Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 26 September 2018 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 26 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd INO S. RAWITA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi makro daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP Tahun 2019 memiliki tema “PEMERATAAN PEMBANGUNAN UNTUK PERTUMBUHAN BERKUALITAS”. Adapun tema RKPD Provinsi Banten Tahun 2019 yaitu “PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI”. Tema RKPD kemudian LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019 dijabarkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan yang berkembang saat ini, di antaranya kesenjangan antar wilayah, daya saing daerah, kemiskinan, dan pengangguran, serta tata kelola pemerintahan. RKPD yang telah ditetapkan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang selanjutnya Renja SKPD dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai program dan kegiatan yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan anggaran program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD, yang merupakan agregasi dari usulan yang telah disusun dan diajukan oleh SKPD dalam lingkup Pemerintah Daerah. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kepala SKPD yang disajikan dalam format RKA-SKPD harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Pendekatan anggaran berbasis kerangka pengeluaran jangka menengah daerah pada penyusunan RKA-SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 merupakan pendekatan penganggaran berbasis kebijakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya yang bertujuan untuk menilai program dan kegiatan yang belum/dapat dilaksanakan dan/atau belum dapat diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun anggaran yang akan datang atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Pendekatan Penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan di lingkungan SKPD/PPKD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. Pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja pada penyusunan RKA-SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2018 merupakan suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari program/kegiatan yang akan dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD tahun 2018. Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, dapat direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja, dan target/sasarannya harus memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat. Dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan rencana dan program-program pembangunan dapat mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, tercapainya hasil secara optimal dari setiap belanja guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, produktivitas pengelolaan sumber daya, kualitas produk dan jasa guna mewujudkan kesinambungan pembangunan, dan kemandirian daerah. Oleh karena itu penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara pemerintahan berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta penggunaan sumber daya dan dananya. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kepala SKPD yang disajikan dalam format Daftar Rincian Program Kegiatan (DRPK) yang akan dijabarkan kedalam RKA-SKPD harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain:
a.Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD/Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, objek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD/Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Lain-lain PAD yang sah, objek pendapatan Pendapatan BLUD, rincian objek pendapatan Pendapatan BLUD (masing -masing BLUD);
c.pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, objek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian objek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima;
d.pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, objek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan, rincian objek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukannya;
e.Pendapatan atas denda pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam objek dan rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
2.BELANJA
a.Pemberian tunjangan PPh TPPNS, dianggarkan pada objek belanja tambahan penghasilan PNS, rincian objek tunjangan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja, uraian PPh TPPNS;
b.SKPD menganggarkan TPPNS Beban Kerja Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan salah satu pertimbangan sebagai berikut: 1) SKPD yang mempunyai minimal 9 (sembilan) unit kerja; 2) SKPD yang memiliki besaran pagu anggaran diatas Rp100 miliar; dan 3) SKPD yang memiliki UPT.
c.Penganggaran Honorarium Pegawai Non ASN dan Tenaga Kerja Lepas berdasarkan database BKD, dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala SKPD yang menyatakan jumlah dan nama yang sudah terdaftar di BKD, pada saat verifikasi RKA SKPD (sebagaimana format tercantum dalam Bab IV huruf G), dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa;
d.Rekening Honorarium Non PNS hanya digunakan untuk Pegawai Non ASN Kategori K1 dan K2, selain itu dianggarkan pada rekening tenaga kerja lepas;
e.Pagu Anggaran Belanja Kegiatan yang penggunaannya sudah diarahkan seperti Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan, dan lain-lain. harus sama dengan Pagu Anggaran Pendapatannya;
f.SKPD/Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) menyusun: 1) RKA SKPD (APBD) untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBD; dan 2) RKA SKPD (BLUD) untuk kegiatan yang bersumber dari PPK-BLUD.
g.Dalam rangka penyusunan RKA SKPD (BLUD): 1) disusun berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) PPK-BLUD; 2) terdiri dari RKA SKPD (BLUD) Pendapatan dan RKA SKPD (BLUD) belanja; 3) RKA SKPD (BLUD) Pendapatan harus sama dengan jumlah nominal RKA SKPD (BLUD) belanja; 4) Dalam terdapat SiLPA tahun anggaran sebelumnya, diperhitungkan pada Perubahan APBD, dengan komposisi RKA SKPD (BLUD) Pendapatan lebih kecil dari jumlah nominal RKA SKPD (BLUD) belanja.
h.Aset tetap berupa bangunan gedung yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh 1 (satu) SKPD pengguna dan tidak bergantian. Misalnya Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang digunakan bersama Badan Kepegawaian Daerah, biaya perawatan dan pemeliharaan dianggarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga pengakuan aset tetap Gedung SKPD terpadu diakui/dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i.Penyediaan Anggaran untuk Buffer Stock (Persediaan) dialokasikan pada jenis belanja Barang dan Jasa, Objek belanja Bahan/Material, sesuai dengan peruntukan seperti Pupuk, Benih, Bahan Makanan, dan lain-lain, sedangkan untuk penanganan Bencana Alam/Bencana Sosial dianggarkan dalam Belanja Tidak terduga;
j.Dalam rangka penganggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus negeri yang bersumber dari APBN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun RKA SKPD kegiatan BOS berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS);
k.RKA SKPD kegiatan BOS dianggarkan pada akun belanja, kelompok belanja langsung: 1) jenis belanja pegawai, objek belanja pegawai dana BOS, rincian objek belanja pegawai dana BOS; 2) jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan jasa dana BOS, rincian objek belanja barang dan jasa dana BOS; 3) jenis belanja modal, objek belanja modal dana BOS, rincian objek belanja peralatan dan mesin dana BOS dan rincian objek belanja aset tetap lainnya dana BOS; dan 4) dalam terdapat SiLPA tahun anggaran sebelumnya, diperhitungkan pada Perubahan APBD.
l.Kegiatan-kegiatan yang harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan SKPD terkait sebagai pelengkap dari dokumen RKA dalam bentuk surat rekomendasi yang ditandatangani kepala SKPD terkait, antara lain: 1) kegiatan yang menganggarkan hibah barang/jasa dan bantuan sosial barang harus dilengkapi Surat Pernyataan Kepala SKPD bahwa Hibah/Bantuan Sosial dimaksud telah sesuai dengan mekanisme penganggaran dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai kelengkapan dokumen RKA SKPD dan melampirkan daftar calon penerima hibah barang/jasa dan bantuan sosial barang. (sebagaimana format tercantum dalam Bab IV huruf F); 2) kegiatan dalam rangka promosi pembangunan perekonomian daerah dikoordinasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3) kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan sumber daya aparatur seperti Workshop, Bimbingan Teknis dan sejenisnya hanya dapat dianggarkan setelah dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; 4) kegiatan penyusunan tata ruang kawasan, pemetaan dan pengembangan basis data spasial agar dikonsultasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 5) profil SKPD agar dikonsultasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 6) kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian informasi dan publikasi dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian; 7) kegiatan penyusunan produk hukum dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Banten; 8) kegiatan terkait dengan pengadaan/pemeliharaan sistem on-line dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
m.Biro Organisasi mengalokasikan anggaran untuk menyusun dokumen rincian tugas, analisa jabatan, analisa beban kerja, standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis, berdasarkan dokumen awal yang disusun oleh SKPD;
n.Kegiatan pengkajian hanya dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penelitian dan pengembangan (BAPPEDA), kecuali pengkajian pembentukan unit pelaksana teknis/cabang dinas;
o.Tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan Lokakarya (Workshop) pada Sekretariat Daerah;
p.Penyelenggaraan Bimbingan Teknis lebih dari 2 (dua) hari dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
q.Penyelenggaraan Sosialisasi tidak lebih dari 1 (satu) hari/half day/full day;
r.Kegiatan Expo/Pameran, Kontes/Sayembara/Perlombaan, Pagelaran Seni Budaya dan Acara (Event) Daerah Tingkat Provinsi/Nasional/Internasional yang direncanakan menggunakan jasa pengorganisir acara (Event Organizer) harus dirinci berdasarkan kode rekening berkenaan;
s.Penganggaran Tim Pembina Haji Daerah dianggarkan pada belanja pembayaran jasa kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
t.Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dapat menganggarkan hadiah/prestasi/penghargaan berupa Umroh pada belanja barang dan jasa dengan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
u.Penganggaran upah tenaga kerja dan tenaga lainnya yang terkait dengan jasa pemeliharaan atau jasa konsultansi, baik yang dilakukan secara swakelola maupun dengan pihak ketiga dianggarkan pada belanja barang dan jasa;
v.Belanja Makan dan Minum dan Belanja Perjalanan Dinas dianggarkan pada masing-masing kegiatan, kecuali Belanja Alat Tulis Kantor pada Kegiatan di Sekretariat/Tata Usaha.
w.Penganggaran Perjalanan Dinas diuraian per jabatan dan per golongan;
x.Penganggaran Perjalanan Dinas yang bersifat rutin dianggarkan di Sekretariat, khusus untuk Sekretariat Daerah dianggarkan pada Biro Umum;
y.Belanja Perjalanan Dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dianggarkan pada Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan;
z.Belanja kegiatan untuk Sewa Ruang Rapat/Pertemuan di Hotel tidak diperkenankan kecuali kegiatan tingkat Nasional/Internasional, Forum Konsultasi Publik, Musrenbang, kegiatan yang bersumber dari DAK, Diklat pola Kontribusi, kegiatan DPRD (maksimal 2 kali pertahun), konsinyering TAPD dan perlombaan yang mendukung agenda Nasional dengan mempedoman Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pertemuan/Rapat Diluar Kantor Secara Efektif dan Efesien; aa. Belanja akses internet di kantor lingkungan KP3B, infrastruktur jaringan dan belanja server tidak diperkenankan diluar Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; bb. Belanja Pembuatan Aplikasi, pembelian software, Updating dan Pembuatan Website Perangkat Daerah tidak diperkenankan diluar Dinas Komunikasi Informatika, statistik dan Persandian; cc. Dalam pembuatan software/aplikasi agar mencantumkan rencana pemakaian/umur manfaat software/aplikasi tersebut dalam tolok ukur. Contoh: Pembuatan Software Aplikasi Samsat untuk masa manfaat 5 (lima) tahun; dd. Belanja Advertorial dan Kehumasan tidak diperkenankan diluar Dinas Komunikasi Informatika, statistik, dan Persandian, kecuali kegiatan DPRD; ee. SKPD harus menyiapkan ruang rapat yang representatif; ff. Belanja Pemeliharaan/Rehabilitasi/Renovasi agar diuraikan/dirinci dalam RKA, tidak diperkenankan dalam satuan paket; gg. SKPD dilarang menganggarkan Bimbingan Teknis/Sosialisasi yang bukan tugas pokok dan fungsinya seperti Bimtek Penyusunan RKA, Bimtek Pengelolaan Arsip, dan lain-lain; hh. SKPD dilarang menganggarkan Belanja Cetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diluar Badan Pendapatan Daerah. ii. Penganggaran Pengadaan Barang Modal memperhatikan hal- hal sebagai berikut: 1) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan telah diverifikasi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah; 2) Untuk pengadaan/pemeliharaan kendaraan dinas disertakan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) daftar inventaris kendaraan dinas serta nama pemegang kendaraan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran. jj. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui tahapan: 1) persiapan; 2) perencanaan; 3) pelaksanaan; dan 4) penyerahan hasil. Ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah, baik untuk kepentingan umum maupun bukan untuk kepentingan umum adalah sebagai berikut: 1) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. kk. Penganggaran Belanja Modal aset tetap seperti komputer, printer, dan lain-lain, yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan, dialokasikan pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SKPD; ll. Dalam pembangunan fisik/konstruksi: 1) Dalam pembuatan DED, harus sudah tersedia lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi, dibuktikan dengan sertifikat dan/atau Surat Pelepasan Hak; 2) Dalam pembangunan fisik/konstruksi, harus sudah tersedia DED/Review DED yang dibuat pada APBD murni tahun sebelumnya, kecuali yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan pekerjaan sederhana sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dibuat pada tahun berkenaan; 3) Penyusunan DED pekerjaan sederhana sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dianggarkan untuk perencanaan setinggi-tingginya 8,00% dari nilai konstruksi, dan pengawasan setinggi-tingginya 5,00% dari nilai konstruksi; 4) Penyusunan DED pekerjaan tidak sederhana sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dianggarkan untuk perencanaan setinggi-tingginya 9,00% dari nilai konstruksi, dan pengawasan setinggi-tingginya 6,00% dari nilai konstruksi; 5) Penyusunan DED pekerjaan khusus sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dianggarkan untuk perencanaan setinggi-tingginya 9,00% dari nilai konstruksi, dan pengawasan setinggi-tingginya 6,00% dari nilai konstruksi; 6) Dilengkapi surat keputusan penghapusan bangunan/gedung, apabila dibangun di atas tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama. mm. Tidak diperkenankan menganggarkan pekerjaan fisik/konstruksi dan barang impor/kendaraan karoseri pada Perubahan APBD; nn. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan dapat memperpanjang masa manfaat atau yang dapat memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sebagaimana diatur dalam kebijakan Akuntansi; oo. Belanja Alat Kesehatan, Alat Kedokteran, Alat Laboratorium, Meubelair tidak diperkenankan dalam satuan paket; pp. Belanja Jasa Narasumber diperkenankan paling banyak 4 (empat) orang kecuali dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan; qq. Dalam rangka pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar penanganan perumahan dan kawasan permukiman, sesuai kewenangan sebagai berikut: 1) Kawasan kumuh dengan luasan 10 hektar sampai dengan di bawah 15 hektar yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur atas usulan Bupati/Walikota; 2) Kawasan strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030; 3) Kawasan lainnya diantaranya: a) Daerah yang terkena dampak bencana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur; b) Daerah yang disepakati bersama antar Kabupaten/Kota yang merupakan kawasan yang mempunyai dampak dan manfaat bagi daerah lintas Kabupaten/Kota tersebut; c) Daerah kantong-kantong kemiskinan yang ditetapkan oleh Gubernur. rr. Objek Belanja penanganan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan penganggaran yang digunakan untuk: 1) Peningkatan Kualitas Infrastruktur Kawasan Permukiman Kumuh dengan luasan 10 hektar sampai dengan di bawah 15 hektar; 2) Penyelenggaraan Infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah Provinsi; 3) Peningkatan kualitas rumah tidak layak huni; 4) Penyediaan dan pembangunan rumah; 5) Penyediaan rumah korban bencana Provinsi; 6) Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah; 7) Pembangunan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Permukiman sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan PSU Permukiman merupakan urusan pemerintah Provinsi. ss. SKPD Wajib menyusun Dokumen Penilaian Resiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
3.PEMBIAYAAN Penganggaran dana bergulir dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, objek dana bergulir dan rincian objek dana bergulir kepada kelompok masyarakat penerima. B. MEKANISME PENYUSUNAN RKA RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan pula Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD. RKA-PPKD merupakan dokumen rencana kerja dan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten selaku Bendahara Umum Daerah. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, serta rincian belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil pada Pemerintah Kabupaten/Kota, belanja bantuan keuangan pada Pemerintah Daerah/Pemerintahan Desa dan partai politik dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
1.Proses Penyusunan RKA
a.Proses Penyusunan RKA-SKPD 1) RKA-SKPD dibuat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengacu kepada Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan RKA, dengan memperhatikan urusan pemerintahan, tugas pokok dan fungsi; 2) RKA-SKPD dibuat berdasarkan indikator kinerja, capaian/target kinerja, tugas pokok dan fungsi, Standar Satuan Harga, Standar Harga Barang dan Jasa, Analisis Standar Belanja, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM); 3) Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan antara lain Daftar Rincian Program dan Kegiatan (DRPK) yang telah diverifikasi oleh Bappeda, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah diverifikasi oleh SKPD/Unit Kerja yang menangani Aset, serta dokumen pendukung lainnya; 4) Untuk program dan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus dibuat dalam RKA tersendiri termasuk dana pendamping yang dibiayai dari APBD, dengan menunjukan petunjuk teknis atau informasi resmi dari Kementerian terkait; 5) SKPD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulanan sesuai dengan rencana penerimaan dan pengeluaran bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah input ke dalam sistem informasi manajemen keuangan daerah (SIMDA Keuangan).
b.Proses Penyusunan RKA-PPKD 1) RKA-PPKD dibuat oleh Kepala BPKAD mengacu kepada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; 2) PPKD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulanan bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA Keuangan). Untuk mempermudah pengisian formulir RKA-SKPD dan RKA- PPKD, dapat dijelaskan berdasarkan bagan alir sebagai berikut: Gambar 3.1 Bagan Alir Pengerjaan Formulir RKA-SKPD/PPKD BAGAN ALIR PENGERJAAN FORMULIR RKA- SKPD BAGAN ALIR PENGERJAAN FORMULIR RKA-PPKD RKA yang disusun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meliputi: 1) (RKA-SKPD) Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja; 2) (RKA-SKPD 1) Rincian Anggaran Pendapatan untuk SKPD penghasil: Pendapatan Asli Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diluar pendapatan hibah; 3) (RKA-SKPD 2.1) Rincian Anggaran Belanja Tidak langsung SKPD: belanja pegawai; 4) (RKA-SKPD 2.2) Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD; 5) (RKA-SKPD 2.2.1) Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Urusan, Program, dan Kegiatan SKPD. PPKD menyusun RKA-PPKD meliputi: 1) (RKA-PPKD) Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD; 2) (RKA-PPKD 1) Rincian Anggaran Pendapatan PPKD: dana perimbangan dan pendapatan hibah; 3) (RKA-PPKD 2.1) Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung PPKD: belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; 4) (RKA-PPKD 3.1) Rincian Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah; 5) (RKA-PPKD 3.2) Rincian Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah. RKA SKPD 5 RKA SKPD 5 RKA SKPD 5 RKA 2.1 SKPD 2.1 RKA 2.2 SKPD 2.2 RKA 1 SKPD 1 RKA SKPD SKPD RKA 2.2.1 SKPD 2.2.1 RKA PPKD PPKD RKA 3.2 PPKD 3.2 RKA 3.1 PPKD 3.1 RKA 2.1 PPKD 2.1 RKA 1 PPKD 1
2.Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. RKA-SKPD yang telah disusun oleh masing-masing SKPD dan RKA-PPKD selanjutnya disampaikan kepada Bappeda untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibantu oleh Tim Verifikasi. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menelaah:
a.kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya;
b.kesesuaian rencana anggaran dengan Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Harga Barang dan Jasa;
c.kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan Standar Pelayanan Minimal;
d.proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e.sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan memperhatikan azas tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, kepatutan, keadilan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Terkait dengan penganggaran belanja langsung untuk mendanai program dan kegiatan yang telah ditetapkan, maka dalam pengkodean program dan kegiatan supaya memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
a.kolom pertama diisi dengan kode urusan wajib (kode angka 1) atau urusan pilihan (kode angka 2);
b.kolom kedua diisi dengan kode urusan pemerintahan daerah berkenaan;
c.kolom ketiga diisi dengan kode organisasi/SKPD yang menangani urusan pemerintahan berkenaan;
d.kolom keempat diisi dengan kode program berkenaan;
e.kolom kelima diisi dengan kode kegiatan berkenaan. C. TEKNIS PENYUSUNAN RKA
1.Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah menampung penganggaran penerimaan pada Kas Umum Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Tata cara pencantuman anggaran pendapatan pada Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan Asli Daerah Pendapatan asli daerah menampung penganggaran penerimaan Kas Umum Daerah pada SKPD Penghasil berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pendapatan Asli Daerah dianggarkan pada SKPD Penghasil, penyusunan RKA-SKPD seperti yang dicontohkan sebagai berikut: 1) Pajak Daerah Pajak Daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Pemukaan (PAP), dan Pajak Rokok. a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target PKB pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan klasifikasi jenis kendaraan pendaftaran PKB sebagai berikut:
(1)PKB – Mobil Penumpang – Sedan;
(2)PKB – Mobil Penumpang – Jeep;
(3)PKB – Mobil Penumpang – Minibus;
(4)PKB – Mobil Bus – Microbus;
(5)PKB – Mobil Bus – Bus;
(6)PKB – Mobil Barang/beban- pick up;
(7)PKB – Mobil Barang/beban- Light Truck;
(8)PKB – Mobil Barang/Beban – Truck;
(9)PKB – Mobil Sepeda Motor – Sepeda Motor Roda 2;
(10)PKB – Mobil Sepeda Motor – Sepeda Motor Roda 3;
(11)PKB – Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air;
(12)Dst………. b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target BBNKB pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan klasifikasi jenis kendaraan BBNKB untuk kendaraan baru dan kendaraan bukan baru (BBNKB II) sebagai berikut:
(1)BBNKB – Mobil Penumpang – Sedan;
(2)BBNKB – Mobil Penumpang – Jeep;
(3)BBNKB – Mobil Penumpang – Minibus;
(4)BBNKB – Mobil Bus – Microbus;
(5)BBNKB – Mobil Bus-Bus;
(6)BBNKB – Mobil Barang/ Beban Pick – Up;
(7)BBNKB – Mobil Barang/ Beban Light – Truck;
(8)BBNKB -Mobil Barang/ Beban – Truck;
(9)BBNKB -Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 2;
(10)BBNKB -Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 3;
(11)BBNKB -Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air;
(12)Dst …. c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pendekatan yang digunakan dalam perhitungan target PBBKB pada masing-masing rincian objek menggunakan klasifikasi merk, jenis, dan oktan bahan bakar yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target PBBKB pada masing-masing rincian objek pendapatan sebagai berikut:
(1)PBBKB-Premium;
(2)PBBKB-Pertamax;
(3)PBBKB-Pertamax Plus;
(4)PBBKB-Solar;
(5)PBBKB-Bio Solar;
(6)PBBKB-Pertamina Dex;
(7)PBBKB-Gas;
(8)PBBKB-Shell Super;
(9)PBBKB-Shell Super Extra;
(10)PBBKB-Shell Diesel;
(11)PBBKB-Total Performance 92;
(12)PBBKB-Total Performance 95;
(13)PBBKB-Total Performance Diesel;
(14)PBBKB-Pertalite;
(15)Dst ... d) Pajak Air Permukaan (AP) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target pajak Air Permukaan pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan lokasi wajib pajak sebagai berikut:
(1)Pajak Air Permukaan Wilayah Kab. Pandeglang;
(2)Pajak Air Permukaan Wilayah Kab. Lebak;
(3)Pajak Air Permukaan Wilayah Kab. Tangerang;
(4)Pajak Air Permukaan Wilayah Kab. Serang;
(5)Pajak Air Permukaan Wilayah Kota Tangerang;
(6)Pajak Air Permukaan Wilayah Kota Cilegon;
(7)Pajak Air Permukaan Wilayah Kota Serang;
(8)Pajak Air Permukaan Wilayah Kota Tangerang Selatan;
(9)Dst ….. e) Pajak Rokok Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target pajak Rokok pada masing-masing rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan wilayah sebagai berikut:
(1)Pajak Rokok Kab. Pandeglang;
(2)Pajak Rokok Kab. Lebak;
(3)Pajak Rokok Kab. Tangerang;
(4)Pajak Rokok Kab. Serang;
(5)Pajak Rokok Kota Tangerang;
(6)Pajak Rokok Kota Cilegon;
(7)Pajak Rokok Kota Serang;
(8)Pajak Rokok Kota Tangerang Selatan;
(9)Dst … 2) Retribusi Daerah Retribusi Daerah digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan retribusi daerah yang akan dipungut Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. a) Retribusi Pelayanan Kesehatan Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Pelayanan Kesehatan pada masing- masing rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masing-masing lembaga pelayanan kesehatan yang belum melaksanakan PPK-BLUD. b) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan berdasarkan jenis peta, skala, ukuran kertas yang digunakan untuk penggantian biaya cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai berikut:
(1)Penyediaan Peta Dasar (Garis);
(2)Penyediaan Peta Foto;
(3)Penyediaan Peta Digital;
(4)Penyediaan Peta Tematik;
(5)Penyediaan Peta Teknis (Struktur);
(6)Dst. c) Retribusi Pelayanan Pendidikan Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Pelayanan Pendidikan pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan berdasarkan frekuensi, jenis dan jangka waktu pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagai berikut:
(1)pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
(2)uang sekolah/pendidikan dan pelatihan;
(3)sertifikasi profesi/keahlian;
(4)Dst. d) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan jenis, lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah sebagai berikut:
(1)Penyewaan tanah dan bangunan;
(2)Laboratorium;
(3)Ruangan; dan
(4)Kendaraan bermotor. e) Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan pemakaian atau pemanfaatan fasilitasi yang disediakan di pelabuhan yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas atau jumlah dan lamanya pemakaian. f) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan berdasarkan jenis, jumlah dan ukuran produksi usaha daerah. g) Retribusi Izin Trayek Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Izin Trayek pada uraian rincian objek pendapatan menggunakan pendekatan wilayah/lokasi Kabupaten/Kota domisili pemilik kendaraan sebagai berikut:
(1)Retribusi izin trayek kepada orang pribadi;
(2)Retribusi izin trayek kepada badan;
(3)Dst. h) Retribusi Izin Perikanan Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Izin Usaha Perikanan pada uraian rincian objek pendapatan dapat menggunakan pendekatan volume kegiatan, jenis alat tangkap dan luas areal pembudidayaan ikan sebagai berikut:
(1)retribusi izin usaha perikanan kepada orang pribadi;
(2)retribusi izin usaha perikanan kepada badan;
(3)Dst … i) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah perkiraan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Provinsi Banten. 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Kode Rekening Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan Bagian Laba atas Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Milik Daerah, Perusahaan Milik Negara, dan Perusahaan Swasta. a) Bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk; b) Bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Banten Global Development; c) Bagian laba atas penyertaan modal pada BPR dan LPK; d) Bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Jamkrida Banten; dan e) Bagian Laba Pada Perusahaan atau Bank/Lembaga lainnya. 4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rekening Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah digunakan untuk menampung penganggaran Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Komisi, Potongan dan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan, Pendapatan dari Pengembalian, dan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir. a) Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan Penganggaran hasil penjualan obat-obatan dan hasil farmasi untuk SKPD Dinas Kesehatan, RSUD Malingping, dan RSUD Banten. Penganggaran hasil penjualan peralatan/perlengkapan kantor yang tidak terpakai dan Bahan-bahan Bekas Bangunan untuk unit kerja Biro Perlengkapan dan Aset sebagai berikut:
(1)Hasil penjualan tanah;
(2)Hasil penjualan peralatan/mesin;
(3)Hasil penjualan gedung dan bangunan;
(4)Hasil penjualan jalan, irigasi, dan jaringan;
(5)Hasil penjualan aset tetap lainnya. b) Hasil Penjualan Aset Lainnya; c) Jasa Giro sebagai berikut:
(1)Jasa Giro Kas Daerah;
(2)Jasa Giro Bendahara;
(3)Jasa Giro Dana Cadangan. d) Pendapatan Bunga sebagai berikut:
(1)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BJB;
(2)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BNI 46;
(3)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank Mandiri;
(4)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BRI;
(5)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank Banten;
(6)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank Lainnya;
(7)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BPR Serang;
(8)Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BPR Kertaharja;
(9)Pendapatan Bunga Dana Bergulir. e) Tuntutan Ganti Rugi Daerah sebagai berikut:
(1)Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara;
(2)Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara;
(3)Dst ….. f) Komisi, Potongan, dan Selisih Nilai Tukar Rupiah, sebagai berikut:
(1)Penerimaan Komisi dari penempatan kas daerah;
(2)Penerimaan Potongan dari …..;
(3)Penerimaan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah dari ….. g) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai berikut:
(1)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pendidikan;
(2)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kesehatan;
(3)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
(4)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Perencanaan pembangunan;
(5)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Perhubungan;
(6)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Lingkungan Hidup;
(7)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak;
(8)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Sosial;
(9)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Ketenagakerjaan;
(10)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil menengah;
(11)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Penanaman Modal;
(12)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kebudayaan;
(13)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
(14)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri;
(15)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Otonomi daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat DPRD;
(16)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Ketahanan Pangan;
(17)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Komunikasi dan Informasi;
(18)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Perpustakaan;
(19)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Pertanian;
(20)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kehutanan;
(21)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Energi dan Sumber daya Mineral;
(22)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Kelautan dan perikanan;
(23)Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan Bidang Industri;
(24)Dst. h) Pendapatan Denda Pajak, sebagai berikut:
(1)Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
(2)Pendapatan Denda Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
(3)Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
(4)Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan;
(5)Pendapatan Denda Pajak Rokok;
(6)Dst. i) Pendapatan Denda Retribusi
(1)Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kesehatan;
(2)Pendapatan Denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
(3)Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
(4)Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pendidikan;
(5)Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
(6)Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
(7)Pendapatan Denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
(8)Pendapatan Denda Retribusi Izin Trayek;
(9)Pendapatan Denda Retribusi Izin Perikanan; dan
(10)Dst …. j) Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Pendekatan yang dipergunakan dalam perhitungan target Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan atas pengadaan Barang dan Jasa. k) Pendapatan dari Pengembalian, sebagai berikut:
(1)pendapatan dari pengembalian pajak penghasilan 21;
(2)pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran asuransi kesehatan;
(3)pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan;
(4)pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas;
(5)pendapatan dari pengembalian uang muka;
(6)pendapatan dari pengembalian Tunjangan Komunikasi DPRD;
(7)pendapatan dari pengembalian TPPNS;
(8)pendapatan dari pengembalian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaaan Internal dan Eksternal;
(9)dst…. l) Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Penganggaran Pendapatan hasil pengelolaan Dana Bergulir dari kelompok masyarakat Penerima. m) Pendapatan BLUD, sebagai berikut:
(1)Pendapatan BLUD RSUD Banten;
(2)Pendapatan BLUD RSUD Malingping;
(3)Pendapatan BLUD BKKM;
(4)Dst ...
b.Dana Perimbangan Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan dianggarkan oleh SKPKD pada RKA-PPKD seperti yang dicontohkan sebagai berikut: 1) Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak a) Bagi Hasil Pajak, sebagai berikut:
(1)Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB- P3);
(2)Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan pph Pasal 21. b) Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, sebagai berikut:
(1)Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan;
(2)Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan;
(3)Bagi Hasil dari Dana Reboisasi;
(4)Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-Rent);
(5)Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti);
(6)Bagi Hasil dari Pungutan Pengusaha Perikanan;
(7)Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi;
(8)Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi;
(9)Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi;
(10)Dst ... 2) Dana Alokasi Umum Rekening Dana Alokasi Umum digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan daerah yang berasal dariDana Alokasi Umum. Terdiri dari Jenis Pendapatan Dana Alokasi Umum, Objek Pendapatan Dana Alokasi Umum, dan Rincian Objek Pendapatan Dana Alokasi Umum. 3) Dana Alokasi Khusus Rekening Dana Alokasi Khusus digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan daerah yang berasal dari Dana Alokasi Khusus. Terdiri dari Jenis Pendapatan Dana Alokasi Khusus, Objek Pendapatan dan Rincian Objek Pendapatan disesuaikan dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN TA. 2019.
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rekening lain-lain pendapatan daerah yang sah digunakan untuk menampung penganggaran penerimaan daerah yang berasal dari antara lain Pendapatan Hibah, termasuk di dalamnya adalah Pendapatan Dana Darurat dan Pendapatan Dana Penyesuaian. Pendapatan Hibah terdiri atas: a) Pendapatan Hibah dari Pemerintah; b) Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah lainnya; c) Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta.
2.Belanja Daerah
a.Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai Tata cara perhitungan dan penyusunan anggaran belanja pegawai pada belanja tidak langsung yang dicantumkan pada RKA-SKPD adalah sebagai berikut: a) Gaji dan Tunjangan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten serta uang representasi dan tunjangan bagi pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten.
(1)Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anggaran Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH dihitung berdasarkan prosentase dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan realisasi belanja dihitung berdasarkan realisasi PAD, dibayarkan perbulan, sebagai berikut: (a) Gaji Pokok PNS/Uang Representasi; (b) Tunjangan Keluarga; (c) Tunjangan Jabatan; (d) Tunjangan Beras; (e) Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus; (f) dst.
(2)Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD (a) Gaji Pokok PNS/Uang Representasi; (b) Tunjangan Keluarga; (c) Tunjangan Jabatan; (d) Tunjangan Beras; (e) Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus; (f) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD; (g) dst.
(3)Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) (a) Gaji Pokok PNS/Uang Representasi; (b) Tunjangan Keluarga; (c) Tunjangan Jabatan; (d) Tunjangan Fungsional; (e) Tunjangan Umum; (f) dst. b) Tambahan Penghasilan PNS Tambahan Penghasilan PNS diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rangka meningkatkan motivasi kerja, prestasi kerja dan kesejahteraan umum pegawai berdasarkan pertimbangan objektif dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan keuangan daerah. Bentuk Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Provinsi Banten diimplementasikan setelah memperoleh persetujuan DPRD yaitu:
(1)tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
(2)tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
(3)tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas;
(4)tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
(5)tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
(6)tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. c) Biaya Pemungutan PBB Biaya Pemungutan PBB dianggarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. d) Insentif Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Pajak Daerah dianggarkan pada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pemungutan pajak daerah. e) Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dianggarkan pada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pemungutan retribusi daerah. f) Belanja Penghasilan Lainnya Belanja Penghasilan Lainnya digunakan untuk menganggarkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. 2) Belanja Subsidi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja subsidi kepada entitas lain yang kriterianya sesuai peraturan, dianggarkan pada PPKD. a) Belanja Subsidi kepada BUMN; b) Belanja Subsidi kepada BUMD; dan c) Belanja Subsidi kepada Pihak Ketiga/Perusahaan Swasta Lainnya. 3) Belanja Hibah Belanja hibah berupa uang dianggarkan pada belanja tidak langsung pada PPKD berdasarkan usulan dari calon penerima hibah, hasil verifikasi SKPD terkait, dan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepala SKPD serta mendapat pertimbangan TAPD. Belanja hibah berupa uang dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia. Ketentuan lebih lanjut penganggaran belanja hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Belanja hibah Dana BOS kepada SD dan SMP serta SMA/SMK Swasta yang berasal dari dana transfer dianggarkan pada jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan untuk SMA/SMK Negeri dianggarkan pada program kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. a) Belanja Hibah BOS Kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:
(1)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Pandeglang;
(2)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Lebak;
(3)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Tangerang;
(4)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Serang;
(5)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang;
(6)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Cilegon;
(7)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Serang;
(8)Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang Selatan. 4) Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial berupa uang dianggarkan pada belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial, yang dicantumkan pada RKA PPKD. Belanja Bantuan Sosial terdiri dari bantuan sosial kepada Individu dan/atau Keluarga (yang terencana atau tidak terencana), Masyarakat dan Lembaga Non Pemerintahan. a) Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga yang terencana
(1)Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga yang terencana;
(2)Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga yang tidak terencana. b) Belanja Bantuan Sosial kepada Masyarakat; c) Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut penganggaran belanja bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. 5) Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Belanja Bagi Hasil dianggarkan berdasarkan pendekatan lokasi Kabupaten/Kota sumber aliran penerimaan pajak daerah sebagai berikut: a) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten Pandeglang; b) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten Lebak; c) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten Serang; d) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten Tangerang; e) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kota Serang; f) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kota Cilegon; g) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kota Tangerang; h) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kota Tangerang Selatan. Ketentuan lebih lanjut penganggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. 6) Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dan Partai Politik a) Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang tidak tersedia alokasi dananya sesuai kemampuan keuangan. bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel : pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan jumlah wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kerja program prioritas pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Pemanfaatan dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur, yang terdiri atas:
(1)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Pandeglang;
(2)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Lebak;
(3)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Serang;
(4)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Tangerang;
(5)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kota Cilegon;
(6)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kota Tangerang;
(7)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kota Serang;
(8)Belanja Bantuan Keuangan kepada Kota Tangerang Selatan. b) Bantuan keuangan kepada pemerintah desa didasarkan pada pertimbangan untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintah desa yang tidak tersedia alokasi dananya sesuai kemampuan keuangan Daerah yang terdiri atas: 1) Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Wilayah Kabupaten Pandeglang; 2) Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Wilayah Kabupaten Lebak; 3) Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Wilayah Kabupaten Tangerang; 4) Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Wilayah Kabupaten Serang. c) Besaran penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang- undangan. 5) Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, dana pendamping DAK yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
b.Belanja Langsung Bentuk kegiatan Belanja Langsung terdiri dari kegiatan yang bersifat fisik dan Non fisik. Belanja Utama dapat diartikan sebagai komponen belanja yang dialokasikan untuk menghasilkan output target kinerja suatu kegiatan. Belanja Penunjang dapat diartikan sebagai komponen belanja yang dialokasikan sebagai pelengkap belanja utama dalam menghasilkan output dalam pencapaian target kinerja kegiatan. Penentuan klasifikasi belanja utama dan belanja penunjang tergantung pada jenis dan karakteristik kegiatan. Pada kegiatan fisik belanja utama adalah belanja-belanja yang merupakan output target kinerja yang hendak dicapai, biasanya berupa belanja barang modal (aset), sedangkan belanja penunjangnya adalah semua belanja-belanja yang merupakan pendukung agar tercapainya output target kinerja, dapat berupa honorarium pejabat pengadaan/panitia penerima hasil pekerjaan, pada kegiatan non fisik belanja utama dapat berupa belanja jasa kerja untuk tenaga ahli/instruktur/narasumber, belanja cetak buku yang merupakan target kinerja kegiatan dimaksud dan sebagainya. Sedangkan belanja penunjangnya dapat berupa belanja alat tulis kantor, belanja penggandaan, belanja perjalanan dinas dan sebagainya. Berbeda halnya pada kegiatan yang bersifat monitoring dan evaluasi dimana belanja utamanya dapat berupa belanja perjalanan dinas sedangkan belanja penunjangnya dapat berupa belanja ATK, belanja cetak, dan lain-lain. Komposisi belanja penunjang dan belanja utama pada suatu kegiatan (Belanja Langsung) diatur sebagai berikut: Tabel 3.2 Komposisi Belanja Penunjang dan Belanja Utama pada Belanja Langsung No Jenis Kegiatan Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
1.Kegiatan Non Fisik
a.Belanja Penunjang ≤ 20%
b.Belanja Utama ≥ 80%
2.Kegiatan Fisik*)
a.Belanja Penunjang ≤ 10%
b.Belanja Utama ≥ 90% *) 1. Pada kegiatan fisik, belanja penunjang dan belanja utama dicantumkan pada rekening belanja modal.
2.Untuk kegiatan dengan pagu diatas Rp2,5 miliar, belanja penunjang setinggi-tingginya Rp250 juta. 1) Belanja Pegawai Rekening belanja pegawai pada kelompok belanja langsung digunakan untuk menampung penganggaran belanja pegawai yang terkait langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan, terdiri atas: a) Honorarium PNS Rekening honorarium PNS menampung penganggaran belanja pegawai yang berstatus PNS Provinsi Banten yang terkait langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan. Honorarium PNS terdiri atas:
(1)Honorarium Tim Perencanaan/Persiapan Pengadaan Tanah terdiri atas: (a) Tim Perencanaan Pengadaan Tanah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan konsultasi publik rencana pembangunan; (b) Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan konsultasi publik rencana pembangunan.
(2)Belanja Pegawai Dana BLUD terdiri dari rincian objek belanja pegawai Dana BLUD;
(3)Belanja Pegawai Dana BOS terdiri dari rincian objek belanja pegawai Dana BOS. b) Honorarium Non PNS, terdiri atas:
(1)Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap;
(2)Honorarium Tim Non PNS. c) Uang Lembur Uang lembur diberikan dalam batas waktu lembur maksimal 3 (tiga) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu. Pada hari libur biasa, uang lembur dapat diberikan 2 (dua) kali tarif lembur hari kerja dan hari libur hari raya dapat diberikan 4 (empat) kali tarif lembur hari kerja. Uang lembur diberikan kepada PNS dan CPNSD pada SKPD tertentu, berdasarkan SK Kepala SKPD ditugaskan untuk bekerja di luar jam kerja pada hari kerja atau hari libur. 2) Belanja Barang/Jasa Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan. Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria batasan minimal kapitalisasi aset tetap aset lainnya dan dianggarkan pada kode rekening jenis belanja barang dan jasa dengan objek belanja barang non kapitalisasi. Tata cara perhitungan dan penyusunan anggaran belanja barang dan jasa pada belanja langsung adalah sebagai berikut: Pada kegiatan Fisik, belanja barang dan jasa dikategorikan sebagai belanja penunjang, yaitu terdiri dari : belanja bahan pakai habis (Alat Tulis Kantor), penggandaan dokumen, administrasi tender, perangko dan materai). Pada kegiatan bukan Fisik, belanja barang dan jasa tertentu dapat dikategorikan sebagai belanja utama seperti : belanja cetak dan penggandaan pada kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah, belanja bahan/material bibit tanaman pada kegiatan reboisasi, belanja perjalanan dinas pada kegiatan monitoring dan pengawasan/evaluasi. a) Belanja Bahan Pakai Habis Belanja bahan pakai habis merupakan belanja bahan/barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional SKPD, mendukung operasional kegiatan, bahan atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi yang bersifat pakai habis serta barang atau bahan untuk diberikan kepada pihak lain diluar kriteria hibah dan bantuan sosial. Belanja bahan pakai habis digunakan untuk menganggarkan belanja bahan/barang yang bersifat pakai habis dan tidak memenuhi kriteria aset tetap. Yang termasuk dalam objek belanja bahan pakai habis antara lain:
(1)Belanja Alat Tulis Kantor;
(2)Belanja Dokumen/Administrasi Tender;
(3)Belanja Alat Listrik dan Elektronik;
(4)Belanja Perangko, Materai, dan Benda Pos;
(5)Belanja Peralatan Kebersihan Dan Bahan Pembersih;
(6)Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas;
(7)Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran;
(8)Belanja Pengisian Gas;
(9)Belanja Suku Cadang Peralatan Komputer/Printer/Jaringan;
(10)Belanja Suku Cadang Alat Studio;
(11)Belanja Suku Cadang Alat Komunikasi;
(12)Belanja Suku Cadang Alat Musik;
(13)Belanja Suku Cadang Alat Ukur;
(14)Belanja Suku Cadang Alat Bengkel/Pertukangan;
(15)Belanja Suku Cadang Alat Angkutan;
(16)Belanja Suku CadangAlat Laboratorium;
(17)Belanja Suku Cadang Alat Rumah Tangga;
(18)Belanja Suku Cadang Peralatan/Perlengkapan Kantor;
(19)Belanja Vandel, Plakat, Piala,Medali, Dan Cinderamata Belanja Bahan Pakai Habis Kesehatan/Kedokteran/Laboratorium;
(20)Belanja Perlengkapan Peserta/Panitia
(21)Belanja Perlengkapan Pendidikan dan Pelatihan;
(22)Belanja Peralatan Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
(23)Belanja Peralatan Dapur;
(24)Belanja Bendera dan Umbul-Umbul;
(25)Belanja Bahan Pakai Habis Peralatan Olahraga;
(26)Belanja Perlengkapan Jenazah. b) Belanja Bahan/Material Yang termasuk dalam objek belanja bahan/material antara lain:
(1)Belanja Bahan Baku Bangunan;
(2)Belanja Bahan/Bibit Tanaman;
(3)Belanja Bibit Ternak;
(4)Belanja Bahan Obat-Obatan;
(5)Belanja Bahan Kimia;
(6)Belanja Bahan Percontohan/Peraga/Praktek;
(7)Belanja Bahan Baku Makanan;
(8)Belanja Bahan Baku Pemeliharaan Jalan/Lalu Lintas;
(9)Belanja Bahan Baku Makanan Ternak/Ikan. Kriteria penganggaran belanja bahan/material adalah sebagai berikut:
(1)penggunaan belanja bahan/material dalam kegiatan fisik dan bukan fisik baik dalam kegiatan urusan (urusan wajib dan urusan pilihan) maupun dalam kegiatan non urusan (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran dan Kapasitas Aparatur) diperlakukan sebagai belanja utama;
(2)belanja pendukung untuk pengadaan belanja bahan/material, seperti honorarium pejabat/pokja/panitia pengadaan barang dan jasa, belanja cetak, perjalanan dinas dan sebagainya, dianggarkan terpisah; dan
(3)belanja bahan/material digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang-barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap. c) Belanja Jasa Kantor Yang termasuk dalam objek belanja jasa kantor antara lain:
(1)Belanja Telepon/Faksimili/Internet;
(2)Belanja Air;
(3)Belanja Listrik;
(4)Belanja Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang;
(5)Belanja Surat Kabar/Majalah;
(6)Belanja Paket/Pengiriman;
(7)Belanja Sertifikasi;
(8)Belanja Jasa Transaksi Keuangan;
(9)Belanja Jasa Pemeliharaan Kesehatan;
(10)Belanja Jasa Pengujian;
(11)Belanja Jasa Kebersihan;
(12)Belanja Jasa Pengamanan Kantor dan Rumah Dinas;
(13)Belanja Jasa TV Cable;
(14)Belanja Jasa Laundry;
(15)Belanja Jasa Penanganan Limbah Medis;
(16)Belanja Jasa Pelayanan Medis. Kriteria penganggaran belanja jasa kantor adalah sebagai berikut: Belanja jasa kantor yang dianggarkan pada belanja langsung non urusan (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran dan Kapasitas Aparatur) pada setiap SKPD atau Unit SKPD/UPTD yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Belanja Jasa Kantor yang wajib dianggarkan pada setiap SKPD, sekurang- kurangnya meliputi belanja utilitas sebagai berikut: belanja telepon, belanja air, dan belanja listrik yang bersifat rutin dan menggunakan jaringan/instalasi yang disediakan penyedia jasa (diantaranya Telkom, PDAM dan PLN). Belanja Jasa Kantor pada masing-masing SKPD dianggarkan berdasarkan prinsip efektivitas dalam menunjang aktivitas pemerintahan, efesiensi dalam penggunaannya. d) Belanja Premi Asuransi Yang termasuk dalam objek belanja premi asuransi adalah:
(1)Belanja Premi Asuransi Kesehatan;
(2)Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah;
(3)Belanja Premi Asuransi. e) Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Yang termasuk dalam Objek Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor antara lain:
(1)Belanja Jasa Service;
(2)Belanja Penggantian Suku Cadang;
(3)Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Pelumas;
(4)Belanja Jasa KIR;
(5)Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan;
(6)Belanja Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Kriteria penganggaran adalah sebagai berikut:
(1)Belanja perawatan kendaraan bermotor dianggarkan pada belanja langsung non urusan SKPD atau UPTD (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantorandan Kapasitas Aparatur) yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
(2)Belanja dimaksud dianggarkan berdasarkan jumlah kendaraan yang menjadi tanggung jawab SKPD sebagai entitas pertanggungjawaban kekayaan daerah;
(3)Belanja perawatan kendaraan bermotor dihitung berdasarkan klasifikasi : kendaraan pejabat negara (R-PN), kendaraan roda 6 (R-6), kendaraan roda 4 (R- 4), kendaraan roda 3 (R-3), kendaraan roda 2 (R-2). f) Belanja Cetak dan Penggandaan Yang termasuk dalam objek belanja cetak dan penggandaan antara lain:
(1)Belanja Cetak;
(2)Belanja Penggandaan. Kriteria penganggaran adalah sebagai berikut:
(1)Belanja Cetak dan Penggandaan dapat dianggarkan baik pada belanja langsung urusan maupun belanja langsung non urusan pada setiap SKPD atau UPTD yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
(2)Belanja Cetak dan Penggandaan yang dianggarkan pada belanja langsung non urusan (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran dan Kapasitas Aparatur) pada Sekretariat masing-masing SKPD diperlakukan sebagai bagian dari keperluan kantor sehari-hari agar seefisien mungkin, mengingat belanja dimaksud sudah melekat pada masing-masing kegiatan langsung urusan. g) Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir/Tempat Yang termasuk dalam Objek Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir/Tempat antara lain:
(1)Belanja sewa rumah jabatan/rumah dinas;
(2)Belanja sewa gedung/kantor/tempat;
(3)Belanja sewa ruang rapat/pertemuan;
(4)Belanja sewa tempat parkir/tambat/hangar;
(5)Belanja sewa kamar/tempat penginapan;
(6)Belanja sewa lapangan/sarana olah raga. h) Belanja Sewa Sarana Mobilitas Yang termasuk dalam Objek Belanja Sewa Sarana Mobilitas antara lain:
(1)Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat;
(2)Belanja Sewa Sarana Mobilitas Air;
(3)Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara. Belanja sewa Sarana Mobilitas Darat hanya diperkenankan dalam kegiatan yang memerlukan mobilitas tinggi dan/atau pada SKPD yang bersangkutan tidak tersedia kendaraan operasional yang memadai; i) Belanja Sewa Alat-alat Besar Darat Yang termasuk dalam Objek Belanja Sewa Alat-Alat Besar Darat antara lain:
(1)Belanja sewa traktor;
(2)Belanjasewa grader;
(3)Belanja sewa excavator;
(4)Belanja sewa pile driver;
(5)Belanja sewa hauler;
(6)dst. j) Belanja Sewa Alat-Alat Besar Apung Yang termasuk dalam Objek Belanja Sewa Alat-Alat Besar Apung antara lain:
(1)Belanja sewa dredger;
(2)Belanjasewa floating excavator;
(3)Belanja sewa amphibi dredger;
(4)Belanja sewa kapal tarik;
(5)Belanja sewa mesin proses apung;
(6)dst. k) Belanja Sewa Alat-Alat Bantu Yang termasuk Objek Belanja Sewa Alat-Alat Bantu antara lain:
(1)Belanja sewa alat penarik;
(2)Belanjasewa feeder;
(3)Belanja sewa compressor;
(4)Belanja sewa electric generating set;
(5)Belanja sewa pompa;
(6)dst. l) Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor hanya diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat tidak rutin. Yang termasuk dalam objek belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor antara lain:
(1)Belanja sewa meja kursi;
(2)Belanja sewa komputer dan printer;
(3)Belanja sewa projektor;
(4)Belanja sewa generator;
(5)Belanja sewa tenda;
(6)dst. m) Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kerja Lapangan Yang termasuk dalam objek belanja sewa perlengkapan dan peralatan kerja lapangan antara lain:
(1)Belanja Sewa Alat Bengkel;
(2)Belanja Sewa Alat Pengolahan Pertanian, Perikanan Dan Peternakan;
(3)Belanja Sewa Alat Komunikasi;
(4)Belanja Sewa Alat Ukur;
(5)Belanja Sewa Alat Kerja Lapangan. n) Belanja Makanan dan Minuman Yang termasuk dalam objek belanja makanan dan minuman antara lain:
(1)Belanja Makanan dan Minuman Rapat;
(2)Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan;
(3)Belanja Makanan dan Minuman Pasien/Panti/Asrama. o) Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya Yang termasuk dalam objek belanja pakaian dinas dan atributnya antara lain:
(1)Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH);
(2)Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
(3)Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH);
(4)Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU);
(5)Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR);
(6)dst. Kriteria penganggarannya bahwa belanja pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit dan atributnya yang diperuntukan bagi KDH/WKDH, DPRD, dan PNS serta penyediaannya dilakukan secara selektif. p) Belanja Pakaian Kerja Lapangan Yang termasuk dalam objek belanja pakaian kerja lapangan antara lain:
(1)Belanja Pakaian Kerja Lapangan;
(2)Belanja Perlengkapan Pakaian Kerja Lapangan. Kriteria penganggarannya bahwa belanja pakaian kerja lapangan dapat dianggarkan pada SKPD yang bertugas dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat, sopir/pramubakti dan Satpam, sebagaimana berikut:
(1)Satuan biaya pakaian kerja SKPD yang bertugas dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat diantaranya : Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
(2)Satuan biaya pakaian dinas dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang penyediaannya secara selektif;
(3)Satuan biaya pakaian dinas perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang penyediaannya secara selektif;
(4)Satuan biaya pakaian kerja sopir/pramubakti Satuan biaya pakaian kerja sopir/pramubakti diperuntukan bagi sopir/pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan PA/KPA, yang penyediaannya secara selektif;
(5)Satuan biaya pakaian kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja Satpam diperuntukan bagi Satpam termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya). q) Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu Yang termasuk dalam objek belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu antara lain:
(1)Belanja pakaian adat daerah;
(2)Belanja pakaian batik tradisional;
(3)Belanja pakaian olah raga;
(4)Belanja pakaian keagamaan;
(5)Belanja pakaian bercorak kesenian;
(6)Belanja pakaian korps musik. r) Belanja Perjalanan Dinas Belanja perjalanan dinas dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan langsung non urusan (Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran, dan Kapasitas Aparatur) dalam rangka memfasilitasi kegiatan pimpinan dan struktural yang jadwal kegiatannya sulit diperkirakan dan terkait dengan agenda kegiatan SKPD lain, instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka melaksanakan tugas lain dari pimpinan. Dapat pula dilaksanakan oleh pelaksana dengan kriteria tertentu yang diberikan tugas khusus mewakili pejabat struktural. Penganggaran belanja perjalanan dinas untuk kegiatan langsung non urusan dihitung tidak melebihi jumlah pejabat struktural dikali dengan jumlah hari yang diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas, atau jumlah pegawai (PNS dan CPNS) dikali jumlah maksimum hari yang diperkenankan untuk perjalanan dinas. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan langsung urusan (urusan wajib/pilihan) pada kegiatan fisik diperlakukan sebagai belanja penunjang. Sedangkan pada kegiatan non fisik seperti dalam rangka monitoring dan evaluasi dapat diperlakukan sebagai bagian dari belanja utama. Belanja perjalanan dinas luar negeri dianggarkan dalam mata uang Rupiah berdasarkan asumsi kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat penyusunan anggaran. Komponen Belanja Perjalanan Dinas terdiri atas:
(1)biaya transport (at cost);
(2)uang harian (Lumpsum) termasuk biaya makan, biaya angkutan setempat dan uang saku; serta
(3)biaya penginapan (at cost). Penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan masyarakat diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas. Yang termasuk dalam objek belanja perjalanan dinas antara lain:
(1)Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
(2)Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Perjalanan dinas luar daerah dengan menggunakan moda transportasi udara memperhitungkan transportasi antara tempat kedudukan dan bandara, tiket pesawat, airport tax. Perjalanan dinas dalam rangka monitoring transmigrasi, jumlah hari menyesuaikan.
(3)Belanja Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan dan Pelatihan;
(4)Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri. Selama perjalanan dinas, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II dapat diberikan uang representasi dalam satuan orang hari (OH) dengan ketentuan:
(1)pada Kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa Perkantoan pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran, dan Kapasitas Aparatur;
(2)mewakili dan/atau mendampingi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. s) Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Yang termasuk dalam Objek Belanja Beasiswa Pendidikan PNS antara lain:
(1)Belanja beasiswa tugas belajar D3;
(2)Belanja beasiswa tugas belajar S1;
(3)Belanja beasiswa tugas belajar S2; dan
(4)Belanja beasiswa tugas belajar S3. Belanja beasiswa pendidikan bagi PNS berdasarkan surat tugas belajar atau ijin belajar dari pejabat yang berwenang dalam rangka pengembangan kapasitas keilmuan aparatur Pemerintah Provinsi Banten. t) Belanja Pengiriman Kursus, Peserta Pelatihan, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis PNS. Yang termasuk dalam objek belanja pengiriman kursus, peserta pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS antara lain:
(1)Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan;
(2)Belanja sosialisasi;
(3)Belanja bimbingan teknis;
(4)Belanja pengiriman DIKLATPIM;
(5)Belanja pengiriman Prajabatan;
(6)Belanja pengiriman Diklat Anggota DPRD;
(7)Belanja pengiriman Diklat lainnya. u) Belanja Pemulangan Pegawai Yang termasuk dalam objek belanja pemulangan pegawai antara lain:
(1)Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Dalam Daerah Digunakan untuk mengalokasikan biaya yang diperuntukan bagi pegawai yang dalam hal menjalankan kewajibannya telah mencapai purna tugas dan dipulangkan dalam Provinsi Banten.
(2)Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Luar Daerah Digunakan untuk mengalokasikan biaya yang diperuntukan bagi pegawai yang dalam hal menjalankan kewajibannya telah mencapai purna tugas dan dipulangkan ke luar Provinsi Banten.
(3)Belanja Pemulangan Pegawai Yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas Digunakan untuk mengalokasikan biaya yang diperuntukan bagi pegawai yang gugur atau meninggal dunia dalam menjalankan kewajibannya. Belanja Pemulangan Pegawai diperuntukan bagi pegawai yang pensiun dan/atau dalam rangka pembekalan pegawai yang akan pensiun yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri. v) Belanja Pemeliharaan Belanja Pemeliharaan adalah belanja atau biaya yang dikeluarkan untuk memelihara nilai fisik dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja tetap. Yang termasuk dalam objek belanja pemeliharaan antara lain:
(1)Belanja Pemeliharaan Tanah Digunakan untuk menganggarkan belanja pemeliharaan tanah seperti pemotongan rumput dan tanaman liar.
(2)Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Darat;
(3)Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Apung;
(4)Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Bantu;
(5)Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor;
(6)dst. Belanja Pemeliharaan Bangunan dihitung berdasarkan luas bangunan gedung per meter persegi per tahun. Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika memenuhi ketiga kriteria sebagai berikut:
(1)Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
i.bertambah ekonomis/efisien; dan/atau ii. bertambah umur pemanfaatan/umur ekonomis; dan/atau iii. bertambah volume; dan/atau iv. bertambah mutu/kapasitas produktivitas.
(2)Ada perubahan bentuk fisik semula dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan
(3)barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa pemeliharaan/renovasiatas aset tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi. Misalnya, Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/renovasi gedung kantor milik pemerintah pusat yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor bersangkutan, maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi menjadi aset tetap- renovasi. Aset tetap-renovasi diklasifikasikan ke dalam aset tetap lainnya. Apabila pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/renovasi pada aset tetap bukan milik daerah tidak mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis aset tetap yang bersangkutan maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja operasional. w) Belanja Jasa Konsultansi Kode rekening belanja konsultansi digunakan untuk menampung penganggaran belanja kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak lain sesuai dengan ketentuan. Yang termasuk dalam objek belanja jasa konsultansi antara lain:
(1)Belanja Jasa Konsultansi Penelitian;
(2)Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan;
(3)Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan;
(4)Belanja Jasa Konsultansi Manajemen;
(5)Belanja Jasa Konsultansi Keuangan Daerah;
(6)Dst. x) Belanja Pemberian Hadiah Barang/Jasa Rekening ini digunakan untuk menampung penganggaran belanja hadiah dan penghargaan atas suatu prestasi berupa barang. Yang termasuk dalam objek belanja pemberian hadiah barang antara lain:
(1)Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pendidikan;
(2)Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kesehatan;
(3)Belanja Hadiah Prestasi Lingkungan Hidup;
(4)Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Desa;
(5)Belanja Hadiah Prestasi Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan;
(6)Dst. y) Belanja Hibah Barang/Jasa Belanja hibah berbentuk barang/jasa dianggarkan pada belanja langsung/kegiatan masing-masing SKPD. Rekening belanja hibah barang/jasa kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMN/BUMD, serta Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan digunakan untuk menganggarkan belanja barang/jasa yang akan dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan pada tahun berkenaan. Belanja hibah barang/jasa dianggarkan sebesar harga beli/bangun ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa. Belanja penunjang paling banyak 10% dari total belanja hibah barang/jasa yang bersangkutan. Belanja penunjang yang dapat dianggarkan:
(1)dianggarkan pada kode rekening belanja barang/jasa yang akan dihibahkan, yaitu:
i.honorarium pejabat pengadaan/panitia penerima hasil pekerjaan; ii. biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost); iii. biaya pemasangan (installation cost); iv. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur;
v.biaya konsultan pengawas (fisik kontruksi).
(2)dianggarkan pada diluar kode rekening belanja barang/jasa yang akan dihibahkan, yaitu:
i.biaya perjalanan dinas (di luar survei awal); ii. biaya persiapan tempat; iii. alat tulis kantor; iv. biaya materai dan benda pos lainnya;
v.penggandaan; vi. biaya makan minum. Yang termasuk dalam objek belanja hibah barang/jasa antara lain:
(1)Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Pusat;
(2)Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Daerah lainnya;
(3)Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada BUMN/BUMD;
(4)Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan. z) Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang/Jasa Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Belanja bantuan sosial berupa barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan sebesar harga beli/bangun ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa. Belanja penunjang paling banyak 10% dari total anggaran Bantuan Sosial yang bersangkutan, antara lain:
(1)dianggarkan pada kode rekening belanja Bantuan Sosial barang/jasa yang akan dihibahkan, yaitu:
i.honorarium pejabat pengadaan/panitia penerima hasil pekerjaan; ii. biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost); iii. biaya pemasangan (installation cost); iv. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur;
v.biaya konsultan pengawas (fisik kontruksi).
(2)Dianggarkan di luar kode rekening belanja barang/jasa yang akan dihibahkan, yaitu:
i.biaya perjalanan dinas (di luar survei awal); ii. biaya persiapan tempat; iii. alat tulis kantor; iv. biaya materai dan benda pos lainnya;
v.penggandaan; vi. biaya makan minum. Yang termasuk dalam objek belanja bantuan sosial berupa barang kepada masyarakat/pihak ketiga antara lain:
(1)Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Masyarakat;
(2)Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Pihak Ketiga. aa) Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Yang termasuk dalam objek belanja barang yang akan dijual kepada masyarakat/pihak ketiga antara lain:
(1)Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat;
(2)Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga. bb) Uang Saku dan Uang Makan Yang termasuk dalam objek belanja Uang Saku dan Uang Makan adalah:
(1)Uang Saku;
(2)Uang Makan. cc) Belanja Jasa Kesenian Yang termasuk dalam objek belanja jasa kesenian antara lain:
(1)Belanja Jasa Kesenian Tradisional Digunakan untuk menampung penganggaran belanja jasa kesenian tradisional, misalnya grup tari tradisional atau wayang dalam rangka pelaksanaan kegiatan promosi, kesenian, dan kebudayaan;
(2)Belanja Jasa Kesenian Modern Digunakan untuk menampung penganggaran belanja jasa kesenian modern, misalnya penyanyi atau grup band, dalam rangka pelaksanaan kegiatan promosi, kesenian, dan kebudayaan. dd) Belanja Jasa Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli/Pendampingan Yang termasuk dalam objek belanja jasa narasumber/instruktur/tenaga ahli/pendampingan antara lain:
(1)Belanja Jasa Narasumber/Instruktur;
(2)Belanja Jasa Tenaga Ahli;
(3)Belanja Jasa Pendampingan. ee) Belanja Jasa Tenaga Kerja Lepas
(1)Belanja Jasa Tenaga Kerja Bangunan/Irigasi;
(2)Belanja Jasa Tenaga Kerja Jalan/Jembatan/Drainase/TPT;
(3)Belanja Jasa Tenaga Kerja Pertanian/Perkebunan/Peternakan/ Perikanan;
(4)Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan. ff) Belanja Jasa Kegiatan Digunakan untuk penganggaran belanja diluar belanja rutin atau belanja langsung non urusan. Yang termasuk dalam objek belanja jasa kegiatan antara lain:
(1)Belanja Internet;
(2)Belanja Paket/Pengiriman;
(3)Belanja Sertifikasi;
(4)Belanja Jasa Transaksi Keuangan;
(5)Belanja Jasa Pemeliharaan Kesehatan;
(6)dst. gg) Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat. Yang termasuk dalam objek uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat antara lain:
(1)Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga;
(2)Uang untuk diberikan kepada Masyarakat. hh) Belanja Dokumentasi/Dekorasi/Promosi dan Publikasi Yang termasuk dalam objek belanja dokumentasi/dekorasi/promosi dan publikasi antara lain:
(1)Belanja Dokumentasi;
(2)Belanja Dekorasi;
(3)Belanja Promosi dan Publikasi;
(4)Belanja Publikasi Proses Pengadaan Tanah. ii) Belanja Barang Non Kapitalisasi Digunakan untuk menganggarkan belanja barang- barang yang tidak memenuhi nilai kapitalisasi minimal pengakuan aset tetap yaitu: Tabel 3.3 Nilai Kapitalisasi Minimal Pengakuan Aset Tetap No Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Usulan 1 Tanah 1 2 Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1 Alat–alat Berat dan Alat–alat Besar 10.000.000 2.2 Alat–alat Angkut 2.000.000 2.3 Alat–alat Bengkel dan Alat Ukur 1.000.000 2.4 Alat–alat Pertanian/Peternakan 1.000.000 2.5 Alat–alat Kantor dan Rumah Tangga Alat–alat Kantor 1.000.000 Alat–alat Rumah Tangga 1.000.000 2.6 Alat Studio dan Alat Komunikasi 1.000.000 2.7 Alat–alat Kedokteran 5.000.000 2.8 Alat–alat Laboratorium 2.500.000 2.9 Alat Keamanan 1.000.000 3 Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: 3.1 Bangunan Gedung 15.000.000 3.2 Bangunan Monumen 15.000.000 4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan, yang terdiri atas: 4.1 Jalan dan Jembatan 50.000.000 4.2 Bangunan Air/Irigasi 50.000.000 4.3 Instalasi 50.000.000 4.4 Jaringan 50.000.000 5 Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: 5.1 Buku dan Perpustakaan 250.000 5.2 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 250.000 5.3 Hewan/Ternak dan Tumbuhan
a.Hewan 1.000.000
b.Tumbuhan 500.000 Khusus pengadaan buku yang menjadi koleksi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta buku materi ajar pada SD/SMTP/SLTA batas kapitalisasi ditetapkan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah); jj) Belanja Barang dan Jasa Dana BLUD terdiri dari rincian objek belanja Barang dan Jasa Dana BLUD; kk) Belanja Barang dan Jasa Dana BOS terdiri dari rincian objek belanja Barang dan Jasa Dana BOS. 3) Belanja Modal Rekening belanja modal digunakan untuk menampung penganggaran belanja atau pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan tidak untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain. Termasuk dalam rekening belanja modal adalah perolehan awal dan pengeluaran untuk pemeliharaan yang sifatnya meningkatkan kapasitas dan kualitas atau menambah masa manfaat aset tetap atau aset lainnya. Belanja aset tetap di antaranya adalah tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan jaringan dan irigasi, dan aset tetap lainnya. Aset tetap lainnya berupa buku, hewan ternak, tanaman, barang bercorak seni/budaya/olahraga, dan aset tetap renovasi. Suatu pengeluaran belanja akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: a) umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; c) perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan d) nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Aktivitas pemeliharaan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mempertahankan fungsi sewajarnya atas objek yang dipelihara atau output/hasil dari aktivitas pemeliharaan tidak mengakibatkan objek yang dipelihara menjadi bertambah ekonomis/efisien, dan/atau bertambah umur ekonomis, dan/atau bertambah volume, dan/atau bertambah kapasitas produktivitasnya dan/atau tidak mengubah bentuk fisik semula. Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika memenuhi ketiga kriteria huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai berikut: a) Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
(1)bertambah ekonomis/efisien; dan/atau
(2)bertambah umur pemanfaatan/umur ekonomis; dan/atau
(3)bertambah volume; dan/atau
(4)bertambah mutu/kapasitas produktivitas. b) Ada perubahan bentuk fisik semula dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan c) barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Jumlah yang dianggarkan dalam belanja modal adalah: a) harga beli/biaya konstruksi; b) biaya pendukung hingga aset tetap dan aset lainnya tersebut siap digunakan. Biaya pendukung adalah seluruh biaya administrasi dan biaya lain yang dapat diatribusikan (ditunjuk) secara langsung kepada perolehan aset tetap dan aset lainnya yang bersangkutan yang jumlah anggarannya tidak melebihi 10% dari total anggaran kegiatan yang bersangkutan dengan uraian sebagai berikut:
(1)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Perkampungan Objek belanja modal pengadaan tanah perkampungan digunakan antara lain untuk mengakomodir penganggaran lahan tanah perkampungan, tanah emplasmen (tanah lapang), dan tanah kuburan;
(2)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Pertanian Objek belanja modal pengadaan tanah pertanian digunakan antara lain untuk mengakomodir penganggaran lahan pertanian seperti: pesawahan, tanah tegalan, dan tanah lading;
(3)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Perkebunan Objek belanja modal pengadaan tanah perkebunan digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan perkebunan;
(4)Belanja Modal Tanah Pengadaan Kebun Campuran Objek belanja modal pengadaan kebun campuran digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan tumbuhan liar bercampur jenis dan bidang yang tidak ada jaringan pengairan;
(5)Belanja Modal Tanah Pengadaan Hutan Objek belanja modal pengadaan hutan digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan hutan, hutan lebat, hutan belukar, hutan tanaman jenis dan untuk penggunaan khusus seperti lahan konservasi;
(6)Belanja Modal Tanah Pengadaan Kolam Ikan Objek belanja modal pengadaan kolam ikan digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan pembiakan, pembesaran dan pembudidayaan perikanan baik tawar maupun tambak;
(7)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Danau/Rawa Objek belanja modal pengadaan tanah danau/rawa digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan danau dan rawa;
(8)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Tandus/Rusak Objek belanja modal pengadaan tanah tandus/rusak digunakan untuk mengakomodir penganggaran lahan tanah tandus seperti tanah berbatu, tanah longsor, tanah lahar, dan tanah rusak seperti tanah yang tererosi, tanah bekas tambang atau galian, dan tanah bekas sawah;
(9)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Alang- alang dan Padang Rumput Digunakan untuk mengakomodir pengadaan tanah alang-alang dan padang rumput;
(10)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Pengguna Lain Objek belanja modal pengadaan tanah pengguna lain digunakan untuk mengakomodir penganggaran belanja modal lahan tanah untuk penggunaan lainnya;
(11)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Objek belanja modal pengadaan tanah untuk bangunan gedung digunakan untuk mengakomodir penganggaran belanja modal lahan yang akan dijadikan tanah bangunan perumahan tempat tinggal, perdagangan/perusahaan, perindustrian, tempat kerja/jasa, bangunan jalan, dan jembatan;
(12)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Pertambangan Objek belanja modal pengadaan tanah pertambangan digunakan untuk mengakomodir penganggaran belanja modal lahan yang penggunaannya dijadikan lahan pertambangan;
(13)Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Objek belanja modal pengadaan tanah untuk bangunan bukan gedung digunakan untuk mengakomodir penganggaran belanja modal lahan untuk dijadikan lapangan olah raga, lapangan parkir, lapangan penimbunan barang, pemancar studio alam,bangunan instalasi dan jaringan, bangunan bersejarah dan bangunan gedung olah raga. b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, biaya asuransi awal perolehan, biaya selama masa uji coba, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Yang termasuk dalam objek belanja modal peralatan dan mesin antara lain terdiri atas:
(1)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-Alat Besar Darat Objek belanja modal pengadaan alat-alat besar darat digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan traktor, grader, excavator, pile driver, hauler, asphalt equipment, compacting equipment, aggregate concrete equipment, loader, alat pengangkat/crane, dan mesin proses;
(2)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-Alat Besar Apung Objek belanja modal pengadaan alat-alat besar apung digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan dredger, floating excavator, amphibi dredger, kapal tarik, dan mesin proses apung;
(3)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-alat Bantu Objek belanja modal pengadaan alat-alat bantu digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan alat penarik, feeder, compressor, electric generating set, pompa, mesin bor, unit pemeliharaan lapangan, alat pengolahan air kotor, pembangkit uap air panas/sistem generator, mesin pengolah air bersih, dan kendaraan penyapu jalan;
(4)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor adalah:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkutan seperti sedan, jeep, station wagon, dan lain lain; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkutan seperti bus, microbus, minibus; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkutan seperti truk, pick up, tronton, trailer, dan lain-lain; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkutan seperti ambulans, pemadam kebakaran, tanki, dan lain-lain;
v.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua; vi. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Bermotor Beroda Tiga.
(5)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat tidak bermotor adalah:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkutan barang seperti gerobak, trolley, dan lain-lain; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkut seperti sepeda, dokar, tandu, dan lain lain.
(6)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat angkut apung bermotor adalah:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Barang Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat angkut barang seperti kapal minyak, tongkang, tug boat, landing ship transportation, dan lain lain; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Penumpang Digunakan untuk menampung penganggaran alat angkut penumpang seperti speed boat, motor boat, kapal ferry, jetski, dan lain lain; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk menampung penganggaran alat angkut khusus seperti kendaraan patroli polisi air, kapal penangkap ikan, pengangkut hewan, dan lain lain.
(7)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat angkut apung tak bermotor adalah:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Untuk Barang Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran alat angkut barang seperti tongkang dan perahu barang; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran alat angkut penumpang seperti perahu penumpang dan perahu penyebrangan; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran alat angkut khusus seperti sekoci, kayak, kano, dan lain-lain.
(8)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Angkut Bermotor Udara;
(9)Digunakan untuk menampung penganggaran alat angkut bermotor udara seperti : pesawat kargo, pesawat berpenumpang, helikopter, pesawat pemadam kebakaran, pesawat capung, pesawat terbang ampibi, pesawat terbang laying, dan alat- alat angkut udara.
(10)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Bengkel Bermesin Belanja modal alat bengkel bermesin diantaranya perkakas konstruksi logam terpasang pada pondasi, perkakas konstruksi logam yang berpindah, perkakas bengkel listrik, perkakas bengkel servis, perkakas pengangkat bermesin, perkakas bengkel kayu, perkakas bengkel khusus, peralatan las, peralatan pabrik es, dan alat bengkel bermesin;
(11)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Bengkel Tak Bermesin Belanja modal pengadaan alat bengkel tak bermesin diantaranya perkakas bengkel konstruksi logam, perkakas bengkel listrik, perkakas bengkel servis, perkakas pengangkat, perkakas standar, perkakas khusus, perkakas bengkel kerja, peralatan tukang-tukang besi, peralatan tukang kayu, peralatan tukang kulit, peralatan ukur, gip dan feting, dan alat tak bermesin;
(12)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Ukur Digunakan untuk menampung penganggaran belanja pengadaan alat ukur, antara lain alat ukur umum, alat ukur calibrasi, alat ukur pembanding dan alat ukur anak/timbangan biasa;
(13)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pengolahan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja modal pengadaan alat pengolahaan tanah dan tanaman, alat-alat peternakan, alat labolatorium pertanian, alat produksi perikanan, dan alat pengolahan;
(14)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja modal pengadaan Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman, Alat Panen, Pengadaan Alat Laboratorium, Alat Penangkap Ikan, dan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan;
(15)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Kantor Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan peralatan kantor antara lain:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Mesin Tik Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang berbagai jenis mesin ketik baik manual maupun elektronik; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Mesin Hitung/Jumlah Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang berbagai jenis mesin hitung/jumlah (calculating machine) baik manual maupun elektronik seperti kalkulator, kas register, mesin hitung uang, dan sebagainya; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Reproduksi (Pengganda) Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang berbagai jenis alat penggandaan seperti mesin stensil, mesin fotocopy, dan lain sebagainya; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang berbagai jenis alat penyimpanan perlengkapan kantor seperti filling, lemari, rak, kardek, dan lain sebagainya;
v.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang berbagai jenis alat kantor seperti penghancur kertas, papan tulis, papan pengumuman, papan nama instansi, mesin absensi, alat detector, dan lain sebagainya.
(16)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Rumah Tangga Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan Alat Rumah Tangga, antara lain:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair Digunakan untuk menampung penganggaran belanja barang perabot kantor yang terbuat dari kayu atau metal seperti meja, kursi sofa, sice, kitchen set, dan lain sebagainya; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat penunjuk/pengukur waktu seperti jam mekanis, jam elektronik, jam dinding, dan lain sebagainya; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pembersih Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat pembersih seperti mesin penghisap debu, mesin pel, mesin cuci, mesin potong rumput, dan lain sebagainya; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pendingin Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat pendingin seperti air conditioner, lemari es, kipas angin, exhaust fan, freezer, cooler, dan lain sebagainya;
v.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Dapur Digunakan untuk menampung penganggaran belanja berbagai peralatan dapur seperti kompor, oven, microwave, tabung gas, dan lain sebagainya; vi. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat rumah tangga seperti radio, televisi, dispenser, tangga lipat, lambang garuda, gambar kepala negara/kepala daerah, pataka, mimbar/podium, dan lain sebagainya; vii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk menampung penganggaran belanja alat pemadam kebakaran dan kelengkapannya antara lain alat pemadam kebakaran portable, pompa kebakaran, masker, baju tahan api, baju tahan panas, helm, sepatu boots, sarung tangan, alarm kebakaran, dan lain sebagainya;
(17)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Komputer Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan komputer antara lain:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Server Komputer Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan server komputer/mainframe; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Personal Komputer Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan komputer personal seperti PC unit, Laptop, note book, palm top, tablet, dan lain sebagainya; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Komputer Mainframe Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan komputer mainframe seperti card reader, storage, console unit, dan lain sebagainya; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Personal Komputer Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan personal komputer seperti printer, scanner, keyboard, digitizer, external, dan lain sebagainya;
v.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Jaringan Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan jaringan seperti router, hub, modem, netware interface external, dan lain sebagainya.
(18)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan meja dan kursi kerja pejabat/rapat antara lain:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran meja kerja untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non struktural, dan lain sebagainya; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran meja rapat untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non struktural, dan lain sebagainya; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran kursi kerja untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non struktural dan lain sebagainya; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran kursi rapat untuk Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non structural, dan lain sebagainya;
v.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran kursi tamu untuk ruangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non struktural, dan lain sebagainya; vi. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk menampung penganggaran tempat penyimpanan buku/arsip untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, pegawai non struktural, dan lain sebagainya.
(19)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Studio Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat studio antara lain:
i.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Studio Visual Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan studio visual seperti camera and attachment, proyektor and attachment, CD player, recorder, tripod, dan lain sebagainya; ii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan studio video dan film seperti kamera digital, video player, tripod, dan lain sebagainya; iii. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Cetak Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan cetak seperti mesin cetak, mesin jilid, mesin press, dan lain sebagainya; iv. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Pemetaan Ukur Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan peralatan pemetaan ukur seperti theodolite, waterpass, dan sebagainya.
(20)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Komunikasi Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat komunikasi di antaranya belanja modal pengadaan telepon, radio SSB, radio HF/FM, radio VHF, radio UHF, Alat Sandi, dan Alat Komunikasi Sosial;
(21)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Pemancar Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan peralatan pemancar diantaranya peralatan pemancar MF/MW, peralatan pemancar HF/SW, peralatan pemancar VHF/FM, peralatan pemancar SHF, peralatan antena MF/MW, peralatan antena HF/SW, peralatan antena VHF/FM, peralatan antena UHF, peralatan antena SHF/parabola, peralatan translator VHF/VHF, peralatan translator UHF/UHF, peralatan translator VHF/UHF, peralatan translator UHF/VHF, peralatan microvawe terestrial, peralatan microvawe TVRO, Peralatan dummy load, switcher antena, switcher/menara antena, feeder, humidity control, program input equipment, dan peralatan antena penerimaan VHF;
(22)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kedokteran Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaanAlat Kedokteran antara lain Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alat Kedokteran Gigi, Alat Kedokteran Bedah, Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam, Alat Kedokteran Neurologi (syaraf), dan Alat Kedokteran Hewan;
(23)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kesehatan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat kesehatan antara lain Belanja modal pengadaan alat kesehatan perawatan, rehabilitasi medis, dan alat kesehatan olahraga;
(24)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan unit-unit Laboratorium Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan unit-unit laboratorium antara lainbelanja modal pengadaan alat laboratorium kimia air, alat laboratorium hidro kimia, alat laboratorium aspal cat dan kimia, alat laboratorium logam, mesin, listrik, alat laboratorium microbiologi, alat laboratorium proses pembuatan cetakan dan alat laboratorium proses pelapisan logam;
(25)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat peraga/praktek sekolah diantaranya pengadaan alat peraga/praktek sekolah bidang studi bahasa Indonesia, pengadaan bidang studi matematika, pengadaan bidang studi IPA dasar, pengadaan bidang studi IPA lanjutan, pengadaan bidang studi IPA menengah, pengadaan bidang studi IPA atas, pengadaan bidang studi IPS, pengadaan bidang studi agama islam, pengadaan bidang keterampilan, pengadaan bidang studi kesenian, pengadaan bidang studi olah raga, pengadaan bidang studi PMP, pengadaan alat peraga/praktek sekolah bidang pendidikan/keterampilan lain-lain serta pengadaan alat peraga/praktek sekolah lainnya;
(26)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat laboratorium lingkungan hidup antara lain belanja modal pengadaan alat laboratorium kualitas air dan tanah, alat laboratorium kebisingan dan getaran, alat laboratorium penunjang, dan alat laboratorium lingkungan hidup;
(27)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-alat Persenjataan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat-alat persenjataan diantaranya pengadaan senjata api, persenjataan non senjata api, dan pengadaan amunisi;
(28)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat-alat Keamanan dan Perlindungan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan alat-alat keamanan dan perlindungan antara lain alat bantu keamanan, alat perlindungan (termasuk didalamnya alat-alat penanggulangan bencana), dan alat bantu lalu lintas udara, darat dan air;
(29)Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Perlengkapan Jalan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan perlengkapan jalan antara lain:
i.Belanja Modal Pengadaan APILL; ii. Belanja Modal Pengadaan Traffic Cone/traffic bar; iii. Belanja Modal Pengadaan Rambu Portable; iv. Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Jalan. c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai. Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan perijinan, notaris, pajak, biaya pengelolaan kegiatan (biaya kepanitiaan) termasuk biaya ekskalasinya, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama, jalan di lingkungan gedung, instalasi listrik, air dan telepon dalam gedung. Belanja modal gedung dan bangunan antara lain terdiri dari belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor, rumah jabatan, rumah dinas, gedung gudang, bangunan bersejarah, bangunan monumen, tugu peringatan, gedung laboratorium, bangunan kesehatan, gedung tempat ibadah, gedung tempat pertemuan/tempat hiburan/kesenian, dan lain sebagainya. Yang termasuk dalam objek belanja modal gedung dan bangunan antara lain terdiri atas:
(1)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Objek belanja modal pengadaan bangunan gedung tempat kerja digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan gedung kantor, bangunan gudang, bangunan kesehatan, bangunan gedung tempat ibadah, bangunan gedung tempat pertemuan, bangunan gedung pemotongan hewan, bangunan kandang hewan/ternak, bangunan gedung perpustakaan, dan bangunan pengujian kelaikan;
(2)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan bangunan gedung tempat tinggal antara lain belanja modal pengadaan bangunan rumah negara golongan I, II, III, belanja modal pengadaan bangunan mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan, belanja modal pengadaan bangunan asrama, dan belanja modal pengadaan bangunan flat/rumah susun;
(3)Belanja modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Menara Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan Bangunan Menara antara lain:
i.Belanja modal Pengadaan Bangunan Menara Perambuan Penerang Pantai Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan bangunan seperti menara suar listrik diesel, menara suar listrik non diesel, dan lain sebagainya; ii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Perambut Penerangan Pantai Tidak Bermenara Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan bangunan seperti anak pelampung, rambu bermuncak, dan lain sebagainya; iii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan bangunan seperti bangunan menara telepon, bangunan menara radio, bangunan menara televisi, dan bangunan menara telekomunikasi lain-lain; iv. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Menara Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan bangunan menara yang tidak termasuk dalam bangunan menara perambuan penerang pantai, bangunan perambut penerangan pantai tidak bermenara, dan bangunan menara telekomunikasi.
(4)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Bersejarah Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan bangunan bersejarah antara lain:
i.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Istana Peringatan; ii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Rumah Adat; iii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Rumah Peningggalan Sejarah; iv. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Makam Sejarah;
v.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Tempat Ibadah Bersejarah; vi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Bersejarah.
(5)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Tugu Peringatan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan tugu peringatan antara lain:
i.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Tugu Kemerdekaan; ii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Tugu Pembangunan; iii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Tugu Peringatan.
(6)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Candi Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan candi antara lain belanja modal pengadaan candi hindu, belanja modal pengadaan candi budha, dan belanja modal pengadaan candi lainnya;
(7)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Monumen/Bangunan Bersejarah Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan monumen/bangunan bersejarah antara lain belanja modal pengadaan monumen/bangunan bersejarah lainnya yang tidak termasuk dalam objek belanja bangunan bersejarah, tugu peringatan, dan candi;
(8)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Tugu Titik Kontrol/Pasti Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan tugu titik kontrol/pasti antara lain : belanja modal pengadaan tugu/tanda batas administrasi negara, tugu/tanda batas administrasi Provinsi, belanja modal pengadaan tugu/tanda batas administrasi Kabupaten/Kota, tugu/tanda batas administrasi Kecamatan, tugu/tanda batas administrasi desa/kelurahan, tugu/tanda batas administrasi kepemilikan, tugu/tanda batas lain- lain;
(9)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Rambu Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan rambu antara lain:
i.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan rambu bersuar lalu lintas darat seperti : traffic light, signal kereta api, dan rambu bersuar lalu lintas darat lain-lain; ii. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan rambu tidak bersuar seperti : rambu jalan, rambu papan tambahan, rambu cermin, dan rambu tidak bersuar lain-lain.
(10)Belanja Modal Gedung dan Bangunan Media Informasi dan Publikasi Belanja modal media informasi dan publikasi digunakan untuk mengalokasikan penganggaran pengadaan/pembangunan media informasi dan publikasi luar ruang. Yang termasuk dalam objekbelanja modal media informasi dan publikasi antara lain billboard, videotron, dan megatron. d) Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan/ pembangunan/pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perijinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi, dan jaringan tersebut siap pakai. Objek belanja yang termasuk dalam belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan terdiri atas:
(1)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Konstruksi Jalan Objek belanja modal pengadaan konstruksi jalan digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan konstruksi jalan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan konstruksi jalan Provinsi, jalan khusus, jalan kereta api, dan jalan landasan pacu pesawat terbang. Pembangunan jalan lingkungan kantor tidak termasuk dalam belanja modal pengadaan konstruksi jalan. Pembangunan jalan lingkungan kantor dianggarkan pada belanja modal gedung;
(2)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Konstruksi Jembatan Objek belanja modal pengadaan konstruksi jembatan digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan konstruksi jembatan yang antara lain meliputi jembatan provinsi, jembatan khusus, jembatan pada jalan tol, jembatan pada jalan kereta api, jembatan pada landasan pacu pesawat terbang, dan jembatan penyebrangan;
(3)Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pengadaan Bangunan Air Irigasi Objek belanja modal pengadaan bangunan air irigasi digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan waduk, bangunan bendungan, bangunan pembawa irigasi, bangunan pembuang irigasi, bangunan pengamanan irigasi, dan bangunan pelengkap irigasi;
(4)Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pengadaan Bangunan Air Rawa Objek belanja modal pengadaan bangunan air rawa digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal bangunan air pengembangan rawa dan poder, bangunan pengambilan pasangan rawa, bangunan pembawa pasang rawa, bangunan pembuang pasang rawa, dan bangunan pelengkap pasang rawa;
(5)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Bangunan Pengaman Sungai, dan Penanggulangan Bencana Alam Objek belanja modal pengadaan bangunan pengaman sungai dan penanggulangan bencana alam digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan waduk penanggulangan sungai, bangunan pengambilan pengamanan sungai, bangunan pembuang pengaman, bangunan pembuang pengaman sungai, dan bangunan pelengkap pengamanan sungai;
(6)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Objek belanja modal pengadaan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan pengambilan pengembangan sumber air, bangunan pengambilan pengembangan sumber air, bangunan pembawa pengembangan sumber air, bangunan pembuang pengembangan sumber air, dan bangunan pelengkap pengembangan sumber air;
(7)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Bangunan Air Bersih/Baku Objek belanja modal pengadaan bangunan air bersih/baku digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang meliputi antara lain belanja modal pengadaan bangunan waduk, bangunan pengambilan air bersih/baku, bangunan pembawa air bersih/air baku, bangunan pembuang air bersih/air baku, dan bangunan pelengkap air bersih/air baku;
(8)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Bangunan Air Kotor Objek belanja modal pengadaan bangunan air kotor digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaanbangunan waduk air kotor, bangunan pembuangan air kotor, dan bangunan pelengkap air kotor;
(9)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Bangunan Air Objek belanja modal pengadaan bangunan air digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaanbangunan air laut seperti pelabuhan dan pengadaan bangunan air tawar seperti dermaga;
(10)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Air Minum Bersih Objek belanja modal pengadaan instalasi air minum bersih digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan instalasi air muka tanah, bangunan instalasi air sumber/mata air, bangunan instalasi air tanah dalam, dan bangunan instalasi air tanah dangkal;
(11)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Air Kotor Objek belanja modal pengadaan instalasi air kotor digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang diantaranya meliputi belanja modal pengadaan bangunan instalasi air kotor, instalasi air buangan industri, dan instalasi air buangan pertanian;
(12)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Objek belanja modal pengadaan instalasi pengolahan sampah digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan instalasi pengolahan sampah organik dan instalasi pengolahan sampah non organik;
(13)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Objek belanja modal pengadaan instalasi pengolahan bahan bangunan digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan Instalasi pengolahan bahan bangunan (pengawetan, pengeringan, pengerjaan kayu), pembuatan batu cetak, dan pembuatan batu agregat;
(14)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Objek belanja modal pengadaan instalasi gardu listrik digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan instalasi gardu listrik induk, bangunan instalasi gardu listrik distribusi, dan bangunan instalasi pusat pengatur listrik;
(15)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Instalasi Gas Objek belanja modal pengadaan instalasi gas digunakan untuk menampung penganggaran pengadaan yang antara lain meliputi belanja modal pengadaan bangunan instalasi gardu gas dan jaringan pipa gas;
(16)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Jaringan Air Minum Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan jaringan air minum antara lain:
i.Belanja modal Pengadaan Jaringan Pembawa; ii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Induk Distribusi; iii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Cabang Distribusi; iv. Belanja modal Pengadaan Jaringan Sambungan ke Rumah;
v.Belanja modal Pengadaan Jaringan Air Minum.
(17)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Jaringan Listrik Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan jaringan listrik antara lain:
i.Belanja modal Pengadaan Jaringan Transmisi; ii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Distribusi.
(18)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Jaringan Telepon Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan jaringan telepon antara lain:
i.Belanja modal Pengadaan Jaringan Telepon diatas Tanah; ii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Telepon dibawah Tanah; iii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Telepon didalam Air.
(19)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Jaringan Gas Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan jaringan gas antara lain:
i.Belanja modal Pengadaan Jaringan Pipa Gas Transmisi; ii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Pipa Distribusi; iii. Belanja modal Pengadaan Jaringan Pipa Dinas; iv. Belanja modal Pengadaan Jaringan BBM.
(20)Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan penerangan jalan, taman dan hutan kota antara lain penerangan jalan, penerangan taman, dan penerangan hutan kota. e) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tetap Lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan irigasi dan jaringan. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Objek belanja yang termasuk dalam belanja modal aset tetap lainnya terdiri atas:
(1)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Buku Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaanbuku antara lain umum, filsafat, agama, ilmu sosial, ilmu bahasa, matematika dan pengetahuan alam, ilmu pengetahuan praktis, arsitektur, kesenian, olah raga, buku geografi, biografi, sejarah, dan buku;
(2)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Terbitan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan terbitan antara lain terbitan berkala, buku laporan dan terbitan;
(3)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Barang-Barang Perpustakaan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan barang-barang perpustakaan antara lain peta, naskah (manuskrip), music, karya grafika (graphic material), three dimensional artefacs and realita, bentuk micro (computer files), film bergerak dan rekaman video, pengadaan tarscalt, dan barang-barang perpustakaan;
(4)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Barang Bercorak Kesenian dan Kebudayaan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan barang bercorak kesenian dan kebudayaan antara lain pahatan, lukisan, alat kesenian, alat olahraga, tanda pengenal, maket dan foto dokumentasi, benda-benda bersejarah, dan barang kerajinan;
(5)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Alat Olahraga Yang termasuk dalam objek Belanja Modal Pengadaan Alat Olahraga antara lain alat olah raga permainan, alat olah raga bela diri, dan alat olah raga ketangkasan;
(6)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Hewan Yang termasuk dalam objek belanja modal pengadaan hewan antara lain binatang ternak, binatang unggas, binatang melata, binatang ikan, dan hewan pengamanan.
(7)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Tanaman Yang termasuk dalam objek Belanja modal Pengadaan Tanaman antara lain tanaman perkebunan, tanaman holtikultura, tanaman kehutanan, tanaman obat, dan kosmetika;
(8)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan Alat- alat Musik Yang termasuk dalam objek Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Musik antara lain alat musik petik, alat musik tiup, alat musik pukul, alat musik pijit, alat musik gesek, dan alat marching band;
(9)Belanja Modal Aset Tetap Renovasi Belanja modal aset tetap renovasi merupakan pengeluaran dalam rangka peningkatan kapasitas/manfaat ekonomik lebih dari 12 (dua belas) bulan terhadap aset yang bukan milik Pemerintah Provinsi Banten yang digunakan dalam operasional Pemerintah Provinsi Banten. Contoh: SKPD X menyewa satu unit gedung untuk lokasi kantor. Pada tahun ke-n direncanakan untuk menambah satu ruangan pada gedung kantor yang disewa tersebut. Biaya untuk menambah satu ruangan pada gedung sewaan tersebut dianggarkan sebagai belanja modal aset tetap renovasi. f) Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan aset yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria aset tetap. Termasuk dalam kategori belanja modal aset lainnya adalah belanja modal pengadaan software. Belanja modal pengadaan software terdiri atas:
(1)Belanja Modal Pengadaan Software Original;
(2)Belanja Modal Pengadaan Software Keuangan;
(3)Belanja Modal Pengadaan Software Perencanaan;
(4)Belanja Modal Pengadaan Software Pengendalian;
(5)Belanja Modal Pengadaan Software Peta Digital;
(6)Belanja Modal Pengadaan Software Perpustakaan. Software komputer yang masuk dalam kategori Aset Tak Berwujud (ATB) adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu, atau dapat digunakan pada komputer lain. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengembangan atau upgrading software dianggarkan pada belanja modal pengadaan software. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk updating dan maintenance software dianggarkan pada belanja jasa konsultansi software aplikasi. Updating dan maintenance software merupakan pekerjaan yang sederhana sehingga tidak memerlukan tenaga ahli. Penyusunan Kegiatan pengadaan modal pada Sekretariat/Tata Usaha masing-masing SKPD memperhatikan manfaat skala ekonomi sehingga diusahakan digabungkan sepanjang relevan dengan pengelompokan/rumpun jenis belanja modal sebagai berikut : a) Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor; b) Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor; c) Belanja Modal Pengadaan Komputer; d) Belanja Modal Pengadaan Mebeulair; e) Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur; f) Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon untuk keperluan kantor; g) Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga; h) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio untuk keperluan kantor; i) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi untuk keperluan kantor; j) Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan untuk keperluan kantor; dan k) Belanja Modal Pengadan Tanah untuk keperluan kantor. Penggabungan kegiatan pengadaan modal diantara kelompok/rumpun belanja modal tersebut diatas mengacu kepada pengelompokkan belanja modal berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Kebijakan Akuntansi Provinsi Banten) dengan memperhatikan ketentuan komposisi antara belanja penunjang. Tata cara perhitungan dan penyusunan anggaran belanja modal seperti contoh berikut: Kegiatan : Pengadaan Peralatan Kantor pada SKPD .... Tabel 3.4 Tata Cara Perhitungan dan Penyusunan Anggaran Belanja Modal Kode Rekening Uraian Vol Satuan Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Ket. 5 2 BELANJA LANGSUNG 84.950.000 5 2 3 BELANJA MODAL 84.950.000 5 2 3 10 Belanja modal pengadaan peralatan kantor 84.950.000 5 2 3 10 01 Belanja modal pengadaan mesin tik Mesin tik spesifikasi .... 3 Unit 4.300.000 12.900.000 5 2 3 10 04 Belanja modal pengadaan mesin fotocopy Mesin fotocopy spesifikasi .. 1 Unit 28.000.000 28.000.000 5 2 3 10 08 Belanja modal pengadaan mesin penghancur kertas mesin penghancur kertas spesifikasi .... 3 Unit 1.750.000 5.250.000 5 2 3 10 14 Belanja modal pengadaan AC AC Split spesifikasi .... 10 Unit 3.450.000 34.500.000 Belanja Penunjang: 4.300.000
a.Pejabat Pengadaan: 1 OP 600.000 600.000
b.Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: 1 OP 500.000 500.000
c.Belanja Perjalanan Dinas dalam rangka pengadaan Transport: 1 hari x 2 orang x 2 kali 4 Ok 500.000 2,000,000 Uang Harian: 1 hari x 2 orang x 2 kali 4 HOK 300.000 1,200,000 Komposisi Anggaran :
(1)Belanja Penunjang : 4,300,000 (5.06%) - Belanja Pegawai 1,100,000 - Belanja Barang dan Jasa 3,200,000
(2)Belanja Utama : 80,650,000(94.94%) Jumlah Anggaran Kegiatan 84,950,000 Harga/Nilai Perolehan (at cost): Tabel 3.5 Harga/Nilai Perolehan (at cost) No Peralatan Kantor Unit Belanja Fisik Modal Bobot (%) Belanja Penunjang Nilai Perolehan Harga Perolehan/Unit
(1)2 3 4 5=(4/jml 4) 6=(5xjml 6) 7=(4+6) 8=7/3
a.Mesin Tik 3 12.900.000 16.00 688.000 13.588.000 4.529.333.33
b.Mesin fotocopy 1 28.000.000 34.72 1.492.960 29.492.960 24.492.960.00
c.Mesin penghancur kertas 3 5.250.000 6.50 279.500 5.529.500 1.843.166.67
d.AC 10 34.500.000 42.78 1.839.540 36.339.540 3.633.954.00 Jumlah 80.650.000 4.300.000 84.950.000 g) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Dana BOS terdiri dari rincian objek Modal Peralatan dan Mesin Dana BOS h) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Dana BOS terdiri dari rincian objek Modal Aset Tetap Lainnya Dana BOS
3.Pembiayaan Daerah Pembiayaan dianggarkan terkait dengan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dianggarkan dalam perubahan APBD sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan belanja daerah yang dalam APBD induk dianggarkan berdasarkan estimasi terhadap objek sebagai berikut: a) Pelampauan Penerimaan PAD
(1)Pajak Daerah Yaitu pelampauan realisasi dari anggaran yang bersumber dari pajak daerah yang meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Air Permukaan.
(2)Retribusi Daerah Yaitu pelampauan realisasi dari anggaran yang bersumber dari retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
(3)Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Yaitu pelampauan realisasi dari anggaran yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4)Lain-lain PAD yang Sah Yaitu pelampauan realisasi dari anggaran yang bersumber dari lain-lain PAD yang sah. b) Pelampauan Penerimaan Dana Perimbangan Pelampauan penerimaan Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus; c) Pelampauan Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pelampauan penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, Dana Penyesuaian dan Pendapatan lainnya; d) Sisa Penghematan Belanja atau akibat lainnya Pelampauan penerimaan Sisa Belanja atau akibat lainnya yang berasal dari Belanja Pegawai dari Belanja Tidak Langsung, Belanja Pegawai dari Belanja Langsung, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga; e) kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan Pelampauan penerimaan Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan berasal dari uang jaminan, potongan Taspen, potongan beras, dan Askes; f) kegiatan lanjutan; dan g) sisa belanja DAK. 2) Pencairan Dana Cadangan; 3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Penerimaan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan milik daerah/BUMD, penjualan kekayaan milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil disvestasi penyertaan modal pemerintah daerah. 4) Penerimaan Pinjaman Daerah; 5) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman; 6) Penerimaan Piutang Daerah.
b.Pengeluaran Pembiayaan mencakup: 1) Pembentukan dana cadangan Pembentukan dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah; 2) Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah, digunakan untuk mengelola kekayaan Pemerintah Daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang; Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 3) Pembayaran pokok utang Pembayaran pokok utang, digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; 4) Pemberian pinjaman daerah Pemberian pinjaman daerah, digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya. 4 1 2 13 03 Uang Sekolah/Pendidikan dan Pelatihan Digunakan untuk target Restribusi Pelayanan Pendidikan – Uang Sekolah/Pendidikan dan Pelatihan 4 1 2 13 04 Sertifikasi Profesi/Keahlian Digunakan untuk target Restribusi Pelayanan Pelayanan – Sertifikasi Profesi/Keahlian 4 1 2 15 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4 1 2 15 01 Penyewaan Tanah dan Bangunan Digunakan untuk target Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah – Penyewaan Tanah dan Bangunan yang termasuk Penyewaan Tanah dan Bangunan, antara lain pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, Gedung Perkantoran, Sarana Olahraga, sepadan sungai, sepadan jalan. 4 1 2 15 02 Laboratorium Digunakan untuk target Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah – Laboratorium 4 1 2 15 03 Ruangan Digunakan untuk target Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah penyewaan aula, gedung serbaguna, ruang kelas, wisma/guest house 4 1 2 15 04 Kendaraan Bermotor Digunakan untuk target Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah – Kendaraan Bermotor 4 1 2 22 Retribusi Pelayanan Kepelabuhan KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 4 1 2 22 01 Pelayanan Jasa Kepelabuhan Digunakan untuk target Restribusi Pelayanan Kepelabuhan – Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. 4 1 2 25 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 4 1 2 25 01 Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk target Restribusi Pelayanan Kepelabuhan Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah 4 1 2 29 Retribusi Izin Trayek 4 1 2 29 01 Pemberian Izin Trayek kepada Orang Pribadi Digunakan untuk target Restribusi Ijin Trayek - Pemberian Izin Trayek kepada Orang Pribadi 4 1 2 29 02 Pemberian Izin Trayek kepada Badan Digunakan untuk target Restribusi Ijin Trayek - Pemberian Izin Trayek kepada Badan 4 1 2 30 Retribusi Izin Perikanan 4 1 2 30 01 Pemberian Izin usaha Perikanan kepada Orang Pribadi Digunakan untuk target Restribusi Ijin Perikanan - Pemberian Izin usaha Perikanan kepada Orang Pribadi 4 1 2 30 02 Pemberian Izin usaha Perikanan kepada Badan Digunakan untuk target Restribusi Ijin Perikanan - Pemberian Izin usaha Perikanan kepada Badan 4 1 2 32 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 4 1 2 32 01 Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk target Restribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) - Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing 4 1 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4 1 3 01 Bagian Laba atas penyertaaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD 4 1 3 01 01 Bagian Laba Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk. Digunakan untuk target Bagian Laba Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk. 4 1 3 01 02 Bagian Laba Pada PT. Banten Global Development Digunakan untuk target Bagian Laba Pada PT. Banten Global Development 4 1 3 01 03 Bagian Laba Pada BPR/LPK Digunakan untuk target Bagian Laba Pada BPR/LPK 4 1 3 01 05 Bagian Laba Pada PT. Jamkrida Banten Digunakan untuk target Bagian Laba Pada PT. Jamkrida Banten 4 1 3 01 06 Bagian Laba Pada Perusahaan atau Bank/Lembaga lainnya Digunakan untuk target Bagian Laba Pada Perusahaan atau Bank/Lembaga lainnya 4 1 4 Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 4 1 4 01 Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan 4 1 4 01 01 Hasil Penjualan Tanah Digunakan untuk target Hasil Penjualan Tanah 4 1 4 01 02 Hasil Penjualan Peralatan/Mesin Digunakan untuk target Hasil Penjualan Peralatan/Mesin 4 1 4 01 03 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan Digunakan untuk target Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan 4 1 4 01 04 Hasil Penjualan Jalan, Irigasi dan Jaringan Digunakan untuk target Hasil Penjualan Jalan, Irigasi dan Jaringan 4 1 4 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya Digunakan untuk target Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 4 1 4 02 Hasil Penjualan Aset Lainnya 4 1 4 02 01 Hasil Penjualan Aset Lainnya Digunakan untuk target Hasil Penjualan Aset Lainnya KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 4 1 4 03 Jasa Giro 4 1 4 03 01 Jasa Giro Kas Daerah Digunakan untuk target Jasa Giro Kas Daerah 4 1 4 03 02 Jasa Giro Bendahara Digunakan untuk target Jasa Giro Bendahara 4 1 4 03 03 Jasa Giro Dana Cadangan Digunakan untuk target Jasa Giro Dana Cadangan 4 1 4 04 Pendapatan Bunga 4 1 4 04 01 Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BJB Digunakan untuk target Pendapatan Bunga Deposito pada bank BJB 4 1 4 04 02 Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BNI 46 Digunakan untuk target Pendapatan Bunga Deposito pada BNI 46 4 1 4 04 03 Pendapatan Bunga Deposito pada Bank Mandiri Digunakan untuk target Pendapatan Bunga Deposito pada Bank Mandiri 4 1 4 04 04 Pendapatan Bunga Deposito pada Bank BRI Digunakan untuk target Pendapatan Bunga Deposito pada BRI 4 1 4 04 05 Pendapatan Bunga Deposito Pada Bank lainnya Digunakan untuk target Pendapatan Bunga Deposito Pada Bank lainnya 4 1 4 04 06 Pendapatan Bunga Deposito pada BPR Serang Digunakan untuk target Bunga Deposito pada BPR Serang 4 1 4 04 07 Pendapatan Bunga Deposito pada BPR Kertaraharja Digunakan untuk target Bunga Deposito pada BPR Kertaraharja 4 1 4 04 08 Pendapatan Bunga Dana Bergulir Digunakan untuk target Bunga Dana Bergulir 4 1 4 05 Tuntutan Ganti Rugi Daerah 4 1 4 05 01 Tuntutan Ganti kerugian Daerah terhadap Bendahara Digunakan untuk target Kerugian keuangan Daerah terhadap Bendahara 4 1 4 05 02 Tuntutan Ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara Digunakan untuk target Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara 4 1 4 06 Komisi, Potongan dan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah 4 1 4 06 01 Penerimaan Komisi dari Penempatan Kas Daerah Digunakan untuk target Penerimaan Komisi dari Penempatan Kas Daerah 4 1 4 06 02 Penerimaan Potongan dari …. Digunakan untuk target Penerimaan Potongan dari ….. 4 1 4 06 03 Penerimaan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah dari.... Digunakan untuk target Penerimaan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah dari… 4 1 4 07 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 4 07 01 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pendidikan Digunakan untuk target bidang Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pendidikan 4 1 4 07 02 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kesehatan Digunakan untuk target bidang Kesehatan 4 1 4 07 03 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Digunakan untuk target bidang Pekerjaan Umum 4 1 4 07 06 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Perencanaan Pembangunan Digunakan untuk target bidang Perencanaan Pembangunan 4 1 4 07 07 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Perhubungan Digunakan untuk target bidang Perhubungan 4 1 4 07 08 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Lingkungan Hidup Digunakan untuk target bidang Lingkungan Hidup 4 1 4 07 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Digunakan untuk target bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 4 1 4 07 13 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Sosial Digunakan untuk target bidang Sosial 4 1 4 07 14 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Ketenagakerjaan Digunakan untuk target bidang Ketenagakerjaan KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 4 1 4 07 15 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Digunakan untuk target bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 4 1 4 07 16 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Penanaman Modal Digunakan untuk target bidang Penanaman Modal 4 1 4 07 17 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kebudayaan Digunakan untuk target bidang Kebudayaan 4 1 4 07 18 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga Digunakan untuk target bidang Kepemudaan dan Olah Raga 4 1 4 07 19 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Digunakan untuk target bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri 4 1 4 07 20 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, perangkat DPRD. Digunakan untuk target bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, perangkat DPRD 4 1 4 07 21 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Ketahanan Pangan Digunakan untuk target bidang Ketahanan Pangan 4 1 4 07 22 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Komunikasi dan Informatika Digunakan untuk target bidang Komunikasi dan Informatika 4 1 4 07 26 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Perpustakaan Digunakan untuk target bidang Perpustakaan 4 1 4 07 27 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pertanian Digunakan untuk target bidang Pertanian 4 1 4 07 28 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kehutanan Digunakan untuk target bidang Kehutanan 4 1 4 07 29 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Energi dan Sumber daya Mineral Digunakan untuk target bidang Energi dan Sumber daya Mineral 4 1 4 07 30 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Kelautan dan Perikanan Digunakan untuk target bidang Kelautan dan Perikanan 4 1 4 07 31 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Industri Digunakan untuk target bidang Industri 4 1 4 08 Pendapatan Denda Pajak 4 1 4 08 01 Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk target Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 4 1 4 08 02 Pendapatan Denda Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk target Pendapatan Denda Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 4 1 4 08 03 Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk target Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4 1 4 08 04 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan Digunakan untuk target Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan 4 1 4 08 05 Pendapatan Denda Pajak Rokok Digunakan untuk target Pendapatan Denda Pajak Rokok 4 1 4 09 Pendapatan Denda Retribusi 4 1 4 09 01 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Pelayanan Kesehatan 4 1 4 09 09 Pendapatan Denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 4 1 4 09 12 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 4 1 4 09 13 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Pelayanan Pendidikan 4 1 4 09 15 Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4 1 4 09 22 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan 4 1 4 09 25 Pendapatan Denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 4 1 4 09 29 Pendapatan Denda Retribusi Ijin Trayek Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Ijin Trayek 4 1 4 09 30 Pendapatan Denda Retribusi Ijin Perikanan Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Ijin Perikanan 4 1 4 09 32 Pendapatan Denda Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk target pendapatan denda Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing 4 1 4 12 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 4 1 4 12 01 Hasil Eksekusi Jaminan atas Pengadaan Barang dan Jasa Digunakan untuk target pendapatan Hasil Eksekusi Jaminan atas Pengadaan Barang dan Jasa 4 1 4 13 Pendapatan Dari Pengembalian 4 1 4 13 01 Pendapatan dari Pengembalian Pajak Penghasilan 21 Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Pajak Penghasilan 21 4 1 4 13 02 Pendapatan dari Pengembalian kelebihan Pembayaran Asuransi Kesehatan Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian kelebihan Pembayaran Asuransi Kesehatan 4 1 4 13 03 Pendapatan dari Pengembalian kelebihan Gaji dan Tunjangan Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian kelebihan Gaji dan Tunjangan 4 1 4 13 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 4 1 4 13 05 Pendapatan dari Pengembalian Uang Muka Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Uang Muka 4 1 4 13 06 Pendapatan dari Pengembalian Tunjangan Komunikasi DPRD Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Tunjangan Komunikasi DPRD 4 1 4 13 07 Pendapatan dari Pengembalian TPPNS Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian TPPNS 4 1 4 13 08 Pendapatan dari Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Eksternal Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Eksternal 4 1 4 13 09 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Setoran Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Kelebihan Setoran 4 1 4 13 10 Pendapatan Dari Pengembalian Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Digunakan untuk target Pendapatan Pengembalian Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi 4 1 4 15 Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Dana Bergulir. 4 1 4 15 01 Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari kelompok Masyarakat …. Digunakan untuk Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari kelompok Masyarakat Penerima. 4 1 4 16 Pendapatan BLUD 4 1 4 16 01 Pendapatan BLUD RSUD Banten Digunakan untuk target Pendapatan BLUD RSUD Banten 4 1 4 16 02 Pendapatan BLUD RSUD Malingping Digunakan untuk target Pendapatan BLUD RSUD Malingping 4 1 4 16 03 Pendapatan BLUD BKKM Digunakan untuk target Pendapatan BLUD BKKM 4 1 4 16 04 Pendapatan BLUD… Digunakan untuk target Pendapatan BLUD … 4 2 DANA PERIMBANGAN 4 2 1 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 4 2 1 01 Bagi Hasil Pajak 4 2 1 01 01 Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan(PBB- P3) 4 2 1 01 04 Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan pph Pasal 21 Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan pph Pasal 21 4 2 1 02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 4 2 1 02 01 Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan 4 2 1 02 02 Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan 4 2 1 02 03 Bagi Hasil dari Dana Reboisasi Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Dana Reboisasi 4 2 1 02 04 Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-rent) Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-rent) 4 2 1 02 05 Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) 4 2 1 02 06 Bagi Hasil dari Pungutan Pengusahaan Perikanan Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pungutan Pengusahaan Perikanan 4 2 1 02 07 Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan 4 2 1 02 08 Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi 4 2 1 02 09 Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi/Alam Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi/Alam 4 2 1 02 10 Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi Digunakan untuk target Pendapatan dari Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi 4 2 2 Dana Alokasi Umum 4 2 2 01 Dana Alokasi Umum 4 2 2 01 01 Dana Alokasi Umum Digunakan untuk target Pendapatan dari Dana Alokasi Umum 4 2 3 Dana Alokasi Khusus 4 2 3 01 Dana Alokasi Khusus ..... Digunakan untuk target Pendapatan dari Dana Alokasi Khusus..... 4 2 3 01 01 Dana Alokasi Khusus ..... Digunakan untuk target Pendapatan dari Dana Alokasi Khusus..... 4 3 LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 3 1 Pendapatan Hibah 4 3 1 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 1 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 1 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 1 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah lainnya Digunakan untuk target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah lainnya 4 3 1 03 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri 4 3 1 03 01 Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Digunakan untuk target Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta B. KODE REKENING BELANJA KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 BELANJA DAERAH 5 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 5 1 1 BELANJA PEGAWAI 5 1 1 01 Belanja Gaji dan Tunjangan 5 1 1 01 01 Belanja Gaji Pokok PNS/Uang Representasi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja gaji Gubernur dan Wakil Gubernur, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan uang representasi pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 02 Belanja Tunjangan Keluarga Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan keluarga Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 03 Belanja Tunjangan Jabatan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 04 Belanja Tunjangan Fungsional Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten 5 1 1 01 05 Belanja Tunjangan Umum Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan umum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten 5 1 1 01 06 Belanja Tunjangan Beras Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan beras Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 07 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 08 Belanja Pembulatan Gaji Digunakan untuk menampung penganggaran belanja pembulatan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 09 Belanja Iuran BPJS Digunakan untuk menampung penganggaran belanja iuran BPJS Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten dan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten yang terdiri dari Iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 5 1 1 01 10 Belanja Uang Paket Digunakan untuk menampung penganggaran belanja uang paket pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 11 Belanja Tunjangan Badan Musyawarah Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan badan musyawarah pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 12 Belanja Tunjangan Komisi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan komisi pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 13 Belanja Tunjangan Badan Anggaran Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan badan anggaran pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 14 Belanja Tunjangan Badan Kehormatan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan badan kehormatan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 1 1 01 15 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 16 Belanja Tunjangan Perumahan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja tunjangan perumahan pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 18 Belanja Uang Jasa Pengabdian Digunakan untuk menampung penganggaran belanja uang jasa pengabdian pimpinan/anggota DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 19 Dana Operasional Pimpinan DPRD Digunakan untuk menampung penganggaran belanja dana operasional pimpinan DPRD Provinsi Banten 5 1 1 01 20 Tunjangan profesi guru PNSD Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Tunjangan profesi guru PNSD 5 1 1 01 21 Tambahan penghasilan guru PNSD Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Tambahan penghasilan guru PNSD 5 1 1 01 22 Belanja Tunjangan Khusus Guru Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Tunjangan Khusu Guru 5 1 1 01 23 Belanja Iuran BPJS Kesehatan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Iuran BPJS Kesehatan 5 1 1 01 24 Belanja Iuran BPJS Ketenagakerjaan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Iuran BPJS Ketenagakerjaan 5 1 1 01 25 Belanja Tunjangan Reses Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Tunjangan Reses DPRD 5 1 1 01 26 Belanja Tunjangan Transportasi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja Tunjangan Transportasi DPRD 5 1 1 02 Tambahan Penghasilan PNS 5 1 1 02 01 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan beban kerja pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, dan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan/Barang Daerah 5 1 1 02 02 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan Prestasi Kerja 5 1 1 02 03 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan tempat bertugas 5 1 1 02 04 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan kondisi kerja 5 1 1 02 05 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan kelangkaan profesi 5 1 1 02 06 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Digunakan untuk menampung penganggaran TPPNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya 5 1 1 02 07 Tunjangan PPh TPPNS Digunakan untuk menampung penganggaran Tunjangan PPh TPPNS 5 1 1 03 Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH 5 1 1 03 01 Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk menampung penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 1 03 02 Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH Digunakan untuk menampung penganggaran Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur 5 1 1 04 Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 5 1 1 04 01 Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Digunakan untuk menampung penganggaran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 5 1 1 05 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 5 1 1 05 01 Insentif Pemungutan Pajak Daerah Digunakan untuk menampung penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah 5 1 1 06 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 1 1 06 01 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Digunakan untuk menampung penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 3 01 Belanja Subsidi kepada Perusahaan/Lembaga 5 1 3 01 01 Belanja Subsidi kepada BUMN Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Subsidi BUMN 5 1 3 01 02 Belanja Subsidi kepada BUMD Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Subsidi BUMD 5 1 3 01 03 Belanja Subsidi kepada Pihak Ketiga Lainnya Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Subsidi selain kepada BUMN dan BUMD 5 1 4 BELANJA HIBAH 5 1 4 01 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat 5 1 4 01 01 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal 5 1 4 02 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lain 5 1 4 02 01 Belanja Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lain Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota DOB 5 1 4 03 Belanja Hibah Kepada BUMN/BUMD 5 1 4 03 01 Belanja Hibah Kepada BUMN/BUMD Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah kepada BUMN/BUMD 5 1 4 04 Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan 5 1 4 04 01 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia 5 1 4 05 Belanja Hibah BOS Kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 5 1 4 05 01 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Pandeglang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Pandeglang 5 1 4 05 02 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Lebak Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Lebak 5 1 4 05 03 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Tangerang 5 1 4 05 04 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang 5 1 4 05 05 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang 5 1 4 05 06 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Cilegon Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Cilegon KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 1 4 05 07 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Serang 5 1 4 05 08 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang Selatan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Hibah BOS kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Tangerang Selatan 5 1 5 BELANJA BANTUAN SOSIAL 5 1 5 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga 5 1 5 01 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga Yang Terencana Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang telah direncanakan 5 1 5 01 02 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau Keluarga Yang Tidak Terencana Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak terencana 5 1 5 02 Belanja Bantuan Sosial kepada Masyarakat 5 1 5 02 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Masyarakat Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Sosial kepada masyarakat 5 1 5 03 Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan 5 1 5 03 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Sosial kepada lembaga non pemerintahan 5 1 6 BELANJA BAGI HASIL KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA 5 1 6 02 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota 5 1 6 02 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang 5 1 6 02 02 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lebak 5 1 6 02 03 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang 5 1 6 02 04 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Serang 5 1 6 02 05 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Tangerang 5 1 6 02 06 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Cilegon Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Cilegon 5 1 6 02 07 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Serang 5 1 6 02 08 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan 5 1 7 BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH/PEMERINTAHAN DESA DAN PARTAI POLITIK KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 1 7 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota 5 1 7 02 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang 5 1 7 02 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak 5 1 7 02 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang 5 1 7 02 04 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Serang 5 1 7 02 05 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Tangerang 5 1 7 02 06 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Cilegon Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Cilegon 5 1 7 02 07 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Serang 5 1 7 02 08 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan 5 1 7 02 09 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah ….. Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya 5 1 7 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa 5 1 7 03 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Pandeglang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Pandeglang 5 1 7 03 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Lebak Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Lebak 5 1 7 03 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Tangerang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Tangerang 5 1 7 03 04 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Serang Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Serang 5 1 7 04 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 5 1 7 04 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Nasional Demokrat Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Nasional Demokrat 5 1 7 04 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Kebangkitan Bangsa Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Kebangkitan Bangsa 5 1 7 04 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Keadilan Sejahtera Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Keadilan Sejahtera 5 1 7 04 04 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5 1 7 04 05 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Golongan Karya Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Golongan Karya 5 1 7 04 06 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Gerakan Indonesia Raya Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Gerakan Indonesia Raya KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 1 7 04 07 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Demokrat Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Demokrat 5 1 7 04 08 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Amanat Nasional Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Amanat Nasional 5 1 7 04 09 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Persatuan Pembangunan Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Persatuan Pembangunan 5 1 7 04 10 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Hati Nurani Rakyat Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Hati Nurani Rakyat 5 1 8 BELANJA TIDAK TERDUGA 5 1 8 01 Belanja Tidak Terduga 5 1 8 01 01 Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk menampung penganggaran Belanja Tidak Terduga 5 2 BELANJA LANGSUNG 5 2 1 BELANJA PEGAWAI 5 2 1 01 Honorarium PNS 5 2 1 01 02 Honorarium Pejabat/Pokja/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Digunakan untuk menampung penganggaran honorarium pejabat/-panitia/unit layanan pengadaan barang dan jasa, kecuali untuk kegiatan yang terkait dengan belanja modal 5 2 1 01 03 Honorarium Tim Perencanaan /Persiapan Pengadaan Tanah Digunakan untuk menampung penganggaran Honorarium Tim Perencanaan /Persiapan Pengadaan Tanah 5 2 1 02 Honorarium Non PNS 5 2 1 02 02 Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Digunakan untuk menampung penganggaran honorarium bulanan bagi pegawai tidak tetap yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi serta yang terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan tugas administrasi/teknis perkantoran sehari-hari di masing-masing SKPD dengan memperhatikan efektivitas dan efesiensi, dan honorarium bulanan bagi pegawai pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang berdasarkan pertimbangan spesifikasi waktu dan karakteristik kerja dalam rangka pelayanan kepada Pejabat Negara/DPRD serta memperhatikan efektivitas dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten 5 2 1 02 03 Honorarium Tim Non PNS digunakan untuk menampung penganggaran honor bagi masyarakat/Non PNS Provinsi Banten yang masuk keanggotaan tim terkoordinasi berdasarkan Keputusan Gubernur 5 2 1 03 Uang Lembur 5 2 1 03 01 Uang Lembur PNS Digunakan untuk penganggaran uang lembur PNS Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM) pada Dinas Kesehatan, RSUD Banten, RSUD Malingping, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Petugas Protokol, BPBD 5 2 1 03 02 Uang Lembur Non PNS Digunakan untuk penganggaran uang lembur Non PNS Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM) pada Dinas Kesehatan, RSUD Banten, RSUD Malingping, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Petugas Protokol, BPBD KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 1 04 Belanja Pegawai Dana BLUD 5 2 1 04 01 Belanja Pegawai Dana BLUD Digunakan untuk penganggaran Belanja Pegawai Dana BLUD 5 2 1 05 Belanja Pegawai Dana BOS 5 2 1 05 01 Belanja Pegawai Dana BOS Digunakan untuk penganggaran Belanja Pegawai Dana BOS 5 2 2 BELANJA BARANG DAN JASA 5 2 2 01 Belanja Bahan Pakai Habis 5 2 2 01 01 Belanja Alat Tulis Kantor Digunakan untuk menampung penganggaran belanja seperti alat tulis, amplop, map, alat lukis/gambar, buku tulis, document keeper, kertas, label, lem, penghapus, perforator, cutter, tinta, pita dan toner printer, media penyimpan data (USB Flash memory, cd/dvd recordable) dan lain sebagainya 5 2 2 01 02 Belanja Dokumen/Administrasi Tender Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja dalam rangka pembuatan dokumen administrasi pengadaan barang/jasa 5 2 2 01 03 Belanja Alat Listrik dan Elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering) Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja komponen alat listrik dan elektronik seperti lampu pijar, battery kering, kabel, ballast, lampu, battery, stop kontak, dan sebagainya 5 2 2 01 04 Belanja Perangko, Materai, dan Benda Pos Digunakan untuk menampung penganggaran belanja benda pos seperti perangko, materai, kartu pos, dan sebagainya 5 2 2 01 05 Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja peralatan dan bahan pembersih seperti pengharum ruangan, pembersih lantai, lap, tempat sampah, dan sebagainya. 5 2 2 01 06 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan bakar minyak/gas seperti premium, solar, biodiesel dan sebagainya yang penggunaannya selain untuk kendaraan bermotor. 5 2 2 01 07 Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Digunakan untuk menampung penganggaran belanja pengisian ulang tabung pemadam kebakaran, tidak termasuk belanja pembelian tabung 5 2 2 01 08 Belanja Pengisian Gas Digunakan untuk menampung penganggaran belanja pengisian gas elpiji tidak termasuk belanja pembelian tabung 5 2 2 01 09 Belanja Suku Cadang Peralatan Komputer/Printer/Jaringan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang peralatan komputer/printer/jaringan 5 2 2 01 10 Belanja Suku Cadang Alat Studio Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Studio 5 2 2 01 11 Belanja Suku Cadang Alat Komunikasi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Komunikasi 5 2 2 01 12 Belanja Suku Cadang Alat Musik Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Musik 5 2 2 01 13 Belanja Suku Cadang Alat Ukur Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Ukur 5 2 2 01 14 Belanja Suku Cadang Alat Bengkel/Pertukangan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Bengkel/Pertukangan. 5 2 2 01 15 Belanja Suku Cadang Alat Angkutan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Angkutan 5 2 2 01 16 Belanja Suku Cadang Alat Laboratorium Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Laboratorium. KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 01 17 Belanja Suku Cadang Alat Rumah Tangga Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Alat Rumah Tangga. 5 2 2 01 18 Belanja Suku Cadang Peralatan/Perlengkapan Kantor Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja suku cadang Peralatan/Perlengkapan Kantor 5 2 2 01 19 Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata Digunakan untuk menampung penganggaran belanja-belanja seperti vandel, plakat, piala, medali, cinderamata, karangan bunga dan tanda pengenal pegawai 5 2 2 01 20 Belanja Bahan Pakai Habis Kesehatan/Kedokteran/Laboratorium Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan-bahan pakai habis medis/kesehatan/kedokteran/laboratorium yang bersifat pakai habis seperti jarum suntik, benang operasi, pipet, tabung reaksi, beaker glass, test kit, pengisian tabung gas kebutuhan medis dan sebagainya. 5 2 2 01 22 Belanja Perlengkapan Peserta/Panitia Digunakan untuk menampung penganggaran belanja untuk keperluan peserta dan panitia dalam kegiatan perlombaan, seminar, bimtek dan lain sebagainya seperti pulpen, pensil, blocknote, map plastik, kaos, tas, peralatan praktek untuk diberikan kepada peserta/panitia 5 2 2 01 23 Belanja Perlengkapan Pendidikan dan Pelatihan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja untuk keperluan pendidikan dan pelatihan peserta dan panitia yang bersifat pakai habis. Belanja untuk perlengkapan pendidikan dan pelatihan yang memenuhi kriteria aset tetap dianggarkan pada belanja modal dan tidak untuk diberikan kepada peserta/panitia 5 2 2 01 24 Belanja Peralatan Pertanian, Perikanan dan Peternakan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja peralatan pertanian, perikanan dan peternakan yang bersifat pakai habis. Belanja peralatan pertanian, perikanan dan peternakan yang memenuhi kriteria aset tetap dianggarkan pada belanja modal. 5 2 2 01 25 Belanja Peralatan Dapur Digunakan untuk menampung penganggaran belanja peralatan dapur yang bersifat pakai habis. Belanja peralatan dapur yang memenuhi kriteria aset tetap dianggarkan pada belanja modal 5 2 2 01 26 Belanja Bendera dan Umbul-umbul Digunakan untuk menampung penganggaran belanja untuk pembelian bendera dan umbul-umbul pada kegiatan rutin/non urusan 5 2 2 01 27 Belanja Bahan Pakai Habis Peralatan Olah raga Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan pakai habis peralatan olahraga seperti shuttle cock, bola voli, bola tenis, net. 5 2 2 01 28 Belanja Perlengkapan Jenazah Digunakan untuk menampung penganggaran belanja untuk keperluan perlengkapan jenazah seperti kain kafan, tikar, sabun, minyak wangi-wangian, dan bunga serta kantong jenazah 5 2 2 02 Belanja Bahan/Material 5 2 2 02 01 Belanja Bahan Baku Bangunan Digunakan untuk mengalokasikan biaya bahan baku dan material konstruksi seperti pasir, semen, batu, cat dan sebagainya. 5 2 2 02 02 Belanja Bahan/Bibit Tanaman Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan/bibit tanaman contohnya bibit sawit, adenium induk, dan sebagainya 5 2 2 02 03 Belanja Bibit Ternak Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bibit ternak seperti benih ikan dan sebagainya. 5 2 2 02 04 Belanja Bahan Obat-obatan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja berupa pengadaan obat-obatan baik obat untuk manusia maupun hewan. 5 2 2 02 05 Belanja Bahan Kimia Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan/material kimia seperti asam sulfat, insektisida, pestisida dan sebagainya. KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 02 06 Belanja Bahan Percontohan/Peraga/Praktek Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan/material percontohan/praktek guna menunjang kegiatan pelatihan/kursus/pendidikan seperti belanja permainan edukasi. 5 2 2 02 07 Belanja Bahan Baku Makanan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan/material makanan dan minuman untuk rumah sakit, asrama atau panti seperti beras, sayuran, buah- buahan, minyak goreng dan sebagainya. 5 2 2 02 08 Belanja Bahan Baku Pemeliharaan Jalan/Lalu Lintas Digunakan untuk menampung penganggaran belanja bahan/material untuk pemeliharaan lalu lintas/jalan seperti cat marka jalan 5 2 2 02 09 Belanja Bahan Baku Makanan Ternak/Ikan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja kebutuhan makanan ternak seperti pakan ikan, pakan sapi dan sebagainya 5 2 2 03 Belanja Jasa Kantor 5 2 2 03 01 Belanja Telepon/Faksimili/Internet Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran rekening telepon/faksimili dan internet 5 2 2 03 02 Belanja Air Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran langganan PDAM 5 2 2 03 03 Belanja Listrik Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran tagihan rekening listrik atau pembelian pulsa listrik pra bayar 5 2 2 03 04 Belanja Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran biaya pengumuman pemenang lelang di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui media cetak/elektronik lokal atau nasional; 5 2 2 03 05 Belanja Surat Kabar/Majalah Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran langganan atau pembelian surat kabar, majalah, buletin, tabloid atau terbitan lainnya; 5 2 2 03 07 Belanja Paket/Pengiriman Digunakan untuk mengalokasikan biaya pengiriman barang, surat/dokumen melalui jasa kurir/ekspedisi; 5 2 2 03 08 Belanja Sertifikasi Digunakan untuk mengalokasikan biaya sertifikasi, surat berharga dan akreditasi termasuk biaya sertifikasi tanah hasil pengadaan tahun sebelumnya; 5 2 2 03 09 Belanja Jasa Transaksi Keuangan Digunakan untuk mengalokasikan biaya jasa transaksi keuangan melalui perbankan atau transaksi keuangan lainnya 5 2 2 03 11 Belanja Jasa Pengujian Digunakan untuk mengalokasikan biaya jasa pengujian sampel dan laboratorium; 5 2 2 03 12 Belanja Jasa Kebersihan Digunakan untuk mengalokasikan biaya iuran kebersihan, jasa penanganan sampah dan kebersihan kantor (cleaning service) apabila menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing); 5 2 2 03 13 Belanja Jasa Pengamanan Kantor dan Rumah Dinas Digunakan untuk mengalokasikan biaya jasa pengamanan kantor dan rumah dinas apabila menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing); 5 2 2 03 14 Belanja Jasa TV Cable Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran langganan TV Cable/televisi berbayar 5 2 2 03 15 Belanja Jasa Laundry Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa kantor berupa pembayaran jasa laundry/dry cleaning untuk pakaian, selimut, karpet, sofa, boneka dan sebagainya; 5 2 2 03 16 Belanja Jasa Penanganan Limbah Medis Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran kebutuhan jasa penanganan limbah KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 medis 5 2 2 03 17 Belanja Jasa Pelayanan Medis Digunakan untuk mengalokasikan penganggaran jasa pelayanan medis pada RSU Malingping, RSUD Banten dan BKKM 5 2 2 04 Belanja Premi Asuransi 5 2 2 04 01 Belanja Premi Asuransi Kesehatan Kode rekening belanja premi asuransi kesehatan hanya digunakan untuk menampung penganggaran Asuransi Kesehatan BPJS bagi Non PNS 5 2 2 04 02 Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Kode rekening Belanja Premi asuransi Barang Milik Daerah hanya diperkenankan untuk barang-barang yang sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. Untuk asuransi kendaraan bermotor dihitung dengan ketentuan tertinggi = 3% x NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) 5 2 2 04 03 Belanja Premi Asuransi Kode rekening Belanja Premi Asuransi digunakan untuk menampung penganggaran belanja premi asuransi selain dari belanja premi asuransi kesehatan dan belanja premi asuransi barang milik daerah yang sesuai dengan ketentuan 5 2 2 05 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 5 2 2 05 01 Belanja Jasa Service Digunakan untuk menampung penganggaran biaya perawatan kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten. Belanja Jasa Service dianggarkan per tahun untuk setiap kendaraan dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil servis kendaraan pada tahun yang berkenaan. Yang termasuk belanja jasa service antara lain biaya bongkar pasang mesin, pengecatan, body repair dan lain-lain 5 2 2 05 02 Belanja Penggantian Suku Cadang Digunakan untuk menampung penganggaran biaya penggantian suku cadang/spare partskendaraan bermotor roda dua atau lebih yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten. Belanja penggantian suku cadang per tahun untuk setiap kendaraan dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil penggantian suku cadang kendaraan pada tahun yang berkenaan. Contoh belanja penggantian suku cadang antara lain penggantian accu, ban, spare parts mesin, dan sebagainya 5 2 2 05 03 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Digunakan untuk mengalokasikan belanjabahan bakar dan pelumas kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten. Contoh belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas antara lain pertamax, pertamina Dex, bahan bakar gas, oli mesin, oli perseneleng, minyak rem dan sebagainya 5 2 2 05 04 Belanja Jasa KIR Digunakan untuk mengalokasikan biaya jasa pengujian kendaraan milik Pemerintah Provinsi Banten 5 2 2 05 05 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Digunakan untuk mengalokasikan biaya pengurusan STNK kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten. Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dianggarkan per-tahun untuk setiap kendaraan meliputi biaya SDWKLJ dan PNBP lainnya sesuai ketentuan 5 2 2 05 07 Belanja Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Digunakan untuk mengalokasikan biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB kendaraan milik Pemerintah Provinsi Banten. Belanja Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dianggarkan berdasarkan tarif yang berlaku KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 5 2 2 06 01 Belanja Cetak Yang termasuk dalam belanja cetak yaitu belanja pencetakan buku/majalah, formulir, blanko, kop, kartu dan sejenisnya 5 2 2 06 02 Belanja Penggandaan Yaitu belanja dalam rangka memperbanyak dokumen dan sejenisnya melalui proses foto copy dalam satuan lembar. Belanja penggandaan juga termasuk biaya penjilidan 5 2 2 07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir/Tempat 5 2 2 07 01 Belanja Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Digunakan untuk belanja sewa rumah jabatan/rumah dinas Pejabat Negara 5 2 2 07 02 Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat Digunakan untuk sewa gedung/ kantor/tempat yang akan dipergunakan untuk tempat bekerja atau pelaksanaan kegiatan 5 2 2 07 03 Belanja Sewa Ruang Rapat/Tempat Pertemuan Digunakan untuk belanja sewa ruang rapat/pertemuan di luar kantor 5 2 2 07 04 Belanja Sewa Tempat Parkir/Tambat/Hanggar Digunakan untuk menampung penganggaran biaya sewa tempat parkir/tambat/hangar 5 2 2 07 05 Belanja Sewa Kamar/Tempat Penginapan Digunakan untuk menampung penganggaran biaya sewa kamar/tempat penginapan di luar kantor 5 2 2 07 06 Belanja Sewa Lapangan/Sarana Olah Raga Yaitu belanja yang diperuntukkan bagi kegiatan yang membutuhkan sewa lapangan atau sarana olah raga 5 2 2 08 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 5 2 2 08 01 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Digunakan untuk mengalokasikan biaya sewa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan alat angkutan darat lainnya 5 2 2 08 02 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Air Digunakan untuk mengalokasikan biaya sewa sarana mobilitas air seperti perahu, kapal dan alat angkutan air lainnya 5 2 2 08 03 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara Digunakan untuk mengalokasikan biaya sewa sarana mobilitas udara seperti helikopter, pesawat, balon udara dan alat angkutan udara lainnya 5 2 2 09 Belanja Sewa Alat-Alat Besar Darat 5 2 2 09 01 Belanja Sewa Traktor Digunakan untuk menganggarkan belanja sewa traktor 5 2 2 09 02 Belanja Sewa Grader Digunakan untuk menganggarkan belanja sewa grader antara lain Motor Grader,Buldozer, Draiglines, Slovel Dozer, dan Grader lain 5 2 2 09 03 Belanja Sewa Excavator Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Excavator 5 2 2 09 04 Belanja Sewa Pile Driver Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Pile Driver 5 2 2 09 05 Belanja Sewa Hauler Digunakan untuk menganggarkan belanja hauler antara lain Scrapper, Dump Truck, Lori, dan Hauler lain 5 2 2 09 06 Belanja Sewa Asphalt Equipment Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Asphalt Equipment 5 2 2 09 07 Belanja Sewa Compacting Equipment Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Compacting Equipment 5 2 2 09 08 Belanja Sewa Aggregate Concrete Equipment Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Aggregate Concrete Equipment 5 2 2 09 09 Belanja Sewa Loader Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Loader 5 2 2 09 10 Belanja Sewa Crane/Alat Pengangkat Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Crane/Alat Pengangkat 5 2 2 09 11 Belanja Sewa Mesin Pemroses Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Mesin Pemroses 5 2 2 09 12 Belanja Sewa Alat-Alat Besar Darat Digunakan untuk menganggarkan belanja Sewa Alat-Alat Besar Darat lainnya KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 10 Belanja Sewa Alat-Alat Besar Apung 5 2 2 10 01 Belanja sewa dredger Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa dredger 5 2 2 10 02 Belanja sewa floating excavator Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa floating excavator 5 2 2 10 03 Belanja sewa amphibi dredger Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa amphibi dredger 5 2 2 10 04 Belanja sewa kapal tarik Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa kapal tarik 5 2 2 10 05 Belanja sewa mesin proses apung Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa mesin proses apung 5 2 2 10 06 Belanja Sewa Alat-Alat Besar Apung Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Alat-Alat Besar Apung 5 2 2 11 Belanja Sewa Alat-Alat Bantu 5 2 2 11 01 Belanja sewa alat penarik Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa alat penarik 5 2 2 11 02 Belanja sewa feeder Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa feeder 5 2 2 11 03 Belanja sewa compressor Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa compressor 5 2 2 11 04 Belanja sewa electric generating set Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa electric generating set 5 2 2 11 05 Belanja sewa pompa Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa pompa 5 2 2 11 06 Belanja sewa mesin bor Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa mesin bor 5 2 2 11 07 Belanja sewa unit pemeliharaan lapangan Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa unit pemeliharaan lapangan 5 2 2 11 08 Belanja sewa alat pengolahan air kotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa alat pengolahan air kotor 5 2 2 11 09 Belanja sewa pembangkit uap air panas/sistem generator Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa pembangkit uap air panas/sistem generator 5 2 2 11 10 Belanja sewa mesin pengolah air bersih (Reservoir Osmosis) Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa mesin pengolah air bersih (Reservoir Osmosis) 5 2 2 11 11 Belanja sewa kendaraan penyapu jalan Digunakan untuk menganggarkan Belanja sewa kendaraan penyapu jalan 5 2 2 11 12 Belanja Sewa Alat-Alat Bantu Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Alat-Alat Bantu lainnya 5 2 2 12 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 5 2 2 12 01 Belanja Sewa Meja Kursi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Meja Kursi 5 2 2 12 02 Belanja Sewa Komputer dan Printer Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Komputer dan Printer 5 2 2 12 03 Belanja Sewa Projektor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Projektor 5 2 2 12 04 Belanja Sewa Generator Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Generator 5 2 2 12 05 Belanja Sewa Tenda Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Tenda 5 2 2 12 06 Belanja Sewa Pakaian Adat/Tradisional Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Pakaian Adat/Tradisional 5 2 2 12 07 Belanja Sewa Sound System dan Air Conditioning (AC) Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Sound System dan Air Conditioning (AC) 5 2 2 12 08 Belanja Sewa Mesin Foto Copy Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Mesin Foto Copy 5 2 2 12 09 Belanja Sewa Alat Musik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Alat Musik 5 2 2 12 10 Belanja Sewa Alat Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Alat Olahraga 5 2 2 12 11 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 5 2 2 12 12 Belanja Sewa Tanaman Hias Digunakan untuk menganggarkan Belanja Sewa Tanaman Hias dalam pot 5 2 2 13 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kerja Lapangan 5 2 2 13 01 Belanja Sewa Alat Bengkel Digunakan untuk menampung penganggaran belanja sewa alat bengkel seperti mesin las dan lain sebagainya KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 13 02 Belanja Sewa Alat Pengolahan Pertanian, Perikanan dan Peternakan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja sewa alat pengolahan pertanian, perikanan dan peternakan 5 2 2 13 03 Belanja Sewa Alat Komunikasi Digunakan untuk menampung penganggaran belanja sewa alat komunikasi seperti Handy Talkie, radio dan sebagainya 5 2 2 13 04 Belanja Sewa Alat Ukur Digunakan untuk menampung penganggaran belanja sewa alat ukur seperti alat ukur digital laser, theodolite, GPS, alat survey dan sebagainya 5 2 2 13 05 Belanja Sewa Alat Kerja Lapangan Digunakan untuk menampung penganggaran belanja sewa alat kerja lapangan 5 2 2 14 Belanja Makanan dan Minuman 5 2 2 14 02 Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belanja makanan dan minuman rapat merupakan belanja yang bersifat rutin di SKPD, diantaranya untuk belanja air mineral dan belanja makanan dan minuman tamu, dianggarkan pada sekretariat/TU SKPD 5 2 2 14 04 Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Belanja makanan dan minuman kegiatan, dapat dianggarkan dalam rangka rapat persiapan, pelaksanaan kegiatan dan rapat evaluasi. 5 2 2 14 05 Belanja Makanan dan Minuman Pasien/Panti/Asrama Dianggarkan pada SKPD yang menyediakan makanan dan minuman bagi Pasien pada Rumah Sakit/Balai pada Dinas Sosial/Asrama pada Dinas Pemuda dan Olahraga, serta SMA CMBBS 5 2 2 15 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 5 2 2 15 02 Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Digunakan untuk menganggarkan Belanja PSH, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 03 Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Digunakan untuk menganggarkan Belanja PSL, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 04 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Digunakan untuk menganggarkan Belanja PDH, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 05 Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) Digunakan untuk menganggarkan Belanja PDU, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 06 Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Digunakan untuk menganggarkan Belanja PSR, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 07 Belanja Pakaian Linmas Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Linmas, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 08 Belanja Pakaian Dinas Batik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Dinas Batik, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 15 09 Belanja Pakaian KORPRI Digunakan untuk menganggarkan Belanja Korpri, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 16 Belanja Pakaian Kerja Lapangan 5 2 2 16 01 Belanja Pakaian Kerja Lapangan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Kerja Lapangan, atribut dan ongkos jahit 5 2 2 16 02 Belanja Perlengkapan Pakaian Kerja Lapangan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Perlengkapan Pakaan Kerja Lapangan 5 2 2 17 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu 5 2 2 17 02 Belanja Pakaian Adat Daerah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Adat Daerah dan ongkos jahit 5 2 2 17 03 Belanja Pakaian Batik Tradisional Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Batik Tradisional dan ongkos jahit yang penggunaannya pada kegiatan dan hari-hari tertentu, bukan sebagai pakaian dinas, misalnya pada kegiatan HUT Banten, MTQ, dan Kegiatan Promosi; 5 2 2 17 04 Belanja Pakaian Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Olahraga dan ongkos jahit 5 2 2 17 05 Belanja Pakaian Keagamaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Keagamaan dan ongkos jahit KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 17 06 Belanja Pakaian Bercorak Kesenian Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Bercorak Kesenian dan ongkos jahit 5 2 2 17 07 Belanja Pakaian Korp Musik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pakaian Korp Musik dan ongkos jahit 5 2 2 18 Belanja Perjalanan Dinas 5 2 2 18 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan dinas dalam daerah dapat diberikan kepada pegawai negeri yang melakukan kegiatan atau pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah Provinsi Banten. Perjalanan dinas dalam daerah tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri yang melakukan rapat/kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. 5 2 2 18 02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Perjalanan dinas luar daerah dapat diberikan kepada pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi di luar batas wilayah Provinsi Banten 5 2 2 18 04 Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Mengacu pada Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 5 2 2 19 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 5 2 2 19 01 Belanja Beasiswa Tugas Belajar D3 Digunakan untuk menganggarkan Belanja Beasiswa Tugas Belajar D3 5 2 2 19 02 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1 Digunakan untuk menganggarkan Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1 5 2 2 19 03 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Digunakan untuk menganggarkan Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 5 2 2 19 04 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 Digunakan untuk menganggarkan Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 5 2 2 20 Belanja Pengiriman Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS 5 2 2 20 01 Belanja Pengiriman Kursus-kursus Singkat/Pelatihan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Kursus-kursus Singkat/Pelatihan 5 2 2 20 02 Belanja Pengiriman Sosialisasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Sosialisasi 5 2 2 20 03 Belanja Pengiriman Bimbingan Teknis Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Bimbingan Teknis 5 2 2 20 04 Belanja Pengiriman DIKLATPIM Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman DIKLATPIM 5 2 2 20 05 Belanja Pengiriman Prajabatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Prajabatan 5 2 2 20 06 Belanja Pengiriman DIKLAT Anggota DPRD Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman DIKLAT Anggota DPRD 5 2 2 20 07 Belanja Pengiriman Diklat Teknis Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Diklat Teknis 5 2 2 20 08 Belanja Pengiriman Diklat Fungsional Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pengiriman Diklat Fungsional 5 2 2 22 Belanja Pemulangan Pegawai 5 2 2 22 01 Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Dalam Daerah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Dalam Daerah 5 2 2 22 02 Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Luar Daerah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemulangan Pegawai Yang Pensiun Luar Daerah 5 2 2 22 03 Belanja Pemulangan Pegawai Yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemulangan Pegawai Yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 23 Belanja Pemeliharaan 5 2 2 23 01 Belanja Pemeliharaan Tanah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Tanah 5 2 2 23 02 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Darat Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Darat 5 2 2 23 03 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Apung Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Besar Apung 5 2 2 23 04 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Bantu Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Bantu 5 2 2 23 05 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 2 23 06 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor 5 2 2 23 07 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan di Air Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan di Air Bermotor 5 2 2 23 08 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan di Air Tidak Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan di Air Tidak Bermotor 5 2 2 23 09 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Udara Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Udara 5 2 2 23 10 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel Bermesin Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel Bermesin 5 2 2 23 11 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel Tak Bermesin Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel Tak Bermesin 5 2 2 23 12 Belanja Pemeliharaan Alat Ukur Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Ukur 5 2 2 23 13 Belanja Pemeliharaan Alat Pengolahan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Pengolahan 5 2 2 23 14 Belanja Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan 5 2 2 23 15 Belanja Pemeliharaan Peralatan Kantor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan Kantor 5 2 2 23 16 Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Rumah Tangga 5 2 2 23 17 Belanja Pemeliharaan Komputer Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Komputer 5 2 2 23 18 Belanja Pemeliharaan Mebeulair Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Mebeulair 5 2 2 23 19 Belanja Pemeliharaan Alat Studio Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Studio 5 2 2 23 20 Belanja Pemeliharaan Alat Komunikasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Komunikasi 5 2 2 23 21 Belanja Pemeliharaan Peralatan Pemancar Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan Pemancar 5 2 2 23 22 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran 5 2 2 23 23 Belanja Pemeliharaan Alat Kesehatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Kesehatan 5 2 2 23 24 Belanja Pemeliharaan Unit-Unit Laboratorium Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Unit-Unit Laboratorium 5 2 2 23 25 Belanja Pemeliharaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Peraga/Praktek Sekolah 5 2 2 23 26 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5 2 2 23 27 Belanja Pemeliharaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan/ Penanggulangan Bencana Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan/ Penanggulangan Bencana 5 2 2 23 28 Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Kantor 5 2 2 23 30 Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan 5 2 2 23 31 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja 5 2 2 23 32 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal 5 2 2 23 33 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 23 34 Belanja Pemeliharaan Bangunan Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Bersejarah 5 2 2 23 35 Belanja Pemeliharaan Tugu Peringatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Tugu Peringatan 5 2 2 23 36 Belanja Pemeliharaan Candi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Candi 5 2 2 23 37 Belanja Pemeliharaan Monumen/Bangunan Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Monumen/Bangunan Bersejarah 5 2 2 23 38 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti 5 2 2 23 39 Belanja Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas 5 2 2 23 40 Belanja Pemeliharaan Penerangan Jalan, Taman, dan Hutan Kota Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Penerangan Jalan, Taman, dan Hutan Kota 5 2 2 23 41 Belanja Pemeliharaan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jalan 5 2 2 23 42 Belanja Pemeliharaan Jembatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jembatan 5 2 2 23 43 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air 5 2 2 23 45 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Rawa Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Rawa 5 2 2 23 46 Belanja Pemeliharaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 5 2 2 23 47 Belanja Pemeliharaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 5 2 2 23 48 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Bersih/Air Baku 5 2 2 23 49 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Kotor 5 2 2 23 50 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air 5 2 2 23 51 Belanja Pemeliharaan Instalasi Air Minum Bersih Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Air Minum Bersih 5 2 2 23 52 Belanja Pemeliharaan Instalasi Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Air Kotor 5 2 2 23 53 Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Sampah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Sampah 5 2 2 23 54 Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 5 2 2 23 55 Belanja Pemeliharaan Instalasi Pembangkit Listrik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Pembangkit Listrik 5 2 2 23 56 Belanja Pemeliharaan Instalasi Gardu Listrik Digunakan untuk menganggarkan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Gardu Listrik 5 2 2 23 57 Belanja Pemeliharaan Instalasi Pertahanan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Pertahanan 5 2 2 23 58 Belanja Pemeliharaan Instalasi Gas Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Gas 5 2 2 23 59 Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengaman Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengaman 5 2 2 23 60 Belanja Pemeliharaan Jaringan Air Minum Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jaringan Air Minum 5 2 2 23 61 Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik 5 2 2 23 62 Belanja Pemeliharaan Jaringan Telepon Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jaringan Telepon 5 2 2 23 63 Belanja Pemeliharaan Jaringan Gas Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jaringan Gas 5 2 2 23 64 Belanja Pemeliharaan Buku Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Buku 5 2 2 23 65 Belanja Pemeliharaan Terbitan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Terbitan 5 2 2 23 66 Belanja Pemeliharaan Barang-Barang Perpustakaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Barang-Barang Perpustakaan 5 2 2 23 67 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian dan Kebudayaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 dan Kebudayaan 5 2 2 23 68 Belanja Pemeliharaan Hewan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Hewan 5 2 2 23 69 Belanja Pemeliharaan Tanaman Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Tanaman 5 2 2 23 70 Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Musik Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Musik 5 2 2 23 71 Belanja Pemeliharaan Alat Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Olahraga 5 2 2 23 72 Belanja Pemeliharaan Media Informasi dan Publikasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Media Informasi dan Publikasi 5 2 2 23 73 Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan 5 2 2 23 74 Belanja Pemeliharaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Digunakan untuk menganggarkan Belanja Pemeliharaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 5 2 2 24 Belanja Jasa Konsultansi 5 2 2 24 01 Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Penelitian 5 2 2 24 02 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan 5 2 2 24 03 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan 5 2 2 24 04 Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Manajemen 5 2 2 24 05 Belanja Jasa Konsultansi Keuangan Daerah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Keuangan Daerah 5 2 2 24 06 Belanja Jasa Konsultansi Software Aplikasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Software Aplikasi 5 2 2 24 07 Belanja Jasa Konsultansi Advocat/Pengacara Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Advocat/Pengacara 5 2 2 24 08 Belanja Jasa Konsultansi Survey Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Survey 5 2 2 24 09 Belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Website Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Website 5 2 2 25 Belanja Pemberian Hadiah Barang/Jasa 5 2 2 25 01 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pendidikan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pendidikan 5 2 2 25 02 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kesehatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kesehatan 5 2 2 25 03 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Lingkungan Hidup Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Lingkungan Hidup 5 2 2 25 04 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Desa Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Desa 5 2 2 25 05 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan 5 2 2 25 06 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Ekonomi dan Pemerintahan 5 2 2 25 07 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kebudayaan dan Pariwisata 5 2 2 25 08 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pemuda dan Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pemuda &OlahRaga 5 2 2 25 09 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Keagamaan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Keagamaan 5 2 2 25 10 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pertanian Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pertanian 5 2 2 25 11 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kehutanan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kehutanan 5 2 2 25 12 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Energi dan SDM 5 2 2 25 13 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kelautan dan Perikanan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Kelautan dan Perikanan 5 2 2 25 14 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Perindustrian Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Perindustrian 5 2 2 25 15 Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pendapatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hadiah Prestasi Bidang Pedapatan KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 26 Belanja Hibah Barang/Jasa 5 2 2 26 01 Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Pusat 5 2 2 26 02 Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Daerah Lain Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Pemerintah Daerah Lain (DOB) 5 2 2 26 03 Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada BUMN/BUMD Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada BUMN/BUMD 5 2 2 26 04 Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Hibah Barang/Jasa Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatanyang berbadan hukum Indonesia. 5 2 2 27 Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga 5 2 2 27 01 Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Masyarakat Digunakan untuk menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Masyarakat 5 2 2 27 02 Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Kepada Pihak Ketiga 5 2 2 28 Belanja Barang Yang Akan Dijual kepada masyarakat/pihak ketiga 5 2 2 28 01 Belanja Barang Yang Akan Dijual kepada masyarakat Belanja Barang Yang Akan Dijual kepada masyarakat 5 2 2 28 02 Belanja Barang Yang Akan Dijual kepada pihak ketiga Belanja Barang Yang Akan Dijual kepada pihak ketiga 5 2 2 29 Uang Saku dan Uang Makan 5 2 2 29 01 Uang Saku Digunakan untuk menampung penganggaran uang saku bagi:
1.Non PNS Provinsi Banten (PNS diluar Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat)
2.PNS Provinsi Banten peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan dan tidak dibiayai dari perjalanan dinas. 5 2 2 29 02 Uang Makan Lembur Digunakan untuk menampung penganggaran uang makan Lembur PNS/Non-PNS 5 2 2 29 03 Uang Makan Non-PNS Digunakan untuk menampung penganggaran uang makan Non-PNS 5 2 2 29 04 Uang Makan Tambahan (Extra Fooding) Digunakan untuk menampung penganggaran uang makan tambahan PNS/Non-PNS bagi Sekretariat TU Sekretaris Daerah, Sekretariat TU Asisten Daerah dan Sekretariat TU Staf Ahli Gubernur, Tenaga Pengamanan, Petugas Persandian, Pengelola Arsip, Petugas Protokoler dan Petugas Gerai SAMSAT serta petugas yang memiliki tingkat resiko tinggi (antara lain RSUD Banten, RSUD Malingping, Labkesda Dinas Kesehatan) 5 2 2 30 Belanja Jasa Kesenian 5 2 2 30 01 Belanja Jasa Kesenian Tradisional Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Kesenian Tradisional 5 2 2 30 02 Belanja Jasa Kesenian Modern Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Kesenian Modern 5 2 2 31 Belanja Jasa Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli/Pendampingan 5 2 2 31 01 Belanja Jasa Narasumber/Instruktur Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Narasumber/Instruktur yang berasal dari internal maupun eksternal dalam rangka pelaksanaan kegiatan bimtek, pendidikan dan pelatihan, seminar, semiloka, lokakarya, musrenbang, musda, munas, workshop, rapat koordinasi, rapat produk hukum daerah, sosialisasi, dan kegiatan lain yang sejenis 5 2 2 31 02 Belanja Jasa Tenaga Ahli Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Ahli yang berasal dari internal KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 maupun eksternal yang mempunyai suatu kemampuan atau keahlian sehingga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan termasuk didalamnya moderator, pembawa acara, pembaca doa dan sebagainya 5 2 2 31 03 Belanja Jasa Pendampingan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Pendampingan tenaga kerja Non PNS yang mempunyai suatu kemampuan atau keahlian sehingga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan 5 2 2 32 Belanja Jasa Tenaga Kerja Lepas 5 2 2 32 01 Belanja Jasa Tenaga Kerja Bangunan/Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kerja lepas dengan upah harian pada saat pelaksanaan konstruksi fisik bangunan dan irigasi, di antaranya mandor, tukang batu, laden/kenek, tukang kayu, tukang besi, tukang gali, dsb 5 2 2 32 02 Belanja Jasa Tenaga Kerja Jalan/Jembatan/Drainase/TPT Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kerja lepas dengan upah harian pada saat pelaksanaan konstruksi fisik Jalan/Jembatan/Drainase/TPT di antaranya mandor, tukang batu, laden/kenek, tukang kayu, tukang besi, tukang gali, dsb 5 2 2 32 03 Belanja Jasa Tenaga Kerja Pertanian/Perkebunan/Peternakan/ Perikanan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kerja dengan upah harian pada pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan, di antaranya tukang rumput, tukang pembersih kandang, tukang pembersih kolam, tukang kebun, tukang taman, dsb. pada Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Badan Diklat; 5 2 2 32 04 Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kerja lepas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas SKPD, diantaranya : Pengaman Kantor (SATPAM), Pengemudi Kendaraan Dinas Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur dan Kepala SKPD/Biro, Pengemudi Operasional SKPD, Pramubakti/Office Boy, Penjaga Pintu kereta api, Penjaga Pintu Air/Bendung, Petugas Pemeliharaan Tugu Batas, Petugas Pemelihara Cagar Budaya, Petugas Pemantau/Pengawas Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, Petugas Masak, Petugas Cuci, Petugas Kebun, Petugas Pencatat BBM Bersubsidi, Petugas Penilik Jalan, Penjaga Kepurbakalaan, Petugas masak, petugas cuci dan petugas kebun khusus untuk Badan Diklat, RSUD Malingping, RSUD Banten, CMBBS, Dinas Sosial, PPLP, dan BKKM. 5 2 2 32 05 Belanja Jasa Operator/Administrasi/Teknis Digunakan untuk menampung penganggaran jasa bagi tenaga Operator/Administrasi/Teknis yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi serta yang terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan tugas administrasi/teknis perkantoran sehari-hari di masing-masing SKPD dengan memperhatikan efektivitas dan efesiensi, dan honorarium bulanan bagi pegawai pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang berdasarkan pertimbangan spesifikasi waktu dan karakteristik kerja dalam rangka pelayanan kepada Pejabat Negara/DPRD serta memperhatikan efektivitas dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten 5 2 2 33 Belanja Jasa Kegiatan 5 2 2 33 01 Belanja Internet Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Internet yang bukan kebutuhan rutin kantor atau dibiayai oleh belanja langsung urusan. KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 33 02 Belanja Paket/Pengiriman Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Paket/Pengiriman 5 2 2 33 03 Belanja Sertifikasi Digunakan untuk menganggarkan pembayaran jasa sertifikasi seperti ISO, sertifikat halal 5 2 2 33 04 Belanja Jasa Transaksi Keuangan Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Jasa Transaksi Keuangan 5 2 2 33 05 Belanja Jasa Pemeliharaan Kesehatan Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Jasa Pemeliharaan Kesehatan 5 2 2 33 07 Belanja Jasa Pengujian Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Jasa Pengujian 5 2 2 33 08 Belanja Jasa Penanganan Limbah Medis Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Jasa Penanganan Limbah Medis 5 2 2 33 09 Belanja Iuran/Kontribusi Asosiasi Pemerintah Daerah Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Iuran/Kontribusi Asosiasi Pemerintah Daerah 5 2 2 33 10 Belanja Iuran/Pendaftaran kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Iuran/Pendaftaran kepada Pihak Ketiga 5 2 2 33 11 Belanja pembayaran jasa kepada pihak ketiga Digunakan untuk menganggarkan pembayaran kepada pihak ketiga 5 2 2 33 12 Belanja Perawatan Kesehatan Masyarakat Miskin Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Perawatan Kesehatan Masyarakat Miskin 5 2 2 33 13 Belanja Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Digunakan untuk menganggarkan pembayaran Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) 5 2 2 34 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat 5 2 2 34 01 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk menganggarkan uang untuk diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat dalam rangka pemberian hadiah atau penghargaan atas suatu prestasi 5 2 2 34 02 Uang untuk diberikan kepada Masyarakat Digunakan untuk menganggarkan Uang untuk diberikan kepada Masyarakat 5 2 2 35 Belanja Dokumentasi/Dekorasi/Promosi dan Publikasi 5 2 2 35 01 Belanja Dokumentasi Digunakan untuk menganggarkan belanja pembuatan dokumentasi baik dalam bentuk foto maupun film/video 5 2 2 35 02 Belanja Dekorasi Digunakan untuk menganggarkan belanja dekorasi panggung, stand, wall paper, gordyn, vertical/horizontal blind, kaca film ruangan, tanaman hias. 5 2 2 35 03 Belanja Promosi dan Publikasi Digunakan untuk menganggarkan promosi dan publikasi baik media cetak maupun elektronik, seperti spanduk, baligo, banner, flier, brosur, materi iklan, dsb. 5 2 2 35 04 Belanja Publikasi Proses Pengadaan Tanah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Publikasi Proses Pengadaan Tanah baik media cetak maupun elektronik. 5 2 2 37 Belanja Barang Non Kapitalisasi 5 2 2 37 01 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Besar Darat Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Besar Darat 5 2 2 37 02 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Besar Apung Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Besar Apung 5 2 2 37 03 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Bantu Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Bantu 5 2 2 37 04 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 2 37 05 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Darat Tak Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Darat Tak Bermotor KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 37 06 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Apung Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Apung Bermotor 5 2 2 37 07 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Apung Tak Bermotor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Angkutan Apung Tak Bermotor 5 2 2 37 08 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Bengkel Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Bengkel 5 2 2 37 09 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Ukur Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Ukur 5 2 2 37 10 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Pertanian Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Pertanian 5 2 2 37 11 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan 5 2 2 37 12 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Kantor Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Kantor 5 2 2 37 13 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Rumah Tangga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Rumah Tangga 5 2 2 37 14 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Komputer Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Komputer 5 2 2 37 15 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Studio dan Komunikasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Studio dan Komunikasi 5 2 2 37 16 Belanja Barang Non Kapitalisasi PeralatanPemancar Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi PeralatanPemancar 5 2 2 37 17 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Kedokteran/Kesehatan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Kedokteran/Kesehatan 5 2 2 37 18 Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Laboratorium Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Peralatan Laboratorium 5 2 2 37 19 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat Peraga/Praktek Sekolah Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat Peraga/Praktek Sekolah 5 2 2 37 20 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Persenjataan/Keamanan/Perlindungan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Persenjataan/Keamanan/Perlindungan 5 2 2 37 21 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Perlengkapan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Perlengkapan Jalan 5 2 2 37 22 Belanja Barang Non Kapitalisasi Konstruksi/Bangunan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Konstruksi/Bangunan 5 2 2 37 23 Belanja Barang Non Kapitalisasi Jalan/Irigasi/Jaringan Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Jalan/Irigasi/Jaringan 5 2 2 37 24 Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Musik/Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi Alat-alat Musik/Olah Raga 5 2 2 37 25 Belanja Barang Non Kapitalisasi Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang Non Kapitalisasi 5 2 2 38 Belanja Barang dan Jasa Dana BLUD 5 2 2 38 01 Belanja Barang dan Jasa Dana BLUD Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang dan Jasa kegiatan yang bersumber dari dana PPK-BLUD KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 2 39 Belanja Barang dan Jasa Dana BOS 5 2 2 39 01 Belanja Barang dan Jasa Dana BOS Digunakan untuk menganggarkan Belanja Barang dan Jasa kegiatan yang bersumber dari dana BOS 5 2 3 BELANJA MODAL 5 2 3 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Perkampungan 5 2 3 01 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Kampung Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Kampung 5 2 3 01 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Emplasmen Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Emplasmen/Tanah Lapang 5 2 3 01 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Kuburan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Kuburan 5 2 3 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Pertanian 5 2 3 02 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Sawah Satu Tahun Ditanami Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Sawah Satu Tahun Ditanami 5 2 3 02 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Tegalan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Tegalan 5 2 3 02 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Ladang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Ladang 5 2 3 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Perkebunan 5 2 3 03 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Perkebunan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Perkebunan 5 2 3 04 Belanja modal Pengadaan Kebun Campuran 5 2 3 04 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Bidang Tanah Yang Tidak Ada Jaringan Pengairan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Tanah Yang Tidak Ada Jaringan Pengairan 5 2 3 04 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Tumbuh Liar Bercampur Jenis Lain Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Tumbuh Liar Bercampur Jenis Lain 5 2 3 05 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan 5 2 3 05 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan Lebat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hutan Lebat 5 2 3 05 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan Belukar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hutan Belukar 5 2 3 05 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan Tanaman Jenis Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hutan Tanaman Jenis 5 2 3 05 04 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan Alam Sejenis/Hutan Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hutan Alam Sejenis/Hutan Rawa 5 2 3 05 05 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Hutan Untuk Penggunaan Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hutan Untuk Penggunaan Khusus 5 2 3 06 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Kolam Ikan 5 2 3 06 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tambak Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tambak 5 2 3 06 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Air Tawar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Tawar 5 2 3 07 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Danau/Rawa 5 2 3 07 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Rawa 5 2 3 07 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Danau Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Danau 5 2 3 08 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Tandus/Rusak 5 2 3 08 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Tandus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Tandus KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 08 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Rusak Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Rusak 5 2 3 09 Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Alang-alang dan Padang Rumput 5 2 3 09 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Alang-alang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Alang-alang 5 2 3 09 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Padang Rumput Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Padang Rumput 5 2 3 10 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Pengguna Lain 5 2 3 10 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Pengguna Lain Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Pengguna Lain 5 2 3 11 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung 5 2 3 11 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Bangunan Perumahan/ Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal 5 2 3 11 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan 5 2 3 11 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Industri Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Industri 5 2 3 11 04 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa 5 2 3 11 05 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Kosong Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Kosong 5 2 3 11 06 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Peternakan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Peternakan 5 2 3 11 07 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Bangunan Pengairan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Bangunan Pengairan 5 2 3 11 08 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Bangunan Jalan dan Jembatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Bangunan Jalan dan Jembatan 5 2 3 11 09 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lembiran/Bantaran/Lepe-lepe/Setren Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lembiran/Bantaran/Lepe- lepe/Setren 5 2 3 11 10 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung 5 2 3 12 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Pertambangan 5 2 3 12 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Pertambangan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Pertambangan 5 2 3 13 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung 5 2 3 13 01 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Olah Raga 5 2 3 13 02 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Parkir 5 2 3 13 03 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Penimbun Barang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Penimbun Barang 5 2 3 13 04 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam 5 2 3 13 05 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan 5 2 3 13 06 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Lapangan Terbang 5 2 3 13 07 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Jalan 5 2 3 13 08 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Air 5 2 3 13 09 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Instalasi KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 13 10 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Jaringan 5 2 3 13 11 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bersejarah 5 2 3 13 12 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung Olah Raga 5 2 3 13 13 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Ibadah 5 2 3 13 14 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung 5 2 3 14 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat Besar Darat 5 2 3 14 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Tractor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tractor 5 2 3 14 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Grader Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Grader 5 2 3 14 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Excavator Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Excavator 5 2 3 14 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Pile Driver Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pile Driver 5 2 3 14 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Hauler Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Hauler 5 2 3 14 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Asphalt Equipment Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Asphalt Equipment 5 2 3 14 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Compacting Equipment Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Compacting Equipment 5 2 3 14 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Aggregate Concrete Equipment Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Aggregate Concrete Equipment 5 2 3 14 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - PengadaanLoader Digunakan untuk menganggarkan PengadaanLoader 5 2 3 14 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pengangkat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pengangkat 5 2 3 14 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Pemroses Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Pemroses 5 2 3 14 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-alat Besar Darat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat-alat Besar Darat 5 2 3 15 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat Besar Apung 5 2 3 15 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Dredger Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Dredger 5 2 3 15 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Floating Excavator Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Floating Excavator 5 2 3 15 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Amphibi Dredger Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Amphibi Dredger 5 2 3 15 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kapal Tarik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kapal Tarik 5 2 3 15 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Proses Apung Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Proses Apung 5 2 3 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-alat Bantu 5 2 3 16 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Penarik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penarik 5 2 3 16 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Feeder Digunakan untuk menganggarkan engadaan Feeder 5 2 3 16 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Compressor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Compressor 5 2 3 16 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Electric Generating Set Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Electric Generating Set 5 2 3 16 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Pompa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pompa 5 2 3 16 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Bor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Bor 5 2 3 16 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Unit Pemeliharaan Lapangan 5 2 3 16 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pengolahan Air Kotor 5 2 3 16 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Pembangkit Uap Air Panas/Sistem Generator Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pembangkit Uap Air Panas/Sistem Generator KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 16 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Pengolah Air Bersih (Reservoir Osmosis) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Pengolah Air Bersih (Reservoir Osmosis) 5 2 3 16 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Penyapu Jalan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Penyapu Jalan 5 2 3 17 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 3 17 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 5 2 3 17 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang 5 2 3 17 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 5 2 3 17 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus 5 2 3 17 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua 5 2 3 17 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Tiga 5 2 3 18 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor 5 2 3 18 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 5 2 3 18 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang 5 2 3 19 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor 5 2 3 19 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Barang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Barang 5 2 3 19 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Penumpang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Penumpang 5 2 3 19 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus 5 2 3 20 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor 5 2 3 20 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Untuk Barang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Untuk Barang 5 2 3 20 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Penumpang 5 2 3 20 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Angkut Apung Tak Bermotor Khusus 5 2 3 21 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Angkut Bermotor Udara 5 2 3 21 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kapal Terbang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kapal Terbang KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 22 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Bengkel Bermesin 5 2 3 22 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Pondasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Pondasi 5 2 3 22 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Konstruksi Logam yang Berpindah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Konstruksi Logam yang Berpindah 5 2 3 22 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Listrik 5 2 3 22 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Service 5 2 3 22 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Pengangkat Bermesin 5 2 3 22 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Kayu 5 2 3 22 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Khusus 5 2 3 22 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Las Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Las 5 2 3 22 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Pabrik Es 5 2 3 23 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Bengkel Tak Bermesin 5 2 3 23 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Konstruksi Logam 5 2 3 23 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Listrik 5 2 3 23 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Service 5 2 3 23 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Pengangkat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Pengangkat 5 2 3 23 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Standar (Standard Tools) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Standar (Standard Tools) 5 2 3 23 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Khusus (Special Tools) 5 2 3 23 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Perkakas Bengkel Kerja 5 2 3 23 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Tukang-tukang Besi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Tukang-tukang Besi 5 2 3 23 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Tukang Kayu 5 2 3 23 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Tukang Kulit Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Tukang Kulit 5 2 3 23 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - PengadaanPeralatan Ukur, Gip & Feting Digunakan untuk menganggarkan PengadaanPeralatan Ukur, Gip & Feting 5 2 3 24 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur 5 2 3 24 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur universal Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur universal 5 2 3 24 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur/Test Intelegensia Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur/Test Intelegensia 5 2 3 24 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur/Test Alat Kepribadian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur/Test Alat Kepribadian 5 2 3 24 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur /Test Klinis Lain Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur /Test Klinis Lain 5 2 3 24 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Calibrasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Calibrasi KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 24 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Oscilloscope Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Oscilloscope 5 2 3 24 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Universal Tester Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Universal Tester 5 2 3 24 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur/Pembanding 5 2 3 24 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Ukur Lainnya 5 2 3 24 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Timbangan/Blora Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Timbangan/Blora 5 2 3 24 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Anak Timbangan/Biasa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Anak Timbangan/Biasa 5 2 3 24 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Takaran Kering Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Takaran Kering 5 2 3 24 13 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Takaran Bahan Bangunan 2 HL Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Takaran Bahan Bangunan 2 HL 5 2 3 24 14 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Takaran Latex/Getah Susu Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Takaran Latex/Getah Susu 5 2 3 24 15 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Gelas Takar Berbagai Kapasitas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Gelas Takar Berbagai Kapasitas 5 2 3 25 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pengolahan 5 2 3 25 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman 5 2 3 25 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - pengadaan Alat Panen/Pengolahan Digunakan untuk menganggarkan pengadaan Alat Panen/Pengolahan 5 2 3 25 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat-Alat Peternakan 5 2 3 25 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Penyimpanan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penyimpanan Hasil Percobaan Pertanian 5 2 3 25 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian 5 2 3 25 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Processing Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Processing 5 2 3 25 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pasca Panen Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pasca Panen 5 2 3 25 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Produksi Perikanan 5 2 3 26 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan 5 2 3 26 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman 5 2 3 26 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Panen Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Panen 5 2 3 26 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Penyimpanan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penyimpanan 5 2 3 26 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium 5 2 3 26 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Penangkap Ikan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penangkap Ikan 5 2 3 27 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Kantor 5 2 3 27 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Tik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Tik 5 2 3 27 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mesin Hitung/Jumlah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mesin Hitung/Jumlah 5 2 3 27 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Reproduksi (Pengganda) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Reproduksi (Pengganda) 5 2 3 27 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor 5 2 3 27 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kantor Lainnya 5 2 3 28 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Rumah Tangga KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 28 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meubelair Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Meubelair 5 2 3 28 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pengukur Waktu 5 2 3 28 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pembersih Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pembersih 5 2 3 28 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pendingin Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pendingin 5 2 3 28 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Dapur Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Dapur 5 2 3 28 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 5 2 3 28 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran 5 2 3 29 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Komputer 5 2 3 29 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Server Komputer Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Server Komputer 5 2 3 29 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Personal Komputer Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Personal Komputer, antara lain PC, Laptop, Notebook, PC Tablet. 5 2 3 29 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Komputer Mainframe Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Komputer Mainframe 5 2 3 29 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Personal Komputer Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Personal Komputer, antara lain printer, scanner, UPS, hard disk external. 5 2 3 29 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Jaringan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Jaringan 5 2 3 30 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 2 3 30 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Meja Kerja Pejabat 5 2 3 30 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Meja Rapat Pejabat 5 2 3 30 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kursi Kerja Pejabat 5 2 3 30 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kursi Rapat Pejabat 5 2 3 30 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kursi Hadap MenjaKerja Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kursi Hadap Menja Kerja Pejabat 5 2 3 30 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Kursi Tamu di Ruangan Pejabat 5 2 3 30 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat 5 2 3 31 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Studio 5 2 3 31 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Studio Visual Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Studio Visual seperti Televisi, Proyektor. 5 2 3 31 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Studio Video dan Film seperti kamera, kamera drone, handycam. 5 2 3 31 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Cetak Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Cetak 5 2 3 31 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Computing Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Penyimpan dan Pengolah Data 5 2 3 31 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemetaan Ukur Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Pemetaan Ukur 5 2 3 32 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi 5 2 3 32 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Telepon Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Telepon 5 2 3 32 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Radio SSB KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 32 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Radio HF/FM 5 2 3 32 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Radio VHF 5 2 3 32 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Radio UHF 5 2 3 32 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Sosial 5 2 3 32 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi Alat-alat Sandi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Komunikasi Alat-alat Sandi 5 2 3 33 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemancar 5 2 3 33 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Pemancar MF/MW 5 2 3 33 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - pengadaan Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk menganggarkan pengadaan Peralatan Pemancar HF/SW 5 2 3 33 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Pemancar VHF/FM 5 2 3 33 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Pemancar UHF 5 2 3 33 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Pemancar SHF 5 2 3 33 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena MF/MW 5 2 3 33 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena HF/SW 5 2 3 33 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena VHF/FM 5 2 3 33 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena UHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena UHF 5 2 3 33 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena SHF/Parabola 5 2 3 33 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Translator VHF/VHF 5 2 3 33 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Translator UHF/UHF 5 2 3 33 13 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Translator VHF/UHF 5 2 3 33 14 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Translator UHF/VHF 5 2 3 33 15 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Microvawe FPU Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Microvawe FPU 5 2 3 33 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Microvawe Terestrial Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Microvawe Terestrial 5 2 3 33 17 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Microvawe TVRO Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Microvawe TVRO 5 2 3 33 18 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Dummy Load Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Dummy Load 5 2 3 33 19 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Switcher Antena Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Switcher Antena 5 2 3 33 20 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Switcher/Menara Antena Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Switcher/Menara Antena 5 2 3 33 21 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Feeder Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Feeder 5 2 3 33 22 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Humitity Control Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Humitity Control 5 2 3 33 23 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Program Input Equipment Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Program Input Equipment 5 2 3 33 24 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peralatan Antena Penerima VHF 5 2 3 34 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran 5 2 3 34 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Umum 5 2 3 34 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Gigi 5 2 3 34 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Keluarga Berencana 5 2 3 34 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Mata 5 2 3 34 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran T.H.T Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran T.H.T 5 2 3 34 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Rontgen Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Rontgen KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 34 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Farmasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Farmasi 5 2 3 34 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah 5 2 3 34 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan 5 2 3 34 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam 5 2 3 34 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Mortuary Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Mortuary 5 2 3 34 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Anak Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Anak 5 2 3 34 13 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Poliklinik Set Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Poliklinik Set 5 2 3 34 14 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Penderita Cacat Tubuh Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Penderita Cacat Tubuh 5 2 3 34 15 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Neurologi (syaraf) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Neurologi (syaraf) 5 2 3 34 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Jantung 5 2 3 34 17 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Nuklir 5 2 3 34 18 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi 5 2 3 34 19 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin 5 2 3 34 20 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Gawat Darurat 5 2 3 34 21 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Jiwa 5 2 3 34 22 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kedokteran Hewan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kedokteran Hewan 5 2 3 35 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan 5 2 3 35 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan 5 2 3 35 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis 5 2 3 35 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Matra Laut 5 2 3 35 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Matra Udara 5 2 3 35 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Kepolisian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Kepolisian 5 2 3 35 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesehatan Olahraga 5 2 3 36 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Unit-unit Laboratorium 5 2 3 36 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Kimia Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Kimia Air 5 2 3 36 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi 5 2 3 36 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Hidro Kimia Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Hidro Kimia 5 2 3 36 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Model/Hidrolika Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Model/Hidrolika 5 2 3 36 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat laboratorium Buatan/Geologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat laboratorium Buatan/Geologi 5 2 3 36 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi 5 2 3 36 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Aspal Cat & Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Aspal Cat & Kimia KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 Kimia 5 2 3 36 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat laboratorium Mekanik Tanah dan Batuan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat laboratorium Mekanik Tanah dan Batuan 5 2 3 36 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Cocok Tanam 5 2 3 36 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Logam, Mesin, Listrik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Logam, Mesin, Listrik 5 2 3 36 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Logam, Mesin Listrik A Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Logam, Mesin Listrik A 5 2 3 36 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Umum 5 2 3 36 13 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Umum A Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Umum A 5 2 3 36 14 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran 5 2 3 36 15 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi 5 2 3 36 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Kimia 5 2 3 36 17 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi A Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Microbiologi A 5 2 3 36 18 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Patologi 5 2 3 36 19 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Immunologi 5 2 3 36 20 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Hematologi 5 2 3 36 21 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Film Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Film 5 2 3 36 22 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Makanan 5 2 3 36 23 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Standarisasi, Kalibrasi dan Instrumentasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Standarisasi, Kalibrasi dan Instrumentasi 5 2 3 36 24 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Farmasi 5 2 3 36 25 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Fisika 5 2 3 36 26 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Hidrodinamika 5 2 3 36 27 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Klimatologi 5 2 3 36 28 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Peleburan 5 2 3 36 29 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Pasir 5 2 3 36 30 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cetakan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cetakan 5 2 3 36 31 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Pola Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Pola 5 2 3 36 32 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Metalography Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Metalography 5 2 3 36 33 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pengelasan 5 2 3 36 34 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan 5 2 3 36 35 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam 5 2 3 36 36 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Matrologie Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Matrologie 5 2 3 36 37 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pelapisan KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 Pelapisan Logam Logam 5 2 3 36 38 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas 5 2 3 36 39 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Textil Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Textil 5 2 3 36 40 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Uji Tekstel Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Uji Tekstel 5 2 3 36 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik 5 2 3 36 42 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit Karet Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit Karet 5 2 3 36 43 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet dan Plastik Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Uji Uji Kulit, Karet dan Plastik 5 2 3 36 44 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Uji Keramik Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Uji Keramik 5 2 3 36 45 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa 5 2 3 36 46 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian 5 2 3 36 47 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian A Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian A 5 2 3 36 48 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian B Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Pertanian B 5 2 3 36 49 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Elektronika dan Daya 5 2 3 36 50 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Energi Surya Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Energi Surya 5 2 3 36 51 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Konversi Batu Bara dan Biomas Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Konversi Batu Bara dan Biomas 5 2 3 36 52 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Oceanografi Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Oceanografi 5 2 3 36 53 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Lingk. Perairan 5 2 3 36 54 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Biologi Peralatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Biologi Peralatan 5 2 3 36 55 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Biologi Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Biologi 5 2 3 36 56 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Geofisika Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Geofisika 5 2 3 36 57 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Tambang Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Tambang 5 2 3 36 58 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia 5 2 3 36 59 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium ProsesIndustri Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Proses Industri 5 2 3 36 60 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan Kerja 5 2 3 36 61 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – PengadaanLaboratoriumKearsipan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Laboratorium Kearsipan 5 2 3 36 62 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Laboratorium Hematologi & Urinalisis Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Laboratorium Hematologi & Urinalisis 5 2 3 36 63 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium lainnya Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium lainnya 5 2 3 36 64 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Laboratorium Hematologi & Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pengadaan Laboratorium Hematologi & KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 Urinalisis A Urinalisis A 5 2 3 37 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah 5 2 3 37 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Bahasa Indonesia Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : Bahasa Indonesia 5 2 3 37 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Matematika Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pengadaan Bidang Studi : Matematika 5 2 3 37 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : IPA Dasar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pengadaan Bidang Studi : IPA Dasar 5 2 3 37 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : IPA Lanjutan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : IPA Lanjutan 5 2 3 37 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : IPA Menengah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : IPA Menengah 5 2 3 37 06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : IPA Atas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : IPA Atas 5 2 3 37 07 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : IPS Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi: IPS 5 2 3 37 08 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Agama Islam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi:Agama Islam 5 2 3 37 09 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Keterampilan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : Keterampilan 5 2 3 37 10 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Kesenian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : Kesenian 5 2 3 37 11 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : OlahRaga 5 2 3 37 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Bidang Studi : PMP Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bidang Studi : PMP 5 2 3 37 13 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Bidang Pendidikan/Keterampilan Lain-lain Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Bidang Pendidikan/Keterampilan Lain-lain 5 2 3 42 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5 2 3 42 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat laboratorium Kualitas Air dan Tanah 5 2 3 42 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Kualitas Udara 5 2 3 42 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran 5 2 3 42 04 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Laboratorium Lingkungan 5 2 3 42 05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Laboratorium Penunjang 5 2 3 44 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Senjata Api 5 2 3 44 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Senjata Api Genggam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Senjata Api Genggam 5 2 3 45 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api 5 2 3 45 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api 5 2 3 48 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat-alat Keamanan dan Perlindungan 5 2 3 48 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Bantu Keamanan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Bantu Keamanan antara lain : CCTV KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 48 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Perlindungan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Perlindungan 5 2 3 48 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Bantu Lalu Lintas Udara, Darat dan Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Bantu Lalu Lintas Udara, Darat dan Air 5 2 3 49 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan GedungTempat Kerja 5 2 3 49 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor 5 2 3 49 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gudang Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Bangunan Gudang 5 2 3 49 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gudang Untuk Bengkel Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gudang Untuk Bengkel 5 2 3 49 04 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Instalasi 5 2 3 49 05 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Laboratorium 5 2 3 49 06 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Kesehatan Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Bangunan Kesehatan 5 2 3 49 07 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Oceanarium /Observatorium Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Oceanarium/Observatorium 5 2 3 49 08 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan GedungTempat Ibadah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan GedungTempat Ibadah 5 2 3 49 09 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan GedungTempat Pertemuan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan GedungTempat Pertemuan 5 2 3 49 10 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan GedungTempat Pendidikan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan GedungTempat Pendidikan 5 2 3 49 11 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan GedungTempat Olah Raga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan GedungTempat Olah Raga 5 2 3 49 12 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 5 2 3 49 13 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga 5 2 3 49 14 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Garasi/Pool 5 2 3 49 15 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Pemotongan Hewan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Pemotongan Hewan 5 2 3 49 16 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Pabrik 5 2 3 49 17 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Stasiun Bus 5 2 3 49 18 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Kandang Hewan/Ternak Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Kandang Hewan/Ternak KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 49 19 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Perpustakaan 5 2 3 49 20 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Museum 5 2 3 49 21 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/ Pelabuhan/Bandar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan GedungTerminal/Pelabuhan/Bandar 5 2 3 49 22 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengujian Kelaikan 5 2 3 49 23 Belanja Modal Gedung dan Bangunan –Pengadaan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan 5 2 3 49 24 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Rumah Tahanan 5 2 3 49 25 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kramatorium Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Gedung Kramatorium 5 2 3 49 26 Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan 5 2 3 50 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal 5 2 3 50 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan I 5 2 3 50 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan II 5 2 3 50 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan III 5 2 3 50 04 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan 5 2 3 50 05 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Asrama Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Asrama 5 2 3 50 06 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Hotel Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Hotel 5 2 3 50 07 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Motel Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Motel 5 2 3 50 08 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Flat/Rumah Susun Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Flat/Rumah Susun 5 2 3 51 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Menara 5 2 3 51 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Menara Perambuan Penerang Pantai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Menara Perambuan Penerang Pantai 5 2 3 51 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Tidak Bermenara Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Tidak Bermenara KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 51 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Menara Telekomunikasi 5 2 3 52 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Bersejarah 5 2 3 52 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Istana Peringatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Istana Peringatan 5 2 3 52 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Rumah Adat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rumah Adat 5 2 3 52 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Rumah Peninggalan Sejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rumah Peningggalan Sejarah 5 2 3 52 04 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Makam Sejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Makam Sejarah 5 2 3 52 05 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Tempat Ibadah Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Tempat Ibadah Bersejarah 5 2 3 53 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu Peringatan 5 2 3 53 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu Kemerdekaan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tugu Kemerdekaan 5 2 3 53 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu Pembangunan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tugu Pembangunan 5 2 3 54 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Candi 5 2 3 54 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Candi Hindu Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Candi Hindu 5 2 3 54 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Gedung dan Bangunan - Pengadaan Candi Budha Digunakan untuk menganggarkan Gedung dan Bangunan - Pengadaan Candi Budha 5 2 3 55 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Monumen/Bangunan Bersejarah 5 2 3 55 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Monumen/Bangunan Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Monumen/Bangunan Bersejarah 5 2 3 56 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu Titik Kontrol/Pasti 5 2 3 56 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu/Tanda Batas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tugu/Tanda Batas 5 2 3 56 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tugu Titik Kontrol/Pasti 5 2 3 57 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Rambu 5 2 3 57 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat 5 2 3 57 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rambu Tidak Bersuar 5 2 3 59 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jalan 5 2 3 59 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jalan Provinsi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jalan Provinsi 5 2 3 59 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jalan Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jalan Khusus KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 59 07 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jalan Kereta Api Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jalan Kereta Api 5 2 3 59 08 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jalan Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jalan Landasan Pacu Pesawat Terbang 5 2 3 60 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan 5 2 3 60 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Provinsi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Provinsi 5 2 3 60 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Khusus Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Khusus 5 2 3 60 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Jalan Tol Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Jalan Tol 5 2 3 60 07 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Jalan Kereta Api 5 2 3 60 08 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Pada Landasan Pacu Pesawat Terbang 5 2 3 60 09 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Konstruksi Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Konstruksi Jembatan Penyeberangan 5 2 3 61 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Irigasi 5 2 3 61 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk 5 2 3 61 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengambilan Irigasi 5 2 3 61 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Irigasi 5 2 3 61 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Pengadaan Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan PembuangIrigasi 5 2 3 61 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengaman Irigasi 5 2 3 61 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Irigasi 5 2 3 61 07 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Irigasi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air Irigasi 5 2 3 62 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Pasang Surut 5 2 3 62 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Waduk Pasang Surut 5 2 3 62 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengambilan Pasang Surut KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 62 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Pasang Surut 5 2 3 62 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Pasang Surut 5 2 3 62 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengamanan Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengamanan Pasang Surut 5 2 3 62 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Pasang Surut 5 2 3 62 07 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Sawah Pengembangan Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Sawah Pengembangan Pasang Surut 5 2 3 62 08 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pasang Surut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pasang Surut 5 2 3 63 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Rawa 5 2 3 63 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Pengembang Rawadan Poder Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air Pengembang Rawadan Poder 5 2 3 63 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengembalian Pasang Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengembalian Pasang Rawa 5 2 3 63 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Pasang Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Pasang Rawa 5 2 3 63 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Pasang Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Pasang Rawa 5 2 3 63 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengamanan Pasang Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengamanan Pasang Rawa 5 2 3 63 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Pasang Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Pasang Rawa 5 2 3 63 07 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Sawah Pengembangan Rawa 5 2 3 63 08 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Rawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air Rawa 5 2 3 64 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 5 2 3 64 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk Penanggulangan Sungai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Waduk Penanggulangan Sungai 5 2 3 64 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengambilan Pengamanan Sungai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengambilan Pengamanan Sungai 5 2 3 64 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Pengaman Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Pengaman 5 2 3 64 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Pengaman Sungai 5 2 3 64 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 64 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Pengamanan Sungai Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Pengamanan Sungai 5 2 3 65 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 5 2 3 65 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air 5 2 3 65 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air 5 2 3 65 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air 5 2 3 65 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air 5 2 3 65 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengamanan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengamanan Pengembangan Sumber Air 5 2 3 65 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air 5 2 3 66 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Bersih/Baku 5 2 3 66 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Waduk Air Bersih/Air Baku 5 2 3 66 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih/Baku Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih/Baku 5 2 3 66 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Air Bersih Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Air Bersih 5 2 3 66 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku 5 2 3 66 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Air Bersih/AirBaku Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku 5 2 3 67 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Kotor 5 2 3 67 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembawa Air Kotor 5 2 3 67 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Waduk Air Kotor 5 2 3 67 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pembuangan Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pembuangan Air Kotor 5 2 3 67 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pengaman Air Kotor 5 2 3 67 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Pelengkap Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Pelengkap Air Kotor KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 Kotor 5 2 3 68 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air 5 2 3 68 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Laut Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air Laut 5 2 3 68 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Tawar Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air Tawar 5 2 3 68 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bangunan Air 5 2 3 69 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Minum Bersih 5 2 3 69 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Air Muka Tanah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Muka Tanah 5 2 3 69 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Sumber/Mata Air 5 2 3 69 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Air Tanah Dalam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Tanah Dalam 5 2 3 69 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Air Tanah Dangkal Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Tanah Dangkal 5 2 3 69 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Air Bersih/Air Baku Lainnya 5 2 3 69 06 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Minum Bersih Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Air Minum Bersih 5 2 3 70 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Kotor 5 2 3 70 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Kotor Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Air Kotor 5 2 3 70 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Air Buangan Industri 5 2 3 70 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Air Buangan Pertanian 5 2 3 71 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah 5 2 3 71 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Organik 5 2 3 71 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik 5 2 3 72 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Gedung dan Bangunan - Pengadaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 5 2 3 72 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - Gedung dan Bangunan - Pengadaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Digunakan untuk menganggarkan Gedung dan Bangunan - Pengadaan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 5 2 3 74 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Gardu Listrik 5 2 3 74 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Induk 5 2 3 74 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Gardu Listrik Distribusi KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 74 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Pusat Pengatur Listrik 5 2 3 76 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Gas 5 2 3 76 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Gardu Gas 5 2 3 76 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Instalasi Jaringan Pipa Gas 5 2 3 78 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Air Minum 5 2 3 78 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Pembawa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Pembawa 5 2 3 78 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Induk Distribusi 5 2 3 78 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Cabang Distribusi 5 2 3 78 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Sambungan ke Rumah 5 2 3 78 05 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Air Minum Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Air Minum 5 2 3 79 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Listrik 5 2 3 79 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Transmisi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Transmisi 5 2 3 79 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Distribusi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Distribusi 5 2 3 80 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Telepon 5 2 3 80 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Telepon di atas Tanah 5 2 3 80 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Telepon di bawah Tanah 5 2 3 80 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Telepon di dalam Air 5 2 3 81 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Gas 5 2 3 81 01 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Pipa Gas Transmisi 5 2 3 81 02 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Pipa Distribusi 5 2 3 81 03 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan Pipa Dinas 5 2 3 81 04 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Jaringan BBM Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Jaringan BBM 5 2 3 82 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - PengadaanBuku 5 2 3 82 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Umum Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Umum 5 2 3 82 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Filsafat Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Filsafat 5 2 3 82 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Agama Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Agama KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 82 04 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Ilmu Sosial 5 2 3 82 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Ilmu Bahasa 5 2 3 82 06 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Matematika & Pengetahuanalam Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Matematika & Pengetahuan alam 5 2 3 82 07 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Praktis 5 2 3 82 08 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Arsitektur, Kesenian,Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Arsitektur, Kesenian,Olahraga 5 2 3 82 09 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Buku Geografi, Biografi, Sejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Geografi, Biografi, Sejarah 5 2 3 83 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - PengadaanTerbitan 5 2 3 83 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Terbitan Berkala Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Terbitan Berkala 5 2 3 83 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Buku Laporan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Buku Laporan 5 2 3 84 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Barang - Barang Perpustakaan 5 2 3 84 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Peta Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Peta 5 2 3 84 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Naskah (Manuskrip) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Naskah (Manuskrip) 5 2 3 84 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Musik Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Musik 5 2 3 84 04 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Karya Grafika (Graphic Material) 5 2 3 84 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Three Dimensional Artetacsand Realita Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Three Dimensional Artetacsand Realita 5 2 3 84 06 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Bentuk Micro (Microform) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Bentuk Micro (Microform) 5 2 3 84 07 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Rekaman Suara Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rekaman Suara 5 2 3 84 08 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Berkas Komputer (Computer Files) Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Berkas Komputer (Computer Files) 5 2 3 84 09 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Film Bergerak dan Rekaman Video Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Film Bergerak dan Rekaman Video 5 2 3 84 10 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tarscalt Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tarscalt 5 2 3 85 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Barang Bercorak Kesenian dan Kebudayaan 5 2 3 85 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Pahatan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Pahatan 5 2 3 85 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Lukisan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Lukisan 5 2 3 85 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Kesenian Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Kesenian 5 2 3 85 04 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Olahraga Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Alat Olahraga 5 2 3 85 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Tanda Penghargaan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Tanda Penghargaan 5 2 3 85 06 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Maket dan Foto Dokumen Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Maket dan Foto Dokumen 5 2 3 85 07 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Benda - Benda Bersejarah Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Benda - Benda Bersejarah 5 2 3 85 08 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Barang Kerajinan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Barang Kerajinan 5 2 3 86 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Olah Raga 5 2 3 86 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Olah Raga Senam Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Alat Olah Raga Senam 5 2 3 86 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Olah Raga Air Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Alat Olah Raga Air KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 86 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Alat Olah Raga Udara Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Alat Olah Raga Udara 5 2 3 87 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Hewan 5 2 3 87 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan BinatangTernak Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan BinatangTernak 5 2 3 87 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Binatang Unggas Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Binatang Unggas 5 2 3 87 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Binatang Melata Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Binatang Melata 5 2 3 87 04 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Binatang Ikan Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Binatang Ikan 5 2 3 87 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Hewan Kebun Binatang 5 2 3 87 06 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Hewan Pengamanan Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Hewan Pengamanan 5 2 3 88 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tanaman 5 2 3 88 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tanaman Perkebunan Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Tanaman Perkebunan 5 2 3 88 02 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tanaman Holtikultura Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Tanaman Holtikultura 5 2 3 88 03 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tanaman Kehutanan Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Tanaman Kehutanan 5 2 3 88 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Tanaman Obatdan Kosmetika Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Tanaman Obat dan Kosmetika 5 2 3 89 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Aset Tetap Renovasi 5 2 3 89 01 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Aset Tetap Renovasi Digunakan untuk menganggarkan – Pengadaan Aset Tetap Renovasi 5 2 3 90 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Perlengkapan Jalan 5 2 3 90 01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan APILL Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan APILL 5 2 3 90 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Traffic Cone Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Traffic Cone 5 2 3 90 03 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Rambu Portable Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Rambu Portable 5 2 3 91 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Media Informasi dan Publikasi 5 2 3 91 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Billboard Digunakan untuk menganggarkan Billboard 5 2 3 91 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan -Videotron Digunakan untuk menganggarkanVideotron 5 2 3 91 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan -Megatron Digunakan untuk menganggarkan Megatron 5 2 3 92 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 5 2 3 92 01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Penerangan Jalan Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Penerangan Jalan 5 2 3 92 02 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Penerangan Taman Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Penerangan Taman 5 2 3 92 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Penerangan Hutan Kota Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Penerangan Hutan Kota 5 2 3 92 04 Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Digunakan untuk menganggarkan Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 5 2 3 93 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software 5 2 3 93 01 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Original Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Original 5 2 3 93 02 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Keuangan Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Keuangan KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 5 2 3 93 03 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Perencanaan Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Perencanaan 5 2 3 93 04 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Pengendalian Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Pengendalian 5 2 3 93 05 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Peta Digital Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Peta Digital 5 2 3 93 06 Belanja Modal Aset Lainnya - Pengadaan Software Perpustakaan Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Software Perpustakaan 5 2 3 94 Belanja Modal dana BOS 5 2 3 94 01 Belanja Modal dana BOS-Pengadaan Peralatan dan Mesin Dana BOS Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Peralatan dan Mesin Dana BOS 5 2 3 94 02 Belanja Modal dana BOS-Pengadaan Aset Tetap Lainnya Dana BOS Digunakan untuk menganggarkan - Pengadaan Aset Tetap Lainnya Dana BOS C. KODE REKENING PEMBIAYAAN KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 1 2 3 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6 1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 6 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 6 1 1 01 Pelampauan Penerimaan PAD 6 1 1 01 01 Pajak Daerah Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan PAD – Pajak Daerah 6 1 1 01 02 Retribusi Daerah Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan PAD – Retribusi Daerah 6 1 1 01 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan PAD – Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 1 01 04 Lain-Lain PAD yang sah Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan PAD – Lain2 PAD yang sah 6 1 1 02 Pelampauan Penerimaan Dana Perimbangan 6 1 1 02 01 Bagi Hasil Pajak Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan Bagi Hasil Pajak 6 1 1 02 02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Digunakan untuk SILPA Pelampauan PenerimaanBagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam 6 1 1 02 03 Dana Alokasi Umum Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan Dana Alokasi Umum 6 1 1 02 04 Pendapatan Lainnya Digunakan untuk SILPA Pelampauan PenerimaanPendapatan Lainnya 6 1 1 03 Pelampauan penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6 1 1 03 01 Pendapatan Hibah Digunakan untuk SILPA Pelampauan Penerimaan Pendapatan Hibah 6 1 1 03 02 Dana Penyesuaian Digunakan untukSILPA Pelampauan Dana Penyesuaian 6 1 1 03 03 Pendapatan Lainnya Digunakan untuk SILPA Pendapatan Lainnya KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 6 1 1 04 Sisa Penghematan Belanja atau Akibat lainnya 6 1 1 04 01 Belanja Pegawai dari Belanja Tidak langsung Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Pegawai dari BTL 6 1 1 04 02 Belanja Pegawai dari Belanja langsung Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Pegawai dari Belanja langsung 6 1 1 04 03 Belanja Barang dan Jasa Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Barang dan Jasa 6 1 1 04 04 Belanja Modal Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Modal 6 1 1 04 05 Belanja Bunga Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Bunga 6 1 1 04 06 Belanja Subsidi Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Subsidi 6 1 1 04 07 Belanja Hibah Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Hibah 6 1 1 04 08 Belanja Bantuan Sosial Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Bantuan Sosial 6 1 1 04 09 Belanja Belanja Bagi Hasil Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Belanja Bagi Hasil 6 1 1 04 10 Belanja Bantuan Keuangan Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Bantuan Keuangan 6 1 1 04 11 Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk Sisa Penghematan Belanja Tidak Terduga 6 1 1 05 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum Terselesaikan 6 1 1 05 01 Uang Jaminan …… Digunakan untuk SILPA Kewajiban uang jaminan 6 1 1 05 02 Potongan Taspen Digunakan untukSILPA Kewajiban Potongan Taspen 6 1 1 05 03 Potongan Beras Digunakan untuk SILPA Kewajiban Potongan Beras 6 1 1 05 04 BPJS Digunakan untuk SILPA Kewajiban BPJS 6 1 1 05 05 Pembayaran Kewajiban Tahun 2016 Digunakan untuk SILPA Kewajiban Pembayaran Kewajiban Tahun 2015 6 1 1 06 Kegiatan Lanjutan 6 1 1 06 01 Kegiatan Lanjutan ...... Digunakan untuk SILPA Kegiatan Lanjutan 6 1 1 09 Sisa Belanja DAK 6 1 1 09 01 DAK Reguler Digunakan untuk Sisa Belanja DAK Reguler 6 1 1 09 02 DAK Infrastruktur Publik Daerah Digunakan untuk sisa DAK Infrastruktur Publik Daerah 6 1 1 09 03 DAK Affirmasi Digunakan untuk sisa DAK Affirmasi 6 1 1 09 04 DAK Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Digunakan untuk sisa DAK Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 6 1 1 09 05 DAK Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP) Digunakan untuk sisa DAK Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP) 6 1 1 09 06 DAK Tunjangan Profesi Guru PNSD Digunakan untuk sisa DAK Tunjangan Profesi Guru PNSD 6 1 1 09 07 DAK Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Digunakan untuk sisa DAK Tambahan Penghasilan Guru PNSD 6 1 1 09 08 DAK Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Digunakan untuk sisa DAK Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi 6 1 1 09 09 DAK BOK dan BOKB Digunakan untuk sisa DAK BOK dan BOKB 6 1 1 09 10 DAK Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Digunakan untuk sisa DAK Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan 6 1 1 10 Sisa Belanja Dana Bagi Hasil 6 1 1 10 01 Dana Bagi Hasil PBB Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Bagi Hasil PBB 6 1 1 10 02 Dana Bagi Hasil PPh Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Bagi Hasil PPh KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 6 1 1 10 03 Dana Bagi Hasil SDA Iuran Hak Pengusaha Hutan Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Bagi Hasil SDA Iuran HPH 6 1 1 10 04 Dana Bagi Hasil SDA Sumber Daya Hutan Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Bagi Hasil SDA Sumber Daya Hutan 6 1 1 10 05 Dana Bagi Hasil DR Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Bagi Hasil DR 6 1 1 13 Sisa Belanja Dana Tambahan Infrastruktur 6 1 1 13 01 Sisa Belanja Dana Tambahan Infrastruktur Digunakan untuk - Sisa Belanja Dana Tambahan Infrastruktur 6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 01 Pencairan Dana Cadangan Nomor …… Digunakan untuk Pencairan Dana Cadangan 6 1 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 3 01 Hasil Penjualan Perusahaan Milik Daerah/BUMD 6 1 3 01 01 BUMD .... Digunakan untuk Hasil Penjualan Perusahaan Milik Daerah/BUMD 6 1 3 02 Hasil Penjualan Aset Milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga 6 1 3 02 01 ………………………….. Digunakan untuk Penjualan Aset Milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga 6 1 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 4 01 Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah 6 1 4 01 01 Penerusan Pinjaman….. Digunakan untuk Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah 6 1 4 02 Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 6 1 4 02 01 Pemerintah Daerah …… Digunakan untuk Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain (khusus Daerah Otonom Baru) 6 1 4 03 Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank 6 1 4 03 01 Bank ….. Digunakan untuk Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank 6 1 4 04 Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan bukan Bank 6 1 4 04 01 Lembaga Keuangan bukan Bank …… Digunakan untuk Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan bukan Bank 6 1 4 05 Penerimaan Hasil Penerbitan Obligasi Daerah 6 1 4 05 01 Obligasi atas nama …. Digunakan untuk Penerimaan Hasil Penerbitan Obligasi atas nama... 6 1 4 05 02 Obligasi nomor …. Digunakan untuk Penerimaan Hasil Penerbitan Obligasi nomor... 6 1 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 6 1 5 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 6 1 5 01 01 Penerimaan Kembali Penerimaan Pinjaman …. Digunakan untuk Penerimaan Kembali Penerimaan Pinjaman KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 6 1 6 Penerimaan Piutang Daerah 6 1 6 01 Penerimaan Piutang Daerah dari Pendapatan Daerah 6 1 6 01 01 Penerimaan Piutang Daerah dari Pendapatan Pajak Daerah Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Pendapatan Pajak Daerah 6 1 6 01 02 Penerimaan Piutang Daerah dari Pendapatan Retribusi Daerah Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Pendapatan Retribusi Daerah 6 1 6 01 03 Penerimaan Piutang Daerah dari Lain-lain Pendapatan yang Sah Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Lain-lain Pendapatan yang Sah 6 1 6 02 Penerimaan Piutang Daerah dari Pemerintah 6 1 6 02 01 Penerimaan Piutang Daerah dari Pemerintah Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Pemerintah 6 1 6 03 Penerimaan Piutang Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 6 1 6 03 01 Pemerintah Daerah ……………. Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 6 1 6 04 Penerimaan Piutang Daerah dari Lembaga Keuangan Bank Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Lembaga Keuangan Bank 6 1 6 04 01 Bank ……………….. 6 1 6 05 Penerimaan Piutang Daerah dari Lembaga Keuangan bukan Bank 6 1 6 05 01 Lembaga Keuangan bukan Bank ……………………. Digunakan untuk Penerimaan Piutang Daerah dari Lembaga Keuangan bukan Bank 6 1 7 Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah Daerah 6 1 7 01 Dana Bergulir 6 1 7 01 01 Dana Bergulir dari …. Digunakan untuk Penerimaan Kembali Dana Bergulir dari 6 2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 01 Pembentukan Dana Cadangan Nomor …… Digunakan untuk Pembentukan Dana Cadangan Nomor …… 6 2 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 6 2 2 01 Badan Usaha Milik Pemerintah 6 2 2 01 01 BUMN ……. Digunakan untuk Penyertaan Modal BUMN .... 6 2 2 02 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6 2 2 02 01 Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk. Digunakan untuk Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk. 6 2 2 02 02 Penyertaan Modal pada PT. Banten Global Development Digunakan untuk Penyertaan Modal pada PT. Banten Global Development 6 2 2 02 03 Penyertaan Modal pada BPR/LPK Digunakan untuk Penyertaan Modal pada BPR/LPK 6 2 2 02 04 Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida Banten Digunakan untuk Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida Banten 6 2 2 03 Badan Usaha Milik Swasta KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 6 2 2 03 01 Badan ………….. Digunakan untuk Penyertaan Modal pada 6 2 2 04 Dana Bergulir 6 2 2 04 01 Dana Bergulir pada kelompok masyarakat…. Digunakan untuk Dana Bergulir pada kelompok masyarakat…. 6 2 3 Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 01 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada Pemerintah Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 01 01 Penerusan Pinjaman….. 6 2 3 02 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada Pemerintah Daerah Lain 6 2 3 02 01 Pemerintah Daerah …… Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 03 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada Lembaga Keuangan Bank 6 2 3 03 01 Bank ….. Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 04 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada Lembaga Keuangan bukan Bank 6 2 3 04 01 Lembaga Keuangan bukan Bank …… Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 05 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada Pemerintah 6 2 3 05 01 Penerusan Pinjaman….. Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utangsebelum Jatuh Tempo 6 2 3 06 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada Pemerintah Daerah Lain 6 2 3 06 01 Pemerintah Daerah …… Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utangsebelum Jatuh Tempo 6 2 3 07 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada Lembaga Keuangan Bank 6 2 3 07 01 Bank ….. Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utangsebelum Jatuh Tempo 6 2 3 08 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada Lembaga Keuangan bukan Bank 6 2 3 08 01 Lembaga Keuangan bukan Bank …… Digunakan untuk Pembayaran Pokok Utangsebelum Jatuh Tempo 6 2 3 09 Pelunasan Obligasi Daerah pada Saat Jatuh Tempo 6 2 3 09 01 Obligasi atas Nama ………… Digunakan untuk Pelunasan Obligasi Daerah pada Saat Jatuh Tempo 6 2 3 09 02 Obligasi Nomor ………… Digunakan untuk Pelunasan Obligasi Daerah pada Saat Jatuh Tempo 6 2 3 10 Pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum Jatuh Tempo 6 2 3 10 01 Obligasi atas Nama ………… Digunakan untuk Pelunasan Obligasi Daerah Sebelum Jatuh Tempo 6 2 3 10 02 Obligasi Nomor ………… Digunakan untukPelunasan Obligasi Daerah Sebelum Jatuh Tempo 6 2 4 Pemberian Pinjaman Daerah 6 2 4 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah 6 2 4 01 01 Pemerintah … Digunakan untuk Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah KODE REKENING URAIAN KETERANGAN 6 2 4 02 Pemberian Pinjaman Daerah kepada pemerintah daerah lain 6 2 4 02 01 Provinsi …… Digunakan untuk Pemberian Pinjaman Daerah kepada Provinsi .... 6 2 4 02 02 Kab/Kota … Digunakan untuk Pemberian Pinjaman Daerah kepada Kab/Kota 6 3 Pembiayaan Neto 6 3 1 Pembiayaan Neto 6 3 1 01 Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan 6 3 1 01 01 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Digunakan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 6 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan 6 4 1 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan 6 4 1 01 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan 6 4 1 01 01 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan Digunakan untuk Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan D. FORMAT RKA-SKPD Provinsi Banten RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA - SKPD) TAHUN ANGGARAN 2019 URUSAN PEMERINTAHAN : x.xx ………………………… ORGANISASI : x.xx.xx …………………..,……. Pengguna Anggaran
a.Nama
b.NIP
c.Jabatan : : : : ……………………………………… ……………………………………… ……………………………………… Kode Nama Formulir RKA - SKPD Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja RKA - SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA - SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA - SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA-SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
1.FORMULIR RKA-SKPD Halaman ……… RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA - SKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Urusan Pemerintahan : x. xx. ………………… Organisasi : x. xx. xx. ………………… Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP.
2.FORMULIR RKA-SKPD 1 Halaman ……… `RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA-SKPD 1Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Urusan Pemerintahan : x. xx. ………………… Organisasi : x. xx. Xx. ………………… Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp)volume satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 = (3 x 5) x X X xx Xx x X X xx Xx x X X xx Xx x X X xx Xx x X X xx Xx x X X xx Xx x X X xx Xx Jumlah ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst
3.FORMULIR RKA-SKPD 2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA SKPD 2.1 Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. Xx. …………………. Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Tahun n Tahun n+1volume satuan Harga satuan Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6=(3x5) 7 x x x xx xx x x x xx xx x x x hxx xx x x x xx xx x x x xx xx x x x xx xx Jumlah ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst
4.FORMULIR RKA-SKPD 2.2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. …………………. Program : x. xx. xx. xx. …………………. Kegiatan : x. xx. xx. xx. Xx. …………………. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp .................. (.......................................................................) Jumlah Tahun n : Rp .................. (.......................................................................) Jumlah Tahun n+1 : Rp .................. (.......................................................................) Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) X x X xx xx X x X xx xx X x X xx xx X x X xx xx Jumlah ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst
5.FORMULIR RKA-SKPD 2.2 Halaman ….. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir RKA - SKPD 2.2Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Urusan Pemerintahan : x. xx. .…………………. Organisasi : x. xx. xx. ..…………………. Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Berdasarkan Program dan Kegiatan Kode Uraian Lokasi Kegiatan Target Kinerja (Kuantitatif) Jumlah Program Kegiatan Tahun n Tahun n+1Belanja Pegawai Barang & Jasa Modal Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 8 9=6+7+8 10 Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. xx dst …. Xx Program …. xx Kegiatan …. xx Kegiatan …. Xx dst …. xx dst …. Jumlah ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD Formulir RKA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKA- SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir RKA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir RKA–SKPD 2.2.1.
1.Provinsi diisi dengan nama Provinsi Banten.
2.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
3.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
5.Kolom 1, diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja/nomor kode rekening pembiayaan. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekening akun pendapatan/belanja, diikuti dengan masing- masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja.
6.Kolom 2, diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan.
a.Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dianggarkan dalam formulir RKA-SKPD 1.
b.Untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja Tidak Langsung dan belanja Langsung. Dalam kelompok belanja Tidak Langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA-SKPD 2.1. Dalam kelompok belanja Langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA-SKPD 2.2.1.
7.Kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan, menurut jenis belanja. Jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah yang tercantum dari formulir RKA-SKPD 1, formulir RKA-SKPD 2.1, seluruh formulir RKA-SKPD 2.2.1.
8.Nama Ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA-SKPD, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD.
9.Formulir RKA-SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
10.Formulir RKA-SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
11.Apabila formulir RKA-SKPD lebih dari satu halaman, maka pada halaman-halaman berikutnya cukup diisi mulai dari ringkasan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan satuan kerja perangkat daerah serta pengisian nama ibukota, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD 1 Formulir RKA-SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau penerimaan satuan kerja perangkat daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir RKA-SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau penerimaan tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir RKA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 25 Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan satuan kerja perangkat daerah.
5.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek Pendapatan.
6.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah unit barang bekas milik pemerintah daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
7.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi, dan sebagainya.
8.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
9.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
10.Formulir RKA-SKPD 1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-SKPD.
11.Nama Ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA-SKPD 1, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD.
12.Formulir RKA-SKPD 1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
13.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA–SKPD 1 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan.
14.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-SKPD 1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
15.Formulir RKA-SKPD 1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
16.Apabila formulir RKA-SKPD 1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian anggaran pendapatan satuan kerja perangkat daerah serta pengisian nama Ibukota, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD 2.1 Formulir RKA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja Tidak Langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008. Untuk memenuhi asas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja Tidak Langsung .
5.Kolom 2 (uraian) uraian diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja Tidak Langsung.
6.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai.
7.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi, dan sebagainya.
8.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
9.Kolom 6 (jumlah tahun n) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan jumlah harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian objek dijumlahkan menjadi jumlah rincian objek belanja. Setiap jumlah rincian objek pada masing-masing objek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi objek belanja berkenaan. Setiap objek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja.
10.Kolom 7 (jumlah tahun n+1) diiisi dengan perkiraan jumlah menurut jenis belanja untuk 1 tahun berikutnya.
11.Baris jumlah pada kolom 7 merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja Tidak Langsung yang tercantum dalam kolom 7.
12.Formulir RKA-SKPD 2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
13.Apabila Formulir RKA-SKPD 2.1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian belanja Tidak Langsung satuan kerja perangkat daerah dan setiap halaman diberi nomor urut halaman.
14.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA-SKPD 2.1.
15.Formulir RKA-SKPD 2.1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
16.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-SKPD 2.1 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan.
17.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-SKPD 2.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
18.Apabila formulir RKA-SKPD 2.1 lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, Jabatan dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar RKA-SKPD 2.1 yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
19.Formulir RKA-SKPD 2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA–SKPD. Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Formulir RKA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja Langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir RKA-SKPD 2.2.1 masing- masing. Pengisian jenis belanja Langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi asas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan kegiatan yang ditetapkan untuk memperoleh alokasi anggaran.
5.Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan merupakan tindakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program yang direncanakan untuk memperoleh keluaran atau hasil tertentu yang diinginkan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
6.Baris kolom lokasi kegiatan diisi dengan nama lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan, kecamatan.
7.Baris kolom Jumlah Tahun n-1 diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk 1 (satu) tahun sebelumnya.
8.Baris kolom Jumlah Tahun n diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan pada tahun yang direncanakan.
9.Baris kolom Jumlah Tahun n+1 diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk tahun berikutnya.
10.Indikator dan tolok ukur kinerja belanja langsung: Contoh. Program : Peningkatan peran serta dan kesetaraan Gender dalam pembangunan Kegiatan : Pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas hasil jahitan ibu-ibu rumah tangga Tolok ukur untuk capaian program: ibu-ibu rumah tangga yang bergerak di bidang usaha jahit menjahit Target kinerja untuk capaian program: 5.000 orang Tolok ukur untuk masukan: jumlah dana yang dibutuhkan Target kinerja untuk masukan: Rp100 juta Tolok ukur untuk keluaran: terlatihnya ibu-ibu rumah tangga mendayagunakan peralatan menjahit secara optimal Target kinerja untuk keluaran: 500 orang Tolok ukur untuk hasil: meningkatnya kemampuan menjahit ibu- ibu rumah tangga yang dilatih. Target kinerja untuk hasil: 450 orang dari 5.000 orang (9% dari target capaian program)
11.Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Contoh : ibu-ibu rumah tangga yang mempunyai potensi menjahit yang perlu dikembangkan namun disisi lain kemampuan ekonomi terbatas.
12.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja Langsung.
13.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja Langsung.
14.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang.
15.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi, dan sebagainya.
16.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
17.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian objek dijumlahkan menjadi jumlah rincian objek belanja. Setiap jumlah rincian objek pada masing-masing objek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi objek belanja berkenaan. Setiap objek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja. Penjumlahan dari seluruh jenis belanja merupakan jumlah kelompok belanja Langsung yang dituangkan dalam formulir RKA–SKPD 2.2.
18.Baris jumlah pada kolom 7 merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja Langsung yang tercantum dalam kolom 7.
19.Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
20.Apabila Formulir RKA-SKPD 2.2.1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian belanja Langsung program perkegiatan satuan kerja perangkat daerah dan setiap halaman diberi nomor urut halaman.
21.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA-SKPD 2.2.1.
22.Formulir RKA-SKPD 2.2.1 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
23.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-SKPD 2.2.1 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan.
24.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-SKPD 2.2.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
25.Apabila formulir RKA-SKPD 2.2.1 lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan, dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama lengkap Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, Jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar RKA-SKPD 2.2.1 yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Formulir RKA-SKPD 2.2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-SKPD dan RKA-SKPD 2.2. Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD 2.2 Formulir RKA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir RKA-SKPD 2.2.1 (Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah).
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Urusan Pemerintahan diisi dengan nomor kode urusan pemerintahan dan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
3.Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah.
4.Kolom 1 (kode program) diisi dengan nomor kode program.
5.Kolom 2 (kode kegiatan) diisi dengan nomor kode kegiatan.
6.Untuk nomor kode program dan kegiatan tersebut pada angka 5 dan 6 tersebut di atas disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
7.Kolom 3 (uraian) diisi dengan uraian nama program yang selanjutnya diikuti dengan penjabaran uraian kegiatan untuk mendukung terlaksananya program dimaksud.
6.Kolom 4 (lokasi kegiatan) diisi dengan nama lokasi atau tempat setiap kegiatan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan atau kecamatan.
7.Kolom 5 (Target kinerja Kuantitatif) diisi dengan target capaian program dari masing-masing program dan target kinerja dari masing- masing kegiatan.
8.Kolom 6 (Jumlah Tahun n belanja pegawai) diisi dengan jumlah belanja pegawai per program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah belanja pegawai per program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja pegawai per kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja pegawai setiap kegiatan merupakan jumlah belanja pegawai untuk mendukung pelaksanaan masing- masing kegiatan.
9.Kolom 7 (Jumlah Tahun n barang dan jasa) diisi dengan jumlah belanja barang dan jasa per program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah belanja barang dan jasa per program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja barang dan jasa per kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja barang dan jasa setiap kegiatan merupakan jumlah belanja barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan masing-masing kegiatan.
10.Kolom 8 (Jumlah Tahun n modal) diisi dengan jumlah belanja modal per program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah belanja modal per program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja modal per kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja modal setiap kegiatan merupakan jumlah belanja modal untuk mendukung pelaksanaan masing-masing kegiatan.
11.Kolom 9 (Jumlah Tahun n) diisi dengan jumlah menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah kegiatan yang termasuk dalam program dimaksud, sedangkan untuk jumlah setiap kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja untuk mendukung pelaksanaan masing- masing kegiatan.
12.Kolom 10 (jumlah Tahun n+1) diisi dengan jumlah menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Kolom ini diisi apabila program dan kegiatan tersebut diselesaikan lebih dari satu tahun. Dalam hal program dan kegiatan tersebut dalam tahun yang direncanakan merupakan tahun terakhir maka kolom 10 tidak perlu diisi.
13.Baris jumlah pada kolom 6,7,8,9 dan kolom 10 diisi dengan penjumlahan dari seluruh jumlah program yang tercantum dalam kolom 6, kolom 7, kolom 8, kolom 9, dan kolom 10.
14.Nama Ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA-SKPD 2.2, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD.
15.Formulir RKA-SKPD 2.2 ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
16.Formulir RKA-SKPD 2.2 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
17.Apabila formulir RKA-SKPD 2.2 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rekapitulasi anggaran belanja Langsung berdasarkan program dan kegiatan serta pengisian nama ibukota, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. E. FORMAT RKA-PPKD FORMAT RKA-PPKD PROVINSI BANTEN RENCANA KERJA ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (RKA - PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
a.Nama
b.NIP
c.Jabatan : : : : ………………………………………….. ………………………………………..… ………………………………………….. ………………………………………….. Kode Nama Formulir RKA – PPKD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah RKA - PPKD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah RKA - PPKD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah RKA - PPKD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah RKA - PPKD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1.FORMULIR RKA-PPKD Halaman …….. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir RKA - PPKDProvinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 ……..,tanggal……….. PPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP.
2.FORMULIR RKA-PPKD 1 Halaman ……… RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir RKA-PPKD 1Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Rincian Anggaran Pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp)volume satuan Tarif/ Harga 1 2 3 4 5 6 = (3 x 5) X x x xx Xx x x x xx Xx x x x xx Xx Jumlah ……..,tanggal……….. PPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst
3.FORMULIR RKA-PPKD 2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir RKA PPKD 2.1 Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kode Rekening Uraian Tahun n Tahun n+1volume Satuan Harga satuan Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6=(3x5) 7 x x X xx Xx x x X xx Xx x x X xx xx x x X xx xx x x X xx xx Jumlah ……..,tanggal……….. PPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst
4.FORMULIR RKA-PPKD 3.1 Halaman….. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir RKA - PPKD 3.1Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Rincian Penerimaan Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 x x x Xx Xx x x x Xx Xx x x x Xx Xx Jumlah Penerimaan ……..,tanggal……….. PPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 dst
5.FORMULIR RKA-PPKD 3.2 Halaman ………. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Formulir RKA - PPKD 3.2Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp) x X x xx Xx x X x xx Xx x X x xx Xx Jumlah Pengeluaran ……..,tanggal……….. PPKD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. Keterangan : Tanggal Pembahasan : Catatan Hasil Pembahasan : 1. 2. Dst Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan 1 2 Dst Cara Pengisian Formulir RKA-PPKD Formulir RKA-PPKD merupakan formulir ringkasan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKA-PPKD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir RKA-PPKD 2.1. Khusus formulir RKA-PPKD Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah setelah baris surplus dan defisit anggaran diuraikan kembali penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana tercantum dalam formulir RKA-PPKD 3.1 dan formulir RKA-PPKD 3.2.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1, diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja/nomor kode rekening pembiayaan. Pengisian kode rekening dimaksud secara berurutan dimulai dari kode rekenig akun pendapatan/belanja/pembiayaan, diikuti dengan masing-masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja/ pembiayaan dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/ belanja/pembiayaan.
3.Kolom 2, diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan.
a.Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dianggarkan dalam formulir RKA-PPKD 1.
b.Untuk belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja Tidak Langsung. Dalam kelompok belanja Tidak Langsung diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA-PPKD 2.1.
c.Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan, selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan ke dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam kelompok penerimaan pembiayaan diuraikan jenis-jenis penerimaan sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA- PPKD 3.1.
d.Dalam kelompok pengeluaran pembiayaan diuraikan jenis-jenis pengeluaran sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA- PPKD 3.2.
4.Kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis pendapatan, menurut jenis belanja. Jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah yang tercantum dari formulir RKA-PPKD 1, formulir RKA-PPKD 2.1.
5.Khusus formulir RKA - PPKD sekretariat daerah atau satuan kerja pengelola keuangan daerah sebagaimana diterangkan di atas, pada kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, menurut jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya pada kolom 2 diisi dengan uraian pembiayaan neto untuk menerangkan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam kolom 3. Pencantuman mengenai ringkasan pembiayaan pada formulir RKA- PPKD pada prinsipnya sama dengan yang diuraikan dalam formulir RKA-PPKD 3.1 dan formulir RKA-PPKD 3.2
6.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA-PPKD, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala PPKD.
7.Formulir RKA-PPKD ditandatangani oleh Kepala PPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
8.Formulir RKA-PPKD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
9.Apabila formulir RKA-PPKD lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari ringkasan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta pengisian nama ibukota, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan PPKD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. Cara Pengisian Formulir RKA-PPKD 1 Formulir RKA-PPKD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau penerimaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir RKA-PPKD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau penerimaan tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir RKA-PPKD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
3.Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek Pendapatan.
4.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan atau diinvestasikan.
5.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya.
6.Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.
7.Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian obyek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5.
8.Formulir RKA-PPKD 1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-PPKD.
9.Nama ibukota, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA-PPKD 1, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala PPKD.
10.Formulir RKA-PPKD 1 ditandatangani oleh Kepala PPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai.
11.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA–PPKD 1 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala PPKD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan.
12.Seluruh anggota tim anggaran pemeintah daerah menandatangani formulir RKA-PPKD 1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan.
13.Formulir RKA-PPKD 1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
14.Apabila formulir RKA-PPKD 1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman-halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian anggaran pendapatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta pengisian nama Ibukota, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan Kepala PPKD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. Cara Pengisian Formulir RKA-PPKD 2.1 Formulir RKA-PPKD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja Tidak Langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008. Untuk memenuhi asas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja Tidak Langsung.
3.Kolom 2 (uraian) uraian diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Tidak Langsung.
4.Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai.
5.Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian obyek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi, dan sebagainya.
6.Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs.
7.Kolom 6 (jumlah tahun n) diisi dengan jumlah perkalian antara jumlah volume dengan jumlah harga satuan. Setiap jumlah uraian rincian obyek dijumlahkan menjadi jumlah rincian objek belanja. Setiap jumlah rincian objek pada masing-masing objek belanja selanjutnya dijumlahkan menjadi objek belanja berkenaan. Setiap objek belanja pada masing-masing jenis belanja kemudian dijumlahkan menjadi jumlah jenis belanja.
8.Kolom 7 (jumlah tahun n+1) diiisi dengan perkiraan jumlah menurut jenis belanja untuk 1 tahun berikutnya.
9.Baris jumlah pada kolom 7 merupakan penjumlahan dari seluruh jenis belanja Tidak Langsung yang tercantum dalam kolom 7.
10.Formulir RKA-PPKD 2.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
11.Apabila Formulir RKA-PPKD 2.1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan setiap halaman diberi nomor urut halaman.
12.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA-PPKD 2.1.
13.Formulir RKA-PPKD 2.1 ditandatangani oleh Kepala PPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
14.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-PPKD 2.1 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala PPKD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan.
15.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-PPKD 2.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
16.Apabila formulir RKA-PPKD 2.1 lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala PPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, Jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar RKA-PPKD 2.1 yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Formulir RKA-PPKD 2.1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-PPKD. Cara Pengisian Formulir RKA-PPKD 3.1 Formulir ini tidak diisi oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya, pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun/kelompok/jenis/objek/rincian objek penerimaan pembiayaan.
3.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek penerimaan pembiayaan.
4.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah jenis penerimaan pembiayaan berkenaan yang merupakan hasil penjumlahan dari seluruh objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam jenis penerimaan pembiayaan bersangkutan. Jumlah objek penerimaan merupakan penjumlahan dari seluruh rincian objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam objek penerimaan pembiayaan bersangkutan.
5.Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis penerimaan pembiayaan.
6.Formulir RKA-PPKD 3.1 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
7.Apabila Formulir RKA-PPKD 3.1 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian penerimaan pembiayaan dan setiap halaman diberi nomor urut halaman.
8.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA-PPKD 3.1
9.Formulir RKA-PPKD 3.1 ditandatangani oleh kepala SKPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
10.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-PPKD 3.1 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala PPKD dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan.
11.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-PPKD 3.1 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
12.Apabila formulir RKA-PPKD 3.1 lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, Jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar RKA-PPKD 3.1 yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
13.Formulir RKA-PPKD 3.1 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-PPKD. Cara Pengisian Formulir RKA-PPKD 3.2 Formulir ini tidak diisi oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya, pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.
1.Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan.
2.Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok/jenis/objek/rincian objek pengeluaran pembiayaan.
3.Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pengeluaran pembiayaan.
4.Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumlah jenis pengeluaran pembiayaan berkenaan yang merupakan hasil penjumlahan dari seluruh objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam jenis pengeluaran pembiayaan bersangkutan. Jumlah objek pengeluaran merupakan penjumlahan dari seluruh rincian objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam objek pengeluaran pembiayaan bersangkutan.
5.Jumlah pengeluaran merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan.
6.Formulir RKA-PPKD 3.2 dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
7.Apabila Formulir RKA-PPKD 3.2 lebih dari satu halaman, maka pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian pengeluaran pembiayaan dan setiap halaman diberi nomor urut halaman.
8.Tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA-PPKD 3.2.
9.Formulir RKA-PPKD 3.2 ditandatangani oleh kepala SKPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan.
10.Keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-PPKD 3.2 oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala PPKD dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan.
11.Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangani formulir RKA-PPKD 3.2 yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan.
12.Apabila formulir RKA-PPKD 3.2 lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, Jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.
13.Selanjutnya setiap lembar RKA-PPKD 3.2 yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
14.Formulir RKA-PPKD 3.2 merupakan input data untuk menyusun formulir RKA-PPKD. F. SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN MEKANISME PENGANGGARAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN MEKANISME PENGANGGARAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL Nomor : …………………………… Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Jabatan : Dengan ini menyatakan bahwa penganggaran belanja hibah/bantuan sosial berupa barang/jasa pada Kegiatan ........ dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Barang/Jasa Vol Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Nama Calon Penerima 1 2 3 4 5 6 7 Telah sesuai dengan mekanisme penganggaran belanja hibah/bantuan sosial dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaiman mestinya. .........., tanggal, bulan, tahun Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. KOP SKPD G. SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN JUMLAH DAN NAMA NON-PNS SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN JUMLAH DAN NAMA NON-PNS Nomor : …………………………… Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Jabatan : Dengan ini menyatakan bahwa jumlah dana nama-nama Non-PNS pada Kegiatan ........ dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Non-PNS Pendidikan Terakhir Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) Pertama Keterangan 1 2 3 4 7 Telah sesuai dengan data Non-PNS yang terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaiman mestinya. .........., tanggal, bulan, tahun Kepala SKPD (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 KOP SKPD