Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 31 Agustus 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 31 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010