1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sistem Angkutan Umum Massal yang selanjutnya disingkat SAUM adalah sistem angkutan umum yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus/bercampur, sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan pada trayek tertentu.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan di Daerah.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Perhubungan yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit kerja yang berkedudukan di bawah Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis lainnya dalam penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Massal.
8.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
9.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
10.Sarana dan Prasarana SAUM adalah sarana dan prasarana untuk operasional SAUM yang meliputi Jalur, Jembatan Penyeberangan Orang, Halte, Stasiun Pengisian Bahan Bakar, Terminal, dan Depo, termasuk segala peralatan operasi yang diperlukan untuk menunjang Prasarana Sistem Angkutan Umum Massal yang berfungsi dengan baik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi kepada pengguna Sistem Angkutan Umum Massal.
11.Pengguna Sistem Angkutan Umum Massal yang selanjutnya disebut Pengguna SAUM adalah semua unsur masyarakat sebagai konsumen yang dapat memanfaatkan layanan SAUM.
12.Jalur adalah bagian dari lajur jalan umum yang dapat dipergunakan sebagai Jalur untuk SAUM yang bercampur dengan kendaraan lainnya.
13.Standar Pelayanan Minimal Sistem Angkutan Umum Massal yang selanjutnya disingkat SPM SAUM adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan Sistem Angkutan Umum Massal sebagai kewajiban dan janji penyelenggara Sistem Angkutan Umum Massal kepada masyarakat dalam rangka pelayanan Sistem Angkutan Umum Massal yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
14.Jembatan Penyeberangan Orang adalah jembatan bagi pejalan kaki untuk menuju dan meninggalkan halte angkutan umum massal dari satu lajur menuju lajur lainnya.
15.Halte adalah tempat pemberhentian Armada yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, yang dapat pula dilengkapi dengan fasilitas pembelian tiket secara langsung, ruang tunggu penumpang dan area komersial penunjang lainnya.
16.Terminal adalah pangkalan Armada yang terletak di setiap ujung Rute Layanan dan/atau persimpangan Rute Layanan yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan Armada, menaikkan dan menurunkan penumpang, serta perpindahan intra dan/atau antar moda angkutan.
17.Depo adalah prasarana yang berfungsi sebagai tempat istirahat, pemeliharaan, dan perbaikan Armada serta tempat pelaksanaan sistem pengawasan Armada.
18.Armada adalah angkutan umum massal yang digunakan sebagai alat transportasi yang bergerak di dalam Jalur Sistem Angkutan Umum Massalbaik angkutan massal Mobil Bus dan/atau angkutan massal mobil mini bus.
19.Sistem Tiket adalah sistem pengelolaan tiket Sistem Angkutan Umum Massal secara elektronik dan tunai.
20.Sistem Manajemen Pendukung adalah suatu kesatuan sistem terintegrasi yang meliputi sistem tiket, sistem informasi penumpang, ruang kontrol yang disertai sistem pengaturan armada (fleet management system), sistem keamanan dan keselamatan, sistem manajemen organisasi, dan administrasi termasuk pengelolaan seluruh sumber daya yang ada, antara lain keuangan, aset dan sumber daya manusia, sistem penggajian, jenjang karier dan lain-lain.
21.Mitra Kerja adalah pihak yang memiliki ikatan kerja sama dengan Daerah untuk mendukung pelaksanaan operasional Sistem Angkutan Umum Massal termasuk Operator Armada, Operator Tiket, dan kebutuhan operator lainnya.
22.Operator Armada adalah badan hukum atau pihak yang ditunjuk oleh Gubernur untuk mengoperasikan atau menjalankan serta merawat Armada berdasarkan suatu perjanjian kerja sama.
23.Operator Tiket adalah pihak yang ditunjuk oleh Gubernur untuk mengadakan dan mengoperasikan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan sistem tiket berdasarkan suatu perjanjian kerja sama.
24.Koridor adalah identitas fisik dari titik awal (keberangkatan) sampai dengan titik akhir tujuan dalam SAUM.
25.Rute Layanan adalah rute-rute arah tujuan di dalam Sistem Angkutan Umum Massalyang ditetapkan oleh Dinas dan dapat diperbaharui setiap saat sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna dan efisiensi operasional SAUM.
26.Jaringan Layanan adalah kumpulan dari seluruh Rute Layanan baik dalam satu Koridor, lintas Koridor maupun luar Koridor dengan sebagian rute melalui Koridor SAUM.
27.Buy the Service atau Pembelian Layanan adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari badan usaha angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan kepada masyarakat berdasarkan perhitungan biaya operasi kendaraan.
28.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Daerah dan atau badan bentuk lainnya yang bertujuan untuk membantu memenuhi biaya produksi dan operasional yang sesuai SPM sehingga tarif layanan SAUM untuk pengguna angkutan agar tarif yang dikenakan dapat terjangkau.
29.Layanan Integrasi adalah layanan integrasi bus umum dan/atau Armada eksisting yang berhimpitan dengan Koridor SAUM dan dapat beroperasi di dalam Jalur SAUM sepanjang segmen yang berhimpitan atau di luar Jalur dimana pemilik dan/atau pengelola bus tersebut dapat menjadi operator SAUM.