1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD PPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan perentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
10.Tarif Progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan Bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
11.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum baik penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dan memiliki ijin trayek dan ijin tidak dalam trayek.
13.Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan dengan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
14.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
15.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk buku pemilikan kendaraan bermotor.
16.Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan Peraturan Perundang- perundangan.
17.Penyerahan kendaraan bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
18.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
19.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan Daerah.
20.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
21.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
22.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
23.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
25.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.