Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2018
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Ketentuan Umum; 2. Targetsakip; 3. Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. Ketentuan Umum; 2. Targetsakip; 3. Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bappeda wajib menerapkan serta memantau anggaran Pemerintah Daerah berbasis Kinerja.
Bappeda wajib menagih serta mensyaratkan seluruh Perangkat Daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja atau hasilnya terlebih dahulu termasuk perjanjian kinerja atau paling sedikit capaian kinerja output yang belum terwujud sebelum mengajukan anggaran.
Bappeda wajib memastikan seluruh Perangkat Daerah untuk merumuskan Kinerja Utama (indikator dan target) dengan penganggarannya.
Bappeda secara berkala melakukan evaluasi Program untuk memastikan tersedianya jawaban yang terukur atas keberhasilan program-program prioritas atau unggulan di Pemerintahan Daerah dan berkewajiban menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
Dalam hal merencanakan, mengukur dan mengevaluasi target kinerja, Bappeda menggunakan SIMRAL untuk Perangkat Daerah.
Bappeda wajib untuk memastikan, memantau, mengevaluasi, dan mengoordinasikan agar nilai komponen perencanaan pada SAKIP Pemerintah Daerah selalu meningkat.
Kepala Perangkat Daerah wajib secara langsung memantau dan mengoordinasikan serta memastikan bahwa perencanaan Perangkat Daerah yang dipimpinnya telah berbasis kinerja.
Kepala Perangkat Daerah wajib mereviu dan menyempurnakan Renstra di Perangkat Daerah dan memastikan keselarasannya dengan RPJMD.
Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Rencana Aksi diawal tahun, menyusun Laporan Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Tahun Berjalan diakhir tahun, dan menyusun Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Tahun Berjalan diakhir tahun dan melaporkan kepada Bappeda, Inspektorat Daerah serta Sekretaris Daerah melalui SIMRAL.
Membuka PDF…