menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2 0 1 6 Ten tang Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Wilayah Provinsi Banten; Mengingat l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaiman atelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
6.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2 0 1 8 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2 0 1 8 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 72); - 2
7.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2 0 1 3 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2 0 1 3 nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 52);
8.Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2 0 1 6 ten tang Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Wilayah Provinsi Banten (Serita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 44); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO MOR 44 TAHUN 2 0 1 6 TENTANG TARIF JARAK BATAS ATAS DAN TARIF JARAK BATAS BA WAH KENDARAAN BIS UMUM ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINS! KELAS EKONOMI DI WILAYAH PROVINSI BANTEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2 0 1 6 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten (Serita Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 44) diubah sebagai berikut: l . Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: