menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
8.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 21);
9.Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Ganti Rugi Barang Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 6). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2014 TENTANG KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 73), diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 73), disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18a sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18a Alokasi plat nomor kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 Juni 2016 GUBERNUR BANTEN, ttd RANO KARNO Diundangkan di Serang pada tanggal 6 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttttdd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010