1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Badan adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan sub bidang Pendapatan Daerah.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan sub bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
7.Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
8.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
9.Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
15.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.Sanksi Administrasi adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
17.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
18.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang- Undangan tentang Pajak.
21.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT, PBB- P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
31.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib Pajak.
33.Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/surat keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keratan/Surat Keputusan banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi yang harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Pananggung Pajak.
34.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingati, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, melaksanakan penyitaan dan menjual barang yang telah disita.
35.Penghapusan Piutang Pajak adalah menghapuskan Piutang Pajak beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD atau surat Ketetapan Pajak Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding serta Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
36.Piutang Pajak tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi adalah Piutang Pajak yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak belum kadaluwarsa, akan tetapi terhadap wajib pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
37.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
38.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
39.Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa Pajak berakhir.
40.Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus Piutang dari daftar Piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas Piutang yang berada dalam penguasaannya.
41.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.