Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 8 Nopember 2018 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 8 Nopember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd INO S. RAWITA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010 Kriteria ketertinggalan suatu wilayah dapat diukur dari 6 (enam) kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Prioritas pembangunan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal dan keberpihakan yang besar dari pemerintah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025. Hal ini dikarenakan oleh adanya kesenjangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal, sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal harus dilaksanakan secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Bentuk komitmen Pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yaitu untuk mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT. Percepatan Pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu kebijakan untuk mencapai prioritas pembangunan melalui pengentasan kemiskinan di wilayah-wilayah tertinggal dengan mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang belum berkembang secara optimal. Pembangunan saat ini dirasakan belum optimal dan belum mampu mendorong pemerataan hasil pembangunan sehingga pembangunan tersebut dirasakan tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi pembangunan. Untuk mencapai sasaran ini perlu dilakukan kebijakan untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pembangunan wilayah dengan mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis yang selama ini masih belum berkembang secara optimal khususnya bagi daerah tertinggal sehingga dapat mengejar ketertinggalannya dengan daerah lain. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 merupakan pintu gerbang dalam melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Terlebih percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan implementasi dari agenda Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dalam RPJMN 2015-2019, sasaran yang hendak dicapai dalam pembangunan daerah tertinggal pada tahun 2019 ialah peningkatan rata- rata persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 13,38 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal sebesar 64,64 persen dan minimal terdapat 80 Kabupaten yang dapat terentaskan menjadi kebupaten maju. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tersebut, Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan Kabupaten di Provinsi Banten yang masih dikategorikan tertinggal. Adapun penyebab ketertinggalannya yaitu dalam kriteria sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Oleh sebab itu, untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Tahun 2019 melalui intervensi kegiatan dan alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk menyelesaikan ketertinggalan pada 2 (dua) Kabupaten tersebut. Dengan pendekatan ini pada Tahun 2019 Provinsi Banten diharapkan dapat terentaskan dari daerah tertinggal. Gambaran ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang memeperlihatkan kesenjangan capaian hasil pembangunan dapat dilihat berdasarkan data statistik yang ada. Data BPS, Februari 2018, persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Provinsi Banten menempati posisi yang cukup tinggi. Secara lengkap dapat dilihat dari grafik 1.1.1 berikut ini: Sumber : BPS Provinsi Banten, Februari 2018 Berdasarkan grafik 1.1.1, terlihat bahwa selama kurun waktu 2014- 2016 persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pandeglang dan Lebak berada di atas tingkat kemiskinan Provinsi Banten. Pada Kabupaten Pandeglang tertinggi di tahun 2015 sebesar 10,43 persen dan terendah 9,50 persen ditahun 2014 sedangkan di Kabupaten Lebak tertinggi di tahun 2015 sebesar 9,97 persen dan terendah di tahun 2016 sebesar 8,71 persen. Pandeglang merupakan Kabupaten tertinggi berdasarkan persentase jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten disusul dengan Kabupaten Lebak. Selain persentase jumlah penduduk miskin, indikator lain yang dapat kita perhatikan untuk melihat posisi ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) karena menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat ( a long and healthy life), pengetahuan (knowledge) dan standard hidup yang layak (decent standard of living). Jika kita melihat gambar 1.1.2, terlihat jika dalam kurun waktu 2014-2016, IPM Kabupaten Pandeglang dan Lebak selalu berada pada posisi terendah dari Kabupaten lain yang ada di Provinsi Banten. Hal ini menggambarkan bahwa ketertinggalan menyebabkan perlambatan dalam pemajuan pembangunan manusia di kedua Kabupaten tersebut. 0 2 4 6 8 10 12 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 GA MBA R 1.1.1 PERKEMBA NGA N PERSENTA SE JUMLA H PENDUDUK MISKIN DI KA BUPAT EN PA NDEGLA NG, LEBA K DA N PROVINSI BA NT EN Pandeglang Lebak Banten Sumber : BPS Provinsi Banten, Februari 2018 Melalui data-data yang disajikan tersebut, dapat diketahui secara jelas posisi indikator-indikator yang mengakibatkan ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak di Provinsi Banten. Jika kita cermati, ketertinggalan merupakan suatu permasalahan yang menyangkut tanggung jawab lintas sektor baik pemerintah pusat, daerah, swasta dan masyarakat. Penanganan problem ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak tentunya perlu melibatkan seluruh tingkatan pemerintah yang memiliki basis program sesuai yang dibutuhkan juga peran aktif dari sektor swasta dan masyarakat. Beragamnya aspek pembangunan wilayah di daerah tertinggal tentunya merupakan suatu peluang untuk mempercepat pengentasan ketertinggalan. Upaya pembangunan daerah tertinggal haruslah terkoneksi sebagai suatu sistem pembangunan yang sinergis. Oleh karena itu, pembangunan yang terkoneksi dan sinergi dapat mewujudkan target pengentasan dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal. Program dan sumber daya anggaran di kementrian/lembaga dapat dioptimalkan menuju pembangunan yang efektif dalam menjawab permasalahan, bukan program yang hanya berujung pada serapan anggaran. Mewujudkan sinergitas tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, pemerintah Provinsi berkewajiban menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) yang ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur. RAD PPDT merupakan dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memperhatikan STARNAS-PPDT, STRADA PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya. 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 Gambar 1.1.2. Indeks Pembangunan Manusia kab/kota diprovinsi Banten, 2013-2016 Ka.Pandeglang Ka.Lebak Ka.Tangerang Ka.Serang Ko.Tangerang Ko.Cilegon Ko.Serang Ko.Tangsel 1.2 Maksud dan Tujuan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Provinsi Banten Tahun 2019 disusun dengan maksud untuk menyediakan dokumen perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Banten sebagai acuan berbagai pihak baik pemerintah pusat, daerah, swasta,maupun masyarakat untuk mengimplementasikan program kegiatan dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Adapun tujuan dari penyusunan RAD PPDT Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 adalah:
1.Untuk merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan pengentasan dan penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pihak swasta, serta masyarakat;
2.Menjamin terciptanya integrasi, sikronisasi, dan sinergi baik antar sektor dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal;
3.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan, pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
4.Menjaga kesinambungan dan kesatuan arah antara pembangunan jangka panjang dan menengah dengan operasional kebijakan pembangunan daerah tertinggal; dan
5.Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana kerja Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal. 1.3 Landasan Hukum Landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan RAD PPDT Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 ini adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4321).
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 3). 1.4 Hubungan Dokumen RAD PPDT Provinsi dengan dokumen .perencanaan lainnya Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten untuk menyusun perencanaan PPDT baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten. Perencanaan PPDT di tingkat provinsi terdiri atas Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) dan RAD PPDT. STRADA PPDT provinsi merupakan penjabaran dari RPJMD provinsi dan juga memperhatikan STRANAS PPDT. Dokumen STRADA PPDT ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur. Adapun RAD PPDT Provinsi berpedoman pada STRADA PPDT Provinsi dan memperhatikan STRANAS PPDT, yang dalam penyusunannya mengacu pada RAN PPDT dan ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur. Dalam STRANAS PPDT, pengembangan sektor unggulan daerah tertinggal di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak dilakukan melalui peningkatan produktivitas di daerah hulu yaitu perikanan dan kelautan, perkebunan, tanaman pangan dan holtikultura, percepatan industrialisasi berbasis industri dan jasa. Dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017- 2022, bahwa struktur Perekonomian Banten sebagian besar kontribusi dari sektor sekunder (sektor industri pengolahan, sektor bangunan, sektor listrik, gas dan air bersih) sebesar 74,60%, kemudian sebesar 18,61% dari sektor tersier (sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, sektor jasa-jasa). Sementara itu sebesar 6,79% berasal dari sektor primer (sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian). Dalam STRADA PPDT Provinsi Banten mensinergikan program/kegiatan RPJMD Provinsi Banten dengan STRANAS PPDT. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015, Provinsi Banten mempunyai 2 (dua) daerah yaitu Pandeglang dan Lebak. adapun kriteria ketertinggalannya pada aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, karakteristik daerah dan aksesibilitas. Pada RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, kriteria tersebut menjadi bagian isu strategis yang diprioritaskan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengoptimalkan percepatan pembangunan di daerah tertinggal. Penyusunan dokumen perencanaan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah tertinggal dalam perencanaan pembangunan daerah tertinggal dalam pembangunan nasional dan daerah. Berikut dijabarkan dalam gambar di bawah ini. Gambar 1.1.3 Hubungan STRADA PPDT, RAD PPDT dan Dokumen Perencanaan Lainnya Sumber Data : Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa RAD PPDT di tingkat Provinsi merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi. Dengan demikian program dan kegiatan dalam RAD PPDT 2019 Provinsi Banten merupakan bagian turunan dari Program yang telah dalam RPJMD Provinsi Banten 2017- 2022, sehingga melaksanakan program dan kegiatan dalam RAD PDT 2019 merupakan salah satu akselarasi pencapaian indikator pada Rencana Strategis Perangkat Daerah atau pun capaian indikator pada RPJMD. Wilayah Provinsi Banten berada pada batas astronomis 105º01'11"- 106º07'12" Bujur Timur dan 05º07'50"- 07º01'01" Lintang Selatan, posisinya sangat strategis karena terletak pada lintasan perdagangan nasional dan internasional yakni Selat Sunda yang merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Di samping itu, Provinsi Banten juga merupakan pintu gerbang yang menghubungkan antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Adapun batas-batas wilayah Provinsi Banten yaitu: Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sunda; Sebelah Timur berbatasan dengan DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat; Sebelah Utara dengan Laut Jawa; Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Gambar 2.1 Peta Wilayah Administrasi Provinsi Banten Sumber : RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 Adapun jumlah kecamatan dan kelurahan/desa pada wilayah administrasi pemerintahan di Provinsi Banten adalah sebagaimana di bawah ini : Tabel 2.1 Luas Wilayah, Jumlah Kecamatan dan Kelurahan/Desa Pada Wilayah Administrasi di Provinsi Banten Tahun 2016 KABUPATEN/KOTA LUAS WILAYAH (Km2) KECAMATAN DESA KELURAHAN Kabupaten
1.Pandeglang 2.746,89 35 326 13
2.Lebak 3.426,56 28 340 5
3.Tangerang 1.011,86 29 246 28
4.Serang 1.734,28 29 326 Kota
1.Tangerang 153,93 13 0 104
2.Cilegon 175,50 8 0 43
3.Serang 266,71 6 0 66
4.Tangerang Selatan 147,19 7 0 54 Banten 9.662,92 155 1238 313 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2017 Berdasarkan data hasil sensus penduduk, Provinsi Banten menunjukkan pertumbuhan jumlah yang terus meningkat setiap tahun, baik penduduk laki-laki maupun perempuan. Penduduk Banten tahun 2016 sebanyak 12.203.148 jiwa yang terdiri atas 6.221.640 jiwa penduduk laki-laki dan 5.981.508 jiwa penduduk perempuan. Laju pertumbuhan penduduk tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 2,07 persen. Gambar 2.2 Perkembangan Penduduk Provinsi Banten Tahun 2012-2016 Sumber : SIPD Provinsi Banten, 2017 2.1.1 Sektor Pertanian Tanaman Pangan Berdasarkan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, Provinsi Banten merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Tanaman 11.198.596 11.452.491 11.704.877 11.955.243 12.203.148 2012 2013 2014 2015 2016 PERKEMBANGAN PENDUDUK PROVINSI BANTEN TH 2012-2016 pangan dan palawija merupakan salah satu bidang yang sangat strategis dan berkembang dengan baik. Komoditas utama tanaman pangan yang dikembangkan di Provinsi Banten terdiri dari padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar, dengan tingkat produksi sebagai berikut : Tabel 2.2 Produksi Tanaman Pangan di Provinsi Banten 2015 (Ton) Jenis Tanaman Pangan 2012 2013 2014 2015 Padi 1.865.894 1.923.042 1.959.596 2.188.996,55 Padi Sawah 1.769.747 1.792.669 1.877.312 2.127.671,26 Padi Ladang 96.147 128.373 82.284 61.325,29 Palawija 143.695 143.307 154.454 189.918,89 Jagung 9.820 12.554 10.983 11.870,02 Kedelai 5.781 5.854 9.031 72.191,13 Kacang Tanah 11.690 11.945 12.384 11.003,34 Kacang Hijau 851 642 960 541,89 Ubi Kayu 82.797 88.405 89.141 74.162,60 Ubi Jalar 32.756 23.907 31.955 20.149,91 Sumber : SIPD Provinsi Banten 2017 Produksi tanaman padi Provinsi banten meningkat pada tahun 2015 menjadi 0,14 juta ton. Kenaikan produksi ini disebabkan oleh luas panen yang bertambah dan produktivitas tanaman yang meningkat. Sebagai produsen beras terbesar kesebelas di Indonesia, padi menjadi tanaman yang telah ditanam di seluruh wilayah Banten. Akan tetapi, sentra produksinya hanya terletak pada empat wilayah kebupaten, yaitu Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang. Peningkatan luas panen disebabkan karena adanya perbaikan pada jaringan irigasi tersier, pembuatan embung dan program pompanisasi. Adapun produktivitas tanaman yang meningkat, selain dipengaruhi oleh kondisi iklim, juga disebabkan oleh penerapan sistem penanaman jajar legowo serta penggunaan bibit unggul bersertifikat dan pupuk bantuan pemerintah, antara lain melalui program upaya khusus. Seperti padi, tanaman palawija juga ditanam di seluruh wilayah Banten, dengan sentra produksi terutama di Kabupaten Serang dan Pandeglang. Potensi sektor pertanian tanaman pangan khususnya Padi sebagian besar produksinya berada di wilayah daerah tertinggal di Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Hal ini harus mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk terus melakukan inovasi mulai dari proses produksi, penangangan pasca panen sampai dengan pemasaran untuk peningkatan nilai tambah di kedua wilayah ini.. Berikut data luas lahan sawah menurut Kabupaten/Kota dan jenis pengairan di Provinsi Banten tahun 2016. Tabel 2.3 Data luas lahan sawah menurut Kabupaten/Kota dan jenis pengairan di Provinsi Banten tahun 2016 (Hektare) No Kabupaten/ Kota Irigasi Non Irigasi Jumlah Kabupaten 1 Pandeglang 22.674 23.102 54.768 2 Lebak 25.909 28.037 53.946 3 Tangerang 24.805 12.268 37.073 4 Serang 27.516 20.495 48.011 Kota 1 Tangerang 506 200 706 2 Cilegon 1.611 1.611 3 Serang 4.993 3.332 8.325 4 Tangerang Selatan 99 99 Provinsi Banten 106.403 98.136 204.539 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2017 Berdasarkan data pada tabel di atas terlihat bahwa masih banyak areal persawahan di provinsi Banten masih tergolong sawah tadah hujan dan belum mendapatkan pasokan pengairan dari saluran irigasi. Kondisi ini sangat mempengaruhi tingkat produktifitas tanaman padi mengingat pasokan air merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan produksi. Karena itu, perlu perhatian pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangan penanganan urusan irigasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi lainnya yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya rumah tangga pertanian dengan kepemilikan luas lahan kurang dari 0,5 Hektare (Petani Gurem). Kepemilikan luas lahan pertanian kurang dari 0,5 Hekare identik dengan kondisi kemiskinan mengingat produksi dari komoditas yang diusahakannya relatif hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhannya sehari-hari. Berdasarkan data BPS provinsi Banten Hasil sensus Pertanian tahun 2013 di wilayah Pandeglang masih terdapat 148 610 dan Lebak 187 064 rumah tangga usaha pertanian yang tergolong dalam kategori petani Gurem. Secara lengkap disajikan dalam tabel berikut ini: Tabel 2.4 Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan dan Rumah Tangga Petani Gurem Menurut Kabupaten/Kota, 2003 dan 2013 No Kabupaten/Kota Jumlah rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan ST 2003 ST 2013 Pertumbuhan Absolut % 1 Kabupaten Pandeglang 180 929 148 610 -32 319 -17,86 2 Kabupaten Lebak 200 509 187 064 -13 445 -6,71 3 Kabupaten Tangerang 220 265 83 089 -137 176 -62,28 4 Kabupaten Serang 186 753 125 826 -60 927 -32,62 5 Kota Tangerang 19 233 8 001 -11 232 -58,40 6 Kota Cilegon 16 335 7 638 -8 697 -53,24 7 Kota Serang 29 780 19 107 -10 673 -35,84 8 Kota Tangsel 21 483 4 924 -16 559 -77,08 Banten 875 287 584 259 -291 028 -33,25 Sumber : Sennsus Pertanian 2013 BPS Provinsi Banten Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa meski mengalami penurunan dibandingkan dengan sensus pertanian sebelumnya (tahun 2003), namun jumlah petani gurem (kepemilikan lahan di bawah 0,5 Ha) di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak masih menunjukkan nilai tertinggi di antara wilayah lainnya di Provinsi Banten. Dengan luasan tersebut, hal ini menunjukan bahwa rata-rata hasil produksi pertanian di wilayah Pandeglang dan Lebak hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya saja. Kondisi ini perlu diantisipasi Pemerintah Daerah melalui percetakan lahan pertanian (program ekstensifikasi) yang dialokasikan untuk mereka yang masih tergolong petani gurem. Tabel 2.5 Luas Panen, Produksi dan Produktifitas tanaman Jagung dan Kedelai di Kabupaten Pandeglang dan Lebak No Kabupaten/Kota Jagung Kedelai Luas Panen Produksi Produktivit as Luas Panen Produksi Produktivitas Kabupaten 1 Pandeglang 2.565 8.742,88 34,09 3.929 5.434,43 13,60 2 Lebak 223 728,04 32,65 832 1.132,26 13,61 3 Tangerang 56 183,02 32,68 2 4,07 13,58 4 Serang 965,40 33,64 467 692,76 14,83 Kota 1 Tangerang 2 Cilegon 19 62,22 32,75 36 52,03 14,45 3 Serang 254 823,12 32,41 43 58,41 13,45 No Kabupaten/Kota Jagung Kedelai Luas Panen Produksi Produktivit as Luas Panen Produksi Produktivitas 4 Tangerang Selatan 114 365,36 32,05 6 8,16 13,60 Provinsi Banten 3.518 11.870,02 33,74 5.316 7.291,31 31,72 Sumber : SIPD Provinsi Banten Komoditas tanaman pangan lainnya yang banyak dibudidayakan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan lebak adalah jagung dan Kedelai. Berdasarkan data BPS yang terdapat pada SIPD Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang merupakan daerah di provinsi Banten yang memliki luas lahan panen komoditas kedelai terbesar. Berdasarkan data pada tabel 2.5 jumlah luas lahan panen kedelai di kabupaten Pandeglang mencapai 3.929 Hektare dengan total produksi 5.434,43 ton dan produktifitas 1,36 Ton/Ha. Jika melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian petani dan penjualan di konsumen mengatur harga kedelai lokal ditingkat petani ditetapkan Rp 8.500 per kg, sementara harga penjualan ditingkat pengrajin tahu dan tempe dipatok Rp 9.200 per kg, dengan produktifitas sebagaimana disebutkan di atas mengindikasikan bahwa petani kedelai akan memperoleh hasil sekitar Rp. 11.560.000 per hektarenya. Kondisi ini tentu akan sangat membantu petani kedelai keluar dari status kemiskinannya jika dalam sekali siklus tanam membutuhkan watu 3 bulan. Karena itu, perlu langkah pemerintah daerah untuk terus mengupayakan bantuan pupuk, pestisida ramah lingkungan dan sarana pertanian lainnya sehingga dapat meminimalisir kemungkinan gagal panen. Selain itu perlu dilakukan inovasi penggunaan bibit kedelai dengan tingkat produktifitas lebih tinggi lagi. Komoditas tanaman pangan lainnya yang cukup menonjol di daerah Pandeglang dan Lebak adalah Jagung. Berdasarkan data pada tabel 2.5, luas areal panen jagung di wilayah kabupaten Pandeglang mencapai 2.565 hektare dengan total produksi 8.742,88 ton dan produktivitas 3,41 ton/hektare, sementara untuk wilayah kabupaten Lebak luas panen komoditas jagung hanya mencapai 223 Hektare dengan total produksi 728,04 Ton dan produktivitas 3,26 ton/hektare. Tabel 2.6 Harga Acuan Pembelian Komiditas Jagung Kadar air (%) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani (Rupiah) Harga Acuan Pembelian di tingkat Konsumen (Rupiah) 15 3.150/kg 4.000/kg 20 3.050/kg - 25 2.850/kg - 30 2.750/kg - 35 2.500/kg - Sumber: Peraturan Menteri Perdagangan No.27/M-DAG/PER/5/2017 Berdasarkan harga acuan penjualan komoditas jagung sebagaimana tertera pada tabel di atas dan mengacu pada rata-rata produktivitas di wilayah Kabupaten Pandeglang, rata-rata pendapatan yang diperoleh petani dalam satu kali siklus panen (rata-rata tiga bulan) mencapai Rp.10.741.500, sementara untuk petani jagung di Kabupaten Lebak mencapai Rp.10.269.000. Hal ini menunjukan produktivitas memegang peranan penting dalam penentuan tingkat pendapatan yang diperoleh petani. Untuk itu, perlunya optimalisasi eksplorasi bibit unggul (dengan produktivitas lebih tinggi) dan adopsi inovasi hasil penelitian lembaga litbang pertanian untuk diimplementasikan petani di wilayah provinsi Banten. Peningkatan pendapatan petani juga dapat diupayakan melalui ekstensifikasi lahan pertanian. Sebagaimana disampaikan pada pembahasan sebelumnya, kepemilikan lahan rumah tangga pertanian di wilayah provinsi Banten masih di bawah 0,5 Ha (khususnya Kabupaten Pandeglang dan Lebak), karena itu perlu diupayakan langkah optimalisasi lahan tidur yang ada di wilayah provinsi Banten untuk kegiatan budidaya pertanian khususnya jagung. Perbedaan keunggulan baik secara komparatif (comparative advantages) maupun keunggulan secara kompetitif (competitive advantages) dari masing-masing daerah di Provinsi Banten menunjukkan suatu ciri dan jati diri dari daerah tersebut. Bagi daerah yang mempunyai potensi dan keunggulan pada sektor pertanian, identik atau biasa disebut dengan nama daerah pinggiran (periphery area), sedangkan daerah yang mempunyai ciri kekotaan, yang mengandalkan keunggulannya pada sektor industri dan perdagangan biasa disebut dengan daerah pusat (core area). Perbedaan potensi dan masalah komoditas pertanian unggulan di setiap wilayah mengakibatkan terbentuknya pola aliran komoditas (commodity flows) yang memperlihatkan adanya hubungan keterkaitan antar wilayah. Dalam hal ini hubungan koleksi dan distribusi komoditas pertanian unggulan, di suatu wilayah ada yang menjadi daerah pemasaran dan sekaligus juga sebagai daerah produksi, ataupun salah satu diantaranya. 2.1.2 Sektor Kehutanan dan Perkebunan Taman Hutan Raya merupakan salah satu kebanggaan Provinsi Banten, terletak di Kabupaten Pandeglang. Kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan konservasi dan agrowisata. Pemberdayaaan di kawasan ini dilaksanakan dengan pembinaan masyarakat desa di sekitar hutan dengan mengembangkan hasil hutan non kayu seperti jamur dan madu. Tabel 2.7 Luas Kawasan Hutan dan Perairan Menurut Kabupaten/Kota (Ha), Tahun 2013 Kabupaten/ Kota Hutan Lindung Suaka Alam Dan Pelestarian Alam Hutan Produksi Jumlah Luas Hutan Dan Perairan Terbatas Tetap Dapat Dikonversi Kabupaten Pandeglang 2.085,55 124.546,00 7.746,26 26.445,61 80.209,00 241.032,42 Lebak 4.425,59 42.925,15 19.070,48 13.383,59 42.925,15 122.729,96 Tangerang 1.591,85 1.591,85 Serang 652,10 5.448,15 2.827,97 625,66 4.728,15 14.282,03 Kota Tangerang 698,01 698.01 Cilegon 716,30 716,30 Serang 30,00 30,00 60,00 Tangerang Selatan Total 9.471,39 172.949,30 29.644,71 41.152,87 127.892,30 381.110,57 Sumber : SIPD Provinsi Banten Adapun luas produksi kayu hutan di Provinsi Banten mengalami penurunan yang cukup besar dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.8 Luas Produksi Kayu Hutan di Provinsi Banten (m3), 2013‒2015 Tahun Kayu Bulat 2010 45 786,93 2011 34 364,18 2012 34 777,28 2013 30 010,21 2014 29 813,00 Sumber : SIPD Provinsi Banten Penurunan tingkat produksi kayu bulat di Provinsi Banten menunjuKkan kurangnya proses remajaan tanaman yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau pun usaha perseorangan. Kondisi ini tentu memerlukan upaya antisipatif mengingat eksploitasi kayu hutan akan sangat berpengaruh pada konservasi lingkungan sehingga tidak menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor. Berdasarkan data Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, salah satu faktor penyebab ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak adalah masih banyaknya kejadian bencana banjir dan longsor yang dialami oleh desa. Karena upaya reboisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya arti hutan harus menjadi fokus perhatian. Perkebunan merupakan sub sektor lainnya yang memberikan sumbangsih bagi perekonomian daerah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Tiga komoditas utama sektor perkebunan di wilayah ini yakni Karet, Kelapa Sawit dan Kakao Tabel 2.9 Luas Areal dan Produksi Tanaman Karet Menurut Jenis Usaha Perkebunan di Provinsi Banten, 2016 Jenis Usaha Perkebunan Tanaman Belum Menghasilkan (ha) Tanaman Menghasilkan (ha) Tanaman Tua/ Rusak (ha) Produksi (ton) A. Perkebunan Rakyat
1.Pandeglang 943 2176 1144 873
2.Lebak 2851 6826 5122 4760 B. Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara
1.Pandeglang
2.Lebak C. Perkebunan Besar Swasta (PBS)
1.Pandeglang 58 512 648
2.Lebak 2114 2709 2630 TOTAL Sumber : BPS 2017 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa usaha perkebunan karet di Kabupaten Pandeglang dan Lebak dilakukan oleh masyarakat (perkebunan rakyat) atau pun swasta besar. Jumlah pengusahaan lahan perkebunan rakyat di kedua wilayah lebih banyak dibanding pengusahaan oleh pihak swasta besar. Meski demikian, perkebunan rakyat oleh masyarakat rata-rata dikuasai oleh pemegang modal yang cukup besar dan masyarakat sekitar perkebunan hanya berstatus sebagai pekerja. Kondisi ini justru memperparah kondisi kemiskinan masyarakat mengingat usaha rata-rata pekerja diperkebunan milik rakyat dilindungi oleh jaminan keselamatan kerja atau pun jaminan hari tua. Untuk memutus rantai kemiskinan ini hendaknya pemerintah daerah lebih masif melakukan sosialisasi agar para pekerja perkebunan yang bekerja di perusahaan perorangan dilindungi dengan jaminan keselamatan kerja dan jaminan hari tua. Tabel 2.10 Luas Areal dan Produksi Tanaman Kelapa Sawit Menurut Jenis Usaha Perkebunan di Provinsi Banten, 2015 Jenis Usaha Perkebunan Tanaman Belum Menghasilkan (ha) Tanaman Menghasilkan (ha) Tanaman Tua/ Rusak (ha) Produksi (ton) A. Perkebunan Rakyat
1.Pandeglang 443 2176 1 144 873
2.Lebak 124 2176 1 144 2500 B. Perusuhaan Terbatas Perkebunan Negara
1.Pandeglang 217 2743 . 8232
2.Lebak 2363 4281 . 9042 C. Perkebunan Besar Swasta
1.Pandeglang 1 404 745 . 1 622
2.Lebak . . . . Sumber : BPS Provinsi Banten, 2017 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa perkebunan kelapa sawit di daerah kabupaten Lebak lebih didominasi oleh perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN). Kondisi ini berbeda dengan status pengusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pandeglang yang menunjukkan luasan lahan yang hampir sama antara Perkebunan Rakyat, PTPN atau pun perkebunan swasta besar. Meski di Kabupaten Lebak tidak ada perusahaan besar Swasta yang membudidayakan kelapa sawit, namun secara total jumlah produksinya masih lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Pandeglang. Hal lain yang menjadi perhatian adalah cukup besarnya luasan lahan kelapa sawit yang sudah tua/rusak sehingga tidak produktif lagi. Diperlukan langkah peremajaan kelapa sawit agar produktivitas komoditas ini dikedua wilayah tersebut bisa meningkat lagi. Untuk meningkatkan nilai tambah kelapa sawit, Pemerintah dan Pemerintah daerah perlu melakukan upaya pemanfaatan limbah kelapa sawit yang ada seperti tandan kosong kelapa sawit sebagai bahan baku energi alternatif. Tabel 2.11 Luas Areal dan Produksi Tanaman Kakao Menurut Jenis Usaha Perkebunan di Provinsi Banten, 2016 No Jenis Usaha Perkebunan Tanaman Belum Menghasilkan (Ha) Tanaman Menghasilkan (Ha) Tanaman Rusak/Tua (Ha) Produksi (Ton) Perkebunan Rakyat 1 Pandeglang 897 1184 384 772 2 Lebak 1476 1291 608 1376 4 Serang 453 1196 85 410 7 Kota Serang 65 38 20 30 Perkebunan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) 1 Pandeglang 2 Lebak Perkebunan Besar Swasta(PBS) 1 Pandeglang 2 Lebak 81 837 105 597,00 Sumber : BPS Provinsi Banten 2017 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa kabupaten Lebak merupakan daerah penghasil Kakao di Provinsi Banten dengan jumlah produksi mencapai 1.973 ton terdiri dari produksi perkebunan rakyat mencapai 1.376 ton dan perkebunan swasta 597 ton. Nampaknya status Kabupaten Lebak sebagai daerah penghasil Kakao di Provinsi akan terus bertahan mengingat luas areal tanaman kakao yang belum menghasilkan (produksi) juga besar yakni mencapai 1.476 Hektare. Hal yang harus menjadi pemerintah adalah mayoritas biji kakao yang diproduksi oleh perkebunan rakyat di Kabupaten Pandeglang dan Lebak dijual dalam bentuk biji kering biasa (bukan fermentasi/unfermented), kondisi ini menyebabkan penurunan harga jual yang diterima oleh petani Kakao. Karena itu perlu dilakukan pengenalan dan pembinaan teknologi fermentasi biji kakao agar biji kakao yang dihasilkan dapat diterima pasar secara luas. 2.1.3 Sektor Peternakan Provinsi Banten juga merupakan salah satu produsen daging dan telur yang sangat potensial dalam skala nasional. Provinsi Banten menjadi produsen daging sapi terbesar keempat dan produsen daging kerbau nomor sepuluh di Indonesia. Tingkat produksi keduanya pada tahun 2015 masing-masing sebanyak 39 ribu ton dan 2 ribu ton. Sementara sentra produksinya, untuk daging sapi terletak di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Adapun daging kerbau di Kabupaten Serang dan Lebak. Selain daging sapi dan kerbau, Provinsi Banten juga menjadi produsen daging ayam ras terbesar kelima dan produsen telur ayam ras terbanyak kesembilan di Indonesia. Tingkat produksi daging dan telur ayam ras ini masing-masing sebanyak 99 ribu ton dan 53 ribu ton, dengan sentra produksi terdapat di Kota Serang dan Kabupaten Tangerang serta Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Gambar 2.3 Tingkat Produksi Daging Sapi, Daging Kerbau, Daging Ayam Ras, dan Telur Ayam Ras pada tahun 2014-2015 di Provinsi Banten Sumber : SIPD Provinsi Banten Tabel 2.12 Produksi Daging Ternak Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Ternak di Provinsi Banten (Kg), 2015 No Kabupaten Sapi Kerbau Kambing Domba Babi 1 Pandeglang 243.932 547.674 519.771 711.467 2 Lebak 436.481 1.607.742 416.576 652.036 3 Tangerang 7.966.993 202.914 800 1.453.299 188.397 4 Serang 1.220.740 4.100.375 801.17 1.217.029 Kota 1 Tangerang 17.742.649 33.089 387.664 83.92 1.842.284 2 Cilegon 1.113.378 28.953 65.592 55.782 3 Serang 1.956.584 254.738 153.555 385.65 4 Tangerang Selatan 6.482.814 124.814 353.242 45.547 118.23 Provinsi Banten 37.163 6.900.299 3.498.591 4.604.730 2.148.911 Sumber : SIPD Provinsi Banten Berdasarkan tabel 2.12 terlihat bahwa produksi daging kerbau yang dihasilkan pada tahun 2015 dari wilayah Kabupaten Lebak mencapai 1.607.742kg. Nilai ini merupakan nilai terbesar kedua di bawah produksi daging kerbau yang dihasilkan oleh Kabupaten Serang. Untuk komoditas daging Sapi, kota Tangerang merupakan produsen terbesar di wilayah provinsi Banten. Kabupaten Lebak dan Pandeglang hanya unggul dalam produksi daging kambing dengan jumlah 519.771 kg (kabupaten Pandeglang) dan 416.576 kg (Kabupaten Lebak). Dengan demikian, dalam pengentasan daerah tertinggal untuk komoditas peternakan nampaknya Kabupaten Lebak dapat lebih diarahkan untuk pengembangan Kerbau dan Kambing, sementara untuk Kabupaten Pandeglang lebih diarahkan pada pengembangan komoditas Kambing. 2.1.4 Sektor Perikanan dan Kelautan Wilayah Provinsi Banten melakukan upaya pengembangan kawasan pantai terutama untuk wisata bahari, wisata pantai, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil kelautan. Pengembangan kawasan perikanan baik tangkap, budidaya maupun bahari dilaksanakan dengan pendekatan minapolitan. Sektor perikanan dan kelautan di Provinsi Banten mempunyai potensi yang besar, mengingat wilayah Provinsi Banten mempunyai garis pantai yang panjang yaitu, 509 km dan luas perairan 11.134,22 km2 (Sumber : Bantenprov.go.id). Selanjutnya mengenai data produksi perikanan dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.13 Produksi Perikanan di Provinsi Banten (Ton) Tahun 2010-2014 Sumber : SIPD Provinsi Banten Tabel 2.14 Produksi Perikanan Tangkap Menurut Kabupaten/Kota dan Subsektor di Provinsi Banten (ton), 2014 dan 2015 No Kabupaten/Kota Perikanan Laut Perikanan budidaya Jumlah 2014 2015 2014 2015 2014 2015 1 Kab Pandeglang 23 572,00 29 516,60 - - 23 572,00 29 516,60 2 Kab Lebak 4 968,00 5 366,20 1,00 1,30 4 969,00 5 367,50 3 Kab Tangerang - - 74,00 24,70 20 141,00 20 883,50 4 Kab Serang 7 268,00 7 611,90 361,00 665,60 7 629,00 8 277,50 5 Kota Tangerang - - - - - - 6 Kota Cilegon 291,00 484 ,30 - - 291,00 484,3 7 Kota Seraang 2 937,00 4 166,30 - - 2 937,00 4 166,30 8 Kota Tangerang Selatan - - - - - - Provinsi Banten 59 103,00 68 004,50 436,00 691,60 59 539,00 68 696,10 Sumber : SIPD Provinsi Banten Produksi perikanan tangkap berdasarkan kabupaten/kota dan subsektor di Provinsi Banten tertinggi ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, yaitu perikanan laut 23,572 ton pada Tahun 2015. Potensi perikanan dan kelautan memang sangat tinggi di Kabupaten Pandeglang dengan panjang garis pantai sejauh 307 km, yaitu sebesar 61% dari panjang garis pantai yang dimiliki oleh Provinsi Banten. Dengan segala potensi kelautan yang dimilikinya, nampaknya pengelolaan sumber daya tersebut belum optimal terbukti dengan data yang menunjukan bahwa 45,45% dari total desa pesisir di kabupaten Lebak berstatus tertinggal, dan 42,85% dari total desa pesisir di Kabupaten Pendeglang berstatus tertinggal (Oktaviana, 2017) . Karena itu, program dan kegiatan pengentasan kemiskinan diwilayah pesisir Banten perlu diarahkan pada kedua daerah ini melalui pemberdayaan masyarakat dengan stimulan bantuan armada penangkapan, alat bantu penangkapan ataupun peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan melalui pengolahan. Tabel 2.15. Keragaan Perikanan Tangkap Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten No Kabupaten/Kota Jumlah Nelayan (Orang) Armada (Buah) Alat Tangkap (Unit) Pendapatan rata-rata (Ribu Rp/Org/Th)
1.Pandeglang 5.242 1.093 1.618 57.403
2.Lebak 4.030 857 1.774 31.102
3.Tangerang 10.168 2.760 6.255 45.208
4.Serang 5.225 1.267 1.210 22.876
5.Kota Serang 2.452 548 4.146 15.673
6.Kota Cilegon 638 495 638 9.463 Jumlah 27.6445 7.020 15.641 33.889 Sumber: Kelautan dan Perikanan Dalam Angka 2014 Berdasarkan data pada tabel di atas terlihat bahwa Kabupaten Tangerang memiliki jumlah nelayan, armada perikanan tangkap di laut serta jumlah unit penangkapan yang paling banyak dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi Banten. Berdasarkan hal tersebut sudah saatnya pemerintah Provinsi memberikan perhatian lebih bagi pengembangan perikanan tangkap di wilayah perairan Banten bagian selatan yang wilayah penangkapan ikannya di sekitar perairan Samudera Indonesia. Keberpihakan pembangunan sektor perikanan yang lebih diprioritaskan ke wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak juga merupakan bagian dari upaya memeperkecil ketimpangan daerah daerah tersebut. 2.1.5 Potensi Budaya dan Pariwisata Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang berpotensi untuk menjadi daerah utama tujuan wisata karena memiliki beragam obyek dan daya tarik wisata terutama wisata pantai, alam dan budaya serta ditunjang oleh sarana dan prasarana akomodasi yang memadai. Kegiatan pariwisata di Banten cukup potensial untuk menunjang pendapatan dan pembangunan daerah. Karena itu dalam dokumen RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 pembangunan pariwisata merupakan salah satu isu tematik yang diyakini sebagai salah satu akselerasi perwujudan tujuan pembangunan. Dengan mempunyai garis pantai yang panjang, Provinsi Banten mempunyai potensi wisata pantai dan laut yang dapat dikembangkan dengan berbagai jenis objek wisata. Provinsi Banten juga mempunyai banyak situs bersejarah, terutama situs dan peninggalan sejarah Islam di Indonesia. Banyaknya objek wisata dan ragam budaya yang dimiliki coba dituangkan dalam bentuk regulasi daerah berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Dalam RIPPDA tersebut disebutkan bahwa pengembangan wisata di Provinsi Banten dibagi ke dalam 3 (tiga) Wilayah Pengembangan Pariwisata (WPP) yaitu WPP A (Kabupaten dan Kota Tangerang), WPP B (Kabupaten Serang dan Kota Cilegon), serta WPP C (Kabupaten Pandeglang dan Lebak). Selanjutnya ditetapkan pula 18 Kawasan Pariwisata (KW) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota berdasarkan hasil pengelompokan (clustering) obyek-obyek wisata yang ada. Gambar 28. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Sumber: RIPPDA Provinsi Banten Meski sudah ditetapkan dalam bentuk Perda, nampaknya penetapan kawasan pengembangan pariwisata yang tercantum dalam RIPPDA belum diikuti dengan kegiatan yang mengarah pada optimalisasi potensi yang ada. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya objek wisata yang membutuhkan penanganan lebih untuk meningkatkan jumlah pengunjung baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Pada tahun 2015, di Provinsi Banten terdapat 138 lokasi wisata tirta, 86 wisata marina pantai, 79 wisata sejarah, 6 suaka alam dan 147 wisata lainnya. Selain itu terdapat 4 museum, 26 situs purbakala, 120 bangunan bersejarah dan 232 makam sejarah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pariwisata, sepanjang tahun 2015 terdapat 14.243.949 wisatawan yang mengunjungi lokasi wisata di Provinsi Banten, yang terdiri dari 14.118.787 wisatawan nusantara dan 125.162 wisatawan mancanegara. Gambar 2.5 Jumlah Wisatawan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten (orang), 2015 Sumber : SIPD Provinsi Banten Tabel 2.25 Jumlah Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten (orang), 2015 No Kabupaten/Kota Wisatawan Nusantara Wisatawan Mancanegara Jumlah 1 Kab. Pandeglang 3.146.761 4.139 3.150.900 2 Kab. Lebak 54.724 193 54.917 3 Kab. Tangerang 51.461 29.163 80.624 4 Kab. Serang 10.063.535 - 10.063.535 5 Kota Tangerang 237.263 27.697 264.960 6 Kota Cilegon 103.263 39.598 143.265 7 Kota Seraang 205.423 490 205.913 8 Kota Tangerang Selatan 255.953 23.882 279.835 Banten 14.118.787 125.162 14.243.949 Sumber : SIPD Provinsi Banten Berdasarkan tabel tersebut, nampak bahwa jumlah kunjungan wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Pandeglang dan Lebak masih didominasi oleh wisatawan nusantara. Meski kabupaten Pandeglang menunjukan tingkat kunjungan wisatawan nusantara nomor dua di provinsi Banten yakni sejumlah 3/146.761 wisatawan, tidak demikian halnya dengan tingkat kunjungan wisatawan asing. Kendala sarana infrastruktur yang memudahkan akses kunjungan wisatawan diduga menjadi faktor kurangnya minat wisatawan asing berkunjung ke objek wisata di Kabupaten dan Lebak. Pengembangan potensi pariwisata dengan segala budaya yang dimiliki oleh kabupaten Pandeglang mendapatkan peluang dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Penetapan KEK Tanjung Lesung harus dipandang sebagai suatu peluang bagi peningkatan perekonomian Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan sebagaimana pernyataan Santoso (2010) bahwa tujuan pengembangan KEK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional/daerah dalam bentuk peningkatan penerimaan devisa/PAD, meningkatnya daya saing produk-produk ekspor, meningkatnya pemanfaatan sumber daya lokal, serta meningkatnya kualitas dan produktivitas sumber daya manusia. Karenanya penetapan KEK Tanjung Lesung harus pula diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Pandeglang dan Lebak sehingga bisa keluar dari status ketertinggalannya. 2.2 Ketertinggalan Wilayah Provinsi Banten Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Penetapan ketertinggalan ditentukan dengan indikator sebagai berikut :
(2015)69,08 82,09 84,40 81,53 17 Presentase Rumah Tangga Pengguna Bersih (2015) 55,55 63,63 43,66 38,95 18 Rata-Rata Jarak dari Kantor Desa/Kelurahan ke Kantor Kabupaten Yang Mmembawahi (KM) 72,88 50,68 42,98 60,56 19 Akses ke Pelayanan Kesehatan >5km (Jumlah Desa) 22,16 8,97 14,0 8,0 20 Akses Ke Pelayanan Pendidikan Dasar (KM) 15,13 8,03 2,53 2,92 21 % Desa Gempa Bumi 6,27 4,56 4,13 1,45 22 % Desa Tanah Longsor 7,99 9,31 13,57 25,22 23 % Des Banjir 20,36 20,82 39,53 33,91 24 % Desa Bencana Lainnya 18,81 18,98 29,79 14,20 25 % Desa di Kawasan Hutan 44,36 31,70 13,27 22,32 26 % Desa Berlahan Kritis 1,46 1,90 2,06 1,45 27 % Rata-Rata Desa Konflik 1 Tahun Terakhir 5,06 3,50 1,77 1,74 Sumber Data : Kemendes, 2017 Berdasarkan tabel di atas , maka indikator ketertinggalan kabupaten Pandeglang dan Lebak adalah pada kriteria sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aksesibilitas dan karakteristik daerah. 2.2.1 Sumber Daya Manusia Indikator ketertinggalan dalam kriteria Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri dari Angka Harapan Hidup, Rata-rata Lama Sekolah dan Angka Melek Huruf. Memperhatikan indikator tersebut, Angka Harapan Hidup, Rata-rata Lama Sekolah dan Angka Melek Huruf sebenarnya merupakan Dimensi Kesehatan dan Dimensi Pendidikan dalam Indeks Pembangunan Manusia. Pada Tahun 2014, terjadi perubahan metode agregasi Indeks Pendidikan dari rata-rata aritmetik menjadi rata-rata geometrik. Selain itu, Angka Melek Huruf pada metode lama penghitungan IPM diganti dengan Angka Harapan Lama Sekolah. Angka Melek Huruf dianggap sudah tidak relevan dalam mengukur pendidikan secara utuh, karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan. Selain itu, tingginya angka melek huruf di sebagian besar daerah, indikator ini tidak dapat lagi membedakan tingkat pendidikan antar daerah dengan baik. Dengan menggunakan Angka Harapan Lama Sekolah dan Rata-Rata Lama Sekolah, gambaran yang lebih relevan dalam pembangunan pendidikan dan perubahan yang terjadi bisa didapatkan. Lebih daripada itu, dengan menggunakan rata-rata geometrik dalam menghitung agregasi IPM, capaian satu dimensi tidak dapat ditutupi oleh capaian di dimensi lain. Sehingga, untuk mewujudkan pembangunan manusia yang baik, setiap indikator harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya. Namun demikian, dalam mengukur ketertinggalan suatu daerah, indikator Angka Melek Huruf dianggap masih relevan. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 mengamanatkan pengaturan ketentuan mengenai indikator dan sub indikator dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional, masih menggunakan indikator Angka Melek Huruf dalam kriteria Sumber Daya Manusia, di samping Angka Harapan Hidup dan Rata-Rata Lama Sekolah. Sekalipun Angka Melek Huruf masih digunakan sebagai indikator dalam mengukur ketertinggalan suatu daerah, sasaran keluaran jangka menengah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Strategi Nasional PPDT menggunakan Angka Harapan Lama Sekolah. Oleh karena pertimbangan ketersediaan data, Angka Harapan Lama Sekolah merupakan indikator yang akan digunakan pada kriteria Sumber Daya Manusia ini. 2.2.1.1 Angka Harapan Hidup Angka Harapan Hidup (AHH) menunjukkan rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakat tertentu. Angka Harapan Hidup menggambarkan kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan. AHH kabupaten tertinggal di wilayah Jawa-Bali dengan rata-rata sebesar 64,06 tahun, lebih rendah dibandingkan dengan AHH nasional sebesar 70,07 tahun. Adapun di Provinsi Banten, AHH Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada Tahun 2016, yang masing-masing sebesar 66,43 dan dan 63,77 lebih rendah dibanding rata-rata Provinsi Banten yang sebesar 69,46. Secara lengkap, AHH Kabupaten Kota di Provinsi Banten disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.28 Angka Harapan Hidup(AHH) menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2010-2016 Kabupaten/Kota Angka Harapan Hidup Menurut Kabupaten/Kota (Tahun) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Kab. Pandeglang 62.26 62.46 62.66 62.83 62.91 63.51 63.77 Kab. Lebak 65.49 65.63 65.74 65.83 65.88 66.28 66.43 Kab. Tangerang 68.79 68.86 68.92 68.96 68.98 69.28 69.37 Kab. Serang 62.56 62.75 62.9 63.03 63.09 63.59 63.81 Kota Tangerang 71.07 71.08 71.09 71.09 71.09 71.29 71.34 Kota Cilegon 65.72 65.78 65.84 65.84 65.85 66.15 66.24 Kota Serang 67.2 67.22 67.23 67.23 67.23 67.33 67.36 Kota Tangerang Selatan 72.04 72.07 72.09 72.1 72.11 72.12 72.14 Provinsi Banten 68.5 68.68 68.86 69.04 69.13 69.43 69.46 Sumber: BPS Provinsi Banten (2017) Dalam Stranas PPDT 2015-2019, target Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa untuk AHH, adalah sebagai berikut: Tabel 2.29 Target Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa untuk AHH KELUARAN JANGKA MENENGAH Tahun Dasar Target 2015 2016 2017 2018 2019 Kesehatan (Angka Harapan Hidup) (Persentase) 66.85 67.14 67.42 67.71 68.00 Sumber: Stranas PPDT 2015-2019 Sedangkan dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, target kinerja Angka Harapan Hidup ditetapkan sebagai berikut: Tabel 2.30 RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 untuk AHH Indikator Kinerja (tujuan/impact/ outcome) Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2017 Target 2018 2019 2020 2021 2022 Angka Harapan Hidup (Persentase) 69.46 69.76 70.06 70.36 70.66 70.96 Sumber: RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 Berdasarkan data capaian AHH tahun terakhir dan target dalam Stranas PPDT 2015-2019 maupun RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017- 2022, masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara kondisi eksisting dengan target kinerja. Untuk itu, diperlukan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target AHH, terutama di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. 2.2.1.2 Rata-rata Lama Sekolah Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menunjukkan jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal, tanpa memperhitungkan tahun yang mengulang. RLS menggambarkan Partsipasi sekolah, Jenjang dan jenis pendidikan yang pernah/sedang diduduki, Ijasah tertinggi yang dimiliki serta Tingkat/kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki. Rata-rata lama sekolah kabupaten tertinggal di wilayah Jawa-Bali sebesar 5,95 tahun, lebih rendah dibanding dengan angka rata-rata nasional yang sebesar 8,17 tahun. Di tingkat provinsi, RLS Kabupaten Pandeglang pada tahun 2016 sebesar 6,62 tahun, dan Kabupaten Lebak sebesar 6,19 tahun, lebih rendah dibandingkan dengan RLS Provinsi Banten yang sebesar 8,37 tahun. Perkembangan RLS Kabupaten/Kota di Provinsi Banten disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.31 Rata-rata Lama Sekolah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2010-2016 Kabupaten/Kota Rata-Rata Lama Sekolah Menurut Kabupaten/Kota (Tahun) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Kab. Pandeglang 6.33 6.38 6.43 6.44 6.45 6.6 6.62 Kab. Lebak 5.34 5.58 5.7 5.81 5.84 5.86 6.19 Kab. Tangerang 7.85 7.96 8.07 8.18 8.2 8.22 8.23 Kab. Serang 6.07 6.31 6.57 6.65 6.69 6.9 6.98 Kota Tangerang 9.64 9.75 9.76 9.82 10.2 10.2 10.28 Kota Cilegon 8.71 8.93 9.29 9.6 9.66 9.67 9.68 Kota Serang 8.32 8.39 8.48 8.56 8.58 8.59 8.6 Kota Tangerang Selatan - 10.87 11.09 11.48 11.56 11.57 11.58 Provinsi Banten 7.92 7.95 8.06 8.17 8.19 8.27 8.37 Sumber: BPS, 2017 Karena RLS menggambarkan Partisipasi Sekolah, Sasaran Jangka Pendek Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa dalam Renstranas PPDT Tahun 2015-2019 mentargetkan Angka Partisipasi Sekolah, terutama pada jenjang pendidikan menengah pertama dan pendidikan menengah atas, yaitu sebagai berikut: Tabel 2.32 Sasaran Jangka Pendek Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa dalam Renstranas PPDT Tahun 2015-2019 KELUARAN JANGKA MENENGAH Tahun Dasar Target 201 5 2016 2017 2018 2019 Angka Partisipasi Sekolah Menengah Pertama (Persentase) 92.41 94.09 95.36 96.00 96.63 Angka Partisipasi Sekolah Menengah Atas (Persentase) 55.05 57.24 58.33 59.41 59.43 Sumber: Renstranas PPDT 2015-2019 Sedangkan dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, target kinerja Rata-rata Lama Sekolah ditetapkan sebagai berikut: Tabel 2.33 Target kinerja Rata-rata Lama Sekolah dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 Indikator Kinerja Kondisi Kinerja Awal RPJMD
(2017)Target 2018 2019 2020 2021 2022 Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) 8.37 8.47 8.70 8.90 9.10 9.30 Sumber: RPJMD 2017-2022 2.2.1.3 Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa untuk Indikator HLS adalah sebagai berikut: Tabel 2.34 Target Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa KELUARAN JANGKA MENENGAH Tahun Dasar Target 2015 2016 2017 2018 2019 Harapan Lama Sekolah (Persentase) 12.30 12.49 12.70 12.92 13.15 Sumber: Stranas PPDT 2015-2019 Adapun capaian HLS menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dari Tahun 2010 sampai dengan 2016, adalah sebagai berikut: Tabel 2.35 Capaian Harapan Lama Sekolah (HLS) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dari Tahun 2010-2016 Kabupaten/Kota Harapan Lama Sekolah Menurut Kabupaten/Kota (Tahun) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Kab. Pandeglang 11.23 11.81 12.17 12.86 13.38 13.39 13.4 Kab. Lebak 10.35 10.83 10.96 11.55 11.88 11.9 11.91 Kab. Tangerang 10.77 10.99 11.18 11.44 11.65 11.89 12.11 Kab. Serang 10.74 11.23 11.72 12.09 12.35 12.36 12.37 Kota Tangerang 11.56 11.86 12.23 12.6 12.86 12.9 13.41 Kota Cilegon 11.78 11.88 12.18 12.67 13.07 13.1 13.11 Kota Serang 10.98 11.27 11.82 11.92 12.34 12.36 12.63 Kota Tangerang Selatan 12.08 12.43 12.79 13.24 13.58 13.61 14.08 Provinsi Banten 11.02 11.41 11.79 12.05 12.31 12.35 12.7 Sumber: BPS Provinsi Banten, 2017 Dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017—2022, target kinerja yang ditetapkan terkait HLS adalah sebagai berikut: Tabel 2.36 Target Kinerja Harapan Lama Sekolah (HLS) Dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 Indikator Kinerja Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2017 Target 2018 2019 2020 2021 2022 Harapan Lama Sekolah (Tahun) 12.70 13.00 13.50 14.00 14.50 15.00 Sumber: RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 Dari tabel-tabel tersebut, tergambar bahwa untuk Tahun 2016, Kabupaten Pandeglang telah melampaui target sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk indikator HLS, sedangkan Kabupaten Lebak masih belum mencapai target. 2.2.2 Sarana dan Prasarana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatann Pembangunan Daerah Tertinggal menyebutkan bahwa penetapan ketertinggalan untuk suatu wilayah kriteria Sarana dan Prasana ditentukan dengan capaian indikator sebagai berikut :
a.Jumlah Desa Dengan Jalan Yang Diperkeras Sarana dan prasarana jalan merupakan salah satu indikator yang harus mendapat perhatian pemerintah khususnya pemerintah desa. Berdasarkan data Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi jumlah Desa di wilayah provinsi Banten dengan kondisi jalan yang diperkeras masih di atas rata-rata nasional atau pun rata-rata 122 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Jumlah jalan desa yang diperkeras di
5.Jumlah Desa yang mempunyai Pasar Tanpa bangunan Permanen 135,74 153,10 307 302 6. Jumlah Prasarana Kesehatan Per 1.000 Penduduk 1,29 0,83 0,28 0,27
7.Jumlah Dokter Per 1.000 Penduduk 0,22 0,22 0,08 0,06
8.Jumlah SD/SMP Per 1.000 Penduduk 1,57 1,30 1,17 1,14 9. Persentase Rumah tangga Pengguna Listrik (2015) 75,80 90,24 99,61 98,35 10. Persentase Rumah tangga Pengguna Telepon (HP) (2015) 69,08 82,09 84,40 81,53
11.Persentase Rumah tangga Pengguna Air Bersih (2015) 55,55 63,63 43,66 38,95 provinsi Banten (berdasarkan data Podes 2014) mencapai 131 desa untuk kabupaten Pandeglang dan 165 desa untuk kabupaten Pandeglang. Jumlah ini jauh di atas rata-rata nasional yang mencapai 38,63 desa per kabupaten atau pun jumlah rata-rata dari 122 daerah tertinggal yang mencapai 33,92 desa. Berdasarkan hal tersebut perlu upaya kerja keras dari stakeholder untuk melakukan revitalisasi jalan desa yang diperkeras menjadi jalan desa beraspal atau pun beton dengan target 100 desa untuk kabupaten Pandeglang dan 130 desa untuk kabupaten Lebak. Jumlah ini berdasarkan pengurangan jumlah desa dengan kondisi jalan desa yang perkeras hasil pendataan Podes 2014 dengan kondisi akhir yang diinginkan yakni di bawah jumlah rata-rata nasional. Tabel 2.38 Jumlah Desa Dengan Jalan Yang Diperkeras di Kabupaten Lebak dan Pandeglang Tahun 2017 No Kabupaten Aspal Diperkeras Tanah Lainnya Total Keterangan
1.Pandeglang 192 131 16 339 Jumlah desa 326; kelurahan 13
2.Lebak 171 165 3 1 340 Pemerintah kabupaten Pandeglang sebetulnya sudah memahami perlunya peningkatan kualitas kondisi jalan desa di wilayahnya. Tabel berikut menyajikan daftar usulan tahun anggaran 2018 yang diajukan ke kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan bantuan penganggaran. Tabel 2.39 Usulan Kegiatan untuk Pembangunan Jalan Desa di Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 Sumber: SIPD 2017 PROGR AM KEGIATAN RINCIAN PROGRAM/ KEG VOL (KM) KECAMATAN DESA Ket Pemban gunan/ pemelih araan Pembangunan Perkerasan Jalan Lingkungan 1.500 x 3 m 1.5 CIBALIUNG CIHANJUNG Jumlah keseluruhan desa yang diusukanRehabilitasi Jalan 1.000 x 3 m 1 JIPUT SINDANGLAUT Sumber : Kabupaten Pandeglang, Tahun 2017 Hal yang sama juga dapat dilihat dari daftar usulan yang diajukan kabupaten Lebak. Pada tahun 2017 kabupaten Lebak mencoba mengusulkan bantuan anggaran untuk pembangunan jalan desa sepanjang 40 km dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2.40 Usulan Bantuan Anggaran untuk pembangunan jalan Desa Kabupaten Lebak sepanjang 40 km jalan Pemban gunan/ pemelih araan jalan Desa untuk mendapat bantuan anggaran pembangunan jalan berjumlah sebanyak 40 desa Pembangunan Perkerasan Jalan Lingkungan 825 x 3 m 0.825 CIBITUNG CITELUK Pembangunan Jalan Rabat Beton 1.500 x 4 m PAGELARAN SUKADAME Pembangunan jalan akses pendidikan 1.500 x 3 m 1.5 CIMANGGU MANGKUALAM 1.500 x 3 m 1.5 CIBALIUNG CIBINGBIN 1.500 x 3 m 1.5 CIGEULIS KARANGBOLONG 1.500 x 3 m 1.5 ANGSANA CIKAYAS 1.500 x 3 m 1.5 MENES SINDANGJARYA 1.500 x 3 m 1.5 CADASARI KADUELA 1.500 x 3 m 1.5 PATIA RAHAYU 1.500 x 3 m 1.5 CIBITUNG SINDANGKERTA 1.500 x 3 m 1.5 PULOSARI BANJARNEGARA 1.500 x 3 m 1.5 SAKETI WANAGIRI 1.500 x 3 m 1.5 SAKETI GIRIJAYA 1.500 x 3 m 1.5 MANDALAWANGI GIRIPAWANA 1.500 x 3 m 1.5 CARITA KAWOYANG 1.500 x 3 m 1.5 SINDANG RESMI PASIRLANCAR 1.500 x 3 m 1.5 SINDANG RESMI BOJONGMANIK 1.500 x 3 m 1.5 KORONCONG PANIIS Pembangunan jalan produksi pertanian 1.000 x 3 m 1 CIKEUSIK TANJUNGAN 1.000 x 3 m 1 KADUHEJO SANINTEN 1.000 x 3 m 1 PICUNG PASIRSEDANG 1.000 x 3 m 1 MANDALAWANGI CIKUMBUEUN 1.000 x 3 m 1 CIBITUNG CIKADU 1.000 x 3 m 1 BANJAR CITALAHAB 1.000 x 3 m 1 CISATA CIBARANI 1.000 x 3 m 1 CIKEDAL BABAKAN LOR 1.000 x 3 m 1 SAKETI SINGANG HAYU 1.000 x 3 m 1 PULOSARI KORANJI 1.000 x 3 m 1 CADASARI CADASARI 1.000 x 3 m 1 MUNJUL GUNUNGBATU 1.000 x 3 m 1 MENES SUKAMANAH 1.000 x 3 m 1 MEKARJAYA PAREANG 1.000 x 3 m 1 CIMANUK KADUMADANG 1.000 x 3 m 1 PANIMBANG TANJUNG JAYA 1.000 x 3 m 1 SUKARESMI SIDAMUKTI 1.000 x 3 m 1 SINDANG RESMI KADUMALATI 1.000 x 3 m 1 SOBANG CIMANIS 1.000 x 3 m 1 MAJASARI PAGERBATU PROGRAM KEGIATAN RINCIA N PROG RAM/ KEGIA TAN VOLU ME SAT KECAMATAN DESA Ket Pembangu nan atau pemelihara an jalan Pembangu nan Jalan pedesaan Pemba nguna n jalan pedesa an 40 Km 1.30 Km Cirinten Nangerang Jumlah desa yang diusulkan berjumlah 24 desa 2.50 Km Cirinten Kadudamas 1.30 Km Cirinten Badur 2.50 Km Cigemblong Cikate 1.25 Km Cigemblong Cikaratuan 1.50 Km Lebak Gedong Banjaririgasi 2.50 Km Cigemblong Cikaret 1.50 Km Cikulur Sumurbandung 1.00 Km Cimarga Margaluyu 2.20 Km Bojongmanik Parakan Besi 1.20 Km Muncang .Muncang 1.00 Km Muncang Muncang 1.50 Km Cipanas Talaghiang 2.60 Km Sobang Sukaresmi 1.70 Km Sobang Cirompang 1.30 Km Cibeber Mekarsari 2.30 Km Wanasalam Parung Sari 1.05 Km Banjarsari Kerta Rahayu 1.60 Km Rangkasbitung Rangkasbitung Timur 1.50 Km Gunungkencana Tanjungsari Indah 2.00 Km Maja Sangiang 1.50 Km Leuwidamar Sangkanwani 1.20 Km Curugbitung Cidadap 2.00 Km Bayah Bayah Barat Sumber : Bappeda Kabupaten Lebak, 2017 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa kabupaten Pandeglang dan Lebak telah menyadari bahwa kondisi jalan desa manjadi salah satu penyebab kriteria ketertinggalan desa di wilayahnya. Meski demikian, terlihat bahwa banyaknya desa yang diusulkan tidak sebanding dengan jumlah target yang seharusnya mendapatkan bantuan. Kabupaten Pandeglang hanya mengusulkan 40 desa dari total 131 desa yang kondisi jalannya perlu ditingkatkan dari jalan diperkeras menjadi jalan beraspal. Begitu pula Kabupaten Lebak yang hanya mengusulkan 24 desa dari total 165 desa yang harus ditangani. Sedikitnya jumlah desa yang diusulkan untuk mendapat bantuan anggaran dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nampaknya didasari pada pembagian kewenangan yang melekat pada otoritas pemerintah desa. Bantuan keuangan baik dana desa (DD) atau pun dan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya diprioritas pada pembangunan infrastruktur dasar seperti halnya jalan desa. Karena itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh pengajuan bantuan anggaran untuk keperluan pembangunan jalan desa tidak diakomodir oleh kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hal ini sebagai mana disebutkan dalam Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa (Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2016) yang menyebutkan bahwa desa memiliki kewenangan lokal yang merupakan turunan dari konsep subsidiaritas, bahwa baik masalah maupun urusan berskala lokal yang sangat dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal dalam hal ini adalah desa, tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Jenis kewenangan ini termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
b.Jumlah Desa yang mempunyai Pasar Tanpa bangunan Permanen Masih sedikitnya pasar desa di wilayah kabupaten Pandeglang dan Lebak merupakan kriteria lainnya yang menyebabkan kedua wilayah ini digolongkan dalam daerah tertinggal. Berdasarkan data Podes 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Staitistik jumlah pasar desa dengan kondisi bangunan permanen di wilayah kabupaten Pandeglang hanya berjumlah 32 desa sedangkan untuk kabupaten Lebak berjumlah 43. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah terutama pihak pemerintah desa mengingat keberadaan desa tidak hanya menjadi peluang dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) tetapi juga dapat menghidupkan perekonomian masyarakat melalui aktifitas Jual Beli. Tabel 2.41 Perbandingan Kondisi Pasar Desa di Wilayah Lebak dan Pandeglang *SIPD Provinsi Banten 2017 ** Kemendes 2017 Berdasarkan tabel di atas, maka upaya pengentasan ketertinggalan daerah kabupaten Pandeglang dan Lebak dapat ditempuh melalui program revitalisasi Pasar Desa dari semula tidak ada menjadi ada atau pun dari semula tidak berupa bangunan permanen menjadi permanen. Dalam usulan permohonan bantuan dana yang diajukan ke Kementerian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi ada beberapa lokasi pasar di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak untuk direvitalisasi. Ajuan revalitasi pasar tersebut disajikan pada tabel berikut ini: No Kondisi Pasar Pandeglang Lebak Rata2 Nasional Rata2 122 DT Keterangan
1.Bangunan* Permanen 32 43 153,10 135,74 Ada perbedaan pendekatan penghitungan antara data SIPD provinsi Banten 2017 dengan data Kementerian Desa, DT dan Transmigrasi. SIPD tidak memasukan desa yang tidak memiliki pasar desa ke dalam kategori desa memiliki pasar tanpa bangunan permanen, akibatnya jumlah desa tersebut sedikit, sedangkan kementerian mengakumulasikan desa yang tidak memiliki pasar desa ke dalam desa tanpa bangunan pasar yang permanen.
2.Tanpa Bangunan Permanen * 9 27 3 Jumlah desa yang mempunyai pasar Tanpa Bangunan Permanen** 307 302 Tabel 2.42 Pengajuan Revitalisasi Pasar di Wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak Kab Pandeglang Kab Lebak Kecamatan Desa Kecamatan Desa PAGELARAN pagelaran, Cilograng Cikatomas CIPEUCANG batu Gunung Batu PICUNG kadubera Banjarsari Sindang PANDEGLANG pandeglang Kerta CADASARI cadasari Cijaku Sukamaju CIKEUSIK cikeusik Warunguyum Cigemblong Cigemblong Cihara Sukahujan Cihara Panggarangan Cisiih Cibeber Warungbanten Pasir Kuray Sumber: Daftar Usulan Kabupaten Pandeglang dan Lebak Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa jumlah pasar di wilayah Kabupaten Pandeglang yang diajukan untuk mendapat bantuan anggaran revitalisasi hanya berjumlah enam pasar. Jumlah ini jauh lebih sedikit dari kebutuhan pemenuhan indikator peningkatan status pasar dengan bangunan permanen sebagaimana dipersyaratkan dalam penetapan daerah tertinggal. Sebagaimana disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, kebutuhan pembangunan pasar desa di wilayah Kabupaten Pandeglang minimal seratus unit pasar (dalam waktu 5 tahun), dan sifatnya pembangunan pasar baru bukan melakukan revitalisasi pasar yang sudah ada. Hal yang sama nampaknya dijumpai dalam usulan pengajuan program revitalisasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lebak. Dalam usulan tersebut, kabupaten Lebak mengajukan kegiatan revitalisasi berjumlah 12 pasar. Meski jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan usulan kabupaten Pandeglang, namun jika melihat kekurangan yang harus dipenuhi untuk dapat bisa keluar dari status daerah tertinggal, nampaknya jumlah ini masih terlalu sedikit. Sama seperti Kabupaten Pandeglang, paling tidak dalam setahun pemerintah Kabupaten Lebak harus membangun 25 pasar desa dengan bangunan permanen. Upaya pembangunan pasar desa sebetulnya dapat diinisiasi dan dilakukan oleh pemerintah desa dengan alokasi anggaran bersumber Dana Desa (DD) atau pun Alokasi Dana Desa (ADD) bukan sepenuhnya tergantung bantuan anggaran dari APBN. Status ketertinggalan desa di wilayah Provinsi Banten, baik berdasarkan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) ataupun Indeks Pembangunan Desa (IPD) memperlihatkan bahwa faktor ketiadaan pasar desa sebagai pusat perekonomian masyarakat memegang peranan dalam penentuan ketertinggalan desa. Capaian Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) desa di Provinsi Banten sudah di atas nasional, namun jika melihat klasifikasi desa berdasarkan IDM, capaian nilai tersebut (0,4963) masih tergolong dalam klasifikasi desa tertinggal (oktaviana dan Bachrudin, 2017) .
c.Jumlah Prasarana Kesehatan Per 1.000 Penduduk Permasalahan ketersedian prasarana kesehatan telah menjadi prioritas perencanaan pembangunan di wilayah provinsi Banten. Dalam dokumen RPMD Provinsi Banten 2017-2022, Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas merupakan salah satu prioritas unggulan selama lima tahun ini. Untuk itu, pemenuhan capaian indikator jumlah prasarana kesehatan per 1.000 penduduk seharusnya dapat terealisasikan dan tidak lagi berada di bawah nilai rata-rata nasional bahkan di bawah rata-rata daerah tertinggal lainnya. Berdasarkan Kementerian Desa (2017), jumlah prasarana kesehatan per 1000 penduduk di wilayah kabupaten pandeglang hanya 0,28 dan untuk wilayah kabupaten Lebak lebih rendah lagi yakni 0,27. Nilai ini jauh dibawah rata-rata nasional yang mencapai 1,29 atau pun rata-rata daerah tertinggal yang mencapai 0,83. Tabel 2.43 Jumlah Fasilitas kesehatan di Kabupaten Pandeglang dan Lebak No Kabupaten Rumah sakit Puskesmas Posyandu Klinik/Balai Kesehatan Jumlah Penduduk
1.Pandeglang 2 36 1795 24 1200512
2.Lebak 3 42 1958 35 1279412 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2017 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa jumlah fasilitas kesehatan di wilayah kabupaten Lebak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang. Meski demikian jumlah penduduk yang lebih banyak menyebabkan rasio jumlah fasilitas kesehatan per 1.000 penduduk kabupaten Lebak menjadi lebih kecil dibandingkan kabupaten Pandeglang. Untuk itu, pemerintah daerah kabupaten Lebak atau pun Pandeglang harus berupaya memperbanyak jumlah puskesmas pembantu (pustu) atau pun puskesmas keliling (Pusling) sehingga nilai rasio fasilitas kesehatan ini bisa ditingkatkan. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah merangsang minat swasta untuk turut serta membagun fasilitas kesehatan di wilayah Lebak dan Pandeglang, melalui pemberian kemudahan perijinan untuk mendirikan klinik atau pun balai pengobatan. Dalam usulan bantuan penganggaran dari APBN, Kabupaten Pandeglang telah mengusulkan pembangunan 16 unit puskesmas pembantu di daerah desa tertinggal. Namun berdasarkan hasil komunikasi, usulan ini terealisasi.
d.Jumlah Dokter Per 1000 Penduduk Selain sarana kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, ketersediaan sumber daya tenaga kesehatan menjadi salah satu bagian dari prioritas pembangunan bidang kesehatan. Penyediaan Dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Khususnya untuk wilayah Terpencil dengan Pemberian Insentif bagi 440 Dokter Umum/Gigi dan Petugas Kesehatan Masyarakat. Hal ini sangat beralasan mengingat data kementerian Kesehatan tahun 2014 menunjukan bahwa Provinsi Banten merupakan provinsi dengan rasio terendah kedua setelah Jawa Barat dalam hal jumlah dokter umum per 100.000 penduduk. Jumlah dokter umum per 100.000 penduduk di provinsi Banten pada tahun 2014 hanya 11,2 jauh di atas rata-rata naional yakni 16,8 orang per 100.000 penduduk (Kementerian Kesehatan, 2014). Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan indikator jumlah dokter per 1.000 penduduk. Berdasarkan indikator tersebut, capaian Kabupaten Pandeglang dan Lebak masih di bawah rata-rata nasional atau pun rata-rata daerah tertinggal lainnya. Jumlah Dokter Per 1000 Penduduk wilayah kabupaten Pandeglang hanya mencapai 0,08 dan di wilayah lebak 0,06. Nilai ini masih di bawah rata- rata nasional ataupun rata-rata daerah tertinggal yang mencapai 0,22 per 1000 penduduk. Tabel 2.44 Ratio Dokter di Kabupaten Lebak dan Pandeglang Ratio Dokter Umum Ratio Dokter gigi Ratio Perawat Ratio Bidan Cakupan persalinan di tolong Nakes Cakupan Pelayanan Keshatan Bayi Pandeglang 4,7 1,3 62,7 51,3 43,03 17,85 Lebak 8,2 2,3 57,3 29,8 48,45 54,38 Sumber; Kemenkes, 2014 Berdasarkan data di atas terlihat bahwa rendahnya ratio jumlah tenaga kesehatan berakibat pada rencahnya cakupan pelayanan kesehatan Bayi atau pun cakupan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan. Nilai cakupan pelayanan kesehatan bayi rata-rata nasional mencapai 60,90%. Gambar 2.6 Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi di Provinsi Banten tahun 2014 Sumber; Kemenkes, 2014 Berdasarkan kondisi yang telah disampaikan sebelumnya, maka untuk mengatasi ketertinggalan di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang maka perlu diupayakan penambahan tenaga dokter umum dan dokter gigi. Selain itu untuk Kabupaten Lebak dibutuhkan penambahan tenaga bidan dengan alokasi prioritas desa tertinggal.
e.Jumlah SD/SMP Per 1000 Penduduk Selain kesehatan, pendidikan merupakan sektor lainnya yang mendapat perhatian serius dalam dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi Banten. Dokumen RPJD provinsi banten 2017-2022 menyebutkan pembangunan 2.016 Ruang Kelas Baru/168 Unit Sekolah untuk jenjang SMA dan SMK untuk Meningkatkan APK dari 66 ke 80, Setara Biaya 705 Miliyar sebagai salah satu program unggulan pemerintah provinsi Banten. Bahkan, meski telah menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014, didasari pada upaya perwujudan misi meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah menjanjikan pembangunan 1.563 Ruang Kelas Baru atau 130 Unit Sekolah untuk Jenjang SMP. Hal ini didasari pada masih adanya ketimpangan antara jumlah ketersedian sarana dan prasarana sekolah menengah pertama dengan jumlah kebutuhan yang sesungguhnya. Berdasarkan data kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, salah satu faktor penyebab ketertinggalan kabupaten Lebak dan Pandeglang adalah masih kurangnya ketersediaan jumlah SD/SMP per 1000 penduduk. Jika rata rata nasional sudah mencapai angka 1,57, capaian ketersedian jumlah SD/SMP di kabupaten Pandeglang baru mencapai 1,17 dan kabupaten Lebak 1,14. Nilai tersebut bahkan di bawah rata-rata capaian kabupaten tertinggal lainnya yang mencapai 1,30. Karena itu, untuk dapat keluar dari status daerah tertinggal, kedua wilayah tersebut dibantu peran Pemerintah Provinsi harus secara konsisten mengupayakan pembangunan SD/SMP. Tabel 2.45 Jumlah Murid dan sekolah Jenjang SD sederajat dan SMP sederajat Kab. Lebak, Pandeglang dan Provinsi Banten tahun 2016 Kab Jumlah Sekolah Total Jumlah Murid Total Jumlah Penduduk SD MI SMP MTS SD MI SMP MTS Pandeglang 870 172 140 195 1377 163732 19234 47226 31909 262101 1200512 Lebak 784 220 195 208 1407 167151 24236 54085 27498 272970 1279412 Banten 4589 1028 1326 979 7922 1295282 164070 445545 183782 2088679 12203148 Sumber: BPS Provinsi Banten 2017 Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa jumlah Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama serta Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Lebak lebih besar dibandingkan jumlah sekolah yang sama di Kabupaten Pandeglang. Jumlah keseluruhan sekolah jenjang SD sederajat dan SMP sederajat mencapai 1407 sekolah lebih besar dibandingkan dengan dengan jumlah sekolah di Kabupaten Pandeglang dengan jenjang yang sama yakni 1.377 sekolah. Begitu pula dalam jumlah siswa yang sedang bersekolah dalam jenjang tersebut. Jumlah siswa di Kabupaten Lebak yang bersekolah dalam jenjang SD sederajat dan SMP sederajat mencapai 272.970 siswa, lebih banyak dibandingkan jumlah Siswa di Kabupaten Pandeglang yang mencapai 262.101. Hal lain yang harus diperhatikan dalam melakukan evaluasi sektor pendidikan adalah capaian angka partisipasi sekolah masing- masing wilayah. Tabel 2.46 Angka Jumlah Siswa dan APK APM Kab. Pandeglang, Lebak dan Banten JUMLAH PANDEGLANG LEBAK BANTEN KETERANGAN PENDUDUK USIA 13-15 TH 94.517 76.032 623.600 APK Nasional 101,05 APM Nasional 76,29 SMP 44.909 49.770 429.092 SMPLB 176 164 1.115 MTs 31.851 27.708 182.397 Paket B 865 1.202 5.688 Salafiyah Wustha 1.138 - 1.549 Jumlah 78.939 78.844 619.841 SISWA USIA 13 - 15 TH SMP 33.202 37.217 315.490 SMPLB - - - MTs 26.179 21.591 149.877 Paket B 380 538 2.497 Salafiyah Wustha 465 - 613 Jumlah 60.226 59.346 468.477 APK 83,52 103,70 99,40 APM 63,72 78,05 75,12 Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017 Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa prestasi Kabupaten Lebak dilihat dari angka partisipasi kasar tingkat SMP sederajat lebih baik di bandingkan kabupaten Pandeglang. Hal ini berbeda dengan pendekatan kementerian desa yang melihat rasio jumlah sekolah dibandingkan dengan jumlah penduduk. Untuk itu, pendekatan yang dilakukan adalah dengan memprioritaskan pembangunan di sekolah SMP sederajat di wilayah Kabupaten Pandeglang, berdasarkan kebutuhan pemenuhan pendidikan usia anak sekolah SMP (13-15 tahun). Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah peran stakeholder lainnya seperti Kementerian Agama yang memiliki kewenangan pembangunan dan pembinaan sekolah MTS. Berdasarkan data di atas, nampak bahwa sekolah di bawah Kementerian Agama memiliki peran besar dalam meningkatkan nilai APK dan APM. Untuk itu, kedepan perlu dilakukan penyempurnaan penghitungan indikator ketertinggalan suatu daerah dengan memasukan sekolah di bawah Kementerian Agama.
f.Persentase Rumah tangga Pengguna Air Bersih Indikator lainnya yang menyebabkan ketertinggalan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang adalah capaian rumah tangga yang menggunakan air bersih untuk keperluan sehari-harinya. Berdasarkan data Kementerian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi (2015) capaian penggunaan air bersih untuk keperluan rumah tangga di Kabupaten Pandeglang hanya mencapai 43,66% dan Kabupaten Lebak 38,95% dari total rumah tangga di kedua wilayah tersebut. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan nilai capaian nasional yang mencapai 63,63% atau pun capaian daerah tertinggal lainnya lainnya yakni 55,55%. Meski demikian, nilai capaian akses air bersih yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut bersumber dari data Potensi Desa pada tahun 2014. Berdasarkan perkembangannya capaian akses air bersih untuk kebutuhan rumah tangga di kedua wilayah tersebut sudah mengalami banyak perubahan. Perilaku menggunakan air bersih didapatkan dari data rumah tangga yang menggunakan sumber air bersih dengan kategori ‘improved’ untuk seluruh keperluan rumah tangga (Kementerian Kesehatan, 2013). Tabel 2.47 Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum berdasarkan kriteria JMP WHO – Unicef 2006 Pandeglang, Lebak dan Banten 2013 Akses Air Minum Improved Unimproved Pandeglang 70,8 29,2 Lebak 80,3 19,7 Banten 65,0 65,0 *)Air ledeng/PDAM, sumur bor/pompa, sumur gali terlindung, mata air terlindung, penampungan air hujan, air kemasan (hanya jika sumber air utk keperluan RT lainnya improved) **)Air kemasan, air isi ulang (DAM), air ledeng eceran/membeli, sumur gali tidak terlindung, mata air tidak terlindung, air sungai/danau/irigasi Berdasarkan kriteria tersebut, untuk cakupan akses air minum yang digunakan rumah tangga di Kabupaten Pandeglang dan Lebak nampaknya sudah mengalami banyak perubahan. Cakupan akses air minum di Kabupaten Pandeglang mencapai 70,8% dan Kabupaten Lebak 80,3%. Hal serupa juga dapat dijumpai dari data cakupan sumber air bersih untuk keperluan rumah tangga seperti data pada tabel di bawah ini Tabel 2.48 Proporsi rumah tangga berdasarkan jenis sumber air untuk keperluan rumah tangga Kab Lebak, Pandeglang dan Banten 2013 Kriteria Pandeglang Lebak Banten Air Ledeng/PDAM 6,2 5,1 12,2 Sumur Bor/Pompa 10,3 19,9 56,7 Sumur gali Terlindung 34,3 40,5 17,8 Mata Air terlindung 22,3 12,8 4,1 Penampungan Air Hujan 1,7 0,2 0,3 Jumlah 74,8 78,5 91,1 Sumber: Riskesdas, 2013 Berdasarkan data di atas terlihat bahwa cakupan untuk pemenuhan air besih untuk keperluan rumah tangga pada tahun 2013 di Kabupaten Pandeglang mencapai 74,8% dan Lebak 78,5%. Nilai ini lebih tinggi dibanding capaian nasional maupun rata-rata daerah tertinggal lainnya. Karena itu, untuk indikator Persentase Rumah tangga Pengguna Air Bersih bukan merupakan masalah. 2.2.3 Indikator Aksesibiltas Aksesibilitas adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempat lainnya atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar. Beberapa capaian indikator aksesibilitas yang menyebabkan ketertinggalan kabupaten Pandeglang dan Lebak adalah sebagai berikut: a) Rata-rata jarak ke Ibukota Kabupaten Rata-rata jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten yang membawahi sebesar 6,67% (enam koma enam tujuh persen); b) Akses Kepelayanan Kesehatan Persentase desa dengan jarak pelayanan kesehatan ≥ 5 km sebesar 6,67% (enam koma enam tujuh persen) c) Akses Kepelayanan Pendidikan Dasar Rata-rata jarak dari desa ke pusat pelayanan pendidikan dasar sebesar 6,67% (enam koma enam tujuh persen).
a.Rata-rata Jarak dan Waktu Tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan ke ......Kantor Kabupaten yang Membawahi. Jaringan jalan merupakan sara transportasi yang berperan penting dalam mendukung pembangunan terutama dalam kontribusinya untuk melayani mobilitas manusia maupun koleksi dan distribusi barang. Selain itu jaringan jalan juga diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan antarwilayah, antarperkotaan dan antarperdesaan serta untuk mempercepat pengembangan wilayah. Hingga tahun 2005 dengan luas wilayah sebesar 8.800,83 km2, Provinsi Banten telah terlayani oleh ketersediaan jaringan jalan (status jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) sepanjang 4.015,85 km. Secara umum rata-rata rasio panjang jalan terhadap luas wilayah Provinsi Banten mencapai 0,46. Rasio panjang jalan terhadap luas wilayah masing- masing Kabupaten/Kota di Provinsi Banten menunjukkan ketersediaan jaringan jalan yang bervariasi. Kabupaten/Kota yang berada pada wilayah Banten Utara umumnya telah terakses oleh jaringan jalan, namun sebaliknya beberapa kawasan di Kabupaten yang terletak di wilayah Banten Selatan belum terakses oleh jaringan jalan. Kondisi ini terlihat dari rasio panjang jalan terhadap luas wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Hingga tahun 2004, Kota Cilegon merupakan wilayah yang memiliki rasio panjang jalan paling tinggi yakni sebesar 3,91, selanjutnya diikuti oleh Kota Tangerang (1,51), Kabupaten Serang (0,69), dan Kabupaten Tangerang (0,65). Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang merupakan dua wilayah di Banten Selatan (memiliki angka rasio yang relatif rendah yakni berada di bawah rata-rata rasio provinsi, masing masing sebesar 0,39 dan 0,38. Rendahnya ketersediaan jaringan jalan di wilayah Banten Selatan mengakibatkan menjadi terbatasnya aksesibilitas pada beberapa kawasan di wilayah tersebut. Lebih jauh lagi kondisi ini mengakibatkan menjadi terhambatnya mobilitas penduduk serta kegiatan koleksi dan distribusi barang terutama hasil-hasil pertanian yang merupakan produk utama masyarakat setempat. Dari aspek kewilayahan, kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kesenjangan antarwilayah. Wilayah-Wilayah yang aksesibilitasnya rendah cenderung menjadi terisolasi serta relatif lamban untuk berkembang, sebaliknya wilayah yang memiliki aksesibilitas tinggi cenderung lebih cepat pertumbuhannya. Kabupaten Lebak mempunyai keadaan topografi yang cukup bervariasi, mulai dari dataran tinggi hingga dataran yang relatif rendah di bagian Utara dan Selatan, dengan ketinggian berkisar antara 100 meter hingga di atas 1.000 meter dari permukaan laut. Daerah dengan ketinggian antara 100 sampai 500 meter di atas permukaan laut meliputi sekitar 80 %, kawasan yang berada pada ketinggian 500 sampai 1.000 meter meliputi 16 % dan kawasan yang berada pada ketinggian lebih dari 1.000 meter sekitar 4 % dari luas keseluruhan Kabupaten Lebak. Ketinggian wilayah di Kabupaten Lebak dapat diklasifikasikan kedalam tiga kelas ketinggian, yaitu:
1.Ketinggian antara 100-500 meter di atas permukaan air laut; tersebar di Kecamatan Banjarsari, Bayah, Bojongmanik, Cibadak, Cibeber, Cigemblong, Cihara, Cijaku, Cikulur, Cileles, Cilograng, Cimarga, Cipanas, Cirinten, Curugbitung, Gunungkencana, Kalanganyar, Lebakgedong, Malingping, Muncang, Panggarangan, Rangkasbitung, Maja, Wanasalam, Warunggunung, Kalanganyar.
2.Ketinggian antara 500-1.000 meter di atas permukaan air laut; tersebar di sebagian Kecamatan Bayah, Bojongmanik, Cibeber, Cigemblong, Cijaku, Cileles, Cilograng, Cipanas, Cirinten, Gunungkencana, Lebakgedong, Leuwidamar, Panggarangan, Muncang, Sajira dan Sobang.
3.Ketinggian lebih dari 1.000 meter diatas permukaan air laut. Tersebar di sebagian kecil Kecamatan Cibeber, Cipanas, Lebakgedong, Muncang dan Sobang. Keadaan topografi Kabupaten Lebak berdasarkan kecamatan dapat dilihat pada Tabel 2.49 Tabel 2.49 Ketinggian Wilayah Kabupaten Lebak Menurut Kecamatan Sumber :Peta Kontur Provinsi Banten Kriteria penetapan ketertinggalan daerah berdasarkan jarak desa terhadap kantor kabupaten nampaknya perlu dipertimbangan kembali, mengingat jarak tersebut merupakan faktor alam yang sangat sulit diubah kecuali melalui pemekaran wilayah. Mengingat aksesibilitas berkaitan dengan waktu, nampaknya akan lebih objektif jika indikator waktu tempuh menjadi pilihan. Dengan kondisi infrastruktur yang lebih baik tentu saja akan menyebabkan wantu tempuh yang lebih sedikit sehingga kegiatan koordinasi pemerintahan atau pun kegiatan ekonomi lainnya akan berlangsung lebih efektif.
b.Akses Terhadap Pelayanan Kesehatan Podes 2014 menunjukkan bahwa seluruh kecamatan di Provinsi Banten, yaitu sebanyak 155 kecamatan, telah dilengkapi infrastruktur kesehatan berupa puskesmas atau pustu. Puskesmas dalam hal ini mencakup dua bentuk yaitu puskesmas dengan rawat inap dan puskesmas tanpa rawat inap. Sedangkan Posyandu merupakan wahana kegiatan keterpaduan Keluarga Berencana Kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Posyandu merupakan wadah untuk mendapatkan pelayanan dasar terutama dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola oleh masyarakat, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh kader yang telah dilatih di bidang kesehatan dan Keluarga Berencana, di mana anggotanya berasal dari Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat dan karang taruna. Dapat dilihat pada Gambar di bawah ini, jumlah desa yang telah dilengkapi fasilitas posyandu baik yang memberikan pelayanan setiap bulan sekali maupun setiap 2 bulan sekali atau lebih, mengalami perkembangan yang cukup baik. Tahun 2008, jumlah desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas posyandu sebanyak 1.501 desa/kelurahan. Pada tahun 2014 meningkat sebesar 3,04 persen, yaitu menjadi sebanyak 1.548 desa/kelurahan. Ini artinya hanya 6 desa/kelurahan (0,39 persen) di Provinsi Banten yang tidak dilengkapi fasilitas Posyandu. Gambar 2.7 Perkembangan Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Ketersediaan Fasilitas Posyandu per Kabupaten/Kota Tahun 2008, 2011 dan 2014 Fasilitas kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti misalnya poliklinik/balai pengobatan, tempat prakter dokter, tempat praktek bidan dan apotek. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan, sudah sewajarnya fasilitas kesehatan juga semakin tumbuh dan berkembang dengan cepat. Gambar 2.8 Perkembangan Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Ketersediaan Fasilitas Kesehatan Swadaya Masyarakat di Provinsi Banten Tahun 2008, 2011 dan 2014 Keberadaan poliklinik atau balai pengobatan yang ada di tengah- tengah masyarakat semakin meningkat pada tiga tahun pengamatan. Penambahan desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas ini dari tahun 2008 sampai tahun 2014 adalah sebanyak 18 desa/kelurahan di Provinsi Banten. Desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas tempat praktek dokter meningkat sebesar 14,57 persen pada tahun yang sama. Perkembangan yang cukup signifikan adalah pada jumlah desa yang tersedia tempat prakter bidan. Tahun 2008, desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas tempat praktek bidan adalah sebanyak 947 desa/kelurahan, bertambah menjadi 1.138 desa/kelurahan pada tahun 2011 dan terus meningkat menjadi 1.204 pada tahun 2014. Ketersediaan infrastruktur kesehatan oleh swadaya masyarakat tersebut diatas dapat menunjang semakin lancarnya pembangunan kesehatan masyarakat. 2.2.3.2.1 Jumlah Desa, Puskesmas, dan Poliklinik Desa Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal Suatu daerah tertinggal juga bisa ditinjau dari jumlah fasilitas kesehatan seperti puskesmas ataupun poliklinik desa (polindes). Dengan melihat data tersebut dapat diketahui asumsi derajat kesehatan masyarakat di daerah tertinggal. Berikut tabel jumlah puskesmas dan polindes di Kabupaten Lebak provinsi banten : Tabel 1.50 Jumlah Puskemas dan Polindes Tahun Jumlah desa Jumlah puskesmas Jumlah polindes 2011 345 40 34 2008 320 36 35 2005 300 38 65 2003 300 32 19 Sumber : Podes dan BPS Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa jumlah puskesmas cenderung stabil daripada jumlah polindes. Bila jumlah puskesmas hampir tiap tahun mengalami kenaikan, jumlah polindes bergerak naik- turun namun cenderung stabil pada tahun 2008-2011. 2.2.3.2.2 Persentase Desa yang Memiliki Fasilitas Kesehatan > 5 km dan Fasilitas Pendidikan > 3 km Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal Pada Kabupaten Lebak persentase desa yang jarak dengan fasilitas pendidikan >3 km sempat mengalami penurunan pada tahun 2008. Jika pada tahun 2008 persentase jumlah desa mencapai 212%, pada tahun 2008 persentase ini menurun menjadi 21%. Sedangkan pada tahun 2010 persentase desa kembali meningkat dan mencapai 94,6%. Gambar 2.9 : Grafik Jumlah Desa yang Jarak Fasilitas Pendidikan > 3 Km Sumber : Podes dan BPS Sedangkan jumlah desa yang memiliki fasilitas kesehatan >5 Km mengalami kenaikan sebesar 24%. Kenaikan ini terjadi antara selang waktu 2005-2008. Berikut grafik jumlah desa yang memiliki fasilitas kesehatan >5 Km Gambar 1.10 : Grafik Jumlah Desa yang Memiliki Fasilitas Kesehatan >5 Km Sumber : Podes dan BPS 2.2.3.2.3 Rata-rata Jarak Desa Tanpa Fasilitas Pendidikan ke Fasilitas Pendidikan Terdekat Menurut Kabupaten Daerah Tertinggal Rata-rata jarak bagi desa atau kelurahan tanpa SD dan SMP mengalami penurunan pada tahun 2006 sebesar 3.92 Km dan kembali naik 1.68 Km pada tahun 2011. Sementara untuk desa atau kelurahan tanpa SD, SMP dan SMA tiap tahun mengalami penurunan sebesar 10.83 km dari rentang tahun 2005-2011. Berikut grafik jarak desa tanpa SD dan SMP serta grafik jarak desa tanpa SD, SMP dan SMA. Gambar 2.11 : Grafik rata-rata jarak bagi desa tanpa SD dan SMP Gambar 2.12 : Grafik rata-rata Jarak bagi desa tanpa SD, SMP dan SMA Sumber : Podes dan BPS Indikator ketertinggalan selanjutnya adalah akses ke pelayanan kesehatan, yaitu presetase desa dengan jarak pelayanan kesehatan lebih dari 5 km adalah jumlah desa dengan jarak pelayanan kesehatan lebih dari 5 km dibagi jumlah seluruh desa dalam suatu kabupaten dikali 100%. Pada Kabupaten Pandeglang terdapat 14 (empat belas) desa yang termasuk dalam kategori ini dan 8 (delapan) desa untuk Kabupaten Lebak. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kemajuan suatu daerah. Oleh karena itu ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berupa sumber daya manusia dan sarana fisik sangatlah penting untuk ditingkatkan. C. Akses Terhadap Pelayanan Pendidikan Dasar Rata-rata jarak dari desa ke pusat pelayanan pendidikan dasar sebesar 6,67% (enam koma enam tujuh persen). Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan diharapkan akan mampu menjadikan warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyedia utama sarana dan prasarana pendidikan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun demikian, keterlibatan masyarakat (swasta) sangat dibutuhkan. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Berdasarkan data Podes tiga tahun terakhir, desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas TK di Provinsi Banten menunjukkan perkembangan positif hampir di seluruh Kabupaten/Kota, kecuali di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang tetap. Pada tahun 2008 hanya sebanyak 857 desa/kelurahan di Banten yang mempunyai fasilitas TK, kemudian meningkat di tahun 2011 sebanyak 987 desa/kelurahan dan tahun 2014 sudah mencapai 1.089 desa/kelurahan. Pemerataan dan perluasan akses telah diupayakan bersama-sama oleh pemerintah dan swasta, baik pada pendidikan formal TK/RA maupun pada PAUD non-formal (KB, TPA). Gambar 2.13 Perkembangan Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Ketersediaan Fasilitas TK per Kabupaten/Kota Tahun 2008, 2011 dan 2014 Jika dilihat per Kabupaten/Kota, banyaknya desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas SD dan sederajat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang Selatan pada akhir tahun 2008, menyebabkan sebanyak 54 desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas SD atau sederajat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari wilayah Kota Tangerang Selatan. Pada tahun 2014, sebanyak 8 desa/kelurahan belum tersedia fasilitas SD atau sederajat yang tersebar di 3 Kabupaten/kota yaitu 1 desa di Kabupaten Pandeglang, 3 desa di Kabupaten Lebak dan 4 Kelurahan di Kota Tangerang. Gambar 2.14 Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Ketersediaan Fasilitas SD atau Sederajat per Kabupaten/Kota Tahun 2014 Seperti terlihat pada Gambar di bawah ini, perkembangan desa/kelurahan yang mempunyai fasilitas SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta terus mengalami peningkatan di seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada periode pengamatan. Pembangunan infrastruktur terpesat adalah di Kabupaten Lebak yaitu dengan peningkatan sebesar 27,34 persen atau sebanyak 73 desa/kelurahan telah dilengkapi fasilitas pendidikan berupa SMP atau sederajat dalam kurun waktu tahun 2008-
2014.Ketersediaan fasilitas SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta yang semakin memadai, menandakan baik pemerintah maupun swasta benar-benar telah mengupayakan keberhasilan program wajib belajar 9 tahun. Tentunya hal ini juga didukung oleh kesadaran masyarakat yang semakin baik tentang pendidikan dasar sampai tingkat SMP atau sederajat. Gambar 2.15 Perkembangan Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Ketersediaan Fasilitas SMP atau Sederajat per Kabupaten/Kota Tahun 2008, 2011 dan 2014 Sumber:BPS Banten Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 diatur tentang pendidikan menengah, yaitu: (1) pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, (2) pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan dan (3) pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. 2.2.4 Karakteristik Daerah Karakteristik daerah yang menjadi indikator ketertinggalan daerah adalah banyaknya desa yang mengalami peristiwa bencana alam atau pun bencana sosial. Dengan demikian, meski objek yang menjadi penilaianannya adalah wilayah kabupaten namun yang menjadi lokus penilaian adalah desa. Karenanya pemerintahan desa dalam pengentasan ketertinggalan daerah memiliki peran yang sangat besar. Beberapa indikator karakteristik daerah yang menjadi objek penentuan daerah tertinggal adalah sebagai berikut:
1.Persentase Desa Gempa Bumi Desa gempa bumi adalah Jumlah desa dengan keberadaan gempa bumi dan yang mengalami gempa bumi selama 3 tahun terakhir di bagi dengan 100%.
2.Persentase Desa Tanah Longsor Desa tanah longsor adalah Jumlah desa dengan keberadaan tanah longsor dan yang mengalami tanah longsor selama 3 tahun terakhir di bagi dengan 100%.
3.Persentase Desa Banjir Desa banjir adalah Jumlah desa yang mengalami banjir selama 3 tahun terakhir di bagi dengan 100%.
4.Persentase Desa Bencana Lainnya Desa bencana lainnya adalah Jumlah desa yang mengalami bencana lainnya selama 3 tahun terakhir di bagi dengan 100%.
5.Persentase Desa Kawasan Hutan Lindung Desa di kawasan hutan lindung adalah Jumlah desa yang memiliki kawasan hutan lindung di bagi dengan 100%. Berdasarkan RT/RW Provinsi Banten dan analisis GIS, potensi kejadian bencana alam di Provinsi Banten tesebar di hampir semua Kabupaten/Kota kecuali Kota Tangerang Selatan dengan rawan bencana berupa aktivitas gunung berapi, potensi lahan longsor dan tergenang. Adapun luasan rawan bencana alam di Provinsi Banten seluas 37.571,44 Ha. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, biologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Wilayah rawan bencana alam adalah suatu kawasan di permukaan bumi yang rawan bencana alam akibat proses alam maupun nonalam. Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak merupakan dua daerah yang masuk dalam zona merah rawan bencana. Di dua daerah tersebut, begitu hujan turun dengan intensitas tinggi, potensi banjir bandang sangat tinggi.
a.Kabupaten Lebak Wilayah rawan bencana yang ada di Kabupaten Lebak meliputi
1.Wilayah rawan bencana tsunami, terletak di bagian selatan (berbatasan dengan Samudra Indonesia) Kabupaten Lebak;
2.Daerah rawan tergenang (banjir), terletak di bagian barat daya dan utara Kabupaten Lebak;
3.Daerah rawan longsor, berada di bagian tengah Kabupaten Lebak; dan
4.Wilayah yang relatif aman dari bencana alam berada di bagian barat dan utara Kabupaten Lebak. Kawasan-kawasan yang memiliki potensi rawan longsor di Kabupaten Lebak sebesar 5.581,81Ha (1,69% dari luas Kabupaten Lebak). Tingkat kemiringan dan tekstur tanah yang bervariasi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya erosi/longsor dan rendahnya jumlah cadangan air. Tanah yang mudah erosi/longsor dapat dijumpai di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak khususnya di kawasan rawan longsor di Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Bojongmanik, Cibeber, Cigemblong, Cilograng, Curug bitung, Lebak gedong, Leuwi damar, Panggarangan, dan Sobang. Kabupaten lebak yang berpotensi sebagai daerah rawan bencana seluas 2.049,830 Ha, lebih lengkapnya per kecamatan meliputi:
1.Kecamatan Banjar Sari berpotensi rawan bencana air tergenang dan lahan longsor seluas 88,726 Ha;
2.Kecamatan Bayah, keseluruhan luas kecamatan ini berpotensi sebagai lahan longsor yaitu 58,317 Ha;
3.Kecamatan Bojongmanik berpontensi lahan longsor seluas 10,831 Ha;
4.Kecamatan Cibadak berpotensi air tergenang seluas 467,119 Ha;
5.Kecamatan Cibeber berpotensi lahan longsor seluas 19,291 Ha;
6.Kecamatan Cigemlong berpotensi lahan longsor seluas 1,636 Ha;
7.Kecamatan Cihara berpotensi lahan longsor seluas 2,673 Ha;
8.Kecamatan Cijaku berpotensi lahan longsor seluas 0,631 Ha
9.Kecamatan Cikulur berpotensi air tergenang seluas 33,014 Ha
10.Kecamatan Cilongrang berpotensi lahan longsor seluas 3,285 Ha;
11.Kecamatan Cimarga berpotensi lahan longsor seluas 82,4999 Ha;
12.Kecamatan Cipanas berpotensi lahan longsor seluas 16,813 Ha;
13.Kecamatan Cilongrang berpotensi lahan longsor seluas 3,285 Ha;
14.Kecamatan Cirinten berpotensi lahan longsor seluas 33,790 Ha;
15.Kecamatan Curug Bitung berpotensi lahan longsor seluas 1,137 Ha;
16.Kecamatan Kalanganyar berpotensi air tergenang seluas 233,741 Ha;
17.Kecamatan Lebakgedong berpotensi lahan longsor seluas 41,053 Ha;
18.Kecamatan Leuwidamar berpotensi lahan longsor seluas 23,599 Ha;
19.Kecamatan Muncang berpotensi lahan longsor seluas 15,030 Ha;
20.Kecamatan Panggarangan berpotensi lahan longsor seluas 426,625 Ha;
21.Kecamatan Rangkasbitung berpotensi air tergenang seluas 349,831 Ha;
22.Kecamatan Sajirah berpotensi lahan longsor seluas 27,383 Ha;
23.Kecamatan Sobang berpotensi lahan longsor seluas 79,458 Ha;
24.Kecamatan Warung Gunung berpotensi air tergenang seluas 22,380 Ha; Gambar 2.16 Peta Daerah Rawan Longsor Kabupaten Lebak Tahun 2017 Sumber:BPBD Banten Sementara untuk kawasan rawan banjir di Kabupaten Lebak sebesar 2.133,35 Ha tersebar di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Cikulur, Cileles, Cimarga, Banjarsari, dan Wanasalam. Serta kawasan rawan bencana tsunami juga termasuk dalam kawasan bencana alam di Kabupaten Lebak. Kawasan ini tersebar di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Bayah, Cihara, Cilograng, Malingping, Panggarangan, dan Wanasalam. Luas kawasan rawan bencana tsunami di Kabupaten Lebak ini seluas 2.871,03(0,87%ha). Gambar 2.17 Peta Daerah Rawan Banjir Kabupaten Lebak Tahun 2017 Sumber:BPBD Banten
b.Kabupaten Pandeglang Wilayah rawan bencana di Provinsi Banten yang lain adalah Kabupaten Pandeglang, dengan kondisi geografis, geologi, hidrologis dan demografi, wilayah Kabupaten Pandeglang memiliki kondisi yang memungkinkan terjadinya bencana alam yang dapat berakibat timbulnya korban jiwa, timbulnya kerusakan lingkungan dan dampak psikologis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, hal ini juga bisa menghambat pembangunan yang akan dilaksanakan. Secara geologis daerah Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu wilayah di Banten yang rawan terhadap bencana alam, potensi bencana alam yang berkaitan dengan bahaya geologi dimaksud yaitu:
a.Bahaya bencana alam Gunung Merapi dan mengancam wilayah Kabupaten Pandeglang wilayah barat dan selatan;
b.Bahaya gerakan tanah/batuan dan erosi yang mana dapat berpotensi terjadi pada lereng-lereng pegunungan Gunung Karang yang bisa mengancam di wilayah Kabupaten Pandeglang;
c.Bahaya kekeringan biasa terjadi, berakibat khususnya bagi lahan petani sulit mendapatkan air;
d.Bahaya Tsunami juga mungkin saja bisa terjadi, dikhawatirkan Tsunami terjadi di wilayah Carita, Labuan, Sumur dan Panimbang;
e.Bahaya banjir, umumnya terjadi pada saat musim hujan tiba dan klimaksnya biasanya pada awal bulan Desember dimana hujan biasanya terus menerus, terjadi di daerah yang menjadi langganan banjir yaitu wilayah Jiput, Labuan, Cilemer, Patia. Adapun sebaran per wilayah kecamatan, Kabupaten Pandeglang mempunyai daerah rawan bencana seluas 14.475,439 Ha, meliputi:
1.Kecamatan Angsana, berpotensi daerah air tergenang dan lahan longsor;
2.Kecamatan Bojong, berpotensi sebagai air tergenang seluas 22,889 Ha.
3.Kecamatan Carita, berpotensi sebagai letusan gunung berapi seluas 71,974 Ha;
4.Kecamatan Cibitung, berpotensi sebagai air tergenang seluas 801,904 Ha;
5.Kecamatan Cilengius, berpotensi daerah air tergenang dan lahan longsor; seluas 336,718 Ha;
6.Kecamatan Cikedal, berpotensi sebagai daerah rawan gunung berapi dan daerah air tergenang seluas 28,382 Ha;
7.Kecamatan Cikeusik, berpotensi sebagai daerah rawan longsor seluas 205,794Ha;
8.Kecamatan Cimanggu, berpotensi sebagai daerah rawan longsor seluas 6,947 Ha;
9.Kecamatan Jiput, berpotensi sebagai daerah rawan longsor seluas 5,316 Ha;
10.Kecamatan Labuan, berpotensi sebagai daerah rawan longsor seluas 89,860 Ha;
11.Kecamatan Munjul, berpotensi sebagai daerah rawan longsor lahan dan air tergenang seluas 405,040 Ha;
12.Kecamatan Pangelaran, berpotensi sebagai daerah rawan longsor seluas 478,386 Ha;
13.Kecamatan Panimbang, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 3.921,987 Ha;
14.Kecamatan Patia, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 538,386 Ha;
15.Kecamatan Picung, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 608,330 Ha;
16.Kecamatan Saketi, berpotensi sebagai daerahair tergenang seluas 29,535 Ha;
17.Kecamatan Sidang Resmi, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 1.628,410 Ha;
18.Kecamatan Sobang, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 2.046,017 Ha;
19.Kecamatan Suka Resmi, berpotensi sebagai daerah rawan longsor dan air tergenang seluas 1.590,564 Ha;
20.Kecamatan Sumur, berpotensi lahan longsor seluas 46,673 Ha. Berikut ini peta terkait wilayah di Kabupaten Pandeglang yang sering terjadi bencana Banjir dan tanah longsor. Gambar 2.18 Peta Daerah Rawan Banjir Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 Sumber:BPBD Banten Gambar 2.19 Peta Daerah Rawan Longsor Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 Sumber:BPBD Banten Berdasarkan faktor penyebab terjadinya bencana dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam (Bencana Alam) antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Tabel di bawah ini sebaran wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten terkait kejadian bencana alam yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk kejadian tanah longsor Kabupaten Lebak menempati posisi kejadian terbanyak yaitu 87 desa yang terkena bencana tanah longsor, diikuti Kabupaten Pandeglang sebanyak 46 desa. Sementara bencana lain terbanyak terjadi di Kabupaten Pandeglang sejumlah 134 desa terkena dampak banjir, 44 desa angin puyuh/topan, 15 desa bencana banjir bandang, 14 desa terjadi gempa bumi dan 69 desa terjadi kekeringan. Tabel.2.51 Banyaknya desa/ kelurahan menurut jenis bencana alam dalam tiga tahun terakhir di Provinsi Banten Kabupaten/ Kota Tanah Banjir Banjir Gempa Bumi Tsunami Gelombang Longsor Bandang Pasang Laut Pandeglang 46 134 15 14 - 8 Lebak 87 117 8 5 - 2 Tangerang 1 131 3 - - 6 Serang 13 78 5 - - 1 Kota Tangerang - 31 - - - - Kota Cilegon 1 16 - - - - Kota Serang - 11 - - - - Kota Tangsel 2 13 1 - - - BANTEN 150 531 32 19 - 17 Kabupaten/ Kota Angin Puyuh/ Puting Beliung/ Topan Gunung Meletus Kebakaran Hutan Kekeringan Tidak Ada Bencana Alam Pandeglang 44 - 1 69 161 Lebak 12 - 2 30 168 Tangerang 39 - - 16 116 Serang 24 - - 7 217 Kota Tangerang - - - - 73 Kota Cilegon 2 - - 1 25 Kota Serang 6 - - - 51 Kota Tangsel 5 - - - 38 BANTEN 132 - 3 123 849 Sumber : Statistik Pondes Banten, 2014 Sementara kejadian bencana lain di Kabupaten Lebak berasarkan tabel di atas adalah bencana banjir sebanyak 117 desa yang terkena bencana banjir, 8 desa terkena bajir bandang, 5 desa terkena gempa bumi, 12 kejadian angin topan, 2 desa terkena kebakaran hutan, serta sebanyak 30 desa terkena bencana kekeringan yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Dampak seringnya terjadi banjir adalah meningkatnya kerusakan jaringan irigasi, kerusakan prasarana jalan, kerusakan instalasi air bersih dan rusaknya prasarana permukiman dan prasarana umum. Khusus prasarana irigasi, kerusakan jaringan apabila tidak tertangani segera akan menurunkan debit air irigasi dan pada akhirnya terjadi kekeringan lahan pertanian di musim kemarau. Hutan lindung Provinsi Banten mempunyai banyak sekali sumber daya air baik yang telah dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan. Sumber ini terdiri dari beberapa jenis yaitu sungai, mata air dan danau. Daerah yang paling banyak memiliki sumber daya air adalah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, di mana sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Potensi sumber daya air wilayah Provinsi Banten banyak ditemui di Kabupaten Lebak, sebab sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Berdasarkan pembagian Daerah Aliran Sungai (DAS), Provinsi Banten dibagi menjadi enam DAS, yaitu :
1.DAS Ujung Kulon, meliputi wilayah bagian Barat Kabupaten Pandeglang (Taman Naional Ujung Kulon dan sekitarnya).
2.DAS Cibaliung-Cibareno, meliputi bagian Selatan wilayah Kabupaten Pandeglang dan bagian selatan wilayah Kabupaten Lebak.
3.DAS Ciujung-Cidurian, meliputi bagian Barat wilayah Kabupaten Pandeglang.
4.DAS Rawadano, meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
5.DAS Teluklada, meliputi bagian Barat wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
6.DAS Cisadane-Ciliwung, meliputi bagian Timur wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Permasalahan lingkungan dan sosial yang menonjol adalah kerusakan hutan atau luasnya lahan kritis. Berbagai kegiatan masyarakat (dengan kualitas SDM terbatas) dalam memanfaatkan lahan (kehutanan, pertanian dan permukiman) berpengaruh besar pada kerusakan DAS. Kawasan hutan di Kabupaten Lebak berada dalam pengelolaan KPH Lebak dengan perincian: hutan lindung 3577,72 ha; hutan produksi 68.626,25 ha; dan cagar alam 54.389,37. Sementara Kabupaten Pandeglang kawasan lindung yang ada adalah hutan lindung 14576,90 ha; hutan produksi 28.645,12 ha, kawasan lindung seluas 11.413,62 ha dan cagar alam seluas 69.063,24 ha. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung dan hutan produksi yang ada relatif rawan terhadap penjarahan oleh masyarakat. Hal ini karena adanya tekanan penduduk yang besar yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian dengan tingkat pendapatan yang rendah, serta sistem kelembagaan yang kurang berjalan efektif. Sehingga masyarakat kurang peduli terhadap kelestarian hutan dan memanfaatkan hutan sebagai lahan mata pencaharian. Ketertinggalan daerah perlu diantisipasi melalui program percepatan pembangunan di wilayah tersebut agar dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyebutkan bahwa Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah keberpihakan dan penajaman terhadap pembangunan daerah tertinggal di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan pembangunan. Dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 disebutkan bahwa arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Jawa difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, promosi potensi daerah tertinggal, dan pengembangan kemitraan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik, mendukung pengembangan perekonomian masyarakat yang berbasis industri dan jasa, dan pembangunan infrastruktur penunjang konektivitas antara daerah tertinggal terhadap perkotaan dan pusat pertumbuhan. Selain memuat arah kebijakan, draft lampiran peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal juga memuat sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Jawa. Berdasarkan regulasi tersebut sasaran pengembangan wilayah Jawa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sebagaimana ditunjukan dalam tabel di bawah ini. Tabel 3.1 Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jawa. Sumber : Perpres No 21 Tahun 2018 tentang Stranas PPDT Tabel 3.1 merupakan sasaran percepatan pembangunan Daerah Tertinggal di wilayah Pulau Jawa. Tiga sasaran utama percepatan pembangunan daerah tertinggal di Pulau Jawa ditunjukan untuk peningkatan indeks pembangunan manusia, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi serta penurunan presentase penduduk miskin di daerah tersebut. Munculnya ketiga sasaran tersebut dilatarbelakangi oleh Sasaran Tahun dasar Target Keluaran Jangka Menangah Tahun Dasar Target Meningka tnya indeks Pembang unan Manusia di daerah Tertingga l (%) 2015 201 6 2017 2018 2019 Angka Harapan Hidup 2015 2016 2017 2018 2019 62,15 62,7 5 63,39 64,01 64,64 Angka Harapan Hidup 66.85 67.14 67.42 67.71 68.00 Harapan Lama Sekolah 12.30 12.49 12.70 12.92 13.15 Pendapatan BrutoPerkapita (Ribu rupiah) 8.26 8.39 8.54 8.69 8.85 Meningka tnya Laju Petumbu han Ekonomi di Daerah Tertingga l (%) 3.27 4.33 4.43 4.52 4.72 Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja (PDRB/Tenaga Kerja) (Juta/orang/ta hun) 30.02 33.61 34.72 35.90 37.19 Penuruna n Persentas e Pendudu k Miskin (Persenta se) 16.21 15.5 0 14.80 14.09 13.38 Penurunan Persentase Penduduk Miskin (Garis Kemiskinan) (Ribu /kapita/bulan) 1,647 1,764 1,890 2,025 2,170 capaian indikator secara umum yang masih menunjukan nilai keterbelakangan kabupaten-kabupaten tertinggal di Pulau Jawa yakni Kabupaten Pandeglang, Lebak, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, dan Sampang. Untuk mengatasi permasalahan ketertinggalan wilayah di Pulau Jawa, Strategi Nasional Pengentasan Daerah Tertinggal juga memuat rumusan sasaran jangka pendek yang ditunjukan untuk peningkatan rasio jumlah dokter per seribu penduduk, peningkatan partisipasi sekolah jenjang pendidikan menengah dan atas, peningkatan infrastruktur jalan desa serta penyediaan sarana listrik dan akses air bersih bagi rumah tangga di desa. Secara lebih lengkap sasaran jangka pendek percepatan pembangunan daerah tertinggal di Pulau Jawa disajikan pada tabel berikut ini: Tabel 3.2 Sasaran Jangka Pendek Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Pulau Jawa KELUARAN JANGKA PENDEK Tahun Dasar Target Jumlah Dokter per 1000 Penduduk* (%) 2015 2016 2015 2016 Angka Partisipasi Sekolah Menengah Pertama (%) 92.41 94.09 95.36 96.00 96.63 Angka Partisipasi Sekolah Menengah Atas (%) 59.41 55.05 57.24 58.33 59.43 Peningkatan persentase desa dengan ketersediaan jalan memadai (jalan aspal) (%) 72.53 73.15 73.77 74.38 75.07 Peningkatan persentase rumah tangga pengguna listrik & air bersih (Utilitas) (%) 99.02 79.23 79.94 80.64 82.04 Sumber: Stranas PPDT Sasaran keluaran jangka pendek yang tercantum dalam tabel di atas merupakan sasaran keluaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Pulau Jawa secara keseluruhan. Secara Umum terlihat bahwa kriteria Sumber Daya menjadi penyebab ketertinggalan daerah di Pulau Jawa. Meski demikian, untuk perumusan kebijakan dan sasaran umum akselerasi pembangunan daerah tertinggal di Banten perlu melihat kondisi indikator penyebab ketertinggalan lainnya sebagai bahan penentuan prioritas progam. Hasil identifikasi berdasarkan data Potensi desa (2014), indikator ketertinggalan daerah di Pulau Jawa disajikan pada tabel berikut ini: Tabel 3.3 Penyebab Utama Ketertinggalan Daerah di Pulau Jawa Sumber: Data Podes diolah dalam Draft Perpres Strada PDT Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa penyebab ketertinggalan Kabupaten Pandeglang dan Lebak disebabkan oleh kurangnya capaian pada kriteria Sumber daya manusia, Sarana dan Prasarana serta Karakteristik daerah. Untuk kriteria Sumber daya manusia, baik Kabupaten Pandeglang ataupun Lebak menjadi penyebab utama ketertinggalan daerah tersebut, sementara untuk akselerasi pembangunan daerah tertinggal dalam hal peningkatan kriteria Sarana dan Prasarana ada perbedaan. Hasil penghitungan ketertinggalan berdasarkan data Podes 2014 menunjukan bahwa kriteria sarana dan prasana di wilayah Kabupaten Pandeglang menempati prioritas kedua setelah kriteria sumber daya manusia, dan untuk prioritas ketiga program percepatan pembangunan diarahkan pada pencapaian indikator kriteria Karakteritik wilayah. Hal ini berbeda dengan kondisi ketertinggalan Kabupaten Lebak yang memerlukan menempatkan prioritas pembangunan pencapaian kriteria karakteristik daerah pada posisi kedua dan kriteria sarana dan prasarana di posisi ketiga. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2014 menyebutkan bahwa Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan No Kabupaten Provinsi Penyebab Utama Ketertinggalan Menurut urutan 1 2 3 4 1 Pandeglang Banten Sumber daya manusia Sarana Prasarana Karakteris tik Daerah 2 Lebak Sumber daya manusia Karakteristik Daerah Sarana Prasarana 3 Bondowoso Jawa Timur Sumber daya manusia Kemampuan kuangan daerah 4 Situbondo Sumber daya manusia Sarana Prasarana Kemampu an kuangan daerah Karakte ristik Daerah 5 Bangkalan Sumber daya manusia 6 Sampang Sumber daya manusia Ekonomi Kemampu an kuangan daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Provinsi. RKP merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Berdasarkan hal tersebut, maka arah kebijakan dan sasaran umum percepatan pembangunan daerah tertinggal RAD PDT 2019 juga mengacu kepada dokumen RPJMD 2017-2022. kesenjangan wilayah merupakan salah satu Isu strategis dalam dokumen RPJMD 2017-2022. Kesenjangan wilayah ini meliputi: Ketimpangan Aksesibilitas Pendidikan Rata-rata lama sekolah tahun 2015 di wilayah Kabupaten Lebak baru mencapai 5,86 tahun dan Kabupaten Pandeglang 6,60 tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata lama sekolah di kota Tangerang 10,20 tahun atau pun Kota Tangerang Selatan yang mencapai 11,57 tahun. Ketimpangan Aksesibilitas Kesehatan Ketimpangan dalam bidang kesehatan dicirikan dengan masih tingginya perbedaan rasio jumlah penduduk dengan unit pelayanan antarkabupaten Kota yang ada di wilayah Banten. Ketimpangan Daya Beli Masyarakat Pengeluaran per kapita Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pendeglang besarannya masih tertinggal terhadap Pengeluaran per kapita Propinsi Banten. Sementara di wilayah perkotaan pengeluaran per kapita sudah cukup tinggi Ketimpangan Infrastruktur Ekonomi Masyarakat (Sesuai Potensi Ekonomi Wilayah) Ketimpangan ini ditunjukan dengan rasio panjang jalan berbanding jumlah penduduk. Rasio ini memiliki arti 1 km jalan di wilayah tersebut berbanding dengan akses untuk melayani sejumlah ribu jiwa penduduk. Untuk Kabupaten Pandeglang rasio panjang jalan per jumlah penduduk hanya mencapai 4,22, sedangkan Kabupaten Lebak 3,14. Nilai tersebut sangat berbeda jauh dengan rasio di wilayah kabupaten Kota lainnya, seperti Kota Tangerang Selatan (26,72) dan Kota Tangerang (55,67) (Sumber: SIPD 2017 dalam RPJMD Banten 2017-2022). Munculnya isu ketimpangan wilayah dengan segala indikator di dalamnya menunjukan bahwa permasalahan tersebut menjadi bagian penting yang harus mendapatkan prioritas pembangunan di wilayah Provinsi Banten. Untuk itu, arah kebijakan dan sasaran umum rencana aksi daerah pengentasan daerah tertinggal tahun 2019 merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang diamanatkan dalam RPJMD 2017-2022. Pengentasan daerah tertinggal tidak dapat dilakukan dan ditangani oleh satu urusan atau Perangkat Daerah saja. Upaya ini merupakan perwujudan seluruh misi pembangunan dalam RPJMD 2017- 2022, karenanya memerlukan intervensi berbagai program yang diampu oleh masing-masing Perangkat Daerah. Meski demikian, agar lebih fokus dan terarah, diperlukan stratifikasi masing-masing urusan yang terkait langsung dengan arah kebijakan untuk peningkatan capaian indikator yang digunakan dalam penentuan daerah tertinggal. Dalam draft Peraturan Presiden tentang Strategi Pengentasan Daerah Tertinggal disebutkan bahwa arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Jawa difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, promosi potensi daerah tertinggal, dan pengembangan kemitraan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik, mendukung pengembangan perekonomian masyarakat yang berbasis industri dan jasa, dan pembangunan infrastruktur penunjang konektivitas antara daerah tertinggal terhadap perkotaan dan pusat pertumbuhan. Melihat kriteria ketertinggalan daerah di wilayah Provinsi Banten, maka arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Provinsi Banten perlu difokuskan lagi pada upaya pemenuhan cakupan indikator yang harus ditingkatkan agar Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak tidak lagi tertinggal di antara daerah lainnya di Indonesia. Untuk itu dalam Rencana Aksi Daerah Provinsi Banten tahun 2019, arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Provinsi Banten ditujukan pada:
1.Peningkatan kualitas Sumber daya manusia
2.Pemenuhan kebutuhan dasar Sarana dan Prasarana wilayah
3.Peningkatan kualitas karakteristik daerah 3.2 Program Kegiatan Prioritas Berdasarkan analisis potensi dan ketertinggalan yang diuraikan pada Bab sebelumnya, sasaran pembangunan sumber daya manusia dalam Stranas PPDT 2015-2019 diarahkan pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, dengan target sebagaimana dituangkan dalam tabel berikut: SASARAN Tahun Dasar Target 2015 2016 2017 2018 2019 Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia di Daerah Tertinggal 62.15 62.75 63.39 64.01 64.64 Target keluaran jangka menengah untuk setiap komponen IPM adalah sebagai berikut: KELUARAN JANGKA MENENGAH Tahun Dasar Target 2015 2016 2017 2018 2019 Kesehatan (Angka Harapan Hidup) (Persentase) 66.85 67.14 67.42 67.71 68.00 Harapan Lama Sekolah (Persentase) 12.30 12.49 12.70 12.92 13.15 Standar hidup layak (Pendapatan Nasional Bruto Perkapita) (Ribu) 8.26 8.39 8.54 8.69 8.85 Sedangkan target keluaran jangka pendek ditetapkan sebagai berikut: KELUARAN JANGKA PENDEK Tahun Dasar Targe t 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah Dokter per 1000 Penduduk* (Persentase) 0.08 0.09 0.09 0.10 0.10 Angka Partisipasi Sekolah Menengah Pertama (Persentase) 92.41 94.09 95.36 96.00 96.63 Angka Partisipasi Sekolah Menengah 59.41 55.05 57.24 58.33 59.43 Berdasarkan target-target tersebut, arah kebijakan percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Stranas PPDT 2015- 2019 adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik, dengan strategi:
1.Pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh kabupaten daerah tertinggal;
2.Pengembangan program pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun di seluruh daerah tertinggal melalui pendekatan sosial budaya dan keagamaan;
3.Penyetaraan program pendidikan pondok pesantren;
4.Pengembangan kewirausahaan melalui pengembangan aktivitas ekonomi dan pengembangan sekolah kejuruan, dan pelatihan- pelatihan teknis;
5.Pengembangan pusat informasi pemasaran serta teknologi, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas para pelaku usaha khususnya sub-sektor perkebunan dan perikanan laut.
6.Penyetaraan pendidikan melalui program kejar paket A, paket B dan paket C;
7.Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional;
8.Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dan obat-obatan;
9.Peningkatan peran aktif masyarakat dalam pendidikan dan kesehatan;
10.Rehabilitasi rumah dinas medis, rehabilitasi rumah dinas paramedis, dan rehabilitasi rawat inap;
11.Peningkatan sumber daya kader pos pelayanan terpadu (posyandu); dan
12.Pengadaan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) keliling. 3.2.1 Provinsi Banten Arah kebijakan dan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Stranas PPDT 2015-2019 tersebut sejalan dengan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, terutama misi ke-tiga dan ke-empat, yaitu meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas, serta meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas. Strategi yang ditempuh untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 adalah:
1.Meningkatkan Akses Pendidikan dan penyedian biaya operasional sekolah Menengah.
2.Meningkatkan Mutu Pendidikan dan penyedian biaya operasional sekolah Khusus. Sedangkan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas, strategi yang dipilih adalah:
1.Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Keluarga.
2.Meningkatkan akses dan kualitas Upaya Kesehatan Masyarakat.
3.Meningkatkan akses dan kualitas Upaya Kesehatan Perorangan.
4.Meningkatkan Pengendalian Penduduk. Target dan indikator kinerja yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 disajikan pada tabel berikut: Misi/Tujuan/S asaran/ Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja (tujuan/im pact/ outcome) Kondisi Kinerja Awal RPJMD 2017 Target Kinerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2018 2019 2020 2021 Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas Mewujudkan Akses dan kualitas pendidikan menuju kualitas sumber daya manusia yang berakhlakul karimah dan berdaya saing Rata rata lama sekolah (Satuan: Tahun) 8.37 8.47 8.70 8.90 9.10 9.30 Dindikbud Pendidikan Menengah dan Khusus yang mudah di akses dan berkualitas Serta membentuk Sumber Daya Manusia yang Berkarakter Harapan lama sekolah (Satuan: Tahun) 12.70 13.00 13.50 14.00 14.50 15.00 Dindikbud Program Pendidikan Menengah Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah (Satuan: %) 71.13 72.9 74.67 76.45 78.22 80 Dindikbud/KCD Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Menengah (Satuan: %) 57.21 58.77 60.33 61.88 63.44 65 Angka Putus Sekolah SMA (Satuan: Nilai) 0.25 0.22 0.19 0.16 0.13 0.1 Angka Kelulusan SMA (Satuan: %) 98.83 98.64 98.85 99.07 99.28 99.49 Nilai Rata- rata Ujian SMA IPA (Satuan: %) 50.7 51.96 53.22 54.48 55.74 57 Nilai Rata- rata Ujian SMA IPS (Satuan: %) 47.6 48.68 49.76 50.84 51.92 53 Angka Putus Sekolah SMK (Satuan: Nilai) 0.5 0.44 0.38 0.32 0.26 0.2 Angka Kelulusan SMK (Satuan: %) 99.87 99.89 99.9 99.92 99.93 99.95 Nilai Rata- rata Ujian SMK (Satuan: %) 54.7 55.5 56.3 57.1 57.9 58.7 Program Pendidikan Khusus Cakupan Layanan Sekolah Khusus dan Layanan 15.00 17.00 34.00 51.00 68.00 85.00 Dindikbud Khusus (Satuan: %) Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas Mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan banten menuju sumber daya manusia banten yang berdaya saing Angka Harapan Hidup 69.46 69.76 70.06 70.36 70.66 70.96 DINKES Pelayanan Kesehatan berkualitas dan Mudah diakses Angka Kematian Bayi (AKB) (Satuan: 1/1000 KH) 32.00 31.00 30.00 29.00 28.00 26.00 Angka Kematian Ibu (AKI) (Satuan: 1/100.000 KH) 308.00 304.00 300.00 290.00 290.00 285.00 Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Persentase Persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (Satuan: %) 45.00 65.00 81.00 86.00 90.00 94.00 Dinkes Persentase balita gizi buruk yang dirawat dan ditangani (Satuan: %) 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 Persentase Kab/Kota yang telah mendapatk an dukungan program kesehatan masyaraka t (Satuan: %) 50.00 55.00 60.00 75.00 80.00 100.00 Keikutsertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan Persentase penduduk yang memiliki Jaminan Kesehatan (Satuan: %) 75.00 90.00 100.00 100.00 100.00 100.00 DINKES Program Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Presentase Penduduk yang mendapatk an Jaminan Pelayanan Kesehatan (Satuan: %) 75.00 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 Dinkes Pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal Angka Harapan Hidup (Satuan: Tahun) 69.46 69.76 70.06 70.36 70.66 70.96 DINKES Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Capaian SPM Pelayanan Medis RSUD Bantent(Sa tuan: %) 70.00 70.00 70.00 75.00 75.00 85.00 Dinkes Capaian SPM Pelayanan Keperawat an RSUD 88.00 88.00 88.00 88.00 90.00 93.00 Banten (Satuan: %) Capaian pemenuha n Standar Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Banten (%) 70.00 70.00 75.00 80.00 85.00 90.00 Cakupan kualitas pelayanan sesuai SPM Rumah Sakit Umum Malingping (Satuan: %) 50.00 60.00 70.00 70.00 80.00 80.00 Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD MALINGPI NG (Satuan: %) 30.00 40.00 50.00 50.00 100.00 100.00 Indeks kepuasan pelanggan (Satuan: %) 50.00 60.00 70.00 70.00 80.00 80.00 Laju Pertumbuhan Penduduk yang terkendali Laju pertumbuh an penduduk (Satuan: Nilai) 2.01 1.96 1.91 1.85 1.80 1.75 DP3AKKB Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) per WUS (15-49 tahun) (Satuan: Jumlah) 2.40 2.33 2.29 2.26 2.23 2.21 Persentase pemakaian kontraseps i (modern contracepti ve prevalence rate/CPR) (Satuan: %) 59.00 60.90 61.00 61.08 61.15 61.29 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (Satuan: %) 10.30 10.26 10.18 10.12 10.07 9.98 Tingkat putus pakai kontraseps i (Satuan: %) 2.60 2.53 25.18 25.09 25.01 24.88 3.2.2 Kabupaten Pandeglang Dalam RPJMD Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan bagian dari Misi Pertama, Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, yang arah kebijakannya di antaranya adalah:
1.Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan;
2.Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas; Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan kepada seluruh masyarakat, program yang dilaksanakan adalah:
1.Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal;
2.Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar/Menengah;
3.Program Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
4.Program Peningkatan Layanan Pendidikan;
5.Program Fasilitasi Pembiayaan Pendidikan;
6.Program Peningkatan Kerjasama Pendidikan;
7.Program Sekolah Berstandar Nasional;
8.Program Pembudayaan Gemar Membaca; dan
9.Program Pembinaan dan Pelayanan Perpustakaan. Target dan indikator kinerja yang ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan kepada seluruh masyarakat, secara lengkap disajikan pada tabel berikut: Indikator Sasaran Satuan Kondi si Kinerja pada awal period e RPJM D Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada Akhir periode RPJMD 2016 2017 2018 2019 2020 2021 - Angka Partisipasi Sekolah
a.SD Sederajat % 99,82 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
b.SMP Sederajat % 93,61 97,22 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
c.SMU Sederajat % 56,24 73,95 79,16 84,37 89,58 94,79 100,00 100,00 - Angka Partisipasi Murni
a.SD Sederajat % 97,52 97,99 98,11 98,22 98,33 98,44 98,55 98,55
b.SMP Sederajat % 76,59 65,34 67,74 70,15 72,56 74,96 77,37 77,37
c.SMU Sederajat % 48,09 48,59 51,96 55,34 58,72 62,10 65,48 65,48 - Angka Partisipasi Kasar
a.SD Sederajat % 116,49 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
b.SMP Sederajat % 86,55 74,10 76,54 78,97 81,40 83,84 86,27 86,27
c.SMU Sederajat % 55,30 55,34 58,52 61,71 64,89 68,08 71,26 71,26 - Angka Melek Huruf % 96,21 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 - Angka rata-rata lama sekolah Tahun 6,60 8,29 8,53 8,76 9,00 9,58 10,16 10,16 - Indeks pendidikan Indeks 59,19 60,42 61,68 62,97 64,28 65,62 66,99 66,99 - PDRB ADHB Sektor Jasa Pendidikan Rp. Juta 679.765 711.090 799.751 897.700 1.004.94 6 1.120.64 6 1.246.2 87 1.246.287 - PDRB ADHK Sektor Jasa Pendidikan Rp. Juta 527.135 573.644 623.856 678.668 738.511 803.097 873.572 873.572 - Share NTB Kabupaten Terhadap NTB Provinsi Sektor Jasa Pendidikan % 4,57 4,67 4,78 4,89 5,00 5,11 5,23 5,23 Sumber: RPJMD Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021 Sedangkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan aksesibilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat, program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang adalah:
1.Program Obat dan Perbekalan Kesehatan;
2.Program Pengadaan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
3.Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
4.Program Upaya Kesehatan Masyarakat;
5.Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
6.Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan;
7.Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan;
8.Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
9.Program Perbaikan Gizi Masyarakat;
10.Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak; dan
11.Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya. Target dan indikator kinerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut: Indikator Sasaran Satuan Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Capaian Kinerja Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada Akhir periode RPJMD 2016 2017 2018 2019 2020 2021 - Angka Harapan Hidup Tahun 63,51 63,88 64,26 64,63 65,01 65,39 65,77 65,77 - Angka Kesakitan % 29,87 27,97 26,20 24,53 22,97 21,51 20,15 20,15 - Rata-rata lama sakit Hari 7,02 6,32 5,69 5,12 4,61 4,15 3,73 3,73 - Persentasi Balita Giji Buruk % 1,33 1,16 1,01 0,88 0,76 0,66 0,58 0,58 Indeks Angka Harapan Hidup /Indeks Kesehatan Indeks 66,94 67,22 67,50 67,78 68,06 68,34 68,62 68,62 - PDRB ADHB Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp. Juta 195.102 253.612 279.817 308.122 338.382 370.174 403.858 403.858 - PDRB ADHK Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp. Juta 160.979 173.723 187.356 202.120 218.112 235.212 253.722 253.722 - Share NTB Kabupaten Terhadap NTB Provinsi Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial % 3,61 3,68 3,76 3,84 3,92 4,00 4,08 4,08 - Indeks Angka Harapan Hidup /Indeks Kesehatan Indeks 66,94 67,22 67,50 67,78 68,06 68,34 68,62 68,62 3.1.3 Kabupaten Lebak Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia merupakan misi pertama dalam RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2014-2018, yang terdiri dari 6 sasaran. Sasaran yang berkaitan dengan Pendidikan dan Kesehatan adalah sasaran pertama dan kedua. Strategi yang dipilih dan program yang ditetapkan untuk mewujudkan sasaran pertama, meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan yang terjangkau dan merata adalah:
1.Meningkatkan pendidikan usia dini, yang didukung oleh program prioritas Pendidikan Usia Dini;
2.Peningkatan sarana dan kapasitas pendidikan dasar, yang didukung oleh program prioritas Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
3.Peningkatan pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, yang didukung oleh program prioritas Pendidikan Menengah;
4.Penyelenggaraan pendidikan gratis bagi siswa yang tidak mampu pada jenjang pendidikan menengah, yang didukung oleh program prioritas Pendidikan Menengah;
5.Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, yang didukung oleh program prioritas Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
6.Optimalisasi penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal, yang didukung oleh program pendukung Pendidikan Nonformal. Target dan indikator kinerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut: Bidang Urusan Pemerinta han dan Program Prioritas Pembang unan Indikator Kinerja Program (outcome) Satua n Kondisi Kinerja Awal RPJMD Target SKP D Pena nggu ng Jawa b 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pendidika n Program Pendidikan Anak Usia Dini Meningk atnya akses dan mutu PAUD % APK PAUD 21.15 22.1 0 23.05 24.00 24.95 25.90 27.00 Dinas Pendi dikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Meningkat nya APM SD dan APM SMP serta mutu pendidikan dasar %APM SD %APM SMP %APK SMP %APK SMA 98.7 3 84.9 3 97.9 3 56.0 5 98.7 8 85.8 0 98.4 0 60.0 0 98.83 85.85 99.14 60.75 98.8 8 85.9 0 99.0 6 61.5 0 98.93 85.95 99.39 62.25 98.9 8 86.0 0 99.7 2 63.0 0 99.03 86.05 99.99 63.75 Dinas Pendi dikan Program Meningkat Dinas Pendidikan Menengah nya APK SLTA serta mutu pendidika n menengah Pendi dikan Program Pendidikan Nonformal Menurunn ya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun ke atas %AMH 98.10 98.2 6 98.36 98.46 98.56 98.66 98.76 Dinas Pendi dikan Sekre tariat Daera h Program Pendidikan Peningkata n Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidik an Meningkat nya Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidi kan Orang 5.307 5.48 1 6510 6121 6441 6761 7081 Dinas Pendi dikan Program Pengemba ngan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustak aan Meningkat nya cakupan pengemban gan budaya baca dan pembinaan perpustaka an : - Desa (TBM) - Juml ah peng unjun g perpu staka an perta hun - Jumlah perpus takaan milik daerah Persen Pengun -jung Unit 15.07 N/ A 1 16.2 3 10.3 00 0 17.39 11.84 5 0 18.55 13.62 2 1 19.71 15.66 5 0 20.87 18.00 0 0 22.15 19.00 0 0 Dinas Pendi dikan Kantor Perpu sta- kaan dan Arsip Daera h Program Manajeme n Pelayanan Pendidikan Terkelola dan tersosialisa sikannya berbagai peraturan dan data pendidikan Buah Peratu ran Doku men profil pendid ikan 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 Dinas Pendi dikan Sedangkan untuk Sasaran kedua, meningkatnya akses dan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan merata, ditempuh melalui:
1.Meningkatkan jumlah kualitas sarana dan prasarana kesehatan, yang didukung oleh program prioritas sebagai berikut :
a.Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/ Puskesmas Pembantu dan Jaringannya;
b.Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata;
c.Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata; serta
d.Program Obat dan Pembekalan Kesehatan.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, yang didukung oleh program prioritas sebagai berikut :
a.Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak;
b.Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia;
c.Program Perbaikan Gizi Masyarakat;
d.Program Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Menular;
e.Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f.Program Pengembangan Lingkungan Sehat; serta
g.Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan;
3.Penguatan pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, didukung oleh program prioritas upaya kesehatan masyarakat;
4.Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan KB, yang didukung oleh program prioritas Keluarga Berencana, pelayanan kontrasepsi, Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat dan Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR. Target dan indikator kinerja dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan merata, ditetapkan sebagai berikut: Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kondisi Kinerja Awal RPJMD Target SKPD Penang gung Jawab 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Kesehatan Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Terpenuhinya pemberian obat secara tepat dan rasional Puskesm as 41 42 42 42 42 42 42 Dinas Kesehat an Program Upaya Kesehatan Masyarakat Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Persen 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Kesehat an RSUD Program Pengawasan Obat dan Makanan Meningkatnya pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan Persen 0 0 100 100 100 100 100 Dinas Kesehat an Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Meningkanya upaya promosi dan pemberdayaan masyarakat Persen 100 100 100 100 100 100 100 Dinas Kesehat an Program Perbaikan Gizi Masyarakat Meningkatnya status gizi masyarakat Persen 84 85 88 90 93 95 95 Dinas Kesehat an Program Pengembanga n Lingkungan Sehat Tercapainya cakupan sanitasi dasar di masyarakat Persen 57.3 58 59.3 60.3 61. 3 62.3 63.3 Dinas Kesehat an Program Pencegaha n dan Penanggula ngan Penyakit Menular Cakupan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular Persen 61 60.6 7 76.6 7 80.0 0 83. 33 86.67 86.67 Dinas Kesehat an Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Meningkatnya sarana pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan kesehatan PKM BLUD 20 0 25 0 35 1 42 0 42 0 42 0 42 0 Dinas Kesehat an RSUD Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Terlaksananya pelayanan kesehatan penduduk miskin Persen 100 100 100 100 100 100 100 Sekreta riat Daerah Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Pu skesmas Pembantu dan Jaringannya Terlaksananya Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Pusk esmas Pembantu dan jaringannya - Puskesmas DTP - Puskesmas - Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Unit Unit Unit 14 42 7 0 0 8 3 0 16 3 0 10 3 1 10 3 0 10 0 0 0 Dinas Kesehat an Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru- Paru/Rumah Sakit Mata Tersedianya serta meningkatnya Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Unit 1 3 2 2 2 2 2 RSUD Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru- Paru/Rumah Sakit Mata Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Paket 1 1 1 1 1 1 1 RSUD Meningkatkan ketersediaan Infrastruktur strategis Wilayah yang berkualitas 1) Bidang Pekerjaan Umum, melalui program prioritas sebagai berikut :
a.Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
b.Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan;
c.Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
d.Program Pengendalian Banjir;
e.Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya;
f.Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
g.Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh; dan
h.Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah. 3) Bidang Perhubungan, melalui program prioritas sebagai berikut :
a.Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas;
b.Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; dan
c.Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan. 4) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui program prioritas pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan. Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan 1) Bidang Lingkungan Hidup, melalui program prioritas melalui program prioritas sebagai berikut :
a.Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
b.Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;
c.Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
d.Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. 2) Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, melalui program prioritas Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam. 3) Bidang Kehutanan, melalui program prioritas Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, melalui program prioritas sebagai berikut :
a.Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
b.Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal;
c.Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat); dan
d.Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan. 3.2 Sasaran dan Indikator Utama RAD 2019 Provinsi Banten Dokumen Rencana Aksi Daerah pengentasan daerah tertinggal merupakan salah satu rujukan dalam penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah terkait. Untuk itu, dalam penyusunan sasaran berdasarkan arah kebijakan sebagaimana disampaikan sebelumnya juga mengacu pada dokumen RPJMD Provinsi Banten tahun 2017-2022, RPJMD Kabupaten Pandeglang dan lebak. Dengan demikian, penyusunan sasaran dalam RAD merupakan bagian dari upaya perwujudan tujuan pembangunan nasional, Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Tabel 3.4 Arah Kebijakan, Sasaran, Indikator Sasaran RAD Arah Kebija kan Sasaran Indikator Sasaran Kondisi Awal Target PERANGKAT DAERAH Keterangan 2015 2019 PDG LBK PDG LBK Peningka tan kualitas Sumber daya manusia Pelayanan Kesehatan yang Sesuai dengan SPM Peningkatan Angka Harapan Hidup 62,91 65,88 67,00 67,00 Dinkes Target di RPJMD 70.06 Pelayanan Pendidikan Pendidikan yang berkualitas Peningkatan rata-rata Lama Sekolah 8,53 6,42 9 6,50 DINDIK Target di RPJMD 8,7 pemenuh an kebutuha n dasar Sarana d an Prasar ana wilayah Infrastuktu r jalan dan jembatan di daerah tertinggal yang berkualitas Jumlah desa de ngan jalan terlu as Diperkeras 131 165 Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Rata-rata di 412 kab di Indonesia 38,63 Pertumbuh an Ekonomi daerah tertinggal yang optimal Jumlah Desa ya ng mempunyai P asar Tanpa bangunan Permanen 307 302 Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa serta Dinas Perindustrian Rata-rata di 412 kab di Indonesia 153,10 Peningkata n akeseibilita s Pelayanan Kesehatan Jumlah Prasara na Kesehatan Per 1 000 Penduduk 0,28 0,27 Dinkes Rata-rata di 412 kab di Indonesia 0,83 Jumlah Dokter Per 1000 Pendu 0,08 0,06 Dinkes Rata-rata di 412 kab di duk Indonesia 0,22 Peningkata n aksesibilita s Pendidikan Jumlah SD/SMP Per 1000 Pendu duk 1,17 1,14 Dindik Rata-rata di 412 kab di Indonesia 1,30 Peningka tan kualitas karakteri stik daerah Penanggul angan Banjir dan longsor % Desa Tanah Longsor 13,57 25,22 Dinas Kehutanan dan LH Dinas BPPD Rata-rata di 412 kab di Indonesia 9,31 % Desa Banjir 39,53 33,91 Dinas Kehutanan dan LH Dinas BPPD Rata-rata di 412 kab di Indonesia 20,82 Untuk pencapaian target sasaran sebagaiman tercantum dalam tabel ditas, maka perlu disusun kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah tahun 2019 ini hendaknya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019. Keterkaitan dengan SASARAN RAD PDT Program dalam RPJMD Usulan Kegiatan 2019 Lokus Kegiatan 2019 Usulan Kegiatan 2020 Lokus Kegiatan 2020 Perangkat Daerah Pelaksana Ketertinggalan Keterangan Pelayanan Kesehatan yang Sesuai dengan SPM PROGRAM PENINGKAT AN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Penambahan SDM kesehatan(do kter) Pengadaan tenaga kesehatan pandeglang(0, 055=61 orang) dan lebak(0,065=8 5 orang) Penambahan SDM kesehatan (dokter) Pengadaan tenaga kesehatan pandeglang(0,0 55=61 orang) dan lebak(0,065=85 orang) Dinas Kesehatan Kekurangan tenaga dokter 0,22% standar nasional Bila tenaga dokter di 412 kabupaten lain di Indonesia tidak bertambah Distribusi tenaga Kesehatan Lebak dan Pandeglang Distribusi tenaga Kesehatan Lebak dan Pandeglang Dinas Kesehatan Kekurangan tenaga dokter 0,22% standar nasional Bila tenaga dokter di 412 kabupaten lain di Indonesia tidak bertambah Pelayanan Pendidikan yang berkualitas PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH Penambahan dan perbaikan ruang belajar Lebak dan Pandeglang Penambahan dan perbaikan ruang belajar Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Angka Partisipasi sekolah yg masih rendah bila dibandingkan rata-rata APS Nasional 70,61% untuk umur 16- 18 tahun Bila APS di 412 Kabupaten lain di Indonesia tidak berubah Penambahan unit sekolah baru Lebak dan Pandeglang Penambahan unit sekolah baru Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Angka Partisipasi sekolah yg masih rendah bila dibandingkan rata-rata APS Nasional 70,61% untuk umur 16- 18 tahun Bila APS di 412 Kabupaten lain di Indonesia tidak berubah Penambahan Sekolah khusus Lebak dan Pandeglang Penambahan Sekolah khusus Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Distribusi tenaga Pendidik Lebak dan Pandeglang Distribusi tenaga Pendidik Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Infrastuktur jalan dan jembatan di daerah tertinggal yang berkualitas PROGRAM PENINGKAT AN PEMBERDAY AAN MASYARAKA T DESA Bantuan Keuangan bagi desa tertinggal ( spesifik peningkatan status jalan desa) 77 desa tertinggal di Lebak 70 desa tertinggal di Kab. Pandeglang Bantuan Keuangan bagi desa tertinggal ( spesifik peningkatan status jalan desa) 77 desa tertinggal di Lebak 70 desa tertinggal di Kab. Pandeglang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 131 desa di Kabupaten Pandeglang dengan jalan terluas diperkeras dan untuk kabupaten lebak 165 Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan APBDes Kab Lebak dan Pandeglang Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan APBDes Kab Lebak dan Pandeglang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Peningkatan efektifitas APBDes terhadap ketertinggalan Pertumbuhan Ekonomi daerah tertinggal yang optimal PROGRAM PENGEMBA NGAN SISTEM PENDUKUN G USAHA BAGI USAHA KECIL Bantuan Permodalan bagi usaha kecil di Perdesaan Kab Lebak dan Pandeglang Bantuan Permodalan bagi usaha kecil di Perdesaan yang menjadi gerbang tol Kab Lebak dan Pandeglang Dinas Koperasi dan UMKM Peningkatan usaha kecil dipedasaan terutama yang menjadi gerbang tol PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBA NGAN Identifikasi Kebutuhan Pembanguna n Pasar Desa Kab. Pandeglang Identifikasi Kebutuhan Pembanguna n Pasar Desa Kab. Pandeglang Bidang Litbang Bappeda Prov Banten Tujuan: study kelayakan lokasi pembangunan pasar desa Menangkap Peluang pembanguna n proyek strategis nasional untuk Pengentasan desa tertinggal Kab Lebak dan Pandeglang Menangkap Peluang pembanguna n proyek strategis nasional untuk Pengentasan desa tertinggal Kab Lebak dan Pandeglang Bidang Litbang Bappeda Prov Banten Tujuan: Upaya menangkap peluang dilaksanakann ya proyek strategis nasional di Wilayah Pandeglang dan Lebak untuk Pengentasan Desa Tertinggal (Peningkatan capaian indikator penyebab ketertinggalan) Peningkatan akesesbilitas Pelayanan Kesehatan PROGRAM PENINGKAT AN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Pendamping an pemenuhan Kecukupan SPM kesehatan Kab Kab Lebak dan Pandeglang Pendampinga n pemenuhan Kecukupan SPM kesehatan Kab Lebak dan Pandeglang Dinas Kesehatan Ditujukan untuk pemenuhan ratio jumlah dokter dengan penduduk Penuhan Sarpras Pelayanan Kesehatan per jumlah penduduk Peningkatan aksesibilitas Pendidikan PROGRAM PENINGKAT AN MUTU PENDIDIK Pendamping an pemenuhan Kecukupan Kab Lebak dan Pandeglang Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan Lebak dan Pandeglang Dindik Ditujukan untuk pemenuhan ratio jumlah DAN TENAGA KEPENDIDIK AN SPM pendidikan Kab guru Beasiswa guru dan tenaga kependidikan guru dan Murid SMP, SMA Penanggulangan Banjir dan longsor PROGRAM PENCEGAHA N DAN KESIAPSIAG AAN PENANGGUL ANGAN BENCANA Pemetaan mitigasi Bencana Banjir dan longsor Kab Lebak dan Pandeglang Pemetaan mitigasi Bencana Banjir dan longsor Lebak dan Pandeglang BPPD PROGRAM PENGELOLA AN DAN KONSERVAS I HUTAN Reboisasi lahan Kab Lebak dan Pandeglang Reboisasi lahan Lebak dan Pandeglang DLHK Ditujukan untuk pengurangan kejadian banjir dan longsor Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, pelaksanaan PPDT mencakup paling sedikit aspek pembangunan sebagai berikut :
1.Ekonomi
2.Sumber daya manusia dan sosial budaya
3.Sumber daya alam dan lingkungan hidup
4.Sarana dan prasarana
5.Kelembagaan Berdasarkan amanat regulasi tersebut juga dijelaskan kewenangan Gubernur untuk melakukan langkah koordinatif percepatan pengentasan daerah tertingkal yang ada diwilayahnya. Terkait dengan proses perencenaan pengentasan ketertinggalan daerah di provinsi Banten, Gubernur Banten mengkoordinasikan pada tingkat provinsi dengan pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, dan melaporkan kepada pemerintah melalui menteri. Dalam pelaksanaan PPDT, gubernur bertugas :
1.Memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada menteri
2.Merencanakan dan mengkoordinasikan PPDT dalam skala provinsi
3.Mengalokasikan anggaran pendanaan PPDDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4.Melakukan kerja sama dengan cara pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala Provinsi. Dalam melaksanakan tugas, gubernur berwenang :
1.Mengkoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya.
2.Mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
3.Melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala Provinsi.
4.Melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri. Rancangan RAD-PPDT Provinsi Banten Tahun 2019 merupakan program kegiatan prioritas (T-2) sebagai rancangan awal dalam penyusunan RAD PPDT Provinsi tahun berikutnya, untuk selanjutnya akan dilakukan review sesuai dengan situasi/kondisi terakhir dan selanjutnya. Perencanaan pengentasan daerah tertinggal merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang telah digariskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah. Pengentasan ketertinggalan daerah selain wujud dari pengentasan kesenjangan antar wilayah juga merupakan wujud upaya merealisasikan kesejahteraan yang merupakan tujuan dari setiap proses pembangunan. Dalam Dokumen RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 menyebutkan bahwa Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2020 :
1.Peningkatan kualitas kebijakan akses infrastruktut bagi masyarakat;
2.Peningkatan perencananan dan penganggaran berbasis kinerja dan teknologi informasi;
3.Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jalan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis;
4.Pembangunan dan Pemeliharaan infrastruktur Jembatan yang mendukung kawasan strategis, potensi Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kawasan Agrobisnis;
5.Peningkatan Sarana dan Prasarana pengendali Banjir;
6.Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Tampungan dan Penyediaan Air Baku;
7.Pembangunan Bendung, empang dan situ;
8.Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan jaringan Irigasi;
9.Peningkatan kualitas Regulasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang;
10.Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional;
11.Peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan yang sehat;
12.Pembangunan TPST Regional;
13.Peningkatan pengelolaan gedung, sarana dan prasarana strategis Provinsi;
14.Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi;
15.Pembangunan sarana dan Prasarana kelengkapan Jalan;
16.Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana transportasi;
17.Pembangunan Sarana dan prasarana trasnportasi;
18.penataan Kawasan Permukiman, Infrastruktur Permukiman kumuh;
19.Peningkatan Akses layanan pendidikan menengah serta relevansi Pendidikan;
20.Peningkatan kualitas layanan pendidikan khusus serta relevansi Pendidikan;
21.Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan pelayanan kesehatan, Sumber daya kesehatan dan kefarmasian;
22.Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lansia;
23.Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat melalui Peningkatan kesehatan masyarakat, Pencegahan dan pengendalian penyakit;
24.Peningkatan jumlah destinisasi wisata yang berkualitas dan didukung oleh akses infrastruktur;
25.Peningkatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; dan
26.memperluas Cakupan BPJS ketenagakerjaan pada Pekerja sektor formal dan informal. Untuk menyusun rancangan RAD PPDT Tahun 2020, selain memperhatikan arah kebijakan pembangunan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Banten, perlu juga memperhatikan rencana program kegiatan prioritas berkaitan dengan penanganan kemiskinan atau pun percepatan pembangunan daerah tertinggal yang tertuang dalam dokumen perencanaan yang sama, sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini. Tabel 4.1 Matriks Program Kegiatan Prioritas Provinsi Banten Tahun 2020 Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program Kondisi Awal Target SKPD Penanggung Jawab 2 3 4 5 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan DINDIKBUD Program Pendidikan Menengah Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah (Satuan:%) 71.13 76.45 Bid. SMA dan Bid. SMK Angka Partisipasi 57.21 61.88 Bid. SMA dan Bid. Murni (APM) SMK Sekolah Menengah (Satuan: %) Angka Putus 0.25 0.16 Bid. SMA Sekolah SMA (Satuan: Nilai) Angka Putus 0.50 0.32 Bid. SMK Sekolah SMK (Satuan: Nilai) Angka Kelulusan 98.83 99.07 Bid. SMA SMA (Satuan: %) Angka Kelulusan 99.87 99.92 Bid. SMK SMK (Satuan: %) Nilai Rata-rata Ujian 50.70 54.48 Bid. SMA SMA IPA (Satuan: %) Nilai Rata-rata Ujian 54.70 57.10 Bid. SMK SMK (Satuan: %) Nilai Rata-rata Ujian SMA IPS (Satuan: %) 47.60 50.84 Bid. SMA Persentase SMK yang menerapkan link and match (Satuan: %) 10.00 51.00 Bid. SMK Program Pendidikan Khusus Dindikbud Bid. Pendidikan Khusus Cakupan Layanan Sekolah Khusus dan Layanan Khusus (Satuan: %) 15.00 51.00 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) SMK (Satuan: Nilai) 56.23 58.49 Bid. Ketenagaan Dan Kelembagaan Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) SMA (Satuan: Nilai) 64.57 65.43 Bid. Ketenagaan Dan Kelembagaan Persentase guru SMA yang bersertifikat (Satuan:%) 95.26 98.01 Bid. Ketenagaan Dan Kelembagaan Persentase guru SMK yang bersertifikat (Satuan:%) 48.28 67.31 Bid. Ketenagaan Dan Kelembagaan Program Peningkatan Mutu Pembelajaran Dindikbud 1 Presentasi Akses dan Mutu Media Pembelajaran (Satuan: %) 10.00 40.00 Balai Tekom Kesehatan Program Tata Kelola Pemerintahan Dinkes 1 Nilai IKM (Satuan: Skala (1-4)) 2.50 3.20 Sekretariat Dinas, dan TU RSUD/BKKM/BLK D Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Dinkes 1 Persentase Persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (Satuan: %) 45.00 86.00 Bid. Kesehatan Masyarakat 2 Persentase balita gizi buruk yang dirawat dan ditangani (Satuan: %) 100.00 100.00 Bid. Kesehatan Masyarakat 3 Persentase Kab/Kota yang telah mendapatkan dukungan program kesehatan masyarakat (Satuan: %) 50.00 75.00 Bid. Kesehatan Masyarakat Program Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Dinkes 1 Presentase Penduduk yang mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan (Satuan: %) 75.00 100.00 Bid. Pelayanan Kesehatan 2 Persentase pelayanan kesehatan yang terakreditasi (FKTP, FKRTL, Laboratorium) (Satuan: %) 45.00 86.00 Bid. Pelayanan Kesehatan 3 Persentase Terbangunnya Rumah Sakit Jiwa dan Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Obat (Satuan: %) 10.00 50.00 Bid. Pelayanan Kesehatan 4 Perentase Pembangunan Rumah Sakit Banten Selatan (Satuan: %) 0.00 40.00 Bid. Pelayanan Kesehatan Program Peningkatan Pelayanan Dinkes Kesehatan 1 Capaian SPM Pelayanan Medis RSUD Bantent (Satuan: %) 70.00 75.00 RSUD BANTEN 2 Capaian SPM Pelayanan Keperawatan RSUD Banten (Satuan: %) 88.00 88.00 RSUD BANTEN 3 Capaian pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Banten (Satuan:%) 70.00 80.00 RSUD BANTEN 4 Cakupan kualitas pelayanan sesuai SPM Rumah Sakit Umum Malingping (Satuan: %) 50.00 70.00 RSUD MALINGPING 5 Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD Malingping (Satuan: %) 30.00 50.00 RSUD MALINGPING 6 Indeks kepuasan pelanggan (Satuan: %) 50.00 70.00 RSUD MALINGPING Program Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinkes 1 Persentase Kab/Kota yang telah mendapatkan dukungan program pencegahan, pengendalian penyakit dan krisis kesehatan (Satuan: %) 60.00 90.00 Bid. Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Program Pemberdayaan Sumberdaya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes 1 Jumlah Dokter/Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan yang diRekrut dan ditingkatkan Kompetensinya (Satuan: satuan orang) 0.00 0.00 Bid. Sumberdaya Kesehatan Dan Kefarmasian 2 Presentase Pemenuhan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Satuan: %) 65.00 65.00 Bid. Sumberdaya Kesehatan Dan Kefarmasian 3 Persentase Pembinaan Sarana Kefarmasian (Satuan: %) 40.00 40.00 Bid. Sumberdaya Kesehatan Dan Kefarmasian Program Peningkatan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes 1 Persentase Jenis Pemeriksaan Laboratorium kesehatan yang di layani (Satuan: %) 27.00 45.00 Balai. Labkesda Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kerja Masyarakat Dinkes 1 Persentase Perusahaaan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja di wilayah kerja BKKM (Satuan:%) 5.00 6.40 Balai Kesehatan Kerja Masyarakat Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR 1 Persentase Jalan Provinsi Dalam Kondisi Mantap (Satuan: %) 74.45 100.00 Bid. Bina Marga Dan Balai Jalan & Jembatan 2 Persentase Jalan Provinsi Yang Memenuhi Standar Teknis (Satuan: %) 26.60 30.78 Bid. Bina Marga 3 Persentase Jembatan Provinsi Dalam Kondisi Mantap (Satuan: %) 83.00 93.10 Bid. Bina Marga Program Pengembangan Jasa Konstruksi DPUPR 1 Presentase badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi standar (Satuan: %) 0.00 30.00 UPT PBB Program Pembangunan Sumberdaya Air DPUPR 1 Cakupan pemulihan dan pencegahan banjir (Satuan: %) 15.51 31.65 Bid. Pemulihan Jaringan Sumberdaya Air 2 Luas Layanan Jaringan Irigasi Teknis Provinsi (Satuan: ha) 15,118.50 18,110.58 BID.Pemulihan Jaringan Sumberdaya Air dan BALAI PSDA 3 Cakupan Pemulihan Pencegahan Abrasi (Satuan: %) 46.21 62.35 BID. Pemulihan Jaringan Sumberdaya Air Program Penataan Ruang DPUPR 1 Persentase Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 8 Kawasan Strategis Provinsi (Satuan: %) 0.00 62.50 Bid. Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Program Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Perumahan DPRKP 1 Luas Kawasan Kumuh yang ditata (Satuan: Ha) 375.29 274.60 Bid. Kawasan Permukiman 2 Persentase Rumah Tidak Layak Huni yang ditangani (Satuan: %) 82.86 86.34 Bid. Perumahan Program DPRKP Penataan Bangunan dan Lingkungan 1 persentase penyelenggaraan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis Provinsi (Satuan: %) 0.00 75.00 2 persentase pengelolaan gedung strategis Provinsi (Satuan: %) 0.00 83.00 Program Keciptakaryaan DPRKP 1 Cakupan Rumah Tangga yang memiliki Akses Air Bersih (Satuan: %) 71.05 81.24 Bid. Infrastruktur Permukiman 2 Persentase Rumah Tangga yang memiliki Akses Sanitasi (Satuan: %) 67.94 79.19 Bid. Infrastruktur Permukiman 3 Cakupan pelayanan pengelolaan sampah Regional (Satuan: %) 0.00 20.00 Bid. Infrastruktur Permukiman Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana BPBD 1 Cakupan mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Program Pembinaan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol 1 Cakupan pembinaan dan penguatan 4 Konsensus Dasar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI (Satuan: %) 5.00 27.00 Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Program Penegakan Peraturan Perundangundangan Daerah Satpol PP 1 Presentase Penegakan Peraturan Perundang- undangan daerah (Satuan: %) 70.00 80.00 Bid. Penegakan Perundang- Undangan Daerah Program Perlindungan Masyarakat Satpol PP 1 Cakupan perlindungan masyarakat (Satuan: %) 100.00 100.00 Bid.Perlindungan Masyarakat Program Penanganan Bencana Kebakaran Satpol PP 1 Cakupan koordinasi penanganan bencana kebakaran (Satuan: %) 100.00 100.00 Bid. Damkar Program Kedaruratan dan Logistik Penanggulangan Bencana BPBD 1 Presentase Ketersediaan 100.00 100.00 Bidang Kedaruratan Dan Peralatan dan Logistik, Prabencana dan Tanggap Darurat Bencana (Satuan: %) Logistik Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanggulangan Bencana BPBD 1 Presentase Pemulihan Kondisi sosial ekonomi, sarana dan prasarana pasca bencana (Satuan:%) 100.00 100.00 Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol 1 Prosentase penurunan peristiwa gangguan keamanaan dalam daerah (Satuan: %) 0.00 100.00 Bidang Kewaspadaan Nasional Program Peningkatan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Badan Kesbangpol Persentase Ormas yang mendapatkan Pembinaan (Satuan: %) 70.00 75.00 Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Angka Partisipasi Pilkada Kab/Kota (Satuan: %) 56.67 0.00 Sosial Program Rehabilitasi Sosial Dinsos Cakupan PMKS yang Mendapatkan Rehabilitasi Sosial (Satuan: Orang) 1,429.00 608.00 BID. Rehabilitasi Sosial Program Pemberdayaan Sosial Dinsos Cakupan PSKS yang meningkat Partisipasinya sosial (Satuan: Orang) 1,624.00 1,520.00 Bid. Pemberdayaan Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Persentase Updating Data PMKS (Satuan: %) 100.00 100.00 BID. Perlindungan dan Jaminan Sosial Cakupan Korban Bencana Alam dan Sosial yang mendapat perlindungan (Satuan: orang) 2,120.00 1,300.00 BID. Perlindungan dan Jaminan Sosial Cakupan Keluarga miskin yang mendapatkan jaminan sosial (Satuan: kk) 48,150.00 20,000.00 BID. Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Penangan Fakir Miskin Dinsos Cakupan PMKS Fakir Miskin Penerima Fasilitas Pemberdayaan Sosial (Satuan: kk) 1,850.00 1,118.00 BID. Penangan Fakir Miskin Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Dinsos Cakupan PMKS yang mendapatkan Bimbingan Sosial Keterampilan pada Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial (Satuan: Orang) 390.00 110.00 Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial Program Pelayanan dan Perlindungan Sosial Dalam Panti Dinsos 1 Cakupan PMKS yang dilayani dan dilindungi pada Balai Perlindungan Sosial (Satuan: Orang) 280.00 250.00 Balai Perlindungan Sosial Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Ketenaga Kerjaan Program Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Capaian Produktivitas Tenaga Kerja (Satuan: %) 4.42 BID. Pelatihan & Produktivitas Tenaga Kerja, DAN BLK Program Peningkatan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Capaian Hubungan Industrial (Satuan: %) 2.93 5.25 BID. Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Capaian Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Satuan: %) 10.00 10.00 BID. Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Capaian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Satuan: %) 9.49 9.54 BID. Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans 1 Capaian Perlindungan Kondisi Lingkungan Kerja (Satuan: %) 2.92 3.10 BID. Pengawasan Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans 1 Capaian Kesempatan Kerja (Satuan: %) 14.95 15.86 BID. Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program Pelayanan Pelatihan Tenaga Kerja Industri Disnakertrans 1 Capaian Pelatihan dan kompetensi kerja (Satuan: %) 1.25 1.27 BLK Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera DP3AKKB 1 Cakupan Data Terpilah Gender dan Anak (Satuan: %) 50.00 66.11 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga 2 Cakupan Perencanaan Responsif Gender (Satuan: %) 50.00 59.17 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga 3 asio Partisipasi perempuan di lembaga legislatif, swasta dan pemerintah (Satuan: %) 58.72 65.22 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga 4 Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki Lembaga Sadar Gender (Satuan: %) 70.00 87.50 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga 5 Indek Ketahan Keluarga (Satuan: %) 65.19 68.58 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB 1 Cakupan Penyelsaian pengaduan KDRT (Satuan: %) 75.00 100.00 Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak 2 Cakupan Penyelsaian pengaduan Kekerasan terhadap Anak (Satuan:%) 75.00 100.00 Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak 3 Rasio Perlindungan Khusus Anak (Satuan: %) 75.00 66.11 Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Dinas Ketapang 1 Ketersediaan pangan (Satuan: %) 93.90 97.50 Bidang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Program Peningkatan Keterjangkauan Pangan Dinas Ketapang 1 Keterjangkauan/ akses pangan (Satuan: %) 80.09 87.50 Bidang Keterjangkauan Pangan Program Perlindungan Konsumen Pangan Dinas Ketapang 1 Pemanfaatan Pangan (Satuan: %) 73.21 90.00 Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLHK 1 Indeks Kualitas Air (Satuan: Nilai) 51.00 52.50 Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran & UPT Lab Lingkungan 2 Indeks Kualitas Udara (Satuan: Nilai) 58.80 59.40 Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran & UPT Lab Lingkungan 3 Peningkatan Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Satuan: Kelompok/Lembaga) 203.00 68.00 Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Administrasi Kependudukan dan Capil Program Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil DP3AKKB 1 Rasio bayi berakte kelahiran (Satuan: %) 60.00 69.49 Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil 2 Rasio Pasangan berakte nikah (Satuan: %) 20.00 37.87 Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil 3 Rasio kepemilikan KTP-el dan NIK (Satuan: %) 80.00 87.06 Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil 4 Rasio kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk (Satuan: %) 77.00 82.49 Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil 5 Cakupan data dan informasi kependudukan (Satuan: %) 80.00 100.00 Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD 1 Cakupan Desa Tertinggal menjadi Berkembang (Satuan: Desa) 158.00 2.00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 2 Cakupan Desa Berkembang menjadi Mandiri (Satuan: Desa) 1,022.00 2.00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas PMD 1 Cakupan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Kategori Baik (Satuan: Jumlah) 1,022.00 41.00 Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa Dinas PMD 1 Cakupan Kerjasama Desa yang menigkatkan Jumlah Desa Mandiri (Satuan: Jumlah) 58.00 2.00 Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Program Kependudukan dan DP3AKKB Keluarga Berencana 1 Angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) per WUS (15-49 tahun) (Satuan: Jumlah) 2.40 2.26 Bidang Pengendalian Penduduk dan KB 2 Persentase pemakaian kontrasepsi (modern contraceptive prevalence rate/CPR) (Satuan:%) 59.00 61.08 Bidang Pengendalian Penduduk dan KB 3 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (Satuan: %) 10.30 10.12 Bidang Pengendalian Penduduk dan KB 4 Tingkat putus pakai kontrasepsi (Satuan: %) 2.60 25.09 Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Perhubungan Program Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Perhubungan Dishub 1 Persentase regulasi dan pedoman standar pelayanan transportasi yang diterapkan (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Pengembangan Transportasi 2 Persentase wilayah yang terlayani angkutan umum (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Pengembangan Transportasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub 1 Persentase kebutuhan terminal type B yang sudah terpenuhi (Satuan: %) 0.00 14.29 Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Prasarana 2 Persentase ketersediaan ramburambu lalulintas terhadap kebutuhan (Satuan: %) 10.00 20.00 Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Prasarana 3 Persentase Pembangunan dan pemeliharaan dan prasarana perkeretaapian (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Prasarana Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas Dishub 1 Persentase pengaturan rekayasa lalulintas di ruas jalan provinsi (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Lalulintas dan UPT PPD Serang Program Peningkatan Pelayanan Perhubungan Dishub 1 Persentase Pengendalian, penertiban dan pengawasan penyelanggaraan angkutan (Satuan: %) 0.00 100.00 Bidang Lalulintas dan UPT PPD Serang Program Peningkatan Pelayanan Perhubungan Laut dan Udara Dishub 1 Persentase pelabuhan pengumpan regional operasional (Satuan: %) 0.00 40.00 Bidang Perhubungan Laut dan Udara Komunikasi dan Informatika Program Tata Diskominfo Kelola Pemerintahan 1 Nilai IKM (Satuan: Nilai) 2.50 3.20 Sekretariat Dinas Program Pengembangan, Pendayagunaan, Peningkatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo 1 Persentase ketersediaan perangkat TI (Satuan: %) 12.41 67.31 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pegkatan Akses dan Kualitas Informasi Publik Diskominfo 1 Persentase Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (Satuan: %) 10.00 60.00 Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Tata Kelola Pemerintahan Dinas KUKM 1 Nilai IKM (Satuan: Skala (1-4)) 2.50 3.20 Sekretariat Dinas dan Balai Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil Dinas KUKM 1 Persentase Usaha Kecil yang bermitra secara aktif dengan Dunia Usaha lain (Satuan: %) 0.00 1.00 Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Program Pengembangan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas KUKM 1 Capaian Koperasi Aktif (Satuan: %) 0.00 6.00 Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Program Peningkatan Kualitas Usaha dan pemberdayaan Koperasi Dinas KUKM 1 Persentase Koperasi yang Bankable (Satuan: %) 0.00 6.00 Bidang Pemberdayaan Koperasi Program Pelatihan SDM Koperasi dan UMKM Dinas KUKM 1 Persentase realisasi implementasi hasil pelatihan terhadap total peserta pelatihan Koperasi (Satuan: %) 0.00 6.00 Balai Pelatihan Koperasi Dan UMKM 2 Persentase realisasi implementasi hasil pelatihan terhadap total peserta pelatihan Usaha Kecil (Satuan: %) 0.00 1.00 Balai Pelatihan Koperasi Dan UMKM Penanaman Modal Program Peningkatan Iklim, Promosi dan Kerjasama Investasi DPMPTSP 1 Nilai Realisasi 12.40 14.00 Bidang Promosi Investasi PMDN (Satuan: triliyun) dan Pembinaan BUMD 2 Nilai Realisasi Investasi PMA (Satuan: triliyun) 39.90 51.00 Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP 1 Rasio Pemanfaatan Informasi Penanaman Modal (Satuan: %) 75.00 100.00 Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program Pelayanan Perizinan Penaman Modal DPMPTSP 1 Presentase Realisasi Perizinan sesuai Standar Pelayanan (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Pelayanan Program Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP 1 Cakupan Potensi Investasi yang Terealisasi (Satuan: %) 16.96 17.15 Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kepemudaan dan Olahraga Program Peningkatan Pemberdayaan Kepemudaan Dispora 1 Cakupan Kelompok/ Organisasi Kepemudaan dan kewirausahaan pemuda Mandiri (Satuan: %) 70.00 85.00 Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda 2 Persentase Pemuda Wirausahawan Baru yang difasilitasi (Satuan: %) 0.00 85.00 Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda Program Pengembangan dan Pemberdayaan Olah Raga Dispora 1 Cakupan Ketercukupan Fasilitas Olahraga (Satuan: %) 50.00 80.00 Bidang Pemberdayaan Olahraga Program Peningkatan Prestasi Olah Raga Dispora 1 Cakupan Keikutsertaan cabang olahraga pada event wilayah, nasional dan internasional (Satuan: %) 50.00 85.00 Bidang Prestasi Olahraga Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga Dispora 1 Cakupan pembinaan olahraga (Satuan: %) 60.00 85.00 Balai PPO Statistik Program Penyediaan Data Pembangunan Daerah Bappeda, Diskominfo 1 Persentase keterpakaian data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi (Satuan: %) 30.00 70.00 Bidang PS dan LP DisKOMINFO dan Bidang Litbang BAPPEDA Persandian Program Tata Kelola Persandian Diskominfo 1 Persentase Ketersediaan Sarana dan Prasarana Persandian dan Keamanan Informasi (Satuan: %) 10.00 60.00 Bidang Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan Kebudayaan Program Pelestarian Kebudayaan Dindikbud 1 Persentase event yang mengangkat nilai budaya masyarakat Banten (Satuan: %) 70.00 95.00 Bid. Kebudayaan 2 Cakupan organisasi kesenian (pembinaan sanggar/ kelompok seni dan budaya) (Satuan: %) 70.00 95.00 Bid. Kebudayaan 3 Cakupan Apresiasi Seni dan Kreatifitas Karya Budaya (Satuan: %) 70.00 95.00 Bid. Kebudayaan 4 Cakupan Pelestarian NilaiNilai Sejarah dan Warisan Budaya (Satuan: %) 70.00 95.00 Bid. Kebudayaan Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Dindikbud 1 Cakupan Pelayanan Museum (Satuan: %) 0.00 95.00 UPT Museum Program Pengelolaan Keragaman Budaya Dindikbud 1 Cakupan kawasan cagar budaya yang dilestarikan (Satuan: %) 0.00 95.00 UPT Taman Budaya 2 Cakupan Pelestarian Benda Cagar Budaya (Satuan: %) 0.00 95.00 UPT Taman Budaya Perpustakaan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan DPKD 1 Cakupan pembinaan perpustakaan Umum dan perpustakaan khusus (Satuan: %) 75.00 95.00 Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap DKP 1 Persentase Produksi Perikanan (Satuan: %) 7.49 8.16 Bidang Perikanan Tangkap dan Balai Pelabuhan Peikanan Pantai Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP 1 Luas Laut Yang Terawasi (Satuan: %) 50.00 70.00 Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Daya Saing Perikanan DKP 1 Persentase Usaha Perikanan yang bersertifikat SNI (Satuan: %) 50.00 100.00 Bidang Peningkatan Daya Saing, Balai Budidaya Ikan Air Tawar dan Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP 1 Nilai Tukar Nelayan (NTN) (Satuan: nilai) 115.00 118.00 Bidang Pengolaaan sumber daya laut, pesisir dan pulaupulau kecil dan Balai Budidaya Ikan Pantai Pariwisata Program Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar 1 Jumlah Pusat Sentra Ekonomi Kreatif (Satuan: Lokasi) 2.00 1.00 Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pemasaran Produk Pemasaran Pariwisata Dispar 1 Jumlah Kunjungan Wisatawan (Satuan: Orang) 14,705,763.0 0 Bidang Pemasaran Produk Pariwisata 2 Rata-Rata Lama Kunjungan (Satuan: Hari) 1.33 Bidang Pemasaran Produk Pariwisata 3 Rata-Rata Pengeluaran Wisatawan (Satuan: Rp) 3,634,490.0 0 Bidang Pemasaran Produk Pariwisata Program Pengembangan Sumberdaya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar 1 Jumlah tenaga kerja yang terlatih di sektor kepariwisataan dan ekonomi kreatif (Satuan: Orang) 200.00 300.00 Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Dispar Destinasi Pariwisata 1 Presentasi Pengembangan Destinasi Wisata (Satuan: %) 20.00 20.00 Bidang Destinasi Pariwisata Pertanian Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan Distan 1 Capaian Produksitivitas Tanaman Padi (Satuan: Ton/Ha) 55.68 60.84 Bidang Tanaman Pangan, BPBITPH, BPSB dan BPTPH 2 Capaian Produksi Tanaman Padi (Satuan: Ton) 2,396,688.0 0 2,432,818. 00 Bidang Tanaman Pangan, BPBITPH, BPSB dan BPTPH 3 Capaian Produksi Tanaman Jagung (Satuan: Ton) 20,551.00 23,790.00 Bidang Tanaman Pangan, BPBITPH, BPSB dan BPTPH 4 Capaian Produksi Tanaman Kedelai (Satuan: Ton) 6,801.00 7,873.01 Bidang Tanaman Pangan, BPBITPH, BPSB dan BPTPH Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Distan 1 Capaian Produksi Tanaman Cabai (Satuan: Ton) 7,498.00 10,101.00 Bidang Hortikultura, BPBITPH dan BPTPH 2 Capaian Produksi Tanaman Bawang Merah (Satuan: Ton) 700.00 810.33 Bidang Hortikultura, BPBITPH dan BPTPH Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Perkebunan Distan 1 Peningkatan Produktivitas Komoditas Unggulan Perkebunan Kakao (Satuan: Kg/Ha) 3,184.00 3,685.88 Bidang Perkebunan 2 Capaian Produksi Tanaman Aren (Satuan: Ton) 1,694.00 1,798.00 Bidang Perkebunan 3 Capaian Produksi Tanaman Kelapa (Satuan: Ton) 43,116.00 45,755.00 Bidang Perkebunan Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Peternakan Distan 1 Peningkatan Produksi Daging (Satuan: Ton) 33.52 35.85 Bidang Produksi Peternakan dan Balai Pengembangan Peternakan Program Peningkatan Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Distan 1 Persentase Sarana Produksi Pertanian (Satuan: %) 80.00 90.00 Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Program Penanganan Kesehatan Distan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 1 Persentase Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Balai Pelayanan dan Pengujian Veteriner Kehutanan Program Pengelolaan dan Konservasi Hutan DLHK 1 Luas Lahan kritis yang terehabilitasi (Satuan: Hektar) 69,466.00 5,000.00 Bidang Pengelolaan DAS, KSDA dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, BPHW dan BPPTK 2 Persentase Peningkatan fungsi hutan bagi masyarakat (Satuan: %) 38.00 10.00 Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Bidang Pengelolaan DAS, KSDA dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, BPHW dan BPPTK Energi dan Sumberdaya Mineral Program Pengembangan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM 1 Prosentase pelaksanaan pengawasan dan Rekomendasi perijinan (Satuan: %) 60.00 75.00 Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara 2 Presentase Badan Usaha Pertambangan yang memenuhi Standar (Satuan: %) 37.67 47.95 Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara Program Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM 1 Cakupan Pelayanan Listrik Perdesaan (Satuan: Rumah Tangga) 10,000.00 10,000.00 Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan Program Pengembangan Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM 1 Pelaku usaha ketenagalistrikan yang memenuhi standar (Satuan: %) 9.92 29.92 Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan Perdagangan Program Disperindag Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri 1 Koefisien Variasi Harga Kebutuhan Pokok Antar Waktu dan Wilayah (Satuan: %) 0.00 5.00 Bidang Perdagangan Dalam Negeri 2 Pertumbuhan Omset Pedagang (Satuan: %) 5.00 14.00 Bidang Perdagangan Dalam Negeri 3 capaian stabilitas harga barang pokok (Satuan: %) 6.93 5.00 Bidang Perdagangan Dalam Negeri 4 Neraca ketersediaan barang pokok (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Perdagangan Dalam Negeri Program Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag 1 Surplus Neraca Perdagangan (Satuan: Juta USD) 2,828.83 3,274.72 Bidang Perdagangan Luar Negeri Program Perlindungan dan Pengawasan Industri Disperindag 1 Indeks Tendensi Konsumen (Satuan: Nilai) 104.65 116.00 Bidang Pengawasan Program Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindag 1 Persentase Pelayanan Sertifikasi dan standarisasi (Satuan: %) 75.00 90.00 BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI Perindustrian Program Tata Kelola Pemerintahan Disperindag 1 Nilai IKM (Satuan: Skala (1-4)) 2.50 3.20 Sekretariat Dinas dan Balai Program Peningkatan Daya Saing Industri Disperindag 1 Persentase Struktur Industri pada Industri Unggulan Daerah Yang Mendapatkan Fasilitasi Penguatan (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Perindustrian 2 Persentase Kerjasama SDM Berkompetensi Industri yang Aktif (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Perindustrian 3 Rasio Pertumbuhan industri kreatif (Satuan: %) 0.00 20.00 Bidang Perindustrian Program Pelayanan Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri Disperindag 1 Jumlah Produk Industri Kecil Berstandar dan bersertifikasi (Satuan: jumlah) 1,200.00 200.00 Balai PT dan SI Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Set DPRD 1 Capaian % Kinerja Fungsi DPRD (Satuan: %) 0.00 100.00 Bagian Hukum dan Persidangan 2 Rasio Ketersediaan Prasarana dan Sarana Perkantoran dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur (Satuan: %) 0.00 100.00 Bagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Badan Penghubung Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Setda 1 Persentase OPD yang memiliki nilai Laporan Kinerja Pemerintah Daerah B (Satuan: %) 10.00 65.00 Biro Organisasi Program Perumusan Kebijakan Pemerintahan Setda 1 Persentase keselarasan kebijakan di Bidang Pemerintahan (Satuan: %) 65.00 80.00 Biro Pemerintahan Program Perumusan Kebijakan Perekonomian Setda 1 Presentase Keselarasan Kebijakan pada Bidang Ekonomi (Satuan: %) 16.27 19.27 Biro Bina Perekonomian Program Peningkatan Kualitas Produk dan Pelayanan Hukum Setda 1 Persentase realisasi target prolegda (Satuan: %) 100.00 100.00 Biro Hukum 2 Presentase keselarasan peraturan perundangan daerah dengan regulasi hukum nasional (Satuan:%) 70.00 85.00 Biro Hukum 3 Persentase Raperda inisiatif yang memiiliki 50.00 90.00 Biro Hukum naskah akademik (Satuan:%) Program Perumusan Kebijakan Infrastruktur Setda 1 Persentase keselarasan kebijakan di Bidang infrastruktur (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro Bina Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Program Perumusan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Setda 1 Persentase keselarasan kebijakan di Bidang Kesra (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro Kesra Program Dukungan Layanan Administrasi Pembangunan Setda 1 Persentase keselarasan kebijakan di Bidang Admiistrasi Pembangunan (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro Administrasi Pembangunan 2 Presentase Kinerja Pengadaan Barang/Jasa (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro Administrasi Pembangunan Program Fasilitasi dan Pelayanan Pimpinan Setda 1 Capaian % kinerja pelayanan Rumah Tangga Pimpinan (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro ARTP 2 Capaian % kinerja Pelayanan Tata Usaha Pimpinan ( (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro ARTP 3 Capaian % kinerja Pelayanan Keprotokolan (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro ARTP Program Pelayanan Umum Setda 1 Persentase Prasarana dan sarana penunjang kinerja di Lingkungan Setda dalam kondisi baik (Satuan: %) 70.00 85.00 Biro Umum Pengawasan Program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat 1 Capaian Nilai Sakip (Satuan: %) 55.00 80.00 IRBANWIL 1 S.D 4 2 Indeks Integritas (Satuan: poin) 72.48 75.48 IRBANWIL 1 S.D 4 3 Capaian Leveling Maturitas SPIP (Satuan: nilai) 2.00 3.00 IRBANWIL 1 S.D 4 4 Capaian OPINI Laporan Keuangan (Satuan: opini) 100.00 100.00 IRBANWIL 1 S.D 4 Perencanaan Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda 1 Persentase dokumen perencanaan RPJPD. RTRW dan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA (Satuan: %) 100.00 0.00 Bidang P4 2 Persentase Dokumen Perencanaan : RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang P4 3 Persentase Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD (Satuan: %) 70.00 90.00 Bidang P4 4 Persentase Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW (Satuan: %) 50.00 75.00 Bidang P4 Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Ekonomi Bappeda 1 Persentase usulan kegiatan lingkup Bidang ekonomi yang diakomodir dalam dokumen perencanaan (Satuan: %) 50.00 80.00 Bidang Perekonomian Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan SoSSsial dan Pemerintahan Kemasyarakatan Bappeda 1 Persentase usulan kegiatan lingkup Bidang Sosial dan Pemerintahan yang diakomodir dalam dokumen perencanaan (Satuan: %) 50.00 80.00 Bidang Sosial dan Pemerintahan Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda 1 Persentase usulan kegiatan lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang diakomodir dalam dokumen perencanaan (Satuan: %) 50.00 80.00 Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Keuangan Program Peningkatan Pendapatan Daerah BPD 1 Persentase Peningkatan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Daerah (%) (Satuan: %) 55.60 60.29 Bidang Pendapatan Pajak Daerah 2 Persentase Peningkatan Retribusi Daerah dan Pendapatan 44.40 39.71 Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain- Lain-lain terhadap Pendapatan Daerah (%) (Satuan: %) lain Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKAD 1 Pesrsentase Kepatuhan OPD terhadap Peraturan Perundangundangan di Bidang Keuangan (Satuan: %) 75.00 90.00 Bidang Perbendaharaan dan Anggaran Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPD 1 Persentase Potensi Tunggakan Pajak Daerah yang dapat di selesaikan (Satuan: %) 2.36 17.56 Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Program Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKAD 1 Persentase Kesesuaian laporan dengan Standar Akutansi Pemerintah (Satuan: %) 70.00 100.00 Bidang Akuntansi Program Penatausahaan Aset Daerah BPKAD 1 capaian tertib Administrasi Aset daerah (Satuan: %) 100.00 100.00 Bidang Aset Daerah Kepegawaian Program Penatausahaan Kepegawaian Daerah BKD 1 Prosentase pegawai yang didistribusikan sesuai hasil pemetaan (Satuan: %) 0.00 95.00 Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai 3 Prosentase pegawai yang tidak melanggar kode etik dan disiplin pegawai (Satuan: %) 0.00 95.00 Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian 4 Prosentase akurasi data kepegawaian (Satuan: %) 0.00 95.00 Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur BKD 1 Prosentase penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya (Satuan: %) 70.00 95.00 Bidang Pengembangan Sumberdaya Aparatur Pendidikan dan Pelatihan Program Pengembangan SDM Aparatur BPSDM 1 Rasio peserta Diklat kepemimpinan dan prajabatan, manajemen dan pemerintahan yang lulus berkategori baik 70.00 90.00 Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Pemerintahan (Satuan: %) 2 Rasio peserta Diklat Teknis Umum, Substantif, dan Fungsional yang lulus berkategori baik (Satuan: %) 70.00 90.00 Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian dan Pengembangan Bappeda 1 Persentase hasil penelitian yang dimanfaatkan (Satuan: %) 30.00 75.00 Bidang Litbang Bappeda 2 Persentase inovasi yang diadopsi (Satuan: %) 30.00 75.00 Bidang Litbang Bappeda Sumber: RPJMD Provinsi Banten 2018-2022 Sebagaimana disebutkan pada bagian awal tulisan pada Bab ini, penyusunan rancangan RAD PPDT tahun 2020 berdasarkan asumsi Kabupaten Pandeglang dan Lebak belum dapat lepas dari ketertinggalannya. Untuk itu,rancangan RAD PPDT 2020 lebih kepada penyisiran program dan kegiatan yang menjadi prioritas RPJMD provinsi Banten yang akan dilaksanakan di tahun tersebut. Selain itu, rancangan RAD PPDT 2020 melihat proyeksi kemungkinan tidak tercapainya indikator sasaran peyebab ketertinggalan sebagaimana tercantum dalam STRAD PPDT provinsi Banten tahun 2017-2022. Berdasarkan STRADA PPDT provinsi Banten, beberapa indikator terdapat 5 indikator yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan prioritas karena termasuk kategori berat dan sangat berat sehingga perlu penangan yang serius dan berkelanjutan, yaitu jumlah fasilitas (prasarana) kesehatan per 1000 penduduk (79,07%), jumlah dokter per 1000 penduduk (72,73%), persentase jumlah desa yang memiliki akses ke pelayanan kesehatan (kilometer) > 5 km (63,90%), persentase jumlah desa yang rawan desa (68,32%), serta jumlah desa yang memiliki pasar tanpa bangunan permanen (55,05%). Sedangkan indikator lain termasuk kategori sedang dan sangat ringan. Secara lebih lengkap disajikan pada tabel berikut ini: Tabel 4.2. Penyebab Ketertinggalan Daerah Tertinggal Sumber: Strada PPDT Provinsi Banten 2017-2022 Berdasarkan karakteristik ketertinggalan nampaknya kategori berat dan sangat berat memerlukan perhatian yang serius dan alokasi kegiatan yang harus dilakukan secara simultan. Untuk itu, perlu antisipasi pengalokasian kegiatan yang sama pada tahun anggaran 2020. Selain itu, ada beberapa capaian indikator yang meski tergolong ringan dan sudah dialokasikan kegiatan penanganannya pada tahun 2019, namun harus tetap dianggarkan pada kegiatan tahun 2020 seperti rata-rata lama sekolah dan cakupan jumlah SMP per 1000 penduduk. Hal ini dikarenakan kedua indikator tersebut berkaitan dengan pelayanan standard pelayanan minimal (SPM) yang harus terpenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018. Selain itu, kegiatan tersebut dapat mendukung pencapaian target pembangunan prosvinsi Banten berupa peningkatan Angka Partisipasi Sekolah SMA/SMK. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut maka rancangan RAD PPDT tahun 2020 disajikan dalam tabel berikut ini: Penyebab Ketertinggalan 2015 Standar Nasional Tingkat Ketertinggalan Kriteria SDM - Rata-rata Lama Sekolah 5,44 6,37 Sangat Ringan Kriteria Sarana dan Prasarana - Jumlah desa yang memiliki pasar tanpa bangunan 302,00 135,74 Berat - Jumlah fasilitas (prasarana) kesehatan per 1000 penduduk 0,27 1,29 Sangat Berat - Jumlah dokter per 1000 penduduk 0,06 0,22 Sangat Berat - Jumlah SD/SMP per 1000 penduduk 1,14 1,57 Ringan Kriteria Karakteristik Daerah - Persentase jumlah desa yang rawan longsor 25,22 7,99 Sangat Berat - Persentase jumlah desa yang terkena banjir 33,91 20,36 Sedang Kriteria Aksesibilitas - Persentase jumlah desa yang memiliki akses ke pelayanan kesehatan (kilometer) > 5 km 8,00 22,16 Berat Tabel 4.3 Rancangan RAD PPDT tahun 2020 Keterkaitan dengan SASARAN RAD PDT Program dalam RPJMD Usulan Kegiatan 2020 Lokus Kegiatan 2020 OPD Pelaksana Keterangan Pelayanan Kesehatan yang Sesuai dengan SPM PROGRAM PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN Penambahan SDM kesehatan(dokter) Pengadaan tenaga kesehatan pandeglang dan Lebak Dinas Kesehatan Pemenuhan Cakupan SPM bidang Kesehatan Distribusi tenaga Kesehatan Lebak dan Pandeglang Dinas Kesehatan Pemenuhan Cakupan SPM bidang Kesehatan Pelayanan Pendidikan yang berkualitas PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH Penambahan dan perbaikan ruang belajar Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Angka Partisipasi sekolah yg masih rendah bila dibandingkan rata-rata APS Nasional 70,61% untuk umur 16-18 tahun Penambahan unit sekolah baru Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Angka Partisipasi sekolah yg masih rendah bila dibandingkan rata-rata APS Nasional 70,61% untuk umur 16-18 tahun Penambahan Sekolah khusus Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Distribusi tenaga Pendidik Lebak dan Pandeglang Dinas Pendidikan Infrastuktur jalan dan jembatan di daerah tertinggal yang berkualitas PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYA AN MASYARAKAT DESA Bantuan Keuangan bagi desa tertinggal ( spesifik peningkatan status jalan desa) desa tertinggal di Lebak desa tertinggal di Kab. Pandeglang Dinas Pemberdaya an Masyarakat dan Desa Sisa dari 131 desa di Kabupaten Pandeglang dengan jalan terluas diperkeras dan untuk kabupaten lebak 165 Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan APBDes Kab Lebak dan Pandeglang Dinas Pemberdaya an Masyarakat dan Desa Peningkatan efektifitas APBDes terhadap ketertinggalan Pertumbuhan Ekonomi daerah tertinggal yang optimal PROGRAM PENGEMBANG AN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI USAHA KECIL Bantuan Permodalan bagi usaha kecil di Perdesaan yang menjadi gerbang tol Kab Lebak dan Pandeglang Dinas Koperasi dan UMKM Peningkatan usaha kecil dipedasaan terutama yang menjadi gerbang tol PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYA AN MASYARAKAT DESA Bantuan Keuangan bagi desa tertinggal desa tertinggal di Pandeglang dan Lebak PROGRAM PENINGKAT AN PEMBERDA YAAN MASYARAK AT DESA Bantuan Keuangan bagi desa tertinggal ( spesifik Pembangunan Pasar Desa yang permanen Peningkatan akeseibilitas Pelayanan PROGRAM PENINGKATAN AKSES DAN Pendampingan pemenuhan Kecukupan SPM Lebak dan Pandeglang Dinas Kesehatan Ditujukan untuk pemenuhan Kesehatan MUTU PELAYANAN KESEHATAN kesehatan Kab ratio jumlah dokter dengan penduduk Penuhan Sarpras Pelayanan Kesehatan per jumlah penduduk Peningkatan aksesibilitas Pendidikan PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKA N Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan guru Beasiswa guru dan tenaga kependidikan Lebak dan Pandeglang Dindik Ditujukan untuk pemenuhan ratio jumlah guru dan Murid SMP, SMA Penanggulangan Banjir dan longsor PROGRAM PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAA N PENANGGULA NGAN BENCANA Pemetaan mitigasi Bencana Banjir dan longsor Lebak dan Pandeglang BPPD PROGRAM PENGELOLAA N DAN KONSERVASI HUTAN Reboisasi lahan Lebak dan Pandeglang DLHK Ditujukan untuk pengurangan kejadian banjir dan longsor Tabel diatas meerupakan usulan beberpa kegiatan yang dapat dilakukan untuk percepatan pembangunan desa tertinggal yang ada di wilayah provinsi Banten. Beberpa kegiatan merupakan kewenagan dari pemerintah Kabupaten Lebak dan Pandeglang, meski demikian pemerintah provinsi dapat melakukan intervensi melalaui pos anggaran bantuan keuangan pemerintah Provinsi Banten dengan alokasi spesifik pada kegiatan sebagaimana tercantum pada rancangan RAD PPDT diatas. Penyusunan STRADA PPDT provinsi Banten baru dilakukan tahun 2017 bersamaan dengan penyusunan RAD PPDT provinsi Banten tahun 2018. Karenanya evaluasi program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dua dokumen tersebut belum dilakukan secara khusus. Pemantauan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dimuat dalam RAD PPDT 2018 hanya dilakukan dalam bentuk pertemuan koordinasi yang membahas langkah-langkah berbagai stake holder dalam melakukan percepatan pembangunan di daerah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Hal penting lainnya adalah upaya pemaduserasian program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. 5.1 Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan PPDT Kebijakan Daerah dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Provinsi Banten diwujudkan dengan penyusunan Dokumen Strada PPDT (2017-2022) dan RAD PPDT tahun 2018. Proses penyusunan STRADA PPDT 2017-2022 hampir bersamaan dengan proses penyusunan RPJMD Provinsi Banten 2017-2022. Untuk itu, banyak muatan yang terdapat dalam STRADA PPDT mewarnai RPJMD 2017-2022 khususnya pada perencanaan pembangunan tematik penanggulangan kemiskinan dan Pengangguran, atau pun sebaliknya target capaian indikator kinerja pembangunan yang berhubungan dengan isu kemiskinan, ketertinggalan dan kesenjangan wilayah dijadikan acuan yang sebagai target sasaran dalam STRADA PPDT Provinsi Banten 2017-2022. Hal ini menggambarkan bahwa melaksanakan program dan kegiatan dalam STRADA PPDT merupakan bagian dari pelaksanaan Program dan kegiatan dalam RPJMD. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyebutkan bahwa STRADA-PPDT Provinsi merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT. Untuk itu, selain mengacu kepada rancangan RPJMD Provinsi Banten, penyusunan STRADA Banten juga mengacu pada draft STRANAS PPDT yang sedang disusun pemerintah Pusat meski belum ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Sama halnya dengan STRANAS yang belum ditetapkan PPDT, STRADA PPDT pun belum ditetapkan melalui peraturan Kepala Daerah. Belum adanya penetapan oleh kepala daerah ini berimplikasi pada belum adanya aspek legal yang menaungi keberlanjutan (konsistensi) perencanaan penganggaran yang spesifik ditujukan pada percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Banten. Selain itu belum adanya Peraturan Gubernur menyebabkan Perangkat Daerah tidak memiliki keterikatan dalam menindaklanjuti program dan kegiatan yang tertuang dalam STRADA tersebut. RAD PPDT tahun 2018 merupakan kebijakan lainnya yang disusun Pemerintah Provinsi Banten sebagai panduan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja kegiatan tahun anggaran 2018. Sama halnya dengan STRADA, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 mengamanatkan agar RAD ini ditetapkan oleh Kepala Daerah namun untuk RAD PPDT provinsi Banten tahun 2018 belum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Kondisi ini berimplikasi pada belum terlihatnya komitmen Perangkat Daerah untuk mengalokasikan kegiatan sebagaimana tertuang dalam dokumen RAD. 5.2. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RAD PPDT Permasalahan ketertinggalan daerah merupakan permasalahan serius yang harus ditanggulangi Pemerintah Provinsi Banten maupun kabupaten Pandeglang dan Lebak. Klaim keberhasilan pembangunan yang diindikasikan dengan capaian indikator makro pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan jangka menengah Daerah (RPJMD) akan menyisakan tanya ketika daerah tersebut masih dianggap tertinggal oleh pemerintah pusat dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Kadang perhatian lebih ini disalahartikan sehingga merasa nyaman dengan status ketertinggalan karena akan senantiasa mendapatkan bantuan berupa program afirmatif dari pemerintah pusat. Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan panduan operasional sebagai Instrumen agar daerah meberikan perhatian dalam pengentasan daerah tertinggal dan setiap program afirmatif yang digulirkan berimplikasi pada peningkatan capaian indikator penyebab ketertinggalan daerah. Terkait pemantauan dan Evaluasi RAD PPDT 2018 semestinya Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Padeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak, yakni:
a.Laporan triwulan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi dan Kabupaten Tahun 2018;
b.Laporan paruh tahun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi dan Kabupaten Tahun 2018;
c.Laporan akhir tahun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi dan Kabupaten Tahun 2018. Tahun anggaran 2018 baru berjalan pada masa triwulan I, karenanya evaluasi pelaksanaan RAD PPDT baru sebatas Laporan Triwulan I. Berdasarkan pemantauan Rencana Aksi Daerah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak diperoleh informasi bahwa kedua wilayah ini memiliki optimisme untuk lepas dari status ketertinggalannya pada tahun 2019 nanti. Beberapa indikator penyebab ketertinggalan coba dilakukan akselerasi pencapaiannya melalui alokasi penganggaran pembangunan yang berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang/Lebak, APBD Provinsi Banten dan APBN melalui program afirmatif dari beberapa kementerian untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal. Meski memiliki optimisme untuk lepas dari status daerah di tahun 2019, namun pengusulan penganggaran tahun kegiatan 2019 tetap dilakukan mengingat sebagaimana amanat PP 78/2014 pasal 30 yang menyebutkan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan. Karenanya adanya pandangan bahwa program afirmatif akan langsung dicabut setelah daerah lepas dari ketertinggalannya adalah tidak benar. Selain pelaksanaan program/kegiatan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dilaksanakan Kabupaten, Kendala/hambatan pelaksanaan program/kegiatan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal juga menjadi objek pemantauan dan evaluasi. Dengan identifikasi terhadap kendala dan hambatan ini diharapkan dapat dilahirkan langkah antisipatif upaya-upaya tindaklanjut penyelesaian masalah/hambatan pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian masalah/hambatan. Berdasarkan hasil koordinasi pada saat penyusunan RAD PPDT, STRADA PPDT dan monitoring ke kabupaten Lebak dan Padeglang beberapa kendala/hambatan yang dirasakan dalam percepatan pengentasan daerah tertinggal adalah:
1.Kurangnya pemahaman stakeholder terhadap kriteria penyebab ketertinggalan. Sebagaimana diketahui ketertinggalan masing-masing daerah berbeda, dengan capaian indikator yang berbeda pula. Pemahaman akan kondisi ketertinggalan ini akan memberikan guidance (arahan) bagi program kegiatan prioritas yang harus dilakukan bagi daerah tersebut.
2.Belum adanya kesekretariatan di tingkat provinsi dan Kabupaten yang secara khusus mengoordinasikan program dan kegiatan pengentasan daerah tertinggal. Kondisi ini menyebabkan peran koordinasi yang diinisiasi Bappeda belum optimal karena tidak dapat memberikan penekanan kepada PERANGKAT DAERAH untuk secara konsisten melakukan rekomendasi program dan kegiatan yang tertuang dalam STRADA maupun RAD. Langkah pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) merupakan rekomendasi yang dapat direplikasi.
3.Penggunaan Parameter dan indikator ketertinggalan yang tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Sebagian besar indikator yang digunakan untuk menilai ketertinggalan daerah didasarkan pada kondisi ketertinggalan desa (data Podes 2014). Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, diharapkan dilakukan penyempurnaan indikator seperti halnya aksesibilitas yang dinilai berdasarkan jarak yang ditempuh digantikan dengan jumlah waktu yang dibutuhkan.
4.Pemahaman akan prioritas penganggaran. Sebagai perwujudan nawa cita, Pemerintah telah memberikan perhatian lebih bagi pembangunan desa melalui anggran Dana Desa (DD) atau pun Alokasi Dana Desa (ADD). Ketertinggalan kabupaten Pandeglang dan Lebak sebagian besar disebabkan oleh rendahnya capaian indikator pembangunan yang ada di desa. Karena itu diperlukan peningkatan pemahaman dari aparatur desa disertai dengan pendampingan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan agar dana desa yang ada dapat digunakan sesuai sasaran.
1.Penyebab ketertinggalan wilayah Pandeglang dan Kabupaten Lebak secara umum adalah permasalahan rendahnya capaian (dibandingkan dengan 412 kabupaten lainnya) indikator pada kriteria sumber daya manusia, sarana dan prasarana, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Secara lebih spesifik untuk Kabupaten Pandeglang penangan masalah ketertinggalan fokus pada kriteria sumber daya manusia dan sarana dan prasarana, sedangkan untuk Kabupaten Lebak fokus pada kriteria sumber daya manusia dan karakteristik daerah.
2.Kabupaten Pandeglang dan Lebak optimistis untuk bisa lepas dari ketertinggalannya pada tahun 2019. Karenanya Peraturan Presiden baru pengganti Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 akan mengeluarkan kedua wilayah ini dari daftar daerah tertinggal. Meski demikian, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 pada Pasal 30, pembinaan dan pendampingan dari Pemerintah Pusat tetap harus diberikan paling lama tiga tahun setelah terentaskan.
3.STRADA PPDT merupakan dokumen perencanaan yang menjadi bagian dalam RPJMD 2017-2022. Karenanya melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RAD PPDT 2019 ( penjabaran dari STRADA PPDT) merupakan bagian dari upaya mengimplementasaikan program pembangunan untuk pencapaian indikator dalam RPJMD 2017-2022.
4.Sebagian besar kriteria indikator yang digunakan dalam menetapkan daerah tertinggal menggunakan objek pembangunan desa. Agar hasilnya lebih mewakili ketertinggalan daerah maka disarankan beberapa indikator untuk diperbaharui.
5.Penggunaan Dana Desa (DD) atau pun Alokasi Dana Desa (ADD) yang tepat sasaran bagi peningkatan capaian indikator penyebab ketertinggalan daerah merupakan salah satu faktor kunci bagi keberhasilan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Karenanya diperlukan bimbingan dan pendampingan bagi aparatur pemerintahan desa mulai dari proses perencanaan sampai dengan implementasi program pembangunan. GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010