 43) 45 NO URAIAN ANGGARAN 20X1 REALISASI 20X1 % REALISASI 20X0 46 BELANJA MODAL 47 Belanja Modal T anah 48 Belanja Modal P eralatan dan Mesin 49 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 50 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan 51 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 52 Belanja Modal Aset Lainnya 53 Juml ah Belanja Modal (47 s.d 52) 54 55 BELANJA TAK TERDUGA 56 Belanja T ak Terduga 57 Juml ah Belanja Tak Terduga (56) 58 59 BELANJA TRANSFER 60 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa 61 Belanja Bantuan Keuangan Antar Daerah Provinsi 62 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Ke Kabupaten/Kota 63 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten/Kota Kepada Desa 64 Belanja T ransfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Kepada Kabupaten/Kota 65 Juml ah Belanja Transfer (60 s.d 64) 66 JUM LAH BELANJA (44+43+57+64) 67 68 SURPLUS/ (DEFISIT) (34-66) 69 70 PEM BIAYAAN 71 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 72 P enggunaan SILPA 73 P enggunaan Dana Cadangan 74 Hasil P enjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 75 P enerimaan Pinjaman daerah - Pemerintah Pusat 76 P enerimaan Pinjaman daerah - Pemerintah Daerah Lain 77 P enerimaan Pinjaman daerah - Lembaga Keuangan Bank 78 P enerimaan Pinjaman daerah - Lembaga Keuangan Bukan Bank 79 P enerimaan Pinjaman daerah - Masyarakat (Obligasi Daerah) 80 P enerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 81 P enerimaan Pembiayaan Lainnya 82 Juml ah Penerimaan Pembiayaan (72 s.d 81) 83 84 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 85 P embentukan Dana Cadangan 86 P enyertaan Modal Pemerintah Daerah 87 P embayaran P injaman daerah - Pemerintah Pusat 88 P embayaran P injaman daerah - Pemerintah Daerah Lain 89 P embayaran P injaman daerah - Lembaga Keuangan Bank 90 P embayaran P injaman daerah - Lembaga Keuangan Bukan Bank 91 P embayaran P injaman daerah - Masyarakat (Obligasi Daerah) 92 P emberian P injaman Daerah 93 P engeluaran Pembiayaan Lainnya 94 Juml ah Pengeluaran Pembiayaan (85 s.d 93) 95 PEM BIAYAAN NETO (82-94) 96 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (68+95) FORMAT II. 2 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) FORMAT II. 3 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas 4 Kas di Kas Daerah 5 Kas di Bendahara Pengeluaran 6 Kas di Bendahara Penerimaan 7 Kas di BLUD 8 Kas Dana BOS 9 Kas Lainnya 10 Setara Kas 11 Investasi Jangka Pendek 12 Piutang Pajak 13 Piutang Retribusi 14 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 15 Piutang Lain-lain PAD yang Sah 16 Piutang Transfer Pemerintah Pusat 17 Piutang Transfer Antar Daerah 18 Piutang Lainnya 19 Penyisihan Piutang 20 Beban Dibayar Dimuka 21 Persediaan 22 Jumlah Aset Lancar (3 + 11 s.d 21) 23 24 INVESTASI JANGKA PANJANG 25 Investasi Non Permanen 26 Investasi kepada BUMN 27 Investasi kepada BUMD 28 Investasi dalam Obligasi 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan 30 Dana Bergulir 31 Jumlah Investasi Non Permanen (26 s.d. 30) 32 Investasi Permanen 33 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 34 Investasi - Pemberian Pinjaman Daerah 35 Jumlah Investasi Permanen (33 s.d. 34) 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang (31 + 35) 37 38 ASET TETAP 39 Tanah 40 Peralatan dan Mesin 41 Gedung dan Bangunan 42 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 43 Aset Tetap Lainnya 44 Konstruksi dalam Pengerjaan 45 Akumulasi Penyusutan 46 Jumlah Aset Tetap (39 s.d. 45) No Uraian 20X1 20X0 47 DANA CADANGAN 48 Dana Cadangan 49 Jumlah Dana Cadangan (48) 50 51 ASET LAINNYA 52 Tagihan Jangka Panjang 53 Tagihan Penjualan Angsuran 54 Tuntutan Ganti Rugi 55 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 56 Aset Tak Berwujud 57 Aset Lain – lain 58 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 59 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 60 Jumlah Aset Lainnya (52 + 55 s.d 59) 61 JUMLAH ASET (22+36+46+49+60) 62 63 KEW AJIBAN 64 KEW AJIBAN JANGKA PENDEK 65 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 66 Utang Bunga 67 Utang Pinjaman Jangka Pendek 68 Bagian La near Utang Jangka Panjang 69 Pendapatan Diterima Dimuka 70 Utang Belanja 71 Utang Jangka Pendek Lainnya 72 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (65 s.d 71) 73 74 KEW AJIBAN JANGKA PANJANG 75 Utang kepada Pemerintah Pus at 76 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank 77 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank 78 Utang kepada Masyarakat (Obligasi) 79 Premium (Diskonto) Obligasi 80 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (75 s.d. 79) 81 JUMLAH KEW AJIBAN (72+80) 82 83 EKUITAS 84 EKUITAS 85 JUMLAH KEW AJIBAN DAN EKUITAS DANA (61+81) FORMAT II. 4 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 KENAIKAN/ (PENURUNAN) % 1 KEGIATAN OPERASIONAL 2 PENDAPATAN 3 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 4 P endapatan Pajak Daerah 5 P endapatan Retribusi Daerah 6 P endapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 7 Lain-lain PAD Yang Sah 8 Juml ah Pendapatan Asli Daerah (4 s.d 7) 9 10 PENDAPATAN TRANSFER 11 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 12 Bagi Hasil 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus - Fisik 15 Dana Alokasi Khusus - Non Fisik 16 Juml ah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan (12 s.d 15) 17 18 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 19 Dana Insentif Daerah 20 Dana Otonomi Hhusus 21 Dana Keistimewaan 22 Dana Desa 23 Juml ah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya (19 s.d 20) 24 25 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR PEMERINTAH DAERAH 26 Bantuan Keuangan 27 Juml ah Pendapatan Transfer Antar Pemerintah Daerah (26) 28 Total Pendapatan Transfer (16+23+27) 29 30 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 31 P endapatan Hibah 32 P endapatan Dana Darurat 33 P endapatan Lainnya 34 Juml ah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah (31 s.d 34) 35 JUM LAH PENDAPATAN (8+28+34) 36 37 BEBAN 38 BEBAN OPERASI 39 Belanja P egawai 40 Belanja Barang dan Jasa 41 Belanja Bunga 42 Belanja Subsidi 43 Belanja Hibah 44 Belanja Bantuan Sosial 45 Juml ah Beban Operasi (39 s.d 44) 46 47 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 48 Beban P enyusutan Peralatan dan Mesin 49 Beban P enyusutan Gedung dan Bangunan 50 Beban P enyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan 51 Beban P enyusutan Aset Tetap Lainnya 52 Beban P enyusutan Aset Lainnya 53 Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud 54 Juml ah Beban Penyusutan dan Amortisasi (48 s.d 53) 55 56 BEBAN TRANSFER 57 Beban Bagi Hasil 58 Beban Bantuan Keuangan 59 Juml ah Beban Transfer (57 s.d 58) NO URAIAN 20X1 20X0 KENAIKAN/ (PENURUNAN) % 60 61 BEBAN TAK TERDUGA 62 Beban T ak T erduga 63 Juml ah Belanja Tak Terduga (62) 64 65 JUM LAH BEBAN (45+54+59+63) 66 67 SURPLUS/ (DEFISIT) DARI OPERASI (35- 65) 68 69 SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 70 SURPLUS NON OPERASIONAL 71 Surplus P enjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar 72 Surplus P enyelesaian Kewajiban Jangka P anjang 73 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 74 Juml ah Surplus Non Operasional (71 s.d 73) 75 76 DEFISIT NON OPERASIONAL 77 Defisit P enjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar 78 Defisit P enyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 79 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 80 Juml ah Defisit Non Operasional (77 s.d 79) 81 JUM LAH SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL (74-80) 82 83 SURPLUS/(DEFISIT) SEBELUM POS LUAR BIASA (67+81) 84 85 POS LUAR BIASA 86 PENDAPATAN LUAR BIASA 87 P endapatan Luar Biasa 88 Juml ah Pengeluaran Pembiayaan (87) 89 90 BEBAN LUAR BIASA 91 Beban Luar Biasa 92 Juml ah Beban Luar Biasa (91) 93 POS LUAR BIASA (88-92) 94 94 SURPLUS/(DEFISIT) LO (67+81+93) FORMAT II. 5 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) No Uraian 20X1 20X0 1 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI 2 ARUS M ASUK KAS 3 Penerimaan Pajak Daerah 4 Penerimaan Retribusi Daerah 5 Penerimaan Hasil Pengeldaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Penerimaan Lain - lain PAD yang sah 7 Penerimaan Dana Bagi Hasil 8 Penerimaan DanaAlokasi Umum 9 Penerimaan DanaAlokasi Khusus – Fisik 10 Penerimaan DanaAlokasi Khusus - Non Fisik 11 Penerimaan Dana Insentif Daerah 12 Penerimaan Dana Otonomi Khusus 13 Penerimaan Dana Keistimewaan 14 Penerimaan Dana Desa 15 Penerimaan Bantuan Keuangan 16 Penerimaan Hibah 17 Penerimaan Dana Darurat 18 Penerimaan dari Pendapatan Lainnya 19 Jumlah Arus M asuk Kas (3 s.d 18) 20 ARUS KELUAR KAS 21 Pembayaran Pegawai 22 Pembayaran Barang dan Jasa 23 Pembayaran Bunga 24 Pembayaran Subsidi 25 Pembayaran Belanja Hibah 26 Pembayaran Belanja Bantuan Sosial 27 Pembayaran Tak Terduga 28 Pembayaran Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota 29 Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 30 Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota 31 Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa 32 Pembayaran Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus ke Kabupaten/Kota 33 Jumlah Arus Keluar Kas (21 s.d 32) 34 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (19 - 33) 35 36 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI 37 ARUS M ASUK KAS 38 Pencairan Dana Cadangan 39 Penjualan atas Tanah 40 Penjualan atas Peralatan dan Mesin 41 Penjualan atas Gedung dan Bangunan 42 Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan 43 Penjualan Aset Tetap Lainnya 44 Penjualan Aset Lainnya 45 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan No Uraian 20X1 20X0 46 Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen 47 Jumlah Arus M asuk Kas (38 s.d 46) 48 ARUS KELUAR KAS 49 Pembentukan Dana Cadangan 50 Perolehan Tanah 51 Perolehan Peralatan dan Mesin 52 Perolehan Gedung dan Bangunan 53 Perolehan Jalan, Irigasi, dan Jaringan 54 Perolehan Aset Tetap Lainnya 55 Perolehan Aset Lainnya 56 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 57 Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen 58 Jumlah Arus Keluar Kas (49 s.d 57) 59 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (47 - 58) 60 61 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN 62 ARUS M ASUK KAS 63 Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Pusat 64 Penerimaan Pinjaman Daerah - Pemerintah Daerah Lain 65 Penerimaan Pinjaman Daerah - Lembaga Keuangan Bank 66 Penerimaan Pinjaman Daerah - Lembaga Keuangan Bukan Bank 67 Penerimaan Pinjaman Daerah - Masyarakat (Obligasi Daerah) 68 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 69 Jumlah Arus M asuk Kas (63 s.d. 68) 70 ARUS KELUAR KAS 71 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Pusat 72 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain 73 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank 74 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank 75 Pembayaran Pinjaman dari Masyarakat (Obligasi Daerah) 76 Pemberian Pinjaman Daerah 77 Jumlah Arus Keluar Kas (71 s.d. 76) 78 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (69 - 77) 79 80 ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS 81 ARUS M ASUK KAS 82 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 83 Jumlah Arus M asuk Kas (82) 84 ARUS KELUAR KAS 85 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 86 Jumlah Arus Keluar Kas (85) 87 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (83 - 86) 88 89 Kenaikan/Penurunan Kas (34+59+78+87) 90 Saldo Awal Kas 91 Saldo Akhir Kas (89+90) FORMAT II. 6 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Ekuitas Awal 2 Surplus/Defisit-LO 3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiyaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Koreksi Nilai Persediaan 6 Selisih Revaluasi Aset Tetap 7 Lain-Lain 8 Ekuitas Akhir PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD Format Dokumen Kertas Kerja (worksheet) Penggunaan format dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh format kertas kerja di bawah ini menunjukkan informasi minimal yang harus ada disetiap pengembangan berikutnya. FORMAT III.1 Format Dokumen Kertas Kerja (Worksheet) Kode Rekening Uraian Neraca Saldo P enyesuaian Neraca Saldo Setelah P enyesuaian Laporan Realisasi Anggaran Laporan Operasional Neraca D K D K D K D K D K D K FORMAT III.2 PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SKPD SKPD………. Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan SKPD………… Tahun Anggaran………….. sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dam isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ……………,……………… Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. ………,……… PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD FORMAT BUKU YANG DIGUNAKAN Pengunaan format-format di bawah ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh-contoh format di bawah ini menunjukkan informasi minimal yang ada dalam setiap pengembangan berikutnya. FORMAT III. 3 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BUKU JURNAL UMUM SKPD : ......................... Hal. .... Tanggal Kode Rekening Uraian Ref Debet (Rp) Kredit (Rp) 1 2 3 4 5 6 Jumlah …….., tanggal………… PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. FORMAT III. 4 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BUKU BESAR SKPD : …………………… KODE REKENING : …………………… NAMA REKENING : …………………… PAGU APBD : …………………… PAGU PERUBAHAN APBD : …………………… Tanggal Uraian Ref Debet (Rp) Kredit (Rp) Saldo (Rp) 1 2 3 4 5 6 Jumlah ………..,tanggal…………. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. FORMAT III.5 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN NERACA SALDO PER TANGGAL ……… SKPD : …………………… Halaman… Kode Rekening Uraian Jumlah Debet Kredit 1 2 3 4 Jumlah ….,tanggal............. PPK-SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPKD Format Dokumen Kertas Kerja (worksheet) Penggunaan format dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh format kertas kerja di bawah ini menunjukkan informasi minimal yang harus ada disetiap pengembangan berikutnya. FORMAT IV.1 Kode Rekening Uraian Neraca Saldo P enyesuaian Neraca Saldo Setelah P enyesuaian Laporan Realisasi Anggaran Laporan Operasional Neraca D K D K D K D K D K D K FORMAT BUKU YANG DIGUNAKAN Pengunaan format-format di bawah ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh-contoh format di bawah ini menunjukkan informasi minimal yang harus ada dalam setiap pengembangan berikutnya. FORMAT IV.2 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SKPKD BUKU JURNAL UMUM Hal. … Tanggal Kode Rekening Uraian Ref Debet (Rp) Kredit (Rp) 1 2 3 4 5 6 Jumlah …….., tanggal…………………… Fungsi Akuntansi SKPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. FORMAT IV.3 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BUKU BESAR SKPKD KODE REKENING : …………………… NAMA REKENING : …………………… PAGU APBD : …………………… PAGU PERUBAHAN APBD : …………………… Tanggal Uraian Ref Debet (Rp) Kredit (Rp) Saldo (Rp) 1 2 3 4 5 6 Jumlah ………..,tanggal…………. Fungsi Akuntansi SKPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. FORMAT IV.4 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN NERACA SALDO SKPKD Halaman… Kode Rekening Uraian Jumlah Debet Kredit 1 2 3 4 Jumlah ……..,tanggal…… Fungsi Akuntansi SKPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN PENGGABUNGAN BAGI DINAS/BADAN DAN BLUD Format Dokumen Kertas Kerja (Worksheet) Penggunaan Format dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh format kertas kerja di bawah ini menunjukkan Informasi minimal yang ada disetiap pengembangan berikutnya. FORMAT V.1 Kode Re ke ning Uraian Ne raca Saldo SKPD A Ne raca Saldo BLUD B Pe nye suaian Ne raca Saldo Se te lah Pe nye suaian SKPD A Ne raca Saldo Se te lah Pe nye suaian BLUD B Ne raca Saldo Pe ngga bungan Laporan Re alisasi Anggaran Laporan Ope rasional Ne raca D K D K D K D K D K D K D K D K D K SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Format Dokumen Kertas Kerja (Worksheet) Penggunaan format dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Contoh format kertas kerja di bawah ini menunjukkan informasi minimal yang ada disetiap pengembangan berikutnya. FORMAT V.2 Kode Re ke ning Uraian Ne raca Saldo SKPD A Ne raca Saldo SKPKD Pe nye suaian Ne raca Saldo Se te lah Pe nye suaian SKPD A Ne raca Saldo Se te lah Pe nye suaian SKPKD Ne raca Saldo Pe ngga bungan Laporan Re alisasi Anggaran Laporan Ope rasional Ne raca D K D K D K D K D K D K D K D K D K FORMAT V.3 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB GUBERNUR BANTEN Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran………….. sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dam isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. ……………,……………… GUBERNUR BANTEN, (tanda tangan) (nama lengkap) Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd AL MUKTABAR Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM HADI PRAWOTO, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19670619 199403 1 002