Untuk pegawai Non ASN BLUD yang telah direkrut sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, tetap menjadi pegawai Non ASN BLUD tanpa melalui proses seleksi kembali. 7 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 18 Desember 2019 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 18 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH.M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010