menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
15.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2, Seri A);
16.Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I angka romawi II huruf A angka 1, Angka (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Penanggung Jawab 1 OB 30.000.000
2.Ketua 1 OB 25.000.000
3.Wakil Ketua 1 OB 21.000.000
4.Sekretaris 1 OB 13.500.000
5.Koordinator Satgas 1 OB 13.500.000
6.Anggota Auditor Madya 4 OB 12.000.000 Auditor Muda 9 OB 10.000.000 Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana 7 OB 9.000.000
7.Sekretariat: Ketua 1 OB 8.000.000 Anggota 5 OB 5.000.000
2.Lampiran I angka romawi III huruf C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: C. Belanja Premi Asuransi Jenis Asuransi Satuan Tarip Asuransi Kendaraan Bermotor Unit/Tahun 3,5 % x (NJKB x 120%) Biaya klaim per kejadian Kendaraan /Kejadian - BPJS Kesehatan Pegawai Non ASN OB Sesuai peraturan perundang- undangan
3.Lampiran I angka romawi III huruf K, setelah angka 8, ditambah satu angka yakni angka 9, sehingga berbunyi sebagai berikut:
9.Uang Saku Pengemudi Eselon I dan Eselon II yang Sedang Melaksanakan Perjalanan Dinas No Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 Dalam Daerah (diluar Kota Serang) OK 150.000 2 Luar Daerah*) OK 250.000 Keterangan : Apabila menginap dapat ditambahkan Rp250.000 per Hari.
4.Lampiran I angka romawi III huruf N angka 3 huruf a, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a) Jasa Pendamping Verifikasi RKA/DPA/DPPA/Pergeseran Anggaran/SPD/LKPD No. Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 Pendamping Verifikasi RKA/DPA/DPPA/Pergeseran Anggaran/SPD OK 2.500.000 Keterangan : - Untuk Bappeda dan BPKAD, jumlah menyeseuaikan - Untuk SKPD/Unit Kerja maksimal 1 orang x 2 OK pada Kegiatan PEP
5.Lampiran I angka romawi III huruf N angka 1 huruf c), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: c) Jasa Instruktur Balai (Dinas Sosial dan Disnakertrans) No Uraian Satuan Tarif (Rp)
1.Instruktur Keterampilan Balai OJ 100.000
2.Asisten Instruktur Keterampilan Balai OJ 75.000
3.Instruktur Tim Outbond Balai OK 2.000.000
6.Lampiran I angka romawi III huruf O, huruf b), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: b) Jasa Tenaga Teknis No Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 2 3 4 1. Tenaga Pembantu Penyuluh Pertanian/Peternakan/Pengamat Hama/Bantuan Polisi Pamong Praja SD/SLTP sederajat OB 1.300.000 SLTA/D1/sederajat OB 1.450.000 D3 OB 1.600.000 S1/D4 OB 1.750.000 S2 OB 2.000.000
2.Analis Laboratorium:
a.SLTA 0 s.d. 2 tahun OB 1.500.000
b.SLTA 2 s.d. 4 tahun OB 1.775.000
c.SLTA 4 s.d. 6 tahun OB 2.050.000
d.SLTA 6 s.d. 8 tahun OB 2.325.000
e.SLTA 8 s.d. 10 tahun OB 2.600.000
f.D3 0 s.d. 2 tahun OB 1.700.000
g.D3 2 s.d. 4 tahun OB 1.885.000
h.D3 4 s.d. 6 tahun OB 2.160.000
i.D3 6 s.d. 8 tahun OB 2.435.000
j.D3 8 s.d. 10 tahun OB 2.710.000
k.D4/S1 0 s.d. 2 tahun OB 1.850.000
l.D4/S1 2 s.d. 4 tahun OB 2.050.000
m.D4/S1 4 s.d. 6 tahun OB 2.325.000
n.D4/S1 6 s.d. 8 tahun OB 2.600.000
o.D4/S1 8 s.d. 10 tahun OB 2.875.000
7.Lampiran I angka romawi III huruf O, huruf d) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: d) Jasa/Upah Tenaga Teknis Dinas Kesehatan No Uraian Satuan Tarif (Rp)
1.Dr. Sub Spesialis OB 30.000.000
2.Dr. Spesialis OB 25.000.000
3.Dokter Residen OB 10.000.000
4.Dr.Umum/Dr.Gigi OB 7.500.000
5.Apoteker OB 3.500.000
6.Psikolog OB 2.850.000
7.Perawat Ners OB 2.850.000
8.Psikolog non Profesi/Bidan D IV Perawat Non Ners/S1 Kesehatan OB 2.850.000
9.Petugas D3 Kebidanan dan Perawat OB 2.600.000
10.Petugas D3 Kesehatan OB 2.400.000
11.S2 OB 2.600.000
12.S1 OB 2.400.000
13.D3 OB 2.200.000
14.D2 OB 1.900.000
15.D1/SLTA OB 1.800.000 Keterangan : - Khusus Dr. Spesialis Konsulen, Dr. Sub Spesialis, dan Dr. Spesialis dalam rentang Part Time dibayarkan sesuai dengan hari kehadiran - Dr. Umum/Dr. Gigi/Apoteker yang bertugas di RSUD Malingping dapat diberikan tambahan sebesar Rp2.500.000 per bulan per orang - Khusus Petugas Shift Pelayanan Rumah Sakit/BKKM dapat diberikan tambahan Maksimal sebesar Rp500.000,00
8.Lampiran I angka romawi III huruf O antara huruf d) dan huruf e) disisipkan satu huruf yakni huruf d1), sehingga berbunyi sebagai berikut: d1) Jasa/Upah Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus No URAIAN Tarif Rp. (Jarak Puskesmas ke Ibukota Kab/Kota) < 50 KM 50-100 KM >100 KM 1 Dokter 9.000.000 10.500.000 12.000.000 2 Dokter Gigi 8.000.000 9.000.000 10.000.000 3 Apoteker 5.000.000 6.000.000 7.000.000 4 S1 Kesehatan lainnya 4.000.000 4.500.000 5.000.000 5 D3 Kesehatan lainnya 3.000.000 3.500.000 4.000.000
9.Lampiran I angka romawi III huruf O antara huruf e) dan huruf f) disisipkan satu huruf yakni huruf e1), sehingga berbunyi sebagai berikut: e1) Jasa/Upah Guru Tidak Tetap (GTT) Penugasan Khusus No Uraian Satuan TARIF (Rp)
1.Wali Kelas*) OB 500.000
2.Pembina Ekstra Kurikuler OB 400.000 Keterangan : *)Apabila tidak tersedia Guru PNS. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 28 Desember 2018 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 28 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd INO S. RAWITA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH.M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010