Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 4 Agustus 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 4 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017 I. Prinsip Pengelolaan A. Bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip; efektif, efisien, transparan dan akuntabel. B. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Kabupaten/Kota dan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD atau di cantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD serta diberitahukan kepada DPRD. C. pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. Arah Penggunaan A. Kriteria atau standarisasi Pengelolaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar sebagai berikut :
a.Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Sekolah/Lembaga Pendidikan Negeri; 2) Telah memiliki ijin Pendirian Sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan; 3) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB); 4) Konstruksi Gedung Sekolah harus memenuhi standar bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar; 5) Standar sarana dan prasarana Bangunan Unit Sekolah Baru (USB) adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang Ruang Guru, ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; 6) Lokasi sekolah yang berdekatan dengan lingkungan penduduk.
b.Pembangunan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sekolah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Sekolah atau Lembaga Penyelenggara pendidikan; 2) Telah memiliki ijin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan; 3) Rehabilitasi Gedung Sekolah dapat dilakukan apabila tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis; 4) Rusak Ringan adalah kerusakan yang terjadi terutama pada Penutup atap, rangka plafon, Penutup lantai, dan dinding pengisi (pengecatan) dengan tingkat kerusakan sampai dengan 30% (tiga puluh persen); 5) Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dinding, kusen dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen); 6) Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun nonstruktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65 % (enam puluh lima persen) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; 7) Pembangunan atau Rehabilitasi harus sesuai dengan permohonan pengajuan sekolah.
c.Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Sekolah atau Lembaga Penyelenggara pendidikan; 2) Telah memiliki ijin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan; 3) Memiliki sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB); 4) Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 5) Pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Belajar harus memenuhi standar bangunan yang memadai; 6) Memiliki jumlah murid atau peserta didik melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan 7) Memiliki lahan yang akan digunakan paling sedikit 81 m2.
d.Pembangunan Tempat Ibadah Sekolah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lahan yang akan dibangun tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 2) Belum memiliki tempat ibadah; 3) Memiliki lahan yang akan digunakan paling sedikit 100 m2; dan 4) Bangunan tempat Ibadah harus Permanen dan nyaman.
e.Pengadaan Meubelair, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 2) SD atau SMP, yang memiliki siswa dan masih aktif dilayani; 3) Sekolah atau lembaga tersebut telah memiliki izin operasional untuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak pendidikan dasar; 4) Sekolah belum memiliki meubelair yang memenuhi standar sarana dan prasarana yang memadai; 5) Sekolah yang kekurangan meubelair untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); 6) Kondisi meubelair yang kurang memadai untuk dipakai dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); dan 7) Standar Meubelair Pendidikan Dasar meliputi Kursi Siswa, Meja Siswa, Meja Guru, Kursi Guru, Papan Tulis, Lemari.
2.Bidang Kesehatan
a.Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Puskesmas atau Rumah Sakit, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lahan atau bangunan yang akan dibangun atau direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 2) Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia; 3) Bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota; 4) Gedung Puskesmas belum memenuhi standar bangunan yang memadai; 5) Kondisi fisik Gedung Puskesmas dalam kondisi rusak dengan kondisi rusak sedang atau berat; dan 6) Memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
b.Pembangunan atau Rehabilitasi sarana dan prasarana Puskesmas atau Rumah Sakit, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lahan yang akan dibangun atau direhabilitasi tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa; 2) Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) sudah tersedia; 3) Bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota; 4) Memiliki sebidang tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan Ruang Rawat inap; 5) Meningkatnya jumlah layanan Rawat inap yang mengharuskan untuk menambah pembangunan Ruang Rawat inap; 6) Bangunan Rumah Sakit belum memenuhi standar bangunan yang memadai; 7) Kondisi fisik Gedung Rumah Sakit dalam kondisi rusak dengan kondisi rusak sedang atau berat; dan 8) Memenuhi kebutuhan standar pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
c.Pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit dan Instalasi Air Limbah (IPAL) Puskesmas atau Rumah Sakit paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Belum memiliki alat kesehatan yang memadai; 2) Tersedianya tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan di maksud; dan 3) Tersedianya sarana penunjang seperti sumber listrik, ruang penunjang, dan air bersih.
d.Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, paling sedikit memenuhi kriteria adanya kegiatan pendukung Non fisik untuk penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
e.Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat miskin, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Pembayaran Premi BPJS bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selain PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan APBD Provinsi Banten; dan 2) Kegiatan pendukung Non fisik untuk menunjang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Rumah Sakit.
f.Pengadaan atau rehabilitasi Mobil Ambulance paling sedikit memenuhi kriteria yaitu Kondisi kendaraan yang akan direhabilitasi berada dalam tingkat kerusakan sedang atau berat.
3.Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
a.Pembangunan atau peningkatan atau rehabilitasi drainase, jaringan irigasi, jalan, pedestrian dan jembatan paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Mempertimbangkan Panjang Jalan, Right Of Way (ROW) existing dan status jalan; 2) Penanganan jalan dan Jembatan ditentukan oleh tingkat kerusakan jalan atau Jembatan baik dalam hal pemeliharaan berkala, rehabilitasi maupun pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 3) Penanganan jalan Kabupaten/Kota yang merupakan akses ke jalan provinsi atau strategis provinsi serta akses ke jalan nasional atau strategis nasional; 4) Meningkatkan akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolir, terpencil, menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan; 5) Penanganan drainase harus memperhatikan fungsi fasilitas drainase sebagai penampung, pembagi dan pembuang air dapat sepenuhnya berdaya guna dan hasil guna untuk mengendalikan limpasan air hujan di permukaan jalan dan dari daerah sekitarnya agar tidak merusak konstruksi jalan; 6) Memperhatikan kemiringan melintang perkerasan dan bahu jalan serta dimensi, jenis bahan, tipe selokan samping dan gorong-gorong; 7) Pemilihan dimensi dari fasilitas drainase harus mempertimbangkan faktor ekonomi dan faktor keamanan; 8) Mempertimbangkan Luas daerah irigasi; 9) Mendukung kedaulatan pangan; 10) Pembangunan atau Rehabilitasi jaringan irigasi baik dilihat dari segi kewenangan Pengelolaan jaringan irigasi, Pemanfaatan, penanganan, pembangunan, peningkatan, konstruksi serta operasi dan pemeliharaan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; 11) Jaringan primer, sekunder dalam kondisi baik dan sumber air tersedia; 12) Lebar dan tinggi saluran disesuaikan dengan debit air dan luas lahan sawah yang akan diairi (luas oncoran); 13) Kemiringan (slope) saluran disesuaikan dengan kelerengan lahan; 14) Luas lahan sawah kelompok tani minimal 15 Ha sedangkan P3A minimal 25 Ha; dan 15) Lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan atau memerlukan peningkatan.
b.Penataan sempadan sungai dan atau situ paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) fungsi sungai dan situ tidak terganggu dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya, sehingga nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan situ dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan situ serta daya rusak air terhadap sungai dan situ dapat dibatasi; 2) Penetapan Garis Sempadan Sungai untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan, disesuaikan dengan keperluan sebagaimana yang tertuang dalam rencana detail Kawasan tersebut; 3) Penetapan Garis Sempadan Sungai untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan: a) Apabila tidak ada badan jalan ataupun bangunan prasarana lainnya, maka Garis Sempadan Sungai ditetapkan antara 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai; dan b) Apabila terdapat jalan atau bangunan prasarana lainnya, maka Garis Sempadan Sungai ditetapkan antara 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan 60 (enam puluh) meter dihitung dari tepi sungai.
c.Pembangunan atau Pemeliharaan Sumber Daya Air paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Pemulihan awal dalam mendukung revitalisasi pelayanan sumber daya air dalam ketersediaan air baku bagi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sumber- sumber air; 2) Mendukung pengendalian banjir dengan mengutamakan kondisi sempadan sungai, danau dan waduk; 3) Pengendalian banjir diutamakan pada wilayah yang berdampak pada kawasan penduduk padat dan wilayah strategis; 4) Penanggulangan banjir berulang pada wilayah tertentu dilakukan melalui perbaikan manajemen Daerah Aliran Sungai (DAS); 5) Pengelolaan sumber daya air memperhatikan keserasian antara pengelolaan, pengendalian, konservasi, dan pendayagunaan mulai dari hulu dan hilir dengan memperhatikan efesiensi, equity, dan sustainability; 6) Pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara penggunaan dan pemanfaatan harus mengedepankan aspek fleksibilitas, security dan akseptabilitas politik dan publik serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang untuk menciptakan pola pengelolaan sumber daya air yang lebih berkeadilan; 7) Mempunyai potensi sumber air permukaan dan atau air tanah yang dapat memberikan air irigasi suplementer (supplementary irrigation) pada areal yang diusahakan sesuai jenis komoditas; 8) Diprioritaskan pada lokasi kawasan pertanian yang sering mengalami kendala/kekurangan air irigasi terutama pada musim kemarau; 9) Diutamakan telah terbentuk Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A); 10) Kelompok Tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mampu dan bersedia memanfaatkan serta merawat infrastruktur Pengembangan Sumber Air dengan baik; 11) Mengedepankan pembangunan tampungan air berskala kecil; dan 12) Meningkatkan upaya konservasi air tanah melalui pengisian kembali (recharging), pembuatan sumur resapan, atau aplikasi teknologi lain yang tersedia dan layak.
4.Bidang Perumahan dan Pemukiman
a.Pembangunan atau Peningkatan atau Rehabilitasi Jalan Lingkungan, Jembatan Lingkungan, Drainase Lingkungan dan Saluran Air Limbah, Sanitasi Air Bersih dan Turap sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Lingkup bantuan keuangan penanganan jalan, drainase lingkungan, saluran air limbah dan sanitasi air bersih ke Kabupaten/Kota dengan memprioritaskan penanganan pada : a) Jalan lingkungan, drainase lingkungan, saluran air limbah dan sanitasi air bersih pada kawasan kumuh kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota; b) Jalan lingkungan, drainase lingkungan, saluran air limbah dan sanitasi air bersih pada daerah kantong- kantong kemiskinan berdasarkan data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu); c) Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota; d) Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota; e) Mempertimbangkan Panjang Jalan; f) Jalan dalam kondisi rusak berat atau ringan; g) Mengidentifikasi perilaku dan kesibukan atau intensitas lalu lintas para warga penghuni di dalam lokasi Bantuan keuangan dan orang lain keluar masuk lingkungan perumahan; h) Menyediakan tanah untuk perletakan jalan dengan kelengkapannya sesuai dengan keadaan di lokasi perumahan; i) Menyusun sistem jaringan jalan dengan perlengkapannya untuk lingkup perumahan, dengan mempertimbangkan keterkaitan sekitar; j) Menyusun pembuatan Detail Engenering Design (DED) untuk jalan dan kelengkapannya di perumahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lokasi; k) Melaksanakan pembangunan jalan dan kelengkapannya serta pengawasan pelaksanaan; l) Menguji kelaikan fungsi jalan dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; m) Tersedia tanah di lingkungan yang akan dapat digunakan untuk pembuatan atau pembangunan jalan dan kelengkapannya; n) Tanah yang tersedia dimiliki atau sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; o) Luas tanah yang tersedia diperhitungkan berdasarkan kebutuhan paling kecil untuk lalu lintas masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan keadaan lapangan; p) Jaringan jalan dan kelengkapannya merupakan sistem jaringan yang terhubung dengan lingkungan sekitar; q) Menguji kelaikan fungsi jalan dan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; r) Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat penerima komponen Bantuan Teknis berupa jalan dan kelengkapannya, bersedia melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; s) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada :
i.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; ii. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; iii. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; iv. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
v.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi; dan vi. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. 2) Pelaksanaan pembangunan berpedoman pada SNI 02-240- 1991, Tata Cara Perencanaan Jalan Umum dan Drainase Perkotaan, SNI 03-3424-1994 Tata Cara Perecanaan Drainase Permukaan Jalan, dan SNI 03-0691-1996 Bata Beton (Paving Block); 3) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait; 4) Implementasi penyediaan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada SSK.
b.Penataan Bangunan dan Lingkungan dan Ruang terbuka Hijau paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Kriteria penyusunan konsep komponen perancangan kawasan secara sistematis harus mencakup gagasan yang komprehensif dan terintegrasi terhadap komponen- komponen perancangan kawasan, yang meliputi kriteria: a) Struktur peruntukan lahan; b) Intensitas pemanfaatan lahan; c) Tata bangunan; d) Sistem sirkulasi dan jalur penghubung; e) Sistem ruang terbuka dan tata hijau; f) Tata kualitas lingkungan; g) Sistem prasarana dan utilitas lingkungan; dan h) Pelestarian bangunan dan lingkungan. 2) Prinsip-prinsip penataan Struktur Peruntukan dan pemanfaatan Lahan meliputi: a) Secara fungsional meliputi penataan:
i.Keragaman tata guna yang seimbang, saling menunjang (compatible) dan terintegrasi; ii. Pola distribusi jenis peruntukan yang mendorong terciptanya interaksi aktivitas; iii. Pengaturan pengelolaan area peruntukan; dan iv. Pengaturan kepadatan pengembangan kawasan dengan pertimbangan b) Secara fisik meliputi penataan:
i.Estetika, karakter, dan citra kawasan; dan ii. Skala ruang yang manusiawi dan berorientasi pada pejalan kaki serta aktivitas yang diwadahi. c) Dari sisi Lingkungan, meliputi:
i.Keseimbangan kawasan perencanaan dengan sekitar; ii. Keseimbangan peruntukan lahan dengan daya dukung lingkungan; iii. Kelestarian ekologis kawasan. 3) Komponen penataan bangunan meliputi: a) Pengaturan Blok Lingkungan, yaitu perencanaan pembagian lahan dalam kawasan menjadi blok dan jalan, dimana blok terdiri atas petak lahan/kavling dengan konfigurasi tertentu. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Bentuk dan Ukuran Blok; ii. Pengelompokan dan Konfigurasi Blok; iii. Ruang terbuka dan tata hijau. b) Pengaturan Kavling/Petak Lahan, yaitu perencanaan pembagian lahan dalam blok menjadi sejumlah kavling/ petak lahan dengan ukuran, bentuk, pengelompokan dan konfigurasi tertentu. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Bentuk dan Ukuran Kavling; ii. Pengelompokan dan Konfigurasi Kavling; dan iii. Ruang terbuka dan tata hijau. c) Pengaturan Bangunan, yaitu perencanaan pengaturan massa bangunan dalam blok/kavling. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Pengelompokan Bangunan; ii. Letak dan Orientasi Bangunan; iii. Sosok Massa Bangunan; dan iv. Ekspresi Arsitektur Bangunan. d) Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, yaitu perencanaan pengaturan ketinggian dan elevasi bangunan baik pada skala bangunan tunggal maupun kelompok bangunan pada lingkungan yang lebih makro (blok/kawasan) Pengaturan ini terdiri atas:
i.Ketinggian Bangunan; ii. Komposisi Garis Langit Bangunan; iii. Ketinggian Lantai Bangunan. 4) Komponen penataan sistem sirkulasi dan jalur penghubung meliputi: a) Sistem jaringan jalan dan pergerakan, yaitu rancangan sistem pergerakan yang terkait, antara jenis-jenis hirarki/kelas jalan yang tersebar pada kawasan perencanaan (jalan arteri, kolektor dan jalan lingkungan/ lokal) dan jenis pergerakan yang melaluinya, baik masuk dan keluar kawasan, maupun masuk dan keluar kavling; b) Sistem sirkulasi kendaraan umum, yaitu rancangan sistem arus pergerakan kendaraan umum formal, yang dipetakan pada hirarki/kelas jalan yang ada pada kawasan perencanaan; c) Sistem sirkulasi kendaraan pribadi, yaitu rancangan sistem arus pergerakan bagi kendaraan pribadi sesuai dengan hirarki/kelas jalan pada kawasan perencanaan. d) Sistem sirkulasi kendaraan umum informal setempat, yaitu rancangan sistem arus pergerakan bagi kendaraan umum dari sektor informal, seperti ojek, becak, andong, dan sejenisnya, yang dipetakan pada hirarki/kelas jalan yang ada pada kawasan perencanaan; e) Sistem pergerakan transit, yaitu rancangan sistem perpindahan arus pergerakan dari dua atau lebih moda transportasi yang berbeda, yang dipetakan pada hirarki/ kelas jalan yang ada pada kawasan perencanaan; f) Sistem parkir, yaitu rancangan sistem gerakan arus masuk dan keluar kavling atau grup kavling untuk parkir kendaraan di dalam internal kavling; g) Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan, yaitu rancangan sistem arus pergerakan dari kendaraan servis (seperti pengangkut sampah, pengangkut barang, dan kendaraan pemadam kebakaran) dari suatu kavling atau blok lingkungan tertentu, yang dipetakan pada hirarki/kelas jalan yang ada pada kawasan perencanaan; h) Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda, yaitu rancangan sistem arus pejalan kaki (termasuk penyandang cacat dan lanjut usia) dan pemakai sepeda, yang khusus disediakan pada kawasan perencanaan; i) Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian linkage), yaitu rancangan sistem jaringan berbagai jalur penghubung yang memungkinkan menembus beberapa bangunan atau pun beberapa kavling tertentu dan dimanfaatkan bagi kepentingan jalur publik. Jalur penghubung terpadu ini dibutuhkan terutama pada daerah dengan intensitas kegiatan tinggi dan beragam, seperti pada area komersial lingkungan permukiman atau area fungsi campuran (mixed-used). Jalur penghubung terpadu harus dapat memberikan kemudahan aksesibilitas bagi pejalan kaki. 5) Komponen sistem ruang terbuka dan tata hijau meliputi: a) Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan publik/ aksesibilitas publik), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka, bebas dan mudah diakses publik karena bukan milik pihak tertentu; b) Sistem Ruang Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi– aksesibilitas pribadi), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka tapi terbatas, yang hanya dapat diakses oleh pemilik, pengguna atau pihak tertentu; c) Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum (kepemilikan pribadi–aksesibilitas publik), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka, serta bebas dan mudah diakses oleh publik meskipun milik pihak tertentu, karena telah didedikasikan untuk kepentingan publik sebagai hasil kesepakatan antara pemilik dan pihak pengelola/pemerintah daerah setempat, di mana pihak pemilik mengizinkan lahannya digunakan untuk kepentingan publik, dengan mendapatkan kompensasi berupa insentif/disinsentif tertentu, tanpa mengubah status kepemilikannya; d) Sistem Pepohonan dan Tata Hijau, yaitu pola penanaman pohon yang disebar pada ruang terbuka publik; e) Bentang Alam, yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka dan terkait dengan area yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, dan pemanfaatannya sebagai bagian dari alam yang dilindungi; f) Area Jalur Hijau, yaitu salah satu ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area preservasi dan tidak dapat dibangun. Pengaturan ini untuk kawasan:
i.Sepanjang sisi dalam Daerah Milik Jalan (Damija); ii. Sepanjang bantaran sungai; iii. Sepanjang sisi kiri kanan jalur kereta; iv. Sepanjang area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;
v.Jalur hijau yang diperuntukkan sebagai jalur taman kota atau hutan kota, yang merupakan pembatas atau pemisah suatu wilayah. 6) Komponen tata kualitas lingkungan meliputi: a) Konsep Identitas Lingkungan, yaitu perancangan karakter (jati diri) suatu lingkungan yang dapat diwujudkan melalui pengaturan dan perancangan elemen fisik dan nonfisik lingkungan atau sub-area tertentu. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Tata karakter bangunan/lingkungan (built-in signage and directional system), yaitu pengolahan elemen- eleman fisik bangunan/lingkungan untuk mengarahkan atau memberi tanda pengenal suatu lingkungan/bangunan, sehingga pengguna dapat mengenali karakter lingkungan yang dikunjungi atau dilaluinya sehingga memudahkan pengguna kawasan untuk berorientasi dan bersirkulasi; ii. Tata penanda identitas bangunan, yaitu pengolahan elemen-eleman fisik bangunan/lingkungan untuk mempertegas identitas atau penamaan suatu bangunan sehingga pengguna dapat mengenali bangunan yang menjadi tujuannya; iii. Tata kegiatan pendukung secara formal dan informal (supporting activities), yaitu pengolahan secara terintegrasi seluruh aktivitas informal sebagai pendukung dari aktivitas formal yang diwadahi dalam ruang/bangunan, untuk menghidupkan interaksi sosial dari para pemakainya. b) Konsep Orientasi Lingkungan, yaitu perancangan elemen fisik dan nonfisik guna membentuk lingkungan yang informatif sehingga memudahkan pemakai untuk berorientasi dan bersirkulasi. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Sistem tata informasi (directory signage system), yaitu pengolahan elemen fisik di lingkungan untuk menjelaskan berbagai informasi/petunjuk mengenai tempat tersebut, sehingga memudahkan pemakai mengenali lokasi dirinya terhadap lingkungannya; ii. Sistem tata rambu pengarah (directional signage system), yaitu pengolahan elemen fisik di lingkungan untuk mengarahkan pemakai bersirkulasi dan berorientasi baik menuju maupun dari bangunan atau pun area tujuannya. c) Wajah Jalan, yaitu perancangan elemen fisik dan nonfisik guna membentuk lingkungan berskala manusia pemakainya, pada suatu ruang publik berupa ruas jalan yang akan memperkuat karakter suatu blok perancangan yang lebih besar. Pengaturan ini terdiri atas:
i.Wajah penampang jalan dan bangunan; ii. Perabot jalan (street furniture); iii. Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian); iv. Tata hijau pada penampang jalan;
v.Elemen tata informasi dan rambu pengarah pada penampang jalan; dan vi. Elemen papan reklame komersial pada penampang jalan. 7) Komponen sistem prasarana dan utilitas lingkungan: a) Sistem jaringan air bersih, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air bagi penduduk suatu lingkungan, yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau lingkungan, dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro dari wilayah regional yang lebih luas; b) Sistem jaringan air limbah dan air kotor, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan air buangan rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran, dan bangunan umum lainnya, yang berasal dari manusia, binatang atau tumbuh-tumbuhan, untuk diolah dan kemudian dibuang dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga aman bagi lingkungan, termasuk di dalamnya buangan industri dan buangan kimia; c) Sistem jaringan drainase, yaitu sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas; d) Sistem jaringan persampahan, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan sampah rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran dan bangunan umum lainnya, yang terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro dari wilayah regional yang lebih luas; e) Sistem jaringan listrik, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan daya listrik dan jaringan sambungan listrik bagi penduduk suatu lingkungan, yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau lingkungan, dan terintegrasi dengan jaringan instalasi listrik makro dari wilayah regional yang lebih luas; f) Sistem jaringan telepon, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan kebutuhan sambungan dan jaringan telepon bagi penduduk suatu lingkungan yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau lingkungan, yang terintegrasi dengan jaringan instalasi listrik makro dari wilayah regional yang lebih luas; g) Sistem jaringan pengamanan kebakaran, yaitu sistem jaringan pengamanan lingkungan/kawasan untuk memperingatkan penduduk terhadap keadaan darurat, penyediaan tempat penyelamatan, membatasi penyebaran kebakaran, dan/atau pemadaman kebakaran; dan h) Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi, yaitu jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat aman, yang disediakan bagi suatu lingkungan/kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi. 8) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada: a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; b) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; c) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; d) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; e) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
c.Penanganan Sampah, sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: a) Pengurangan sampah meliputi:
i.Pembatasan timbulan sampah; ii. Pendauran ulang sampah; dan iii. Pemanfaatan kembali sampah b) Penanganan sampah meliputi:
i.pemilahan; ii. pengumpulan; iii. pengangkutan; iv. pengolahan; dan
v.pemrosesan akhir sampah. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3) Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk menyediakan sarana pemilahan sampah memenuhi persyaratan: a) jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah; b) diberi label atau tanda; dan c) bahan, bentuk, dan warna wadah. 4) Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman harus memenuhi persyaratan: a) tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; b) luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; c) lokasinya mudah diakses; d) tidak mencemari lingkungan; dan e) memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 6) Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan menyediakan TPA memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Kesiapan/kemampuan pengolahan sampah dari hulu sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); b) Pengolahan sampah dari hulu sebelum dibuang ke TPA dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, terpadu dengan mempertimbangkan karakteristik sampah, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat; c) Tersedianya tanah yang cukup untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi perumahan baru atau pengembangan perumahan yang telah ada, atau di sekitar wilayah perumahan; d) Pembangunan TPST harus mempertimbangkan kriteria perencanaan, meliputi:
i.tingkat pelayanan sampah di kawasan permukiman baru, atau pengembangan perumahan yang telah ada, ditetapkan; dan ii. timbulan sampah yang dihasilkan masyarakat diasumsikan sebesar 2,75 liter per orang per hari; e) Pelaksanaan pembangunan TPST dilakukan secara terpadu dengan pembangunan perumahan atau pengembangan perumahan yang telah ada sehingga dapat berfungsi dan bermanfaat bagi konsumen; f) Ketentuan dalam persyaratan umum sesuai peraturan perundang-undangan. 7) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada: a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; b) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah; dan d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
d.Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lingkup bantuan keuangan peningkatan rumah tidak layak huni ke Kabupaten/Kota dengan memprioritaskan penanganan pada: a) Peningkatan rumah tidak layak huni pada kawasan kumuh kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota; b) Peningkatan rumah tidak layak huni pada daerah kantong-kantong kemiskinan berdasarkan data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu); c) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten/Kota; dan d) Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2) Pembangunan Rumah Tidak layak huni diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip: a) Swadaya Masyarakat Bantuan dari Pemerintah bersifat stimulan dalam rangka peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, mencakup kualitas kelayakan rumah agar dapat dihuni diperlukan komitmen serta kesiapan masyarakat berupa dana swadaya baik berupa tabungan bahan bangunan maupun aset lain atau tabungan yang dapat dijadikan dana tambahan; b) Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan dilakukan dalam rangka memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan penyelenggaraan perumahan swadaya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan secara bertanggung jawab; c) Transparan artinya pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur sehingga dapat diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak; d) Dapat dipertanggungjawabkan artinya pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat; dan e) Pengembangan Mandiri Pasca Kegiatan Pengembangan mandiri pasca konstruksi adalah kegiatan swadaya pembangunan perumahan setelah selesainya program bantuan rumah swadaya, dilakukan atas inisiatif/prakarsa dan dengan dana dari masyarakat sendiri. 3) Tahap awal yang dilakukan pada pembangunan RTLH bahwa pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyusun data jumlah, sebaran rumah tidak layak huni (RTLH) dan kebutuhan rumah (backlog) dan prioritas penanganan RTLH (long list); 4) RTLH yang dibangun adalah rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni; 5) Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas: a) Kerusakan ringan yaitu kerusakan pada komponen non struktural seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit, dan lantai; b) Kerusakan sedang yaitu kerusakan pada komponen non struktural dan salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, dan rangka atap; c) Kerusakan berat yaitu kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural; dan d) Kerusakan total yaitu kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural. 6) Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar minimal 9m2/orang. 7) Persyaratan kesehatan dinilai berdasarkan : a) Ketersediaan bukaan untuk pencahayaan seperti jendela dan pintu; b) Ketersediaan bukaan untuk penghawaan seperti ventilasi; c) Ketersediaan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK); d) Penentuan kebutuhan rumah (backlog) dihitung berdasarkan jumlah keluarga dikurangi jumlah rumah yang tersedia. 8) Penerima bantuan rumah swadaya/ RTLH merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga; b) memiliki atau menguasai tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
i.tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; ii. tidak dalam sengketa; dan iii. lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah. c) belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; d) belum pernah memperoleh bantuan rumah swadaya dari pemerintah pusat; e) berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat; f) diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; dan g) bersedia membentuk kelompok paling banyak 20 (dua puluh) orang.
e.Pembangunan Gedung Negara atau Asrama haji atau Sport Center sedikitnya memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara berdasarkan azas dan prinsip: a) Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian/keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; b) Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disyaratkan; c) Terarah dan terkendali sesuai rencana, program/satuan kerja, serta fungsi setiap kementerian/lembaga/instansi pemilik/pengguna bangunan gedung; dan d) Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional. 2) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi: a) Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b) Setiap bangunan gedung negara harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah di lokasi tempat bangunan gedung negara berdiri. Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa hak milik atau hak guna bangunan. Status hak atas tanah ini dapat berupa sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah Instansi/lembaga pemerintah/negara yang bersangkutan. c) Dalam hal tanah yang status haknya berupa hak guna usaha dan/atau kepemilikannya dikuasai sementara oleh pihak lain, harus disertai izin pemanfaatan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung, sebelum mendirikan bangunan gedung di atas tanah tersebut. d) Status kepemilikan bangunan gedung. Status kepemilikan bangunan gedung negara merupakan surat bukti kepemilikan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung, pemilik yang baru wajib memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan. e) Izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa: Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau keterangan kelaikan fungsi sejenis bagi daerah yang belum melakukan penyesuaian. f) Dokumen Perencanaan, setiap bangunan gedung negara harus memiliki dokumen perencanaan, yang dihasilkan dari proses perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, Tim Swakelola Perencanaan, atau yang berupa Disain Prototipe dari bangunan gedung negara yang bersangkutan. g) Dokumen Pembangunan. Setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas: Dokumen Perencanaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, dan As Built Drawings, hasil uji coba/test run operational, Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan. h) Dokumen Pendaftaran. Setiap bangunan gedung negara harus memiliki dokumen pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor (HDNo) meliputi salinan:
i.Dokumen Pembiayaan/DIPA (otorisasi pembiayaan); ii. Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah; iii. Status kepemilikan bangunan gedung; iv. Kontrak Kerja Konstruksi Pelaksanaan;
v.Berita Acara Serah Terima I dan II; vi. As built drawings (gambar sesuai pelaksanaan konstruksi) disertai arsip gambar/legger; vii. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan viii. Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi). 3) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yaitu persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung; 4) Persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan dampak lingkungan; 5) Persyaratan keandalan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 6) Untuk bangunan gedung fungsi khusus selain memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis juga harus memenuhi persyaratan dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang; 7) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pada : a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; c) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; d) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
f.Revitalisasi Pasar Daerah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Revitalisasi Pasar mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek, seperti hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan dan pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan pasar. 2) Revitalisasi Pasar meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan pasar, tata hijau di lingkungan pasar tersebut, sistem penghubung (akses distribusi), sistem tanda reklame dan ruang terbuka hijau. 3) Revitalisasi Pasar untuk perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development); dan 4) Revitalisasi Pasar mampu menciptakan lingkungan yang menarik (intersiting), dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms).
5.Bidang Ketertiban dan Keamanan.
a.Pembuatan Marka Jalan paling sedikit, memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Jalan yang memiliki potensi rawan kecelakaan; 2) Jalan yang memiliki potensi Kemacetan; dan 3) Jalan yang merupakan akses kawasan atau pusat kegiatan.
b.Pembangunan Penerangan Jalan Umum, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Jalan yang memiliki potensi rawan kecelakaan; 2) Jalan yang sering terjadi tindakan kriminalisasi; dan 3) Jalan yang merupakan akses kawasan atau pusat kegiatan.
6.Bidang Sosial. Lingkup Sosial yang terdiri dari Penyaluran/Distribusi Beras Sejahtera, Pengentasan Kemiskinan, Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Banten dan Pengembangan Wirausaha Pemuda diatur sesuai peraturan perundang-undangan dan diarahkan untuk pemenuhan target prioritas sesuai target RPJMD Provinsi Banten 2012 - 2017. B. Program peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah terdiri dari:
a.Sinergitas perencanaan program dan/atau kegiatan;
b.penyediaan data pembangunan;
c.pelaporan bantuan keuangan; dan/atau
d.peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pengelola Keuangan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a.sosialisasi; dan/atau
b.promosi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. III. PENUTUP Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi adalah merupakan aturan pelaksanaan yang mengikat dan harus dilaksanakan serta ditaati sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Dengan adanya Petunjuk Teknis Pengelolaan ini, diharapkan kinerja pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota dapat mencapai hasil optimal sesuai dengan maksud dan tujuan serta arah penggunaannya. infrastruktur y GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010