1.Alat Perlengkapan Kantor: a) alat dapur; b) alat makan dan minum; c) barang souvenir dan promosi; d) Cashbox, Telepon, Faksimile; e) kamar set, spring bed, matras, dan vertical blind; f) meja dan laci; g) sarana dan prasarana penunjang kebersihan; h) softboard dan whiteboard; i) pendingin ruangan, pendingin makanan minuman; j) pendingin/pemanas makanan minuman; dan k) peralatan rumah tangga elektronik.
2.Alat Tulis Kantor: a) alat lukis, gambar, dan cat; b) alat tulis; c) amplop, map, dan sampul; d) barang cetakan; e) buku; f) kalkulator; g) dokumen dan drafting; h) dokumen keeper; i) huruf dan data grafh; j) kartu; k) kertas; l) label dan kartu nama; m) lem/perekat; n) penggaris; o) penghapus; p) perforator, cutter, dan gunting; q) pita mesin ketik; r) stapler binder dan penjepit (clip); dan s) stempel aksesoris.
3.Pakaian dan Atribut: a) bahan seragam pakaian dinas; b) perlengkapan/atribut; c) perlengkapan dan peralatan keagamaan; d) baju seragam dinas/batik jadi; dan e) seragam sekolah (bahan).
4.Alat Studio Musik dan Video: a) alat studio musik; b) alat musik; c) alat studio, audio, dan video; d) perlengkapan olahraga; e) alat kesenian; dan f) piala kediklatan.
5.Alat dan Sarana Produksi: a) alat-alat pertanian; b) pasca panen karet; c) pengolahan karet; d) pasca panen kakao; e) pengolahan kakao; f) pasca panen kelapa; g) pasca panen kopi; h) pengolahan kopi; i) pestisida; j) pengolahan aren; k) sarana produksi peternakan; l) kemasan hasil olahan; dan m) bahan baku makanan ternak.
6.Benih Tanaman: a) benih padi; b) benih palawija; c) benih sayuran; d) peralatan benih sayuran; e) benih tanaman kehutanan; dan f) benih tanaman perkebunan.
7.Bibit Tanaman: a) bibit tanaman MPTS; b) bibit tanaman mangrove; c) bibit tanaman perkebunan; d) bibit tanaman turus jalan/hutan Kota/RTH; dan e) bibit tanaman kehutanan.
8.Tanaman: a) tanaman hias; b) tanaman obat; c) tanaman penguat teras; dan d) tanaman khas/bambu.
9.alat laboratoruim;
10.alat tambahan kehutanan perkebunan pertanian;
11.obat-obatan pertanian;
12.pupuk;
13.Alat dan Sarana Kelautan dan Perikanan: a) perlengkapan selam; b) sarana konservasi laut; c) sarana produksi pesisir dan pulau-pulau kecil; d) sarana pengawasan dan SAR; e) sarana pengolahan hasil perikanan; dan f) sarana produksi perikanan budidaya.
14.bahan laboratorium;
15.Alat dan Sarana Produksi: a) alat produksi perikanan budidaya; dan b) sarana produksi perikanan tangkap.
16.obat-obatan perikanan;
17.Benih, Induk, dan Ikan Konsumsi: a) benih ikan/udang/kerang; b) induk ikan; dan c) induk ikan hias.
18.Ikan Konsumsi dan Rumput Laut: a) ikan segar; dan b) ikan olahan.
19.Alat dan Sarana Produksi Peternakan: a) alat inseminasi buatan; b) alat kesehatan hewan; c) kemasan hasil olahan; d) mesin kemasan; e) peralatan bantu lainnya; f) peralatan kerja lapangan; g) peralatan pengolahan produksi bernilai tambah; h) peralatan rumah sakit hewan; i) peralatan rumah potong hewan; dan j) alat produksi peternakan.
20.bahan baku makanan ternak: - pakan komplit ruminansia dan unggas;
21.Bibit Peternakan: a) bibit ternak mamalia; dan b) bibit ternak unggas.
22.Obat-Obatan Hewan: a) anthelmintika; b) anti ektoparasit; c) antibiotika, kemoterapeutika, dan anti bakteri; d) disinfektan; dan e) hormon reproduksi.
23.multivitamin dan mineral;
24.ATP penguat daya tahan;
25.hemapoetika dan pertumbuhan;
26.obat penanggulangan penyakit hewan menular;
27.produk alkohol, jelly, dan antiseptik;
28.vaksin dan antigen;
29.analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antibloat;
30.premedikasi, anastesi umum, penenang, dan lain-lain;
31.sarana transportasi air: - kapal/perahu dan perlengkapannya;
32.sarana transportasi darat: a) prasarana pendukung transportasi darat; b) suku cadang kendaraan roda dua; c) suku cadang kendaraan roda empat; dan d) suku cadang lainnya.
33.Analisa Pekerjaan Pembangunan Jalan: a) pelapisan ulang (overlay); b) pembangunan/peningkatan dengan perkerasan lentur; dan c) pembangunan/peningkatan dengan perkerasan kaku.
34.Analisa Pekerjaan Pemeliharaan Jalan: a) pemeliharaan jalan antar kota/semi perkotaan (flexible pavement); b) pemeliharaan jalan perkotaan (flexible pavement); c) jalan antar kota/semi perkotaan (rigid pavement); d) jalan perkotaan/semi perkotaan (rigid pavement); e) jalan antar kota/semi perkotaan (flexible pavement) pemeliharaan; f) jalan perkotaan (flexible pavement) pemeliharaan transisi jalan; g) jalan antar kota/semi perkotaan (rigid pavement) pemeliharaan; dan h) jalan perkotaan (flexible pavement) pemeliharaan transisi jalan.
35.pembangunan jembatan baru;
36.Bahan Infrastruktur dan Tambang: a) bahan bangunan, bahan perekat, dan bahan jadi lainya; b) bahan bambu, kayu berikut bahan jadinya; c) bahan finishing, cat, laburan pengisi, dan alatnya; d) bahan kaca; e) bahan kayu lapis; f) bahan konstruksi jalan dan jembatan; g) bahan lantai dan pelapis dinding; h) bahan logam dan bahan jadinya; i) bahan bahan penampung air paku mur dan baut; j) bahan penampung air; k) bahan penggantung dan kunci; l) bahan penutup atap; m) bahan perpipaan; n) bahan plafon; o) bahan saluran air kotor; p) bahan sanitair; q) bahan tambang; dan r) hardpleks.
37.Mekanikal dan Elektrikal: a) alat listrik lainnya; b) kabel; c) lampu; d) material gardu tiang; e) material pendukung elektrikal luar ruangan; f) material sutm; g) material sutr; h) pelindung dan pengontrol; i) peralatan intalasi air bersih; j) pgtr indoor; dan k) solar system dan genset.
38.Peralatan Pertukangan dan Pelatihan Kerja: a) alat praktek BLKI; b) alat tukang; c) teknik otomotif; d) teknik motor; e) teknik pendingin; dan f) alat berat.
39.Peralatan Survey dan Pengukuran: a) alat komunikasi radio; b) alat pengujian; c) alat survey dan navigasi; d) peralatan laboratorium; dan e) bahan kimia.