1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
5.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
7.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
8.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
9.Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
10.Pencipta Arsip adalah lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perusahaan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
11.Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
12.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
13.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
14.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
15.Penyusutan adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
16.Penyeleksi Arsip adalah pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip untuk melakukan penyeleksian arsip di unit pengolah;
17.Panitia Penilai Arsip adalah tim yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip untuk melakukan penilaian arsip.
18.Arsiparis adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang di duduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
19.Pengelola Arsip adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan arsip melalui Surat Keputusan Gubernur.
20.Pemindahan adalah proses pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip.
21.Pemusnahan adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan/Jadwal Retensi Arsip.
22.Penyerahan adalah proses penyerahan arsip statis/bernilai guna kesejarahan dari Pencipta Arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah.
23.Daftar Arsip Usul Musnah adalah daftar arsip inaktif yang sudah tidak bernilai guna untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Penilai Arsip.
24.Daftar Arsip Usul Serah adalah daftar arsip inaktif bernilai guna kesejarahan dan berketerangan permanen untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Penilai Arsip.