Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di perusahaan/tempat kerja/kantor dan/atau pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pimpinan perusahaan/tempat kerja/kantor dan/atau pabrik wajib melakukan:
a.pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b.pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1.penderita tekanan darah tinggi;
2.pengidap penyakit jantung;
3.pengidap diabetes;
4.penderita penyakit paru-paru;
5.penderita kanker;
6.ibu hamil dan menyusui; dan
7.usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c.penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1.memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2.memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3.menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4.melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5.melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6.mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7.menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8.melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9.dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka: a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah selesai.