Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 22 Oktober 2020 GUBERNUR BANTEN, TTD WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 22 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, TTD AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2020 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010 . 19680805 199803 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI PROVINSI BANTEN JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU NO BIDANG JENIS PELAYANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 1 Penanaman 1 Izin Prinsip Penanaman Modal Baru; Modal 2 Izin Prinsip Perluasan; 3 Izin Prinsip Perubahan; 4 Izin Usaha; 5 Izin Usaha Perluasan; 6 Izin Usaha Perubahan: - Perubahan Pemegang Saham; - Perubahan Bidang Usaha; - Perubahan Alamat Perusahaan; - Perubahan Nama Perusahaan; - Perubahan Rencana Penyelesaian Proyek; - Penyelesaian Proyek; - Perubahan Nilai Investasi; - Perubahan Kapasitas Produksi. 7 Izin Kantor Cabang; 8 Usaha Penggabungan Perusahaan (merger); 9 Izin Usaha Di luar Kawasan Industri; 10 Izin Usaha Di Dalam Kawasan Industri. 2 Perindustrian dan Perdagangan Perizinan Bidang Perindustrian, untuk nilai investasi di atas Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah) meliputi : 1 Izin Usaha Industri (IUI) diatas Rp.15.000.000.000,00 tanpa melalui Persetujuan Prinsip (PP); 2 Izin Usaha Industri (IUI) diatas Rp.15.000.000.000,00 melalui Persetujuan Prinsip (PP); Perizinan Bidang Perdagangan : 3 SIUP Minuman Beralkohol (MB); 1 2 3 4 Rekomendasi Penerbitan Pengakuan Pedagang Gula Antar Pulau (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP); Persetujuan Prinsip; Penerbitan Angka Pengenal Importir Umum (API-U); Penerbitan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). 4 SIUP Bahan Berbahaya (B2); 5 Izin Perluasan. Penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) 3 Pariwisata Rekomendasi Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. 4 Pendidikan dan 1 Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta; Kebudayaan 2 3 4 Izin Operasional/Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta; Izin Operasional/Pendirian Sekolah Khusus (SKh); Izin Membawa Benda Cagar Budaya keluar Daerah Provinsi. 5 Koperasi dan UKM 1 2 3 Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP); Ijin Usaha Simpan Pinjam (USP); Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi badan hukum Provinsi. 1 2 3 4 Rekomendasi Pengesahan akta pendirian koperasi; Rekomendasi Pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi; Rekomendasi Pembubaran koperasi; Rekomendasi pembukaan kantor cabang Koperasi. Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi. 6 Tenaga kerja dan Transmigrasi 1 2 Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 3 Izin Pembentukan/Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); 4 5 6 7 8 Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Baru); Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Perpanjangan); Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS); Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur; Pekerja Rumah Tangga (SIU-LPPRT); Perpanjangan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (SIU-LPPRT). 7 Energi dan sumber Daya Mineral Perizinan Usaha Pertambangan:
1.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi);
2.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP);
3.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP);
4.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan;
5.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
6.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
7.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
8.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian; 1 2 Permohonan Rekomendasi untuk Perubahan Profil Perusahaan dari PMDN ke PMA; Permohonanan Pelimpahan Berkas dari PMDN ke PMA.
9.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
10.Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
11.Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
12.Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. Perizinan Ketenagalistrikan:
13.1 3 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS); 14.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL); 15.Izin Operasi (IO); 16.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). 17.Izin Pemanfaatan Jaringan untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan/atau Informatika. Perizinan Air Bawah Tanah : 18.Surat Izin Pengeboran (SIP); 19.Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Baru; 20.Daftar Ulang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA); 21.Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) Baru; 22.Daftar Ulang Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT). Perizinan Energi Baru Terbarukan : 23.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; 24.Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Kapasitas sampai dengan 10.000 Ton per Tahun. 8 Kesehatan 1 2 3 4 5 Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B; Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas B. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (IUKOT); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi; 1 2 3 Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas B; Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional. Rekomendasi Izin Industri Farmasi; 6 7 8 Izin Operasional LABKESDA/ Laboratorium Klinik Tipe Madya; Izin Operasional UTD PMI Madya. Izin Operasional Peningkatan Kelas Lab Klinik Pratama menjadi Madya. 4 5 6 Rekomendasi Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); Rekomendasi Produksi Alat Kesehatan (Alkes); Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi; 7 Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan Pusat; 8 Rekomendasi Izin Industri Kosmetika; Rekomendasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat Daerah Provinsi 9 Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Utama; 10 11 12 13 Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Khusus; Rekomendasi Izin Operasional Klinik Hemodialisa: Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pemeriksaan CTKI; Rekomendasi Izin Operasional Lab Pengujian dan Kalibrasi Alkes. 9 Pertanian 1 Izin usaha distributor obat hewan; 1 Diversifikasi Usaha; 2 Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veternier; 2 Penambahan Kapasitas; 3 Izin Pengeluaran Hewan Antar Provinsi; 3 Perubahan Jenis Tanaman; 4 Izin Pengeluaran Produk Hewan Antar Provinsi; 4 Perluasan Lahan. 5 Izin Pemasukan Hewan Antar Provinsi; 6 Izin Pemasukan Produk Hewan Antar Provinsi; Izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi: 7 Izin Usaha budidaya tanaman perkebunan; 8 Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; 9 Izin Usaha Budidaya dan industri pengolahan hasil perkebunan; 10 Izin Usaha Produksi Benih; 11 Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan. 10 Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 Izin Lingkungan dengan Penilaian Dokumen AMDAL; 1 Rekomendasi Izin pengumpulan limbah B3 skala Nasional. 2 Izin Lingkungan dengan Penilaian Formulir UKL-UPL; 2 Rekomendasi Gubernur Tukar Menukar Kawasan Hutan. 3 Izin Perubahan Lingkungan dengan penilaian dokumen AMDAL; 3 Rekomendasi Gubernur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 4 Izin Perubahan Lingkungan dengan penilaian formulir UKL-UPL; 4 Penetapan Pengadaan Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar. 5 6 Izin Pengumpulan limbah B3 skala Provinsi. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan kapasitas kurang dari 6000M3: 5 Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat / Kayu Olahan. - Industri Penggergajian Kayu, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian dan palet kayu; - Industri Panel Kayu, dengan ragam produk antara lain veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bambu, blockboard, cementboard, particle board - Industri Biomassa Kayu, dengan ragam produk antara lain wood pellet, atau arang kayu; - Industri Sepih Kayu (wood chips). 7 Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan kapasitas kurang dari 6000M3 8 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; 9 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk keperluan Fasilitas Umum Non Komersial dengan luas sampai dengan 5 hektar; 10 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu; 11 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) Industri Primer Hasil Hutan Kapasitas Kurang dari 6000m3. 11 Sosial Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. 1 Rekomendasi Pengumpulan uang atau barang (PUB); 2 Rekomendasi Undian gratis berhadiah (UGB). 12 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 2 3 4 5 6 Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan; Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air; Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan; Perizinan Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Bekas Sungai (Baru); Perpanjangan Izin Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan Perpanjangan Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air (Daftar Ulang). 13 Perhubungan Izin Usaha Jasa terkait Angkutan di Perairan, meliputi: 1 Pemberitahuan Pemberian Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus; 1 Izin Usaha Jasa Perusahaan Bongkar Muat; 2 Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara Umum; 2 Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT); 3 Rekomendasi Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 3 Izin Usaha Jasa Angkutan Laut; Rekomendasi Kepelabuhan, meliputi: 4 Izin Usaha Jasa Perairan Pelabuhan; 4 Rekomendasi Pembangunan di Pelabuhan; 5 Izin Usaha Jasa Tally; 5 Rekomendasi Lokasi Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota; 6 Izin Usaha Jasa Perusahaan Depo Peti Kemas; 6 Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum; 7 Izin Usaha Jasa Perusahaan Pelayaran Rakyat; 7 Rekomendasi Penetapan DLKr/DLKp Pelabuhan laut Internasional Hub; 8 Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat; 8 Rekomendasi Penetapan DLKr/DLKp Pelabuhan laut Internasional; 9 Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut/ Penunjang Angkutan Laut; 9 Rekomendasi Penetapan DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Nasional; 10 11 12 Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal untuk Lintas Penyebrangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi; Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut bagi Perusahaan yang berdomisili dengan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat; Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Transportasi (JPT) dan Herregistrasi. 10 11 Rekomendasi Penetapan Pelabuhan yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri; Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan Penyebrangan, DLKr/DLKp yang Terletak pada Jaringan Jalan Nasional dan Antar Negara serta Jaringan Jalur Kereta Api. Daftar Ulang Izin Usaha Jasa terkait Angkutan di Perairan, meliputi: 13 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Perusahaan Bongkar Muat; 14 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; 15 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Angkutan Laut; 16 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Perairan Pelabuhan; 17 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Tally; 18 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Perusahaan Depo Peti Kemas; 19 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Perusahaan Pelayaran Rakyat; 20 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat; 21 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut / Penunjang Angkutan Laut; 22 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyebrangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi; 23 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan yang Berdomisili dengan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat; 24 Daftar Ulang Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Transportasi (JPT) dan Herregistrasi. Izin Kepelabuhan, meliputi: 25 Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional; 26 Izin Kegiatan Pengerukan di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional; 27 Izin Reklamasi di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional; 28 Izin Kegiatan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional; 29 Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional; Izin Trayek/Operasi Angkutan Penumpang, meliputi: 30 Izin Trayek/Izin Operasi Baru/Penambahan Kendaraan; 31 Izin Trayek/Izin Operasi Peremajaan/ Penggantian Kendaraan; 32 Izin Trayek/Izin Operasi Perubahan Identitas Kendaraan; 14 Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap: - Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT: 1 Penerbitan Buku Pencatatan Kapal Perikanan; 2 Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP); 3 Bukti Pencatatan Kapal Perikanan Andon (BPKA); 4 Surat Izin Usaha Perikanan; 5 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan; 6 Surat Izin Penangkapan Ikan; 7 Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan Andon; 8 Izin Pemasangan Rumpon; - Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan ukuran diatas 5GT sampai dengan 30GT: 9 Izin Pengadaan Kapal Perikanan; Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perikanan: 10 Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: 11I Izin Lokasi; 12 Perubahan Izin Lokasi; 13 Penggantian Izin Lokasi; 14 Perpanjangan Izin Lokasi; 15 Izin Lokasi Sumber Material Reklamasi; 16 Izin Pelaksanaan Reklamasi. 17 Izin Perpanjangan Reklamasi. 18 Izin Perubahan Reklamasi. 19 Izin Penggantian Reklamasi. 20 Izin Usaha Pembudidayaan Ikan 21 Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil; 22 Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil; 23 Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil; 24 Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil; 25 Izin Usaha Pariwisata Alam Perairan. 15 Pemanfaatan Ruang Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang GUBERNUR BANTEN, TTD WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, S.H., M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010