1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang melakukan pemungutan terhadap Retribusi Daerah.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBP adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi telah membayar sesuatu sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
14.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.Bukti Setoran adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa sejumlah uang sudah disetorkan sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
16.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat yang ditunjuk untuk memperingatkan kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
17.Surat Taguhan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi lebih bayar yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang lebih bayar.
19.Kedaluwarsa adalah piutang retribusi yang karena hak untuk melakukan penagihan telah habis masa waktunya sehingga tidak dapat dilakukan penagihan.
20.Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Retribusi jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan Retribusi yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan.
21.Penghapusan adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Hari kerja adalah hari yang digunakan orang untuk bekerja, pada jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.