1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
7.Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian.
8.Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh Pemerintah Daerah kepada pihak-pihak yang terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bersifat selektif dan tidak dilaksanakan secara terus menerus.
9.Penerima Bantuan adalah pihak yang terdiri atas perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, baik berdasarkan kondisi sosial- ekonomi maupun risiko sosial yang dihadapi.
10.Sarana dan Prasarana Peternakan adalah segala sesuatu yang menunjang kegiatan peternakan termasuk didalamnya sumberdaya fisik, benih dan bibit ternak/hijauan pakan ternak, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, dan paska panen dan pengolahan.
11.Benih Ternak adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani atau semen beku (spermatozoa), sel telur, telur tertunas, dan embrio.
12.Bibit adalah semua hasil pemulyaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperlukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan peternakan.
14.Perbibitan Ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan / atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi peredaran, pemasukan dan pengeluaraan, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan /atau bibit ternak.
15.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak.
16.Budidaya Ternak adalah kegiatan usaha produksi ternak yang dilakukan secara berkesinambungan, meliputi tahapan pembibitan, pemeliharaan, pengelolaan pakan, kesehatan, lingkungan, hingga panen atau pengambilan produk, pada tempat tertentu, dan dalam rangka menghasilkan produk hewani seperti daging, telur, susu, bahan industri, dan lain‐lain.
17.Peredaran Benih dan/atau Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Peredaran adalah serangkaian kegiatan yang menyalurkan benih atau bibit yang berasal dari produksi dalam negeri.
18.Hijauan Pakan Ternak adalah berbagai jenis tanaman yang ditanam khusus untuk dikonsumsi oleh hewan ternak.
19.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang di berikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup berproduksi dan berkembangbiak.
20.Ternak Ruminansia Besar adalah hewan pemamah biak, yang merupakan hewan pemakan tumbuhan (herbivora) dengan sistem pencernaan dalam dua langkah seperti sapi dan kerbau.
21.Ternak Ruminansia Kecil adalah hewan pemamah biak, yang merupakan hewan pemakan tumbuhan (herbivora) dengan sistem pencernaan dalam dua langkah, seperti kambing dan domba.
22.Ternak Non Ruminansia adalah ternak yang memiliki pencernaan monogastrik (perut tunggal) yang berkapasitas kecil seperti kelinci dan unggas (ayam, itik, dan puyuh).
23.Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut Simluhtan adalah sebuah aplikasi yang berisikan data kelembagaan penyuluhan pertanian, data ketenagaan penyuluhan serta data kelembagaan petani.
24.Kelompok Petani/Peternak adalah kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
25.Inseminasi Buatan adalah proses memasukkan semen beku (spermatozoa) yang telah dicairkan yang berasal dari Ternak jantan unggul ke dalam saluran alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.
26.Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat SKKH adalah dokumen yang menyatakan bahwa hewan atau ternak dinyatakan sehat, tidak membawa bibit penyakit menular, dan layak untuk diperdagangkan atau dibawa antar daerah, yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
27.Sertifikat Veteriner yang selanjutnya disingkat SV adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kab/kota yang menyatakan bahwa hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit telah memenuhi persyaratan.