1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernurdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
9.Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
10.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Keuangan sub bidang Pengelolaan Keuangan dan sub bidang Aset Daerah.
11.Desa adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
12.Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Desa.
13.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
17.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDes adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
19.Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desayang selanjutnya disebut Bantuan KeuanganDesa merupakandana yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui rekening kas Desa dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
20.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD, adalah unsur perangkat Desa yang membantu kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
21.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
22.Musyawarah Desa adalah Proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.